Kamis, 10 November 2016

Masa Depan Transparansi Pajak

Masa Depan Transparansi Pajak
Adrianto Dwi Nugroho  ;   Dosen Fakultas Hukum UGM;
Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
                                                    KOMPAS, 10 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Optimisme mengiringi implementasi pengampunan pajak yang sedang berjalan. Kesimpulan ini tidak hanya didasarkan pada jumlah harta yang dideklarasikan yang hampir mencapai Rp 4.000 triliun, tetapi juga jumlah wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya yang mencapai lebih dari 400.000 wajib pajak (http://www.pajak.go.id/amnestipajak, 1 November 2016).

Data dan informasi mengenai wajib pajak yang diperoleh melalui pengampunan pajak ini merupakan aset bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam menyongsong era transparansi penuh di bidang perpajakan.

Pengamat menilai, pengampunan pajak merupakan langkah awal dari transparansi sistem perpajakan di Indonesia (Darussalam: 2016). Dengan kata lain, pengampunan pajak yang sedang berjalan merupakan pengampunan pajak transisional (transitional tax amnesty, Urinov: 2015).

Komitmen Indonesia untuk melaksanakan keterbukaan informasi antarnegara G-20 telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada G-20 Hangzhou Summit (http://presidenri.go.id, 5 September 2016). Pernyataan tersebut merujuk pada kerja sama automatic exchange of information (AEoI), yang akan dijalankan mulai tahun 2018 di semua negara G-20. Namun, bagaimanakah transparansi perpajakan dalam bentuk AEoI itu dijalankan?

Pertukaran informasi

Secara normatif, kerja sama AEoI didasari pada kesepakatan induk berupa Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 3 November 2011. Konvensi ini juga sudah diratifkasi dengan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014. Konvensi ini selanjutnya diimplementasikan melalui kerangka normatif berupa common reporting standard (CRS) dan multilateral competent authority agreement (MCAA).

Dokumen CRS mewajibkan negara partisipan mengatur tentang kewajiban lembaga keuangan yang berada di wilayahnya untuk melaporkan data dan informasi yang menjadi obyek pertukaran informasi dengan negara mitra kerja sama. Di Indonesia, kewajiban lembaga keuangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 60/2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 125/2015.

Sementara itu, MCAA merupakan model perjanjian bilateral antarnegara partisipan yang digunakan untuk mengimplementasikan kerja sama pertukaran informasi. Dalam model perjanjian itu, diatur hal-hal mengenai komitmen negara-negara pihak dalam perjanjian untuk memberi dan menerima data dan informasi di bidang perpajakan, jangka waktu dan metode pemberian dan penerimaan data dan informasi di bidang perpajakan, dan kerahasiaan serta perlindungan data dan informasi yang ditransmisikan ke negara mitra. Sifat kerja sama ini adalah resiprokal.

Resiproksitas menyebabkan kerja sama AEoI yang dilaksanakan Indonesia memiliki dua dimensi, yaitu Indonesia sebagai negara pemberi informasi dan Indonesia sebagai negara penerima informasi. Dalam dimensi yang pertama, Ditjen Pajak dapat memberikan data dan informasi mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas subyek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Data dan informasi ini diperoleh langsung dari wajib pajak yang melakukan pemotongan dan pelaporan PPh atas penghasilan tersebut.

Selain itu, Ditjen Pajak juga dapat memberikan data dan informasi keuangan nasabah lembaga keuangan, termasuk perbankan. Data dan informasi mengenai identitas nasabah perbankan berupa nama, nomor rekening, alamat di dalam negeri, dan saldo akhir tahun kalender dapat menjadi obyek AEoI dengan negara mitra. Namun, data dan informasi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan nasabah, untuk selanjutnya disampaikan oleh bank kepada otoritas lembaga keuangan, yang selanjutnya akan menyampaikan data dan informasi tersebut kepada Ditjen Pajak.

Dalam dimensi yang kedua, Ditjen Pajak dapat menerima data dan informasi dari negara mitra secara otomatis sebagai dasar untuk melakukan upaya penegakan hukum yang diperlukan. Sifat otomatis dari AEoI dapat menjadi tanda bahaya bagi Ditjen Pajak dalam menangkal kegiatan penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak dalam negeri di wilayah negara mitra.

Selain bertindak pasif, Ditjen Pajak juga dapat mengajukan permintaan informasi kepada negara mitra mengenai aktivitas wajib pajak dalam negeri di wilayah negara mitra. Permintaan informasi tersebut harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang sedang dijalankan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak tersebut, misalnya pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan.

Instrumen hukum

Akhirnya, kerja sama AEoI menjadi instrumen penegakan hukum terbaru negara-negara G-20 dalam menangkal dan memberantas praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Keberhasilan kerja sama ini ditentukan pula keikutsertaan negara-negara surga pajak (tax haven), seperti Panama, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman. Setelah penerapan penuh AEoI, wajib pajak tidak lagi memiliki ruang untuk tidak melaporkan kepemilikan hartanya di luar negeri.
Data dan informasi hasil kerja sama AEoI dapat menjadi alat bukti penegakan hukum terhadap pengelakan pajak yang sedang atau telah berlangsung. Namun, Ditjen Pajak juga wajib melindungi data dan informasi di bidang perpajakan dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatnya dan upaya peretasan oleh pihak yang tidak berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar