Tampilkan postingan dengan label Jainuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jainuri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2014

Menakar Kualitas Pemilu 2014

Menakar Kualitas Pemilu 2014

Jainuri  ;   Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
OKEZONENEWS,  20 Januari 2014
                                                                                                                       


Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi atau yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Pada pesta demokrasi nanti, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin dan menentukan arah bangsa. Karena itu, pesta lima tahunan ini dipandang sebagai kegiatan penting bagi bangsa Indonesia. Mengingat Pemilu sebagai kegiatan penting maka seluruh stakholder bangsa harus menyiapkan diri untuk menyongsong kesuksesan pelaksanaan Pemilu. 
    
Indikator kesuksesan pelaksanaan Pemilu ditunjukkan oleh dua hal yaitu  adanya kompetisi politik  yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin politik yang berkualitas yaitu pemimpin yang bertanggung jawab terhadap persoalan bangsa. Dua hal tersebut sangat tergantung dari kualitas politik kontestan pemilu dan masyarakat sebagai pemilih. Semakin baik kualitas politik kontestan dan masyarakat maka kualitas pelaksanaan Pemilu semakin baik.  

Kualitas kontestan Pemilu 
    
Secara umum kontestan Pemilu adalah partai politik beserta politisi yang diusungnya dalam pemilu (Caleg). Partai politik dan politisi dipandang sebagai kontestan utama dan memiliki tanggung jawab utama untuk kensukseskan pemilu. Sejauh ini upaya partai politik untuk mensukseskan Pemilu masih belum maksimal, justru partai politik dinilai tidak memikirkan bagaimana Pemilu nanti dapat berjalan dengan baik. Partai politik  dinilai hanya sibuk mengatur strategi untuk mendapatkan kekuasaan semata, bukan untuk kesuksesan Pemilu. Ironisnya, acapkali partai politik melakukan segala acara untuk mendapatkan kekuasaan termasuk cara-cara yang menyimpang dari asas-asas pemilu. 
    
Asas pemilu tentang ketertiban kampanye, misalnya, seringkali diabaikan oleh partai politik. Sejatinya partai politik tidak diperbolehkan memasang spanduk dan baliho yang dapat mengganggu kenyamanan publik. Peraturan Komisi Pemilahan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 melarang partai politik memasang iklan politik yang dapat merusak keindahan dan kenyamanan ruang publik. Pada praktiknya baliho dan spanduk partai politik terpasang diberbagai ruang dan mengganggu kenyamanan publik. Sepanjang jalan raya terdapat gambar partai beserta politisi yang diusungnya sebagai  calon legislatif maupun calon presiden. 
    
Partai politik juga tidak patuh terhadap asas pemilu tentang transparansi pengelolaan anggaran kampanye.  Beberapa waktu lalu KPU mewajibkan partai politik untuk melaporkan jumlah anggaran kampanye. Selain peraturan KPU, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan semua badan publik termasuk partai politik untuk transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi. Pada praktiknya tidak banyak partai politik yang patuh terhadap peraturan KPU dan UU KIP tersebut. Pada konteks ini, partai politik belum mampu menunjukkan dirinya sebagai badan publik yang transparan, tanggung jawab, dan profesional.  
    
Kualitas partai politik tersebut semakin diperparah buruknya kualitas politisi yang diusungnya sebagia calon legislatif/Caleg (calon DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota). Harus diakui, banyak para Caleg diusung partai politik yang tidak memiliki kemampuan memadai dalam bidang ke-legislatif-an. Jejak Pendapat Kompas 2013 lalu menunjukkan mayoritas para Caleg tidak memahami tugas dan fungsinya ketika nanti menjadi anggota legislatif. 
    
Ironisnya, jejak pendapat kompas juga menunjukkan motivasi para Caleg ingin menjadi anggota legislatif adalah untuk mendapatkan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, dan mempermudah praktik kolusi dan nepotisme. Dalam pandangan para Caleg, anggota legislatif memiliki kekuasaan yang besar dalam mengendalikan roda pemerintahan sehingga nanti mereka dapat membuat kebijakan yang berbasiskan kepentingan pribadi dan partai politik. Selain motivasi kekuasaan, mereka juga memiliki motivasi menjadi anggota legislatif untuk memperbaiki nasib dan status. Motivasi terakhir ini biasanya dimiliki para Caleg yang selama ini profesinya “serabutan” seperti tukang ojek, tukang parkir, pedagang kaki lima, dan preman. 
    
Partai politik mengusung para Caleg bukan tanpa dasar dan alasan rasional. Partai politik mengusung para Caleg atas dasar pertimbangan pragmatis seperti kemampuan ekonomi dan massa. Partai politik lebih baik mengusung orang berduit daripada orang yang jujur, berilmu, dan berintegritas. Partai politik lebih baik mengusung preman yang ditakuti rakyat daripada orang yang religius dan berilmu namun tidak ditakuti rakyat. 
    
Kualitas buruk partai politik dan para Caleg yang diusungnya akan berimplikasi serius terhadap buruknya kualitas Pemilu. Pemilu hanya menjadi sarana bagi partai politik dan politisi untuk mendapatkan kekuasaan semata. Kondisi demikian menjadikan Pemilu sekadar pesta demokrasi lima tahunan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan roda pemerintahan terutama membuat dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar. 

Kualitas Politik Masyarakat
    
Di tengah buruknya kualitas partai dan politisi (Caleg) tersimpan harapan besar terhadap kualitas politik masyarakat. Diharapkan kuliatas politik masyarakat mampu melawan kualitas buruk partai dan politisi. Kualitas politik masyarakat harus mampu menyingkirkan partai dan politisi buruk. Melalui sistem pemilu suara terbanyak, masyarakat dengan mudah menyingkirkan partai dan politisi buruk. Karena pada sistem ini sepenuhnya masyarakat menentukan kemenangan politisi, bukan partai politik. Masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada politisi-politisi yang berdedikasi, berintegritas, berilmu, dan berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar.   

Hemat saya saat ini kualitas politik masyarakat perlu dikaji dan didiskusikan secara kritis. Pasalnya, mengaca pada praktik politik masyarakat diberbagai pemilihan kepala daerah dan kepala desa masih menyisakkan banyak persoalan diantaranya menguatnya praktik money politic di tengah masyarakat. Masyarakat seolah tak berdaya menolak praktik money politic, justru mendukung dan menguatkan. 
    
Berdasarkan survei penulis diberbagai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Timur menunjukkan praktik money politic semakin menguat. Kontestan Pilkades tidak tanggung-tanggung membeli suara masyarakat dengan harga mahal yang berkisar antara 100 ribu hingga 200 ribu per suara. Mahalnya harga suara tersebut membuat pemilik suara tak berdaya untuk menjunjungtinggi nilai-nilai demokrasi. Para calon kepala desa harus menghabiskan uang banyak untuk mengikuti dan memenangkan Pilkades. Calon kepala desa harus menghabiskan uang antara ratusan juta hingga puluan miliar. Itu-pun tak menjamin mereka untuk menjadi pemenang dalam Pilkades. 
     
Besar kemungkinan di tengah menguatnya prilaku money politic masyarakat  menjadikan Pemilu 2014 nanti tidak mampu melahirkan kepemimpinan bangsa yang mampu membawa Indonesia  menuju yang lebih baik, berdaya saing, bermartabat, dan berkemajuan. Prilaku money politic hanya menjadikan Pemilu sebagai sarana melahirkan pemimpin-pemimpin korup dan tak bertangungjawab perhadap persoalan bangsa. 
    
Hemat saya di tengah minimnya kualitas politik masyarakat, partai politik, dan politisi dibutuhkan upaya-upaya serius penyelenggara Pemilu dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperbaiki dan mewujudkan kualitas politik masyarakat, partai, dan politisi menuju yang lebih baik sehingga Pemilu 2014 nanti dapat melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan Indonesia baru, Indonesia berkemajuan. Semoga!!
●

Selasa, 24 September 2013

Korupsi dan Institusi Publik Kita

Korupsi dan Institusi Publik Kita
Jainuri  ;   Dosen FISIP Univ. Muhammadiyah Malang
OKEZONENEWS, 23 September 2013



Baru-baru ini Transparency Internasional (TI) merilis data survei tentang institusi-institusi korup Indonesia. Hasil survei TI yang diselenggarakan September 2012 hingga Maret 2013 menunjukkan intitusi-intitusi politik, birokrasi, swasta, dan sosial masih dilingkari penyakit kronis korupsi. Ironisnya, institusi penegak hukum (Polri) dan pembuat peraturan hukum (Parlemen) berada di posisi terkorup dari institusi-institusi lainnya. Sejatinya institusi-institusi tersebut adalah ruang dimana hukum dan keadilan dapat ditegakkan. 
    
Korupsi seolah membudaya dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Kasus korupsi bermunculan dari berbagai level pemerintahan dan terjadi diberbagai institusi manapun. Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya, acapkali para pemilik kekuasaan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Kasus korupsi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ini terjadi di tingkat pemerintah pusat dan daerah serta dilakukan pejabat level bawah hingga tertinggi. Dalam proses politik juga menjadi ruang subur tumbuhnya korupsi. Para pemangku kepentingan menjadikan kepentingan pribadi dan kelompok sebagai landasan pembentukan kebijakan sehingga mengarah kepada keuntungan pribadi dan kelempok tertentu, bukan kepentingan publik. 
    
Hemat saya proses penentuan kebijakan (proses politik) dan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi satu kesatuan ruang yang saling mendukung pembudayaan korupsi. Kedua ruang tersebut saling terkait dalam memperkuat gerakan tindakan korupsi. Berikut ini penulis menguraikan bagaimana wajah ruang politik penuh dengan permainan kepentingan yang mengarah kepada tindakan korupsi. Dan selanjutnya penulis menguraikan bagaimana wajah ruang pelayanan publik syarat dengan tindakan korupsi. Kedua ruang ini syarat dengan tindakan transaksional yang menguntungkan para pemangku kepentingan khususnya yang memiliki akses kekuasaan dan kewenangan. 

Proses Politik dan Institusi Korup
    
Proses politik dalam penentuan kebijakan merupakan ruang di mana pemangku kepentingan seperti eksekutif, legislatif, pengusaha, dan masyarakat sipil secara bersama-sama menentukan kebijakan publik. Para pemangku kepentingan berinteraksi untuk membicarakan bentuk dan muatan kebijakan yang akan disepakati bersama. Sebagai negara demokrasi, interaksi pemangku kepentingan dalam proses penentuan kebijakan dipandang sebagai hal yang wajar, dan tentunya interaksi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai demokrasi. Interaksi pemangku kepentingan diarahkan menentukan kebijakan untuk mengatasi persoalan-persoalan publik yang dinilai bermasalah. Pada praktiknya, justru pemangku kepentingan membuat kebijakan untuk memperbanyak adanya persoalan-persoalan publik seperti kemiskinan, pengangguran, dan persoalan-persoalan sosial lainnya. 
    
Hemat saya banyaknya kebijakan bermasalah disebabkan kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam penentuan kebijakan. Menurut Lord Acton “kekuasaan yang kuat cenderung korup”. Tesis Acton ini benar-benar nyata terjadi pada lingkaran kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan peran dan fungsinnya sebagai aktor pembuat dan pelaksana kebijakan. Acapkali eksekutif dan legislatif membuat kebijakan terutama membuat kebijakan anggaran (APBN/D) dilandasi kepentingan pragmatis, dimana mereka saling menguntungkan untuk pribadi dan golongan. 
    
Budaya korup eksekutif dan legislatif semakin diperkuat adanya peran kelompok-kelompok berjuasi (pengusaha) yang berusaha mempengaruhi dan mengarahkan eksekutif dan legislatif untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan mereka secara ekonomi. Fenomena ini tampak nyata dari beberapa kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini. Kasus korupsi daging sapi, misalnya, tidak lepas dari peran borjuisi importer yang berusaha mempengaruhi pemilik kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur kebijakan impor daging sapi. Pada kasus ini pengaruh borjuisi begitu kuat hingga menggoyahkan “iman” penguasa untuk melakukan tindakan korupsi. Kasus SKK Migas, juga menjadi contoh nyata adanya peran pengusaha  atau borjuisi yang melakukan upaya kolusif dengan pemilik kekuasaan hingga berakhir pada kesepakatan yang sama yakni mengambil keuntungan besar dari proyek-proyek migas. 
    
Proses politik dalam penentuan kebijakan masih menjadi lahan subur bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri. Proses politik tak ubah ruang sandiwara pemilik kekuasaan untuk bercanda tawa di atas penderitaan rakyat. Karena itu, keberadaan institusi-institusi publik kita hanyalah alat bagi oknum-oknum untuk bersandiwara mencari kekayaan. Fenomena ini telah didiskusikan secara serius oleh Karl Marx dan kawan-kawannya. Karl Marx hingga ia mati tidak berkeyakinan bahwa negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan kelompok-kelompok borjuasi) akan memperhatikan kepentingan umum (masyarakat) seperti yang diyakini filosof Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Mountesquine, dan Hegel. Justru menurut Karl Marx negara adalah alat kelompok-kelompok penguasa dan burjuasi untuk memperkaya diri serta menindas kelompok-kelompok yang lemah. Pada konteks ini, berdasakan uraian sebelumnya, hemat saya konsepsi Karl Marx tentang negara masih tampak nyata dalam kehidupan politik dan pemerintahan Indonesia. 

Wajah Pelayanan Publik
    
Proses korup penentuan kebijakan seperti yang dijelaskan di atas melahirkan kekecewaan-kekecewaan masyarakat terhadap institusi-institusi publik yang awalnya diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan pro rakyat untuk kemajuan bangsa dan negara. Kekecewaan tersebut semakin diperkuat lagi dengan wajah buruk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh intitusi-institusi publik kita. Sejatinya keberadaan institusi-institusi publik adalah untuk melayani masyarakat dengan baik, murah, dan tanpa diskriminasi. 
    
Secara normatif pemerintah telah membentuk sejumlah payung hukum untuk menjamin terselenggarannya pelayanan publik yang murah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengatur dengan baik mekanisme dan tata cara penyelenggaraan pelayanan publik, bahkan dalam undang-undang tersebut mengatur prilaku dan karakter penyelenggara pelayanan publik seperti bagaimana wajah ditampilkan ketika melayani masyarakat dan bagaimana cara berbicara dan cara senyum kepada masyarakat. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik juga menjamin terselenggarannya pelayanan publik yang transparan dan tanpa diskriminatif. Dalam undang-undang KIP ini diatur kewajiban penyelenggara (badan) publik untuk menyampikan informasi publik yang tepat, murah, dan tidak memanipulasi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak untuk mengetahui segala informasi publik termasuk terkait dengan standar pelayanan publik. 
    
Pada kenyataannya, justru intitusi publik memanfaatkan fungsi penyelenggaraan pelayanan publiknya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pelayanan publik masih sangat mahal dan cenderung diskriminatif. Pelayanan pendidikan dan kesehatan, misalnya, kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anggaran 20 persen untuk pendidikan dan kesehatan namun faktanya masih banyak masyarakat belum mendapatkan pelayanan memadai dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Masih banyak fenomena masyarakat putus sekolah diakibatkan mahalnya biaya pendidikan, dan masih banyak masyarakat yang tidak berobat ke tempat-tempat pelayanan kesehatan karena mahalnya biaya kesehatan. Pelayanan administratif seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, surat ijin mengemudi, ijin usaha, dan ijin bangunan dinilai masih syarat dengan prosedural dan mahal.    
    
Titik persoalan sulitnya masyarakat mengakses pelayanan publik seperti yang digambarkan di atas adalah dikarenakan paradigma birokrasi pemerintah yang berorientasi prosedur dan biaya. Birokrasi pemerintah ketika melayani masyarakat selalu menyodorkan prosedur-prosedur yang rigid dan membuat masyarakat kebingungan untuk melewatinya sehingga pelayanan publik membutuhkan waktu yang cukup lama dan bahkan sulit didapatkan. Pada sisi lain, birokrasi pemerintah selalu mempermudah pelanggan untuk mendapatkan layanan prima manaka pelanggan memiliki uang untuk membayarnya dan atau memiliki “orang dalam”. Karena itu, pelayanan publik masih syarat unsur diskriminatif. Mayoritas birokrasi pemerintah masih menjadikan fungsi pelayanan publik sebagai alat untuk memperkaya diri. 
    
Uraian di atas menggambarkan bahwa ruang politik dan pelayanan publik merupakan dua variabel yang saling bersinggungan dijadikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat untuk memperkaya diri sehingga tindakan korupsi berjalan sistimatis dan membudaya. Wajah korup ruang politik dan pelayanan publik membawa dampak serius bagi rusaknya sendi-sendi kebangsaan dan kenegaraan. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah serius seluruh stakeholder bangsa untuk mewujudkan wajah ruang politik dan pelayanan publik yang berkeadaban sehingga menjadi tempat strategis untuk melahirkan kebijakan-kebijakan populis serta pelayanan publik yang berkemanusiaan. ●

Kamis, 12 September 2013

Golput Bukan Keinginan Rakyat

Golput Bukan Keinginan Rakyat
Jainuri  ;   Dosen Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku "Orang Kuat Partai di Aras Lokal"
OKEZONENEWS, 12 September 2013



Masyarakat semakin apatis untuk ikut terlibat dalam urusan politik terutama ikut memilih pemimpin dalam Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Fenomena apatis ini menujukkan semakin menguatnya suara golput dalam berdemokrasi.

Menguatnya apatisme politik dan suara golput dinilai karena perilaku dan kinerja buruk politisi dan birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Setiap saat masyarakat menyaksikan perilaku buruk politisi dan birokrasi seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Disamping itu, masyarakat tidak merasakan pembangunan dan kesejahteraan, justru mayoritas masyarakat hidup dalam perangkap kemiskinan.

Hasil Jejak pendapat Kompas menunjukkan Pemilu 1999, partisipasi masyarakat 92,74%, lalu pada Pemilu 2004 turun menjadi 84,07%, dan pemilu 2009 turun menjadi 70,06%. Sama halnya dalam Pemilu, partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dari periode (2008) ke periode (2013) semakin menurun. Misalnya partisipasi masyarakat pada pemilihan gubernur (Pilgub) NTT tahun 2008 mencapai 80,47%, tahun 2013 menurun menjadi 78%, Pilgub Bali tahun 2008 mencapai 76,44%, tahun 2013 menurun menjadi 74%, Pilgub NTB tahun 2008 mencapai 74,95%, tahun 2013 menurun menjadi 70,46%, Pilgub Sumsel tahun 2008 mencapai 72,79%, tahun 2013 menurun menjadi 66,9%, Pilgub Jabar tahun 2008 mencapai 67,31%, tahun 2013 menurun menjadi 63,44%, Pilgub Sumut tahun 2008 mencapai 59,13%, tahun 2013 menurun menjadi 53,96%,  Pilgub Jateng tahun 2008 58,45%, tahun 2013 menurun menjadi 48,5%. 

Golput dan Korupsi

Fenomena golput ini sangat bertentangan dengan gerakan reformasi 1998. Salah satu tujuan gerakan reformasi 1998 adalah mewujudkan demokratisasi pada  segala aspek terutama dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Demokratisasi yang dimaksud adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam kehidupan politik dan pemerintahan seperti menentukan pemimpin politik secara langsung, membuat kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Reformasi telah memasuki umur satu dasawarsa lebih namun partisipasi masyarakat dalam politik semakin lama semakin merosot. Angka golput semakin meningkat sebagaimana hasil jejak pendapat kompas di atas. “Tidak ada asap tanpa api”, “tidak ada masalah tanpa sebab”. Pepatah ini relevan untuk membaca fenomena golput di tanah air. Tidak mungkin golput muncul begitu saja tanpa ada sebab yang memicunya. Di awal tulisan ini disinggung fenomena golput dikarenakan perilaku dan kinerja buruk politisi dan birokrasi.

Tampaknya masyarakat muak dengan politisi dan birokrasi, baik yang ada di level pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Di tingkat pusat, setiap saat masyarakat menyaksikan kasus tindakan korupsi politisi dan birokrasi seperti kasus Century, Hambalang, Simolator SIM, Impor Daging Sapi, dan baru-baru ini muncul kasus SKK Migas. Sederet kasus tersebut adalah sedikit dari banyak kasus lain yang melibatkan politisi dan birokrasi. 

Di tingkat daerah, masyarakat sangat mudah menemukan tindakan KKN yang dilakukan politisi dan birokrasi. Politisi dan birokrasi seolah tidak takut dan sudah menjadi kebiasaan untuk melakukan tindakan KKN. Hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI) tentang Korupsi Kepala Daerah, misalnya, sejak diterapkan kebijakan otonomi daerah melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999 kemudian diganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,hingga Juli 2013 terdapat 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi, baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana korupsi. 

Politisi DPRD dan birokrasi SKPD (satua kerja perangkat daerah) tidak mau ketinggalan dari kepala daerah untuk melakukan tindakan KKN.Kementrian dalam negeri (Kemendagri) merilis terdapat 3.000 anggota DPRD se-Indonesia tersangkut persoalan hukum.Selain itu, acapkali birokrasi PNS seperti kepala SKPD termasuk Sekretariat Daerah (Sekda) melakukan tindakan korupsi.

Korupsi dilakukan beragam modus seperti penggelapan pajak daerah, penggelapan anggaran daerah, penyusunan APBD tanpa didasari standar analisis belanja yang tepat, dan berbagai modus lain dilakukan untuk memperkaya diri, anggota, golongan, dan kelompok. Di sisi lain, masyarakat hidup dalam keadaan sesak karena kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, keterbatasan rumah layak huni, keterbatasan akses informasi dan pelayanan, dan berbagai perangkap kemiskinan lain. 

Golput dan Kemiskinan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2013, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,07 juta orang atau 11,37%. Angka kemiskinan ini tentu melebihi target yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN-P 2013 di mana angka kemiskinan ditetapkan sebesar 10,5%. Berdasarkan data BPS per bulan Februari 2013 menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,17 juta orang atau 5,92%, di mana Pemerintah menargetkan sebesar 5,5 - 5,8% di akhir tahun 2013. Angka-angka ini menunjukkan bahwa 1 diantara 9 orang Indonesia adalah rakyat miskin dan 1 diantara 17 orang Indonesia adalah pengangguran (Hentje Pongoh, 2013). 

Kendati program pembangunan infrastruktur terus digulirkan pemerintah namun kondisi pembangunan infrastruktur daerah dinilai masih jauh dari harapan. Masyarakat masih belum dapat menikmati infrastruktur sebagai sarana kesejahteraan. Di Jawa Timur (Jatim), misalnya, meskipun dikenal sebagai daerah yang maju dalam segi pembangunan namun tetap saja kondisi riil masyarakat Jatim tidak mendapatkan pelayanan infrastruktur memadai dari pemerintah daerah provinsi Jatim.

Baru-baru ini, masyarakat di beberapa Kabupaten/Kota Jatim kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan mereka kesulitan mendapatkan air untuk menopang kebutuhan pertanian sehingga sejumlah masyarakat tani mengalami kerugian karena kekeringan.

Masyarakat di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), juga menjadi cerminan buruk kondisi kehidupan masyarakat. Masyarakat NTB kesulitan mendapatkan pelayanan memadai dari pemerintah daerah setempat. Kendati pemerintah Propinsi NTB mengeluarkan sejumlah kebijakan kerakyatan seperti PIJAR namun kondisi riil masyarakat NTB menyedihkan. Berdasarkan catatan Bali Post, kasus busung lapar yang ada di NTB tidak bisa dibilang kecil. Tahun 2004 saja ditemukan ratusan kasus di Lombok. Ratusan kasus pun mencuat di Pulau Sumbawa. Hingga 2013, diperkirakan penderitanya mencapai 458 orang.
Kondisi buruk kehidupan masyarakat di daerah Jatim dan NTB, juga terjadi diberbagai daerah lain seperti di daerah NTT, Bali, Sumsel, Jabar, Sumut, Jateng, Papua, dan daerah-daerah lain.  Karena itu, tidak heran masyarakat semakin apatis (golput) untuk terlibat dalam kehidupan politik dan pemerintahan termasuk dalam Pemilu dan Pemilukada. Pada konteks ini, meningkatnya golput bukan karena rakyat namun disebabkan perilaku dan kinerja buruk pemerintah, politisi, dan birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Hemat saya, apabila pemerintah, politisi, dan birokrasi terus gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya dalam segala aspek bukan tidak mungkin angka golput semakin meningkat.

Membangun kepercayaan masyarakat untuk terlibat aktif dalam politik dan pemerintahan tidak cukup langkah-langkah konvensional seperti yang dilakukan pemerintah, politisi, dan birokrasi selama ini, yakni pemasangan iklan di media cetak, elektronik, pemasangan spanduk, blusukan dadakan, dan upaya-upaya konvensional lain. Upaya konvensional tersebut justru membangkitkan emosi masyarakat untuk tidak terlibat aktif dalam politik dan pemerintahan. Pasalnya apa yang dipublikasikan tidak sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di lapangan. Mestinya pemerintah, politisi, dan birokrasi harus sadar bahwa masyarakat cerdas dalam memahami kondisi kehidupan senyatanya.

Langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Pemilukada, dan Pileg, adalah pemerintah harus memberikan perhatian serius untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat.Pemerintah, politisi, dan birokrasi harus bersama-sama mengambil peran strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara menghindari dari tindakan korupsi, membuat dan menjalankan program pembangunan dengan baik dan tepat sasaran, menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat dijangkau masyarakat, dan menyediakan infrastruktur sebagai penopang kehidupan masyarakat. Semoga! ●  

Selasa, 27 Agustus 2013

Makna Visi Politik dalam Pilgub Jatim

Makna Visi Politik dalam Pilgub Jatim
Jainuri  ;    Dosen FISIP Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku Orang Kuat Partai di Aras Lokal
OKEZONENEWS, 26 Agustus 2013


Suhu politik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) semakin memanas. Empat pasangan calon yang resmi maju dalam laga pesta demokrasi lima tahunan itu melakukan kampanye politik dengan berbagai cara termasuk pemasangan iklan melalui media massa, poster, baliho, spanduk, stiker, buku, dan melakukan blusukan dari kampung ke kampung. Mereka mengadu strategi dan metode untuk meraih simpati masyarakat. Mereka mendekati Tokoh-Tokoh Masyarakat, Para Ulama/Kiyai, Pemuda, Tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas), Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, Politisi, Tukang Ojek, Pedagang, Petani, dan kelompok-kelompok masyarakat lain yang berpengaruh kuat di Jatim. Mereka memiliki tujuan yang sama yaitu mempengaruhi masyarakat Jatim agar memilih mereka untuk mencapai kemenangan menuju orang nomor satu dan dua di Propinsi Jawa Timur periode 2013-2018. Tentu dalam mempengaruhi masyarakat mereka menawarkan visi dan sejumlah program kerakyatan yang diharapkan masyarakat Jatim.

Masing-masing pasangan calon menawarkan visi strategis untuk membawa Jatim menuju daerah yang berdaya saing, bermartabat, dan berkeadaban dalam segala aspek. Mereka berusaha memahamkan dan meyakinkan masyarakat Jatim bahwa visi yang mereka usung adalah bentuk dari komitmen dan kepedulian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim. Hemat saya keempat pasangan calon mengusung visi yang maknanya sama-sama baik bagi kehidupan masyarakat Jatim. Tentunya visi yang diusung masing-masing pasangan calon memiliki landasan dan dasar yang kuat. Mereka berargumen visi yang diusung adalah sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat Jatim. 

Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai incumbent mengusung visi meneruskan pembangunan Provinsi Jatim menuju provinsi yang berdaya saing dalam segala aspek. Makna yang terkadung dalam visi KarSa ini adalah meneruskan prestasi pembangunan yang telah diukir selama lima tahun kepemimpinannya. Harus diakui, dibawah kepemimpinan pasangan karSa, Propinsi Jatim meraih sejumlah prestasi yang membanggakan terutama dalam bidang pertanian dan industri serta dalam pengelolaan keuangan daerah (APBD). Prestasi-prestasi itu perlu dipertahankan dan dikembangkan sehingga dapat memberikan makna baik bagi kehidupan masyarakat Jatim menjadi lebih baik. Kendati demikian, pasangan KarSa mengakui masih terdapat banyak persoalan yang belum tuntas diselesaikan selama  lima tahun kepemimpinanya terutama terkait dengan kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, kedepannya nanti mereka akan melakukan upaya-upaya keras untuk memerangi kemiskinan dan pengangguran. Mereka berjanji akan memerangi kemiskinan dan pengangguran dengan menciptakan masyarakat Jatim yang terampil dalam segala bidang pekerjaan.

Pasangan Eggi-Sihat memiliki visi menjadikan masyarakat Jatim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Eggi-Sihat mengusung visi ini bukan tanpa dasar. Mereka memiliki dasar teologis serta historis yang kuat dan bermakna positif bagi masa depan masyarakat Jatim seutuhnya. Menurutnya, taqwa adalah syarat utama untuk menjadi masyarakat makmur dan sejahtera. Allah SWT tidak akan memakmurkan suatu umat manakala umat itu tidak bertaqwa kepadaNya, sebaliknya apabila tingkat ketaqwaan masyarakat kepada Allah SWT tinggi maka secara langsung Allah SWT menurunkan rezki yang tidak disangka-sangka kepada hambanya yang bertaqwa itu. Inilah alasan teologis Eggi-Sihat mengusung visi Taqwa itu. Selain alasan teologis ini, Eggi-Sihat memiliki alasan historis dalam mengusung visinya itu yaitu Propinsi Jawa Timur dikenal sebagai pusatnya para alim ulama, para Kiai, dan para santri, bahkan sejarah provinsi Jatim pernah didiami para wali. Menurutnya akhir-akhir ini provinsi Jatim jauh dari ketaqwaan sehingga problematika kehidupan mewarnai provinsi di bagian timur pulau Jatim ini. 

Pasangan Bambang DH-Said mengusung visi menjadi masyarakat Jatim yang cerdas, sehat, dan sejahtera. Pasangan jempol ini menjadikan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai sektor yang harus diperhatikan dan diutamakan. Selain itu, pembangunan masyarakat desa tidak luput dari sorotan si Jempol yang diusung PDIP ini. Penulis melihat, visi yang diusung pasangan Bambang-Said ini terinspirasi dari pengalaman pak Bambang ketika memimpin Kota Surabaya. Program-program yang pernah ia lakukan di Kota Surabaya dinilai sangat sukses dan dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan hasil pengamatan dan surveinya, kebutuhan masyarakat Jatim seutuhnya tidak berbeda jauh dari kebutuhan masyarakat Kota Surabaya. Karena itu, mereka mengusung visi yang serupa ketika memimpin Kota Surabaya dan tentunya dengan desain yang lebih komprehensif sehingga menjangkau semua kepentingan masyarakat Jatim seutuhnya. 

Pasangan Khofifah-Herman (Berkah) mengusung visi menjadikan Provinsi Jawa Timur yang Berkah dalam segala bidang terutama bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pendidikan. Keberkahan dalam bidang pembangunan secara langsung memberikan makna positif bagi kehidupan masyarakat Jatim. Menurutnya, berkah hanya dapat diraih jika pemimpinnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, berdasarkan koridor hukum, dan berkeadilan. Pemimpin harus mampu mendatangkan keberkahan untuk masyarakatnya. Karena itu, pemimpin yang baik adalah syarat dari keberkahan itu. Mereka berkomitmen, jika memimpin Provinsi Jatim akan menjadi pemimpin yang baik sehingga membawa keberkahan bagi kehidupan masyarakat Jatim seutuhnya. 
  
Mencermati visi yang diusung seperti yang dijelaskan di atas mengarahkan pandangan dan pikiran kita semua untuk menyimpulkan bahwa keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada laga Pilgub adalah orang-orang yang memiliki mental, komitmen, gagasan, dan jiwa besar yang nantinya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim. Karena itu, siapapun keempat pasangan calon tersebut yang memenangkan Pilgub secara langsung akan menjadikan masyarakat Jatim yang makmur dan sejahtera.  Persoalannya adalah visi yang diusung masih sebatas kata-kata yang setiap orang dapat saja melakukannya. Visi sangat mudah untuk diungkapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya dalam tindakan nyata. 

Dalam politik praktis, seringkali politisi menjadikan visi sebagai lipservices (buah bibir) tanpa makna baik bagi perubahan kehidupan masyarakat. Visi hanya dijadikan sebagai senjata sesaat untuk meraih simpati  rakyat.     Seringkali visi yang diusung hanya disusun begitu saja tanpa kajian mendalam, pertimbangan rasional, dan tidak berdasarkan data-data riil yang terkait dengan kehidupan masyarakat dan pembangunan. Visi disusun sepihak oleh para politisi, gagasan dan idenya belum tentu searah dengan kebutuhan masyarakat sebagai sasaran dari visi itu. 
  
Harapannya di Pilgub Jatim tidak terdapat politisi yang menjadikan visi sebagai alat untuk meraih simpati belaka namun benar-benar menjadikan visi sebagai bagian dari ideologis yang melekat dalam diri, pikiran, dan hati sehingga nantinya dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Mewujudkan visi dalam tindakan nyata dibutuhkan karakter visioner dari pemilik visi itu. Karakter visioner yang dimaksud adalah karakter yang bertanggungjawab terhadap visi yang dimiliki. Karekter ini akan mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga menjadikan visi dalam tindakan nyata, menggerakan seluruh komponen organisasi untuk berperan aktif dalam menjalankan program pembangunan, dan memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat yang lebih luas. Semoga karakter visioner ini dimiliki keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (KarSa, Enggi-Sihat, Bambang DH-Said, Berkah,) sehingga pesta demokrasi tidak sekadar pertarungan politik lima tahunan semata namun memberi arti baik untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur seutuhnya. Semoga!!! ●

Sabtu, 10 Agustus 2013

Partai Politik dan Problematika Bangsa

Partai Politik dan Problematika Bangsa
Jainuri ;  Dosen dan Kepala Biro Kemahasiswaan Univ. Muhammadiyah Malang, 
Penulis buku “Orang Kuat Partai di Aras Lokal”
OKEZONENEWS, 07 Agustus 2013



Krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin menguat. Bagi masyarakat, partai politik tidak bermanfaat positif untuk perbaikan kehidupan bangsa dan negara, justru merusak tatanan hukum dan demokrasi serta menciptakan kondisi politik yang tidak beraturan. Lembaga Survei Nasional (LSN) merilis 53,9% masyarakat mengaku tidak percaya terhadap integritas partai politik. 

Krisis kepercayaan ini dilatarbelakangi adanya kinerja buruk partai politik yang ditunjukkan melalui banyaknya kader partai politik terlibat kasus korupsi, kader partai tidak berpihak kepada rakyat dan melakukan  tindakan amoral seperti skandal seks.

Kinerja buruk kader partai ini membuat masyarakat pesimis terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi. Sejatinya kader partai politik harus mampu menjaga nilai-nilai demokrasi kapanpun dan dimanapun terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat (DPRD, DPD, DPR RI, Kepala Daerah). Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan, partisipatif, pemerataan, dan taat hukum harus dijadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan menentukan kebijakan publik. 

Pada praktiknya seperti hasil survei LSN di atas, partai politik tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan atau pedoman dalam berpolitik, justru yang dikedepankan adalah kepentingan politik masing-masing yang berorientasi pada kesejahteraan pribadi kader dan institusi partai politik sehingga kebijakan publik tidak berpihak kepada masyarakat.

Kebijakan kenaikkan harga BBM bersubsidi, misalnya, adalah cermin dari sikap kader partai politik yang tidak  menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan. Mestinya, kader partai politik terutama DPR RI harus menolak kebijakan tersebut karena mayoritas masyarakat kecil terutama nelayan, petani, dan buruh tidak menginginkan adanya kebijakan kenaikkan harga BBM bersudsidi. Namun kader partai politik yang duduk di kursi DPR RI tidak menghiraukan suara rakyat, justru mayoritas DPR RI merasionalisasikan kenaikkan harga BBM bersubsidi. 

Politik Dinasti Partai Politik


Permasalahan lain partai politik adalah kesenangannya mempertahankan politik dinasti. Kendati partai politik menjadikan demokrasi sebagai asas dan ideologi politik, namun dalam praktiknya mereka tidak bisa lepas dari politik dinasti. Partai politik dikelola secara kekeluargaan. Struktur dan kepengurusan didominasi satu keluarga. 

Kader-kader terbaik bangsa tidak diberikan kesempatan oleh keluarga tertentu untuk mengatur dan mengelola partai politik. Dampak dari dinasti politik partai politik ini adalah terbentuknya struktur negara dan pemerintahan yang dikuasai oleh keluarga tertentu, terciptanya diskriminasi politik dalam berbangsa dan bernegara, dan menguatnya budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 
Bentuk politik seperti inilah membuat bangsa dan negara semakin terbekalang, termiskinkan, dan memicu lahirnya sejuta persoalan seperti tindakan teroris serta tindakan kekerasan sosial politik. Bentuk dinasti politik partai politik semakin diperparah lagi dengan adanya pola pikir elit partai baik di pusat maupun di daerah bagai pola pikir pedagang. Pola pikir elit partai bagai pedagang tersebut dikenal sebagai politik dagang sapi. 

Politik dagang sapi adalah elit partai menjual partai politik kepada politisi-politisi sebagai kendaraan politik dalam meraih kekuasaan politik seperti DPRD, DPR RI, dan Kepala Daerah. Sebaliknya, para politisi mendekati elite partai untuk menawarkan dengan berbagai tingkatan harga. 

Musim politik dagang sapi seperti ini adalah pada saat penyelenggaan pemilihan umum seperti Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif seperti yang berlangsung saat ini. Pada musim ini dagangan elit partai cukup laku bahkan diperebtukan politisi dengan berbagai kisaran harga. Biasanya harga tergantung sejauhmana kekuatan politik partai politik. Semakin besar kekuatan politik partai politik maka semakin besar harga yang harus dibayar politisi. 

Karena itu, acapkali partai politik mengusung dan mendukung politisi yang tidak searah dengan ideologi partai. Elit partai tidak memperhatikan ideologi politisi namun melihat seberapa besar modal uang yang dimiliki politisi. Dampak dari politisi dagang sapi ini adalah lahirnya pemimpin-pemimpin politik yang tidak memiliki integritas dan kapabelitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional. 

Upaya perbaikan Partai Politik
 

Sudah saatnya elite dan kader politik menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi dalam membangun bangsa dan negara yaitu salah satunya menempatkan partai politik sebagai institusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat didalam proses politik untuk dijadikan sebagai kebijakan publik. Menurut Michael G. Roskin (1997:202) partai politik berfungsi sebagai alat dalam hubungan rakyat-pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan warga negara dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat. Artinya elit dan kader partai harus menjadi pejuang aspirasi rakyat. Kemampuan partai politik memperjuangkan aspirasi rakyat akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan partai politik didalam institusi pemerintahan. 

Menurut Firmanzah (2008:295) partai dapat dipercaya rakyat adalah partai yang mampu berinteraksi dengan rakyat secara intensif. Dengan interaksi tersebut, partai politik dapat memahami dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Melalui proses interaksi, pesan dan aspirasi masyarakat secara keselurahan akan dapat ditangkap oleh partai politik. Realitas sosial hanya dapat dimengerti dan dipahami melalui proses interaksi. Pemahaman realitas sosial tidak dapat dilakukan dalam ruang-ruang diskusi ditingkat elit dan dinternal partai politik. Kemampuan partai politik memecahkan persmasalahan rakyat secara langsung meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap keberadaan elit dan kader partai politik. Karena itu, para elit dan kader partai harus berupaya berinteraksi dengan rakyat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis.

Selain perbaikan seperti di atas, hemat saya untuk mewujudkan partai politik pejuang aspirasi rakyat dibutuhkan perbaikan manajemen (pengelolaan) partai yang mengedepankan asas-asas demokrasi pada konteks kaderisasi dan penataan sumber keuangan partai politik. Kedua hal ini sangat penting untuk diperbaiki guna mewujudkan eksistensi partai politik sebagai pejuang aspirasi rakyat. Kaderisasi yang baik akan mewujudkan kader-kader partai yang berintegritas dan moralitas tinggi didalam berpolitik dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai politisi. Penataan sumber keuangan yang baik memperkuat idealisme partai politik didalam mengusung dan mendukung kader-kader terbaik dalam berpolitik untuk bangsa dan negara.

Partai politik yang mengabaikan peran dan fungsinya sebagai pejuang aspirasi rakyat, mengabaikan demokrasi, dan membudayakan politik dinasti secara langsung menjadikan bangsa dan negara semakin terpuruk. Karena itu, diharapkan ditahun pemilu ini partai politik dapat mengoptimalkan fungsi kerakyatannya, mampu berinteraksi dengan masyarakat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis, dan berupaya memperbaiki kaderisasi dan penataan sumber keuangan. Dengan melakukan hal-hal tersebut, partai politik akan semakin mantap sebagai pilar demokrasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. ● 

Jumat, 31 Mei 2013

Pancasila di Tengah Pragmatisme Politik

Pancasila di Tengah Pragmatisme Politik
Jainuri;  Dosen dan Kepala Biro Kemahasiswaan Univ. Muhammadiyah Malang
SUAR OKEZONE, 30 Mei 2013



Indonesia telah mencapai umur 68 tahun, artinya pemerintah dan masyarakat Indonesia  telah melalui proses panjang dalam berbangsa dan bernegara.

 Dengan proses panjang tersebut diharapkan pemerintah dan masyarakat telah memahami hakikat dan menjiwai pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Harapan tersebut tindak kunjung tampak dalam kehidupan nyata, justru sebaliknya pemerintah dan masyarakat semakin mengabaikan dan bahkan lupan dengan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Bentuk nyata hilangnya pancasila sebagai landasan bangsa dan negara adalah mencuaknya berbagai probalematika bangsa seperti menguatnya gerakan separatisme, menguatnya intoleransi antara umat beragama, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, dan rendahnya indeks pembangunan manusia. Pancasila telah dilupankan, diabaikan, dan tidak lagi dianggap sebagai falsafah bangsa. Padahal lahirnya pancasila melalui kerja keras founding father. Lima sila yang ada di dalamnya diletakkan dengan penuh kehati-hatian agar searah dengan corak kehidupan bangsa serta dapat menjamin kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bangsa Indonesia seutuhnya.

Masyarakat tidak boleh lupa dengan sejarah. Lupa akan sejarah adalah bentuk dari penghianatan terhadap pejuang-pejuang bangsa yang susah payah membentuk dan mempersatukan masyarakat dalam satu bangsa. Tanggal 01 Juni adalah momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memikirkan dan mengingat kembali sejarah-sejarah bangsa termasuk sejarah lahirnya pancasila sebagai ideologi dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasilan adalah ideologi bangsa yang dilahirkan melalui proses perdebatan intelektual, kritis, rasional, dan ilmiah antara tokoh-tokoh penting (founding father) bangsa terutama Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Founding father bangsa mencurahkan segala fikiran dan tenaga untuk merumuskan ideologi bangsa dengan tepat yang dapat mempersatukan pulau-pulau nusantara, bahasa, budaya, dan suku yang berbeda-beda untuk berada dalam satu organisasi negara bangsa. Tanggal 1 Juni 1945, gagasan dan ide founding father berhasil dirumuskan dan disatupadukan yang kemudian dikenal pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, tanggal 1 Juni dikenal sebagai hari lahirnya pancasila.

Memikirkan dan mengingat akan Pancasila bukan bermakna bagaimana elemen bangsa memahami lahirnya pancasila namun memiliki makna yang jauh dari itu yaitu bagimana implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini. Apakah semua elemen bangsa telah menjiwainya atau justru sebaliknya. Ajaran pancasila memiliki makna yang sangat agung dan terhormat karena didalamya terdapat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kebangsaan.

Pancasila mengajarkan segenap warga negara untuk bertuhan, bermoral, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti. Manusia harus membangun hubungan yang saling memanusiakan, memuliakan, menghormati antara satu dengan yang lain, mengedepankan kebersamaan untuk kebaikan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

Didalam pancasila tidak terdapat celah untuk tidak kebaikan. Namun seperti yang dijelaskan diawal tulisan ini, pancasila telah dilupakan, diabaikan, dan bahkan dianggap sebagai ideologi yang tidak lagi tepat sebagai pedoman bangsa dan negara. Jejak pendapat Kompas tahun 2008, 2011, dan tahun 2012 menunjukkan pancasila tidak lagi dipercaya sebagai ideologi bangsa dan negara.

Ada banyak faktor yang membuat masyarakat lupa akan pancasila salah satunya adalah  tidak adanya pemimpin politik dan pemerintahan sebagai panutan dan teladan yang benar-benar menjiwai pancasila. Di awal-awal kemerdekaan, Indonesia masih memimliki kepemimpinan politik  yang menjiwai pancasila namun di era sekarang ini sulit menjumpai kepemimpinan politik pancasilais. Banyak elit politik yang terjebak dalam politik pragmatis.

Elit politik lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan bangsa. Pancasila hanya dijadikan lipstik service, retorika politik dan dijadikan sebagai legitimasi formal kebijakan pragmatis. Prilaku buruk elit politik ditunjukkan melalui politik amoral seperti korupsi dan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan bangsa yang lebih besar.

Dampak pragmatisme politik adalah terbentuknya struktur birokrasi pemerintah yang tidak mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab. Fungsi birokrasi sebagai mesin untuk merealisasikan tugas dan fungsi negara tidak dapat dijalankan dengan baik terutama fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sejatinya birokrasi menjadikan pancasila sebagai pedoman namun lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan elit yang memperhatikan dan memposisikan birokrasi dalam struktur pemerintahan.

Birokrasi bukan melayani masyarakat namun melayani elit dan dirinya sendiri. Stigma yang tertanam kuat adalah “birokrasi bukan melayanani namun dilayani” dan “birokrasi ABS (asal bapak senang). Ini-lah bentuk dari wajah birokrasi elitis.

Kepemimpinan politik pragmatis dan birokrasi elitis memicu lahirnya segudang problematika bangsa sehingga masyarakat tidak percaya dengan adanya negara termasuk pancasila sebagai falsafah dan ideologi pedoman bangsa. Masyarakat sangat mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila seperti gerakan seperatisme, intoleransi, memberlakukan hukum rimba, dan melakukan tindakan kriminal.

Buktinyata yang dapat kita lihat akhir-akhir ini adalah minimnya partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum. Rata-rata pelaksanaan pemilu, pileg, dan pemilukada dimenangkan oleh golput. Hal ini secara langsung menunjukkan ketidak pedualian masyarakat terhadap negara dikarenakan kekecewaannya terhadap kinerja elit politik dan pemerintah yang tidak menjiwai pancasila dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Fenomena elit politik dan pemerintah serta masyarakat yang mengabaikan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara dipandang sebagai persoalan serius dan membahayakan eksistensi dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila persoalan ini terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan, NKRI bubar ditelan zaman karena prilaku anak kandungnya sendiri yaitu elit politik, pemerintah, birokrasi, penegak hukum, dan masyarakat.

Karena itu, diupayakan strategi dan langkah nyata semua stakeholder bangsa untuk mengatasi persoalan tersebut. Stakholder yang paling bertanggungjawab adalah pemerintah. Pemerintah harus melakukan upaya-upaya nyata untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara termasuk pancasila. Upaya yang harus dikedepankan adalah menumbuhkan good dan political will semua stakeholder terutama elit politik dan birokrasi untuk membuat kebijakan-kebijakan populis yang berasaskan pancasila dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya. ●