Jumat, 29 Mei 2015

Aspek Ideologis Ijazah Palsu

Aspek Ideologis Ijazah Palsu

Fathur Rokhman  ;  Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PENJUALAN ijazah dan gelar yang diungkap Menristek Dikti M Nasir membuka kotak pandora dunia akademik. Dalam inspeksi mendadak, ditemukan sejumlah perguruan tinggi tidak memiliki izin. Lembaga itu ditengarai memperjualbelikan gelar akademik dengan nominal tertentu.

Di Indonesia, gelar akademik mulai dikenal ketika sejumlah intelektual pribumi menempuh pendidikan di Belanda. Perkembangan gelar akademik kian masif ketika Belanda mendirikan sejumlah sekolah tinggi.

Selain sekolah tinggi kedokteran (School tot Opleiding van Indische Artsen) pemerintah kolonial mendirikan sekolah teknik (Technische Hoogeschool), sekolah tinggi hukum (Recht Hoogeschool), dan sekolah tinggi ilmu pertanian (Landsbouwkundige Faculteit).

Pada masa pergerakan, tidak ada perbedaan peran mencolok antara intelektual yang berlatar belakang pendidikan tradisional dan intelektual berlatar belakang pendidikan Barat. Kapasitas keilmuan masing-masing tokoh samasama terakui. Mereka sama-sama memiliki pengetahuan yang mumpuni, sikap nasionalis, sekaligus kecakapan berorganisasi.

Santri seperti Wahid Hasyim misalnya, memiliki peran sama besar dengan Soekarno yang bergelar ingenieur atau Mohamad Hatta yang bergelar doktorandus. Ketika Indonesia menjadi negara berdaulat, negara memiliki perhatian lebih besar untuk mengembangkan pendidikan formal yang diwarisi dari Belanda.

Konsep sekolah dasar, menengah, dan pendidikan tinggi didasarkan pada konsep akademik ala Belanda. Adapun pendidikan nonformal lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat dengan aneka bentuk. Pemerintah hanya menjadi pengayom.

Kondisi demikian membuat paradigma postivistik yang berkembang di Belanda dan sebagian besar Eropa tetap bertahan menjadi paradigma akademik pendidikan formal di Tanah Air. Tradisi memberikan gelar, yang menjadi tradisi lembaga pendidikan Belanda, diadaptasi oleh perguruan tinggi di Tanah Air ketika merdeka.

Tradisi ini kemudian memperoleh legitimasi yuridis melalui undang-undang pendidikan tinggi. Legitimasi bidang akademik menjadi persoalan sentral karena berkonskuensi terhadap hak dan kewajiban.

Negara hanya mengakui kualifikasi seseorang sejauh dibuktikan dengan dokumen sah. Logika ini digunakan oleh negara, misalnya, dalam perekrutan PNS. Posisi tertentu hanya dapat diakses oleh orang dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Kecenderungan pendidikan yang berorientasi gelar tumbuh dalam tradisi keilmuan positivistik.

Dalam paradigma kelimuan ini, sesuatu hanya bisa dianggap ada jika dapat dibuktikan. Hal-hal yang bersifat spekulatif dan perskriptif, sehingga kebenarannya sulit dibuktikan, tidak diakui sebagai kebenaran (Puspowardojo dan Seran; 2015).

Lebih Dalam

Pandangan ini perlu dikritik karena berisiko mendangkalkan makna pengetahuan. Pengetahuan diukur hanya jika memiliki wujud material dan eksistensinya dilegitimasi oleh struktur yang memiliki otoritas. Padahal, makna ilmu pengetahuan jauh lebih dalam dari itu. Bagi masyarakat timur, ilmu pengetahuan memiliki dimensi psikologis, sosial, dan spiritual sekaligus.

Dari aspek psikologis, pengetahuan bermakna agar manusia dapat memahami diri dan lingkungannya. Pemahaman atas cara kerja dunia dapat membantu seseorang bertahan hidup (survive) dengan memanfaatkan materi di sekitarnya dengan benar. Pemahaman juga diperlukan agar manusia memahami pola relasinya dengan makhluk lain.

Dari aspek sosial, ilmu pengetahuan merupakan peranti yang sangat penting untuk mendudukkan hubungan manusia dengan manusia lain. Ilmu pengetahuan membantu manusia menjalin hubungan secara etis dan terhormat dengan sesama. Dengan pengetahuan, eksistensi manusia sebagai makhluk individu dan sosial dapat dijaga dengan kadar yang etis, baik, dan benar.

Adapun dari aspek spiritual, ilmu pengetahuan merupakan strategi manusia memahami hakikat diri sebagai ciptaan Tuhan. Sebagai makhluk, manusia memiliki tugas dan peran yang perlu dijalankan. Ilmu pengetahuan yang memadai merupakan prasyarat agar tugas keilahian yang diberikan kepadanya dapat dijalankan. Dengan demikian, hakikat kemanusiaan seseorang dapat terjaga.

Ketiga makna itu perlu didudukkan agar ilmu pengetahuan tetap menempati peran yang seharusnya. Ilmu perlu selalu dijaga supaya tidak tersimplifikasi sebagai transaksi, agar tidak terdegradasi sebagai urusan materi, juga tidak terkontaminasi sebagai aktivitas konsumsi. Ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang mulia sekaligus memuliakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar