Senin, 27 Februari 2017

Warning MA kepada Korporasi

Warning MA kepada Korporasi
Bambang Soesatyo  ;    Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar;
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
                                               KORAN SINDO, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korporasi kini bisa dipidana. Inilah peringatan dari Mahkamah Agung (MA) kepada komunitas pebisnis.

MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini otomatis mendorong entitas korporasi di Indonesia untuk secara konsisten menerapkan prinsip good corporate governance . Ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali, pada 21 Desember 2016, Perma No13 Tahun 2016 ini telah diundangkan per 29 Desember 2016.

Inilah instrumen hukum yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan prosedur penanganan kejahatan oleh korporasi, termasuk jajaran direksi. Perma ini nyaris lolos dari perhatian publik karena diterbitkan di tengah hiruk-pikuk persiapan pilkada serentak di 101 daerah pemilihan. Demi kepentingan publik yang lebih luas, MA perlu menyosialisasikan Perma No13/2016 ini agar dipahami segenap komponen masyarakat.

Memahami semua ketentuan dalam Perma ini memang penting. Namun, ada tiga pasal yang patut digarisbawahi para pelaku bisnis. Paling utama adalah Pasal 4 ayat 2 dari Perma No13/2016. Pasal ini menegaskan bahwa korporasi bisa dipidana jika mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi; melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana; dan, tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

Sedangkan Pasal 20 menegaskan, korban tindak pidana dapat meminta ganti rugi kepada korporasi melalui mekanisme restitusi atau gugatan perdata. Dan, Pasal 21 memuat lima ketentuan tentang penyitaan harta korporasi.

Ada tiga ketentuan yang penting digarisbawahi.

Pertama, harta korporasi yang disita berupa benda sesuai KUHAP;

kedua, karena alasan teknis ekonomis, benda sitaan bisa dilelang berdasarkan persetujuan tersangka;

dan ketiga, harta sitaan yang dilelang tidak bisa dibeli oleh tersangka atau terdakwa.

Dengan demikian, pesan kepada komunitas pebisnis rasanya cukup jelas; yaitu perusahaan harus dikelola seturut norma dan ketentuan yang berlaku, mengingat korporasi adalah badan hukum. Mengapa Perma No13/2016 ini penting diketahui dan dipahami komunitas pebisnis di dalam negeri? Karena Perma ini akan memberi akses atau mempermudah penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan kejahatan.

Memang, Perma ini mungkin masih akan mengundang perdebatan. Misalnya, tentang kejelasan kriteria kejahatan korporasi, sebab korporasi adalah benda mati berujud selembar kertas yang menjelaskan status badan hukum perusahaan A. Sebagai pedoman, Perma No13/2016 cukup rinci mengatur tata cara menangani kejahatan korporasi. Pemanggilan dan pemeriksaan korporasi diatur dalam Pasal 9-11.

Sedangkan syarat dan uraian dakwaan diatur dalam Pasal 12. Tentang pemisahan pertanggung jawaban kesalahan pidana oleh korporasi atau pengurus diatur dalam Pasal 4 dan 5. Ditegaskan bahwa korporasi tetap dibebani tanggung jawab seandainya pengurus yang berkaitan dengan kasus itu sudah berhenti atau meninggal dunia. Perma ini juga menetapkan bahwa sistem pembuktian tetap mengacu pada KUHAP atau UU lain yang mengatur soal sistem pembuktian. Keterangan pengurus korporasi di persidangan otomatis diterima sebagai alat bukti.

Sementara itu, sanksi pidana korporasi meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa denda, sedangkan pidana tambahan meliputi ganti rugi hingga ditutupnya perusahaan. Dengan tata cara seperti itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan atau ragu-ragu dalam menangani kejahatan korporasi seperti yang terjadi selama ini.

Kejahatan korporasi cukup sering terjadi, tetapi hanya sedikit yang bisa dimintai pertanggung jawabannya melalui proses hukum. Dengan berlakunya Perma No13/2016, para pemilik perusahaan dan kuasa hukumnya disarankan untuk memahami ketentuan ini agar tidak salah melangkah dan bertindak.

Menangkal Kolusi

Selama ini penegak hukum sulit menindak perusahaan yang diduga melakukan kejahatan atau pelanggaran pidana. Padahal, dalam sistem hukum nasional, terdapat tidak kurang dari 60-an undangundang yang menetapkan korporasi sebagai subjek hukum, dan karenanya dapat dipidana jika merugikan negara dan masyarakat.

Namun, semua UU itu terkesan berdiri sendiri-sendiri, yang mengakibatkan tidak adanya keseragaman prosedur tentang penyidikan, penyelidikan, rumusan dakwaan hingga penuntutan terhadap korporasi terduga pelaku kejahatan. Akibatnya, vonis pengadilan yang menghukum korporasi yang melakukan kejahatan sangat sedikit jumlahnya.

Pada September 2016, sempat berkembang wacana tentang Indonesia darurat kejahatan korporasi. Ungkapan darurat kejahatan korporasi itu merefleksikan kekecewaan dan kemarahan karena terhentinya proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan gambut pada 2015 di Kalimantan dan Sumatera.

Memang, berbagai kalangan sangat marah karena bukti dari satelit memperlihatkan pola yang sama di balik tragedi terbakarnya hutan dan lahan gambut itu. Sejumlah perusahaan pemilik konsesi lahan dituding berada di balik pembakaran hutan itu. Bagi perusahaan-perusahaan itu, membakar adalah opsi paling murah untuk membersihkan hutan dan lahan gambut.

Kalau benar dugaan tersebut, kejahatan itu memang terbilang sangat serius. Menurut Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), indikasi areal kebakaran hutan dan lahan pada September 2015 di Kalimantan dan Sumatera mencapai 190.993 hektare. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi kerugian ekonomi akibat bencana kabut asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi di Indonesia pada 2015 bisa melebihi angka Rp20 triliun.

Dari tragedi tahun 2015 itu, Kementerian LHK dan Polri memproses ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan di area konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Di Riau tercatat 37 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Kalimantan Barat 11 kasus, dan Kalimantan Tengah 121 kasus. Dari total kasus itu, polisi sempat menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya petinggi perusahaan.

Mereka dijerat UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, proses hukum untuk sebagian besar dari jumlah kasus itu tidak berlanjut karena polisi harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemarahan sejumlah kalangan itulah yang mendorong berkembangnya wacana tentang “Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi”. Suka tidak suka, terbitnya SP3 bagi sejumlah pihak yang diduga harus bertanggung jawab atas terbakarnya hutan di Kalimantan dan Riau itu sudah mempermalukan sistem hukum Indonesia.

Warga di negara tetangga yang tak bisa menghindar dari dampak asap kebakaran hutan itu menilai Indonesia tidak bisa menyelesaikan persoalannya. Karena pembakar hutan dan lahan tidak pernah dihukum, tidak mengherankan jika hampir setiap tahun Indonesia harus menghadapi peristiwa serupa. Kasus kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, kemudian diasumsikan sebagai “crime by powerful” atau melibatkan oknum pejabat dan korporasi.

Proses hukumnya menjadi tidak mudah karena kolusi oknum pejabat dengan pebisnis. Oknum pejabat diiming-imingi uang suap. Karena sudah memberi uang suap, korporasi merasa imun, sehingga berani melanggar hukum hingga melanggar hak asasi manusia (HAM). Kini sudah berlaku Perma No13/2016.

Perma ini tentu saja harus dimaknai sebagai peringatan kepada entitas korporasi untuk jangan lagi coba-coba melanggar hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Tentu saja Perma yang sama juga menjadi peringatan bagi penegak hukum. Proses hukum terhadap korporasi yang melakukan kejahatan haruslah tegak lurus. Kasus kejahatan korporasi jangan lagi digoreng demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar