Rabu, 08 Februari 2017

Pendekatan Ekonomi dalam Penanganan Kejahatan Korporasi dan Bisnis

Pendekatan Ekonomi
dalam Penanganan Kejahatan Korporasi dan Bisnis
Asep N Mulyana ;  Asisten Khusus Jaksa Agung RI;
Dosen tidak tetap Program Pascasarjana UMSU dan Untag Semarang
                                           MEDIA INDONESIA, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERKUAKNYA skandal dugaan suap Rolls-Royce Energy Systems Inc terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) Tbk merupakan peristiwa yang memperlihatkan kejahatan korporasi lintas negara dan menyeruaknya fenomena elite capture dalam pengelolaan pemerintahan dan perusahaan publik. Meskipun akibatnya tidak langsung dirasakan seketika seperti halnya pada kejahatan konvensional, dampaknya sangat merugikan secara finansial yang menyebabkan negara terperangkap dalam middle income trap. Fenomena elite capture tidak hanya menyebabkan tata kelola pemerintahan yang buruk, tetapi juga tidak akan mampu mengurangi ketimpangan dan meng­entaskan kemiskinan.

Muncul dan berkembangnya kejahatan korporasi dan elite capture maupun kejahatan di bidang ekonomi lainnya secara tidak langsung menumbangkan tesis Howard Jones yang memercayai lenyapnya kejahatan seiring dengan meningkatnya taraf ekonomi. Pada realitasnya, justru kemajuan di bidang ekonomi yang didukung teknologi digital itulah acapkali salah satu penyebab kejahatan oleh mereka yang memiliki status ekonomi sosial tinggi (white collar crime) maupun kalangan profesional dan korporasi.

Fenomena elite capture

Secara sederhana, elite capture diterjemahkan sebagai sikap atau tindakan yang dilakukan sekelompok orang untuk memenga­ruhi pembuatan keputusan sehingga hasilnya dapat memberikan keuntungan bagi mereka sendiri. Dalam terminologi korupsi, fenomena elite capture dapat dikategorikan sebagai corruption by design atau korupsi kebijakan. Mereka yang memiliki akses terhadap elite berusaha untuk mendesain suatu kebijakan sehingga hanya menguntungkan bagi diri, kelompok maupun pihak-pihak tertentu.

Fenomena elite capture tidak hanya terjadi di ranah kekuasaan eksekutif, tetapi juga terjadi di legislatif maupun yudikatif, bahkan dalam ketiga rumpun kekuasaan negara itu sekaligus. Di bidang legislatif, para pelaku berupaya memengaruhi pro­ses pembuatan perundang-undangan sehingga substansi pengaturan sesuai kepentingannya. Kejahatan korupsi dalam pengaturan kuota daging sapi impor, salah satu contoh aktual yang memperlihatkan fenomena elite capture dalam tataran eksekutif, legislatif maupun yudikatif secara bersamaan. Upaya memengaruhi kebijakan di tataran eksekutif dalam penambahan kuota impor daging tidak hanya dilakukan Direktur PT Indoguna Utama (PT IU) dengan memberikan sejumlah uang kepada Ahmad Fathanah yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Luthfi Hasan Ishaaq dan jajaran birokrat pemerintahan. Dalam perkembangannya, pengaturan kuota daging sapi juga diduga melibatkan PT Sumber Laut Perkasa (PT SLP) dan berbagai perusahaan lainnya.

Sebagaimana dirilis berbagai media, Basuki Hariman selaku Direktur Utama PT SLP dan PT Impexindo Pratama (PT IP) menyuap Patrialis Akbar agar permohonan uji materiil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. Terhadap perkara suap daging sapi impor yang melibatkan Achmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq dan Direktur PT IU telah diputus MA dengan hukuman penjara, uang pengganti, dan denda. Sementara itu, terhadap dugaan kasus penyuapan yang melibatkan Dirut PT Sumber Laut dan Patrialis Akbar masih dalam proses penyidikan.

Deferred prose­cution agreement

Penetapan tersangka Emirsyah Satar oleh KPK tidak terlepas dari hasil pemeriksaan Serious Fraud Office (SFO) terhadap adanya konspirasi dan suap Rolls-Royce di berbagai negara. Dalam investigasinya, SFO menemukan 12 tuduhan konspirasi dan suap yang terjadi di 7 negara, yaitu: Indonesia, Thailand, India, Rusia, Nigeria, Tiongkok, dan Malaysia (Republika, 20/1/2017).

Dalam perkara SFO selaku applicant dan Rolls-Royce selaku respondent yang disidangkan di Pengadilan Southwark Inggris itu, Hakim Sir Brian Leveson memutuskan kasus ini diselesaikan dengan penangguhan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA). Dalam sistem hukum Inggris, DPA diperkenalkan 24 Februari 2014, merupakan kesepakatan antara jaksa dan korporasi yang dituntut, yang pelaksaannya di bawah pengawasan hakim.

Menurut jadwal 17 Crime and Courts Act 2013, DPA tidak bisa diterapkan terhadap individu, tapi hanya pada perusahaan/organisasi yang melakukan tindak pidana penipuan, penyuapan maupun tindak pidana ekonomi lainnya. Salah satu syarat utama penangguhan penuntutan terletak pada pengakuan pihak Rolls-Royce terhadap Dakwaan SFO No. U20170036 dan menyetujui pernyataan fakta terkandung dalam surat dakwaan adalah benar dan akurat. Pernyataan fakta itu penting bagi SFO, khususnya dalam mengejar penuntutan yang ditangguhkan.

Dalam putusannya, Rolls Royce diharuskan membayar Perjanjian Penangguhan Penuntutan £ 497.252.645. Rolls-Royce juga harus mengganti biaya yang dikeluarkan SFO £13.000.000, membayar denda kepada Department of Justice (DoJ) US$169,917,710 dan membayar denda kepada Otoritas Brazil $25,579,645, yang harus dipenuhi pembayarannya 5 tahun sejak putusan pengadilan (tanggal 17 Januari 2022 atau setelah tanggal 17 Januari 2021, apabila ada permintaan Rolls-Royce kepada SFO). Apabila Rolls Royce tidak melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan, perjanjian batal.

Economic analysis of law

Kebijakan penanganan kasus Rolls-Royce itu mengingatkan pada penyelesaian kasus suap Monsanto Company dan Innospec Ltd terhadap pejabat publik di Indonesia, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Departement of Justice (DoJ) AS maupun Securities Exchange Commission (SEC) menetapkan Monsanto Company membayar denda US$1,5 juta. Kewajiban pembayaran denda tersebut ditetapkan setelah otoritas keuangan dan institusi penegak hukum menemukan bukti adanya 140 aliran dana sekitar US$ 70 juta dari Monagro Kimia kepada para pejabat publik.

Begitu pula dalam kasus suap Innospec Ltd terhadap para pejabat publik, terkait penundaan larangan penggunaan bahan pembuat bensin bertimbal di Indonesia. Dalam persidangan di Pengadilan Southwark Crown Inggris 26 Maret 2010, Hakim Lord Justice Thomas menetapkan Innospec Ltd membayar sejumlah denda, yang biasa disebut dengan lembaga injunction. Dalam common law system yang berlaku di Inggris dan AS, lembaga injuction memungkinkan pengadilan atas permintaan salah satu pihak yang beperkara dapat memerintahkan menunda penuntutan. Salah satu syarat dalam injuction pada pengakuan bersalah dan pembenaran terhadap fakta yang diungkap, serta berjanji tidak melakukan pelanggaran lagi. Satu poin yang perlu digarisbawahi, mekanisme injunction lebih meng­utamakan pengembalian aset dan pemasukan keuangan negara sebagai prinsip utama penyelesaian persoalan hukum. Praktik penegakan hukum di AS dan Inggris terutama terhadap pelanggaran bisnis, sekaligus memperlihatkan adanya special treatment yang didasarkan pada suatu pendekatan berbasis ekonomi atau biasa disebut economic analysis of law (EAL) itu.

Respons aparat penegak hukum

Penanganan perkara dugaan suap Rolls-Royce terhadap mantan Dirut Garuda patut diapresiasi sebagai respons aparat penegak hukum terhadap berkembangnya kejahatan korporasi lintas negara. Respons yang sama dilakukan MA, dengan menerbitkan Peraturan MA (Perma) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, sebagai pedoman aparat penegak hukum sekaligus mendo­rong efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Korporasi.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2014 Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Success story kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap PT Gili Jaladi Wana (PT GJW) pada 2011 dan diikuti dengan penanganan perkara kejahatan korporasi lainnya oleh Kejaksaan di berbagai daerah, menunjukkan langkah konkret dan implementatif yang tidak hanya terbatas pada tataran regulasi.

Tentu saja keberadaan berbagai regulasi itu tidak hanya sebagai bentuk respons, tetapi juga untuk menyamakan pemikiran dan gerak langkah dari seluruh aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan Standard Guidelines of Law Enforcement Combating Corporate Crime. Adanya pedoman standar itu, maka tidak lagi terjadi polemik terkait formalitas dan identitas korporasi (vide Pasal 143 ayat (2) KHUP), sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Meskipun di dalam berbagai produk legislasi tidak mengatur secara rinci tentang DPA, injunction, maupun lembaga transactie, setidaknya paradigma EAL dipraktikkan yang di negara-negara maju dapat dijadikan sebagai referensi praktik penegakan hukum. Terutama terhadap pelanggaran bisnis dan kejahatan ekonomi lainnya. Terlebih lagi dengan sifat hukum pidana laksana pedang bermata dua, penggunaannya juga jangan semata-mata tertuju pada aspek retributif, tetapi lebih menyentuh pada aspek-aspek rehabilitatif dan restoratif sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sekali lagi, pendekatan EAL tidak bermaksud mengeliminasi penghukum­an terhadap pelaku kejahatan orang-perorangan, yang nyata-nyata dilakukan berulang kali, yang mengakibatkan kerugian sangat besar dan tidak dapat dipulihkan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar