Minggu, 12 Februari 2017

Penuhi Hak Para Disabilitas

Penuhi Hak Para Disabilitas
Dinna Wisnu ;  Spesialis Politik Ekonomi Internasional;
Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR)
                                                     KOMPAS, 11 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Program peningkatan kualitas hidup di perkotaan seperti Jakarta akhirnya menyinggung tema pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas. Patut disadari bahwa pemerintah daerah adalah ujung tombak pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas, baik di tataran cara pandang yang tepat maupun di tataran implementasi kebijakan.

Di Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR), perhatian para pengambil kebijakan di Indonesia adalah perkembangan positif yang patut dihargai. Namun, mengingat perjuangan memenuhi hak penyandang disabilitas sudah berjalan sangat panjang, ada baiknya diinformasikan tantangan riil yang wajib dikelola pemerintah daerah.

Ubah cara pandang

Pertama, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dimulai dari pemahaman bahwa kita sebagai masyarakat terlalu sering menciptakan hambatan dan standar yang mempersulit para penyandang disabilitas untuk menjalani hidup secara bermartabat dan mandiri. Dalam lingkaran kecil keluarga dan pertemanan, kita mudah sedih, kecewa, dan menyerah ketika diberi kepercayaan mendampingi mereka. Alasan ”tidak paham” kerap membuat kita melempar tanggung jawab pada ”ahli” yang sebenarnya adalah kalangan yang tekun mau memahami cara-cara belajar dan hidup mandiri yang berbeda dari penyandang disabilitas.

Cara pandang yang wajib dikembangkan adalah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (yang mengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat), menyusul ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas oleh Indonesia pada Maret 2007. Dalam UU terbaru ini, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang patut dikasihani dan diberi bantuan, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang harus disalurkan potensinya dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, berhak dihormati tanpa dikurangi haknya, dilindungi dan diayomi sehingga mereka tumbuh menjadi individu atau kelompok yang tangguh dan mandiri (Pasal 1).

Upaya memperkuat perubahan cara pandang ini juga dikembangkan terus di AICHR melalui rangkaian dialog regional pada tahun 2015, 2016, dan segera di 2017 untuk memahami hal-hal yang sebenarnya dapat disediakan oleh masyarakat jika kita mau fleksibel dalam cara-cara mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam aktualisasi diri (disebut reasonable accomodation). Dalam enam kali rangkaian pertemuan AICHR, Indonesia dengan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga dan kelompok penyandang disabilitas sepanjang 2016 dan 2017 masih ditemui tantangan serius tentang cara pandang yang keliru terhadap penyandang disabilitas di level politisi, birokrasi, dan masyarakat.

Sekolah yang menemui bahwa muridnya menyandang disleksia, attention deficit disorder, slow learner, lemah penglihatan, dan autisme lebih senang menyarankan orangtua untuk mencari sekolah luar biasa. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 sudah mewajibkan seluruh sekolah agar menyediakan pendidikan inklusi di tingkat SD, SMP, dan SMA bagi siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Para pendidik dan orangtua belum sadar bahwa jenis ujian, kesabaran, dan sejumlah cara hemat biaya, misalnya waktu ujian yang lebih panjang, soal ujian yang dibacakan, atau menjawab soal ujian secara lisan, bisa diterapkan asalkan ada kemauan.

Di dalam keluarga dan masyarakat, anak penyandang disabilitas masih dianggap aib dan beban bagi keluarga sehingga kerap kehilangan hak kependudukan akibat tidak memperoleh akta kelahiran. Program pendataan penyandang disabilitas termasuk yang pada 2015 dan 2016 dihapus dari mata anggaran pemerintah pusat akibat pengetatan anggaran. Alhasil, saat ini hanya mengandalkan pendataan melalui Susenas di Badan Pusat Statistik yang menyasar kelompok 40 persen termiskin di Indonesia; lagi-lagi ini menggambarkan cara pandang keliru bahwa penyandang disabilitas yang perlu didata adalah yang miskin dan perlu diberi belas kasihan.

Kedua, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dikawal ketat di tataran implementasinya. Sebab, dari segi hukum dan peraturan, bahkan anggaran, sebenarnya sudah ada alokasinya tetapi karena hambatan teknis terjadilah implementasi yang jauh dari pemenuhan hak tersebut.

Contoh, sudah ada proyek pembangunan trotoar dan jalur kursi roda yang ramah disabilitas, tetapi baru sedikit trotoar dan jalur kursi roda yang sungguh aman bagi penyandang disabilitas. Jalur trotoar ada yang menyempit dan menanjak dengan kemiringan yang terlalu berbahaya, demikian pula jalur kursi roda untuk bus transjakarta kerap terhenti di beberapa titik karena ada pintu-pintu besi penghalang. Meskipun kelompok disabilitas dimintai pandangannya saat perencanaan proyek, mereka tidak diikutsertakan lagi untuk mengontrol kualitas proyek.

Ketiga, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus berangkat dari pemahaman: negara wajib memenuhi hak, bukan karena jumlah penyandang disabilitas yang banyak atau sedikit, tetapi karena semangat saling mendukung. Dalam diskusi saya dengan beberapa tokoh politik Indonesia, sempat muncul respons bahwa mereka yang ”normal” pun masih kurang pekerjaan, bagaimana kemudian negara perlu memberi prioritas kepada penyandang disabilitas?Komentar itu menggambarkan tantangan pengarusutamaan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Mereka yang ”normal” diberi kesan ada persaingan dengan penyandang disabilitas, padahal sebenarnya yang dibutuhkan adalah rasa saling melengkapi dan saling mendukung sebagai saudara.

Penyandang disabilitas bisa hidup mandiri jika mereka difasilitasi dan diarahkan untuk menghargai bakat dan kemampuannya. Desain universal yang sudah diadopsi di banyak negara adalah contoh membantu mereka hidup mandiri. Misalnya pencantuman aksara braille di semua lift dan mesin ATM bank, lokasi penyeberangan pejalan kaki yang bersuara saat lampu hijau, halte dan stasiun kendaraan umum yang ramah tunanetra dan tunadaksa, laman-laman internet yang ramah bagi mereka yang kesulitan membaca dan melihat (karena desain warna, penempatan gambar, dan jenis font yang tepat), tempat parkir khusus penyandang disabilitas yang dekat dengan pintu masuk kantor/dan atau empat perbelanjaan, serta bentuk bungkus produk-produk rumah tangga dan kosmetik yang bisa membantu tunanetra.

Pemenuhan hak hidup mandiri dan dihargai bakat dan karyanya juga bisa dilakukan dengan membuka akses perbankan bagi penyandang disabilitas. Jika identitas retina dan sidik jari bisa digunakan, mengapa akses membuka rekening di Indonesia hanya boleh dengan cara tanda tangan? Demikian pula hak bekerja. Jika pembagian kerja bisa diatur sesuai keterampilan, mengapa tidak dibuka peluang bagi penyandang disabilitas menerapkan keterampilannya dalam menjahit, meronce, mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan, atau customer service secara part time atau full time di perusahaan atau kantor pemerintah?

Di Thailand sudah ada terobosan mal yang didukung oleh staf para penyandang disabilitas tunagrahita dan toko kue yang pegawainya semua penyandang disabilitas. Jam kerja mereka disesuaikan dengan kemampuan. Di Indonesia sudah terbukti ada tokoh-tokoh disabilitas yang hebat sebagai dosen dan peneliti di universitas, konsultan, dan seniman meskipun mereka kebanyakan berkarya di lingkup terbatas dan belum dikenal secara nasional.

Artinya, program ramah disabilitas bukanlah barang baru tetapi belum efektif karena perspektifnya masih keliru dan implementasinya menghadapi tantangan teknis. Jika pemerintah daerah belum bisa mengubah cara pandang terhadap kelompok disabilitas dan membantu hal-hal dasar yang membuat penyandang disabilitas dihargai kemandirian dan martabatnya, program apa pun hanyalah sekadar proyek yang manfaatnya terbatas dan sesaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar