Tampilkan postingan dengan label Penggelembungan Harga Sukhoi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggelembungan Harga Sukhoi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2012

Harga Sukhoi Terbang Tinggi


Harga Sukhoi Terbang Tinggi
Al Araf, Direktur Program Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial);
Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan
SUMBER : KOMPAS, 03 April 2012



Saya menyadari bahwa tulisan Andi Widjajanto berjudul ”Estimasi Harga Sukhoi 30 MK2” yang dimuat di Kompas, 28/3/2012, mengajak pembaca memahami rumus teoretis dalam menghitung harga Sukhoi 30MK2.

Sebagai dosen Teknologi Senjata FISIP Universitas Indonesia, bisa dimengerti apabila ia ingin agar masyarakat tidak jatuh pada kesimpulan keliru. Apalagi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan telah mempersoalkan pembelian enam unit Sukhoi 30 MK2 karena harganya dianggap tak wajar. Namun, ada perbedaan referensi dan persepsi antara Andi dan Koalisi. Andi dalam menghitung harga Sukhoi hanya bersandar pada teori dan istilah-istilah yang dijelaskan dalam buku keilmuan, tetapi kurang didukung data lain, termasuk proforma invoice dan kontrak. Sementara Koalisi memakai data faktual karena bersumber dari Kementerian Pertahanan selaku pengusul pengadaan Sukhoi.

Teori versus Fakta

Akibat terlalu teoretis, rumus dan istilah yang digunakan Andi kurang dapat menjelaskan inti permasalahan yang tengah dipersoalkan Koalisi. Salah satu contoh bahwa terjadi pencampuradukan penghitungan harga Sukhoi, yang terdiri atas berbagai macam faktor penentu harga dengan pembiayaan, perawatan, amunisi dan sistem persenjataan, rudal, serta rumus-rumus kenaikan atau inflasi pembiayaan yang tidak ada korelasi dengan inti permasalahan dan pada akhirnya menimbulkan kerancuan.

Pada kenyataannya, pembiayaan perawatan yang terbagi ke dalam hitungan 1.000, 3.000, dan 6.000 jam terbang sebagaimana ditulis Andi tidak menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam kontrak sebagaimana dipaparkan Wamenhan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada 26 Maret 2012. Tentu tak masuk akal jika pemerintah harus membayar di depan biaya perawatan yang baru akan dilakukan lima tahun mendatang.

Untuk amunisi dan sistem rudal, pada dokumen autentik yang dimiliki Koalisi, enam Sukhoi yang akan kita beli tak memasukkan amunisi dan rudal dalam paket pembelian. Sebagaimana penjelasan Wamenhan, kebutuhan amunisi dan rudal masih dalam perencanaan dan akan dibelanjakan terpisah pada 2012.

Hal lain yang cukup mengganggu adalah penyebutan tipe mesin AL-37FD untuk pesawat Sukhoi 30MK2. Dalam katalog yang dikeluarkan Rosoboronexport (2011) ataupun berbagai macam sumber informasi atas spesifikasi teknis Sukhoi 30MK2, dinyatakan tipe mesin untuk Sukhoi 27SK/SKM ataupun Sukhoi 30MK2 adalah tipe AL-31F turbofans produksi Saturn. Penulis tidak mengerti apakah telah terjadi salah ketik dalam soal ini atau memang merujuk pada tipe mesin Sukhoi yang berbeda.

Jika mengacu pada harga dasar pesawat tempur yang mencakup rangka pesawat, mesin, dan avionik sebagaimana ditulis Andi sebesar 55 juta dollar AS-60 juta dollar AS, justru inilah yang hingga kini masih misterius. Kontrak pembelian enam Sukhoi 30 MK2 berikut proforma invoice sebagai rujukan paling autentik atas spesifikasi teknis pesawat serta ruang lingkup pekerjaan pembelian—hingga melahirkan angka dalam kontrak jual beli 470 juta dollar AS—sebagai harga versi Kemenhan tak kunjung dibuka.

Meskipun Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Kemenhan sudah meminta agar kontrak dan proforma invoice dibuka, hingga hari ini permintaan itu tidak pernah digubris. Oleh karena itu, wajar jika muncul dugaan bahwa Kemenhan sedang menyembunyikan sesuatu.

Barangkali benar bahwa harga satuan pesawat terdiri atas rangka pesawat, mesin, dan avionik. Akan tetapi, harus diingat, dari total anggaran 470 juta dollar AS yang diajukan Kemenhan, terdapat usulan membeli 12 mesin AL-31F seri 23 dengan harga satuan 6,8 juta dollar AS. Anehnya, pada usulan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2011, Kemenhan juga mengajukan pembelian mesin untuk Sukhoi sebanyak lima unit dengan harga satuan 5 juta dollar AS.

Pertanyaannya, apakah enam unit Sukhoi yang akan kita beli sebenarnya tanpa mesin sehingga harus membeli 12 mesin secara terpisah? Jika tanpa mesin, gugur asumsi bahwa harga satuan pesawat terdiri atas rangka, mesin, dan avionik. Demikian pula dari sisi harga mesin, terdapat indikasi ketidakwajaran karena harga internasional yang beredar atas mesin seri AL-31F untuk Sukhoi 30MK2 hanya berkisar 3 juta dollar AS hingga 3,5 juta dollar AS. Artinya, jika dibandingkan dengan harga yang diusulkan Kemenhan, terlihat selisih hingga 100 persen lebih mahal daripada harga wajarnya.

Adanya ketidakwajaran harga itu tentu tidak bisa dilepaskan dari penggunaan kredit komersial dalam pembelian Sukhoi. Alhasil, pihak ketiga, dalam hal ini PT Trimarga Rekatama sebagai agen, ikut terlibat di dalam pengadaannya sebagaimana terlihat pada pengumuman TNI AU, 21 Oktober 2011. Meskipun dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Rusia dan Indonesia pada 2007 Sukhoi tak termasuk alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dibeli melalui fasilitas kredit negara (state credit), terdapat klausul amandemen dalam MOU yang membuka ruang untuk perubahan.

Terlebih lagi pihak Rusia justru mempertanyakan mengapa alokasi state credit yang masih sisa dari gagalnya pembelian kapal selam dari Rusia tidak digunakan. Rosoboronexport sendiri sebenarnya punya kantor di Jakarta, tetapi mengapa masih melibatkan agen dalam pengadaan Sukhoi. Di sinilah timbul kecurigaan, penggunaan kredit komersial sebenarnya hanya untuk membuka ruang bagi pihak ketiga/agen. Bukan rahasia lagi, dalam perdagangan senjata di Indonesia broker sering kali berperan besar dalam mengatur dan mempermainkan harga.

Hal ini diperkuat pengakuan anggota Komisi I DPR, Helmi Fauzi, yang menyatakan keterlibatan calo atau rekanan membuka celah bagi mafia anggaran (Kompas, 29/3/2012). Dalam keputusan rapat Komisi I dan Kemenhan, 26 Maret 2012, Kemenhan akhirnya setuju akan berusaha mengubah pengadaan alutsista dari kredit komersial ke kredit negara dari Rusia.

Salah Kesimpulan

Berdasarkan uraian fakta di atas, patut disayangkan jika dalam tulisan Andi kemudian terdapat kesimpulan harga pembelian enam Sukhoi dianggap wajar. Sejak kapan sebuah teori dapat memberikan kesimpulan atas fakta yang tengah terjadi? Bukankah sebaliknya, kesimpulan yang ditarik dari sebuah teori harus berlandaskan atas fakta?

Barangkali karena minimnya data autentik, sandaran teoretis keilmuan yang ia gunakan tak sanggup menjelaskan kenyataan yang terjadi sebenarnya. Perlu ditekankan, Koalisi tak dalam kepentingan menggagalkan upaya memodernisasi alutsista TNI yang memang sangat minim dan dalam kondisi memprihatinkan.

Sebaliknya, siapa pun warga negara Indonesia akan bangga jika TNI memiliki armada tempur kuat sehingga diperhitungkan negara lain sekaligus akan meningkatkan harga diri bangsa dalam arus percaturan global. Namun, ini tak lantas membuat proses pengadaan alutsista boleh dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Jika Kemenhan mampu memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengadaan alutsista, akan meningkatkan citra positif pemerintah dalam upaya memodernisasi alutsista sehingga dukungan publik serta-merta mengalir. ●

Rabu, 28 Maret 2012

Estimasi Harga Sukhoi 20 MK2


Estimasi Harga Sukhoi 20 MK2
Andi Widjajanto, Dosen Teknologi Senjata FISIP Universitas Indonesia
SUMBER : KOMPAS, 28 Maret 2012



Koalisi Masyarakat Sipil, yang antara lain terdiri dari ICW, Imparsial, dan Kontras, melaporkan dugaan terjadinya penggelembungan harga pengadaan enam unit pesawat tempur Sukhoi 30 MK2 dari Rusia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tulisan ini berusaha menganalisis dugaan itu dengan melakukan kajian atas struktur harga pengadaan pesawat tempur. Analisis ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang karakter unik pengadaan peralatan militer yang berlaku di pasar senjata global.

Struktur Harga

Harga pengadaan pesawat tempur terdiri dari empat tipe: fly away cost (FAC), unit procurement cost (UPC), program acquisition cost (PAC), dan life-cycle cost (LCC). PAC cenderung tidak berlaku untuk pembelian Sukhoi 30 MK2 (Su30MK2) karena Indonesia tidak terlibat dalam proses produksi pesawat tempur.

Akumulasi empat tipe harga yang membentuk weapon system cost (WSC) ini masih ditambah dengan beban proses pengadaan senjata yang harus ditanggung pembeli senjata yang meliputi annual adjustment cost (AAC), profit margins (PM), dan financing cost (FC).

Untuk Su30MK2, harga dasar pesawat tempur (FAC) yang mencakup rangka pesawat, mesin Saturn AL-37FP, dan avionik berada dalam kisaran 55 juta-60 juta dollar AS per unit. Menurut Imparsial (Kompas, 20/3/2011), harga Su30MK2 yang dijual kepada Indonesia diduga digelembungkan menjadi 83 juta dollar AS. Lonjakan harga ini menimbulkan selisih harga sebesar 168 juta dollar AS yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kesulitan utama membedah struktur harga secara rinci adalah adanya pasal kerahasiaan informasi yang selalu dimunculkan oleh negara produsen dalam kontrak-kontrak pengadaan peralatan militer. Pasal kerahasiaan ini dibuat terutama untuk menjamin teknologi canggih yang ada di dalam peralatan militer tersebut tidak bocor kepada pihak musuh. Pasal kerahasiaan juga cenderung diminta negara pembeli untuk mencegah negara lain mengetahui rincian sistem persenjataan yang dihadirkan di suatu peralatan militer.

Estimasi

Adanya pasal kerahasiaan ini, tulisan ini melakukan estimasi harga Su30MK2 berdasarkan struktur harga yang lazim digunakan untuk membeli peralatan militer Rusia. Saat ini Rusia menetapkan tiga nilai beban pengadaan peralatan militer.

Pertama, 2-5 persen dari nilai WSC untuk biaya kenaikan per tahun (AAC) yang selalu direvisi setiap tahun sesuai nilai suku bunga komersial global, nilai inflasi Rusia, dan nilai tukar mata uang global. Kedua, 2-13 persen dari nilai WSC untuk keuntungan (PM) produsen senjata yang besarannya ditetapkan dan bergantung pada jumlah peralatan militer yang dibeli. Ketiga, 1,2-3 persen dari nilai WSC untuk biaya fasilitas pembiayaan (FC) yang di dalamnya termasuk biaya jasa konsultasi dan lobi dalam proses pengadaan peralatan militer.

Estimasi nilai WSC bisa dilakukan dengan menganalisis komponen-komponen UPS dan LCC yang ada dalam Su30MK2 yang dibeli Indonesia. Untuk Su30MK2, UPC yang harus dibayar Indonesia mencakup, antara lain, radar N-001VEP yang dilengkapi dengan kemampuan antirudal Kh-31A dan sistem penginderaan digital Kh-59MK2 yang mampu mendeteksi 20 sasaran sekaligus.

Selain UPC, Indonesia juga harus membayar LCC yang meliputi: (1) biaya logistik pemeliharaan yang terbagi menjadi pemeliharaan 1.000, 3.000, dan 6.000 jam terbang; (2) amunisi dan sistem rudal (air to air guided missiles dan/atau air to surface guided missiles); (3) bahan bakar dan pelumas (AVPOL); (4) suku cadang; (5) pembangunan fasilitas pemeliharaan; serta (6) biaya pelatihan dan pendampingan personel untuk kebutuhan operasional.

Sebagai perbandingan, India mengeluarkan biaya hingga 43 juta dollar AS untuk mendapatkan paket WSC dengan modifikasi khusus untuk Su30MKI, terutama untuk penguatan rangka pesawat, modifikasi rudal kendali jarak jauh (BrahMos), dan peningkatan kemampuan deteksi radar.

Total harga yang dikeluarkan India untuk membeli Su30MKI adalah 102 juta dollar AS per unit, yang meliputi 54 juta dollar AS untuk FAC, 43 juta dollar AS untuk WSC, dan total 4,5 juta dollar untuk kombinasi AAC, PM, dan FC.

Jika struktur harga Su30MKI India dijadikan dasar menaksir harga satu unit Su30MK2, Indonesia harus mengeluarkan 25,87-26,72 juta dollar AS untuk WSC. Biaya ini masih ditambah dengan AAC, PM, dan FC. Jika AC, PM, dan FC masing-masing ditetapkan dalam kisaran 2-3 persen dari WSC, total nilai beban pengadaan Su30MK2 yang harus dibayar Indonesia berada dalam kisaran 530.000 dollar AS hingga 776.000 dollar AS.

Dilihat dari estimasi struktur harga itu, dapat dikatakan bahwa nilai total pengadaan Su30MK2 oleh Indonesia masih berada dalam batas wajar, terutama karena biaya beban pengadaan peralatan persenjataan militer yang biasanya menjadi sumber penggelembungan harga cenderung ditetapkan dalam rentang yang rendah.

Kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan Su30MK2 dapat dijadikan titik masuk untuk membentuk pemahaman bersama yang lebih komprehensif tentang kompleksitas kontrak pengadaan peralatan persenjataan militer. Pemahaman tentang kompleksitas kontrak pengadaan peralatan militer ini harus diperkuat untuk mendapat dukungan publik terhadap rencana alokasi Rp 150 triliun untuk membeli peralatan militer hingga tahun 2014. ●

Sabtu, 24 Maret 2012

Penggelembungan Harga Sukhoi

Penggelembungan Harga Sukhoi
  Handrini Ardiyanti, Sekretaris Tim Penelitian Industri Pertahanan dan Keamanan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR
SUMBER : KOMPAS, 24 Maret 2012



Desas-desus dugaan penggelembungan anggaran dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi SU-30 MK2 dari Rusia menyeruak. Muncul sangkaan telah terjadi penyimpangan pembelian Sukhoi yang harganya digelembungkan dari 55 juta dollar AS per unit pada 2010 menjadi 83 juta dollar AS per unit pada 2011.

Lebih jauh Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir terdapat pelibatan pihak ketiga dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia JSC Rosoboronexport Rusia yang diageni PT Trimarga Rekatama.

Akibatnya, harga per unit Sukhoi melambung dari 55 juta dollar AS pada 2010 menjadi 83 juta dollar AS pada 2011. Dari skema pembiayaan dengan kredit ekspor, menurut ICW, agen mendapatkan fee 15-20 persen dari harga barang sehingga potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Wilayah Tertutup

Korup di area tertutup bidang pertahanan telah menjadi momok lama setiap negara. Dugaan itu sah-sah saja sebab pengadaan barang dan jasa yang berlangsung secara terbuka saja bisa diakal-akali, bagaimana dengan pembelian barang berteknologi super yang notabene berada di wilayah yang terlindung oleh pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat tentang strategi intelijen, operasi, teknik, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi merupakan salah satu dari sekian banyak informasi yang dikecualikan.

Demikian juga tentang jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya merupakan hal yang kerahasiaannya dilindungi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, bagaimana upaya pencegahan terjadinya korupsi di area tertutup seperti dalam kasus pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut? Tentunya kebijakan itu tidak cukup hanya sampai pada tataran instruksi presiden atau sebatas MOU atau kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani November 2010 lalu.

Besarnya kemauan politik dari pemerintah untuk memajukan industri pertahanan nasional dengan mengalokasikan 50 persen dari total anggaran pertahanan sebesar Rp 64,4 triliun untuk alutsista harus diikuti dengan upaya penciptaan sebuah sistem pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di bidang pertahanan. Sistem pencegahan dini tindak pidana korupsi tersebut harus diadopsi secara komprehensif dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam tataran praktik, Menteri Pertahanan melalui Keputusan Nomor KEP/07/M/I/2011 tentang pembentukan tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa (KP3B) Kementerian Pertahanan dan TNI yang dikeluarkan pada 6 Januari 2011 berupaya mengawasi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan. Akan tetapi, bagaimanakah tingkat efektivitas dari kinerja tim yang berada di bawah sebuah kementerian jika pengadaan barang dan jasa yang diawasinya melibatkan sejumlah jabatan yang berada satu tingkat yang sama atau bahkan di atasnya?

Untuk itu, perlu diciptakan sebuah mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan industri pertahanan dan keamanan yang komprehensif dan sistemis. Di AS, misalnya, diterapkan kebijakan Local Commanders Open Door Policy, Commanding General Open Door Policy, Whistle Blowers Act, Hot Lines: Commanding General Hot-Line, Military Police Hot-line, Criminal Investigative Detachment Hot-line, dan the DOD Hot-line, serta NCO Support Channel.

Bagaimana dengan Indonesia? Meski Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Saksi dan Korban, tingkat efektivitas dari pelaksanaan UU tersebut masih menjadi pertanyaan. Lantas dapatkah keberadaan tim-tim di bawah sebuah kementerian cukup menjadi senjata ampuh untuk tindak pidana korupsi di bidang pertahanan?

Keberadaan KPK merupakan institusi yang bersifat reaktif, bukan preventif. Karena itu, pengaturan tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Keamanan (KKIP) yang bertugas mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan dan keamanan dalam RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan perlu dirumuskan secara komprehensif dan tegas sehingga mampu menciptakan sebuah sistem pengawasan yang melekat di bidang pertahanan dan keamanan.

Terpusat

Namun, sayangnya pengaturan KKIP dalam RUU tersebut bersifat terpusat. Struktur KKIP diketuai oleh wakil presiden dan wakilnya adalah menteri yang membidangi urusan pertahanan.

Keanggotaan utama KKIP terdiri dari menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara; menteri yang membidangi urusan perindustrian; menteri yang membidangi urusan riset dan teknologi; menteri yang membidangi urusan pendidikan; menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; menteri yang membidangi urusan keuangan; menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keanggotaan pendukung KKIP berasal dari unsur perguruan tinggi.

RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan tidak mengatur dengan jelas bagaimana mekanisme kerja KKIP dalam melakukan pengawasan hanya diserahkan melalui pembentukan peraturan presiden. Lantas bagaimana jika dalam sebuah kasus, penyimpangan pengadaan atau produksi dalam industri pertahanan dan keamanan terjadi karena tindakan penyimpangan tersebut diambil berdasarkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah UU?

Selain itu, RUU Industri Pertahanan Keamanan hanya mengatur tentang tugas KKIP dan tidak memberikan penegasan tentang kewenangan yang dimiliki KKIP. Apakah KKIP tidak akan menjadi macan ompong lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia? Karena itu, perlu dirumuskan secara tegas dan komprehensif tentang kewenangan serta mekanisme kerja KKIP sehingga dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi di area tertutup bidang pertahanan. ●