Minggu, 06 November 2016

Mempertanyakan Konsistensi KPK

Mempertanyakan Konsistensi KPK
Siti Marwiyah ;   Dekan Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo Surabaya
                                                  JAWA POS, 03 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memang secara umum mendapat apresiasi dari publik atas kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. Nyaris tiada hari tanpa pemberitaan mengenai dinamika kinerja KPK.

Dunia hukum menjadi tampak lebih hidup berkat kinerja KPK yang gencar melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Terdengar di berbagai zona pemerintahan dan elemen publik mengenai ungkapan rasa takut ’’jangan-jangan ada KPK’’.

Meski begitu, masih ada banyak suara meragukan kinerja KPK, khususnya dalam menegakkan prinsip transparansi dan egalitarian. Apa memang benar KPK sudah masuk setiap lorong gelap di kalangan sejawatnya yang diduga terjerumus dalam penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)?

Benarkah lorong-lorong gelap di dunia peradilan, yang diduga masih banyak aparatnya yang mempermainkan hukum atau terlibat menjadi pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime), yang dimasukinya diikuti dengan langkah penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan?

Banyak elemen masyarakat yang meminta kepada KPK, misalnya dalam kaitannya dengan kasus yang ditembakkan kepada Dahlan Iskan. Mereka meminta KPK memeriksa kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang diduga terkait dengan perkara hukum (legal case) kasus bansos di Sumatera Utara.
Desakan kepada KPK itu selayaknya disikapi secara wajar. Pertama, KPK merupakan bagian dari lembaga peradilan yang bersifat ad hoc, yang eksistensinya berlatar adanya kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap institusi peradilan umum yang mengidap penyakit serius.

Kondisi lembaga peradilan, misalnya kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, yang tidak sehat ditempatkan sebagai alasan rasional dan objektif yang membuat KPK dihadirkan oleh negara ke jagat penegakan hukum Indonesia.
Jika lembaga peradilan umum itu memang sehat, negara tentu tidak akan membentuk KPK dan menghabiskan anggaran besar untuk menyediakan fasilitas dan menggaji personelnya.
Kedua, KPK terikat menjalankan prinsip konstitusionalitas dalam menyikapi atau menangani perkara korupsi. Ketika terduga ada elemen peradilan umum yang terlibat korupsi atau kejahatan berjenis penyalahgunaan jabatan, maka harus ditanganinya secara egaliter.
Masalahnya, apakah KPK benar-benar kapabel dalam menunjukkan sikap egalitariannya saat dihadapkan dengan kasus yang melibatkan ’’sejawat’’ sendiri dari lingkungan peradilan?

Memang sebagian elemen publik menilai, KPK tergolong sudah egaliter dalam menjaring siapa saja yang diduga terlibat korupsi. Namun, sebagian yang lain masih meragukan kinerja elemen KPK. KPK diragukan mampu menjaga independensi dan keseriusannya ketika yang akan dijadikan target operasi atau diperiksa adalah tokoh yang berelasi dengan kekuasaaan startegis.

Sebagai komparasi, salah satu kasus yang sudah sekian lama dituntut publik untuk secepatnya diselesaikan KPK adalah pemeriksaan terhadap ’’orang-orang penting’’ dalam dugaan kasus Hambalang, Century, Pelindo, dan sebagainya. Terkait dengan kasus tersebut, KPK dinilai memperlakukan ’’mereka’’ lebih istimewa jika dibandingkan dengan lainnya, yang sudah mendekam di tahanan.

Bukankah KPK bisa dikategorikan inkonsistensi terhadap perintah konstitusi bilamana kasus-kasus besar itu tidak diposisikan dalam kinerja istimewanya?

Dengan menggunakan parameter kasus-kasus itu saja, jika mau jujur terhadap diri sendiri, KPK seharusnya wajib merasa malu karena perannya menegakkan prinsip egalitarianisme yuridis masih belum konsisten. Dalam menghadapi kasus tersebut, KPK seperti terjangkit kehilangan atau kekurangan energi positif guna menyelesaikan atau mendekonstruksi secara transparan dan objektif.

Sikap KPK itu dikonklusi oleh publik sebagai perilaku yang mendistorsi dan cenderung mendegradasi prinsip akuntabilitas yudisial berbasis egaliter. Sikap publik demikian tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang merendahkan atau mendegradasi kredibilitas KPK, tetapi merupakan wujud perilaku kritis normal masyarakat yang membaca pola politik penanganan kasus korupsi.

Publik menilai, kalau KPK masih kental dengan dunia ’’main mata’’ atau tergoda political and economical engineering bahwa kekuatan politik dan pilar-pilar neoprimordialisme masihlah kekuatan yang berpengaruh dalam menentukan bekerjanya sistem hukum. Konstitusi mengalami desakralisasi makna gara-gara dipolitisasinya prinsip pertanggungjawaban yuridisnya yang ’’tidak kenal kasta’’.

Sudah beberapa kali publik meminta KPK supaya setiap penjahat atau ’’terduga’’ pelaku korupsi tidak diperlakukan istimewa, baik terduga maupun tersangka, dari kalangan masyarakat sipil atau komunitas aparat.

Menurut Haidar Maksum (2012), perlakuan istimewa atau pemberian imunitas hanya akan memperluas atau memeratakan budaya penyalahgunaan amanat kekuasaan di berbagai lini strategis. Lini yudisial menjadi paling gampang digunakan sebagai tameng penyalahgunaan. Pasalnya, di lini tersebut terdapat norma yuridis yang dengan gampang digunakan sebagai instrumen proteksi.

Nimran (2012) yang melakukan riset tentang implementasi manajemen peradilan korupsi juga menyebatakan bahwa peradilan korupsi di negeri ini masih sulit meyakinkan publik ketika masih ada sejumlah kasus yang mendapat perlakuan istimewa. Perlakuan tersebut mengakibatkan kecemburuan dan luka hati pencari keadilan.

Konsekuensi itu relevan dengan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, yang salah satu prinsipnya adalah penegakan asas konstitusionalitas bertajuk equality before the law atau asas siapa pun yang menjadi pelanggar norma yuridis wajib mempertanggungjawabkan atau dipertanggungjawabkan secara hukum berbasis egalitarianisme.

Memang selama ini jagat yuridis kita menjadi sangat buram lebih disebabkan ketidakberdayaan mereka dalam menerapkan norma egalitarian. Elemen peradilan yang mengkhianati prinsip egalitarian telah membuat karut-marutnya jagat hukum. Mereka telah membuat kesalahan besar karena memang sejatinya dirinya adalah pelaku utama yang memainkan peran sangat vital bagi terwujudnya idealisme penegakan hukum (law enforcement) dan keadilan.

Di tangannya, negara sudah memercayakan bagaimana seharusnya idealisme yuridis benar-benar menjadi empiris, atau bagaimana keadilan untuk semua (juctice for all) secara empirik menjadi ’’hak milik’’ seseorang, masyarakat, atau negara (rakyat) secara demokratis yang seharusnya berhak menerimanya tanpa dikecualikan atau diintervensi siapa pun.

Saat hak pencari keadilan dieliminasi, sementara ’’orang-orang penting’’ masih mendapat proteksi privilitas, di sinilah deskripsi riil degradasi negara hukum. Pasalnya, ruh negara hukum terletak pada independensi badan-badan peradilan. Kalau institusi peradilan masih tidak berdaya menghadapinya, itu berarti institusi tersebut tak lebih dari institusi inferior.

Untuk menghindari stigma inferioritas itu, KPK wajib mendorong diri sendiri sebagai badan peradilan yang bisa kerja keras, kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja egaliter. KPK bisa menjadi pengimplementasi yang membuat norma hukum yang bisa menjaring dengan kekuatan maksimalnya untuk memberangus ’’orang-orang penting’’ yang berdasar bukti permulaan diindikasikan menyalahgunakan kewenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar