Senin, 01 Agustus 2022

 

Stabilisasi Harga Tiket Penerbangan

Abra Talattov :  Ekonom INDEF

INVESTOR DAILY, 29 Juli 2022

 

 

                                                           

Seiring dengan tren penurunan kasus Covid-19 pada paruh kedua tahun 2021, mobilitas masyarakat berangsur pulih sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional sebesar 3,69% pada 2021. Momentum pemulihan ekonomi ini turut memberi angin segar bagi industri penerbangan yang selama dua tahun terakhir terpuruk dihantam pandemi.

 

Industri penerbangan di Indonesia mengalami turbulensi tercermin dari merosotnya jumlah penumpang angkutan udara domestik hingga 57,7% dari 76,6 juta orang pada 2019 menjadi 32,3 juta orang pada 2020, dan terus berlanjut menyusut menjadi 30 juta orang pada 2021. Selain itu, jumlah penumpang angkutan udara internasional juga tercatat merosot hingga 80% dari 18,8 juta orang pada 2019 menjadi 3,6 juta orang pada 2020, dan makin memburuk pada 2021 menjadi hanya 627 ribu orang.

 

Kini industri penerbangan mengalami rebound tercermin dari kenaikan jumlah penumpang udara domestik hingga 63% dari 12,1 juta orang selama Januari - Mei 2021 menjadi 19,7 juta orang pada Januari - Mei 2022. Begitupun dengan jumlah penumpang angkutan udara rute internasional yang meningkat drastis hingga 436,5% dari 212,3 ribu orang pada Januari - Mei 2021 menjadi 1,14 juta orang pada Januari - Mei 2022.

 

Namun, di tengah kembali bergeliatnya antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, muncul fenomena lonjakan harga tiket penerbangan secara tajam. Kombinasi antara kenaikan permintaan masyarakat dengan peningkatan harga tiket pesawat menghasilkan pertambahan transaksi penjualan tiket pesawat yang disediakan travel agent, dari hanya Rp450 miliar pada bulan Januari 2022 menjadi Rp1,7 triliun pada Juni 2022.

 

Kenaikan harga tiket penerbangan mulai dikeluhkan masyarakat dan dikhawatirkan akan menyulut kenaikan inflasi dari kelompok transportasi serta menghambat momentum pemulihan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata. Bukan tanpa alasan apabila peningkatan harga tiket pesawat berpotensi menekan kinerja sektor pariwisata. Sebab, dari total pengeluaran wisatawan sebesar Rp745,6 triliun pada tahun 2020,  porsi untuk biaya jasa angkutan udara mencapai 29,7%. Sementara porsi pengeluaran wisatawan untuk biaya penyediaan akomodasi hanya 18,6% pada tahun 2020. Data tersebut menunjukkan bahwa biaya jasa angkutan udara akan sangat sensitif mempengaruhi sektor pariwisata di Indonesia.

 

Melejitnya harga tiket pesawat ini kemudian memunculkan pertanyaan besar faktor apa saja yang sebetulnya menyebabkan lonjakan harga tiket penerbangan?. Secara umum, struktur biaya penerbangan (cost structure airline) terbagi dalam tiga komponen biaya utama antara lain biaya terkait pesawat, biaya bahan bakar dan biaya lain-lain. Porsi biaya terbesar yaitu untuk biaya pesawat sekitar 43%, disusul biaya bahan bakar 24%, dan biaya lainnya 33%.

 

Komponen harga avtur menjadi faktor yang paling disorot karena dianggap menjadi penyebab utama melonjaknya harga tiket pesawat. Padahal, kenaikan harga avtur sebetulnya terjadi secara alamiah karena harga minyak mentah dunia juga mengalami kenaikan drastis pasca perang Rusia-Ukraina. Bahkan data The International Air Transport Association (IATA) juga menunjukkan pergerakan harga bahan bakar pesawat terbang telah melonjak hingga 150% pada bulan Mei 2022 (yoy) menjadi US$ 176/barel.

 

Kenaikan harga avtur di level internasional juga terjadi di Indonesia, dimana harga avtur yang dijual Pertamina di Cengkareng misalnya mengalami kenaikan sebesar 53,3% dari Rp10.544/liter pada awal Januari 2022 menjadi Rp16.806/liter per 31 Juli 2022. Karena avtur bukan jenis BBM yang disubsidi maka sangat rasional apabila harga jualnya pun mengikuti harga keekonomian yang dipengaruhi harga bahan baku crude.

 

Meskipun demikian, harga jual avtur di Indonesia ternyata relatif kompetitif dibandingkan harga di beberapa negara yang cukup apple to apple dibandingkan. Sebagai komparasi, harga avtur di Jakarta pada Mei 2022 sebesar US$3,5/US gallon, lebih murah dibandingkan harga di beberapa kota China seperti Kunming (US$3,9/USG), Wuhan (US$3,7/USG), Guangzhou (US$3,6/USG), serta di Melbourne - Australia (US$3,6/USG), dan Chiang Mai - Thailand (US$3,6/USG).

 

Meskipun Indonesia sudah bisa melepaskan diri dari ketergantungan impor avtur dengan memproduksi sendiri avtur di kilang dalam negeri, namun tetap saja biaya produksi avtur ikut terdampak dari kenaikan harga bahan baku crude yang dipatok dengan harga ICP. Ditambah lagi karakteristik geografi Indonesia yang unik menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina untuk memastikan pasokan avtur merata dan tersedia di seluruh 68 titik Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) se-Indonesia, termasuk di wilayah terpencil dengan konsekuensi biaya distribusi yang lebih mahal.

 

Bahkan ketika penjualan avtur domestik mengalami penurunan drastis dari 12 ribu KL/hari pada masa sebelum pandemi menjadi sekitar 5 ribu KL/hari pada puncak pandemi, Pertamina tetap harus memastikan ketersediaan dan stock level avtur. Kini sejalan dengan peningkatan mobilitas penerbangan udara, volume penjualan avtur pun mulai merangkak naik lagi ke level 9 ribu KL/hari, meskipun masih di bawah level pra pandemi.

 

Selanjutnya, faktor utama yang turut mendorong kenaikan biaya tiket penerbangan yaitu pada komponen biaya pesawat. Maskapai penerbangan domestik mengalami beban peningkatan biaya sewa akibat semakin terbatasnya supply armada pesawat serta pelemahan nilai tukar Rupiah. Menipisnya supply pesawat terlihat dari berkurangnya jumlah ketersediaan pesawat domestik dari 550 pesawat menjadi 350 pesawat per Mei 2022. Jumlah pesawat yang beroperasi pun berkurang drastis hingga 40% dibandingkan sebelum pandemi tahun 2019.

 

Sebagai contoh penurunan jumlah pesawat yang serviceable terjadi pada maskapai Garuda Indonesia yang pada bulan Juni lalu hanya mengoperasikan 33 pesawat dari sebelumnya 142 pesawat. Begitupun dengan Citilink yang memangkas jumlah pesawat dari 51 unit menjadi 34 pesawat. Selain menipisnya jumlah armada pesawat yang beroperasi, industri penerbangan domestik juga dihadapkan pada struktur pasar oligopoli dimana hanya dua grup maskapai yang menguasai pangsa pasar domestik.

 

Selain itu, mahalnya biaya pesawat juga tidak terlepas dari adanya skandal mark-up kontrak pesawat dengan lessor penyewaan pesawat seperti yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia. Implikasinya, Garuda Indonesia menjadi maskapai dengan rasio biaya kontrak lessor terhadap pendapatan yang tertinggi di dunia yaitu 24,7% atau 4 kali lebih besar di atas rata-rata global 6,1%. Kesalahan besar itulah yang pada gilirannya terpaksa ditanggung konsumen dengan harga tiket pesawat yang mahal akibat bengkaknya biaya sewa pesawat.

 

Untuk mengurangi beban sewa pesawat itu, manajemen Garuda Indonesia dibantu pemerintah melakukan restrukturisasi utang yang salah satu hasilnya ialah kesepakatan untuk mengubah skema sewa pesawat kepada lessor menjadi power by the hour (PBH) dimana biaya sewa hanya dibayar ketika pesawat diterbangkan. Meskipun biaya sewa pesawat ditargetkan bisa ditekan hingga 31-55%, tetapi ada konsekuensi yaitu pengurangan jumlah pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia dari 210 pesawat menjadi 120 pesawat. Hukum ekonomi pun bekerja, berkurangnya supply disaat naiknya demand, maka akan mengerek naik harga tiket pesawat.

 

Kenaikan biaya operasional penerbangan juga dipengaruhi oleh meningkatnya biaya untuk maintenance, repair and overhaul (MRO), termasuk pengadaan sparepart yang mayoritasnya berasal dari impor. Beban impor onderdil pesawat juga semakin membengkak terdampak pelemahan nilai tukar Rupiah. Ditambah lagi dari seluruh pesawat yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 30-40% pesawat yang dapat dilayani oleh fasilitas MRO di dalam negeri. Selebihnya, perawatan pesawat masih harus dilakukan di luar negeri sehingga biaya perawatan juga akan terpengaruh kurs Rupiah.

 

Berikutnya, terkesan mengambil kesempatan dalam kesempitan, lonjakan harga tiket pesawat juga dipengaruhi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di beberapa bandara. Sebagai contoh, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720.  Lalu tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40% menjadi Rp70.000 dan Bandara El Tari Kupang naik 75% menjadi Rp70.000.  Kenaikan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) tersebut merupakan biaya jasa bandara yang akhirnya dibebankan ke penumpang melalui kenaikan harga tiket.

 

Kemudian, kenaikan harga tiket pesawat juga turut disebabkan ulah maskapai penerbangan yang memberlakukan biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif tiket pesawat. Pengenaan biaya tambahan yang mencapai 10-20% dari tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tentunya makin membebani konsumen.

 

Dengan melihat berbagai faktor tersebut, pemerintah perlu segera mengambil langkah taktis untuk dapat meredam lonjakan harga tiket penerbangan yang terlalu tinggi. Beberapa opsi kebijakan yang tersedia antara lain menunda kenaikan airport tax dalam jangka waktu tertentu semata-mata untuk menjaga kelangsungan bisnis industri penerbangan itu sendiri dan membantu pemulihan sektor pariwisata. Lalu, moratorium ataupun pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat, khususnya pada rute penerbangan domestik yang tidak menguntungkan bagi maskapai.

 

Untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat, Pemerintah juga sebaiknya mengevaluasi kembali pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Apabila terjadi tren penurunan harga avtur domestik, biaya tambahan juga seharusnya dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sehingga harga tiket pesawat pun bisa berangsur turun.

 

Melalui upaya stabilisasi harga tiket penerbangan tersebut, diharapkan momentum pemulihan ekonomi dapat terjaga. Termasuk memastikan pemulihan yang merata di seluruh daerah melalui sektor pariwisata. Sebab, sektor pariwisata memiliki kontribusi terhadap PDB hingga mencapai 4,7% pada tahun 2019, dan ditargetkan bisa dijaga pada level 4,3% pada 2022 ini. Selain itu, sumbangan sektor pariwisata terhadap devisa juga sangat signifikan hingga pernah menyentuh US$ 16,9 miliar pada tahun 2019, namun akibat pandemi andilnya terhadap devisa merosot hanya US$ 0,36 miliar pada tahun 2021. Oleh karena itu, dengan upaya menjaga keterjangkauan harga tiket penerbangan diharapkan dapat mengangkat kembali sumbangan sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar