Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2014

Kredensial Jalan Simpang

                                        Kredensial Jalan Simpang

Anonim  ;   ( Tanpa Penjelasan )
KOMPAS,  06 Juli 2014



Mengapa demokrasi tidak jarang harus lahir lewat laras senjata, lewat jalan pedang, lewat teror, cara-cara tidak jujur, manipulasi, lewat konflik yang berkepanjangan?

Bukankah begitu banyak orang yang berharap pada demokrasi? Karena demokrasi diyakini akan memberikan kebebasan, memberikan kemerdekaan, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara, atau sekurang-kurangnya mengurangi ketidakadilan. Demokrasi juga diyakini akan memberikan penghormatan pada hak-hak asasi manusia, memberikan rasa aman terutama bagi kelompok minoritas, memanusiakan manusia, dan bahkan diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi, banyak cerita menegaskan pertanyaan yang mengawali tulisan pendek ini. Pemilihan presiden di Afganistan, misalnya, sejak awal dibayang-bayangi teror dan ancaman dari kelompok Taliban. Serangan bom bunuh diri pun mewarnai pemilu presiden Afganistan.

Ketika pemilu memasuki tahap kedua—menyisakan dua kandidat presiden: mantan Menteri Luar Negeri Abdullah Abdullah dan mantan pejabat Bank Dunia Ashraf Ghani Ahmadzai—teror dan tindak kekerasan bukannya mereda, malah menjadi-jadi. Demonstrasi pecah di mana-mana. Pendukung Abdullah, yang pernah melawan Hamid Karzai dalam Pemilu 2009, memprotes dan menuduh bahwa Karzai tidak netral, bahkan terjadi kecurangan dalam penghitungan suara.

Demokrasi yang dicitakan di Mesir diawali dengan revolusi. Kemudian, pemilu presiden pun dibangun lewat laras senjata dan pertumpahan darah. Abdel Fattah El-Sisi, yang kini Presiden Mesir, pun untuk meraih kekuasaannya harus mengerahkan tentara dan menggulingkan Muhammad Mursi yang menyebabkan banyak orang tewas.

Masih banyak contoh yang bisa disodorkan untuk menunjukkan bahwa tidak jarang demokrasi ditegakkan lewat konflik berkepanjangan, lewat cara-cara yang tidak jujur, bahkan tidak bermoral. Revolusi Rakyat 1986 di Filipina meledak di ujung sebuah pesta demokrasi yang ternyata penuh kecurangan dan manipulasi. Padahal, demokrasi diharapkan banyak orang karena merupakan sebuah sistem politik, dengan segala kelemahannya, yang paling mencerminkan kehendak umum; di dalamnya ada partisipasi, representasi, dan akuntabilitas.

Karena itu, praktik demokrasi di Afganistan, Mesir, Filipina, dan juga banyak negara lain, baru sebatas prosedural, belum esensial. Praktik demokrasi lebih dilakukan sebagai cara untuk merebut kekuasaan. Demokrasi dianggap sebagai jalan untuk meraih kekuasaan, tidak lebih tidak kurang.

Apabila cara pikir seperti itu yang dipegang dan dijalankan, menurut Joseph Ratzinger, kekuasaan pun—jika sudah dipegang—pada akhirnya bisa diselewengkan dengan dijadikan sebagai instrumen hegemoni kepentingan atau ideologi, tidak lagi mengabdi pada nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Inilah yang kemudian mendorong terjadinya perebutan kekuasaan dan melahirkan pemimpin-pemimpin otoriter serta diktator, bahkan korup, di banyak negara.

Sampai titik ini, tujuan politik tidak mencapai sasaran. Sebab, tujuan politik adalah keadilan dan dengan perjuangan akan keadilan membangun perdamaian. Berpolitik adalah membangun kemaslahatan bersama. Karena itu, semestinya politik tidak mengenal cara-cara kotor, jalan-jalan gelap, teror, ancaman, dan sebagainya yang tidak sesuai tujuan politik.

Kamis, 29 Desember 2011

Demokrasi yang Kehilangan Hati


Demokrasi yang Kehilangan Hati
Wiranto, JENDERAL (PURN)
Sumber : KOMPAS, 29 Desember 2011


Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya. Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945 menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan politik untuk menyuarakan hati nurani tanpa tekanan dan paksaan pihak lain.

Ketentuan itu pun mengandung arti adanya perintah normatif agar hati nurani jadi dasar bagi kebebasan politik dan sistem politik secara keseluruhan.

Ketentuan konstitusi ini sejalan dengan ketentuan Artikel 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyebutkan, ”All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”.

Secara kodrati, demokrasi yang bersendikan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan harus dibangun berdasarkan nalar dan hati nurani. Dengan hanya kekuatan nalar akan melahirkan sistem demokrasi yang rasional, sekaligus melahirkan pemerintahan yang ”disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind” (Preamble of UDHR).

Akibatnya, sistem politik hanya tunduk pada formalitas yuridis yang ditentukan oleh batasan sah (legal) dan tidak sah (ilegal) berdasarkan pertimbangan rasional semata, tetapi tidak memiliki landasan etis atas penilaian baik dan buruk.

Di bidang ekonomi, situasi serupa dewasa ini juga terjadi. Noam Chomsky berpendapat, ideologi pasar bebas yang tak berhati nurani hanya meningkatkan keserakahan korporasi, yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi elektoral nominal.

Namun, perlu pula diwaspadai data yang diajukan Larry Diamond. Ia mencatat adanya kecenderungan kontradiktif: di satu pihak terjadi pertumbuhan demokrasi elektoral (atau demokrasi formal), di pihak lain terjadi stagnasi dalam pemenuhan kebebasan dan kesejahteraan warga. Menurut Diamond, kecenderungan tersebut merupakan petunjuk dari terjadinya ”kedangkalan demokratisasi”.

Situasi kontradiktif seperti itu ditunjukkan dengan kian banyak negara yang gagal memetik keuntungan dari demokrasi elektoral. Mereka malah menghasilkan pemerintahan yang—sekalipun punya legitimasi tinggi—tak efisien, korup, rabun, tidak akuntabel, dan didominasi kepentingan jangka pendek (Azhari, 2004). Situasi ini melahirkan kekhawatiran akan terjadi arus balik yang oleh Diamond disebutnya sebagai the third reverse wave.

Moral dan Etika

Keberhasilan reformasi politik di Indonesia sejak 1998 memang telah diakui dunia. Sistem demokrasi elektoral telah dijalankan melalui pemilihan umum yang kompetitif untuk tujuan memperoleh kekuasaan efektif. Paling tidak Indonesia sudah melakukan pemilu tiga kali, yakni pada tahun 1999, 2004, dan 2009, yang menghasilkan pemerintahan yang cukup legitimate.

Namun, kenyataannya, Indonesia pun harus mengalami akibat dari demokrasi tanpa hati itu dengan adanya kontradiksi antara keberhasilan mengembangkan demokrasi politik di satu pihak dan penurunan kesejahteraan di pihak lain.

Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia, dalam tiga tahun terakhir jumlah orang miskin di Indonesia meningkat tajam dari 40,4 juta tahun 2008 menjadi 43,1 juta tahun 2010, meningkat sekitar 2,7 juta orang. Ironisnya, saat yang sama juga terjadi peningkatan pendapatan per kapita dari Rp 23,1 juta tahun 2009 menjadi Rp 27 juta tahun 2010 (BPS, 27 Februari 2011). Adanya peningkatan jumlah orang miskin di satu sisi dan pendapatan per kapita di sisi lain menunjukkan terjadi ketimpangan sosial-ekonomi yang mencolok.

Kenyataan ini menunjukkan, demokrasi elektoral tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demokrasi elektoral, yang merupakan instrumen bagi sistem ekonomi pasar bebas, terbukti hanya memfasilitasi kepentingan korporasi yang bertujuan untuk meraih keuntungan finansial dan mengakumulasi kapital semata-mata. Dalam ungkapan Chomsky, demokrasi elektoral hanya memfasilitasi keserakahan korporasi.

Sejalan dengan rasionalitas ekonomi, demokrasi elektoral yang mengandalkan kalkulasi rasional akhirnya berkembang ke arah bentuk politik transaksional. Proses-proses politik akhirnya dikendalikan oleh kapital atau uang. Akibatnya, rakyat hanya jadi obyek transaksi dalam proses demokrasi. Dalam situasi seperti ini, sistem demokrasi berkembang menjadi sistem oligarkis yang hanya dinikmati oleh segelintir elite.

Keadaan seperti itu menyadarkan kita untuk mengembalikan demokrasi agar tidak mengutamakan akal semata, tetapi harus diimbangi pertimbangan moral dan etika yang bersumber pada hati nurani. Hal ini bukan saja merupakan kewajiban etis yang bersifat universal, melainkan juga memiliki rujukan normatif dalam UUD 1945.

Meminjam ungkapan Chomsky, pertimbangan etis dalam kehidupan politik dan ekonomi yang bersumber pada hati nurani akan membentuk sistem demokrasi partisipatif yang dapat mewujudkan keadilan sosial.

Selasa, 27 Desember 2011

Gerakan Syariah dan Demokrasi


Gerakan Syariah dan Demokrasi
Hakimul Ikhwan, DOSEN SOSIOLOGI FISIPOL UGM;
SEDANG MENYELESAIKAN S-3 SOSIOLOGI DI ESSEX, INGGRIS
Sumber : KOMPAS, 26 Desember 2011


Satu dekade lalu, awal 2000-an, lahir banyak produk hukum syariah di sejumlah daerah. Disebut syariah karena merujuk kepada doktrin ajaran dan moralitas Islam.
Saat itu banyak pihak menentang, mencemaskan, atau menaruh curiga. Perda syariah dianggap membahayakan, setidaknya berpotensi merongrong persatuan nasional Indonesia. Bahkan, di internal Islam sendiri terjadi pertentangan. Pihak yang menolak menilai perda syariah adalah bentuk formalisasi, bahkan politisasi agama. Karena itu, perda syariah dikhawatirkan mereduksi nilai-nilai sakral agama.

Setelah 10 tahun berlalu, apakah kekhawatiran dan posisi negatif tersebut terjadi? Tulisan ini ingin melihat dimensi sosiologis gerakan atau perda syariah. Dalam perspektif inilah penulis menemukan fakta kontribusi positif gerakan syariah bagi transisi demokrasi Indonesia.

Ada dua argumentasi utama. Pertama, syariah merupakan alternatif penawar krisis hukum sistemik saat itu. Alternasi tersebut bukan dalam pengertian substitusi formal-legalistik, melainkan diskursus kekuasaan untuk menciptakan referensi (baru) basis tertib sosial dan moralitas.

Kedua, gerakan syariah mendorong partisipasi politik Islam ideologis sekaligus mengonsolidasi kekuatan masyarakat sipil (non-negara).

Penawar di Tengah Krisis

Transisi demokrasi awal tahun 2000-an diwarnai beragam persoalan. Hal yang paling menonjol adalah ketidakmampuan negara menjamin keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Di satu sisi, alat keamanan negara mengalami delegitimasi dan ketakmampuan akibat beban sejarah Orde Baru; juga tuntutan reformasi internal kelembagaan Polri dan TNI. Di sisi lain, kelompok-kelompok sosial menikmati euforia kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat. Ruang kebebasan menjadi arena ekspresi beragam kelompok menggunakan standar moralitas masing-masing. Akibatnya, konflik dan ketegangan sosial sering terjadi, bahkan berujung pada anarkisme massa dan premanisme jalanan.

Di tengah kondisi tersebut, syariah menjadi alternatif, terutama di daerah berpenduduk mayoritas Muslim seperti Cianjur, Bulukumba, Madura, dan Padang. Alternasi bukan dalam pengertian substitusi formal-legalistik, melainkan lebih merupakan konstruksi diskursif sebagai rujukan baru standar moralitas dan tertib sosial.

Disebut konstruksi diskursif karena sesungguhnya gerakan syariah bersifat parsial dan supervisial. Parsial karena cenderung sangat terbatas di wilayah ritual keagamaan, misalnya shalat berjemaah, membaca Al Quran, dan berbusana muslim/muslimah. Sementara terkait problem kemiskinan, pendidikan, korupsi, toleransi, dan integrasi sosial belum tersentuh. Apalagi isu-isu menyangkut hubungan manusia dengan alam dan lingkungan.

Karena itu, gerakan syariah masih bersifat supervisial, wilayah permukaan. Gerakan syariah cenderung belum berorientasi jangka panjang penyelesaian masalah sosial ekonomi masyarakat. Sebaliknya, ia masih berorientasi hasil jangka pendek dalam waktu singkat dan terukur.

Terlepas dari berbagai keterbatasannya, diskursus syariah setidaknya mampu menjadi ikatan moralitas bersama, terutama di daerah berpenduduk mayoritas Muslim. Dalam kondisi krisis, masyarakat membutuhkan sistem nilai yang menjadi pegangan bersama. Krisis sering kali menimbulkan anomi di mana sistem lama tak berlaku lagi, atau terdelegitimasi, sementara sistem baru pengganti belum ada.

Pertumbuhan pesat perda syariah terjadi dalam periode anomi ini. Dalam konteks inilah inisiasi syariah berjasa menghindarkan masyarakat dari risiko chaos yang lebih besar akibat ketiadaan basis nilai (moralitas) bersama. Argumentasi ini diperkuat fakta: periode ”keemasan” gerakan syariah di daerah-daerah rata-rata hanya 3-5 tahun, kemudian kehilangan pesona dan pengaruhnya di masyarakat.

Konsolidasi Sosial

Gerakan syariah di tingkat lokal juga telah jadi momentum konsolidasi demokrasi. Diskursus syariah telah menarik kelompok Islam ideologis untuk masuk ke episentrum dinamika demokrasi lokal. Mereka sebelumnya tereksklusi (excluded) dari aktivisme politik. Mereka adalah eks Masyumi dan Darul Islam serta pengusung ideologi syariah. Selama empat dekade (1950-1990-an) mereka mengalami represivitas militer dan stigmatisasi rezim.

Selama periode tersebut mereka terpaksa atau dipaksa apolitis. Padahal, untuk membangun demokrasi substantif diperlukan partisipasi aktif semua elemen masyarakat. Dalam konteks inilah diskursus syariah jadi magnet sekaligus ruang partisipasi politik kelompok Islam ideologis. Perkembangan ini tentu saja sangat bermakna bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.

Menarik untuk melihat konsolidasi dan partisipasi politik kelompok Islam ideologis tak hanya terjadi pada periode keemasan gerakan syariah. Untuk kasus Cianjur, misalnya, periode keemasan gerakan syariah terjadi pada 2001-2006 di bawah Bupati Wasidi Swastomo. Pada periode tersebut, gerakan syariah mampu memobilisasi sumber daya manusia dan finansial dalam jumlah besar. Diskursus syariah mewarnai birokrasi pemerintahan, pendidikan, dan pengajaran di sekolah, bahkan acara hajatan perkawinan di masyarakat.

Setelah 2006, ketika kekuasaan lokal berganti, gereget syariah meredup. Dukungan finansial menipis. Mobilisasi kiai dan ustaz juga berhenti.

Akan tetapi, hal itu tak serta-merta me-redepolitisasi kelompok Islam ideologis. Konsolidasi gerakan tetap terjaga. Partisipasi substantif dalam proses kebijakan juga secara konsisten tetap dilakukan. Jika sebelum deklarasi gerakan syariah mereka cenderung menarik diri dari aktivisme politik, kini mereka aktif memengaruhi proses kebijakan. Mereka tidak masuk struktur kekuasaan politik, tetapi memiliki medium penyaluran aspirasi politik yang efektif dalam nalar demokrasi lokal.

Selain itu, kelompok Islam ideologis yang semula sering menggunakan aksi jalanan sebagai media amar makruf nahi mungkar, mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran, kini mulai mengadopsi metode yang lebih elegan. Gerakan moral tak lagi beringas, tetapi damai dan terukur. Tindak kekerasan fisik tidak lagi terjadi, terutama dalam menyikapi praktik immoral seperti judi dan prostitusi.

Kondisi ini dipengaruhi setidaknya dua hal. Pertama, internalisasi nilai syariah yang damai dan merahmati semua pihak. Kedua, mekanisme demokratis dipercaya membuka ruang posibilitas (kemungkinan) mewujudkan cita-cita perjuangan.

Dengan demikian, gerakan syariah di banyak daerah telah berkontribusi membangun dan memperkuat demokrasi. Relasi keduanya tidak terjadi dalam pertarungan saling menegasi. Sebaliknya, perlu dipahami dalam bingkai saling mengisi dalam membangun sistem demokrasi.

Senin, 19 Desember 2011

Wild oligarchs and changing politics ahead of 2014

Wild oligarchs and changing politics ahead of 2014
Boni Hargens, POLITICAL SCIENCE LECTURER AT THE UNIVERSITY OF INDONESIA AND A GRADUATE STUDENT AT HUMBOLDT UNIVERSITY IN BERLIN, GERMANY
Sumber : JAKARTA POST, 19 Desember 2011



Scholars, researchers and even journalists tend to be confused when they have to describe the democratic process in Indonesia after 1998. The political transition in post-Soeharto Indonesia has been running without incident.

However, some say Indonesia’s uncertainties have lasted too long, claiming that the remnants of the Soeharto regime, for example, have clung to power in the face of multiple challenges.

What is very clear is that since 1998, the military, bureaucrats, Soeharto’s oligarchs and other newcomers have been trying to occupy the center of the political process.

All speak of democracy, use the structures of democratic politics and the rule of law. But, the process has not upgraded the quality of democracy itself.

Indonesia still stands in the first rank of the most corrupt countries in the world. Money politics work as the main principle behind legal and political activities.

Under these circumstances, people still have to go to the polls to choose those who fill the political structure.

Several questions emerge. What is democracy in this context? Why aren’t democratic elections producing good leaders? Who actually controls the power at the central point of politics?

Jeffrey Winters answered those questions in part in his book Oligarchy, which focused on Indonesia, the Philippines, Singapore, and Malaysia.

What he wrote about Indonesia can help us understand the establishment and the dynamics of the Soeharto period.

Winters vividly described the establishment of the material foundations of oligarchy. Winters said the power resources and the defense of wealth were the material foundations of oligarchy.

These are also the root of all evils when we answer questions such as why politics work unpredictably, why the power game is evil game and why democracy has a paradoxical face.

During the Soeharto period, politics was dominated by oligarchs, with Soeharto as the patron, according to Winters. “Sultanistic oligarchy” is how he described Soeharto’s 32-year rule.

But how does sultanistic oligarchy work in post-Soeharto Indonesia? Did it even survive reform? If not, what kind of political-economic power has emerged to dominate Indonesian politics?

The structure of oligarchy in Indonesia has not changed, although oligarchs have changed their work pattern and methods of survival.

Megawati Soekarnoputri won the election in 1999, not only because of ideology, but also because the rich, like Arifin Panigoro, supported her.

Adhie Massardie, the spokesman of former president Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, said that Gus Dur’s fall was caused partly by a lack of money.

Susilo Bambang Yudhoyono was no one before 2004. He was not one of the richest people in the country, but he got their support and won the elections in 2004 and 2009.

Those who hold a major amount of capital while at the same time holding political interest are called oligarchs. Soeharto`s oligarchs were countable and measurable.

The oligarchs after 1998 become wilder, migrating from one political group to another depending on the situation and their economic interests.

In this context, it will be complicated to make a calculation about who will be the next president in 2014. Guesses cannot be shaped on parties, ideology or mass support. The key is in the hands of wild oligarchs.

Wildness has turned the oligarchs into cartels. Like an oligarchy, a cartel is also born of patron-client system.

The control of Indonesian politics after Soeharto is more likely to rest in the hands of a cartel than an oligarchy. Cartels create political coalitions and minimize the space for its enemies to win in the political competitions.

The sporadic movement of oligarchs is a work pattern of cartel. They join the political parties or play the role of “dalang” (puppeteers) behind the scenes, design political coalitions, set the course of the administration, castrate presidential prerogatives and even arrange for legislation, as Constitutional Court chief Mahfud MD has been accused. Such an oligarchy is better understood as a cartel. It changes like a chameleon.

However, its fundamental structure is still oligarchical. They have just changed their modus vivendi as well as their modus operandi to become an “oligarchic cartel”.

They change into new political-economical organism that appears as cartel and oligarchy at the same time.

Unfortunately, they will play the most powerful role in determining who will be the next president in 2014.
 

Sabtu, 17 Desember 2011

Tantangan dan Harapan Demokrasi (2)

Tantangan dan Harapan Demokrasi (2)
R William Liddle, PROFESOR EMERITUS ILMU POLITIK THE OHIO STATE UNIVERSITY
Sumber : REPUBLIKA, 17 Desember 2011


Yang terjadi pada zaman reformasi ini bukanlah penerusan oligarki kompleks, melainkan sebuah proses fragmentasi pemerintahan yang menciptakan ribuan penguasa sambil tidak mengubah dasar ekonomi kapitalis pasar. Bagaimana mengatasinya?

Saran saya ada dua. Pertama, dalam jangka pendek kita memerlukan sebuah teori tindakan yang mampu menerangkan peran aktor dalam konteksnya sambil menyadari bahwa distribusi sumber daya politik tidak merata. Untuk itu, kita bisa belajar banyak dari jalan yang dirintis hampir 500 tahun lalu oleh filsuf politik Niccolo Machiavelli dan diteruskan pada zaman kita oleh empat ilmuwan politik Amerika: Richard E Neustadt, James MacGregor Burns, John W Kingdon, serta Richard J Samuels. Kedua, dalam jangka panjang, kita perlu mengembangkan dan menyebarluaskan berbagai macam sumber daya politik demi terciptanya pola distribusi yang lebih merata.

Pada zaman kita, pendekatan Machiavelli kepada studi kekuasaan, khususnya peran sang penguasa, diteruskan oleh ilmuwan politik Richard E Neustadt dan James MacGregor Burns. Dalam Presidential Power (1960), Neustadt melanjutkan fokus empiris Machiavelli kepada peran penguasa dalam bentuk presiden-presiden AS zaman.

Bagi Neustadt, kekuatan untuk meyakinkan (the power to persuade) merupakan sumber daya politik utama yang dimiliki atau bisa diciptakan seorang presiden. Keberhasilan program dan kebijakannya sangat bergantung pada kesediaan dan kesanggupannya meyakinkan tiga jenis orang: anggota pemerintahan, masyarakat, dan pemilih pada umumnya (termasuk pers dan lembaga-lembaga opini publik yang melaporkan dan ikut membentuk pendapat masyarakat pemilih).

"Esensi tugas persuasif presiden adalah meyakinkan orang-orang itu bahwa yang diinginkan Gedung Putih dari mereka adalah sama dengan apa yang seharusnya mereka perbuat demi kepentingan mereka sendiri dan demi kekuasaan mereka."

Berdasarkan penelitiannya tentang tiga presiden-Franklin Roosevelt, Harry Truman, dan Dwight Eisenhower-Neustadt menyimpulkan bahwa ada lima faktor yang menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan atau program presiden. Presiden sendiri harus terlibat sepenuhnya dalam proses pengambilan keputusannya. Kata-kata presiden harus unambiguous, tidak samar-samar. Pesan presiden harus disiarkan seluas-luasnya. Alat dan sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaannya harus mencukupi. Dan, penerima pesan presiden harus mengakui kekuasaan dan keabsahannya sebagai pembuat kebijakan atau program bersangkutan.

Kesimpulan

Tantangan terbesar terhadap demokrasi bermutu pada masyarakat modern terdiri atas pembagian sumber daya politik yang tidak merata. Setidaknya, kalau demokrasi dimaknai sebagai kesetaraan politik antara semua warganegara, sebagaimana definisi Robert Dahl, salah satu pencipta tersohor teori demokrasi abad ke-20. Sayangnya, cita-cita itu sulit diwujudkan pada ekonomi kapitalis pasar, baik yang maju seperti Amerika maupun yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Masalahnya secara ironis, kapitalisme pasar sekaligus merupakan dasar ekonomi mutlak buat negara demokratis modern sambil menggerogoti terus dasar politik negara tersebut. Serangan paling terkenal terhadap kapitalisme selama ini diluncurkan pada pertengahan abad ke-19 oleh teoretikus sosial Karl Marx yang mengutamakan perbenturan kelas selaku kekuatan dinamis dalam sejarah. Namun, Marx dan pengikutnya sampai abad ke-21 tidak banyak membantu kita memahami apa yang harus kita buat untuk memperbaiki demokrasi.

Contoh di Indonesia: tulisan-tulisan Richard Robison dan Vedi Hadiz. Selain yakin berlebihan terhadap peran perbenturan kelas, mereka menyepelekan mandirinya lembaga-lembaga demokrasi yang dijuluki demokrasi borjuis, demokrasi yang hanya melayani kepentingan kelas kapitalis.

Niccolo Machiavelli, filsuf politik Italia abad ke-16, lebih tepat selaku pemandu global abad ke-21 ketimbang Marx. Pendekatan Machiavelli terfokus pada peran individu sebagai aktor mandiri yang memiliki, menciptakan, dan memanfaatkan sumber daya politik.

Ia menawarkan kerangka berharga, terdiri atas konsep-konsep virtu dan fortuna, yang bisa dimanfaatkan untuk menciptakan teori tindakan baru pada zaman kita. Virtu, keterampilan atau kejantanan, berarti luas semua sumber daya yang berguna bagi aktor politik untuk mencapai tujuannya.

Fortuna berarti kans atau keberuntungan, tetapi dalam pengertian kondisi-kondisi alamiah dan sosial serta kejadian-kejadian yang dihadapi sang aktor, tanpa implikasi keharusan atau nasib. Kita juga diingatkan Machiavelli bahwa ada tensi, mungkin tak terhindarkan sepanjang masa, antara moralitas pribadi dan moralitas politik.

Teori tindakan Machiavelli diterapkan secara persuasif oleh sejumlah ilmuwan politik di Amerika pada paruh kedua abad ke-20 dan dasawarsa pertama abad ke-21. Richard Neustadt mengamati dari dekat tiga presiden Amerika: Franklin Roosevelt, Harry Truman, dan Dwight Eisenhower.

Bagi Neustadt, sumber daya politik terpenting seorang presiden yang mau berprestasi adalah the power to persuade, kekuatan untuk meyakinkan orang lain tentang kebijakan-kebijakannya. Neustadt menawarkan lima ukuran keberhasilan presidensial: keterlibatan pribadi sepenuh hati; pernyataan posisi yang tidak samar-samar; pesan yang disiarkan seluas-luasnya; persiapan pelaksanaan yang matang; serta pengakuan keabsahan presiden oleh kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat atau berkepentingan.

James MacGregor Burns, intelektual dan aktivis kiri ternama, menulis tatkala Amerika sedang bergejolak akibat protes gerakan hak sipil minoritas Amerika-Afrika dan perlawanan luas terhadap perang Amerika di Vietnam. Dalam bukunya yang terbaik, Leadership, ia menciptakan konsep-konsep followership, kepengikutan, dan transforming leadership, kepemimpinan yang mengubah masyarakat secara mendasar. Perubahan yang mendasar bergantung pada pengejaran moralitas tinggi antara pemimpin dan pengikut secara intensif, bersama, dan terus-menerus. Burns menegaskan bahwa kepemimpinan tak terpisahkan dari moralitas, lalu memuji Mao Zedong selaku transforming leader.

Ilmuwan favorit saya selaku penerus tradisi pemikiran Machiavelli adalah John Kingdon, profesor ilmu politik kawakan di Universitas Michigan. Kingdon menerjemahkan konsep-konsep pokok Machiavelli dalam bahasa studi kebijakan umum dan ilmu politik empiris, perhatian utama saya sendiri sejak masa mahasiswa.

Kita diajak membayangkan proses pembuatan kebijakan umum yang terdiri atas tiga aliran penemuan masalah, penciptaan usul-usul kebijakan, dan kejadian-kejadian politik. Tiga aliran itu dipertemukan oleh wiraswastawan kebijakan yang peka terhadap terbuka dan tertutupnya jendela keputusan. Alangkah baiknya kalau buku Kingdon diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan dipakai ilmuwan politik Indonesia untuk memperbaiki pengertian kita semua tentang hal-hal yang menghambat peningkatan mutu demokrasi.

Tokoh terakhir saya, Richard Samuels, pakar Jepang di Massachusetts Institute of Technology, menawarkan kerangka baru yang berbobot sambil menelusuri proses modernisasi abad ke-19 dan ke-20 di Jepang dan Italia. Tiga unsur utamanya: alat-alat mobilisasi yang diberi label membeli, menggertak, dan mengilhami; peran warisan dalam proses pengambilan keputusan; serta pelonggaran kendala yang konon dilakukan semua pemimpin yang berhasil mengubah sejarah.

Selaku negara-negara terlambat dalam proses modernisasi, boleh jadi Jepang dan Italia bermanfaat sebagai model buat Indonesia. Akhir kata, kita diingatkan Dahl bahwa penambahan dan pemerataan sumber daya politik demi tercapainya demokrasi bermutu merupakan masalah tersendiri. Baik di Indonesia maupun di Amerika, jurang pemisah tetap menganga antara yang mampu dan yang kurang mampu berpolitik.

Penelitian yang paling menjanjikan tentang masalah ini, atas nama pendekatan kemampuan, sedang dilakukan oleh sejumlah kecil ekonom dan filsuf dibimbing Amartya Sen dan Martha Nussbaum. Namun, kegiatan intelektual saja tak cukup. Selain itu, pemerataan sejati memerlukan tindakan politik yang dilakukan oleh orang-orang yang mengidamkan demokrasi bermutu.