Kamis, 03 November 2016

Defisit BPJS dan Dokter Layanan Primer

Defisit BPJS dan Dokter Layanan Primer
Badrul Munir ;   Dokter Spesialis Saraf RS Saiful Anwar;
Dosen Neurologi FK Universitas Brawijaya
                                                    KOMPAS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masalah JaminanKesehatan Nasionalyang dilakukanBPJS Kesehatan selalu jadi berita menarik untuk ditelaah. Di balik banyak manfaat yang diterima masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,kita dikejutkan dengan berita defisit anggaran BPJS yang tahun inidiperkirakan hampir Rp 9 triliun.

Perlu diketahui, sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini digulirkan menjadi program nasional, selalu terjadi defisit: dari Rp 3,3 triliun (2014) menjadi Rp 6 triliun (2015), dan sekarang menyentuh Rp 8 triliun-Rp 9 triliun.Seperti biasa, defisit tersebutditutup pemerintah melalui APBN2016. Memang penutupan defisit tersebut sudah jadi kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanat UU ini, tapi adanya defisit ini menunjukkan ada sesuatu yang belum sempurna dalam pelaksanaannya.

Beberapa penyebab defisit BPJS, secara sederhana, karenaketidakseimbangan antarapemasukandan pengeluaran. Sampai saat ini besar pembayaran yang diklaimkan layanan kesehatan tak sebanding pemasukan dari iuran peserta BPJS. Bahkan, keanggotaan peserta BPJS pun belum mencapai target yang diinginkan. Akibatnya, pemasukan dari iuran pun tak maksimal. Hal lain adalah besarnya iuran yang memang diseting lebih rendah daripada seharusnya, baik kelas I, II, maupun III. Walaupun telah mengalami kenaikan beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya bukan nilai yang sebenarnya

Penyebab berikutnya, sistem rujukan yang belum berjalan sempurna. Hal ini dilihat dari banyaknya jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 2 (rumah sakit tipe B, C dan D) dan faskes 3 (tipe A) yang seharusnya bisa tertangani di fakes layanan primer. Akibatnya, biaya klaim rumah sakit ke BPJSakan ikut meningkat.

Dalam hal ini, kemudian pemerintah mengeluarkan jurus andalan berupakebijakan dokter layanan primer(DLP), yang mendapat payung hukum UU No 20/2013. Diharapkan paraDLPbisa menangani kualitas layanan terdepan dengan menjaga kesehatan yang bersifat promotif dan kuratif sehingga angka kejadian penyakit ditekan dan jumlah kunjungan serta klaim biaya kesehatan bisa menurun.

Dengan layanan kesehatan yang berorientasi promotif dan preventif diharapkan mengembalikan marwah pusatlayanan kesehatan (baca: puskesmas). Sebab, kesuksesan derajat kesehatan suatu bangsa bukan terletak pada tindakan kuratif dan rehabilitatif, seperti yang dirasakan masyarakatsaat ini, tetapi lebih ke upaya pencegahan melalui kedokteran komunitas dan kedokteran keluarga.

Setara dokter spesialis

Namun, yang perlu ditelaah kritis adalah apakah dokter layanan primeryang dimasukkan dalam UU No 20/2013merupakan solusi dari permasalahan kesehatan nasional, khususnya defisit keuangan BPJS?

Menurut UU ini, DLP adalah dokter umum yang harus melanjutkan pendidikan setara spesialis agar bisa memberi layanan pada fasilitaskesehatan di tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik rawat jalan. Dokter yang tak ikut DLP tak boleh melayani pasien BPJS, walaupun mereka telah dinyatakan lulus sebagai dokter melalui ujian kompetensi nasional. Sungguh naif perjuangan mahasiswa kedokteran selama enam tahun belajar plus ujian kompetensi nasional dan internship di daerahterpencil, belum meyakinkan pemerintah akan kompetensi anak bangsa ini.

Di satu sisi, pemerintah bersikapuntuk urusan kompetensi dan mutu pemerintah mengharap dokter berstandar tinggi, setara dengan dokter luar negeri. Namun, di saat yang sama penghargaan terhadap dokter masih minim dibandingkan tanggung jawab dan tuntutan hukum saat melaksanakan profesinya

Itulah kehebatan hegemoni BPJS: bukan hanya bisa memonopoli asuransi kesehatan, tetapi mampu mengubah sistem layanan pendidikan kesehatan secara radikal. Semua akan tunduk dan dipaksa patuh kepada aturan BPJS walaupun sistem tersebut belum tentu baik dan menguntungkan masyarakat.

Kita semua paham bahwa layanan kesehatan pertama di masyarakat harus ditingkatkan. Namun, cara peningkatan bukan dengan cara memaksakan DLP. Buatlah suatu sistem yang terintegrasi-holistik dan berkesinambungan, dengan mengolaborasi sistem yang sudah berjalan dengan baik, mendengarkan semua aspirasi praktisi lapangan. Bukan dengan cara parsial seperti DLP.

UU No 12/2013 yang disahkan pun terlalu cepat dan tanpa kajian akademik yang memadai dan hanya meniru suatu sistem kesehatan negara lain. Akibatnya terjadi kegaduhan baru, di manaDPR meminta penundaan pelaksanaan UU ini karenabertabrakan dengan UU sebelumnya (UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan) DLP ini pun ditolak dokter seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesiadan sudah dilakukan upaya hukum denganuji material ke MK walaupun dikalahkan.

Saya yakin kalaupun DLP ini berhasil ”dipaksakan” berjalan di Indonesia tidak akan bisa menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan dan masalah kesehatan dasar lainnya. Ibarat mengobati sebuah penyakit, lewat program DLP ini pemerintah salah membuat diagnosis, sehingga terapi yang diberikan pun tidak adekuat. Alhasil, bukan hanya penyakit tidak sembuh, ia justru akan memunculkan komplikasi lain yang lebih berbahaya.

Mungkin suatu saat pemerintah baru menyadari kesalahan DLP itu dan mengubah dengan sistem lain. Namun, terlalu naif apabila suatu sistem kesehatan nasional yang dibuat tanpa perencanaan yang matang, kemudian dipaksakan dilaksanakan. Tentu ia akan menghasilkan dampak negatif di masa yang akan datang. Ibarat kata mutiara:”gagal merencanakan sesuatu berarti merencanakan suatu kegagalan”. Memang ironi, kegagalan BPJS dalam tata kelola keuangan ditimpakan kepada dokter dengan pemaksaan DLP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar