Rabu, 08 Februari 2017

Menakar Potensi Sengketa Pilkada

Menakar Potensi Sengketa Pilkada
Despan Heryansyah ;  Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII
                                                     KOMPAS, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perhelatan akbar demokrasi Indonesia akan digelar pada pertengahan Februari ini. Tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota (total 101 daerah) akan menentukan kepala daerah masing-masing melalui pemilihan secara langsung.

Penyakit klasik pemilu sudah tentu harus menjadi perhatian utama penyelenggara dan pengawas pemilu. Bentuk kecurangan berupa politik uang dan penggelembungan suara dalam kotak suara adalah penyakit lama yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sebab, keduanya akan menjadi tolok ukur indeks demokrasi di Indonesia.

Di luar itu, dua masalah besar utama pasca pemilihan yang juga harus diantisipasi sejak awal. Dua masalah ini di luar yurisdiksi KPU dan Bawaslu, tetapi tidak lepas dari kinerja kedua lembaga tersebut.

Pertama, konflik horizontal, ikatan primordial dan hubungan darah yang masih begitu kuat di daerah dengan semboyan ”loyalitas tanpa batas” menjadikan sentimen masyarakat daerah begitu besar sehingga konflik antarkelompok kerap kali tidak bisa dihindarkan. Kondisi ini diperparah pula dengan pendidikan politik masyarakat daerah yang masih tergolong rendah.

Oleh karena itu, seharusnya sosialisasi mekanisme pilkada yang dilakukan oleh KPU tidak hanya sebatas bagaimana tahapan proses pelaksanaan pencoblosan, tetapi juga bagaimana mewujudkan pilkada yang aman, kondusif, dan damai. Pada tataran ini, peran setiap calon kepala daerah mutlak dibutuhkan untuk menenangkan massa pendukungnya pasca pemilihan dan penghitungan suara.

Terbentuknya jajaran pemerintah daerah yang sesuai dengan pilihan mayoritas masyarakat daerah tidak berimbang jika ditukar dengan mengorbankan kelangsungan hidup sebagian masyarakat daerah yang lain. Di luar itu semua, peran aparat kepolisian adalah yang paling sentral dalam mengamankan proses pilkada hingga selesai.

Kedua, membeludaknya permohonan sengketa pilkada. ”Legawa” menerima kekalahan masih menjadi budaya yang asing di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan untuk mengubah hasil penghitungan suara, termasuk dengan mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan tidak hanya dalam pilkada, tetapi juga dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif.

Harus diakui, mengajukan permohonan sengketa pilkada adalah hak konstitusional warga negara yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Namun, jika pengajuan permohonan ini dilakukan sebagai bentuk upaya coba-coba, padahal sudah jelas dan nyata kalah tidaklah tepat, apalagi jika dilakukan dengan menghalalkan berbagai macam cara—termasuk dengan menyuap untuk mengubah hasil penghitungan—harus diantisipasi. Antisipasi atas masalah ini sepenuhnya menjadi yurisdiksi MK untuk menilai apakah suatu permohonan layak diterima ataukah tidak. Selain itu, jika semua daerah (101 daerah) mengajukan permohonan sengketa pilkada, perlu juga diantisipasi apa yang harus dilakukan oleh MK terkait dengan efektivitas dan efisiensi waktu.

Berkaca pada dua hal di atas (besarnya potensi konflik di daerah dan membeludaknya permohonan sengketa pilkada), maka sebaiknya lokasi lembaga penyelesaian pilkada ke depan tidak didistribusikan ke daerah-daerah sebagaimana telah diwacanakan sebelumnya. Sebab, hal itu akan semakin memicu potensi konflik horizontal. Selain itu, juga akan mengganggu imparsialitas dan independensi hakim dalam memutus perkara karena besarnya tekanan dari massa pendukung.

Lokasi lembaga penyelesaian sengketa pilkada sebaiknya tetap di Jakarta. Selain untuk menghindari potensi konflik, juga menjaga kemandirian hakim dalam memutus sengketa agar jauh dari berbagai bentuk tekanan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar