Sabtu, 05 November 2016

Menggugat Makna Negara

Menggugat Makna Negara
Suparto Wijoyo ;   Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan,
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                                  JAWA POS, 01 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARI-hari ini publik tersentak hebat atas penahanan Dahlan Iskan. Sebuah realitas atas nama hukum yang tidak terjangkau dalam imajinasi seliar apa pun, mengingat dalam bahasa Suroboyoan, Dahlan gak potongan menilep uang (aset) negara. Mafhumlah kemudian reaksi yang terjadi semakin menggumpal dari beragam kalangan yang spontan, tanpa tendensi, tanpa pretensi, apalagi ambisi.

Kasus itu memberikan warna baru pada jagat penegakan hukum yang hipotetis dan rentang waktu ke depan sangat memukau diikuti. Kerinduan atas gagasan Dahlan yang selama ini tampil dalam kolom New Hope disambut gempita dengan rubrik Momentum Dahlan. Jangan sampai penjara membuat New Hope menjadi No Hope, mengingat pikiran tidak dapat dipenjarakan.

Kekagetan atas penahanan itu setarikan napas dengan peristiwa banjir bandang yang menendang Bandung. Derita 1.884 pengungsi karena banjir di kawasan Baleendah dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sontak melengkapi penderitaan korban air bah di Pasteur, Kota Bandung; Kemang, Jakarta; Garut; Sumedang; Sampang; maupun Sidoarjo. Peristiwa dengan lelehan air mata yang terus berulang menjadi tradisi yang kian mencekam membawa serta tanda tanya: di mana negara?

Eksistensi negara dengan struktur pemerintahannya yang menurut UUD 1945 diberi amanat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah digugat.

Gelegak kejadian atraktif tersebut semakin menyempurnakan kegelisahan atas langkah privatisasi (swastanisasi) pelayanan publik yang telah diambil pemerintah dengan contoh mutakhir di sektor perhubungan. Pungli di jembatan timbang dipandang sebagai sumbu permasalahan yang memberikan justifikasi agar urusan pelayanan publik diswastakan.

Berisik pungli jembatan timbang seakan memantik deret hitung menjalarnya praktik pungli dari lorong gedung Kemenhub yang membuat presiden berang. Kasus perpunglian di Kemenhub itu melahirkan sejarah hukum baru dengan terbitnya Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tanggal 21 Oktober 2016.

Dalam konteks ini, dapat dipahami bahwa swastanisasi public-services di Kemenhub merupakan pilihan untuk membangun layanan yang bersih. Hajat pelayanan publik yang bersentuhan dengan birokrasi selama ini dipotret tidak luput dari pungli. Bahkan, secara sosio-kultural, pungli diamini menjadi bagian inti dalam bingkai ’’sedekah layanan’’.

Presiden memahami apa yang dirasakan rakyat dan bertindak dengan membentuk Saber Pungli. Tetapi, bisakah konstelasi perpunglian yang merajalela di rimba birokrasi itu menjadi alasan untuk memprivatisasi sektor primer pelayanan publik?

Privatisasi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat harus dipikirkan dengan matang. Ingat peribahasa ’’buruk muka cermin dibelah’’. Kalau ada pegawai birokrasi yang tertangkap melakukan pungli, apakah kemudian segmen kementerian atau lembaga itu harus diprivatisasi?

Masih kurangkah sektor publik yang diswastakan? Kuasa negara terhadap rakyat dalam bidang infokom, pertanian, kehutanan, perkebunan, lingkungan, pertambangan, konveksi, energi, migas, dan garam yang bermuara pada sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan atau urusan akomodasi-konsumsi-transportasi, belum cukupkah peran swastanya?

Langkah swastanisasi yang tidak terkendali pasti mengguncang dan mengkhawatirkan. Pembenahan birokrasi pelayanan harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif.

Apalagi dalam dekade terakhir ini, kata Roberdt C. Guel, guncangan ekonomi dunia telah bersentuhan dengan problematika: produksi, pembiayaan, monopoli, kompetisi, ekonomi yang berorientasi profit, gross domestic product, inflation, unemployment, resesi, depresi, aggregate demand and aggregate supply, perdagangan internasional, economic growth and development, natural resources, energy price, sampai pada isu the economics of terrorism dan the economic impact of casino gambling.

Kondisi tersebut menyentuh arti penting negara. Dan Dahlan merasakan tugas berat ’’bagaimana menyayangi’’ agenda negara dalam mem-BUMD-kan sektornya, yang selanjutnya justru menerima ganjaran atas nama hukum negara.

W. Friedmann dalam bukunya yang fenomenal, The State and The Rule of Law in a Mixed Economy (1971), menjelaskan empat fungsi negara, yakni sebagai regulator, provider, entrepreneur, dan wasit atau penengah atas segala gesekan. Mencermati perkembangan negara dalam memerankan fungsi sebagai institusi pembuat regulasi, mengontrol dan menyediakan layanan serta memwirausahakan dirinya, tampak menyentuh batas demarkasi pesan agung UUD 1945.

NKRI bukan sekadar pemerintah, tetapi negara dengan tata kelola yang wajib hadir dengan membuka ruang sosial yang berkeadilan. Kekayaan alam yang dikuasai negara dipersembahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

Komitmen konstitusional harus diambil dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan poros keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang adil. Inilah substansi yang harus dirawat sebagai peranti penting pelayanan publik di setiap pengambilan kebijakan negara kesejahteraan.

Pada lingkup perlindungan warga, negara tidak boleh menyerahkan ’’saham kedaulatannya’’ untuk dikelola dengan profit oriented. Negara bukan alat untuk mencari keuntungan semata seperti perseroan terbatas, tetapi menjadi kendaraan menyejahterakan rakyat dengan membentuk pemerintahan.

Tolong alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan seluruh risalah pembahasan pasal-pasal UUD 1945 dalam sidang-sidang BPUPKI dibaca betul agar keberadaan negara ini tetap dalam koridor kehendak aslinya. Kalaulah birokrasi sedemikian larutnya dalam perpunglian, mari dibenahi dan bukan mempercepat langkah memperserokan Indonesia.

Adapun yang terlanjur diprivatisasi, kerugiannya adalah kerugian negara ataukah kerugian korporasinya? Di ruang penuh tafsir antara negara dan korporasi itulah, Dahlan pernah bertakhta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar