Tampilkan postingan dengan label Sapuan Gafar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sapuan Gafar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 April 2021

 

Pengendalian Harga Pangan Hari Raya

Sapuan Gafar ; Kepala Biro Penyaluran Bulog dan Ketua Tim Penyediaan Ternak dan Stabilisasi Harga Daging DKI Jakarta 1988-1993

                                                         KOMPAS, 13 April 2021

 

 

                                                           

Telah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa menjelang hari raya dan atau hari besar keagamaan biasanya terjadi kenaikan harga-harga pangan tertentu.

 

Dari pengalaman terdapat beberapa aspek dalam pengendalian harga yang perlu diketahui. Pertama, pemahaman siklus kalender peristiwanya sendiri. Kedua, pola panen dan perdagangan serta sentra produksi dari komoditasnya. Ketiga, pemahaman atas karakteristik fluktuasi harga pada setiap komoditas.

 

Keempat, kelembagaan yang menangani dan kejelasan pembiayaannya. Kelima, cara pengelolaannya yang harus konsisten dengan mekanisme harga dan stok. Sinyal pengendalian harga adalah ”harga dan keadaan stok yang dikuasai pemerintah”, bukan atas dasar estimasi pasokan dibandingkan permintaan.

 

Dari segi pemahaman yang perlu diketahui bahwa pasokan komoditas pertanian itu mengikuti kalender matahari dan permintaannya mengikuti kalender bulan (Noer Soetrisno, 2016: Memahami Siklus Perekonomian Indonesia).

 

Kemudian, berdasarkan pengalaman, yang perlu dilakukan pengendalian harga adalah selama tiga bulan pada ”masa pesta”, yakni bulan Syaban (Ruwah), Ramadhan (puasa), dan Syawal (Lebaran) atau RPL. Peristiwa lain adalah menjelang Natal dan Tahun Baru dan adanya peristiwa penting, seperti pemilu serentak 2019 dan perhelatan Asian Games 2018.

 

Pengendalian harga yang paling menyita perhatian ekstra, persiapan siklus masa pesta (RPL), apalagi waktunya berbarengan dengan masa paceklik. Sebagaimana diketahui, kalender matahari dan bulan itu waktunya bergeser sepuluh atau sebelas hari setiap tahun.

Dengan demikian, apabila ”waktu” ajang pengendalian harga bulan puasa dan Lebaran terjadi ”bersamaan” dengan siklus paceklik, misalnya untuk beras dan cabai, pengendalian harganya memerlukan perhatian khusus.

 

Untuk 2021 ini, siklus bulan puasa dan Lebaran terjadi pada April-Mei, maka upaya pengendalian harga terjadi pada waktu panen padi dan cabai. Oleh karena itu, dari segi pasokan tak terlalu mengkhawatirkan, tinggal bagaimana mengatur sistem logistiknya supaya lancar.

 

Pemahaman lain adalah pengendalian harga pangan itu memerlukan biaya ekstra. Kecuali untuk komoditas yang pasokannya berlebih atau posisi kita eksportir neto, misalnya minyak goreng dan ikan, maka tugas kita adalah memperlancar logistik penyediaannya.

 

Dengan pemahaman perlunya biaya tersebut, merupakan hal yang tidak mungkin apabila pengendalian harga itu biayanya dibebankan kepada pelaku pasar (operator). Apabila pemerintah tidak menyediakan anggaran, hasilnya tidak akan optimal karena beban-beban tersebut akan dialihkan kepada konsumen atau menjadi kerugian perusahaan.

 

Pemahaman lain, pengendalian harga itu sebaiknya dengan pendekatan ramah pasar. Kita mempunyai pengalaman pendekatan ”nonpasar” pada akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1962 dikeluarkan beberapa peraturan untuk menjerat pelaku pasar beras/pangan yang dikenal dengan ”undang-undang subversi ekonomi”. Apa yang terjadi?

 

Ketika dilakukan penggeledahan gudang beras, beras di pasar menghilang dan akhirnya harga beras naik tak terkendali pada tahun 1965. Pengalaman penggerebekan gudang beras PT IBU tahun 2017 juga berbuah keguncangan pasar.

 

Pola panen berbeda-beda

 

Tiap komoditas mempunyai pola panen yang berbeda, seperti untuk padi dan cabai itu pola panen rayanya terjadi pada Maret-Juni. Dengan demikian, apabila bulan pesta terjadi pada waktu panen, diperkirakan pasokannya akan cukup dan harganya akan aman.

 

Namun, harus tetap waspada akan permintaan beras tertentu, seperti beras ketan. Hal ini juga terbantu karena karakteristik petani kita yang umumnya menjual padi untuk persiapan puasa dan Lebaran. Namun, apabila pemerintah merasa perlu berjaga-jaga, sebaiknya melakukan pengendalian harga atas beras dalam kategori beras kelas premium.

 

Sementara gula, yang sekarang ini belum mulai masa giling, memerlukan perhatian untuk membantu pasokan di pasar. Pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, pengendalian harga gula dan terigu adalah dengan menambah alokasi penyaluran sebesar 15 sampai 25 persen, tergantung kondisi harga, karena semua persediaan dikuasai oleh pemerintah cq Bulog.

 

Sekarang ini, Bulog mempunyai persediaan gula, tetapi karena sifatnya komersial, sudah barang tentu efektivitasnya akan kurang. Untuk terigu dan kedelai, harganya kemungkinan pada puasa dan Lebaran ini akan naik lagi sesuai dengan nilai tukar dollar AS dan harga pasar dunia.

 

Hal inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah karena penggunaan terigu dan gula untuk membuat penganan sudah demikian meluas dan impor kedelai untuk penyediaan sumber protein murah bagi rakyat kecil posisinya demikian strategis. Cara yang bisa dilakukan sekarang mungkin dengan mengurangi tingkat bea masuknya.

 

Untuk penyediaan ternak dan pengendalian harga daging, Bulog dahulu pada mulanya hanya bertugas melakukan koordinasi logistik karena pasokan ternak kita masih bisa mencukupi dan harganya masih kompetitif dengan harga internasional. Sehubungan dengan membaiknya keadaan ekonomi Indonesia, mulai 1974 Bulog ditugaskan untuk mengoordinasikan penyediaan ternak dan pengendalian harga daging untuk DKI Jakarta.

 

Mulai pertengahan 1980-an, ditambah daging dan ayam beku. Pada periode 1974-1998, Bulog dapat bertindak sebagai koordinator penyediaan ternak karena bentuk lembaganya adalah sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).

 

Pada tahun 2003, bentuk kelembagaan Bulog ditransformasikan menjadi perusahaan umum (operator) sehingga masih menyisakan tugas-tugas kepemerintahan (regulator) yang sampai sekarang belum ada penggantinya.

 

Pembiayaan, kelembagaan

 

Pengalaman empiris menunjukkan, kunci keberhasilan program pengendalian harga adalah, pertama, sistem pembiayaan yang fleksibel dengan jumlah yang cukup. Kedua, bentuk lembaganya independen.

 

Sistem pembiayaan ini merupakan kunci utama karena seperti telah disebutkan, program pengendalian harga itu memerlukan biaya besar. Dulu Bulog mendapat Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan bunga khusus untuk periode 1969-1981 dan diberikan subsidi melalui APBN apabila terdapat kerugian.

 

Kunci sukses operasi Bulog yang lain waktu itu adalah karena bentuk lembaga Bulog independen di bawah Presiden. Keunikan lembaga Bulog tersebut adalah sebagai regulator yang merangkap operator.

 

Sekarang keadaan jauh berbeda, Bulog hanya sebagai operator dan untuk dapat melakukan tugasnya harus berkoordinasi dengan banyak lembaga. Sekarang ini tugas Bulog ibarat sebagai pemadam kebakaran, api sudah berkobar, tetapi untuk bisa memadamkan api harus menunggu izin atau rapat koordinasi. Sebagaimana diketahui, ego sektoral kini lebih menonjol sehingga mengganggu tugas-tugas yang dijalankan.

 

Untuk mengatasi hal itu, disarankan agar dibentuk LPNK untuk mengurusi cadangan pangan/beras nasional dengan nama Badan Urusan Cadangan Pangan Nasional (BUCPN) sebagai regulator.

 

Adapun sebagai operatornya adalah Perum Bulog. Badan ini langsung di bawah Presiden, dengan tugas mengurus cadangan beras pemerintah dan mengoordinasikan serta memantau cadangan beras pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat.

 

Titik lemah pengendalian sekarang ini adalah tidak ada yang memantau cadangan pangan/beras masyarakat yang ada di rumah tangga konsumen, di pedagang eceran, grosir dan pedagang besar, di penggilingan, di pedagang pengumpul gabah, di petani, dan di sawah yang akan panen.

 

Menurut pengalaman, pemantauan stok di masyarakat ini harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga karakternya dapat diketahui untuk menghadapi berbagai tipe tahun, seperti tahun kemarau kering, kemarau normal, dan kemarau basah. ●

 

Selasa, 30 Maret 2021

 

Impor Beras dan Cadangan Pemerintah

 Sapuan Gafar ;  Mantan Wakil Kepala Bulog

                                                        KOMPAS, 30 Maret 2021

 

 

                                                           

Merespons heboh rencana impor beras satu juta ton, Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan sendiri untuk menjelaskan bahwa tidak ada impor beras sampai Juni 2021.

 

Setelah dua tahun beras sepi dari pemberitaan, tiba-tiba masyarakat dikejutkan oleh isu rencana impor beras satu juta ton, yang kemudian dibantah Presiden. Sebenarnya ada apa?

 

Tulisan ini akan menjelaskan masalah pengelolaan impor beras dan pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP). Oleh karena impor beras merupakan salah satu instrumen untuk pengisian CBP, maka akan dijelaskan terlebih dahulu seputar istilah cadangan, cadangan beras, dan cadangan beras nasional.

 

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain, 1994), cadangan merupakan sesuatu yang disediakan dan akan dipakai pada masa yang akan datang. Dengan demikian, cadangan beras adalah persediaan beras untuk kebutuhan besok, lusa, dan seterusnya, baik yang berada di masyarakat maupun yang berada pada kendali pemerintah.

 

Dalam kaitan dengan cadangan beras, terdapat cadangan beras nasional (CBN) yang merupakam gabungan antara cadangan beras masyarakat (CBM) dan cadangan beras pemerintah (CBP). CBM dan CBP tersebut merupakan satu mata rantai logistik yang saling melengkapi.

 

Apabila keadaan CBM cukup, jumlah CBP bisa dalam keadaan minimal dan sebaliknya. Oleh karena itu, pemantauan keadaan CBM merupakan salah satu kegiatan yang penting. Saat ini belum ada lembaga yang serius memantau dan mengoordinasikan secara sistematis dan berkelanjutan.

 

Posisi CBN bersifat dinamis, dapat berubah, tergantung pola panen dan keadaan panennya sendiri, persediaan awal di masyarakat, ekspektasi masyarakat terhadap keadaan pasar, gangguan hama dan alam (banjir/kekeringan), serta keadaan pasar beras dunia.

 

Oleh karena itu, CBN dapat berbeda setiap bulannya. Namun, menurut pengalaman, CBN ”seharusnya” dalam posisi maksimal pada 31 Desember, kemudian minimal pada 31 Maret, kemudian pada 30 September merupakan posisi optimal untuk menghadapi musim paceklik 4-5 bulan ke depan.

 

CBM terdiri dari cadangan beras yang ada di rumah tangga konsumen (lini satu), di pedagang pengecer, pedagang grosir, dan pedagang besar (lini dua), juga yang ada di pedagang pengumpul gabah dan penggilingan (lini tiga), tidak termasuk yang ada di petani sendiri dan di sawah yang akan panen.

 

Keadaan CBM yang paling kritis adalah pada bulan Desember, dalam hal ini perlu diketahui panen berikutnya akan mundur atau maju, yang hal ini dapat diprediksi 2-3 bulan sebelumnya.

 

Terdapat juga faktor lain yang berpengaruh, misalnya perubahan kebijakan pemerintah dalam hal penyaluran beras yang mengakibatkan pola penyediaan beras di masyarakat berubah, seperti penggantian program rastra (beras untuk keluarga sejahtera) ke bantuan pangan nontunai (BPNT) atau banyaknya program bantuan sosial (bansos) 2020 dalam bentuk natura.

 

Adapun pengertian CBP sendiri terdiri dari iron stock atau stok besi yang jumlahnya tetap setiap saat dan commitment stock, yaitu sejumlah penyaluran tertentu dalam rangka perputaran persediaan agar barang tidak rusak.

 

Setelah program penyaluran raskin/rastra dalam bentuk natura diberhentikan total di 2018—sebelumnya merupakan penyaluran tetap Bulog—konfigurasi operasional CBP jadi berubah.

 

Untuk itu, pada 27 Oktober 2018 dibuat skema baru pengadaan dan pengelolaan stok beras yang prinsipnya Perum Bulog dapat melakukan pembelian dan penjualan secara terus-menerus, bahkan diperintahkan untuk melakukan operasi pasar secara masif. Oleh karena pemahaman tentang iron stock dan commitment stock menjadi tak jelas. Demikian juga istilah operasi pasar menjadi tidak tepat lagi, mungkin menjadi release stock atau injeksi pasar.

 

Pengelolaan cadangan beras

 

Permasalahan pengelolaan cadangan beras yang akan dibahas di sini, pertama, cara penentuan jumlah persediaan untuk cadangan beras. Kedua, bagaimana mengelola impor beras agar tidak mengganggu produksi dalam negeri.

 

Pertama, setelah kita mencapai swasembada beras tahun 1984, persediaan 1985 dan 1986 terus membengkak. Untuk itu diperlukan disposal stock, antara lain dengan cara diekspor, walaupun merugi.

 

Kemudian pada 1986 dirumuskan pembagian kewajiban pembiayaan, untuk iron stock satu juta ton dibiayai oleh pemerintah, untuk operational stock 1,5 juta ton dibiayai oleh Bulog, dan apabila pada akhir September persediaan melebihi 2,5 juta ton—disebut surplus stock—dibiayai oleh pemerintah.

 

Selanjutnya, ketika kita menghadapi kemarau panjang 1987, ternyata kita harus impor beras lagi. Akhirnya Presiden Soeharto meminta dibuat ukuran ketersediaan beras yang pas. Kepala BPS Azwar Rasyid menyampaikan formula pada 23 Juli 1988 tentang Imbangan Produksi dan Konsumsi Beras.

 

Caranya, dengan melakukan ”koreksi” produksi bruto sebesar 11 persen untuk benih, susut/rusak, untuk pakan ternak. Kemudian diperoleh angka produksi neto yang apabila dibagi dengan jumlah penduduk diperoleh angka ”konsumsi tersedia” per kapita per tahun 146,83 kilogram.

 

Berdasarkan formula BPS tersebut, apabila kita gunakan untuk menganalisis data pada saat kita mencapai swasembada beras 1984-1993, kita menemukan angka produksi beras per kapita 163,83 kilogram. Setelah ditambah impor dan dikurangi ekspor, angka tersedia per kapita 163,56 kilogram.

 

Apabila data tersebut dikoreksi 11 persen, ketersediaan beras menjadi 145,45 kilogram per kapita per tahun atau 12,12 kilogram per bulan (dibulatkan 12 kilogram). Angka inilah yang dipakai sebagai patokan penyediaan kebutuhan beras nasional. Penyediaan beras nasional bukan lagi dengan cara menghitung produksi dikurangi konsumsi karena harus ada cadangan beras yang perlu diperhitungkan.

 

Apabila kita menggunakan patokan tersebut, dapat dibuat estimasi jumlah ketersediaan cadangan beras 2021. Dengan proyeksi jumlah penduduk 273,984 juta jiwa, CBN di lini satu (rumah tangga konsumen) sebesar 12 kilogram dikalikan 273,984 juta, yakni 3,288 juta ton beras.

 

Selanjutnya, agar kontinuitas persediaan selalu terjaga, persediaan di lini dua (sektor distribusi) juga harus ada dengan jumlah yang sama. Demikian juga di lini tiga (sektor pengolahan) harus tersedia jumlah yang sama. Oleh karena itu estimasi besarnya kebutuhan CBN sebesar 3 x 3,288 = 9,864 juta ton.

 

Sebagai perbandingan hasil survei BPS atas Kajian Cadangan Beras 2015, untuk posisi 31 Maret sebesar 7,97 juta ton, kemudian pada 31 Juni sebesar 10,02 juta ton, selanjutnya pada 30 September sebesar 8,85 juta ton.

 

Dengan metode yang mirip, apabila dipakai untuk melakukan analisis neraca ketersediaan beras 2018, 2019, dan 2020 dengan catatan produksi beras dianggap sudah dalam keadaan produksi neto, hasil perhitungan penulis diperoleh angka ketersediaan rata-rata 152,7 kilogram per kapita dan posisi persediaan pada 31 Desember 2020 sebesar 8,82 juta ton (satu juta ton berada di Bulog dan 7,82 juta ton berada di masyarakat).

 

Kondisi persediaan akhir 2020 yang lebih rendah satu juta ton, yakni 9,86 dikurangi 8,82 juta ton inilah yang mungkin jadi pertimbangan rencana impor.

 

Pengelolaan impor beras

 

Kedua, pengelolaan impor beras dalam rangka penguatan CBP. Dalam hal impor beras, alasan yang digunakan pemerintah biasanya untuk memperkuat cadangan beras pemerintah. Masalahnya, besarnya CBP yang dikehendaki pemerintah belum jelas.

 

Menurut informasi, disetujui adalah CBP 1,5 juta ton, tetapi hal itu belum jelas apakah hal itu merupakan iron stock atau omzet satu tahun. Tampaknya pemerintah juga gamang membiayai CBP 1,5 juta ton dengan sistem prabayar, akhirnya pemerintah hanya menanggung selisih harga antara harga pokok dan harga jual (jadi sistemnya pascabayar).

 

Oleh karena itu, secara fisik sebenarnya CBP itu tak ada, tapi hanya merupakan commitment stock, pembeliannya juga ditalangi Bulog terlebih dahulu. Dengan tak ada penyaluran tetap, maka akan membuat rumit dalam perencanaan ataupun eksekusinya.

 

Sejak 2015, keputusan impor cenderung terlambat, dilakukan menjelang panen dan pengapalan beras juga kurang mempertimbangkan pemasukan pengadaan dalam negeri. Akibatnya, perputaran persediaan jadi rumit, padahal menyelesaikan persediaan beras lama itu sulit sekali.

 

Disarankan persediaan beras lama dapat dilelang oleh balai lelang. Di sini harus jelas siapa yang menanggung kerugian? Apabila pemerintah tidak bersedia menanggung kerugian, seharusnya penyaluran tetap harus dihidupkan lagi.

 

Terkait pengelolaan waktu impor beras, sebenarnya indikasi diperlukannya impor atau tidak, sudah dapat dideteksi pada bulan Juli atas realisasi pengadaan dalam negeri dan pertimbangan lain.

 

Selanjutnya, kebutuhan akan impor beras sudah dapat dipastikan pada bulan September. Hal ini memang bukan pekerjaan mudah, karena itu disarankan dibentuk lembaga pemerintah yang khusus menangani dan mengoordinasikan serta memantau cadangan pangan.

 

Dulu, bentuk Bulog dwifungsi sebagai regulator dan operator, pemantauan dan koordinasi dilaksanakan Bulog. Pengelolaan impor beras yang penting lagi adalah harus diketahui karakter tanak nasi beras yang akan diimpor.

 

Keputusan Presiden Jokowi yang menunda impor beras sampai dengan Juni 2021 sangat melegakan, tetapi masih banyak masalah yang menggelayut yang perlu dipecahkan dan disepakati. ●

 

Selasa, 03 April 2018

Pasar Beras 2018

Pasar Beras 2018
Sapuan Gafar  ;   Kepala Biro Harga dan Analisa Pasar Bulog 1976-1981
                                                         KOMPAS, 03 April 2018



                                                           
Panen awal sudah usai dan panen raya padi sedang mulai, bahkan di beberapa tempat seperti di antara Sragen-Solo dan Demak-Kudus, sebagian petani sudah menanam padi kembali. Namun, harga beras masih stabil tinggi (Kompas, 10/3, halaman 18). Hal ini sebenarnya aneh, tapi nyata.

Paling tidak terdapat empat faktor yang memengaruhi keadaan pasar beras. Pertama tingkat persediaan masyarakat pada awal panen. Kedua, keadaan panen rendengan musim tanam (MT) 2017/2018 dan prospek gadu MT 2019. Ketiga, kebijakan pemerintah terutama dampak perubahan penyaluran beras natura ke kupon, dan perubahan kebijakan harga pembelian pemerintah cq Bulog. Keempat, faktor lain yaitu kemungkinan kelangkaan persediaan beras medium.

Yang tidak kita sadari, pada akhir 2017 dan awal 2018, persediaan di masyarakat “kosong” antara lain akibat kebijakan pemerintah atas pengalihan penyaluran beras dalam bentuk natura (raskin) ke bentuk kupon. Dulu untuk mengatasi gejolak harga alokasi penyaluran raskin ditambah 1-3 kali penyaluran per bulan atau sekitar 300.000-900.000 ton, karena pemerintah menyadari bahwa pengendalian harga melalui operasi pasar (OP) tidak efektif karena Bulog hanya mempunyai 1 macam kualitas kelas medium. Data empiris menunjukkan jumlah OP 2005-2017 rara-rata 100.000-300.000 ton per tahun.

Stok kosong

Sebenarnya pemerintah sudah mengetahui adanya kenaikan harga beras karena kekosongan stok masyarakat, sehingga sudah dilakukan OP mulai bulan Oktober. Namun, karena kualitas beras yang dijual tidak sesuai dengan permintaan pasar, maka jumlahnya sampai Desember hanya sekitar 20 ribu ton. Ini berbeda dengan penambahan alokasi raskin yang pemerintah secara aktif menambah pasokan, sedangkan apabila melalui OP para pedagang akan berhati-hati menerimanya karena ada risiko rugi. Ditambah kebingungan masyarakat karena pernyataan yang kontroversial tentang terjadinya surplus beras di tengah kenaikan harga.

Dengan demikian wajar apabila harga bergerak naik yang mencapai puncaknya saat pemerintah mengumumkan akan mengimpor beras. Berdasar pengalaman yang lalu, untuk menurunkan harga beras Rp 1.000 diperlukan OP 500 ribu ton. Oleh karena itu untuk menurunkan harga beras dari Rp 11.000 ke Rp 9.500 diperlukan OP sekitar 1,5 juta ton, padahal realisasi OP Bulog hanya sekitar 200 ribu ton. Oleh karena sekarang ini instrumen penambahan alokasi raskin sudah tidak ada, perlu dicari model OP yang efektif untuk membendung kenaikan harga pada masa mendatang.

Selain itu besarnya Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang hanya dibiayai Rp 3 triliun atau setara 300 ribu ton beras, jelas sudah tidak memadai lagi. Seharusnya CBP yang ideal adalah 1,5-2 juta ton yang pada tahun sebelumnya cadangan beras pemerintah tersebut built in di dalam persediaan untuk raskin, sehingga cukup 300 ribu ton saja.
Untuk hal-hal yang menyangkut CBP baik jumlah dan cara penyalurannya perlu segera dirumuskan. Hal ini karena tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik, sehingga sebaiknya tidak mengambil risiko terhadap stabilitas harga beras.

Prospek panen padi

Alhamdulillah, dari panen padi yang sudah berjalan, petani mengatakan baik, tidak ada serangan hama. Kita harapkan panen sisa MT 2017/2018 yang terjadi pada Maret dan April juga akan baik. Selanjutnya penyediaan beras 2018 akan ditentukan keberhasilan oleh panen gadu MT 2019. Salah satu penentunya adalah curah hujan pada musim kemarau yang akan datang, banyak prediksi akan lebih kering dari tahun lalu (Kompas, 20/2). Untuk itu yang akan tidak ada masalah penyediaan air adalah tanaman gadu yang ditanam awal (Februari dan Maret) seperti di Demak, Kudus, Sragen, Ngawi, Madiun dan sebagainya yang akan panen lagi pada bulan Juni.

Sedangkan untuk daerah lain terutama pantura Jawa Barat yang akan panen gadu pada bulan Juli kemungkinan akan menghadapi masalah. Demikian juga daerah yang biasa panen 3 kali mengandalkan irigasi pompa air seperti di Sragen, Ngawi, Madiun dan Nganjuk, areal yang ditanami padi kemungkinan akan lebih kecil. Dengan demikian pasokan gabah dan beras di Jawa kita berharap lebih baik dari tahun yang lalu. Hal ini akan semakin aman bila ditunjang keadaan panen di Sulawesi Selatan tidak terganggu.

Kebijakan pemerintah

Dampak kebijakan pemerintah atas pengalihan raskin dari natura ke kupon yang berjumlah sekitar 1,5 juta ton telah diantisipasi oleh pasar. Indikasinya antara lain tingkat harga yang masih relatif tinggi pada Maret 2018. Kita perhatikan di daerah yang sedang panen, pasar gabah diserbu oleh pedagang/penggilingan luar daerah, tampak dari truk-truk mereka.
Alhamdulillah gabah basah karena hujan, semuanya diserap dengan harga tinggi terutama oleh penggilingan besar yang mempunyai sarana pengering. Mereka “trauma” kejadian yang lalu yang harus membeli gabah di atas Rp 7.000 per kg. Selain itu beberapa petani mampu dan pedagang, sekarang cenderung menyimpan gabah lebih banyak.

Hal lain sepertinya kita tidak belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, yaitu mengubah kebijakan harga pada masa panen yang menaikkan harga pasar, sehingga tidak membantu jumlah pengadaan Bulog. Kebijakan seperti ini juga tidak efektif sama sekali ketika menghadapi krisis beras 1972 dan 1998. Perlu juga ditambahkan harga pembelian Bulog itu merupakan barometer pasar, perubahan di tengah jalan akan mengubah keseimbangan pasar. Untuk itu kebijakan fleksibilitas harga sebaiknya tidak dipertimbangkan lagi, pengalaman tahun 2017 merupakan bukti yang nyata.

Kebijakan tak tepat

Jangan berharap dapat mengendalikan beras medium dengan OP beras medium. Ibarat menghadapi musuh yang bersenjata laras panjang, tidak mungkin dikalahkan dengan senjata laras pendek. Pengalaman 2005-2017 juga demikian, OP dengan beras medium tidak efektif, sehingga perlu penambahan raskin.

Satu hal lagi, kenaikan harga pembelian Bulog dengan tidak diikuti perubahan HET adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, karena akan berdampak pada penyempitan margin pemasaran. Hal lain dari pengalaman selama ini juga memberi pelajaran bahwa kebutuhan impor sudah dapat diprediksi pada bulan Agustus dan sudah dapat dipastikan pada bulan September/Oktober. Akhir September merupakan tingkat persediaan tertinggi di Bulog. Sebaiknya pemerintah tidak mengambil risiko apabila mempunyai stok cadangan di bawah minimal pada akhir September.

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah jangan berharap dapat mengendalikan beras medium dengan OP beras medium, pengalaman sejak 1970 harus dengan beras kualitas lebih tinggi. Ibarat menghadapi musuh yang bersenjata laras panjang, tidak mungkin dikalahkan dengan senjata laras pendek. Pengalaman 2005-2017 juga demikian, OP dengan beras medium tidak efektif, sehingga perlu penambahan raskin.

Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga beli gabah/beras oleh Bulog dengan tidak merevisi HET beras juga akan berdampak pada kelangkaan persediaan beras medium di pasar. Ditambah lagi pengalihan penyaluran beras raskin ke kupon juga akan menambah daftar kelangkaan beras medium. Selain itu ternyata pasar memerlukan beras “kawak” yang selama ini dipenuhi dari beras raskin untuk indusrtri lempeng, nasi rawon dan nasi uduk.

Membenahi sistem dan pengganggaran yang mengatur masalah cadangan pangan/beras dan program stabilisasi harga pangan/beras perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan di tahun politik. Tugas Bulog itu ibarat pemadam kebakaran, api sudah berkobar tetapi untuk memandamkan harus menunggu izin atau airnya harus mencari dulu.

Semoga hal ini mendapat perhatian. ●

Jumat, 10 November 2017

Kisruh Persoalan Gula

Kisruh Persoalan Gula
Sapuan Gafar ;  Mantan Sekretaris Menteri Negara Pangan dan Wakil Kepala Bulog
                                                    KOMPAS, 08 November 2017



                                                           
Dalam rangka mengatasi menumpuknya gula petani, pemerintah telah melakukan regulasi, dengan menerbitkan peraturan tingkat menteri koordinator, menteri, dan direktorat jenderal, tetapi tetap saja dianggap belum bisa memenuhi keinginan petani (Kompas, 28/10). Kisruh gula terjadi karena kita tidak melihat persoalan secara komprehensif.

Terdapat tiga persoalan utama dalam pergulaan Indonesia yang ketiganya saling memengaruhi. Pertama, struktur industri gula yang terbebani oleh pabrik gula (PG) berkapasitas kecil, berumur tua, dan teknologinya ketinggalan zaman. Kedua, faktor pengaturan pergulaan yang sering berubah, tak konsisten, dan terkesan tambal sulam. Ketiga, dampak pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET), dibarengi melemahnya daya beli golongan masyarakat bawah.

Struktur industri dan revitalisasi

Menurut M Ikhsan Modjo (Kompas, 2/11), dalam jangka pendek ekonomi kita menerima imbas dari stagnannya pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat. Tulisan ini mencoba melihat ketiga faktor tersebut secara menyeluruh, hal ini dimaksudkan sebagai masukan pihak yang berkepentingan untuk memahami persoalan secara jernih.

Pertama, tentang struktur industri gula, apabila ditinjau dari bahan baku PG, PG di Indonesia terdiri dari PG berbahan baku tebu dan PG rafinasi yang berbahan baku gula mentah (raw sugar). PG yang berbahan baku tebu menghasilkan gula kristal putih (GKP) jumlahnya mendekati 2,5 juta ton per tahun. Sedangkan PG rafinasi berkapasitas sekitar 5 juta ton.

Untuk PG yang berbahan baku tebu, sebagian besar merupakan PG milik pemerintah. PG tersebut umumnya PG tua dengan teknologi yang sudah ketinggalan zaman. Di antara PG milik pemerintah, sekitar 50 persen berkapasitas kecil. PG milik pemerintah yang berkapasitas besar umumnya masih kompetitif, tetapi yang berkapasitas kecil menjadi beban ekonomi pergulaan nasional.

Sebenarnya sudah lama pemerintah berkeinginan merevitalisasi PG miliknya, bahkan sudah disediakan skema pembiayaannya. Pertanyaannya, mengapa tak bisa terlaksana atau tak terlaksana penuh? Sedangkan untuk PG swasta, seperti PG Kebonagung di Malang dan PG Trangkil di Pati bisa terlaksana dengan baik dan berhasil meningkatkan kapasitas tiga kali lipat. PG ini juga sudah menjadi pundi-pundi pemasukan yang besar bagi pemegang sahamnya. Hal serupa juga terjadi pada PG swasta di Lampung yang kini mampu memproduksi gula secara efisien dengan biaya produksi di bawah rata-rata dunia.

Dari pengalaman revitalisasi PG swasta ini, diperlukan biaya besar, dengan jangka waktu pelaksanaan 8-10 tahun. Manajemen PG pemerintah yang setiap waktu dapat diganti membuat revitalisasi tak berjalan mulus. Apabila revitalisasi PG pemerintah terlaksana dan penentuan nasib PG pemerintah yang kapasitasnya kecil juga dilakukan, persoalan pergulaan yang sering timbul kemungkinan tidak terjadi.

Banyak usulan terkait penyelesaian masalah PG berkapasitas kecil, antara lain, usulan penggabungan atau ditutup untuk daerah yang tak potensial untuk penanaman tebu. Namun, pengembangan PG tersebut akan terkendala pada tata kelola PG pemerintah yang tak kondusif untuk program revitalisasi yang memerlukan kredit yang besar dan jangka waktu panjang. Seorang pakar dari Balai Penelitian dan Pengembangan Pabrik Gula Indonesia pernah menyarankan agar manajemen PT Perkebunan Negara diswastakan.

Sedangkan untuk PG rafinasi berbahan baku raw sugar impor, lokasi umumnya di dekat pelabuhan, dalam rangka efisiensi angkutan. Persoalan kelebihan kapasitas yang dihadapi PG rafinasi-di atas kebutuhan gula industri sekitar 2,7 juta ton-menambah kekisruhan pergulaan nasional. Seharusnya kelebihan kapasitas ini dapat didayagunakan untuk ekspor gula rafinasi, seperti di Malaysia di mana ada kewajiban ekspor bagi PG yang memperoleh izin impor raw sugar. Usulan lain, PG rafinasi yang mendapat fasilitas impor raw sugar wajib membeli gula petani dengan harga dan rasio tertentu.

Masalah pengaturan pergulaan

Faktor kedua, pengaturan pergulaan seperti ketentuan tentang harga patokan pembelian (HPP), tata niaga gula, dan HET, serta perpajakan. Pengaturan pemerintah tersebut sering berubah, tak konsisten, dan terkesan tambal sulam. Ambil contoh, sejak tahun 2000, ketentuan HPP umumnya dikeluarkan karena ada desakan dari petani tebu sehingga terkesan tak jelas arahnya.

Selanjutnya, lembaga mana yang ditugaskan untuk melakukan intervensi? Hal ini juga tak jelas. Perum Bulog pernah diminta terjun menangani, tetapi penugasannya sekadar untuk sementara (ad hoc), padahal bagi suatu perusahaan seperti Bulog, keberlanjutan merupakan hal penting. Karena itu, tugas membeli gula milik petani oleh Bulog saat ini bukan merupakan peluang bisnis yang baik, malahan cenderung menjadi tameng kelemahan industri dan perdagangan gula.

Kemudian, arah kebijakan pergulaan itu sendiri juga bias, apakah pro kepada petani tebu ataukah pro kepada konsumen, khususnya industri pengguna gula, seperti industri makanan dan minuman. Untuk petani tebu, orientasinya adalah harga yang tinggi, apalagi di tengah mahalnya upah tenaga kerja saat ini. Untuk konsumen, terutama industri makanan dan minuman yang butuh gula sebagai bahan baku, yang penting bagi mereka adalah harga murah dan mudah didapat. Dalam budidaya tebu, juga diperlukan skala usaha yang luas agar hasilnya menguntungkan dan hasil tebunya kompetitif.

Karena itu, agar keberpihakan pemerintah lebih terarah dan jelas, sebaiknya dilakukan job audit bagi yang terlibat dalam budidaya tebu dan pengguna gula.

Faktor ketiga, dampak pelaksanaan HET gula yang kebetulan dibarengi melemahnya daya beli masyarakat kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab penumpukan gula petani yang sulit terjual sesuai harapan. Penetapan HET gula Rp 12.500 per kilogram diperkirakan ikut menekan harga di tingkat petani. Apabila margin antara harga di tingkat eceran dan pabrik/petani sebesar 30 persen (karena harus menanggung beban bunga bank, pajak, biaya transportasi, dan lain-lain), maka harga di tingkat petani adalah sekitar Rp 9.750 per kg. Sebagai perbandingan, margin harga gula di petani dan di tingkat eceran di era pemerintahan Presiden Soeharto sekitar 40 persen.

Dampak kebijakan HET dan melemahnya daya beli masyarakat diperkirakan sebentar lagi juga akan terjadi pada perdagangan beras dengan panen yang akan terjadi mulai Februari tahun depan.

Pada awal 1980-an, ketika siklus pelemahan ekonomi terjadi, pemerintahan Soeharto melakukan program pengencangan ikat pinggang. Anggaran pemerintah difokuskan untuk proyek-proyek padat karya, termasuk pengadaan Bulog diintensifkan untuk beras, gula, jagung, kedelai, dan sebagainya, tetapi segala konsekuensinya ditanggung pemerintah. Kini, dengan raskin menurut rencana digantikan dengan kupon, ini akan membatasi kemampuan Bulog menyerap gabah/beras.

Program penggantian raskin dengan kupon memang dapat dikategorikan sebagai program padat karya, tetapi sebenarnya ini bukan program baru karena hanya mengalihkan dari kantong kanan ke kiri. Padahal, sekarang masyarakat kecil perlu ditolong untuk dapat segera mengangkat daya belinya, sementara pemerintah sendiri dituntut untuk menggenjot ekonomi dari sisi permintaan.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi adalah tentang status gula yang oleh pemerintah masih dimasukkan ke dalam barang kebutuhan pokok hasil industri. Bahan pokok atau barang kebutuhan pokok adalah barang atau bahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu ada kajian kembali, seberapa jauh gula menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang jelas, apabila gula tak termasuk barang kebutuhan pokok lagi, pemerintah tak perlu melakukan intervensi.

Kamis, 16 Maret 2017

Harga Cabai

Harga Cabai
Sapuan Gafar  ;   Sekretaris Menteri Negara Pangan 1993-1999
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di antara hiruk pikuk politik Pilkada 2017, harian Kompas 23 Februari 2017 menurunkan judul berita menggelitik, ”Cabai Rawit Impor Merambah Pasar Tradisional”. Tulisan ini mencoba menguraikan mengapa harga cabai sering bergejolak.

Budidaya cabai memerlukan kondisi agroklimat yang cocok untuk memperoleh hasil yang optimal. Tanaman cabai memerlukan tanah yang gembur dan subur dengan pH sekitar 6,5.

Tanaman cabai akan tumbuh baik pada suhu 20-25 derajat celsius. Hujan yang berlebihan ataupun kurang juga kurang baik bagi pertumbuhan tanaman cabai. Dengan kondisi tersebut, petani baru menanam cabai menjelang musim hujan berakhir.

Kedudukan ekonomi cabai tidak istimewa. Areal tanam cabai, menurut data BPS 2012, seluas 242.000 hektar dengan produksi sekitar 1,65 juta ton. Produksi terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Bali (55 persen), Pulau Sumatera (34 persen), dan pulau lainnya (11 persen).

Dalam percaturan cabai dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-4 untuk produksi cabai segar setelah China, Meksiko, dan Turki. Sementara untuk produksi cabai kering Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar yang terdiri dari India, China, Pakistan, Banglades, Peru, Thailand, Myanmar, Etiopia, Vietnam, dan Ghana.

Mengapa bergejolak?

Data harga cabai, menurut catatan BPS yang diolah oleh Noer Soetrisno (2017), menunjukkan bahwa tingkat volatilitas harga cabai memang tergolong tinggi dibandingkan dengan harga rata-rata bulanan untuk masa lima tahun.

Angka koefisien variasi harga di beberapa kota sebagai berikut: Jakarta 75,6 persen, Bandung 80,7 persen, Semarang 64,5 persen, Yogyakarta 91,20 persen, dan Surabaya 79,5 persen. Dari angka-angka tersebut, harga cabai dapat digolongkan sebagai komoditas yang sangat bergejolak.

Tentang pola tanam dan pola panen cabai dari studi yang dilakukan oleh National Cheng Kung University (NCKU) di Taiwan, disimpulkan pola di Indonesia sebagai berikut: musim tanam utama terjadi pada Februari, Maret, dan April yang nantinya akan panen raya pada Mei, Juni, dan Juli serta panen tipis pada bulan Agustus dan September.

Selanjutnya, musim tanam kedua terjadi pada Juli dan Agustus yang akan panen pada Oktober dan November. Oleh karena itu pada Desember, Januari, Februari, Maret, dan April terjadi paceklik panen cabai. Karena itu, kemungkinan kita masih akan menghadapi harga tinggi sampai April mendatang, kecuali ada petani yang nekat ”berjudi” menanam cabai pada musim hujan.

Yang menarik sebenarnya adalah studi siklus pola konsumsi cabai yang masih banyak salah antisipasinya. Teori ini dikembangkan Noer Soetrisno (2016) bahwa pasokan komoditas pertanian mengikuti siklus kalender matahari, sedangkan permintaan pangan mengikuti kalender bulan.

Kesibukan konsumsi

Selanjutnya Noer Soetrisno (2017) menggunakan teorinya untuk menganalisis permintaan cabai yang dalam kalender Hijriah terjadi kesibukan konsumsi. Mulai dari 1 Syakban, Ramadhan, hingga Syawal (SRS), selama tiga bulan disebut masa pesta. Oleh karena itu, analisis ini dapat untuk membaca kejadian masa lalu saat pernah tercatat harga cabai bergejolak seperti tahun 1976 dan 1996 sekaligus memprediksi kejadian mendatang.

Gejolak harga cabai pada 1976 ternyata 1 Ramadhan, jatuh pada 27 Agustus. Pada bulan itu, masa panen raya cabai sudah lewat, panen raya terjadi pada Mei-Juni sehingga masuk akal jika terjadi gejolak saat itu. Perlu ditambahkan, pada 1976 juga terjadi kemarau kering yang kemungkinan membuat tanaman cabai menjadi kerdil.

Masa panen usai

Gejolak harga cabai pada tahun 1996, tanggal 1 Ramadhan jatuh pada 22 Januari, di mana masa panen cabai sedang paceklik dan bertemu dengan masa pesta sehingga menjadikan harga cabai bergejolak. Pada tahun itu harga cabai masuk istana dan dibahas pada sidang kabinet.

Tahun 2016, tanggal 1 Ramadhan jatuh pada 7 Juni sehingga kenaikan harga pada awal Januari 2017 bukan karena didorong oleh permintaan, melainkan karena kekurangan pasokan. Saat itu gejala alam La Nina sedang terjadi sehingga mengganggu tanaman cabai karena jadi banyak terserang hama. Meski demikian, terhadap kenaikan harga cabai di luar kewajaran pada awal 2017 tetap perlu dilakukan studi yang mendalam.

Selanjutnya pada 2017, bulan SRS terjadi pada April-Mei-Juni yang merupakan masa tanam dan panen cabai. Dampaknya adalah harga cabai mungkin masih normal sehingga pemerintah bisa santai. Namun, tetap perlu diwaspadai kemungkinan kenaikan harga cabai dunia dan atau faktor lainnya.

Bagaimana mengatasinya? Pertama, dengan intervensi nonpasar, yaitu dengan menganjurkan masyarakat menanam cabai dalam pot dan atau pekarangan.

Gerakan ini dapat dilakukan di kota-kota besar yang harga cabainya sering bergejolak, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan kota lain yang dianggap perlu. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan bibit cabai dengan bantuan dana CSR perusahaan besar yang ada di daerahnya atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, pemerintah memberikan bantuan naungan budidaya cabai berupa mulsa, shading net, dan screen house sebagai usaha protected culture seperti pemberian jaring pengaman tanaman tembakau di Klaten dan Jember. Usaha ini dalam rangka mengisi kekosongan panen cabai dalam bulan-bulan paceklik panen cabai sehingga dapat mengurangi kenaikan harga.

Naungan untuk cabai

Pengalaman menunjukkan bahwa menanam cabai di bawah pohon pisang dapat membuat tanaman berbuah lebat tahun ini karena mungkin ada naungan daun pisang di atasnya.

Ketiga, model yang ditawarkan Noer Soetrisno berpendapat bahwa penanganan masalah cabai tidak bisa hanya musiman lagi, tetapi juga harus permanen. Karena itu, solusinya adalah membuat unit pertanian cadangan cabe di lokasi kota yang menjadi target dengan luasan lahan tanam 10-30 ha hingga model perkebunan kecil 100 ha.

Model di atas bisa dijalankan oleh lembaga mana pun dengan pola manajemen seperti pengelolaan Unit BRI dengan prinsip at cost. Tugas utamanya adalah menyediakan pasokan cabai di kota target dengan sasaran pemenuhan 10-30 persen kebutuhan harian di musim kosong.

Sekali lagi efek psikologis gejolak harga cabai secara ekonomi dan politik tergolong tinggi. Oleh karena itu, sangat beralasan jika penanganan masalah cabai perlu mendapat perhatian khusus.

Pemerintah harus memperhatikan keresahan rakyat, jangan sampai terkesan hanya keresahan pengusaha saja yang mendapat perhatian.