Jumat, 10 Februari 2017

Memurnikan Peran Pers

Memurnikan Peran Pers
Suko Widodo ;  Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
                                                   JAWA POS, 09 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DEWAN Pers baru saja mengumumkan hasil verifikasi terhadap institusi media massa (pers). Terdapat 74 institusi pers yang dinyatakan terverifikasi. Perinciannya, 39 media cetak, 8 media radio, 19 media televisi, 7 media online, dan 1 kantor berita.

Hasil verifikasi tersebut, tak pelak, menimbulkan pro-kontra, khususnya dari insan pers. Pasalnya, terdapat banyak media massa yang dinilai memiliki kredibilitas bagus di mata publik, tetapi tidak termasuk dalam institusi media yang terverifikasi.

Jika menilik jumlah media massa yang beredar di Indonesia, 74 media terverifikasi tersebut termasuk sangat kecil. Menurut Koordinator Verifikasi Perusahaan Pers Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi, komponen dasar verifikasi terdiri atas aspek administrasi perusahaan, penyediaan sumber daya manusia, kondisi sarana dan prasarana redaksi, serta aspek keberlangsungan produk pers.

Terlepas dari pro-kontra atas pengumuman hasil verifikasi Dewan Pers tersebut, tentu ’’pelabelan’’ verifikasi itu akan berdampak pada perkembangan pers di Indonesia. Dampak yang diideasikan adalah kualitas produk pers. Tetapi, sejatinya ideasi itu bukanlah sebuah jaminan. Sebab, bukan tidak mungkin pers akan kehilangan independensinya tatkala institusi pers berselingkuh dengan politik dan kekuasaan.

Perkembangan Pers

Pasang surut kehidupan pers Indonesia berlangsung sejajar dengan sistem politik yang mengiringinya. Pada zaman Orde Baru, pers berada dalam subordinasi penguasa. Jika kepentingan penguasa terganggu, sangat mungkin pers diberedel (izinnya ditutup). Sejarah telah membuktikan, sejumlah institusi pers ditutup penguasa karena berseberangan dengan kepentingan penguasa.

Pascareformasi (1998), pers tumbuh dan berkembang luar biasa. Pertumbuhan jumlah lembaga pers bak cendawan di kala hujan. Tetapi, dalam perkembangannya, tidak sampai lima tahun, begitu banyak institusi pers yang tumbang. Mereka tumbang bukan karena kekuasaan, tetapi lantaran tidak mampu menghidupi produksinya sendiri.

Baru ketika perkembangan teknologi internet sebagai basis media online berkembang, saat itu pula bermunculan ratusan ribu media online. Undang-Undang Pers (No 40/1999) memang memungkinkan dan mengakomodasi penyelenggaraan media online sebagai sarana media massa selain cetak, radio, dan televisi. Pada 2016 Dewan Pers mencatat, terdapat 43.400 media online. Di antara jumlah tersebut, yang dinilai legal hanya sekitar 234 media.

Karena itu, bisa dikatakan, pascareformasi, kehidupan pers di Indonesia terbangun oleh produk pers yang sebagian besar anomali. Itulah fakta kehidupan pers yang dihadapi Indonesia. Akibatnya, terdapat sejumlah kasus dan persoalan yang menyertai kehidupan pers di Indonesia.

Pers yang anomali menjadi belantara pertempuran berita. Setiap orang bisa menjadi wartawan. Setiap orang bisa memproduksi berita dan memproklamasikan diri sebagai lembaga pers. Sekelompok orang bisa mendirikan perkumpulan jurnalis. Pendek kata, kehidupan pers berjalan tanpa pranata pasti.

Akibatnya, banyak orang yang kemudian menjadi tidak percaya dengan idealisme pers yang mengemban amanah rakyat. Kalangan pers juga terganggu oleh hadirnya media abal-abal (media yang hanya diproduksi untuk kepentingan sesaat). Seketika juga, antarinstitusi pers berselisih sebagai akibat perselingkuhannya dengan dunia politik.

Itulah wajah pers dalam 18 tahun terakhir sejak reformasi. Pers yang seharusnya hadir membawa idealisme kebenaran terpaksa menuai cibiran dari publik karena tidak bisa menjadi sarana aspirasi publik.

Kredibilitas Pers

Pers memang selalu hidup dalam dua sisi, antara ruang benci dan ruang rindu. Pemberitaan ’’buruk’’ (meski jujur dan benar) akan membuat objek berita marah dan membencinya. Sedangkan pemberitaan ’’baik’’ (meski tidak jujur) akan membuat pers dirindu dan dipuja. Di sinilah sesungguhnya keobjektifan pers diperlukan.

Verifikasi Dewan Pers selayaknya direspons dengan bijak. Upaya verifikasi itu mesti dipandang sebagai upaya untuk mengukuhkan pers sebagai sarana komunikasi dalam negara yang demokratis. Meski juga, jangan pernah dilepaskan kekhawatiran kita terhadap upaya penguasa untuk mengebiri kebebasan pers di Indonesia.

Peran idealis pers selayaknya dihadirkan kembali. Pers harus kembali pada jati dirinya sebagai pers perjuangan. Menurut tokoh pers almarhum Rosihan Anwar, pers Indonesia adalah pers perjuangan. Perjuangan apa? Perjuangan melawan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

Memurnikan idealisme pers sebagai pers perjuangan bukanlah perkara mudah. Regulasi pers yang berbasis perusahaan, suka atau tidak suka, membawa konsekuensi bagi para awak media. Mereka sering harus ’’tunduk’’ pada kepentingan pasar sebagai tuntutan kontinuitas produk persnya. Pada titik tertentu pula, perusahaan harus bersinggungan dengan kekuasaan sebagai cara untuk mengamankan keberlangsungan institusi pers sebagai sebuah usaha bisnis.

Dalam perayaan Hari Pers Nasional 2017 ini, kiranya perlu direnungkan kembali, untuk apa pers hadir? Sungguh tidak mudah menegakkan idealisme di tengah sistem politik Indonesia yang belum mapan. Tetapi, di sinilah letak heroiknya perjuangan melawan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

Pada era komunikasi dengan ketersediaan informasi yang meluber, kini publik bebas memilih dan memilah informasi. Verifikasi Dewan Pers boleh saja berpengaruh, tetapi sesungguhnya seleksi publik secara alamiahlah yang menentukan keberlangsungan pers.

Jika ingin diterima publik, pers harus menyediakan informasi yang faktual, bukan abal-abal. Sudah saatnya pers Indonesia mencari jalan kembali menuju idealisme pers yang sesungguhnya. Pers yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.

Pers Indonesia sebagai pilar keempat demokrasi memang masih membutuhkan upaya perbaikan, terutama dalam membangun kembali idealisme yang dinilai sudah runtuh. Membangun kredibilitas dengan memurnikan pers sebagai sarana perjuangan. Selamat Hari Pers Nasional!  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar