Senin, 11 Mei 2015

Pecandu, Korban Narkotika, dan Kebijakan Hukum Pidana

Pecandu, Korban Narkotika,

dan Kebijakan Hukum Pidana

Sulastiana ;  Doktor Bidang Kriminologi;  Peneliti Khusus Bidang Kejahatan Narkotika dan Strategi Penanganan Masalah Narkotika
MEDIA INDONESIA, 09 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM perjalanan pesejarah, candu dan korban penyalahgu naan narkotika sebenarnya telah mendapatkan perhatian yang besar di seluruh dunia, walaupun melalui strategi yang berbeda di setiap fase perkembangannya sesuai dengan dinamika sosial yang terjadi terkait dengan permasalahan narkotika di wilayah dan negara masingmasing. Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pertama kalinya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961.

Konvensi itu pada dasarnya dimaksudkan untuk mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di berbagai bentuk perjanjian internasional.Selain itu, untuk menyempurnakan caracara pengawasan peredaran narkotika, membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjamin adanya kerja sama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika. Namun, secara substansial juga menempatkan orientasi medis yaitu pengobatan. Orientasi tersebut kemudian dinyatakan secara jelas pada amendemen single convention yang dituangkan dalam Protokol 1972, sebagai hasil konvensi di Wina pada 1971, yang menekankan perlunya perawatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. 

Perawatan dan rehabilitasi dimaksud termasuk juga pendidikan dan reintegrasi sosial merupakan pengganti hukuman terhadap pecandu narkotika.
Fase yang tidak kalah penting ialah momentum Sidang Majelis Umum PBB 1988 yang berkontribusi melahirkan Deklarasi Politik Penanganan Masalah Narkotika Dunia, yang salah satunya berisi tentang pentingnya pemerintah untuk memfasilitasi perawatan, pendidikan, after care, dan reintegrasi sosial sebagai pengganti hukuman dalam rangka mendorong penyalah guna narkotika kembali normal berada di lingkungan sosialnya.

Deklarasi yang pada Sidang Khusus PBB Tahun 1990 direfleksikan melalui pencanangan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Against Drug Abuse dan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP), yang dalam kongres pertamanya menyusun tugas terkait pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, akan dilaksanakan program pembinaan dengan memilah antara pelaku pemakai/pengguna narkotika (drug users) dan pelaku bukan pengguna (drug-dealers) melalui pendekatan medis, psikologis, psikiatris, maupun pendekatan hukum dalam rangka pencegahan. Substansi tersebut juga yang kemudian mewarnai Sidang Commission on Narcotics Drugs (CND) di Wina pada 2009 melalui pengembangan kerja sama yang telah diinisiasi pada Single Convention 1961.

Kebijakan nasional

Di Indonesia pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, diawali dengan Brisbane Ordinance yang mengatur larangan pemakaian candu. Warisan pemerintah pendudukan Jepang tersebut senada dengan Verdoovende Middelen Ordonantie Stbl 1927 No 278 jo 536 atau yang dikenal dengan Ordonansi Obat Bius 1927 pada zaman penjajahan Hindia Belanda. Sayangnya, kedua ketentuan tersebut tidak dapat memberi solusi yang positif bagi penanganan narkotika di Indonesia pada saat itu.

Secara faktual akhirnya pemerintah mengeluarkan UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang di antaranya mengatur tentang kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, rehabilitasi, depenalisasi dan dekriminalisasi, serta peredaran gelap narkotika. Namun, fakta di lapangan, pengaturan kriminalisasi yang mengedepankan premium remedium lebih banyak diaplikasikan jika dibandingkan dengan rehabilitasi, depenalisasi, maupun dekriminalisasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sekalipun.

Sebagai solusi

Masyarakat semakin melek hukum sehingga pembangunan di bidang hukum pun tidak dapat diabaikan. Hal itu juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan Deklarasi Politik Penanganan Masalah Narkotika Dunia yang digaungkan pada 1988, dengan melakukan perubahan UU No 9 Tahun 1976 menjadi UU No 22 tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. UU No 22 Tahun 1997 secara lebih terang mengamanatkan pengobatan dan rehabilitasi pada Bab VII Pasal 44-51.Demikian juga UU No 5 Tahun 1997 pada Bab VIII Pasal 36-41.

Namun, implementasinya masih mengedepankan hukuman penjara kepada pecandu dan penyalah guna. Selain itu, UU tersebut hanya mencantumkan ancaman pidana minimum khusus dan maksimum khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu dan pada setiap objek narkotika tertentu. Akan tetapi, tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum sehingga menimbulkan disparitas penjatuhan pidana (disparity of sentencing), dalam hal lamanya masa pidana (strafmaat) dan jenis pidananya (strafsoort) tanpa dasar pembenar yang jelas terhadap perkaraperkara pidana narkotika di pengadilan.
Dengan penanganan yang konvensional dan cenderung tidak berpihak kepada hakhak warga negara tersebut, tentu masalah utama terkait narkotika yaitu supply and demand tidak dapat dibendung lagi.

Masalah ini semakin parah akibat faktor pendorong lain yang sulit dihindari seperti ketentuan terkait yurisdiksi yang berbeda, kemudahan akses keluar-masuk antarnegara, teknologi komunikasi yang makin canggih, dan semakin banyaknya modus, mengakibatkan ancaman atau akibat yang ditimbulkannya sangat dahsyat (insidious), bersifat no limit dan dapat menembus ke berbagai segi.

Itu sebabnya perubahan terhadap UU No 35 Tahun 2009 sebagai jawaban agar pecandu dan penyalah guna narkotika mendapatkan pelayanan rehabilitiasi. Pasal 54, 55, 103, dan 127 UU ini secara jelas mengatur tentang pengobatan dan rehabilitasi.

Dalam rangka penerapan pasal dimaksud, tujuh kementerian dan lembaga terkait telah menyusun peraturan bersama pada Maret 2014 yang digunakan sebagai mekanisme hukum untuk mengatasi kebuntuan dalam implementasi UU Narkotika, khususnya di lingkungan peradilan pidana, yaitu Polri, jaksa, dan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar