Tampilkan postingan dengan label Sukemi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukemi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Maret 2016

Dilema Transportasi Online

Dilema Transportasi Online

Sukemi  ;  Dosen Luar Biasa
Mata Kuliah Perencanaan Strategis Sistem Informasi Univeritas Surabaya
                                                  KORAN SINDO, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk kali kedua protes besar-besaran terjadi dan menjadi perhatian publik atas transaksi online di bidang transportasi. Pertama, pada Desember 2015, protes dilakukan para pengemudi Go-Jek dan Grab Bike.
Ketika itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan menerbitkan aturan yang melarang Go-Jek, Grab Bike, dan angkutan berbasis aplikasi lain beroperasi. Tapi tak sampai 24 jam, larangan itu langsung dianulir Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebetulnya larangan itu bukan tanpa dasar. Memang ada peraturan perundangan yang membatasi kendaraan pribadi tidak boleh dijadikan transportasi umum.

Tapi kemudian Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan itu dicabut mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi. Kedua, terjadi pada Senin (14/3) kemarin ketika Pa-guyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berdemonstrasi mempermasalahkan legalitas taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber dan GrabCar. Para pendemo membubarkan diri ketika ada rencana pemerintah memblokir aplikasi yang digunakan taksi berpelat hitam itu.

Para pendemo mengungkapkan, beroperasinya taksi berbasis aplikasi telah berimbas pada pendapatan taksi nonaplikasi. Terdapat 170.000 sopir angkutan umum di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang terimbas taksi online . Menanggapi dua protes itu, sikap pemerintah berbeda dan sangat bertolak belakang.

Padahal sesungguhnya persoalannya sama, seputar penggunaan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi(TIK) untuklayanan pemesanan jasa angkutan. Yang pertama digunakan oleh kendaraan roda dua (Go- Jek dan Grab Bike), keputusannya menganulir larangan beroperasinya Go-Jek dan Grab Bike.

Adapun yang kedua penggunaan aplikasi online untuk roda empat (Uber dan GrabCar ) yang dilayangkan oleh Menhub Ignatius Jonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam suratnya Menhub menyampaikan permintaan agar aplikasi Uber dan Grab Car dilarang dan pemerintah berencana memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Logika umum yang berkembang, mestinya pemerintah bersikap sama karena baik itu Go-Jek dan Grab Bike maupun Uber dan GrabCar menggunakan aplikasi berbasis online. Karenanya terlihat sekali ada kerancuan cara berpikir dalam dua sikap ini, padahal persoalannya sama dan sebangun. Tulisan berikut tentu tidak hendak mempertanyakan sikap pemerintah yang berbeda itu, tetapi lebih pada mengajak berpikir terhadap masa depan penggunaan berbagai aplikasi berbasis online atau transaksi online.

Hal itu menjadi sangat penting karena sebuah keniscayaan bahwa masa depan adalah era di mana berbagai aplikasi dari penggunaan TIK dalam bentuk transaksi online atau elektronik tidak terhindarkan dan berkembang memenuhi keinginan masyarakat. Jangan sampai ke depan terjadi protes serupa dari para pemilik gerai di berbagai pusat perbelanjaan terhadap sepinya pembeli yang datang ke gerai sehingga menyebabkan omzet mereka turun.

Fakta di Lapangan

Sesungguhnya kehadiran aplikasi di bidang transportasi itu, baik aplikasi roda dua maupun roda empat, tidak hanya telah memberikan banyak pilihan bagi masyarakat pengguna (konsumen). Tapi hal itu juga memberikan keuntungan dari sisi ekonomi mengingat fakta di lapangan layanan mereka jauh lebih murah bila dibandingkan dengan jasa antartransportasi lain yang lebih dulu ada.

Pada titik inilah mestinya para operator jasa transportasi yang belum menggunakan aplikasi berbasis online dan bertarif lebih mahal mulai berpikir untuk berinovasi terhadap perbedaan harga yang menyebabkan beralihnya para pengguna jasa mereka. Bagi konsumen tentu harga menjadi pilihan utama selain bentuk layan yang diberikan.

Itu sebabnya, fakta lain di lapangan adalah beberapa sopir taksi saat ini juga banyak yang keluar dan memilih menjadi pengemudi Uber dan GrabCar. Hal itu didasari alasan bergesernya pola di masyarakat dalam memilih dan menggunakan moda transportasi. Alasan lainnya, para sopir taksi yang bermigrasi menjadi pengemudi Uber dan GrabCar mengaku tidak dipusingkan lagi dengan target setoran yang harus dipenuhi di tengah persaingan jasa angkutan yang makin ketat.

Belum lagi jika dilihat kehadiran aplikasi di bidang transportasi itu telah membuka lapangan pekerjaan baru. Tentu kehadiran aplikasi ini menjadi berarti bagi sebagian orang yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kondisi ekonomi yang sedang mengalami penurunan. Fakta inilah yang mestinya dijadikan pijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan maupun keputusan terhadap berkembangnya jasa layanan transaksi online .

Baik yang kini sedang dipermasalahkan terkait dengan kehadiran aplikasi di bidang transportasi maupun ke depan bentuk-bentuk layanan transaksi online lainnya. Bagi pemerintah sebagai regulator, ke depan juga harus mulai dipikirkan untuk bisa menyiapkan aturan-aturan yang bisa menampung berbagai jasa atau layanan berbasis pada TIK (transaksi online ). Dengan demikian antara layanan satu dengan lainnya mendapat perlakuan sama.

Bahkan pemerintah tidak kehilangan potensi pendapatan atau pajak dari model transaksi online . Sementara itu jika ada aturan hukum atau undang-undang yang dilanggar oleh kehadiran jasa layanan Go-Jek dan Grab Bike maupunUber dan GrabCar, tentu harus dicarikan jalan keluar terbaik. Tentunya dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang (UU) itu.

Bukankah aturan dan UU itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat? Dalam hal ini termasuk perlindungan bagi masyarakat mencari nafkah dan menjalankan pekerjaan. Apalagi seperti pernah disampaikan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat menganulir aturan yang melarang Go-jek, Grab Bike, dan angkutan berbasis aplikasi lain beroperasi. Mereka menyatakan bahwa aturan dan UU yang ada sesungguhnya bisa dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Jangan Dihambat

Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan TIK, rasanya apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan penggunaan berbagai aplikasi di bidang TIK tidak perlu dihambat, termasuk dari sisi penanaman modal. Sudah seharusnya sistem pemerintahan terus mendorong tumbuh kembangnya pemanfaatan TIK.

Tentu karena TIK diyakini akan mampu dipergunakan sebagai kendaraan menuju ke pemerintah yang bersih, akuntabel, transparan, produktif, dan efisien. Selain itu pemanfaatan TIK dalam pemerintahan juga dapat dipergunakan untuk menggerakkan roda perekonomian dengan menciptakan potensi-potensi bisnis baru bagi masyarakat Indonesia serta perbaikan sistem layanan kepada masyarakat.

Dari sisi ini diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas nasional yang muaranya ada pada peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness). Dari kacamata lain, TIK juga akan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan sistem pendidikan dalam hal pemerataan kualitas dan kesempatan.

Secara singkat TIK akan mampu mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pelaku bisnis dan pemerintah sehingga persatuan dan kesatuan bangsa menjadi makin kokoh. Semoga. ●

Kamis, 11 Desember 2014

Bertambahnya Beban Orang Tua Murid

                    Bertambahnya Beban Orang Tua Murid

Sukemi  ;   Pemerhati dan Mantan Wartawan Pendidikan
JAWA POS,  11 Desember 2014

                                                                                                                       


MENDIKBUD Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara menyeluruh di sekolah. Implementasi hanya dilakukan pada enam ribuan sekolah. Itu pun, sekolah yang merasa keberatan boleh kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP).

Keputusan tersebut bagi sebagian orang terasa mengejutkan. Demikian halnya dengan para pengelola sekolah. Sebab, di lapangan tim monitoring evaluasi masih bekerja sehingga aneh terdengar jika evaluasi saja belum tuntas, tapi keputusan penghentian implementasi K-13 untuk seluruh sekolah sudah diputuskan.

Wajarlah jika berkembang anggapan di publik, bahwa keputusan itu lebih mempertimbangkan aspek ”asal beda” terhadap pemerintahan sebelumnya yang menelurkan Kurikulum 2013. Aspek politis lebih dominan daripada aspek psikologis-pedagogik yang akan diterima peserta didik, pengelola sekolah, dan para guru.

Padahal, diketahui, pendidikan semestinya bebas dari kepentingan politik. Apa jadinya jika kebijakan pendidikan lebih didasarkan pada kepentingan politik ketimbang pertimbangan psikologis-pedagogik.

Tulisan berikut ingin menyampaikan beberapa akibat dan beban yang diterima masyarakat, termasuk pelajar, karena dihentikannya implementasi K-13 pada Januari 2015.  

Beban Orang Tua

K-13 yang mulai diterapkan secara menyeluruh pada awal tahun pelajaran 2014–2015 sesungguhnya telah menjawab keresahan orang tua yang merasakan tingginya harga buku dan beratnya beban siswa. Sebab, banyak sekali buku mata pelajaran yang harus dibawa tiap hari ke sekolah –di jenjang SD. Belum lagi lembar kerja siswa (LKS) yang harus dibeli siswa karena buku teks tidak menyiapkan LKS.

Di jenjang SD, buku siswa tematik terpadu telah didesain sedemikian rupa sehingga dalam buka siswa tematik terpadu itu sekaligus menjadi LKS. Siswa pun tidak terlalu membawa banyak buku karena dalam satu tema terdapat beberapa materi pelajaran. Mulai matematika, bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, hingga pendidikan karakter. 

Penyederhanaan menjadi salah satu kata kunci pada K-13. Di jenjang SD, sepuluh mata pelajaran kini disederhanakan menjadi enam mata pelajaran. Di SMP, sebelumnya 12 menjadi 10, sedangkan di SMA tidak ada lagi penjurusan, melainkan peminatan.

Melalui K-13, buku guru maupun siswa, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK, tidak lagi menjadi beban orang tua karena telah disiapkan secara gratis oleh pemerintah. Terhadap kemungkinan munculnya buku-buku yang isinya di luar kendali pemerintah pun bisa diantisipasi.

Sementara itu, jika kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP), sudah dapat diduga, LKS akan kembali menjadi beban orang tua. Buku pun memang harus dimiliki dan dibeli peserta didik.

Pada titik itulah, beban orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya makin besar. Sementara itu, beban psikologis terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan ikutannya masih belum reda dalam ingatan masyarakat.

Ini beban pertama ketika pembelajaran kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP). Beban kedua, ini lebih pada pertimbangan psikologis-pedagogik, guru maupun peserta didik yang telah menerima pembelajaran K-13 akan berusaha menyesuaikan diri kembali dalam menyampaikan maupun menerima pembelajaran.

Ini memang tidak bisa diukur secara material, tapi beban ini bisa jadi berkepanjangan dan akan menjadi beban, baik bagi guru maupun siswa. Model pembelajaran yang berubah antara KTSP dan K-13 sedikit banyak akan memengaruhi metode penyampaian oleh guru maupun cara belajar siswa.

Ketiga, beban itu terkait dengan buku yang telah telanjur dipesan pemerintah daerah dari dana alokasi khusus (DAK) untuk semester genap mendatang. Jika sekolah tidak diperkenankan menggunakan K-13, kemubaziran terhadap buku yang sudah dibeli akan terjadi.

Jalan keluar boleh disimpan atau ditumpuk di perpustakaan sekolah, sebagaimana dinyatakan Mendikbud Anies Baswedan, kemudian bisa digunakan ketika ada kepastian K-13 diimplementasikan kembali rasanya tidak dapat melepaskan beban sekolah maupun pemerintah daerah begitu saja. Apalagi jika dikaitkan dengan pemeriksaan penggunaan DAK oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut akan disimpulkan sebagai penggunaan atau pembelanjaan yang tak bermanfaat atau tidak semestinya. Ujungnya bisa jadi penilaian terhadap penggunaan anggaran itu masuk kategori disclaimer.         

Siapa Diuntungkan?

Berdasar kacamata akibat dan beban itu, pertanyaannya, siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari dikembalikannya model pembelajaran dengan menggunakan KTSP?

Menunjuk pemerintah rasanya tidak mungkin. Sebab, kita tahu orientasi pemerintah saat ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya sehingga upaya penghematan penggunaan anggaran melalui pembatasan rapat di hotel serta makanan produk dalam negeri (baca: singkong) pun telah dilakukan.   

Menjawab pertanyaan itu, mari kita tengok ke gudang-gudang penerbit buku yang sebelum K-13 diimplementasikan telah menyiapkan stok buku KTSP lumayan banyak. Konon, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Buku-buku itu tidak akan bisa ”diuangkan” jika keputusan pemerintah tetap menjalankan K-13. Persoalannya menjadi lain ketika kini telah diputuskan bahwa hanya enam ribuan sekolah yang tetap akan mengimplementasikan K-13.

Tahulah kini siapa sesungguhnya yang diuntungkan. Bisa jadi kementerian tidak pernah memahami ujung dari ”permainan” ini karena rapinya strategi yang digunakan. Tapi, apakah kita tetap membiarkan beban orang tua terus bertambah untuk mewujudkan cita-cita buah hatinya setelah menerima kenyataan BBM dan barang ikutan lainnya pun telah naik. Wallahu a’lam bis-sawab.

Kamis, 04 Desember 2014

Moratorium Kurikulum 2013, sebuah Kerugian Nyata

  Moratorium Kurikulum 2013, sebuah Kerugian Nyata

Sukemi  ;   Pemerhati Pendidikan; Pengelola Portal CSR Monitor Bidang Pendidikan
KORAN SINDO,  03 Desember 2014

                                                                                                                       


Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyusul pergantian pemerintahan dari SBY-Boediono ke Joko Widodo-Jusuf Kalla, berembus keinginan untuk melakukan moratorium Kurikulum 2013 (K13).

Pernyataan terhadap kemungkinan ini disampaikan langsung dan terbuka oleh Mendikbud Anies Baswedan kepada beberapa media. (Evaluasi Kurikulum 2013 Selesai Desember, KORAN SINDO, Senin, 24 November 2014). Pernyataan bahwa K13 masih prematur sedikit mengindikasikan kuatnya keinginan Mendikbud untuk melakukan moratorium terhadap K13, apa pun hasil evaluasi kelak.

Memang dalam berita tersebut ada tiga opsi yang disampaikan. Pertama, akan melanjutkan K13, kedua, dilanjutkan dengan koreksi, dan, ketiga, harus ditunda. Terhadaptigaopsiitu, masyarakat memang masih harus menunggu hasil evaluasi yang diharapkan akan selesai Desember ini.

Tapi, patut diduga dan ini umum terjadi, pernyataan seorang menteri baru terhadap kebijakan yang ada sebelumnya acap berusaha untuk berbeda dengan pendahulunya. Apalagi di lapangan ditemukan dua kutub yang berbeda terhadap K13. Fakta paling aktual adalah kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang tidak lain anggarannya adalah bersumber dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang memang sudah ada sebelumnya dan mencakup pula kelompok masyarakat atau peserta didik dari keluarga miskin dan hampir miskin.

Dengan begitu, kesan yang muncul bagi masyarakat yang paham adalah program sebelumnya yang hanya berganti nama yang penting asal beda. Tulisan berikut ingin sedikit berkontribusi untuk memberikan masukan terhadap kemungkinan kerugian nyata manakala moratorium yang diambil sebagai sikap beda dari pendahulu sebelumnya. Tentu tulisan ini tidak hendak membela terhadap siapa pun, tapi menyampaikan hal yang objektif terhadap apa yang sudah digagas dalam K13.

Diakui, dalam hal implementasi, terutama terkait pelatihan guru, pendistribusian buku, termasuk masih ada ketidaksesuaian antara KD dengan buku yang telah disiapkan, serta sulitnya penilaian, ditemukan beberapa kendala di lapangan. Tapi, terkait dengan konsep yang telah disiapkan dalam K13, rasanya tidak ada yang perlu diperdebatkan. Pada titik inilah, rasanya opsi kedua terkait dengan K13 yaitu dilanjutkan dengan koreksi atau evaluasi adalah sikap bijak dan moderat yang mesti jadi pilihan.

Persoalan Teknis

Merujuk pada latar belakang disiapkannya K13 terhadap kurikulum sebelumnya adalah sesuatu yang dapat diterima baik secara nalar. Hanya, kebijakan yang baik itu kerap tidak bisa dijalankan atau terganjal pelaksanaannya karena ada agendaagenda terselubung di balik keinginan kita membangun masa depan masyarakat dan negeri ini lebih baik.

Sekadar mengingatkan, betapa kini kita baru menyadari bahwa upaya untuk membangun industri dirgantara awal 1980-an adalah hal yang sesungguhnya amat menguntungkan dan strategis jika merujuk pada pengembangan moda transportasi udara yang kini berkembang dan maraknya industri penerbangan dalam negeri berinvestasi melengkapi armadanya.

Kekhawatiran ini pun harus perlu didalami terhadap agenda moratorium K13. Mengingat ada banyak hal positif sesungguhnya yang ingin diraih terhadap implementasi K13, yang dalam bahasa Kemendikbud sebelumnya, Kurikulum untuk menyiapkan Generasi Emas 2045. K13 adalah bagian dari perhatian serius dunia pendidikan dalam upaya menjawab kegelisahan orang tua dan masyarakat terhadap maraknya kenakalan pelajar, terabaikannya budi pekerti, melemahnya karakter bangsa, hingga maraknya korupsi.

Bukan itu saja, beban pelajaran dan banyak buku peserta didik yang harus dibawa setiap hari, terutama di jenjang sekolah dasar, yang kerap mengundang kritik wali murid dan pemerhati pendidikan, juga ditemukan dalam konsep K13. Di sisi lain, riset dan studi internasionaldibidangpendidikan menjadi pijakan dalam penyiapan K13. Hasil riset tersebut dapat menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan dengan mutu pendidikan di puluhan negara lain.

Riset Program for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), maupun studi internasional untuk reading dan literacy (PIRLS) menunjukkan, posisi peserta didik Indonesia tidak kunjung beranjak naik, masih menduduki peringkat bawah dari 65 negara yang diteliti.

Fakta-fakta itulah yang menjadi bagian dari dasar pertimbangan perubahan K13. Selain itu, masih banyak lagi faktor internal maupun faktor eksternal yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan pembaruan kurikulum. Tantangan internal antara lain berkait dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada delapan standar nasional pendidikan hingga soal besarnya pertumbuhan penduduk usia produktif yang harus dikelola agar menjadi sumber daya masyarakat yang berkualitas.

Sementara tantangan eksternal berhubungan dengan arus globalisasi hingga pesatnya perkembangan teknologi yang sudah barang tentu harus diantisipasi melalui pendidikan. Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi K13, sebagaimana disuarakan masyarakat yang berkeinginan K13 tidak dijalankan, lebih pada persoalan teknis bukan substansi.

Pada sisi inilah dapat dilihat, mestinya keputusannya pun bukan melakukan moratorium, tapi lebih pada mengevaluasi untuk memperbaiki ihwal teknis yang menjadi kendala dalam implementasi K13. Kita sepakat hal teknis harus diselesaikan secara teknis dan evaluasi bukanlah kata yang tabu dan harus dihindari. Penyederhanaan menjadi salah satu kata kunci pada K13.

Di jenjang SD dari 10 mata pelajaran kini disederhanakan menjadi enam mata pelajaran, di SMP dari sebelumnya 12 menjadi 10, sedang di SMA tidak lagi mengenal penjurusan melainkan peminatan. Pertimbangan penyederhanaan itu bukan semata soal beban, yang selama ini dikeluhkan para orang tua, tapi juga telah melalui proses pengkajian baik terhadap hasil PISA, TIMSS, maupun hasil PIRLS.

Kajian terhadap isi mata pelajaran juga dilakukan dan ditemukan fakta ada beberapa materi pada mata pelajaran tertentu yang terlalu berat untuk diberikan dan dicerna peserta didik. K13 juga disiapkan sebagai strategi peningkatan kinerja pendidikan. Itulah sebabnya selain dilakukan penyederhanaan mata pelajaran, juga dilakukan penambahan jam pelajaran.

Semua dilakukan untuk peningkatan efektivitas pembelajaran. Rasionalitas penambahan jam pelajaran ini adalah perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output), yang menjadi penekanan pada K13, memerlukan penambahan jam pelajaran.

Agenda Terselubung?

Melihat fakta dan realitas itulah, ada baiknya jika kita mencoba meneropong agenda terselubung seperti apa yang sesungguhnya sedang dijalankan para penggagas moratorium K13 itu? Bisa jadi, karena halusnya sebuah permainan, mereka yang ikut menggagas moratorium itu tidak tahu-menahu terhadap agenda-agenda itu.

Karena itulah, kita boleh berspekulasi terhadap ini semua. Tentu pengungkapan fakta ini bukanlah sebuah tuduhan, melainkan fakta yang ada dan jelas terlihat. Terkait dengan model pengadaan buku K13, boleh disodorkan fakta bahwa kini harga buku tidaklah semahal sebelumnya. Melalui penyediaan terpusat dengan model lelang yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga buku dapat ditekan hingga 30-40%.

Di sisi lain, konon ditemukan masih banyak stok buku pelajaran berbasis KTSP yang tertimbun di gudang-gudang penyimpanan. Jika K13 terus berjalan atau berlanjut dengan perbaikan, kerugian sudah barang tentu akan diderita para pemilik buku yang menumpuk di gudang. Kepentingan bisnis menjadi salah satu pendorong agar moratorium K13 dilakukan.

Terkait metodologi pembelajaran, harus pula diakui bahwa pembelajaran dengan pendekatan saintifik melalui upaya mengamati-menanya-menalar- mencoba-mengkomunikasikan adalah metodologi yang kini diberikan di sekolah-sekolah papan atas dan internasional di kota-kota besar. Pertanyaannya, apakah sekolah-sekolah inpres dan negeri yang ada di pelosok negeri tidak boleh menggunakan metodologi tersebut?

 Apakah karena alasan guru yang belum siap, kemudian peserta didik kita harus menunda keinginannya untuk belajar lebih menyenangkan dan merasakan bagaimana belajar dengan pendekatan saintifik? Rasanya tidaklah adil jika lantaran itu K13 dimoratorium. Persoalan teknis yang menjadi penghambat harus dicarikan jalan keluar.

Sejatinya jika moratorium yang dipilih sebagai sebuah kebijakan asal beda, kerugian nyata yang akan diterima. Masyarakat akan rugi karena membeli buku lebih mahal sebab mekanisme sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan peserta didik juga akan rugi karena pembelajaran yang nyata- nyata disiapkan untuk menjawab tantangan masa depan dan membiasakan siswa untuk berpikir kritis, inovatif, kreatif, dan efektif, harus tertunda lantaran K13 dimoratorium.

Pemilihan opsi terus jalan dengan evaluasi adalah sebuah keputusan bijak dan moderat. Semoga!  


Jumat, 04 Juli 2014

Pendidikan dalam Visi-Misi Capres-Cawapres

           Pendidikan dalam Visi-Misi Capres-Cawapres

Sukemi  ;   Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KORAN SINDO,  03 Juli 2014
                                                


Mengikuti putaran keempat debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu, 29 Juni 2014, yang menghadirkan calon wakil presiden Hatta Rajasa dan Jusuf Kalla, telah memberi harapan besar akan terus berlanjutnya program-program strategis yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), siapa pun yang kelak akan memimpin negeri ini.

Ini penting dijadikan pegangan sekaligus sebagai bahan untuk menentukan pilihan. Meski tidak secara spesifik dan panjang lebar menyebut soal Kurikulum 2013–satu dari sekian banyak program di Kemendikbud– baik Hatta Rajasa maupun Jusuf Kalla, dalam bahasa lain telah bersepakat untuk tetap menomorsatukan bidang pendidikan dan menjalankan apa yang menjadi program strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam kerangka pemberian akses dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang menjadi pokok bahasan dalam acara debat tersebut.

Program Afirmasi

Dalam konteks visi-misi dua pasangan capres-cawapres, jelas tergambar bahwa terkait dengan pemenuhan hak terhadap pelayanan pendidikan dasar yang berkualitas, semua sepakat harus terus dilakukan. Memang capaian angka partisipasi kasar (APK) di jenjang SD dan SMP (baca:pendidikan dasar), rata-rata nasional telah tercapai, tapi jika ditelusuri lebih jauh di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 25 kabupaten/ kota yang APK-nya masih di bawah 75%. Apa maknanya? Meski ketercapaian APK dalam wajib belajar sembilan tahun, sudah tercapai secara nasional,

tapi tetap dibutuhkan program afirmasi pada kabupaten-kabupaten yang APK-nya masih di bawah rata-rata nasional, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terpencil) dengan tidak hanya memikirkan pada capaian semata, tapi juga pada upaya peningkatan kualitas, dengan berpedoman pada pemenuhan standar pelayanan umum secara bertahap. Penyediaan bantuan terutama bagi peserta didik kurang mampu, agar tidak putus sekolahdanpembangunanunitsekolah baru (USB), pembangunan ruang kelas baru (RKB), serta program rehabilitasi sekolah, menjadi titik perhatian, di samping upaya membangun budaya dan pola pikir di sebagian masyarakat yang masih menganggap sekolah hanya sekadar menghabiskan biaya, tanpa jaminan memperoleh lapangan kerja.

Kini beberapa program afirmasi memang sudah dijalankan, mulai dari pemberian beasiswa (BSM dan Bidikmisi), pengiriman guru ke daerah 3T (SM3T), afirmasi pendidikan menengah (Adem) 3T, afirmasi pendidikan tinggi (Adik), dan lainnya. Hasilnya cukup signifikan, jumlah anak-anak putus sekolah di tiap jenjang dapat dikurangi, sementara mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, terus bertambah. Sejalan dengan itu pulalah, maka dapat dilihat, visi-misi kedua pasangan capres-cawapres bersepakat untuk meningkatkan wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun dengan biaya negara– istilah yang digunakan pasangan Prabowo-Hatta, atau wajib belajar 12 tahun bebas pungutan–bahasa pasangan Jokowi-JK.

Dalam kebijakan yang kini berjalan program wajib belajar 12 tahun, dikenal sebagai pendidikan menengah universal (PMU), di mana peserta didik jenjang SMA/SMK mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS). Kita optimistis, ke depan siapa pun yang nanti terpilih, program wajib belajar 12 tahun (baca: PMU) tetap akan dijalankan, sesuai visi-misi yang diusung kedua pasangan Capres-Cawapres, dan ini terkait pula dengan upaya untuk meningkatkan kualitas SDM, sekaligus mengubah struktur ketenagakerjaan yang ada saat masih terbilang belum kompetitif.

Tentu ini semua dilakukan dalam upaya mengejar ketertinggalan sebuah bangsa dalam hal meningkatkan daya saing bangsa (baca: Global Comvetitivenes Index—GCI). Laporan data Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011, menyajikan data, bahwa lama sekolah (baca:makin tinggi mengenyam pendidikan) berkorelasi positif terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI).

Mutu Lulusan

Lalu bagaimana visi-misi dua pasangan capres-cawapres berkait dengan kualitas? Keduanya sepakat untuk menitikberatkannya pada peningkatan kualitas pembelajaran, di mana di dalamnya terdapat kurikulum dan upaya peningkatan kesejahteraan guru. Pasangan Prabowo-Hatta menggunakan istilah merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya lokal bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sementara Jokowi-JK, memakai istilah memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal dan aspek nasional. Berbicara kurikulum memang tidak hanya sebatas pada mata pelajaran (standar isi),
karena di dalam kurikulum itu ada empat aspek dari delapan standar pendidikan, yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, yaitu standar kompetensi lulusan; standar isi, standar proses pembelajaran; dan proses penilaian. Kini Kurikulum 2013 sudah disiapkan dengan mempertimbangkan keempat standar itu, yang memasukkan unsur sikap (sosial dan spiritual), pengetahuan, dan keterampilan secara seimbang dan utuh, serta tidak berdiri sendiri, tetapi ada dalam tiap tema atau topik bahasan pelajaran. Sehingga tiap guru dan tiap mata pelajaran punya kontribusi yang sama dalam membekali peserta didik terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pengembangan Guru

Tentu berbicara kurikulum belumlah lengkap ketika tidak menyentuh pada persoalan guru. Karena kurikulum yang baik, jika tidak disampaikan dengan baik oleh guru yang memiliki pengetahuan memadai maka kurikulum tinggallah kurikulum. Sebaliknya guru yang baik dengan tingkat pengetahuan memadai, jika tidak disiapkan dengan rancangan kurikulum yang baik, juga akan sia-sia. Itulah sebabnya keduanya harus dijalankan secara bersama-sama, seiring sejalan, karena memang keduanya–kurikulum dan guru–tidak bisa dipisahkan.

Pada titik ini pulalah, hal penting berkait dengan implementasi Kurikulum 2013 adalah guru. Pemerintah sekarang telah merintis upaya untuk pengembangan guru secara komprehensif dan terpadu melalui model ”segitiga sama sisi”. Di mana alasnya adalah peningkatan kapasitas dan profesionalitas guru, sedang dua sisi lainnya masing-masing berkait dengan pengukuran dan peningkatan kinerja; dan peningkatan karier dan kesejahteraan. Sebagai sebuah bentuk segitiga yang kukuh, tidak ada pilihan lain untuk dijalankan dalam satu kesatuan utuh yang satu sama lain saling berhubungan.

Nasib UN

Hal penting lain yang menjadi titik perhatian publik terkait dengan visi-misi bidang pendidikan capres-cawapres adalah pelaksanaan ujian nasional (UN). Bagaimana nasib UN pada pemerintahan ke depan? Dalam pandangan kedua pasangan capres-cawapres, UN diposisikan sebagai bagian utuh dalam proses pembelajaran, yang di dalamnya selalu ada evaluasi atau proses penilaian, sebagaimana ada dalam satu kesatuan kurikulum. Karena itu, UN ke depan sudah dapat dipastikan akan mengalami perubahan (baca: bukan dihapuskan). Hal ini tentu sejalan dengan penerapan penilaian pada Kurikulum 2013, yang tidak hanya menekankan pada aspek kognitif semata, tapi juga aspek psikomotorik dan afektif peserta didik.

Jelas, melihat visi-misi kedua pasangan capres-cawapres yang tergambar baik dalam pernyataan-pernyataan saat kampanye, maupun dalam acara debat, pendidikan tetap menjadi hal utama untuk menjadikan bangsa ini lebih baik lagi. Kata kuncinya kedua pasangan sama-sama menekankan pentingnya pengawasan, akuntabilitas, transparansi dalam pemanfaatan anggaran pendidikan, sehingga bisa lebih efektif dan tepat sasaran serta penggunaan.

Tentu tulisan ini tidak hendak menggiring dan mengarahkan pembaca untuk memilih satu di antara kedua pasangan capres-cawapres, tapi lebih pada mengingatkan kepada kedua pasangan, agar mengetahui bahwa sesungguhnya apa yang ada dalam visi-misi mereka, sebagian sudah dijalankan pada pemerintahan saat ini. Tinggal melanjutkan apa yang baik dan membuang apa yang kurang baik, sekaligus menambah apaapa yang dianggap belum dilakukan. Acuannya tentu sebagaimana yang ada dalam tahapan pembangunan, yaitu rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). Semoga!

Senin, 28 Oktober 2013

UN Menuju Indeks Kompetensi Sekolah

UN Menuju Indeks Kompetensi Sekolah
Sukemi   Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
MEDIA INDONESIA, 28 Oktober 2013

PERDEBATAN pelaksanaan ujian nasional (UN) pascakonvensi masih berlanjut. Prokontra sedikit bergeser bukan pada masalah payung hukum dan sah-tidaknya pelaksanaan UN, melainkan lebih mengerucut ke substansi proses evaluasi dan pemanfaatan hasil UN.

Pertanyaan dari mereka yang kontra antara lain tentang pemahaman dan kedudukan evaluasi, yang dipandang semata sebagai alat ukur dan pemetaan sehingga tidak perlu dilakukan secara masif pada siswa dan satuan pendidikan atau lembaga.

Tulisan berikut ingin menjelaskan salah satu pemanfaatan hasil UN berkaitan dengan upaya untuk mengetahui indeks kompetensi sekolah, yang melalui indeks kompetensi sekolah ini bisa diketahui lebih lanjut terhadap sebab musababnya kenapa bisa terjadi, dan bagaimana serta langkah apa yang harus dilakukan untuk upaya perbaikan.

Konvensi UN, yang telah digelar beberapa waktu lalu, sesungguhnya tidak membahas masalah teknis semata, seperti diserahkan ke daerah atau bagaimana, tetapi membahas juga sistem UN secara substansial, di antaranya UN diharapkan menjadi indikator untuk berbagai hal. Dalam konteks itulah perlu dipahami bahwa UN sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005 (jo PP 32/2013) tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 tidak hanya bertujuan untuk pemetaan, tapi juga seleksi, kelulusan, dan pembinaan secara berkesinambungan.

Indeks kompetensi

Meminjam kalimat yang kerap digunakan Mendikbud, dengan indeks kompetensi sekolah, ibarat orang sakit, hasil UN akan jelas menunjukkan bagian mana yang sakit. Kalaupun diketahui bagian kepala yang sakit, misalnya, akan diketahui kepala yang sakit itu di bagian mana tepatnya sehingga untuk mengobatinya (baca: upaya perbaikan) pun akan diberikan obat yang tepat, menyangkut jenis dan dosis obatnya, agar tidak terjadi malapraktik.

Indeks kompetensi sekolah merupakan suatu ukuran perbandingan antara capaian dan target dari 
komposit kompetensi mata pelajaran sehingga melalui indeks kompetensi sekolah, dapat dipetakan kompetensi sekolah menurut sekolah, kabupaten-kota, provinsi, dan nasional yang digunakan untuk pendefinisian jenis intervensi program menurut prioritasnya. Dalam menentukan prioritas perbaikan atau intervensi positif kepada satuan pendidikan itulah digunakan suatu analisis yang bertitik tolak pada perbedaan tiap kompetensi mata pelajaran dengan menggunakan satu ukuran yang bisa dibandingkan.

Saat ini, sebagian publik mungkin hanya mengetahui hasil UN selain untuk menentukan kelulusan, dipakai untuk pemetaan dan tiket masuk ke perguruan tinggi negeri. Masih sedikit masyarakat yang mengetahui hasil UN juga telah digunakan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk intervensi positif berupa perbaikan mutu sekolah melalui pelatihan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta perbaikan dan melengkapi infrastruktur satuan pendidikan.

Kalau hasil UN digunakan sekadar untuk pemetaan, mungkin benar jika ada masyarakat yang kemudian mempertanyakan kenapa mesti dilakukan secara menyeluruh, bukankah cukup melalui sampel beberapa sekolah dengan variasi pada kelengkapan infrastruktur dan kewilayahan, misalnya, sehingga tidak perlu UN?

Mutu pendidikan

Perlu dipahami, karena UN bukan sekadar pemetaan, melainkan juga untuk menentukan indeks kompetensi sekolah, yang bermuara pada pengendalian mutu sekolah, termasuk di dalamnya siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta infrastruktur pendukung sekolah, pengukurannya pun dilakukan secara menyeluruh.

Memang dalam teori pengendalian mutu dikenalkan pengendalian statistika mutu (statistical quality control). Dalam teori itu, untuk produk massal tidak perlu dinilai semua, cukup diambil sejumlah sampel yang mewakili populasi produk yang dikendalikan mutunya.

Metode itu dikembangkan karena beberapa alasan. Pertama, pengujian tersebut dilakukan dengan merusak produknya sehingga tidak mungkin dilakukan pengujian terhadap keseluruhan produk. Kedua, pengujian tersebut memakan waktu terlalu lama sehingga menghambat proses penyampaiannya kepada pengguna.

Dengan demikian, dalam pengujian keberterimaan dilakukan penyampelan keberterimaan (acceptance sampling). Dalam metode itu, diambil sejumlah sampel produk akhir untuk diuji. Bila hasil pengujian sampel tersebut memenuhi kriteria tertentu--yang dirumuskan berdasarkan dalil-dalil statistik-keseluruhan populasi produk akhir dikatakan memenuhi syarat, termasuk yang tidak diuji.

Tentu berbeda dengan pengendalian mutu pendidikan. Tidaklah tepat jika menggunakan pengendalian statistika mutu. Bayangkan, sejumlah calon lulusan dipilih berdasar kan teknik pengambilan sampel, kemudian mereka diuji kompetensi untuk penentuan berapa banyak yang me menuhi standar, lalu hasilnya diolah berdasarkan dalil-dalil statistik untuk menyimpulkan karakteristik populasi calon lulusan, dan bila tidak memenuhi syarat, keseluruhan lulusan dikatakan cacat, dan semuanya harus diuji kembali.

Sekali lagi, pendekatan statistik seperti ini tentu tidak cocok. Ada bebe rapa alasan bisa dikemu kakan. Pertama, pendidikan bukan produk mas sal. Tiap peserta didik ialah unik sehingga ti dak boleh dihakimi berda sarkan kinerja peserta didik lain.

Kedua, pengujian sampel hanya dipakai untuk produk dengan tingkat kualitas biasa dan bukan produk 
yang kritis. Lulusan pendidikan ialah produk kritis bagi kemajuan bangsa dan tingkat kualitas yang diinginkan ialah terbaik (finest).

Ketiga, pengujian sampel selalu diiringi dengan risiko, yaitu risiko menyatakan baik padahal jelek (risiko produksi) dan risiko menyatakan jelek padahal baik (risiko konsumen). Risiko semacam itu akan memberikan dampak yang luar biasa sehingga tidak layak dipakai terhadap lulusan pendidikan.
Keempat, pengujian berda sarkan sampel tidak dapat dipakai untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap individu satuan pendidikan dan peserta didik sehingga ketepatan sasaran program afirmatifnya tidak terjamin. Kelima, pengujian sampel hanya boleh dipergunakan bagi populasi yang dari sejarahnya diketahui memiliki proporsi catat yang relatif kecil, yaitu kurang dari 10%.

Dengan alasan-alasan itu, teknik pengendalian statistika mutu tidak dapat dipergunakan dalam pengendalian mutu pendidikan walaupun banyak dipergunakan dalam pengendalian produk massal pada umumnya.

Penghematan yang diperoleh tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Sebagai konsekuensinya, pengendalian mutu pendidikan ialah berdasarkan populasi produk yang diuji sebagaimana dilakukan selama ini dan pada masa-masa yang akan datang. Praktik terbaik di dunia belum ada yang berani menggunakan teknik pengendalian statistika mutu untuk menjamin mutu pendidikan.

Pertanyaannya, bagaimana dengan pengukuran yang dilakukan TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan PISA (Programme for International Student Assessment) yang pengukurannya hanya menggunakan sampel. Jawabnya, TIMSS dan PISA tidak dirancang sebagai alat penjaminan mutu, tetapi sekadar alat pengukur dan pembanding mutu, terhadap capaian peserta didiki dari beberapa negara. UN dirancang sebagai alat untuk penjaminan mutu sehingga dilakukan secara menyeluruh di tingkat satuan pendidikan dan pada seluruh peserta didik.

Sembunyikan fakta

Kembali pada pro-kontra. Sebenarnya, baik yang pro maupun kontra jika melihat payung hukum yang digunakan--dalam hal ini UU Sisdiknas--sudah menemukan titik temu. Perbedaan lebih terjadi karena pasal yang digunakan hanya sebagian, tidak utuh. Padahal diketahui, pasal dalam sebuah UU, antara satu dengan lainnya saling mengait, tidak bisa berdiri sendiri.

Benar dan memang tidak bisa dibantah bahwa Pasal 58 ayat (1) menyatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Itu yang selama ini dilakukan pendidik di dalam menentukan peserta didik untuk naik atau tidak ke jenjang kelas yang lebih tinggi. Proses itu sebagai bagian dari evaluasi internal.

Mereka yang kontra UN kerap kali hanya menggunakan dan membaca ayat (1) itu, dan berusaha menyembunyikan fakta ke ayat (2) yang menyatakan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemis, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Proses itu dikenal sebagai evaluasi eksternal, dan lembaga mandiri yang menyelenggarakannya itu adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di sinilah sesungguhnya letak perbedaan yang memunculkan pro-kontra terhadap UN, terkait dengan payung hukum, karena mereka yang kontra membacanya tidak utuh dan berusaha menyembunyikan fakta pada ayat (2) sehingga penalarannya pun tidak sempurna, dan ketidaksempurnaan itulah yang mengundang kontra.


Bagi pemerintah, sepanjang UU-nya masih berlaku, tentu menjadi keharusan untuk tetap menjalankan amanah UU. Jika tidak, justru pemerintah dianggap tidak patuh di dalam menjalankan perintah UU. 

Sabtu, 12 Oktober 2013

Mencari Titik Temu Pro-Kontra UN

Mencari Titik Temu Pro-Kontra UN
Sukemi  Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KORAN SINDO, 11 Oktober 2013



Di mana titik temu prokontra pelaksanaan ujian nasional (UN)? Setelah konvensi UN digelar, dengan diawali kegiatan prakonvensi di tiga kota yaitu Makassar, Bali, dan Medan kini publik makin jelas, kenapa bisa terjadi pro-kontra dan kenapa pemerintah memutuskan tahun depan UN tetap digelar? 

Tulisan berikut ingin mencoba menjawab serangkaian pertanyaan itu dari sudut pandang kelompok yang mendukung UN. Tentu saja mereka yang pro pun harus diberikan tempat untuk menjelaskan pola pikir yang diyakininya kepada publik agar masyarakat mendapatkan secara gamblang dan terang benderang kenapa terjadi perbedaan. Dari kacamata inilah, ada yang mengatakan UN adalah bentuk dari ketidakadilan. 

Mereka berpendapat, bagaimana mungkin sekolah dengan sarana dan prasarana yang kurang diberikan soal sama masih dapat diperdebatkan. Logikanya, belum tentu ketika sekolah dengan sarana dan prasarana yang kurang itu rela begitu saja tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan UN yang dalam konsep pemerintah, UN tidak hanya bertujuan untuk pemetaan, tapi juga seleksi, kelulusan, dan pembinaan secara berkesinambungan, berkala, dan menyeluruh, sebagaimana tertuang dalam PP 19/ 2005 (jo, PP 32/ 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68. 

Atas dasar itulah, pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang sama yakni standar nasional. Bagaimana bisa membandingkan sekolah satu dengan lain dinyatakan lebih baik jika alat ukur yang digunakan berbeda. Demikian pula untuk menghasilkan peta yang sesungguhnya, baik terhadap peserta didik, satuan pendidikan, maupun kelembagaan, UN tetap harus dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan bagi siswa sehingga saat peserta didik mengerjakan UN, mereka pun sungguh-sungguh dan penuh persiapan melakukannya karena punya konsekuensi terhadap lulus dan tidak peserta didik. 

Jika peta sudah diperoleh, analisis hasil UN sudah dilakukan dengan berbagai macam variasi, barulah upaya untuk melakukan pembenahan dalam makna pembinaan secara berkesinambungan, berkala, dan menyeluruh dilakukan. Jika tidak, bagaimana mungkin mau melakukan itu karena tidak pernah dilakukan pengukuran atau evaluasi, dalam hal ini UN. Kalaupun misalnya tetap bisa dilakukan, diyakini hasilnya tidak optimum karena peta yang dimilikinya bukan peta yang nilai akurasinya tinggi. 

Sudah ada fakta bahwa upaya intervensi yang dilakukan pemerintahdari hasil analisis UN tahun sebelumnya membuahkan hasil positif. Melalui UN-lah bisa diketahui indeks kompetensi sekolah baik secara nasional, provinsi, kabupaten/ kota, hingga indeks kompetensi siswa. 

Beda Sudut Pandang 

Dari sinilah terlihat bahwa perbedaan itu lebih banyak disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Bagi pemerintah, dalam kapasitasnya memberikan pelayanan pendidikan yang optimal, tentu kedudukannya bukan ingin meniadakan pendapat satu dan lain, melainkan lebih pada bagaimana menampung sekaligus mewadahi keinginan yang ada dan berkembang di publik. 

Sedikitnya ada empat keinginan publik tentang UN. Pertama, kelompok yang menghendaki UN hanya untuk pemetaan. Kedua, UN untuk menentukan kelulusan. Ketiga, UN untuk menempuh ke jenjang pendidikan berikutnya. Keempat, UN untuk pembinaan dan peningkatan mutu. 

Dari empat keinginan publik itulah, pemerintah yang diamanati untuk membuat peraturan pemerintah (PP) sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 59 ayat (3) kemudian membuat PP tentang pelaksanaan UN sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005 (jo, PP 32/ 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68, di mana UN menjadi satu kesatuan utuh, baik untuk pemetaan, seleksi, kelulusan, maupun pembinaan secara berkesinambungan, berkala, dan menyeluruh. 

Dalam kedudukan inilah rasanya tidak bijak ketika ada yang mengatakan bahwa PP itu ”anak haram” karena lahir dari amanat UU yang hingga kini masih berlaku. Jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 2596/D/PDT/ 2008 pun, tidak ada sesuatu yang dilanggar pemerintah karena putusannya bukan meniadakan UU Sisdiknas  atau menghapuskan PP, pun tidak untuk melarang pelaksanaan UN, melainkan memerintahkan kepada para tergugat untuk (i) meningkatkan kualitas guru, (ii) melengkapi sarana dan prasarana sekolah, (iii) menyediakan akses informasi yang lengkap, (iv) mengambil langkah konkret untuk mengatasi dampak psikologis dan mental peserta UN, serta (v) meninjau kembali sistem pendidikan nasional. 

Justru yang jarang diungkap adalah salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa majelis sangat setuju konsep UAN/UN karena bertujuan baik yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah keyakinan dari mereka yang pro terhadap UN. Belum lagi jika bicara manfaat dari pelaksanaan UN. 

Dari pengolahan dan analisis hasil UN dapat diperoleh dan diketahui dengan pasti titik lemah berkait kompetensi peserta didik, ketersediaan sarana-prasarana pendidikan (baca: ruang kelas, laboratorium, akreditasi, dan lainnya), dan kualifikasi tenaga pendidik. 

Titik Temu 

Sebenarnya, baik yang pro maupun kontra jika melihat payung hukum yang digunakan— dalam hal ini UU Sisdiknas—sudah menemukan titik temu. Perbedaan lebih terjadi karena pasal yang digunakan hanya sebagian, tidak utuh. Padahal diketahui, pasal dalam sebuah UU antara satu dan lain saling kait-mengait, tidak bisa berdiri sendiri. 

Benar dan memang tidak bisa dibantah bahwa Pasal 58 ayat (1) menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ini yang selama ini dilakukan pendidik di dalam menentukan peserta didik untuk naik atau tidak ke jenjang kelas yang lebih tinggi. Proses ini sebagai bagian dari evaluasi internal. 

Mereka yang kontra UN kerapkali hanya menggunakan dan membaca ayat (1) ini, tidak melanjutkannya ke ayat (2) yang menyatakan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 

Proses ini dikenal sebagai evaluasi eksternal dan lembaga mandiri yang menyelenggarakannya itu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Di sinilah sesungguhnya letak perbedaan yang memunculkan pro-kontra terhadap UN. Karena dibaca tidak utuh, penalarannya pun tidak sempurna dan ketidaksempurnaan inilah yang mengundang pro-kontra. 

Seandainya saja semua memahami akan arti penting dan strategisnya UN, titik temu terhadap penyelenggaraan UN segera menemukan jawaban. Bagi pemerintah, sepanjang UU-nya masih berlaku, tentu menjadi keharusan untuk tetap menjalankan amanah UU. Jika tidak, justru pemerintah dianggap tidak patuh di dalam menjalankan perintah UU. 

Terhadap putusan MA, meminjam bahasa Mendikbud Mohammad Nuh, diperintah ataupun tidak, bagi Kemdikbud, meningkatkan kualitas guru, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, serta menyediakan akses informasi adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi yang memang menjadi program kementerian. ●