Kamis, 09 Februari 2017

Peran Pers Cegah Korupsi

Peran Pers Cegah Korupsi
Agus Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UNS
                                             KORAN JAKARTA, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setiap tanggal 9 Februari diperingati Hari Pers Nasional (HPN). Dalam HPN tahun ini pemerintah dan Dewan Pers untuk pertama kalinya akan meluncurkan logo verifikasi media massa cetak, televisi, maupun online. Panitia juga akan memberi penghargaan kepeloporan kepada sejumlah media dan insan pers. Ini sebagai wujud apresiasi serta pengakuan komponen pers nasional.

Peringatan HPN kiranya patut diapresiasai untuk menggelorakan semangat dan gerakan untuk membangkitkan pers sebagai media yang dapat melakukan kontrol sekaligus koreksi terhadap perilaku korup elite politik. Ini sekaligus mengedukasi publik di tengah membanjirnya hoax yang meresahkan.

Semua perpu mengapresiasi prakarsa pemerintah dan Dewan Pers yang telah melakukan akreditasi atau verifikasi media yang mendidik, netral, dan tak penuh prasangka. Warren Francke (1995) dalam The Evolving Watchdog: The Media’s Role in Government Ethics mengingatkan, ketika tak ada lagi institusi yang benar-benar steril dari kepentingan politik dan perilaku korup di semua lini, pers satu-satunya harapan. Karena itu, pers harus selalu didorong agar dapat bangkit sebagai alat “mengonggong” (watchdog) yang selalu meneriakkan penegakan nilai-nilai serta kebajikan universal berdasarkan prinsip-prinsip humanisme internasional.

Perlu digarisbawahi amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di antaranya, pers harusah dapat memenuhi keinginan masyarakat mengetahui kejadian atau peristiwa lingkungannya. Pers harus menegakkan nilai-nilai kehidupan demokrasi dalam masyarakat, mendorong penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pers menghormati perbedaan dalam masyarakat.

Media harus mengembangkan pendapat masyarakat secara umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dia wajib mengawasi secara kritis, mengoreksi berbagai penyimpangan. Media massa harus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kini, pers tidak hanya memproduksi berita dan informasi datar atau sekadar hiburan, tapi telah berubah. Dia menginformasikan ke arah pembentukan opini publik dan mengawasi kekuasaan politik menyimpang dan praktik-praktik bisnis haram secara global.

Bahkan dalam tradisi demokrasi modern media sebagaimana diingatkan Prabhat Ranjan and Sinhuja Kashyab (2014) dalam Media as the Fourth Estate of Democracy telah ditempatkan sebagai “pilar keempat” (The Fourth Estate). Dia secara meyakinkan mampu menjadi pengeimbang pengawasan independen bersifat unofficial dalam tradisi Trias Politica Mountisque: yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Cabang kekuasaan dalam demokrasi ini dalam era keterbukaan informasi global berbasis teknologi internet tak lagi dapat bergerak bebas dalam menjalankan tugas. Mereka tak hanya harus berdasakan konstitusi (UUD), tetapi juga atas dasar opini publik yang disuarakan lewat media.

Membongkar

Bocornya skandal Panama Papers yang megemparkan dunia beberapa waktu lalu, merupakan puncak era keterbukaan global terhadap tindakan. Kini tak adalagi yang bersifat sakral dan rahasia. Semua dapat dikonsumsi publik secara missal, tanpa sekat negara, ras, dan agama. Seluruh informasi media yang berbau irasional dan tak normatif akan memancing pengamatan internasional.

Kini makin kokoh tradisi kebebasan berekpresi secara missal. Ini membuktikan tak ada lagi relasi subordinat absolut antara penguasa dan rakyat, selebriti dan kalayak, konglomerat dan rakyat. Karena tradisi subordinasi absolut telah menghadirkan totaliter dalam politik dan konglomerasi ekonomi. Di mana-mana muncul kaum rente yang tak terbendung dalam waktu lama. Semua itu telah menghadirkan sistem politik timpang dan selalu memperlebar jurang kemiskinan.

Fakta inilah yang mengilhami kelahiran sejumlah jaringan kerja agresif dan investigatif awak media yang tergabung secara solid dalam berbagai asosiasi internasional. Tujuannya agar mereka dapat meliput secara mendalam, tajam, dan tepercaya berbagai macam informasi politik serta penyimpangan-penyimpangan praktik-praktik bisnis haram internasional yang dilakukan para konglomerat nakal. Ini seperti dilakukan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang membocorkan data skandal Panama Papers.

Karena itu kekuatan media era digital ini kian tak terbendung dan sesungguhnya telah hadir penjelmaan kekuasaan oleh media itu sendiri. Ketika kekuasaan makin timpang dan korup di mana elite konglomerat kian rakus menyembunyikan kekayaan dari hasil bisnis ilegal, akan dibongkar media.

Di sinilah relevansi ungkapan klasik Jhon Stuart Mills (1956) Least government is the best government (pemerintah yang baik perannya kian mengecil). Inilah yang kemudian menghadirkan aliran peran negara minimalis. Ketika peran media kuat dalam melayani informasi masyarakat yang mengontrol, maka sesungguhnya peran pemerintah mesti kian mengecil.

Negara dan para aparatusnya tak bisa lagi menyelewengkan kekuasaan (abuse of powers) seenaknya. Demikian pula para rente ekonomi dan konglomerat nakal dunia tak akan lagi dapat menyembunyikan aset-aset hasil korupsi dan bisnis illegal dalam berbagai bentuk. Pers akan membongkarnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar