Senin, 27 Februari 2017

Kontroversi Pengaktifan Kembali Gubernur Jakarta

Kontroversi Pengaktifan Kembali Gubernur Jakarta
Frans H Winarta  ;    Guru Besar Universitas Pelita Harapan;
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
                                               KORAN SINDO, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil di mana setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan secara hukum dan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses demokrasi yang terjadi di Indonesia semenjak era reformasi begitu dinamis. Dahulu banyak orang yang tadinya apatis terhadap keberlangsungan negara. Bisa jadi karena sebelumnya, kebebasan berekspresi sempat dibungkam.

Namun, saat ini seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi dengan menggunakan elemen-elemen yang dimungkinkan dalam sistem demokrasi. Tahun 2017 ini pilkada diadakan serentak di Indonesia. Setiap warga negara berhak untuk memilih calon kepala daerah yang mampu membangun sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.

Dapat kita rasakan sendiri, banyak hal yang terjadi menjelang hari- H pilkada DKI Jakarta yang menarik perhatian rakyat Indonesia. Hampir seluruh lapisan masyarakat begitu peduli terhadap jalannya pemerintahan. Adapun yang menjadi faktor utama bagi warga Jakarta pada umumnya adalah mengenai program kerja calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

Warga Jakarta merasakan sendiri perubahan baik yang terjadi di Jakarta beberapa tahun belakangan sehingga standar penilaian terhadap cagub dan cawagub menjadi lebih tinggi pula. Yang lebih hebat, janji-janji politik tidaklah menjadi penilaian utama warga Jakarta, melainkan program pembangunan yang benar-benar dilaksanakan. Walaupun begitu, fokus debat publik kemarin ternyata para paslon kurang bermutu dan agak jauh dari harapan.

Padahal, persoalan yang dihadapi DKI Jakarta sangatlah kompleks. Warga Jakarta mengharapkan perdebatan yang sengit dalam isu lingkungan hidup, transportasi publik, pengangguran, reformasi birokrasi, narkoba, dan tingkat kejahatan, serta isu disabilitas, dan isu-isu lainnya.

Gejolak Politik

Sistem meritokrasi adalah sistem politik yang paling tepat dilaksanakan untuk memberikan penghargaan lebih bagi mereka yang berprestasi. Hal ini tentunya untuk menghindari sistem politik dinasti yang hanya memberikan kesempatan kepada keluarga untuk kembali melanjutkan kekuasaan. Namun, perlu diperhatikan mengenai etika berpolitik di Indonesia yang dikenal dengan adat ketimurannya.

Hal ini untuk memberikan nilai teladan kepada generasi muda yang mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin. Tidak bisa dimungkiri terjadi ingar bingar di Ibu Kota semenjak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diduga melakukan penodaan agama di Pulau Seribu akhir tahun 2016 lalu. Mulai dari beberapa kali unjuk rasa hingga ketegangan yang terjadi dalam proses pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu Ketua Umum MUI Kiai Maruf Amin di persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu. Setelah cuti masa kampanye pilkada selesai, gubernur nonaktif DKI seharusnya kembali ke balai kota untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai seorang kepala daerah.

Namun, karena status baru yang disandangnya sebagai terdakwa, Mendagri harusnya mendorong Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan sementara BTP setelah cuti kampanye pilkada selesai. Hal ini sesuai dengan aturan UU No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pemberhentian sementara gubernur dilakukan oleh presiden. Hal ini tentu juga demi menghindari cacat hukum dan tidak berpotensi melanggar undang-undang.

Presiden Jokowi tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan dan sudah seharusnya Presiden Jokowi segera mengambil tindakan yang nyata agar tidak terjadi gejolak lagi ke depannya. Setelah gubernur diberhentikan sementara, nantinya wakil gubernur mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur yang berhalangan sementara. Jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tersebut, hal ini akan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena telah terjadi begitu banyak persoalan yang muncul bagaikan benang ruwet yang harus segera diurai. Asas praduga tak bersalah wajib diutamakan, namun pencegahan persoalan menjadi meluas dan berlarut-larut tentunya lebih baik. Dan yang paling penting, hal ini dilakukan untuk menjaga suasana Ibu Kota agar tetap kondusif.

Bahkan, menurut berita yang beredar di media massa, beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta enggan untuk melaksanakan rapat kerja dengan SKPD Pemprov DKI. Hal ini dilakukan karena memang ada potensi penyimpangan dengan kembalinya seorang terdakwa menjabat sebagai gubernur setelah selesai cuti kampanye pilkada kemarin. Tentu ini akan mengganggu efektivitas kinerja banyak pihak.

Perlu diingat, musuh terberat bangsa Indonesia saat ini adalah semakin banyak elemen masyarakat yang seolah menginginkan retaknya persatuan dan kesatuan yang telah dipupuk berpuluh-puluh tahun oleh para pendiri bangsa ini (the founding fathers). Tentunya hal tersebut harus dihindari. Karena untuk menjadi sebuah bangsa yang besar seperti saat ini memerlukan perjuangan berat, beserta keringat dan darah seluruh rakyat Indonesia pada masa lampau. Terlebih janganlah rakyat mau dialihkan perhatiannya dari fokus paling utama negara ini, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar