Tampilkan postingan dengan label Riza Multazam Luthfy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riza Multazam Luthfy. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juli 2017

Mudik dan Romantisme Desa

Mudik dan Romantisme Desa
Riza Multazam Luthfy  ;   Peneliti Desa; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta; Bukunya yang telah terbit berjudul Potret Legislatif Desa Pasca Reformasi (2014)
                                                     DETIKNEWS, 24 Juni 2017



                                                           
Hari-hari ini, terutama di kota-kota besar, para perantau disibukkan dengan persiapan mudik alias pulang kampung. Mereka meninggalkan hiruk-pikuk kota dengan segala kesibukannya. Bagi mereka, alangkah celakanya jika Hari Raya dihabiskan dengan polusi udara, kemacetan, dan kebisingan.

Jika hal itu terjadi, betapa nasib telah mengempaskan mereka pada pusat kriminalitas dan tindak kekerasan. Berita tentang pencurian, perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan merupakan "nutrisi" sehari-hari. Padahal, hari kemenangan seyogyanya dilalui penuh khidmat tanpa gangguan yang berarti.

Untuk sementara mereka ingin melupakan ritus kehidupan yang serba praktis. Atmosfer urban genap menjadikan mereka lebih kaku, mekanis, dan kurang peka terhadap lingkungan. Intimitas manusia seringkali menjadi tumbal perangkat-perangkat urban.

Modernitas sebagai capaian utama kota-kota besar memberi jalan untuk mengesampingkan perasaan. Mereka adalah robot-robot hidup yang selalu mengutamakan pertimbangan logis. Imbasnya, alasan rasional kerap mendasari ucapan dan perbuatan.

Sikap serba terburu-buru menjadi pedoman hidup mengalahkan kehati-hatian dan kewaspadaan. Sisi-sisi humanis kian luntur oleh menjamurnya nilai-nilai pragmatis. Bagaimanapun, kota merefleksikan pengaruh hedonisme dan materialisme. Di dalamnya terdapat rivalitas para pemodal dan kapitalis yang sibuk berebut keuntungan.

Kota mewujudkan mimpi-mimpi semu dan artifisial orang-orang yang bernafsu menggapai kesuksesan. Dengan berkunjung ke desa, mereka berusaha meruntuhkan gejolak egoisme dalam diri. Hasrat individualistis yang mulai tumbuh berusaha dipangkas sedemikian rupa.

Hubungan manusia yang syarat kepentingan dibelokkan menjadi interaksi berbasis kekeluargaan. Kerja sama tercipta tidak sekadar memenuhi persyaratan dunia kerja yang penuh formalitas dan basa-basi, namun juga membangun harmonisasi kehidupan sehari-hari. Kerukunan yang terjalin lebih didasarkan pada nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong-royong.

Desa merajut kembali ikatan pertemanan dan kekerabatan yang mulai pudar. Kolektivisme orang desa mampu menundukkan kesombongan, kewibawaan, dan kehormatan. Gairah berdesa menjadi pemantik seseorang melepaskan jabatan, identitas formal, dan status sosial. Hanya di desa, pepatah "duduk sama rata, berdiri sama tinggi" mampu terealisasi. Jadilah manusia makhluk tanpa kasta.

Prinsip-prinsip demokrasi dijunjung tinggi dengan menghargai segala bentuk perbedaan. Identitas agama, budaya, dan suku bangsa melebur, menihilkan beragam perselisihan dan permusuhan.

Mereka menganggap desa sebagai sarana peredam segala kerinduan. Meski sudah bertahun-tahun berada di tanah rantau, mereka terikat dengan iklim perdesaan yang guyub, damai, dan tenang. Desa menjadi tempat istirahat paling nyaman dan mengesankan. Desa menampung romantisme masa kecil yang penuh kenangan. Di sana terbentang ribuan kenangan yang menautkan masa kini dengan masa silam.

Semangat hidup kaum urban boleh jadi dipupuk sejak kecil ketika masih menghirup udara perdesaan. Kebijakan dan motivasi hidup bisa dengan mudah dipetik dari moda kehidupan sederhana, namun menjanjikan kebahagiaan.

Masa depan gemilang tidak terlepas dari "sejarah hidup" yang penuh proses. Jajanan perdesaan paling tidak mampu menyelamatkan tubuh dari imbas junk food. Makanan instan yang kian menjamur berusaha diimbangi dengan hidangan tradisional.

Pasang Surut Otonomi

Tradisi mudik menggambarkan kerinduan para perantau tentang romantisme desa yang otonom. Sejak masa kerajaan, desa memiliki otonomi yang begitu besar. Sayangnya, telaah sejarah dan produk legal menunjukkan bahwa bobot otonomi desa mengalami kemerosotan drastis.

Pelemahan terhadap otonomi desa terutama dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini menghendaki adanya penyeragaman bentuk pada pemerintahan desa. Tujuannya untuk memperkuat desa supaya mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyelenggarakan administrasi desa yang lebih efektif dan efisien serta memberikan dorongan perkembangan dan pembangunan masyarakat desa.

Selain itu, penyeragaman tersebut bertujuan agar "Demokrasi Pancasila" bisa terwujud secara nyata. Akan tetapi, realitas berbicara lain. Dengan adanya undang-undang tersebut, masyarakat desa bukan diberdayakan, melainkan lebih dibudidayakan/diperlemah, karena sumber penghasilannya dikeruk, hak ulayat mereka selaku masyarakat tradisional diambil.

Masyarakat desa juga masih asing dengan Demokrasi Pancasila. Yang perlu disesalkan yaitu politik penyeragaman pemerintahan desa dilakukan tanpa mengindahkan keberagaman kultur masyarakat adat dan bentuk pemerintahan asli lokal (Solekhan, 2012: 49).

Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi momen penting diadakannya perubahan besar-besaran terhadap pemerintahan lokal. Pada era Reformasi ini, desentralisasi dan demokratisasi diangkat menjadi isu utama perubahan politik negara. Euforia pembebasan yang bergaung rupanya ikut menjangkiti desa.

Desakan masyarakat desa agar diadakan perombakan besar-besaran terhadap pemerintahan desa dijawab pemerintah pusat dengan berulang kali menerbitkan undang-undang tentang desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang diharapkan mampu mewujudkan demokrasi perdesaan.

Urgensi Partisipasi

Realitas tercerabutnya otoritas asli, keswadayaan, dan kemandirian desa mengharuskan adanya penguatan otonomi desa yang merupakan upaya sistematik dalam rangka mengubah wajah desa ke arah terwujudnya tatanan masyarakat baru dengan berpijak pada prakarsa rakyat. Hal paling mendasar yang perlu diperhatikan yaitu tingkat partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan arah dan bentuk tatanan yang berlaku di daerah setempat.

Partisipasi masyarakat desa turut menentukan masa depan desa. Perkembangan desa akan menunjukkan grafik yang signifikan apabila masyarakat desa terlibat dalam keputusan-keputusan penting mengenai desa. Mengingat, masyarakat desa merupakan pihak yang paling mengerti tentang kebutuhan desa. Lebih dari itu, mereka juga berhak dalam proses serta hasil dari penataan kehidupan mereka sendiri.

Terlebih lagi, setiap kebijakan publik, termasuk di tingkat lokal, haruslah mencerminkan sinergi antara tiga poros kekuatan dalam proses pengambilan keputusan. Ketiga kekuatan yang dimaksud yaitu pemerintah desa, lembaga legislatif desa, serta masyarakat desa; masing-masing pihak diberi kedudukan yang sama dalam mencetuskan kebijakan publik.

Dalam kerangka teoritisnya, upaya membangkitkan partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan menetapkan saluran atau akses bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. Bagaimanapun, pembangunan diselenggarakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, bukan pejabat pemerintah. Oleh dasar itulah, masyarakat harus dilibatkan dalam proyek pembangunan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil.

Jumat, 28 April 2017

Mengawal Program Desmigratif

Mengawal Program Desmigratif
Riza Multazam Luthfy  ;   Peneliti Desa;
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 27 April 2017


                                                                                                                                                           

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan tengah mencanangkan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) pada Juni 2017. Diluncurkannya program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menekan angka tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan menyediakan berbagai infrastruktur, pemerintah bermaksud memberikan dukungan kepada rakyat kecil agar mereka betah berada di desa dan enggan merantau ke luar negeri. Pada tahun ini, pemerintah memasang target 120 desa migran produktif. Desa-desa itu akan dibangun di wilayah kabupaten/kota kantong TKI yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Program ini merupakan terobosan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka memberdayakan serta meningkatkan skill orang-orang desa.

Motivasi merantau

Fenomena orang-orang desa yang pergi meninggalkan tanah kelahiran antara lain dilatarbelakangi oleh minimnya peluang kerja. Sektor formal yang terlalu birokratis cenderung menyingkirkan mereka dari ajang persaingan. Sektor informal pun tidak lagi menampung jumlah pencari kerja yang setiap hari semakin membludak. Dari tahun ke tahun, pertambahan penduduk kerap tidak diimbangi dengan tersedianya lahan pekerjaan. Hal ini membuat orang-orang desa nekat mencari sumber penghidupan ke kota dan luar negeri. Orang Jawa mulai meragukan falsafah mangan ora mangan sing penting kumpul (makan tidak makan yang penting kumpul) yang dianggap terlalu basi dan layak ditinggalkan. Kini mereka sanggup membedakan prinsip hidup yang dipegang dan nilai-nilai usang yang mesti dibuang. Kurikulum pendidikan, perkembangan teknologi, dan perubahan kondisi sosial menyebabkan arus modernitas menelusup ke dalam diri mereka. Karena itu, dalam berpikir, bersikap, dan bertindak, mereka mempertimbangkan faktor untung-rugi.

Betapa rasionalitas selalu membimbing mereka dalam mengambil keputusan. Aktivitas merantau juga didukung oleh ketidakberdayaan desa memaksimalkan potensi warganya. Fakta bahwa banyak pemuda (berumur 15 tahun sampai dengan 34 tahun) belakangan memilih menjadi buruh di daerah perkotaan, pinggiran kota, dan sentra pengembangan industri menyebabkan desa tidak lagi produktif karena hanya digarap oleh orang berusia tua. Fenomena itu diperparah dengan asumsi para remaja bahwa perbaikan status sosial-ekonomi tidak mungkin diraih dengan menetap di wilayah pedalaman. Dalam taraf tertentu, ekonomi memang bersifat rasional. Ia senantiasa berpihak pada kawasan yang lebih menjanjikan. Itulah mengapa, negara-negara industri dan kota-kota besar merupakan kawasan yang lebih produktif daripada desa, terutama dalam mengelola kegiatan ekonomi secara profesional dan modern. Dengan demikian, minat para investor pada kawasan-kawasan penarik tenaga kerja tersebut lebih besar dibanding dengan wilayah perdesaan. Bagaimanapun berspekulasi menanam investasi di kawasan terakhir dianggap kurang menguntungkan dan memiliki risiko yang sangat tinggi.

Disguised unemployment

Lantaran ingin mengatrol kapasitas desa serta orang-orang yang bermukim di dalamnya, Program Desmigratif selayaknya didukung oleh semua pihak. Namun demikian, persiapan pemerintah dalam pembentukan desa migran produktif di sejumlah daerah harus benar-benar optimal. Demi menuai kesuksesan, upaya pengurangan angka pengangguran dan pemberantasan kemiskinan patut menjadi prioritas utama. Menurut T Gilarso (2004: 209), pengangguran di wilayah perdesaan sering disebut dengan pengangguran tersembunyi atau tak kentara (disguised unemployment). Orang-orang desa kerap disibukkan dengan pekerjaan meski kurang bernilai ekonomis. Padahal, jika dibiarkan secara terus-menerus, fenomena ini rentan melahirkan kasus kerusuhan dan kriminalitas yang tentu mengganggu harmoni desa. Pemberantasan kemiskinan dengan mengutamakan posisi strategis sektor pertanian dan perdesaan terkait erat dengan penyediaan lapangan kerja serta pengurangan disparitas pendapatan dan aliran tenaga kerja dari bidang agraris ke bidang ekonomi lainnya.

Atas dasar inilah, upaya pengentasan kemiskinan meniscayakan pemberdayaan lapisan masyarakat terbawah, pengembangan usaha ekonomi produktif, serta pengalokasian akses pasar yang cukup memadai. Dibutuhkan beragam strategi yang bisa diterapkan untuk beberapa lapisan masyarakat sekaligus. Hal ini dikarenakan, karakter kewirausahaan tidak mungkin tercipta dengan mudah. Dengan kata lain, perlu pemilahan program yang tegas antara misi sosial pengentasan kemiskinan dari misi ekonomi produktif dan pemberdayaan skala komersial menuju pengembangan akses pasar, sistem insentif, serta informasi harga yang berguna bagi segenap lapisan masyarakat (Bustanul Arifin, 2005: 32). ●