Senin, 13 Februari 2017

Guru Besar Kepala dan Regenerasinya

Guru Besar Kepala dan Regenerasinya
Ardhie Raditya ;  Dosen pendidikan kritis di Sosiologi Unesa;
Sedang studi doktoral berbiaya mandiri di UGM
                                                   JAWA POS, 11 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BAIK tulisan Saudara Bagong Suyanto (Jawa Pos, 8/2) maupun Budi Santoso (Jawa Pos, 9/2) dalam menyikapi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 mengandung unsur diskriminatif dan bias budaya senioritas. Sebagai guru besar dan kandidat guru besar, wajar saja keduanya berkutat pada persoalan kepentingan mereka. Sementara itu, regenerasi dan revitalisasi atmosfer akademik bagi tumbuh kembangnya dosen muda terkesan diabaikannya.

Menurut Bagong dalam tulisannya, selain melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, seorang guru besar dituntut menelurkan sedikitnya tiga tulisan di jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun (pasal 8). Apalagi, penghasilan guru besar masih di bawah remunerasi seorang camat di DKI. Kondisi seperti ini amat kontras dibandingkan dosen yang puluhan tahun mengabdi.

Kegelisahan Bagong kemudian ditanggapi Saudara Budi Santoso. Melalui tulisannya, Lecutan untuk Profesor, Santoso menganggap permenristekdikti tersebut bermakna positif. Sebab, itu adalah upaya meminimalkan pelanggaran etis dosen dalam meraih guru besarnya.

Apalagi, para lektor kepala dan guru besar di Indonesia yang menerima tunjangan profesinya, tampaknya, kurang terlecut menghasilkan tulisan ilmiah. Baik tulisan di jurnal nasional, internasional, maupun jurnal internasional bereputasi.

Masalah Seribu Doktor

Bagi sebagian besar dosen, jabatan guru besar merupakan sebuah cita-cita. Selain tunjangan besar, dosen yang telah menyabet ’’gelar’’ profesor dianggap dewa ilmu pengetahuan di bidangnya. Bahkan, posisi seorang guru besar setara dengan ulama di bidang agama.

Namun, salah satu syarat formal utama menjadi guru besar adalah menyandang gelar doktor. Hal itu tertuang dalam Permenpan Nomor 46 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014. Karena itu, program mencetak seribu doktor setiap tahun terus digenjot pemerintah. Program tersebut juga sebagai antisipasi jika di waktu mendatang Indonesia mengalami krisis guru besar karena berbagai persoalan internal dan eksternal kampusnya.

Bagaimana tidak, jumlah dosen di Indonesia hingga kini masih didominasi dosen bergelar S-1 dan S-2. Dosen bergelar S-1 berjumlah 45.792 orang dan 160.825 dosen bergelar S-2. Dari total seluruh dosen di Indonesia, diperkirakan 68 persen dosen muda di bawah usia 45 tahun yang belum berpendidikan doktor (Jawa Pos, 10/10/2016).

Dibandingkan negara lainnya, Indonesia tergolong tertinggal dari sisi rasio jumlah doktor. Di Malaysia, misalnya. Dari tiap satu juta penduduknya, terdapat 509 doktor. Di India, dalam setiap satu juta penduduknya, terdapat 1.410 doktor. Di Jepang, 6.438 doktor. Di Amerika, 9.850 doktor. Di Tiongkok, 5.000 doktor. Di Indonesia, setiap satu juta penduduknya, terdapat kurang lebih 143 doktor. Diperkirakan jumlah doktor di Indonesia mengalami daya dongkrak sekitar 150 ribu pada 2026 mendatang.

Namun, para dosen di Indonesia dihadapkan pada suatu dilema yang cukup pelik. Selain virus birokrasi kompleks, para dosen muda terbentur politik patronase kampus. Banyak pejabat kampus yang harus dimintai restu agar para dosen muda dapat menempuh studi doktoralnya. Dalam teori Althusser (1974), kondisi itu disebut cara kerja aparatus ideologis pendidikan.

Memupuk Faktisitas Kampus

Selain itu, dosen muda yang telah menyelesaikan program doktoral terkadang terpaksa menjalani daftar tunggu untuk mengurus guru besarnya. Selain budaya tabu melangkahi seniornya, dibutuhkan dana puluhan juta untuk meraih jabatan guru besar. Anehnya, sejumlah elite politik di negeri kita dengan mudahnya menyandang guru besar dan gelar doktor tanpa harus bersusah payah sebagaimana layaknya dosen pada umumnya.

Hal yang mengherankan lainnya, anggota tim penyeleksi kenaikan pangkat terkadang tidak kompeten. Misalnya, seorang guru besar yang jarang menulis buku, artikel, dan karya akademik justru ikut menilai calon guru besar yang produktif. Lucunya lagi, tim penilai kenaikan pangkat yang kepakarannya di jurusan teknik justru menilai dosen yang bidang ilmunya sosial-humaniora.

Berbagai karut-marut itulah yang membuat kampus sekadar mencetak guru besar kepala: angkuh, paling hebat, sok kuasa, dan mahatahu segalanya. Padahal, padi semakin berisi semakin menunduk, apalagi manusia yang berakal budi dan berhati nurani.

Akhirnya, bukan karena gengsi sosial dan tunjangan besar lantas sejumlah dosen saling jegal-menjegal demi merebut jabatan guru besar. Modal ekonomis bagi peningkatan kualitas kampus dan profesionalitas dosen memang penting.

Tapi, yang tak kalah pentingnya dari itu adalah bagaimana kampus dikelola secara adil, jujur, humanis, dan berintegritas. Dengan begitu, civitas academica-nya merasakan atmosfer faktisitas (kerasan dan kekhusyukan) dalam menunjang kehidupan akademik dan proses kelahiran karya ilmiah berskala nasional dan internasional. Mungkinkah terwujud? Tanyalah pada hatimu, kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar