Senin, 02 Februari 2015

Penangkapan Kontroversial

Penangkapan Kontroversial

Adrianus Meliala  ;  Kriminolog FISIP UI,
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
KORAN TEMPO, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Jarang kita dengar kisah penangkapan yang kontroversial seperti halnya penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Saking kontroversialnya, lembaga-lembaga negara yang melakukan fungsi oversight (pengawasan), seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman Republik Indonesia, turun tangan.

Tulisan ini mempergunakan perspektif kepolisian (bukan perspektif Polri) saat memahami masalah penangkapan oleh kepolisian, yang dipicu oleh penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka melakukan kegiatan kepolisian (policing), kepolisian mendekati subyek kepolisian dengan berbagai cara. Ada yang dengan cara preemptif, preventif, dan represif. Pemilihan cara itu dikaitkan dengan status masalah yang dihadapi, yakni saat masalah kepolisian itu masih cikal-bakal, sudah berupa masalah, dan ketika sudah timbul ekses seperti pelanggaran hukum.

Mengenai tiga cara yang terkait dengan masing-masing status masalah tersebut, juga diiringi dengan fungsi-fungsi kepolisian yang juga khusus. Sebagai fungsi, masing-masing satuan memiliki keahlian plus prosedur tetap sendiri-sendiri.

Seorang pimpinan kepolisian lalu dikatakan profesional apabila secara proporsional mampu mengaktivitasikan fungsi tertentu terkait masalah dengan status tertentu. Sebaliknya, jika belum waktunya mengaktifkan fungsi reserse, mengingat belum ada pelanggaran hukum, tapi reserse sudah melakukan penangkapan, maka tentunya ada yang salah pada diri si pemimpin kepolisian, entah di tingkat markas besar, kepolisian daerah, kepolisian resor, atau kepolisian sektor tersebut.

Menurut pendapat penulis, itulah penyimpangan yang sebenarnya, bukan soal penangkapannya. Selanjutnya bisa ditelisik, apakah menggerakkan fungsi tertentu (yang lalu dengan sendirinya menggerakkan protap yang juga khusus) itu merupakan intervensi, pesanan atau titipan pihak lain, atau sepenuhnya hasil penilaian (judgment) dari yang bersangkutan. Selanjutnya, bisa dilakukan penilaian bahwa, selain sudah melanggar HAM, pemimpin kepolisian tersebut telah melanggar etika profesi, telah melanggar hukum, atau bahkan bisa dikatakan telah melanggar semuanya.

Dalam konteks Bambang Widjojanto, memang selain mempermasalahkan mengapa dilakukan penangkapan hukum, digugat juga mengapa perlu ditangkap dengan cara yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Menurut penulis, perlu terdapat kehati-hatian perihal tuduhan pelanggaran hak asasi manusia tersebut yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, penetapan seseorang sebagai tersangka, yang kepadanya akan dikenakan satu atau lebih forced measures (ditangkap, ditahan, ditembak, digeledah, disita, disadap), maka pada dasarnya merupakan langkah awal bagi pelepasan sebagian hak asasi yang bersangkutan. Jadi, kepada yang bersangkutan tidak dapat dipergunakan standar hak asasi yang sama dibanding individu bebas pada umumnya.

Kedua, dengan cara melihat yang lebih ekstrem, upaya paksa tersebut dapat dianggap sebagai upaya negara untuk memelihara, paling tidak menjaga agar jangan sampai semakin kehilangan, hak asasi yang lebih dasar seperti hak hidup. Ini dapat kita lihat pada tersangka yang melawan saat penangkapan dan kemudian harus ditembak. Perlawanan dapat dilihat sebagai ketidakbersediaan pada tawaran negara agar dilindungi haknya (melalui sistem peradilan pidana).

Ketiga, kegiatan upaya paksa adalah kegiatan amat dinamis yang bersifat interaktif. Hitung-hitungannya, jika tersangka memiliki satu anak buah, para pelaku upaya paksa harus membawa dua petugas. Petugas harus memiliki kemampuan satu tingkat di atas pihak yang akan ditangkap. Itulah substansi kegiatan enforcement (penambahan upaya paksa) dikaitkan dengan tantangan yang dihadapi. Jadi, justru sesuatu yang anti-teori ketika ada orang yang mengatakan, "Mengapa harus memborgol, kan tidak melawan."

Dikatakan anti-teori, mengingat orang pasti akan melawan, yang bisa saja dilakukan tidak secara fisik, tapi juga bisa secara verbal dan yang lainnya. Untuk itu, memborgol justru merupakan langkah agar tidak melawan dalam bentuknya yang bermacam-macam. Bukan sebaliknya, karena tidak melawan, maka tidak perlu diborgol.

Keempat, pada umumnya, kegiatan penangkapan maupun berbagai upaya paksa lainnya dilakukan oleh kepolisian secara sub-standar. Walaupun terdapat berbagai juklak dan juknis yang berlaku di kepolisian maupun standar kegiatan kepolisian internasional, umumnya upaya paksa di Indonesia berlangsung casual, informal, dan sering kali tidak sesuai dengan hukum acara. Situasi khas Indonesia juga melahirkan penyesuaian, misalnya ketika yang ditangkap adalah seorang tokoh. Ada juga kemungkinan polisi Indonesia kurang berlatih melakukan teknik penangkapan sesuai dengan standar internasional.

Sehingga, jika pada suatu ketika upaya itu dilakukan dengan standar tertinggi dan sesuai dengan ketentuan, seperti ketika menangkap Bambang Widjojanto, masyarakat kaget dan malah melihat upaya itu sebagai penyimpangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar