Sabtu, 05 November 2016

Dahlan dan Survei Mafia Hukum

Dahlan dan Survei Mafia Hukum
Abdul Wahid ;   Wakil direktur I bidang akademik Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang; Pengurus Pusat Asosiasi
Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
                                                  JAWA POS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA kata mutiara hukum yang berbunyi ’’Ab honesto virum bonum nihil deterret’’ yang artinya tak ada yang menakutkan (menggetarkan) orang baik yang melaksanakan kewajiban/tugasnya dengan jujur.

Kata mutiara itu sebagai ajakan kepada setiap aparat penegak hukum untuk mewujudkan etik bernama kejujuran. Kalau kejujuran dilaksanakan, dampaknya akan sangat besar terhadap konstruksi dunia hukum. Profesi penegak hukum akan menjadi profesi yang mulia jika kejujuran ditegakkan.

Secara a contrario, marwah profesi penegak hukum menjadi tereduksi dan bahkan terdegradasi ketika kejujuran gagal ditegakkan. Wajah dunia hukum menjadi bopeng karena kejujuran yang dipermainkan.

Kondisi dunia hukum di Indonesia yang masih sengkarut di sana-sini juga disebabkan banyaknya elemen penegak hukum yang terseret menegasikan kejujuran. Sistem peradilan pidana (criminal justice system) memang dijalankannya. Namun, di balik panggung peradilan itu, banyak oknum yang bermain dengan menerima suap, gratifikasi, atau melakukan berbagai jenis korupsi.

Karni Ilyas menyoroti bahwa menegakkan hukum di Indonesia memang sama sulitnya dengan menegakkan benang basah. Penegakan hukum yang ada baru sebatas seolah-olah. Maksudnya, seolah-olah ada penegakan hukum, padahal tidak. Seolah-olah ada demokrasi, padahal tidak. Seolah-olah ada keadilan sosial, padahal tidak.

Kata ’’seolah-olah’’ yang disampaikan Karni Ilyas itu menunjukkan bahwa ada kondisi undercover yang bisa terbaca dalam ranah penyelenggaraan criminal justice system. Artinya, terdapat beragam praktik ketidakjujuran, misalnya dalam menentukan seseorang yang berkedudukan sebagai saksi atau tersangka.

Banyak orang yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka tetapi dibiarkan atau dialienasikan dari proses peradilan, atau tidak disentuh aparat. Mereka terindikasi memiliki daya imunitas atau sejumlah hak privilitas yang membuat aparat merasa ciut nyali untuk menjeratnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, jujurkah penyidik menetapkan tersangka kepada Dahlan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun? Atau, tidak adakah pihak tertentu yang memberi sponsor untuk menempatkan Dahlan sebagai target? Kalau memang ditengarai ada problem yuridis, mengapa bukan 10 tahun lalu, sesaat terjadinya kasus penjualan aset BUMD, Dahlan diperiksa?

Beberapa pertanyaan tersebut logis diajukan. Sebab, kejujuran di jagat yuridis negeri ini masih menjadi barang langka. Mencari aparat yang benar-benar jujur dalam menjalankan kewenangan atau kewajibannya tidaklah gampang.

Bukan hanya itu, seseorang yang berlaku jujur bisa jadi atau sering kali menjadi korban, seperti disingkirkan atau dijauhkan dari ranah sekelompok orang yang melakukan persekongkolan.

Tidak sedikit ditemukan suatu praktik hukum (law in action) yang seolah menunjukkan kebenaran yang sebangun dengan dukungan temuan fakta hukum. Padahal, senyatanya, ada rekayasa hukum (legal engineering) yang dilakukan dan dikembangkannya.

Itulah yang pernah diingatkan pakar hukum Islam Yusuf Qardhawi bahwa memegang teguh kebenaran dan kejujuran sekarang ini ibarat memegang bara api yang bisa membuat seseorang yang memegangnya terbakar dan hangus.

Seperti disampaikan Qardhawi itu, tidak sedikit elemen strategis bangsa, di antaranya dalam ranah yudisial, yang tidak memegang teguh kejujuran. Kejujuran ditempatkan sebagai ’’monster’’ yang membuatnya takut menegakkan kesejatian kebenaran. Kejujuran juga disebut sebagai ’’racun’’ yang bisa menghabisi (membunuh) karirnya.

Bopengnya dunia peradilan itu dapat terbaca dalam sekian ragam survei yang secara umum menyebutkan bahwa dunia peradilan Indonesia masih jauh dari kata sehat. Dunia peradilan masih terjangkit penyakit serius yang mengakibatkan pencari keadilan rentan kehilangan ekspektasinya.

Berdasar survei JSI (Jaringan Survei Indonesia), sejak Juli 2009 hingga Oktober 2011, kepuasan publik terhadap penegakan hukum semakin turun. Hanya 31,1 persen yang menyatakan penegakan hukum di Indonesia sudah baik dan sangat baik. Mayoritas publik merasakan penegakan hukum tidak mengalami kemajuan dan buruk serta sangat buruk.

Publik juga menyoroti peran lima lembaga hukum lainnya, yakni MK, MA, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dari lima lembaga tersebut, semua memiliki tingkat ketidakpercayaan di atas 30 persen. Artinya, hampir sepertiga penduduk Indonesia memiliki ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga hukum yang ada.

Survei JSI di atas seolah menguatkan survei LSI (Lingkaran Survei Indonesia) sebelumnya. Berdasar survei LSI, mayoritas publik (55 persen) menilai adanya banyak praktik mafia hukum di lembaga hukum. Hanya 17,4 persen yang menilai jumlah mafia hukum kecil dan 1,2 persen saja yang menilai tidak ada sama sekali mafia hukum di lembaga hukum. Ketidakpercayaan publik pada lembaga dan aparat hukum cukup tinggi.

Mayoritas publik menilai aparat hukum bisa disuap dengan sejumlah uang untuk memenangkan sebuah perkara hukum. Mayoritas publik (48,3 persen) menilai aparat hukum yang bisa disuap sangatlah banyak. Sebanyak 26,2 persen menyatakan jumlahnya sedikit dan hanya 1,7 persen yang mengatakan aparat hukum bersih dan tidak bisa disuap.

Laporan LBH Jakarta (Agustus 2016) menyebutkan bahwa kondisi peradilan di bawah Mahkamah Agung juga semakin memprihatinkan. Reformasi peradilan yang diharapkan masih jalan di tempat karena nyatanya tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kekuasaan kehakiman Indonesia belum merdeka dari suap, korupsi, kolusi, nepotisme, dan maladministrasi. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan berada di titik nadir.

Selain laporan LBH Jakarta itu, salah satu media ibu kota pada 21 Juli 2016 menyebut secara khusus perbaikan kejaksaan. Dalam laporannya disebutkan bahwa reformasi kejaksaan yang dimulai pada 2005 juga berjalan semakin lambat.
Beberapa survei baik yang berdata lama maupun baru itu setidaknya dapat dijadikan referensi bahwa mendekonstruksi ’’virus’’ di dunia peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) tidaklah mudah. Penyakit moral hazard masih benar-benar menjadi bagian dari kultur sakit yang masih menghegemoninya.
Moral hazard atau pengalienasian kejujuran masih menjadi semacam ’’virus’’ menyenangkan yang dinikmati oleh para oknum yang dalam lingkaran mafia hukum. Mereka jadikan ’’virus’’ itu sebagai jalan mengamankan dan menyamankan profesinya.
Sungguh ironis, para penjaga gawang bekerjanya criminal justice system justru terlibat dan mengawetkan mafia hukum. Jagat sakral yang seharusnya dijaga dengan integritas moral dan sikap imparsialitas ternyata dirusak sendiri oleh pilar-pilarnya yang terseret jadi segmentasi mafioso.
Praktik tersebut tentu saja sangat melukai kalangan pencari keadilan (justiabelen). Masyarakat yang menggantungkan hukum bisa dan harus tegak di tangan aparat penegak hukum ternyata masih ’’diselingkuhi’’-nya yang mengakibatkan para pencari keadilan kehilangan hak sakral dan fundamentalnya untuk diperlakukan secara berkeadilan, egalitarian, dan berkeadaban.
Hakristuti Krisnowo mengingatkan bahwa penegakan hukum sangat sulit diwujudkan di negeri ini apabila tak ada komitmen dari semua pihak. Pemimpin negara harus menjadikan hukum sebagai panglima, bukan lagi sebagai alat para penguasa.
Pesan itu mengingatkan setiap aparat penegak hukum supaya khitah terhadap doktrin kejujuran dalam penegakan hukum berorientasi keadilan, dan bukan penyelenggaraan criminal justice system yang berpola diskriminasi dan demagogisme (kebohongan/kepalsuan). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar