Senin, 01 Agustus 2022

 

Menyemarakkan Politik Akal

Sahel Muzzammil: Peneliti Transparency International Indonesia

KOMPAS, 26 Juli 2022

 

                                                

 

 Pemilu 2024 kian dekat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022. Sementara itu, masa kampanye, masa ketika partai politik dan para calon berlomba-lomba merebut hati masyarakat, akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

 

Masa kampanye ditetapkan selama 75 hari, jauh lebih pendek daripada masa kampanye pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2019), yakni 202 hari. Menurut KPU, penetapan masa kampanye yang singkat ini merupakan pembelajaran dari pemilu sebelumnya, yakni untuk menghindari polarisasi atau pembelahan masyarakat akibat masa kampanye yang terlalu panjang.

 

Memang, sebagaimana diungkapkan Warburton dan Aspinall (2019), kampanye tahun 2019 telah meruncingkan perpecahan lama antara kubu Islamis dan pluralis lebih daripada yang pernah terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Sementara itu, dalam sebuah acara bincang yang disiarkan secara nasional, Salim Said (2019) juga mengibaratkan kampanye yang terlalu panjang sebagai perang yang menguras seluruh amunisi dan logistik, yang pada akhirnya memaksa kontestan ”melempar” apa pun demi kemenangan (termasuk politik identitas). Dengan refleksi itu, mempersingkat masa kampanye Pemilu 2024 tentu merupakan pilihan masuk akal.

 

Pun begitu, masa kampanye yang singkat juga masih harus diarahkan agar menghadirkan narasi-narasi yang pedagogis, bukan demagogis. Peran KPU lagi-lagi menjadi kunci untuk mewujudkan misi lanjutan ini. Pasalnya, KPU memiliki kewenangan untuk menjadikan masa kampanye sebagai masanya politik akal. Hal itu dapat dilakukan dengan, salah satunya, melibatkan perguruan tinggi.

 

Pelibatan perguruan tinggi

 

Acap kali perguruan tinggi dianggap sebagai tempat pendidikan yang harus steril dari aktivitas politik. Anggapan ini diperkuat dengan adanya Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 

Dengan ketentuan ini, pada 2018, misalnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan perguruan tinggi dilarang menjadi tempat kampanye, bahkan mengancam menjatuhkan sanksi bagi perguruan tinggi yang melanggar. KPU dan Bawaslu kala itu pun setuju sehingga pada Pemilu 2019 perguruan tinggi bak gelembung yang terseparasi dari gelanggang politik.

 

Padahal, diketahui bersama bahwa perguruan tinggi merupakan pusat intelektualitas di suatu negara. Politik gagasan atau politik akal lebih mungkin lahir dari perguruan tinggi ketimbang dari sudut lainnya di penjuru negeri. Ini belum memperhitungkan fakta bahwa dalam praktik berjalannya pemerintahan, sivitas akademika (terutama mahasiswa) kerap menjadi elemen terpenting yang memberi kontrol efektif terhadap kekuasaan. Lantas, mengapa pada saat janji-janji dan kontrak politik dibuat (baca: masa kampanye) lingkungan sivitas akademika justru dihindari?

 

Apabila dicermati, UU No 7/2017 sebenarnya bukan melarang sama sekali keterlibatan perguruan tinggi dalam masa kampanye. Penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf h menyebut bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kemudian di tambahkan bahwa yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

 

Mengacu penjelasan tersebut, keterlibatan perguruan tinggi dalam masa kampanye jelas dimungkinkan. Prasyaratnya pun sederhana. Apabila perguruan tinggi diartikan sebatas sebagai lokus, syaratnya ialah perguruan tinggi harus tetap bersih dari atribut kampanye—hal yang wajar, mengingat perguruan tinggi bukan arena unjuk simbol—dan otoritas perguruan tinggi harus merupakan inisiatornya. Akan tetapi, yang sebenarnya jauh lebih penting adalah menyadari bahwa keterlibatan perguruan tinggi sebagai komunitas intelektual adalah sama sekali bukan larangan.

 

Berdasarkan metode kampanye yang diakui UU No 7/2017, keterlibatan perguruan tinggi dapat diejawantahkan dalam pertemuan terbatas atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 275 Ayat (1) huruf a dan i UU No 7/2017). Tentu, KPU perlu mengatur lebih lanjut mekanisme keterlibatan ini. Misalnya, dengan mengharuskan perguruan tinggi inisiator mengundang peserta pemilu secara berimbang, dan seterusnya.

 

Dengan adanya keterlibatan perguruan tinggi di masa kampanye, peserta pemilu tertantang untuk mengargumentasikan visi misi, tawaran program dan janji politik mereka, kontestasi elektoral satu langkah mendekati politik berkeadaban, politik akal. Ini sekaligus bentuk perlawanan terhadap pendangkalan politik yang terjadi sekian tahun terakhir saat eksploitasi besar-besaran terhadap emosi, memunculkan amarah dan rasa permusuhan semata-mata untuk memperoleh margin suara. Lebih optimistis lagi, ini merupakan bulir upaya untuk tidak tinggal diam menghadapi kontrol uang yang konon telah telanjur mengakar dalam budaya politik di Indonesia.

 

Epilog

 

Demokrasi Indonesia kerap diperhitungkan sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Sayangnya, penilaian tersebut masih lebih sering menyangkut kuantitas daripada kualitas. Ketika berbicara tentang kualitas, organisasi seperti Economist Intelligence Unit, misalnya, pada awal tahun ini merilis indeks demokrasi yang masih menempatkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracies). Proses pemilu dan kultur politik menjadi dua faktor terburuk yang dimiliki Indonesia, bahkan di antara banyak negara lainnya yang juga terkategori serupa.

 

Jelang Pemilu 2024, seharusnya banyak upaya dilakukan untuk membalik keadaan tersebut. Pelibatan perguruan tinggi dalam masa kampanye sebagai langkah menyemarakkan politik akal mungkin hanyalah salah satu yang termudah. KPU tentu dapat memulainya dari sini, mumpung banyak waktu tersedia sebelum hiruk-pikuk resmi dimulai.

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/25/menyemarakkan-politik-akal

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar