Kamis, 09 Februari 2017

RUU Pemilu dan Kepatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi

RUU Pemilu dan
Kepatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi
Ramdansyah  ;  Sekjen Partai Idaman
                                               KORAN SINDO, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Delegitimasi putusan MK dapat terjadi karena ketidakpatuhan tidak berakibat sanksi. Ketidakpatuhan dengan memasukkan pasal yang sudah dianulir MK hanya berujung putusan mutatis mutandis (otomatis) di MK. Pengabaian putusan MK untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu dapat terjadi karena dua bentuk.

Pertama, memasukkan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan normanya oleh MK. Kedua, tidak memasukkan putusan MK dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Padahal, publik mencatat selama 2003-2016 tercatat 111 gugatan uji materi tentang kepemiluan diajukan ke Mahkamah. Pengabaian dengan memasukkan kembali pasal yang sudah dianulir MK terjadi pada lembaga survei.

Pasal 245 ayat (2) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif mencantumkan pelarangan ini. Padahal, pencabutan larangan ini pernah diputus MK tiga tahun sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 terhadap UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Pada Pemilu 2014, pembuat UU mencoba memasukkan kembali larangan ini di UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka yang dirugikan mengajukan uji materi.

Hasilnya, Putusan MK No. 24/PUUXII/ 2014 tanggal 3 April 2014 menyatakan larangan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai terdapat persamaan prinsip dalam pengujian walaupun redaksional pasalnya berbeda. Sayangnya, larangan kampanye ini muncul kembali di Pasal 428 ayat (2) dan ayat (6) RUU Pemilu saat ini, berikut pasal ancamannya di Pasal 483.

Pengabaian putusan MK juga terjadi pada putusan tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penulis pernah mengajukan uji materi terkait frasa “putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU Nomor 15/2011.

Putusan MK mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak disamakan sebagai putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Alasannya, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu sehingga sejajar dengan pejabat tata usaha negara yang dapat digugat putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekali lagi, norma yang sudah diputuskan MK melalui Putusan MK Nomor 31/PUUXI/ 2013 muncul kembali sama persis di Pasal 437 ayat (2) RUU Pemilu sekarang ini. Pengabaian putusan MK cara kedua adalah dengan tidak dimasukkan putusan MK ke dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Contohnya Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 di mana calon penyelenggara pemilu harus berjarak lima tahun, tetapi Pasal 14 huruf I RUU Pemilu hanya menyebutkan mengundurkan diri saja tanpa minimal jarak lima tahun.

Dengan aturan ini, anggota partai politik dapat mundur seketika dan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu. Kerugian demokrasi yang akan terjadi adalah terjadi degradasi kemandirian penyelenggara. Celah inkonstitusional ini seolah memperlihatkan adanya upaya delegitimasi Mahkamah.

Padahal, keberadaan MK di Indonesia seperti halnya di Austria atau negaranegara federal di Amerika, kedudukan dan fungsinya di atas pembuat UU. Bahkan, MK di Jerman menjadi kekuasaan keempat, setelah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ketaatan terhadap lembaga penguji konstitusi tidak berlaku untuk negara yang menganut superioritas parlemen.

Di negara penganut Supremacy of Parliament maka prinsip yang ada adalah parliament can do no wrong. Negara menolak kehadiran Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya, parlemen dianggap sebagai wakil dari kedaulatan rakyat sehingga ia menjadi satu-satunya lembaga yang membentuk UU serta memutuskan sah atau tidaknya UU. Untuk Indonesia, prinsip ini tidak berlaku.

RUU Pemilu dan Partai Baru

MK bukanlah positive legislator. Ia hanya berwenang dan bertindak sebagai negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Putusan MK wajib ditindaklanjuti oleh positive legislator yakni DPR dan pemerintah. Pengabaian putusan MK adalah pengabaian terhadap konstitusi. Mahfud MD mensinyalir pengabaian ini terjadi karena dua hal.

Pertama, pemerintah dan DPR sebagai lembaga legislatif yang membentuk UU adalah lembaga politik yang sangat mungkin membuat UU atas dasar kepentingan politik mereka sendiri. Kedua, pemerintah dan DPR sebagai lembaga politik dalam faktanya berisi orang-orang yang bukan ahli hukum atau kurang bisa berpikir menurut logika hukum.

Hari ini pembuat UU sebagai lembaga politik berusaha untuk tidak membuat UU atas dasar kepentingannya sendiri. DPR RI menjalankan perintah UU untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan ataupun tulisan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan UU.

Oleh karena itu, partai politik baru seperti Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Idaman diminta Pansus DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Parpol-Parpol baru memiliki kepentingan terhadap substansi RUU Pemilu.

Di samping itu, parpol baru adalah lembaga yang dapat terkena kerugian konstitusional langsung ketika UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan. Pasal 190 dan 192 RUU Pemilu mensyaratkan parpol baru harus bergabung dengan parpol peserta pemilu pada pemilu periode sebelumnya untuk mencalonkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal, MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pembatalan pasal tersebut menjadi dasar pemilu legislatif dan pilpres serentak pada 2019. MK sudah menafsirkan bahwa pemilu serentak mengabaikan ambang batas presiden.

Dengan demikian, parpol baru ketika lolos verifikasi maka KPU punya hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilihan Presiden 2019 Keberadaan MK tidak di berada di ruang hampa, tetapi di ranah politik riil. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan sosial yang belum tentu sejalan dengan MK.

Padahal, putusan MK tak perlu lembaga eksekusi. Sejak putusan MK diberitakan dalam lembaran negara, putusan MK sudah menjadi UU. Pemerintah atau DPR ketika mengajukan RUU Pemilu tentunya wajib mengakomodasi putusan MK tersebut. Partai-partai baru juga memiliki asa terhadap RUU Pemilu.

Kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Asa lainnya adalah berharap bahwa DPR RI yang dilengkapi dengan ahli-ahli dapat menutup celah-celah inkonstitusional yang rawan gugatan kembali di MK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar