Kamis, 03 November 2016

Babak Baru Kasus Munir

Babak Baru Kasus Munir
Al Araf ;   Direktur Eksekutif Imparsial
                                                    KOMPAS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pengungkapan kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia, Munir Said Thalib, tampaknya memasuki babak baru. Setelah sekian lama pengungkapan kasus Munir mengalami stagnasi, kini desakan masyarakat agar kasus itu diungkap secara tuntas menguat setelah keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir. Keputusan KIP itu didasarkan pada gugatan yang dilakukan Kontras dan LBH Jakarta agar laporan TPF dibuka kepada publik oleh pemerintah.

Sayangnya, dalam menanggapi keputusan itu, pemerintah menyatakan laporan itu tak diketahui keberadaannya dan tidak ada di Sekretariat Negara (Setneg). Sikap dan penjelasan pemerintah itu di satu sisi memang seolah tak masuk akal, tetapi di sisi lain ini sesuatu yang memalukan dan menakutkan. Bagaimana mungkin sebuah dokumen resmi negara yang sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh TPF bisa hilang dan tidak diketemukan di Setneg?

Belum diketahuinya dokumen resmi TPF menimbulkan reaksi dari mantan Presiden SBY dan beberapa jajaran menteri di era SBY. Mantan sekretaris kabinet era SBY, Sudi Silalahi, menyatakan bahwa laporan TPF itu telah diterima SBY dan salinannya juga telah diberikan kepada beberapa instansi terkait. Namun, menurut dia, pada akhir masa jabatannya, beberapa dokumen penting sudah diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Misteri tentang hilangnya dokumen pembunuhan Munir tentu menjadi tanda tanya bagi kita, yakni kalau dokumen resmi negara sekelas kasus pembunuhan Munir saja hilang, pertanyaannya bagaimana dengan dokumen-dokumen negara lain?

Hilangnya dokumen

Belum ditemukannya dokumen resmi laporan TPF Kasus Kematian Munir menunjukkan buruknya kelola sistem administrasi pemerintahan di negara ini. Dokumen yang begitu penting bagi proses penegakan hukum di dalam rangka mengungkap suatu kejahatan pembunuhan tidak diketahui keberadaannya. Pemerintahan masa SBY ataupun pemerintahan masa Jokowi tentu tidak boleh lepas tanggung jawab dari masalah ini karena ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Saling lempar tanggung jawab antara pemerintah saat ini dan pemerintah yang lalu atau sebaliknya terkait hilangnya dokumen resmi TPF Kasus Kematian Munir menunjukkan bagaimana kasus Munir lebih diletakkan dalam aspek politik ketimbang aspek hukum. Hilangnya dokumen telah menjadi komoditas politik daripada masalah penegakan hukum.

Belum ditemukannya dokumen resmi laporan TPF semakin menguatkan dan mempertegas bahwa pembunuhan terhadap Munir merupakan pembunuhan politik (political assassination) yang melibatkan operasi yang bersifat rahasia yang dilakukan dengan permufakatan jahat secara terencana dan bersekongkol. Ada kekuatan-kekuatan tertentu yang memiliki keahlian khusus yang berupaya keras menutup upaya penyelesaian kasus Munir dan salah satunya terlihat dari masalah dokumen resmi kasus Munir ini.

Apabila memang benar nanti dokumen resmi TPF itu hilang, hal itu merupakan kejahatan tindak pidana. Pasal 53 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan atau menghilangkan dokumen informasi publik, ia dapat dipidana dengan pidana penjara dua tahun.

Sementara mengacu pada Undang-Undang No 43/2009 tentang kearsipan, Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Meski dokumen resmi laporan TPF Kasus Kematian Munir di Setneg belum ditemukan, hal itu tidak boleh menjadi penghalang dan penghambat bagi pemerintahan Jokowi-Kalla mengungkap kasus pembunuhan Munir. Tidak boleh pemerintah berpikir dan berdalih bahwa karena dokumen resmi di Setneg belum ditemukan, upaya mengungkap kejahatan kasus Munir dihentikan.

Jangan jadikan persoalan hilangnya dokumen resmi TPF Munir di Setneg sebagai dalih untuk mengulur-ulur waktu pengungkapan kasus Munir karena itu sebuah itikad yang tidak baik dan harus dihindari negara. Negara dan pemerintah sudah semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah aksi kejahatan dan bukan malah menghindarinya, termasuk dalam kasus kejahatan pembunuhan Munir.

Mencari dan menemukan dokumen resmi TPF di Setneg itu sebuah keharusan, tetapi menindaklanjuti kasus Munir dengan dasar dokumen TPF yang dimiliki kejaksaan dan kepolisian sebenarnya juga bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menyelesaikan kasus Munir. Sebagaimana diketahui, dokumen TPF yang diserahkan ke beberapa institusi, termasuk institusi penegak hukum, seperti diungkapkan mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, telah menjadi bahan dan petunjuk awal bagi kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir.

Dokumen TPF beserta proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan yang telah dilakukan sejak masa SBY berdampak pada dihukumnya fasilitator dan pelaksana operasi lapangan pembunuhan Munir. Mereka di antaranya Indra Setiawan,Rohainil Aini, dan Pollycarpus Budihari Priyanto.

Itu artinya negara, dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, sudah memiliki dokumen TPF Kasus Kematian Munir. Gunakan saja dokumen yang dimiliki instansi-instansi pemerintah tersebut untuk diumumkan segera kepada publik dan dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti bagi proses penyelidikan. Apalagi, mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi telah menyerahkan dokumen TPF kepada sekretaris negara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengumuman kepada publik terkait laporan TPF dan segera menindaklanjutinya dalam proses hukum.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum sebenarnya juga bisa menjadikan fakta- fakta dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan serta dalam persidangan kasus Munir yang selama ini sudah berjalan sebagai bukti dan novum baru untuk mencari dan menemukan dalang pembunuh Munir.

Tuntaskan kasus Munir

Penting untuk selalu diingat bahwa pembunuhan Munir adalah pembunuhan permufakatan jahat yang terencana. Karena itu, tidak mungkin pembunuhan Munir hanya dilakukan para fasilitator dan pelaksana operasi lapangan yang selama ini telah dihukum. Ada dalang pembunuhan Munir yang hingga kini masih berkeliaran di sekitar kita dan belum juga dihukum. Itu artinya, penuntasan kasus Munir belum bisa dikatakan selesai dan konsekuensinya perlu dituntaskan oleh pemerintahan Jokowi-Kalla.

Tuntutan dan desakan publik agar pemerintah mengumumkan laporan TPF kepada publik sebagaimana dimandatkan komisi informasi pusat merupakan langkah nyata awal yang bisa dilakukan Presiden. Selain itu, Presiden juga dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Muchdi PR sebagaimana telah lama didesakkan istri almarhum Munir, Suciwati dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Lebih lanjut, mengingat kasus Munir adalah kasus pembunuhan politik yang dilakukan melalui operasi rahasia yang terencana, akan jauh lebih baik jika Presiden membentuk tim pencari fakta kasus Munir baru untuk membongkar tembok tebal yang selama ini menghalangi pengungkapan kasus Munir. TPF baru ini perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat dengan komposisi anggota dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat dan sebagian dapat melibatkan anggota TPF yang pernah dibentuk pada masa SBY.

Sebagai seorang Presiden, Jokowi tentu tidak boleh kalah oleh kekuatan-kekuatan tertentu yang ingin berupaya menghambat dan menggagalkan upaya pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dalam konteks ini, Presiden Jokowi juga tidak boleh mengambil sikap dan langkah kompromistik yang akan mengakibatkan kasus pembunuhan Munir tidak terselesaikan. Harapan publik yang begitu besar atas tuntasnya kasus Munir tentunya dapat dijadikan modal dasar Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir. Apalagi Presiden Jokowi sudah berjanji bahwa penuntasan kasus Munir adalah bagian dari agenda reformasi hukum pemerintah Jokowi-Kalla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar