Tampilkan postingan dengan label Yulhasni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yulhasni. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2018

Masa Sulit Kampanye Pilkada 2018

Masa Sulit Kampanye Pilkada 2018
Yulhasni  ;    Anggota KPU Sumatra Utara
                                           MEDIA INDONESIA, 20 Februari 2018



                                                           
PERHELATAN Pemilihan Kepala Daerah 2018 memasuki tahapan kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasangan calon kepala daerah telah dibenarkan berkampanye mulai 15 Januari 2018 sampai 23 Juni 2018. Secara khusus kampanye di media massa dimulai pada 10-23 Juni 2018.

Inilah masa krusial dan waktu yang paling menguji adrenalin kita semua untuk menjaga kekondusifan keberagaman etnik, golongan, dan agama di Tanah Air. Pada Minggu, 18 Februari 2018, seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada juga sudah menggelar deklarasi kampanye damai serentak. Poin penting yang diucapkan pasangan calon ialah siap melaksanakan kampanye secara damai tanpa hoaks, politisasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), dan politik uang.

Tentu saja, kesepakatan kita harapkan tidak sekadar tanda tangan di atas papan deklarasi. Burung merpati dan balon yang dilepas ke udara sebagai perlambangan kedamaian tentu tidak menguap begitu saja ditelan angin. Kedamaian harus lahir dari kesungguhan pasangan calon meraih kemenangan dengan cara-cara yang elegan. Bukan dengan mengorbankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Barangkali belum jauh dari ingatan tentang Pilkada DKI 2017 yang nyaris menyita semua mata rakyat Indonesia. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro bahkan menilai pilkada DKI Jakarta pada 2017 merupakan yang terburuk dalam sejarah. Sebabnya materi kampanye substantif di pilkada itu sangat minim dan lebih didominasi politisasi isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Tidak politisasi SARA, tapi pilkada DKI menggiring orang yang tidak berkepentingan langsung seolah-olah jadi pemain penting pada pilkada tersebut.

Pilkada 2018 dilaksanakan untuk memilih 171 kepala daerah dengan rincian 17 gubernur/wakil gubernur, 115 bupati/wakil bupati, dan 39 wali kota/wakil wali kota. Pada calon pemimpin di daerah itu akan berkampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis.
Bawaslu RI dalam evaluasi kampanye Pilkada 2017 telah melansir sejumlah persoalan. Terdapat maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara liar, posko yang tidak diatur keberadaannya, maraknya akun medsos yang tidak didaftarkan, dan tentu saja praktik politik uang yang terstruktur dan masif.

Dalam menghadapi kampanye 2018, baik KPU maupun Bawaslu telah mencanangkan tagline gerakan antipolitik uang, antihoaks, dan anti-SARA. Tentu saja pilihan itu mengacu pada fakta bahwa ketiga aspek tersebut sering kali terjadi, tapi sulit tersentuh hukum.
Untuk dua aspek terakhir, gejalanya telah muncul jauh sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Masyarakat kita yang sensitif alias bersumbu pendek akan mudah tergerus akal sehatnya manakala memasuki ranah keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
Titik rawan seperti itu senantiasa tumbuh subur pada masyarakat yang heterogen, sepertinya halnya di Sumatra Utara yang menggelar pilkada tahun ini. Saya terkadang merinding melihat komentar masyarakat kita di media sosial saat menuangkan ketidaksukaannya pada seseorang.

Berbagai regulasi tentang kampanye memang penting disampaikan secara berkesinambungan kepada masyarakat. Namun, terpenting dari itu tentu saja bagaimana pasangan calon atau tim pemenangan bisa memanfaatkan keterbukaan informasi dengan cara-cara elegan. Kampanye bertujuan memperkenalkan visi dan misi, bukan dimaksudkan menyerang calon lain. Tidak sepakat dibenarkan, tetapi ketidaksepakatan bukan berarti harus menghasut orang lain. Informasi harus diberikan secara jernih dan membuang sejauh mungkin posting-an sesat (hoaks) di media sosial.

Ada ruang dan waktu yang diberikan KPU dan Bawaslu kepada pasangan calon untuk berkampanye. Ruang debat, rapat umum, dan pertemuan terbatas merupakan tempat bagi pasangan calon menyampaikan gagasannya. Saya pikir, ruang tersebut cukup besar dan luas dan tentu saja sulit digunakan secara maksimal. Jika ruang tersebut masih cukup, semestinya ruang yang ilegal tidak perlu disentuh.

Di ranah ilegal, penegakan hukum harus diperkuat. Pesta demokrasi seperti pilkada seolah-olah jadi tempat bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang telah dibuat. Mencermati Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, sebanyak 24 larangan dalam berkampanye bagi pasangan calon.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 70 (2) telah disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Faktanya, jauh sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, setiap sudut kota bertaburan baliho, spanduk, dan jenis lainnya berisi ajakan untuk mencoblos.

Aspek lain yang perlu jadi titik pandang semua pihak ialah akun media sosial selain yang didaftarkan secara resmi ke KPU. Meski KPU telah memberi batas maksimal 5 akun untuk setiap pasangan calon, tentu saja di zaman digitalisasi ini, akun media sosial lainnya sulit untuk dilarang. ●

Selasa, 06 Juni 2017

Antisipasi Persekusi Jelang Pilkada 2018

Antisipasi Persekusi Jelang Pilkada 2018
Yulhasni  ;   Anggota KPU Sumatra Utara
                                               MEDIA INDONESIA, 06 Juni 2017

                                                                            

                                                           
DI tengah usaha DPR menyepakati sejumlah poin penting RUU Pemilu dan teror bom yang melanda Tanah Air, kita disuguhi satu lagi perbincangan yang menarik perhatian, tentang persekusi. Kamus Wikipedia menyebut persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi. Persekusi yang merambah ke tengah-tengah masyarakat muncul sebagai akibat mewabahnya media sosial. Semula jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram merupakan sarana berkomunikasi, sekarang menjadi ranah teror yang menakutkan. Orang mulai berhati-hati mem-posting kritik terhadap sesuatu, apalagi kritik itu dialamatkan pada kelompok tertentu.

Menariknya peristiwa persekusi pertama terjadi di Solok, Sumbar, terhadap dr Fiera Lovita. Perempuan berjilbab itu diintimidasi ormas tertentu karena mengunggah pernyataan bernada miring terhadap pemimpin FPI, Rizieq Shihab, di akun Facebook-nya. Peristiwa yang terjadi di daerah yang justru dikenal masyarakatnya sangat menghargai perbedaan pendapat itu patut membuat kita prihatin. Kasus Fiera Lovita seperti bola salju dan merembes ke berbagai daerah di Tanah Air. Di alam demokrasi kita, kritik sepertinya masih bersifat tabu.

Tentu saja itu tidak sehat jika memasuki pesta demokrasi seperti pilkada. Meski Pilkada 2018 belum masuk pada tahapan penyelenggaraan, bahaya persekusi sepertinya penting untuk diantisipasi sejak dini. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan Misbah melansir pernyataan kekhawatiran terjadinya persekusi di Pilkada 2018. Hal itu terkait dengan kampanye di media sosial yang menjurus SARA. Pilkada DKI yang baru saja usai bolehlah menjadi catatan yang penting untuk melihat gejala kampanye hitam melalui media sosial.

Meski persekusi belum begitu transparan terjadi, bias dari kampanye hitam pada pilkada DKI telah merembes ke berbagai sektor kehidupan. Media sosial kemudian dipergunakan menjustifikasi ketidaksepakatan satu kelompok terhadap seseorang menjadi ketidaksukaan mayoritas. Efektivitasnya cukup bervariasi dan hal itu membuktikan ketidakdewasaan kita berpolitik secara menyeluruh. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada 2018 yang bisa menjadi momentum penting menyambut pemilu serentak 2019 mendatang. Ujian terbesar tentu saja tidak pada aspek kualitas pelaksanaan pesta demokrasi itu, tetapi sejatinya diuji kedewasaan berpolitik bagi mereka yang berkepentingan dengan Pilkada 2018.

KPU memberikan ruang yang luas kepada seluruh kandidat dan tim pemenangan untuk menggunakan media sosial sebagai ajang untuk menyampaikan visi dan misi. Regulasi pemanfaatan media sosial sebagai ajang kampanye sangat ketat diatur dalam peraturan KPU. Namun di sisi lain, ruang publik media sosial juga akan digunakan masyarakat untuk menyatakan pendapat berpihak atau tidak berpihak. Ruang publik sejatinya memang tidak bisa digunakan semata-mata untuk kepentingan syahwat individu politik. Di ruang publik ada regulasi yang mengingatkan kita untuk selalu berjalan di trotoar kebenaran hakiki.

Di sini kita mengenal adagium kebebasan pribadi terikat dengan kebebasan publik. Jika melihat gejala persekusi akhir-akhir ini, kebebasan publik yang dilanggar individu tertentu telah dihukum oknum-oknum tertentu mengatasnamakan hukum. Persekusi model seperti ini tentu sangat berbahaya pada perhelatan Pilkada 2018 mendatang. Peningkatan partisipasi masyarakat (parmas) sebagai salah satu indikator kesuksesan pilkada salah satunya didukung model penyampaian pendapat di media sosial. Masih hangat dalam ingatan kita peranan media sosial di Pilkada DKI 2017 lalu.

Kampanye serta isu-isu yang saling berseliweran setiap kita membuka akun media sosial tidak bisa dibendung, entah itu, bertujuan 'mengangkat' atau 'membanting' derajat calon. Media sosial memang ibarat pisau bermata dua. Satu sisi berdampak meningkatkan partisipasi masyarakat, di sisi lain justru menampung para netizen yang melancarkan pesan negatif. Kita menyaksikan para pelaku praktik negatif di media sosial pada Pilkada 2017 lalu justru berlalu melenggang tanpa tersentuh oleh hukum sama sekali. Kita pun patut bertanya, kenapa pada mereka tidak berlaku persekusi?

Penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) tentu saja telah membuat langkah-langkah preventif untuk menyikapi perilaku menyimpang masyarakat dalam konteks persekusi ini. Berbagai perangkat regulasi hanya mampu menjadi rambu-rambu yang mengikat kontestan secara langsung, tetapi terhadap mereka yang mempraktikkan persekusi, kedewasaan kontestan dibutuhkan untuk memberikan pencerahan tentang pratik berdemokrasi yang elegan. ●