Kamis, 02 Februari 2017

Menolak Pelemahan Negara

Menolak Pelemahan Negara
Romanus Ndau Lendong  ;  Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

NEGARA berdaulat atas rakyat, wilayah, dan aturan yang dibuatnya mengikat semua. Max Weber mengingatkan negara juga memonopoli penggunaan kekerasan, sesuatu yang tidak boleh dimiliki kekuatan mana pun. Monopoli tersebut diperlukan agar negara tidak boleh lemah apalagi kalah, tetapi sebaliknya senantiasa kuat dan perkasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Betapa pentingnya negara sudah menjadi perhatian banyak pemikir politik. Thomas Hobbes bahkan berpandangan negara harus mengerikan justru agar manusia mematuhi hukum sehingga bisa hidup aman tenteram. Sementara itu, JJ Rousseau memandang negara sebagai totalitas kehendak bersama. Kekuasaan negara bersifat mutlak untuk mencegah anarkisme massa dan mewujudkan keadilan. Keadilan menjadi ukuran adab sebuah negara karena, menurut St Agustinus, negara yang tidak menjamin keadilan akan menjelma sebagai gerombolan perampok (Suseno, 1987).

Tanpa perlu mengafirmasi sosok negara yang digambarkan Hobbes ataupun Rousseau, saya berpandangan negara memang harus kuat, berdaulat, dan mampu menjamin keamanan, ketertiban, dan kelangsungan pembangunan. Dengan itu, negara senantiasa hadir menjadi kekuatan yang memastikan bahwa seluruh tatanan kebangsaan yang sudah disepakati bersama berlangsung secara wajar dan demokratis. Di atas segalanya, negara harus berdaulat untuk melindungi kelompok-kelompok rentan yang oleh Mahatma Gandhi dilukiskan sebagai the least, the lowest, the last and the lost.

Fenomena emoh negara

Dalam konteks kekinian, daulat negara hendaknya diperkuat sebagai skenario untuk mengantisipasi berbagai fenomena ‘emoh negara’ (tidak menghendaki negara). Istilah ini pertama kali digunakan Goenawan Mohammad dalam diskusi informal di Teater Utan Kayu, di akhir kekuasaan Orde Baru pada 1998 (I Wibowo, 2003). Saat itu memang marak berbagai bentuk gerakan melawan negara berupa kerusuhan rasial dan tindakan antisosial dan hukum. Wujudnya ialah pembakaran pos polisi, perlawanan terhadap aparat keamanan, aksi balas dendam kepada pejabat Orde Baru, dan teror bom di banyak daerah.

Di tataran global, fenomena emoh negara merupakan turunan dari paham ekonomi neoliberal yang memandang pasar bebas merupakan pilihan rasional untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Demi menjamin bekerjanya pasar bebas, kewenangan negara untuk menata dan mengatur harus dilucuti melalui mekanisme deregulasi dan debirokratisasi. Intervensi negara harus dibatasi alias negara harus berperan minimal sehingga tidak mendistorsi beroperasinya pasar bebas.

Di tingkat nasional, fenomena ini tergambarkan dalam sikap-sikap yang melawan hukum. Kasus penghinaan terhadap simbol-simbol negara, merebaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi dan aparat negara, serta epidemi narkoba merupakan persoalan serius yang berpotensi melemahkan negara. Mirisnya, tindakan melawan hukum justru dipertontonkan penegak hukum sendiri seperti kasus hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar serta kasus suap-menyuap di berbagai badan peradilan.

Fenomena emoh negara yang paling menggelisahkan akhir-akhir ini ialah yang bersentuhan dengan masalah sosial dan politik. Secara sosial, emoh negara terkait erat dengan rendahnya sikap saling percaya di antara berbagai komponen bangsa. Bentuknya ialah tawuran antarwarga, bentrokan pelajar, prasangka rasial, dan konflik berbasis pluralitas keyakinan keagamaan.

Laporan Setara Institute 2016 menampilkan kecenderungan peningkatan kasus-kasus kekerasan berbasis agama yang kian mengkhawatirkan. Pada 2016 tercatat 270 tindakan intoleran berupa pelarangan ibadah, perusakan rumah ibadah, dan pengusiran kelompok minoritas. Angka itu meningkat tajam dari 2014 dan 2015 berturut-turut 133 dan 177 kasus intoleransi. Korban tindakan intoleran tersebut menyentuh banyak pihak, yakni Gafatar, individu warga negara, jemaat Ahmadiyah, Syiah, umat kristiani, dan aliran keagamaan lainnya (Media Indonesia, 30/1).

Ironisnya, pelaku gerakan intoleran tersebut melibatkan aktor yang beragam meliputi aparat kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, institusi pendidikan negeri, kementerian agama, dan kejaksaan. Keterlibatan aktor-aktor tersebut berpangkal pada menguatnya kelompok intoleran, lemahnya kebijakan/regulasi, dan ketidakberdayaan aparatur negara berhadapan dengan kelompok intoleran. Masuk akal kalau Setara Institute berpandangan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tengah mengalami ancaman hebat.

Lemahnya penegakan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tadi membuat kelompok intoleran semakin berani melakukan tekanan dan perlawanan terbuka terhadap negara. Desakan pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dan pengerahan massa untuk membentengi Ketua FPI Rizieq Shihab setiap kali diperiksa aparat kepolisian merupakan fenomena yang harus dicegah agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Penguatan kelembagaan politik

Tadi dijelaskan bahwa menguatnya fenomena emoh negara berakar pada lemahnya aspek kebijakan dan lambannya aparat dalam menegakkan hukum. Proses pembuatan kebijakan yang sarat kepentingan politik sempit dan sikap aparat yang kurang profesional merupakan ranah persoalan yang harus dicegah untuk menolak proses pelemahan negara. Tanpa tindakan tegas dan cepat, persoalan tadi akan memicu instabilitas sosial dan politik yang berkepanjangan di masa depan.

Dihadapkan pada keperluan tersebut, maka penguatan kelembagaan politik merupakan agenda strategis yang mendesak dilakukan. Secara teoretis, kelembagaan politik yang kuat dan berdaya sangat ditentukan kebijakan yang bervisi kebangsaan dan profesionalisme aparatur yang tecermin dari kuatnya komitmen dan kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kualifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kelembagaan politik (legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta berbagai komisi negara) benar-benar menjadi pilar keadilan dan solusi terhadap berbagai persoalan di negeri ini.

Penguatan kelembagaan politik juga diperlukan untuk meraih legitimasi dan dukungan publik terhadap berbagai kebijakan negara. Ghia Nodia, ilmuwan politik yang secara serius menekuni masalah-masalah demokrasi, mengingatkan kelembagaan politik yang lemah akan mendorong rakyat untuk kembali mengagung-agungkan kelompok primordial berbasis suku, agama, ras, dan budaya. Fenomena ini harus dicegah karena kebanggaan atas kelompok primordial tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang kronis dan mematikan serta berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar