Gagasan Asuransi Bencana
Anggito Abimanyu ; Dosen Fakultas
Ekonomika dan Bisnis UGM
|
KOMPAS,
10 Februari 2014
Bandingkan dengan artikel Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan di KOMPAS 21 Juli 2006
http://www.munawarkasan.com/index.php/artikel-asuransi/43-menggagas-asuransi-bencana
Bandingkan dengan artikel Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan di KOMPAS 21 Juli 2006
http://www.munawarkasan.com/index.php/artikel-asuransi/43-menggagas-asuransi-bencana
MENTERI Keuangan Chatib Basri
mewacanakan kembali perlunya asuransi bencana alam. Bencana erupsi
Gunung Sinabung, gempa Kebumen, banjir Manado dan Jakarta, serta di banyak
daerah akhir-akhir ini membuat kebutuhan anggaran penanganan bencana
mengalami kesulitan.
Dalam APBN 2014 teralokasi
Rp 3 triliun pagu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang
hampir separuhnya menjadi dana cadangan merupakan dana yang siaga dipakai
untuk penanganan bencana. Meski demikian, kerugian akibat bencana pada awal
2014 saja diperkirakan puluhan triliun, tak memadai di topang dana dari APBN
saja.
Menurut Chatib, skema asuransi
bencana sudah lama dipikirkan Kemenkeu. Skemanya, negara menanggung premi
asuransi lewat APBN kemudian perusahaan asuransi asing besar yang akan
membayar kebutuhan penanggulangan jika bencana terjadi. Masalahnya, skema itu
belum dilakukan karena belum ada payung hukum.
”Persoalan
yang kita hadapi belum ada basis hukum untuk menempatkan asuransi dalam APBN
kita. Kalau tidak ada bencana, kan, premi tetap harus dibayar, itu hukumnya
bagaimana? Bisa pengeluarannya ada, tetapi output-nya tidak ada,” kata Chatib. Jika itu terjadi dan
tak ada payung hukum yang menaungi, Chatib khawatir asuransi akan dihitung
sebagai kerugian negara.
Bencana dan regulasi bencana
Dalam The 100 Greatest
Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua bencana di Indonesia
berada di peringkat ke-22 dan ke-30. Pertama, letusan Gunung Tambora di
Sumbawa (1815) yang merenggut 150.000 jiwa dan menurunkan suhu bumi. Kedua,
letusan Gunung Krakatau (1883) yang menelan 36.000 nyawa. Jika buku itu
disusun setelah tsunami Aceh, bencana yang merenggut nyawa sekitar 300.000
jiwa itu akan bertengger di posisi ke-18.
Sejak tsunami Aceh di akhir 2004
hingga saat ini, setidaknya terjadi enam bencana besar, seperti longsor di
TPA Leuwigajah, gempa Nias, gempa Yogyakarta, lumpur panas Sidoarjo, banjir
di Sinjai dan sekitarnya, dan erupsi Merapi. Perlu diperhitungkan bencana
akhir-akhir ini di Sinabung dan banjir di mana-mana.
Kini kita masih hangat
membincangkan gempa dan dampak negatifnya serta kesulitan yang dihadapi
pemerintah untuk menolong rakyatnya sehubungan dengan gempa bumi dan tsunami
di wilayah selatan Pulau Jawa. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai
dihimpun. Entah berapa lagi korban manusia dan harta benda yang tertelan peristiwa
itu.
Indonesia memiliki UU Nomor 24
Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana (UUPB) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana direncanakan meliputi empat bidang:
pengurangan risiko bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi, dan penatakelolaan bencana. UUPB didesain untuk menggeser cara
pandang respons darurat yang berorientasi jangka pendek ke manajemen risiko
bencana dan lebih menjamin keberlangsungan.
Namun, sayang, UU dan PP
Penanggulangan Bencana sama sekali tak menyinggung secara spesifik aspek
asuransi. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan
bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko bencana, tahap
rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Pada tahap mitigasi risiko,
perusahaan asuransi bisa berpartisipasi sebagai pihak pemberi edukasi kepada
masyarakat mengenai cara memperkecil kerugian akibat bencana.
Dalam kasus bencana alam, beberapa
jenis asuransi bisa memberi ganti rugi. Yang paling sering adalah asuransi
harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi
jiwa, dan asuransi kesehatan. Dengan asuransi harta benda yang diperluas
dengan jaminan risiko gempa bumi, rusaknya bangunan akibat gempa bumi atau
tsunami bisa mendapat penggantian dari perusahaan asuransi. Tersedia juga
asuransi bencana, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi,
bahkan kerusuhan sosial.
Yang selalu inheren dengan bencana
adalah korban manusia. Asuransi kecelakaan diri bisa memberi penggantian
biaya pengobatan atau santunan cacat. Bagaimana jika korban tewas? Asuransi
jiwa akan memberi santunan kepada ahli waris. Bencana juga selalu menimbulkan
pengungsi yang sering rentan terserang penyakit. Nah, di sinilah pentingnya
asuransi kesehatan. Pengungsi bisa berobat ke rumah sakit dengan biaya
ditanggung perusahaan asuransi.
Setiap terjadi bencana, pemerintah
selalu merogoh APBN untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk Yogyakarta dan
sekitarnya, pemerintah menggelontorkan sedikitnya Rp 6 triliun. PBB pun
membantu lebih dari 80 juta dollar AS. Di sinilah perusahaan asuransi bisa
berbicara banyak. Biaya rekonstruksi dan rehabilitasi dalam bentuk
pembangunan rumah atau fasilitas umum tidak semuanya akan menjadi tanggungan
pemerintah.
Melalui UUPB, pemerintah bisa
menstimulus bahkan jika perlu mewajibkan masyarakat (secara bertahap) agar
mengasuransikan harta benda dan jiwanya. Sebagian masyarakat kita masih
berpikir asuransi adalah nomor sekian dalam prioritas hidupnya. Apalagi
masyarakat menengah ke bawah yang masih lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan
dasarnya.
Saat terjadi bencana, Kementerian
Sosial berperan pada lapisan pertama dalam mengoordinasi evakuasi korban dan
bantuan sosial. Pada lapis kedua, mulailah berfungsi jaminan sosial yang
menjamin asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Kerusakan aset tak ada jaminan
sosialnya. Untuk itulah diperlukan asuransi wajib.
Dalam setiap bencana, persentase
klaim asuransi hanya sebagian kecil dari total kerugian. Ini tak hanya
terjadi di Indonesia. Di AS, yang masyarakatnya insurance minded, tak semua mengasuransikan rumahnya terhadap
ancaman bencana. Hasil riset National
Hurrican Survival Initiative yang dirilis 16 Mei 2006 menyatakan,
sepertiga rumah di wilayah rentan badai tidak ada asuransinya.
Hal yang sama terjadi di Jepang.
Gempa bumi yang mengguncang Kobe pada Januari 1995 menghancurkan 100.000
bangunan dan 6.500 orang tewas dengan kerugian material lebih dari 110 miliar
dollar AS. Klaim asuransi ”hanya” 6 juta dollar AS karena kurang dari 5
persen bangunan yang diasuransikan.
Subsidi pembangunan rumah dari
pemerintah pascabencana hanya bersifat jangka pendek. Idealnya, pemerintah
membuat skema asuransi wajib untuk risiko bencana yang merupakan perluasan
dari asuransi kebakaran. Beberapa negara berkembang, seperti Turki, Iran, dan
China, telah mempunyai asuransi wajib. Di Turki, misalnya, pemerintah
mewajibkan asuransi gempa bumi pada rumah, ruko, dan apartemen melalui The Turkish Catastrophic Pool. Pada
2000, dengan limit harga pertanggungan 50.000 dollar AS, premi tahunan
sebesar 47 dollar AS.
Dimasukkannya aspek asuransi dalam
UUPB akan memberi banyak manfaat bagi korban bencana, pemerintah, dan
industri asuransi. Dorongan berasuransi oleh pemerintah akan meningkatkan
kesadaran masyarakat Indonesia. Efeknya, pertumbuhan industri asuransi di
Indonesia semakin baik.
Tahap awal, yang paling mendesak
adalah asuransi bencana terhadap rumah tinggal. Selanjutnya bisa asuransi
kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan seterusnya. Asosiasi asuransi (umum dan
jiwa) hendaknya berinisiatif mengajukan usulan konkret semacam manajemen
risiko katastrofik kepada pemerintah yang antara lain untuk mengetahui besar
kecilnya risiko suatu daerah terhadap bencana tertentu dan cara
penanggulangan risiko katastrofik dengan memanfaatkan metodologi manajemen
risiko.
Obligasi katastrofik
Pada Januari 2011, Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada telah mendesain asuransi
bencana melalui pasar modal yang dikenal dengan obligasi katastrofik.
Bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan Bank Dunia, waktu itu
dirumuskan regulasi, skema, dan struktur pembiayaan penanggulangan bencana
melalui penerbitan catastrophic
bond, Catbond. Obligasi bencana jangka panjang itu diterbitkan pemerintah
dan ditawarkan kepada perusahaan swasta, investor, dan lembaga internasional
di pasar perdana.
Para investor atau lembaga
multilateral yang memberikan pinjaman proyek di Indonesia tentu sangat
berkepentingan mengasuransikan investasi dan proyeknya puluhan triliun dari
bencana yang tidak terlindungi. Untuk menambah pembiayaan, Catbond dapat
diperdagangkan di pasar sekunder sekaligus menambah likuiditas di
perekonomian melalui pasar modal. APBN bisa juga dimanfaatkan membayar premi
asuransi layaknya belanja risiko fiskal yang telah dikenal di APBN dan telah
dinyatakan wajar oleh BPK. Kemudian mendorong pendanaan transfer risiko ke
sektor swasta melalui asuransi dan pasar modal. Tujuan besarnya adalah
mengamankan likuiditas dan menyediakan dukungan anggaran.
Kajian mengenai asuransi bencana
sudah tersedia, pembahasan sudah dilakukan, momentumnya ada, dan regulasi
dapat segera didesain secara bertahap. Bola ada di pemerintah, khususnya
Kemenkeu. Jangan sampai gagasan ini mentah lagi seiring dengan meredanya
kejadian bencana. Bencana akan terus menjadi tantangan di Indonesia. Tugas
pemerintah melindunginya. ●
|
Salam pembuka!!!
BalasHapusApakah Anda lelah meminjamkan dan menggadaikan, apakah Anda sudah kembali dari bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami menawarkan segala jenis pinjaman kepada individu dan badan usaha dengan tingkat bunga rendah. Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, bebas untuk menghubungi kami hari ini, kami berjanji untuk menawarkan layanan terbaik yang pernah ada. Beri kami tes karena cobaan akan meyakinkan Anda. Apa kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda Membutuhkan Pinjaman Bisnis? Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi? ingin membeli mobil? Apakah Anda ingin membiayai kembali? Apakah Anda memerlukan pinjaman hipotek? Apakah Anda membutuhkan modal besar untuk meluncurkan proposal atau ekspansi bisnis Anda? Apakah Anda kehilangan harapan dan berpikir bahwa tidak ada jalan keluar, dan beban keuangan Anda masih berlanjut? Anda akan segera mengirimkan syarat dan ketentuan pinjaman ke perusahaan. Anda yakin bahwa aplikasi pinjaman Anda akan diperlakukan secara pribadi dan profesional dan akan mendapatkan tanggapan cepat untuk aplikasi Anda.
KONTAK INFORMASI
VIA EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )
PINJAMAN YANG TERSEDIA YANG KAMI TAWARAN ADALAH
Pinjaman Pribadi
Pinjaman Perumahan,
Tagihan rumah sakit
Renovasi rumah
Pembesaran Usaha
Pembiayaan Kembali Penyuluhan Pertanian
Penambangan Emas
Membiayai proyek dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
Pinjaman Bisnis
Pinjaman Investasi.
Modal Ventura
EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )