Tampilkan postingan dengan label S Sahalatua Saragih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label S Sahalatua Saragih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Oktober 2012

Siapa Pelindung Wartawan?



Siapa Pelindung Wartawan?
S Sahala Tua Saragih ; Dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran
MEDIA INDONESIA, 20 Oktober 2012



SEORANG prajurit TNI-AU mengejar dan menghajar siapa pun wartawan yang berusaha mengambil gambar pesawat Hawk yang jatuh, Selasa (16/10), di Kampar, Riau. “Mereka begitu kasar dan beringas. Muka saya ditinju hingga bengkak di bawah mata sebelah kanan,“ ujar Robby Fahrianto, kamerawan Riau Televisi (Media Indonesia, 17/10). Didik Herwanto, fotografer koran Riau Pos, bahkan diringkus layaknya maling oleh Letkol Robert Simanjuntak.

Adegan seram itu disaksikan warga masyarakat Desa Pandau Jaya, Kampar, Riau, termasuk para siswa sekolah dasar (SD) yang sedang pergi ke sekolah (foto halaman 1 Media Indonesia, 17/10). Tragedi tersebut tampak sangat jelas terpampang di layar berbagai stasiun televisi, yang menyiarkannya berulang-ulang.

Para wartawan itu jelas bukan sedang meliput perang atau perkelahian massal antarkelompok. Mereka meliput kecelakaan pesawat tempur belaka, yang sama sekali tak mengandung konflik. Akan tetapi, para perwira TNI-AU itu tampaknya menganggap kecelakaan itu sebagai aib besar bagi korps mereka. Karena itu, mereka melakukan segala cara untuk mencegah para war tawan yang sedang melaksanakan tugas pokok mereka. Tindakan kurang patut mereka itu justru semakin merusak citra TNI-AU sendiri.

Pesawat yang jatuh itu pastilah dibeli dengan menggunakan uang rakyat. Tanpa diperintah siapa pun, wartawan pastilah segera meliput peristiwa demikian. Itu bukan semata-mata karena pesawat tersebut milik TNI-AU, milik rakyat, juga bukan karena naluri alamiah wartawan belaka, melainkan wartawan memang wajib melaksanakan isi mandat yang mereka terima secara sosiologis dari masyarakat, yakni hak tahu dan hak memberitahukan.

Tampaknya para perwira itu tak pernah belajar dunia jurnalisme, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban wartawan. Mereka juga mungkin tidak mengetahui dengan pasti untuk apa dan siapa para wartawan bekerja keras.

Dalam tahun ini saja tak terhitung berapa banyak wartawan Indonesia yang sedang melaksanakan tugas menjadi korban penganiayaan, baik yang dilakukan polisi, militer, maupun warga masyarakat. Setiap kali tragedi demikian terjadi, kita kembali bertanya, apakah wartawan tergolong profesi yang dilindungi secara hukum? Undang-undang apa atau hukum mana yang melindungi wartawan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya? Siapakah penegak hukum yang secara hukum wajib melindungi wartawan ketika melaksanakan profesinya?

Prof Dr Bagir Manan, ahli hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan mantan Ketua Mahkamah Agung, kini Ketua Dewan Pers, pernah mengemukakan profesi wartawan di Indonesia harus terlindungi secara profesional karena tugas mereka membawa kepentingan rakyat dan mengemban misi demokrasi.

“Saya ini lama menjadi hakim karier dan merasakan profesi hakim berada di posisi yang tidak menyenangkan dalam menjalankan tugasnya. Kini selama menjadi Ketua Dewan Pers, saya merasakan profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya lebih tidak menyenangkan,“ ujar Bagir Manan, beberapa waktu lalu.

Belum Jaminan

Membaiknya industri pers di Tanah Air dalam era reformasi ini ternyata belum dibarengi jaminan keamanan wartawan dalam menjalankan profesinya. Masih ada wartawan di negeri ini yang tewas terbunuh saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ironis.

Yang lebih ironis lagi, tewasnya wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya sama sekali tidak mendapatkan perhatian penuh dari pejabat negara ataupun DPR, kata Bagir pula.

Pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut bertolak belakang dengan situasi dan harapan kita 13 tahun silam. Tentu masih segar dalam ingatan kita betapa gembiranya masyarakat, terutama masyarakat pers, ketika Presiden BJ Habibie dan DPR menerbitkan UU No 40/1999 tentang Pers (UU Pers). Rasa sukacita yang meluapluap itu berlanjut ketika Presiden Megawati Soekarnoputri dan DPR menerbitkan pula UU No 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Euforia tersebut mudah dipahami.

Sebelumnya, selama hampir 32 tahun, rezim Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto, kebebasan pers sangat dikekang. Tak terhitung jumlah media massa yang diberangus penguasa. Padahal, waktu itu UU Pers (Nomor 11/1966) sebenarnya melarang sensor karya wartawan dan pemberedelan media massa, sama dengan UU Pers sekarang.

Akan tetapi, apa yang terjadi setelah 13 tahun UU Pers yang sangat liberal itu diberlakukan? Industri pers bagaikan banjir bandang. Tiba-tiba banyak orang yang merasa atau sok mampu dan pintar dalam dunia kewartawanan. Ada yang bahkan masih buta huruf nekat menjadi wartawan. Bila pada zaman Soeharto terkenal ungkapan `pers bebas dan bertanggung jawab' (maksudnya bertanggung jawab kepada penguasa alias pemerintah), pada era rezim orde reformasi kini terkenal pula ungkapan `ada pers bebas dan tidak bertanggung jawab'.
 
Perlu Perlindungan

Ungkapan sinis itu muncul karena banyak orang hanya dengan modal nekat menjadi wartawan dan/atau pengusaha pers atau media. Atas nama hak asasi manusia dan kebebasan pers, mereka terjun bebas ke dunia yang tampak sangat menggiurkan itu. Celakanya, dunia pers atau wartawan mereka artikan dan lakoni sebagai pekerjaan atau cari makan belaka. Sebagian di antaranya menghalalkan segala cara demi tujuan konkret (uang). Wartawan tidak mereka pahami dan lakoni sebagai profesi, yang diikat berbagai UU dan kode etik profesi.

Lalu apa dampak buruknya? Di mata sebagian orang, ter utama para pejabat, petugas keamanan (polisi dan militer), serta pengusaha yang masih `berdarah' rezim Orba, citra wartawan (pers) dan media semakin lama semakin buruk.
Mereka menganggap banyak wartawan yang benar-benar ngawur. Oleh karena para penegak hukum (Polri, jaksa, dan hakim) serta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak terandalkan untuk menegakkan hukum (terutama UU Pers dan UU Penyiaran) dan Kode Etik Wartawan/ Jurnalistik, tidak sedikit orang yang main hakim sendiri. Dari tahun ke tahun penganiayaan terhadap wartawan terus meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Siapa para pelakunya? Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2005, pada 1999-2005 yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan pengusaha media ialah anggota Polri, aparatur pemerintah, anggota TNI, anggota DPR dan DPRD, jaksa, dan warga masyarakat atau massa.

Tak perlu lagi dijelaskan di sini fungsi serta peran penting dan besar pers dalam sebuah negara demokratis. Hal yang menjadi pertanyaan pokok sekarang, siapa seharusnya yang melindungi wartawan sungguhan (bukan wartawan abal-abal) ketika melaksanakan tugas profesional mereka? Perusahaan tempat mereka bekerjakah? Dewan Pers dan/atau KPI-kah? Polri-kah? Pemerintahkah? Memang betul, Pasal 8 UU Pers menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Namun, hukum atau UU yang mana melindungi wartawan? UU Pers tak menjelaskannya. Dalam Pasal 18 (ayat 1) UU Pers memang dinyatakan bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Apakah isi pasal itu pernah dilaksanakan? Tidak pernah.

Kita masih ingat, pada 28 April 2008 Dewan Pers mengeluarkan sebuah peraturan bagus tentang standar perlindungan profesi wartawan. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Lalu Dewan Pers menerbitkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan berisi sembilan butir keputusan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, karya jurnalistik, hingga persoalan publikasinya.

Sayangnya, keputusan Dewan Pers itu macan kertas belaka. Sudah saatnya segenap jajaran pers segera bersatu padu menyusun RUU Profesi Wartawan yang isinya antara lain melindungi wartawan dalam melaksanakan kewajiban dan haknya.

Berbagai profesi lain, antara lain guru dan dosen, dokter, pengacara, hakim, dan jaksa, sudah lama memiliki undang-undang profesi. ●

Rabu, 01 Agustus 2012

Menyetop Kekerasan di Sekolah

Menyetop Kekerasan di Sekolah
S Sahalatua Saragih ; Dosen Prodi Jurnalistik Fikom Unpad
REPUBLIKA, 31 Juli 2012


Lagi-lagi kita dibuat bersedih hati setelah membaca berita tentang tindak kekerasan yang dilakukan oleh belasan siswa senior terhadap tiga siswa baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Don Bosco Pondok Indah Jakarta (Republika, 27/7). Tindakan mereka tak dapat digolongkan sebagai kenakalan remaja, tetapi sudah termasuk tindak kriminal. Bila masih berusia di bawah 18 tahun, mereka masih tergolong anak. Berarti orang tua kandung atau orang tua wali mereka harus turut bertanggung jawab penuh terhadap tindakan yang sangat buruk para siswa tersebut.

Mengapa tindak kekerasan fisik dan psikologis di banyak sekolah terus terjadi setiap tahun (yang terberitakan di media massa hanya beberapa kasus)? Apakah para orang tua, guru-guru, pengelola sekolah, dan Dinas Pendidikan tidak sanggup lagi mencegahnya dan menghukum berat para pelaku tindak kriminal tersebut? Apakah para penegak hukum tidak bisa menghukum berat para penjahat muda itu?

Kita tidak tahu bagaimana caranya mendesak para orang tua, terutama yang sangat sibuk, agar mau dan mampu meng asuh dan mendidik anak masing-masing dengan penuh kasih dan tanggung jawab. Fakta selama ini menunjukkan bahwa banyak anak melakukan tindak kekerasan atau kejahatan gara-gara salah asuhan. Mereka tidak memperoleh asuhan penuh yang baik dari orang tua masing-masing. Mereka justru diasuh oleh berbagai tontonan jelek melalui teknologi informasi dan komunikasi yang sangat canggih, yang disediakan orang tua mereka sendiri, di samping tontonan buruk di media massa (televisi).

Harus diakui, mengasuh anak generasi sekarang, terutama yang lahir dan besar di kota-kota besar, memang sangat sulit. Kini, banyak orang tua yang telah kehilangan wibawa, fungsi, dan peran utama dalam pengasuhan anak meskipun mereka serumah. Tak terhitung berapa banyak anak Indonesia yang selama ini tidak memperoleh pelukan hangat, kasih mesra, dan asuhan rohaniah yang intensif dari orang tua kandung atau orang tua wali mereka.

Sebenarnya sejak 10 tahun lalu, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Dalam Pasal 4 UUPA dinyatakan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 8 UUPA berbunyi tegas, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Bahkan, Pasal 9 UUPA juga menegaskan, “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”

Dalam Pasal 10 dinyatakan, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Juga dalam Pasal 11 UUPA dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 13 UUPA Ayat (1) berbunyi, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya.”

Apakah amanat UUPA ini terlaksana di lapangan (masyarakat), termasuk di sekolah? Pertanyaan ini telah terjawab oleh berbagai berita di media massa selama ini, termasuk berita terbaru tentang kekerasan di SMA Don Bosco itu. Telah amat sering muncul berita tentang pelanggaran UUPA, tetapi para pelanggarnya dibiarkan saja melenggang.
Lalu, apa yang mesti dilakukan agar tindak kriminal di sekolah tidak terus terjadi?

Menurut penulis, pemerintah (Kemendiknas dan Dinas Pendidikan) perlu segera membuat peraturan yang tegas dan keras. Pertama, sekolah dilarang menerima siswa baru. Artinya, bila di suatu sekolah atau para siswa suatu sekolah beberapa kali melakukan tindak kekerasan atau kriminal terhadap siswa baru atau sesama siswa seangkatan, sekolah yang bersangkutan dilarang menerima siswa baru (sekali atau satu angkatan). 

Bila pada tahun-tahun berikutnya masih juga terjadi peristiwa serupa, sekolah itu kembali dilarang menerima siswa baru. Hal ini pernah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Pemimpin Institut Pemerintahan Dalam Ne geri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ternyata, hasilnya cukup bagus.

Kedua, pemecatan kepala sekolah. Bila tak sanggup mengasuh para siswa di sekolahnya, kepala sekolah yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya. Ketiga, pemecatan kepala dinas pendidikan. Bila di wilayahnya sering terjadi tindak kekerasan atau kriminal sesama siswa, kepala dinas pendidikan di wilayah yang bersangkutan harus diberhentikan. Keempat, mengeluarkan (memecat) para siswa yang terbukti secara hukum bersalah, baik terhadap siswa baru maupun siswa lama. Kepala Sekolah harus memberi mereka surat pemecatan resmi.

Kelima, menghukum orang tua para siswa pelaku tindak kekerasan atau kriminal. Bagaimana caranya? Sekolah-sekolah dilarang menerima siswa yang telah dipecat yang berada di wilayah yang sama. Dengan hukuman tegas dan keras ini, kita berharap sekali tak bertambah terus korban tindak kekerasan atau kriminal yang dilakukan siswa (anak) terhadap sesama siswa (anak) pada masa mendatang. ●