Tampilkan postingan dengan label William Chang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label William Chang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2014

Etika (Komunikasi) Politik

Etika (Komunikasi) Politik

William Chang  ;   Pengajar Etika Sosial di STIE Widya Dharma, Pontianak
KOMPAS, 30 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MESKI semua pihak sudah menyerukan kampanye bersih dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pentingnya berkampanye secara etis, kampanye hitam masih saja bermunculan. Hampir setiap hari muncul informasi buruk atau iklan yang memojokkan, terutama terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Saling mengejek dan menyindir membuat orang jadi bermusuhan. Sangat terasa degradasi sikap saling menghargai dan menghormati sebagai saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang menantikan presiden-wakil presiden yang nasionalis, bersih, dan bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat.

Haruskah keretakan sosial muncul dalam seluruh proses demokrasi menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014? Bukankah gaya retorika sarkastik hanya akan melahirkan konflik laten di kalangan parpol dan masyarakat akar rumput?
Antonio Pasquali dalam The Moral Dimension of Communicating (1997) menekankan pentingnya perbendaharaan kata dalam dunia komunikasi (politik), terutama dalam masyarakat majemuk. Prasyarat ketepatan semantik amat diperlukan dalam proses mengusahakan moralitas baru komunikasi.

Khazanah kata-kata politik acapkali dipelesetkan dan diperalat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Badan politik dan lembaga-lembaga legal dicegah supaya tidak menghakimi salah satu segmen tubuh sosial.

Dalam konteks persaingan politik ini, keberadaban politik sangat diperlukan. Peran ketiga pilar nilai dasar kebenaran (epistemologi), kebaikan (etika), dan keindahan (estetika) termasuk asas hakiki keberadaban manusia. Integritas ketiga unsur ini menunjukkan harmoni internal dalam hidup sosial, politik, agama, kebudayaan, dan ekonomi. Dalam sebuah masyarakat majemuk, peran ketiga disiplin ini justru akan memperkokoh kebersamaan.

Jika salah satu batu sendi (kebenaran, kebaikan, dan keindahan) digeser, secara psikologis akan timbul disintegrasi. Muncul saling tuduh, saling curiga, dan saling menyalahkan. Kejahatan dalam bentuk tindak kekerasan akan meletus kalau rambu-rambu saling menghargai dilanggar.

Kontrak sosial

Setiap kampanye pada hakikatnya adalah kontrak sosial lisan. Sadar atau tidak, setiap juru kampanye (jurkam) mengungkapkan opini dan aspirasi politik yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam perkataan terkandung janji-janji, harapan, dan penantian yang menuntut perwujudan.

Prinsip-prinsip dasar sebuah kontrak sosial baru dalam komunikasi tidak berbeda dari yang termuat dalam artikel 19 Deklarasi Hak-hak Manusia (1988) atau Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1988). Hak-hak yang sama setiap manusia dijamin untuk mengemukakan pesan-pesannya melalui sarana komunikasi sosial. Tidak ada pihak yang bisa atau berhak meneror kelompok lain dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Yang tak terlalaikan adalah struktur kemajemukan sosial dalam masyarakat yang sedang dihadapi. Segala bentuk orasi dan pembicaraan yang tidak disiapkan dengan matang bisa mendatangkan dua kemungkinan, yaitu berkah atau musibah. Dalam era modern ini, setiap perkataan dan gerak-gerik bisa direkam dan diputar ulang, sehingga setiap orang bisa melihat dan menyaksikan apa yang dituturkan sebelumnya.

Sangat penting untuk mengingat kembali sejarah komunikasi massa dari kalangan militer yang agresif dan komersial. Yang ditekankan adalah perebutan kekuasaan, pembagian kekuasaan, sistem komando, pembagian jatah kekayaan alam, dan sistem konflik untuk melestarikan kekuasaan.

Langgam komunikasi ini secara tidak sadar akan menjadi sebuah kontrak sosial yang harus dihadapi. Masalahnya, apakah masyarakat sipil sungguh siap berhadapan dengan seorang pemimpin yang cenderung mendikte dan menunjuk dengan tongkatnya?

Rakyat menentukan

Etika (komunikasi) politik mengingatkan bahwa pilpres bukan monopoli parpol. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan suaranya kepada calon presiden terbaik, yang bersih, bertanggung jawab, berjiwa manajerial, dan rela mengorbankan diri demi kepentingan nusa-bangsa.
Suara sejumlah pengurus parpol tidak dengan sendirinya identik dengan keputusan hati nurani yang bersih dan tidak sesat. Justru dalam pilpres yang paling berperan adalah setiap warga negara.

Geopolitik Indonesia adalah sebuah kemajemukan sosial yang masih dicengkam ketidakpastian hukum. Tumpukan perkara hukum yang belum diselesaikan dari pusat hingga ke daerah adalah sebuah pekerjaan rumah raksasa yang perlu segera dituntaskan. Sistem birokrasi yang ambudarul dan koruptif tidak bisa dipertahankan dalam era yang kian kritis dan maju. Ketidakpastian hukum membuat rakyat tidak pernah hidup dan berkarya dengan tenang.

Geopolitik dan etika (komunikasi) politik saling berhubungan dan langsung menyentuh keberadaan seluruh rakyat Indonesia. Kebenaran realitas capres dan cawapres seharusnya disingkapkan kepada khalayak ramai. Masalahnya, apakah masalah-masalah hakiki dan penting ini sudah dikomunikasikan melalui forum kampanye? Jika belum disoroti oleh jurkam, ini berarti keetisan komunikasi politik bisa dipertanyakan.

Dengan mencermati etisitas (komunikasi) politik, segenap rakyat Indonesia bisa menentukan pilihan yang tepat. Sejauh manakah permainan kata-kata selama kampanye pilpres itu benar, jujur, apa adanya, dan sungguh-sungguh bisa diwujudkan demi kesejahteraan rakyat Indonesia? Benarkah kampanye politik selama ini mencerminkan discretio (kebajikan moral berupa kebijaksanaan) seorang pemimpin? Apakah yang diteriakkan selama kampanye pilpres sungguh kebenaran?

Biarlah rakyat yang memilih.

Rabu, 22 Januari 2014

Multikulturalisme Konstruktif

Multikulturalisme Konstruktif

William Chang   ;   Pengampu Etika Sosial STIE Widya Dharma, Pontianak
KOMPAS,  22 Januari 2014
                                                                                                                        


Sejarah mengukir Indonesia termasuk salah satu bangsa yang memiliki segudang pengalaman dalam bidang multikulturalisme. Kaum kolonialis menggunakannya sebagai medium divide et impera dan penguasaan anak- anak bangsa. Sementara kaum cerdik-cendekia bangsa mengolah multikulturalisme sebagai si(e)nergi dalam proses mengakhiri penjajahan. Lalu, bagaimanakah setelah kemerdekaan?

Sejak kemerdekaan RI, ”bola panas” multikulturalisme acap kali dipolitisasi oleh penguasa bangsa untuk mengawetkan kursi pemerintahan. Manipulasi politis ini diperunyam oleh ”–isme-isme asing” sektarian dan fragmentaris yang tersebar di seluruh Tanah Air. Sejumlah anasir sosial yang terhipnotis aliran ekstrem lambat laun melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kerukunan anak bangsa sebagai ahli waris pluralisme kultural.

Politisasi manipulatif ini de facto memperlebar jurang perbedaan sosial anak bangsa. Warna-warni kodrati yang indah tidak merukunkan dan menyejukkan kehidupan bersama, tetapi mencerai-beraikan anak bangsa berdasarkan jender, generasi, pekerjaan, etnisitas, agama, dan rangkaian pengalaman berbeda.

Suasana friktif ini mengikis budaya saling menghormati dan menghargai perbedaan sosial. Proses interkulturalisme sedang mengalami proses erosi. Sekat pemisah antar-golongan semakin kuat. Pergesekan dan perbenturan sosial pun tak terhindarkan.

Salah satu kepiluan nasional pada akhir 2013 dialami oleh warga Gereja Yasmin, Bogor, yang menunaikan ibadat Natal di depan Istana Negara, Jakarta. Padahal, republik ini menjamin kebebasan beragama (berdasarkan Pancasila dan UUD 1945).

Gelaran ibadat ini mempertanyakan kehadiran negara kala anak bangsa kehilangan hak terdasar mereka. Di manakah otoritas hukum positif yang menjamin kebebasan hidup religius? Mengapa sikap toleransi mengalami degradasi drastis di negara multikultural ini? Sangat tepat ketika Menteri Agama RI mengusulkan setiap tanggal 3 Januari sebagai Hari Kerukunan Nasional, mengingat telah terjadi kemerosotan sikap toleran dalam sebuah bangsa multikultural.

Pisau bermata dua

Multikultralisme ibarat sebilah pisau bermata ganda. Dari satu sisi, kekayaan dan kesuburan rahim multikulturalisme telah melahirkan sejumlah  bangsa di Asia seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Namun, dari sisi lain instrumentalisasi multikulturalisme telah merenggut banyak nyawa manusia di Indonesia (1967 dan 1998), Rwanda (1995), Suriah, dan Rohingya (2013). Nyawa manusia berguguran akibat konflik sosial, etnis, dan religius. Kalau begitu, masih adakah nilai perenial di balik multikulturalisme?

Sebuah pembicaraan internasional tentang ”Menuju Sebuah Pluralisme Konstruktif”, yang diselenggarakan oleh UNESCO di Paris pada 1999, menelurkan empat rekomendasi penting terkait dengan nilai-nilai humaniora. Pertama, semua kelompok religius, etnis, bahasa, dan latar belakang lain seharusnya didorong untuk menekankan aspek-aspek tradisi yang membuat mereka bisa saling menghargai dan mengerti.

Kedua, dalam proses membangun identitas mereka yang tergusur migrasi, transmigrasi, dan urbanisasi dapat disalurkan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh setiap individu.

Ketiga, proses pendidikan seharusnya dikembangkan untuk mendukung interaksi dan mendorong sikap saling menghargai antarkomunitas.

Keempat, melibatkan semua pihak dalam proses berdialog dengan yang lain supaya dapat diadakan sosialisasi tentang makna multikulturalisme.

Multikulturalisme konstruktif ini dimulai dari tingkat dasar, yaitu internalisasi dan sosialisasi sikap saling pemahaman dan pengertian tentang ”yang lain” dalam kaca mata positif. Sikap apriori dan prejudis termasuk penghalang dalam proses mewujudkan multikulturalisme konstruktif ini.

Reformasi pandangan positif tentang yang lain juga termasuk reformasi penting dalam membangun bangsa yang multikulturalisme karena politisasi dan manipulasi multikulturalisme ini akan melahirkan keadaan sosial yang tidak aman, destruktif, dan tragis. Kekacauan dan kegalauan nasional akan terjadi kalau iklim hidup sosial, ekonomi, dan politik berada dalam ranah konfliktual yang berkepanjangan. 

Dimensi konstruktif multikulturalisme ini disebarluaskan lewat ruang publik, terutama zona pemerintahan pusat dan daerah, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan pasar. Seorang kepala daerah yang terpilih tidak cukup hanya mengembalikan modal pilkada, tetapi ia sungguh bertanggung jawab atas terwujudnya kerukunan yang jujur dalam multikulturalisme.

Merajut manajemen konflik

Perbenturan atau pergesekan individual atau sosial akibat multikulturalisme sulit dienyahkan. Keunikan pribadi manusia sebagai makhluk dinamis bisa menimbulkan suasana hidup yang acap kali tidak searah atau sejalan.

Setiap individu cenderung mengaktualisasi diri dalam pembicaraan atau tingkah laku sehari-hari. Tidak setiap individu memiliki kesepakatan bersama dalam menjalani roda kehidupan masing-masing. Perbedaan pandangan, pembicaraan, dan tindakan ini terkadang mengundang perbenturan dan pergesekan individual atau sosial.

Sebuah manajemen konflik yang kontekstual diperlukan untuk mengantisipasi konflik-konflik laten dan terbuka. Rangkaian usaha untuk menyelesaikan pertikaian di antara dua belah pihak perlu lebih digalakkan supaya normalisasi dan harmonisasi hidup bisa terwujud.

Sebagai sebuah proses, manajemen konflik sebaiknya mengadakan pendekatan-pendekatan, pertemuan, dan dialog dari hati ke hati yang menyejukkan suasana batin. Roh persaudaraan sebagai sebuah bangsa sudah waktunya ditingkatkan terus.

Dalam manajemen ini nilai- nilai dasar kemanusiaan, keadilan, kerukunan, dan persaudaraan dijunjung tinggi. Aneka agenda terselubung dalam penyelesaian konflik perlu segera disingkirkan. Peluang untuk ”memproyekkan” konflik sosial tetap diwaspadai. Manajer utama dalam penyelesaian konflik adalah semua orang yang berkehendak baik dan tanpa kepentingan terselubung di balik penanganan konflik sosial.

Sebuah pemetaan masalah yang benar berdasarkan informasi yang utuh sangat penting. Penegakan keadilan secepatnya akan segera mengakhiri sebuah konflik. Sebuah jembatan komunikasi yang kooperatif segera dibangun untuk mewujudkan multikulturalisme konstruktif. Bagaimanakah anak bangsa sanggup merawat kerukunan sosial di tengah arus multikulturalisme yang koeksistensial ini? 

Senin, 02 Desember 2013

Merajut Etika Pendidikan

Merajut Etika Pendidikan
William Chang  ;   Dosen Mata Kuliah Etika di STIE Widya Dharma Pontianak, S-3 Universitas Lateran, Roma, Italia
MEDIA INDONESIA,  30 November 2013
  


PERNIAGAAN nilai UTSUAS, skripsi, tesis, dan disertasi selaris kacang goreng. Sejumlah guru di Sulut rela merogoh Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk memburu gelar ‘magister’ palsu. Bahkan, sekitar 400 perguruan tinggi (PT) terjerat plagiarisme dalam proses akreditasi dan kenaikan jabatan fungsional dosen.

Wabah diploma disease (1980-an) kembali menyerang dunia PT di Tanah Air. ‘Pelunasan’ kredit perkuliahan termasuk salah satu orientasi pendidikan formal kita. Sejak awal, seorang calon sarjana harus membanting tulang untuk memenuhi tuntutan perkreditan. Penguasaan ilmu pengetahuan merupakan dampak samping pelunasan beban akademik. Tidak mengherankan jika peserta didik acap kali terjebak plagiarisme dan pembelian skripsi, tesis atau disertasi.

Virus demam sertifikat atau ijazah dieram dalam rahim politik, ekonomi, dan budaya yang korup. Martabat dan kapasitas manusia seolah-olah hanya bersandar pada prestasi akademik. Padahal, selembar sertifi kat, ijazah, atau segala gelar akademik sama sekali tidak menjamin kadar keetisan hidup seseorang. Akhir-akhir ini, tidak sedikit doktor atau profesor harus berurusan dengan polisi, KPK, jaksa, dan hakim. Kasus-kasus korupsi, plagiarisme, dan tindak kekerasan melilit tugas dan pelayanan mereka.

Kondisi bangsa saat ini sangat diwarnai pendidikan ala Orba yang mengesampingkan pembatinan nilai. Piagam, ijazah, dan medali termasuk sasaran akhir proses pendidikan formal. Kurikulum pendidikan formal tercemar gerakan politicking penguasa. Segala cara (kekerasan, pemaksaan, dan tindakan biadab) ditempuh untuk mencapai maksud dan tujuan politik penguasa. Catatan sejarah tahun 1965 mencerminkan pendidikan politik yang memilukan. Nilai dasar dalam komunitas moral, seperti kebenaran, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan kepentingan sosial tenggelam. Setiap jebolan PT akan menjadi pemburu harta, takhta, dan mahkota, karena biaya pendidikan formal selama di PT sangat mahal.

Junjung pendidikan nilai

Harus diakui, pemerintah semakin memperhatikan proses pendidikan formal. Alokasi dana pemerintah dalam bidang itu tidak kecil. Sejumlah PT (atau sekolah) swasta sudah menikmati uluran tangan pemerintah. Dana hibah, rangsangan riset, dan sertifikasi guru/dosen masih berlangsung sampai sekarang. Sambil menyadari bahaya ‘penyimpangan anggaran’, tata kelola dunia pendidikan formal di Tanah Air sudah waktunya ditinjau ulang dengan lebih menyeluruh. Justru itu, penanggung jawab utama dunia pendidikan formal di pusat dan daerah tidak perlu terlibat langsung untuk menangani proyek infrastruktur pendidikan.

Benarkah sistem pendidikan kita sungguh mencerdaskan hidup berbangsa dan bernegara? Sampai sekarang, kecerdasan intelektual masih sangat menonjol kalau dibandingkan dengan kecerdasan spiritual dan emosional. Keetisan tindakan manusia tidak pernah dijamin oleh prestasi akademiknya. Jumlah pemeluk agama terus bertambah, tapi mutu hidup beriman masih menyedihkan. Kadar etis sejumlah pemegang tampuk pemerintahan terasa kian terpuruk.

Pemerintah (cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bertanggung jawab penuh atas sistem pendidikan nilai bangsa kita yang sangat majemuk. Bagaimanakah nilai-nilai dalam falsafah bangsa dan kebijaksanaan lokal bisa diolah menjadi orientasi hidup berbangsa dan bernegara? Nilai-nilai yang selama ini ditelantarkan itu mencakup kemanusiaan, kebaikan, kejujuran, kerohanian, tanggung jawab, toleransi, dan demokrasi. Kekuatan sebuah bangsa tidak terletak pada banyaknya penduduk dan pesatnya pembangunan fi sik, tapi pada sistem pendidikan formal yang menekankan nilai-nilai penguat bangsa itu.

Kebangkitan nilai dalam dunia pendidikan tampak dalam sikap pendidik yang menghargai sikap dan perilaku setiap peserta didik. Yang dihargai bukan hanya kecerdasan intelektual, melainkan juga tindakan peserta didik di ruang pendidikan. Kebenaran, kejujuran, ketekunan, dan transparansi perilaku seseorang mendapat tempat istimewa. Identitas pendidikan kita tidak hanya melunaskan kredit dan mengejar angka-angka, tapi tertuju pada perilaku setiap peserta didik.

Tegakkan etika pendidikan

Tanpa mengabaikan peran keluarga dan masyarakat, pendidikan formal 
bertujuan membangun etos hidup dan kerja menurut kebutuhan masyarakat. Sarjana yang diharapkan dewasa ini bukan hanya pemegang selembar ijazah, melainkan juga yang terampil dalam keahliannya. Sebuah lembaga pendidikan formal ikut mempersiapkan sarjana-sarjana terampil dan bernilai tambah kalau dibandingkan dengan sarjana dari negara tetangga.

Etika pendidikan itu tidak terlepas dari etika profesi dunia pendidikan formal. Yang seharusnya memenuhi tuntutan etika profesi bukan hanya peserta didik, melainkan terutama pendidik. Di lapangan, pendidik cenderung bertindak menurut kehendak pribadi tanpa memperhatikan kepentingan peserta didik. Etika profesi itu membentuk kode eksplisit untuk menghindari bentuk-bentuk sanksi atas pelanggaran. Pada abad ke-4 SM, muncul Sumpah Hipocrates sebagai kode profesional, tolok ukur profesi.

Etika pendidikan memberikan arah dan pegangan dalam menggerakkan roda pendidikan sehingga nilai-nilai humaniora dapat diwujudkan. Yang didahulukan dalam ajang pendidikan formal ialah mempersiapkan anak-anak didik menjadi insan-insan cerdas secara holistis. Setamat pendidikan formal, peserta didik sanggup mengambil keputusan yang tepat dan mengisi hidup dengan baik. Pendidikan itu tidak hanya menyentuh lapisan akal budi, tapi sungguh menyentuh ranah pembinaan hati nurani hingga akhir hayat.

Sambil menyadari bahaya politisasi pendidikan formal, pendidikan hati nurani yang jujur dan bertanggung jawab sangat penting. Seakan-akan kaum akademisi melupakan peran hati nurani dalam pelaksanaan tugas kenegaraan. Sistem pendidikan kontekstual di Tanah Air perlu segera menjawab kebutuhan konkret pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, agama, sosial, dan kebudayaan.

Jika sistem dan kurikulum pendidikan tidak menjawab kebutuhan kontekstual, materi pendidikan dalam ruang sekolah belum membumi, tetapi masih melangit. Salah satu mata pelajaran pokok yang mutlak diolah dalam dunia pendidikan formal ialah pembinaan hati nurani yang baik, jujur, bersih, transparan, dan bertanggung jawab dalam hidup dan pelayanan edukatif.
Biasanya, pendidikan nilai semestinya dimulai sejak dalam rahim seorang ibu.

Jumat, 16 Agustus 2013

Neopatriotisme

Neopatriotisme
William Chang Dosen di STIE Widya Dharma, Pontianak
KOMPAS, 16 Agustus 2013

Di tengah badai sosial, ekonomi, dan politik yang tidak menentu, krisis identitas masih melanda kebangsaan kita. Setelah RMS dan OPM, muncul bendera NDA. Bahkan, kesetiakawanan sektarian berupa tindakan anarkistis sedang melemahkan patriotisme kita. Setelah 68 tahun merdeka, kapan Indonesia melahirkan neopatriotisme?

Peralihan rezim Orla ke Orba (1966) menyuburkan benih patriotisme hitam. Kepicikan dan arogansi primordial berupa mentalitas antikritik di kalangan penguasa waktu itu membentuk watak defensif. Rasa tersinggung mudah disulut. Kritik konstruktif pun acap dianggap sebagai cambuk, bukan jalan perbaikan sosial. Patriotisme tanpa identitas kebangsaan didewakan. Ulah Adolf Hitler dan kawan-kawan dalam Perang Dunia II termasuk cikal bakal patriotisme hitam.

Patriotisme ini mengandalkan emosi dan sentimen dalam memecahkan isu kebangsaan. Rasionalitas berbangsa dalam bentuk teriakan dan aksi sesaat seperti ”Hidup Hitler!”, ”Ganyang Malaysia!”, dan ”Kembalikan Pulau Sipadan!” cepat merebut simpati massa. Pemaknaan patriotisme secara fisis belum menyentuh interioritas patriotisme sejati. Kedangkalan patriotisme ini mengerdilkan dimensi sosial sebuah bangsa. I sickness sangat kental.

Rangkaian kritik konstruktif dalam bentuk apa pun ditolak. Harga diri yang terlampau tinggi sebagai sebuah bangsa tampak dalam sikap serba berkecukupan. Sikap saling tergantung dan kerja sama antarbangsa tak dirasa penting. Kelompok sektarian yang dianggap membahayakan dunia digempur habis-habisan. Pelbagai invasi politik, ekonomi, dan budaya atas nama ”perdamaian” menyerbu kawasan Irak dan Afganistan.

Patriotisme dan kebajikan

Degradasi makna patriotisme berlangsung dalam abad ke-19 dan ke-20. Langgam sastra dari kalangan peminat karya McGuffey pernah menelaah patriotisme sebagai kebajikan, virtue, yang memungkinkan warga masyarakat melakukan perbuatan dengan benar dan baik. Yang diprioritaskan: kebaikan melalui internalisasi nilai. Kebajikan ini bisa dicapai melalui jerih payah manusia. Kesetiaan kepada tanah air tecermin dalam pola hidup dan pengambilan keputusan penting di tanah air.

Setelah PD II, terutama sejak tahun 1960-an, patriotisme cenderung ke arah kejahatan, vice, immoral. Perbedaan ideologi, filsafat hidup, dan cara pandang menghambat kemulusan kerja sama antarbangsa. Sikap saling curiga, cemburu, dan pengotak-ngotakan mewarnai sebuah bangsa. Konflik dan pergesekan sosial meretakkan hubungan individual dan sosial. Perbenturan sosial kerap terjadi. Perang dingin antarbangsa terjadi. Dunia tak lagi dipandang sebagai kesatuan, tetapi terdiri dari dunia pertama, kedua, dan ketiga.

Sementara itu, patriotisme, menurut Alasdair MacIntyre, merupakan salah satu wujud kecintaan dan kesetiaan pada bangsa tertentu. Kepedulian dan tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan tanah air adalah dimensi konstitutif patriotisme. Keunikan, kekuatan, dan prestasi tanah air dipelihara. Moralitas dan local wisdom dijunjung sehingga kepribadian sebuah bangsa disegani dunia.

Patriotisme hanya tinggal sebagai sebuah paham kalau tidak menyentuh hidup dalam kebenaran, kejujuran, kesetiaan, dan pembaktian diri. Sikap dan kegiatan yang mengapling tanah-tanah adat dan meraup kekayaan alam dengan sendirinya bertolak belakang dengan patriotisme sebagai kebajikan sosial. Patriotisme sebagai kebajikan akan terwujud kalau setiap warga menyadari tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagai warga bangsa.

Umumnya, diskursus tentang neopatriotisme terpaut dengan lokalitas, nasionalitas, dan internasionalitas yang kian rumit secara ekonomis, politis, kultural, dan geografis. Rentetan ideologi, yang konstruktif ataupun destruktif, cepat merembes ke seluruh tanah air. Orientasi berbangsa mulai membias bahkan menimbulkan ketakpastian sosial akibat globalisasi ideologi dunia.

Dampak primordialisme dan sektarianisme seputar etnisitas, budaya, religi, dan masalah sosial menjadi agenda khusus neopatriotisme. Doktrin asing yang subversif bisa sistematis dan strategis memadamkan roh persaudaraan, kerukunan, dan kesatuan bangsa.

Kebaruan patriotisme ini tidak hanya sebatas kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa, tetapi mencakup komitmen integral pada idealisme, ideologi, visi, dan semangat bangsa sejak kemerdekaan. Komitmen ini adalah napas patriotisme baru. Bagaimanakah patria kita sanggup tampil sebagai negara hukum yang bersih, kuat, berwibawa, sejahtera, dan tak dibodohi oleh ideologi asing yang menyesatkan dan menghancurkan patria kita?

Sebagai jiwa bangsa Indonesia, nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah asas neopatriotisme. Tanah, gugusan pulau, kekayaan hutan, dan isi perut patria kita tidak lagi dieksploitasi dan diperjualbelikan sesuka hati tanpa mengingat hak dasar generasi mendatang. Indonesia tak cukup hanya raya dalam nyanyian, tetapi raya dalam kenyataan sosial. Kecenderungan belanja, berobat, dan deposit duit di luar negeri mencerminkan ketakpercayaan rakyat terhadap produk, pengobatan dalam negeri, dan kepastian hukum negara kita.


Sudah waktunya, dalam terang neopatriotisme, kita mengevaluasi tanggung jawab utama negara terkait kepastian hukum, pendidikan, keamanan, dan keselamatan rakyatnya. Apakah negara kita masih membiarkan anak-anak bangsa mengais sesuap nasi di negeri orang? Sangat diharapkan, cinta dan setia kepada Tanah Air kian terpelihara. Inilah langkah awal menuju Indonesia yang raya dalam nada dan kenyataan. ● 

Sabtu, 09 Maret 2013

Kaidah Etis Birokrasi


Kaidah Etis Birokrasi
William Chang  ;  Pengampu Kuliah Etika di STIE Widya Dharma, Pontianak; Alumnus Universitas Gregoriana dan Universitas Lateran, Roma, Italia
KOMPAS, 09 Maret 2013


Bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, kesalahan tulis vonis ala Achmad Yamanie, tumpang tindih sertifikat tanah, hingga pemalsuan identitas adalah cermin kondisi umum birokrasi di seluruh Tanah Air.
Realitas sosial ini mempertegas ketidakberesan birokratis dan ketidakpastian hukum bangsa kita.
Milieu birokrasi di atas adalah buah dari mekanisme rekrutmen birokrat tanpa memperhatikan etika profesi. Dalam sistem ini, profesionalitas calon birokrat acap kali dikalahkan jaringan nepotisme. Komersialisasi jabatan fungsional birokrat di sejumlah instansi penting terus berlangsung. Setoran-setoran siluman tetap berlanjut. Muncullah pegawai-pegawai non-profesional yang kurang terampil. Kondisi ini diperparah lingkungan kerja yang tidak menjunjung dimensi pelayanan sosial.
Reaksi atas sistem koruptif itu melahirkan prinsip the right man in the right place. Kesimpang siuran dan kelambanan pelayanan sosial umumnya diakibatkan ketidakterampilan dan ketidakseriusan penanganan tugas. Pengurusan izin dan dokumen resmi hingga berbulan-bulan dalam era modern ini termasuk gejala kontraproduktif yang irasional. Kepentingan dan keperluan masyarakat tidak ditangani dengan segenap hati oleh birokrat.
Penempatan birokrat yang proporsional, menurut L Peter dan R Hull, akan memperkuat kerja sama antar-oknum dan instansi. Profesionalitas seorang birokrat tampak dari keahlian dan tanggung jawab dalam penunaian tugas. Pengetahuan dasar tentang kompleksitas dunia administrasi dan kemajuan teknologi modern memperlancar tugas birokrat.
Dalam era digital, setiap kegiatan birokratis bisa terpantau melalui ketentuan administratif. Dimensi tanggung jawab dan transparansi disoroti dari semua sudut. Kompetensi dan keahlian seorang birokrat yang berbudi baik menentukan seluruh mutu pelayanan sosial. Lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan berorientasi kemasyarakatan akan memengaruhi irama kerja.
Rajut Kaidah Etis
Rontoknya kaidah etis dari dunia birokrasi ternyata mengaburkan orientasi pelayanan publik. Peran tata tertib birokrasi yang berkadar etis diabaikan. Seorang pemimpin terbiasa memerintah anak buah untuk menjalankan kehendaknya. Tak heran, seorang birokrat akan bekerja seperti mesin tanpa jiwa pelayanan sosial. Etisitas birokrat lenyap ditelan egoisme, sektarianisme, mekanisme, dan nepotisme. Kecenderungan birokrat untuk bertindak otokratis dan acuh tak acuh ternyata menggeser peran kaidah etis dunia birokrasi (M Weber).
Tak sedikit birokrat menggunakan peluang emas untuk memperkaya diri. Suasana kerja yang indisipliner, tidak efisien, sewenang-wenang, tidak jujur, dan manipulatif adalah dampak disorientasi etis seorang birokrat. Jalan-jalan inkonstitusional ditempuh untuk meraup keuntungan dari para pengguna jasa birokrat. Adalah rahasia umum, sampai sekarang ”pungli” masih semarak di jalan raya, di gedung-gedung pemerintah, bahkan di bandara dan ruang penerbangan. Dimensi tanggung jawab dan kepercayaan dalam kaidah etis birokrat dilupakan.
Suasana birokrasi ini muncul karena inkonsistensi penerapan kaidah etis dalam bingkai hukum positif. Sistem kontrol sosial birokrat sangat lemah. Kebanyakan birokrat berpakaian rapi dan bermobil mahal, tetapi enggan turun ke lapangan. Kekacauan dan kerusakan di lapangan hampir tidak pernah terpantau. Maka, gedung sekolah yang hampir roboh, jalan rusak, dan kebobrokan pelayanan publik menjadi contoh nyata dampaknya.
Bersihkan Birokrat Korup
Program reformasi mekanisme rekrutmen birokrat termasuk agenda mendesak. Dimensi profesionalitas berdasarkan uji kelayakan semestinya melampaui aneka bentuk kepentingan terselubung (vested interests).
Mekanisme rekrutmen yang bersih, transparan, dan akuntabel seharusnya melahirkan birokrat profesional berakhlak luhur dan dedikatif. Birokrat dedikatif pasti memengaruhi sistem pelayanan birokrasi. Menurut DS Pugh, kehadiran tenaga profesional ini diperlukan karena birokrasi tidak berciri unitarian, melainkan multidimensional.
Proses pembersihan birokrat ini dapat dijabarkan dalam bentuk merekonstruksi mentalitas birokrat yang cenderung permisif, koruptif, manipulatif, diskriminatif, dan kolusif. Karakterisasi mentalitas ini perlu dikawal oleh kode etik birokrat.
Yang perlu diprioritaskan adalah rekonstruksi mentalitas penegak keadilan, seperti polisi, jaksa, hakim, KPK, MA, dan MK. Jika oknum-oknum (penting) instansi ini masih ”kotor”, bagaimana mungkin mereka membersihkan birokrat lain? Tugas ”bersih-bersih” ini menjadi tanggung jawab hakiki penyelenggara negara dalam tahun politik ini.
Pemerintah yang bebas KKN hanya wacana tanpa ditopang birokrat bersih. Sadarkah kita, bureaucracy negeri ini dalam proses menjadi ”bureaucrazy”? ●