Tampilkan postingan dengan label Yossa Nainggolan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yossa Nainggolan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2017

Negara dan Minoritas

Negara dan Minoritas
Yossa Nainggolan  ;  Peneliti Komnas HAM dan Sekjen Asosiasi;
Alumni Program Beasiswa Amerika-Indonesia (ALPHA-I)
                                                        KOMPAS, 04 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kebijakan Executive Order Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang imigran Muslim asal tujuh negara masuk wilayah AS telah banyak dikecam. Setiap orang pada hakikatnya bebas dari perlakuan diskriminatif. Artinya, pemeriksaan superketat di semua bandara internasional dan ruang publik di AS setelah pemberlakuan kebijakan tersebut pada 27 Januari 2016 merupakan sebuah pelanggaran atas prinsip dasar kemanusiaan. Kebijakan kontroversial AS tersebut adalah sebuah ilustrasi di mana perlakuan diskriminatif terhadap sekelompok orang atas dasar tertentu disokong oleh negara dan sekelompok orang dimaksud adalah umat Muslim yang merupakan kelompok minoritas di AS.

Perhatian komunitas dunia terhadap kelompok minoritas dimulai pasca-Perang Dunia I. Saat itu, negara-negara pemenang perang, terutama di Eropa tengah dan timur, menyelesaikan kasus per kasus kelompok minoritas secara internal dan bilateral. Selanjutnya, sebaran kelompok minoritas yang semakin luas dan beririsan di lintas negara mengalihkan penyelesaian persoalan kelompok minoritas ke pendekatan universal, dan itu terjadi setelah Perang Dunia II.

Sampai saat ini, hampir tidak ada negara tanpa kelompok minoritas. Orang Albania adalah kelompok minoritas di Yugoslavia karena etnisitasnya. Adapun orang Hispanik (keturunan Amerika Selatan/Amerika Latin) menjadi kelompok minoritas di AS didasarkan karena perbedaan kelas ekonomi dan politik. Suku Maori di Selandia Baru karena status mereka sebagai masyarakat adat.

Warga Quebec di Kanada menjadi kelompok minoritas karena bahasa Inggris yang mereka gunakan berbeda dengan warga mayoritas yang menggunakan bahasa Perancis. Di dataran Asia, Rohingya di Myanmar dan Uighurs di China masuk kategori kelompok minoritas berkenaan dengan agama dan keyakinan yang mereka anut.

Unsur dan ciri

Salah satu referensi mengidentifikasi kelompok minoritas mengacu pada deskripsi unsur dan ciri yang disampaikan Francesco Carportoti, pelapor khusus PBB pada 1971, yang menangani masyarakat adat, agama, dan bahasa. Menurut dia, ada lima unsur dan ciri penentuan kelompok minoritas.

Pertama, dalam konteks nasional berjumlah lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk selebihnya di suatu negara. Kedua, berada pada situasi tak menguntungkan. Ketiga, tak berposisi dominan dalam kehidupan bernegara dan/atau bermasyarakat. Keempat, berbeda secara etnis, agama, dan bahasa dengan penduduk selebihnya. Kelima, memiliki rasa solidaritas kelompok untuk mempertahankan budaya, tradisi, agama, dan bahasa.

Kelima unsur dan ciri di atas harus dipenuhi untuk dapat mengidentifikasi sebuah kelompok minoritas.

Suku Amungme di Papua, suku Punan di Kalimantan, suku Nuaulu di Maluku, dan banyak suku lain di Indonesia merupakan kelompok minoritas. Mereka masih menjalankan tradisi dan ritual leluhur sebagai pengikat solidaritas. Keyakinan yang dianut erat dengan kepercayaan tradisional/kuno dan komunikasi sehari-hari menggunakan bahasa ibu yang berasal dari tradisi turun-temurun. Dan yang tidak bisa dibantah, ketidakberpihakan negara terhadap masyarakat adat membawa situasi yang tidak menguntungkan bagi mereka, di antaranya kebijakan izin usaha pertambangan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Warga etnis Tionghoa juga masuk dalam kelompok minoritas. Dalam konteks nasional, jumlah mereka memang tidak lebih dari 1,20 persen penduduk Indonesia (BPS, 2010); tradisi dan ritual leluhur (Imlek, Cap Gomeh, dan lainnya) masih mereka jalankan; dan dalam keseharian mereka sebagian besar masih mempraktikkan bahasa Tionghoa/Mandarin.

Dalam kehidupan bernegara, warga etnis Tionghoa tak seberuntung warga negara lainnya, kepada mereka masih saja dimintakan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) dalam pengurusan layanan publik. Kelompok ini juga masih mengalami diskriminasi di sektor politik. Kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama diduga kuat mengandung unsur diskriminatif terhadap etnis Tionghoa.

Kelompok agama dan keyakinan berbasis lokal juga dapat diidentifikasi sebagai kelompok minoritas. Persoalan layanan administrasi publik (sulitnya mendapatkan KTP dan dokumen akta kelahiran dan perkawinan) merupakan imbas atas belum diakuinya identitas agama dan keyakinan mereka. Di sisi lain, pemerintah justru memanfaatkan tradisi yang mereka miliki sebagai aset (wisata) untuk menaikkan pamor budaya dan pemasukan anggaran.

Upacara seren taun sebagai ucapan syukur atas panen yang diselenggarakan setiap tahun oleh penganut Sunda Wiwitan menjadi salah satu contoh sekaligus simbol solidaritas masyarakat adat yang masih menjalankan tradisi-tradisi leluhur

Salah kaprah dan kritik

Identifikasi kelompok minoritas berdasarkan makna leksikal minoritas, yakni jumlahnya yang lebih sedikit daripada penduduk selebihnya adalah salah kaprah. Peristiwa pembakaran masjid di Tolikara, Papua, pada 2015 bisa dijadikan contoh kekeliruan terkait identifikasi kelompok minoritas. Merujuk pada unsur dan ciri "jumlah yang sedikit pada konteks nasional", jumlah umat Muslim yang sedikit di Papua tidak menjadikan mereka sebagai kelompok minoritas.

Meski demikian, unsur dan ciri kelompok minoritas ala Carportoti perlu dikritisi. Etnis Tionghoa, jika ditilik realitas, merupakan kelompok yang cukup dominan di masyarakat, terutama pada sektor ekonomi. Data dari beberapa sumber mengklaim, warga etnis Tionghoa berkontribusi kurang lebih 80 persen dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Lainnya, umat-umat beragama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu sebagai agama yang "diakui" negara secara jumlah (masing-masing) tidak lebih dari 10 persen; situasi yang tidak menguntungkan terjadi saat menjalankan ibadat di mana beberapa di antaranya tidak diperkenankan untuk mendirikan rumah ibadat. Namun, apakah mereka tidak bisa dikategorikan kelompok minoritas? Hanya karena ikatan solidaritas yang mereka jalankan hanya terjadi saat mereka beribadat dan tidak terkait tradisi, budaya, dan bahasa?

Meski terdapat kritikan, deskripsi Carportoti cukup komprehensif untuk mengidentifikasi kelompok minoritas di Indonesia. Terdapat dua materi yang relevan memperkuat identifikasi kelompok minoritas terutama untuk menggambarkan unsur dan ciri "situasi yang tidak menguntungkan', yakni pemaksaan terselubung (indirect coercion) dan multidiskriminasi. "Situasi yang tidak menguntungkan" yang dialami kelompok minoritas bisa menjadi salah satu unsur dan ciri yang diprioritaskan dalam mengidentifikasi kelompok minoritas dibandingkan dengan unsur dan ciri lainnya.

Pemaksaan terselubung

Pemaksaan terselubung berbeda pengertiannya dengan diskriminasi. Sebagai ilustrasi, diskriminasi terhadap orang kulit hitam di AS yang fenomenal terjadi di sektor pendidikan pada masa Presiden Eisenhower (1957). Saat itu Gubernur Arkansas menghalangi sembilan siswa Afrika-Amerika untuk masuk ke sekolah menengah atas di Little Rock Central karena warna kulit mereka yang berbeda.

Situasi tersebut memperlihatkan perlakuan yang membedakan dan tidak dimaksudkan untuk memaksa orang kulit hitam untuk berubah menjadi orang kulit putih agar dapat bersekolah. Diawali dengan perlakuan membedakan, pemaksaan terselubung mengarah pada pemaksaan secara tidak langsung kepada individu untuk berubah.

Pemaksaan terselubung dialami penganut ajaran Parmalim di Sumatera Utara dan beberapa penganut agama dan keyakinan lain berbasis lokal. Mereka kerap dimintakan untuk mengisi kolom agama sesuai dengan agama yang "diakui' negara atau jika tidak berkenan mereka diminta untuk mengosongkan kolom agama. Praktik ini masih terjadi dan situasi yang sama kemungkinan dialami juga oleh penganut/kelompok agama dan keyakinan yang memiliki aliran (sekte) berbeda dengan ajaran arus utama (mainstream).

Pemaksaan terselubung lainnya dialami anak-anak suku Nuaulu yang hidup di Petuanan Negeri Sepa, di Pulau Seram, Maluku. Mereka diminta mengikuti pelajaran agama dari salah satu agama yang "diakui" negara meskipun dalam kesehariannya mereka menganut agama dan keyakinan leluhur yang memercayai Upu Kuanahatana (adanya pencipta).

Multidiskriminasi terjadi pada individu tertentu dalam kelompok minoritas. Penganut Sunda Wiwitan tidak saja mendapatkan diskriminasi dalam pengurusan dokumen kependudukan (KTP dan akta kelahiran/perkawinan), anak-anak mereka pun tidak jarang mengalami perlakuan berbeda dari sesama siswa, guru, dan petugas sekolah lainnya. Begitupun perempuan penganut Sunda Wiwitan yang menurut pengakuan mereka, diskriminasi di ruang-ruang publik (pasar, puskesmas) kerap mereka alami.

Di belahan dunia lain, Tanzania dan Burundi, menggambarkan di suku-suku tertentu, mereka yang lahir dengan kondisi albino (kelainan pigmen) dianggap kutukan dan harus dimusnahkan. Hal yang sama juga dialami mereka yang menderita kusta di mana penderita kusta adalah kutukan, sehingga meskipun sudah pulih mereka akan tetap diasingkan dari keluarga dan komunitas adat.

Agenda politik

Idealnya, segregasi minoritas dan mayoritas tidak perlu ada, terlebih Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, etnis, agama, dan golongan. Namun, realitas memperlihatkan ketertinggalan di banyak sektor pembangunan yang dialami kelompok-kelompok minoritas. Agenda politik ke depan adalah mengidentifikasi kelompok minoritas dengan berorientasi pada pemberian pengakuan atas eksistensinya.

Harapan ke depan, kelompok minoritas bisa memiliki kartu identitas, akta perkawinan dan kelahiran sesuai agama dan keyakinan yang dianut, bisa menjalankan ibadat tanpa hambatan, bisa hidup dan tinggal di tanah adatnya dengan menjalankan tradisi (budaya), anak-anak bisa bersekolah dengan baik, dan yang terutama mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.

Selasa, 14 Juli 2015

RUU Penyandang Disabilitas

RUU Penyandang Disabilitas

Yossa Nainggolan ;  Peneliti Komnas HAM; Pemerhati Disabilitas
                                                           KOMPAS, 14 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejumlah media menyoroti RUU  Disabilitas yang tengah dibahas DPR karena masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Namun, pembahasan RUU  Disabilitas ini masih memprihatinkan. Dalam sidang Komisi VIII DPR (24/6), pembahasan RUU masih menggunakan paradigma lama yang menganggap penyandang disabilitas sebagai obyek pembangunan dan perlu dikasihani.

Ada beberapa hal prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam bahasan RUU ini. UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat saat ini masih berlaku dan dipastikan tak mengandung prinsip-prinsip yang diuraikan berikut ini.

RUU Disabilitas harus memuat prinsip yang menjamin terpenuhinya harkat dan martabat penyandang disabilitas sekaligus memberi kesempatan berkontribusi dalam pembangunan.

Jauhkan belas kasihan

Sedari awal motivasi RUU Disabilitas adalah menggantikan UU No 4/1997 yang kental dengan paradigma belas kasihan dan ketidakmampuan penyandang disabilitas. Paradigma ini diawali dari kekeliruan terminologi penyandang cacat dalam UU itu.

Cacat dalam kamus bahasa Indonesia secara umum diartikan sebagai sesuatu yang  ternoda dan berkekurangan yang membuat mutunya kurang baik. Akibat pengertian itu,  stigma yang berkembang di masyarakat tentang penyandang disabilitas adalah segala sesuatu yang negatif.

Dalam bahasa kebijakan, stigma belas kasihan ini terimplementasi lewat program dengan nomenklatur bantuan sosial. Di sektor pendidikan, program perpustakaan keliling Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggunakan nomenklaturbantuan sosial untuk penyediaan perpustakaan keliling.

Setali tiga uang, di era pemerintahan lalu, Kementerian Sosial menggunakan nomenklatur bantuan sosial terkait program penyandang disabilitas. Namun, ada perubahan yang patut diapresiasi di Kementerian Sosial karena membuat Direktorat Jenderal  Rehabilitasi Sosial. Program bantuan sosial saat ini jadi bagian dari Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial serta bersifat lebih umum.

Di sektor tenaga kerja, persyaratan kerja yang mencantumkan sehat jasmani dan rohani menjadi batu sandungan penyandang disabilitas. Kasus Wuri Handayani pada 2005 adalah satu dari ratusan kasus akibat penyandang disabilitas terganjal persyaratan. Wuri dianggap tak sehat jasmani karena menggunakan kursi roda ketika mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil di Pemkot Surabaya.

Di sektor tenaga kerja, sebagian besar masyarakat masih menganggap sebelah mata kemampuan penyandang disabilitas.  Padahal, tak sedikit penyandang disabilitas yang berkapasitas dan berkualitas.  

Karena itu, penyusunan RUU Disabilitas semestinya menjadi momentum memperbaiki kekeliruan dengan mengubah paradigma belas kasihan dan ketidakmampuan menjadi paradigma yang memberdayakan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Diskriminasi positif

Perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas sebagaimana bunyi Pasal 41 dan 42 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi dasar  argumentasi pentingnya RUU Disabilitas mendorong kebijakan yang bersifat diskriminasi positif atau aksi afirmatif. Diskriminasi positif pada dasarnya adalah upaya menyejajarkan penyandang disabilitas yang cenderung tertinggal di banyak sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan (perlindungan) hukum. Upaya afirmatif pada dasarnya sejalan dengan upaya pemberdayaan.

Ketertinggalan dalam konteks HAM terkait dengan kurang maksimalnya tanggung jawab negara (pemerintah) memenuhi dan melindungi hak disabilitas. Kebijakan kuota tenaga kerja khusus penyandang disabilitas merupakan salah satu contoh bentuk diskriminasi positif. Sistem kuota bertujuan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama mengikuti prosedur perekrutan sesuai dengan kualifikasinya.

Demikian pula halnya di bidang pendidikan. Perlu perlakuan khusus agar penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan sesuai minat dan bakatnya.

Kebijakan bersifat diskriminasi positif seharusnya juga diberlakukan pada sektor transportasi, khususnya penerbangan. Berbagai ketentuan dinilai memberatkan penyandang disabilitas untuk bepergian dengan pesawat.

Diskriminasi positif lainnya adalah penyediaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, terutama di tempat-tempat hiburan dan rekreasi. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan hiburan sebagaimana masyarakat lain.

Kebijakan diskriminasi positif ini dibutuhkan sehingga masyarakat sepenuhnya paham disabilitas. Jika kebijakan dan program yang ada sudah inklusif, dengan sendirinya kebijakan diskriminasi positif tereduksi.

Keadilan

Rasa keadilan penyandang disabilitas di ranah hukum sering kali tidak terpenuhi.  Hal ini karena ada ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang cenderung memosisikan penyandang disabilitas sebagai pihak yang tidak layak memberi keterangan atau cacat hukum.

Aktivis Sasana Integrasi dan Advokasi Difable (Sigab) Yogyakarta menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas cukup banyak, tetapi cenderung tidak terselesaikan. Kendala yang muncul di antaranya mulai dari ketidakmauan pihak keluarga melaporkan kasus hingga persepsi umum yang menganggap fungsi fisik penting sehingga penyandang disabilitas dianggap tidak layak secara fisik dan diposisikan sebagai bukan manusia seutuhnya. Ketidaksensitifan hukum ini tampak pada pasal kesaksian termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP.

Selain itu, para penegak hukum di Indonesia juga telah terbiasa tekstual dan bergantung pada kedua ketentuan hukum tersebut. Akibatnya, di ruang-ruang pengadilan sering kesaksian korban disabilitas diabaikan karena dianggap tidak masuk dalam kategori kesaksian penuh atau cacat hukum. Alasannya, secara fisik mereka tidak mampu melihat, mendengar, dan mengalami.

Alhasil, semua pembuktian kejahatan seksual yang disampaikan oleh korban disabilitas justru diabaikan sebagaimana terungkap dalam kasus pemerkosaan siswa di Sukoharjo oleh guru pada 2013. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang bukan disabilitas, 

RUU disabilitas semestinya bisa mengakomodasi kemungkinan keterlibatan penyandang disabilitas di ranah hukum.  Hal tersebut sangat terkait dengan aspek perlindungan (hukum) dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Bentuk konkretnya perlu dibunyikan dalam RUU  terkait penyediaan fasilitas berupa alat bantu selama proses pengadilan, seperti penyediaan pendamping dan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu.

RUU disabilitas juga harus mengatur dengan jelas mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi  kebijakan. Konkretnya, mekanisme pengawasan bisa melalui pembentukan lembaga setingkat komisi nasional yang salah satu misinya adalah mengawasi dan mengevaluasi segala upaya (pemerintah) dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas.  Komisi dimaksud harus independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.