Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Desember 2015

Semoga Kesuraman Tidak Berlanjut di 2016

Semoga Kesuraman Tidak Berlanjut di 2016

  Emerson Yuntho  ;  Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                    JAWA POS, 24 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHUN 2015 dalam waktu dekat segera berakhir. Namun, dalam isu hukum dan pemberantasan korupsi, banyak peristiwa penting yang terjadi di tahun ini, yang dapat menjadi bahan refleksi dan sekaligus pembelajaran menghadapi tahun depan. Harus diakui, 2015 merupakan tahun yang cukup berat, bahkan dapat dikatakan sebagai tahun yang suram, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya terdapat lima peristiwa penting yang bisa memberikan gambaran suramnya pemberantasan korupsi pada tahun ini.

Pertama, gencarnya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tindakan kriminalisasi dan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Kriminalisasi terjadi terhadap dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang oleh sejumlah pihak dianggap kontroversial.
Itu terjadi tidak lama setelah lembaga antirasuah tersebut sedang membidik dugaan korupsi yang melibatkan petinggi kepolisian. Dampak kriminalisasi tidak hanya mengakibatkan Abraham dan Bambang harus nonaktif sebagai pimpinan KPK. Sejumlah penanganan perkara korupsi kakap yang ditangani KPK juga jadi macet dan dihentikan.

Upaya pelemahan KPK juga dilakukan melalui upaya revisi UU KPK. Substansi dalam revisi tersebut sangat kental dengan nuansa pelemahan daripada penguatan terhadapKPK. Mulai usulan pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun mendatang, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri, hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani KPK.

Selama 2015 setidaknya ada tiga kali upaya DPR mendorong revisi UU KPK, yaitu pada Juni, Oktober, dan Desember. Meski proses revisi UU KPK tidak selesai pada 2015, ancaman tidak dapat dikatakan berhenti. Sebab, proses pembahasan akan dilanjutkan DPR tahun depan.

Kedua, masih terjadinya pemberian remisi atau potongan masa hukuman untuk koruptor. Meskipun dikecam banyak pihak karena dianggap prokoruptor, pemerintah tetap saja melakukan obral remisi untuk koruptor. Yaitu remisi Idul Fitri, remisi Hari Kemerdekaan RI, dan dasawarsa kemerdekaan. Sejumlah pemberian remisi untuk koruptor dinilai menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum pemberian remisi. Terakhir, pemerintah memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan untuk 1.938 narapidana korupsi.

Ketiga, tidak munculnya regulasi yang pro pemberantasan korupsi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai, dan revisi UU Tindak Pidana Korupsi yang sedianya mendorong optimalisasi pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas pada 2015.

Pemerintah dan DPR justru lebih bersemangat ingin mempercepat revisi UU KPK yang dinilai berupaya melemahkan KPK. Instruksi Presiden (Inpres) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015 ternyata baru dikeluarkan Mei 2015. Selain terlambat, Inpres Antikorupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) diragukan soal implementasinya.

Keempat, masih ringannya vonis terhadap koruptor. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), hukuman untuk koruptor di semester I 2015 masih masuk kategori ringan dengan rata-rata hukuman hanya 2 tahun 1 bulan penjara. Vonis koruptor di atas 10 tahun penjara tergolong minim. Hukuman ringan tentu tidak akan menjerakan koruptor. Apalagi dengan adanya obral remisi atau pembebasan bersyarat.

Kelima, masih terpilihnya calon kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Pada pengujung 2015 dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di 269 daerah, persisnya 9 pemilihan gubernur dan 260 pemilihan bupati/wali kota. Gagasan mendapatkan kepala daerah yang berintegritas pada pilkada mendatang, tampaknya, juga bukan sesuatu yang mudah. Persyaratan dalam UU Pilkada yang lentur pada akhirnya masih membuka peluang bagi orang-orang yang tidak berintegritas –misalnya tersangka dan bahkan mantan terpidana– untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Dalam catatan ICW, terdapat sedikitnya sebelas calon kepala daerah yang ikut proses pilkada serentak 2015 yang berstatus tersangka atau pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi. Kabar buruknya adalah hingga saat ini terdapat dua mantan narapidana dan dua tersangka korupsi yang meraih suara tertinggi dalam proses pilkada 2015. Keempatnya adalah Gusmal (calon bupati Solok), Vonnie Anneke Panambua (calon bupati Minahasa Utara), Fud Syaifuddin (calon wakil bupati Sumbawa Barat), dan Hatta Rahman (calon bupati Maros).

Selain lima peristiwa di atas, upaya pemberantasan korupsi 2015 yang suram tidak bisa dilepaskan dari kinerja pemerintahan Presiden Jokowi. Kinerja pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi yang juga dilakukan kejaksaan dan kepolisian masih belum memuaskan.

Suramnya pemberantasan korupsi pada 2015, harapannya, tidak terjadi lagi di 2016. Tahun 2016 tetap menjadi tahun yang krusial bagi masa depan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Segala upaya pelemahan terhadap KPK sudah selayaknya dilawan dan jangan dibiarkan. Presiden Jokowi juga sudah saatnya tampil sebagai figur pemimpin antikorupsi dengan membuat kebijakan yang tidak prokoruptor, tetap konsisten memperkuat KPK, dan menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas.

Pimpinan KPK jilid keempat yang baru dilantik juga harus mampu menjawab keraguan dan kritik banyak pihak dengan cara bekerja lebih optimal. Serta tetap mempertahankan KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan semata Komisi ”Pencegahan” Korupsi.

Jumat, 11 Desember 2015

Selamat(kan) Jalan Pemberantasan Korupsi!

Selamat(kan) Jalan Pemberantasan Korupsi!

Zainal Arifin Mochtar  ;  Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua Pukat Korupsi
pada Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 11 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPANJANG 2015, secara jujur harus dikatakan bahwa cambuk penegakan hukum antikorupsi tak cukup deras dihela. Pemberantasan korupsi berjalan melamban di semenjak awal 2015, bahkan hingga akhir tahun juga belum kunjung menunjukkan efek perbaikan. Pasalnya mudah untuk terendus, dukungan rendah political will negara, dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah faktor yang paling determinan dari potret 2015. Potret yang mungkin dapat dikatakan suram dan berlatar buram.

Lemahnya dukungan

Rendahnya political will negara mudah dihitung dengan tampil maksimalnya kepentingan politik jika dibandingkan dengan penegakan hukum antikorupsi. Sepanjang 2015, KPK dihajar habis-habisan dengan berbagai kepentingan yang jelas-jelas jauh dari kepentingan penegakan hukum. Pada saat yang sama, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada pada kondisi yang sama-sama sedang mencari bentuk relasi politik. Pencarian bentuk itu membuat agenda perlindungan KPK menjadi terabaikan.

Pemerintah terlihat tak bersungguh-sungguh berhadapan dengan DPR yang berisi partai politik penuh kepentingan. Akhirnya, pemerintah seakan membiarkan berbagai obokan kepentingan politik ke KPK. Bahkan, berbagai langkah penting yang ingin dilakukan Presiden tertunda dan tak berjalan efektif oleh karena partai politik mengatakan berbeda.

Kita semua tahu sebab-musabab mengapa Presiden akhirnya tidak membentuk secara sah tim independen untuk menyelisik berbagai kriminalisasi yang terjadi atas KPK. Kepentingan ialah jawaban yang paling pasti untuk mendedahkan hal itu. Buya Syafii dkk yang kala itu harusnya ditugaskan mendetailkan kriminalisasi tak kunjung mendapatkan keppres dan akhirnya mandul.

Masih dalam kriminalisasi terhadap KPK dan pegiat antikorupsi, ini pun semuanya dibiarkan tanpa adanya ujung yang berarti. Kasus yang menimpa Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Novel Baswedan, dan Denny Indrayana mungkin dapat mewakili betapa rentan dan lemahnya penegakan hukum antikorupsi di hadapan kepentingan. 
Kasus-kasus sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan problema hukumnya, tetapi terus melaju deras ke arah penegakan hukum yang terlihat serampangan.

Pada titik itu, kembali pertanyaan soal dukungan pada agenda pemberantasan korupsi menjadi besar. Apalagi, kemudian pemerintah bermain api dengan isu teranyar, yakni melempar revisi UU KPK ke DPR yang memang bernafsu mengubah UU KPK. Sikap DPR tidak terlalu genah dan senang pada keberadaan KPK itu hal yang sudah sulit untuk dibantah. Pertanyaan mayoritas anggota DPR dalam berbagai kesempatan memiliki langgam yang sama dalam hal itu. Bahasa KPK superbodi, kebanyakan tingkah, tak diawasi, harusnya me ngedepankan pencegahan, dan berbagai hal lainnya ialah hal yang sudah kita dengarkan sejak 2005.

Herannya, pemerintah malah sepakat mem berikan ruang inisiatif itu kepada DPR. Padahal, sikap memberikan kepada DPR inisiatif legislasi itu tentu bisa mendapatkan perdebatan dan pertanyaan besar. Makanya, hari-hari belakangan ini bermunculanlah ide aneh mengatasnamakan keinginan memperbaiki KPK.Namun alih-alih memperbaiki, hanya mengagregasi perusakan terhadap KPK. Jangan-jangan, sedang ada kepentingan pemerintah yang mau dibarterkan dengan DPR, semisal dugaan atas barter dengan RUU Pengampunan Pajak.

Intinya, DPR bersama dengan pemerintah ter lihat sedang bermain-main politik dengan berbagai agenda setiap kelembagaan. Bermain di agenda masing-masing se hingga penegakan hukum antikorupsi yang kuat dan tegas menjadi terlupakan dan terbengkalai.

Melemahnya KPK

Melemahnya KPK sebenarnya tidak dari faktor eksternal dan pembiaran perusakan KPK. Akan tetapi, itu juga dari faktor internal KPK sendiri. Harus diakui, terobosan terbaik yang dilakukan Presiden mengeluarkan perppu pengisian jabatan bagi KPK ketika komisionernya berkurang hingga di bawah tiga orang. Bahkan, DPR juga mengamini dengan menyetujui perppu tersebut untuk dijadikan UU No 10 Tahun 2015. Sayangnya, hingga saat ini saya meyakini bahwa tidak seluruhnya UU tersebut menjadi anugerah, tetapi juga pada wilayah lain menjadi musibah buat KPK.

Dengan masuknya komisioner sementara, tujuan menormalisasi turbulence relasi kelembagaan KPK dengan lembaga lainnya memang sedang dilakukan. Akan tetapi, sayangnya, itu malah menggerus kekuatan KPK. Salah satu kekuatan KPK yang ada selama ini ialah semangat kolektivitas kuat melakukan perbaikan. Sayangnya, semangat itu dikendalikan secara keliru oleh pimpinan KPK sementara. Bayangkan begitu masuk ke KPK, mereka mengumandangkan kata-kata `KPK menyerah kalah!'. Bagaimana mungkin penolakan dan pelawanan terhadap kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu dipandang sebagai ancaman oleh pimpinan KPK sementara, bahkan dikenai sanksi bagi yang melawan kebijakan baru tersebut.

Setidaknya, melemahnya KPK terlihat dari dua hal yang berkorelasi dengan gaya kepemimpinan KPK sementara saat ini. Pertama, pengisian jabatan internal di KPK yang mulai terkesan serampangan dan tanpa arah yang jelas. Berbagai jabatan diisi orang yang barangkali tidak dengan rekam jejak yang menarik. Bahkan sosok-sosok dengan posisi dan pandangan yang tidak tepat soal KPK malah dibawa dan ditaruh pada posisi tertentu di KPK.

Kedua, gaya kepemimpinan yang menekankan kepatuhan ketimbang inisiatif. Corak yang dibangun Ruki ialah komando tunggal yang mengubah wajah para pegawai KPK menjadi orang patuh dan bukan orang inisiatif. Bayangkan, mimbar bebas yang digelar para karyawan untuk memberikan dukungan untuk melawan kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu malah dianggap sebagai perlawanan atas kepemimpinan KPK sementara.

Tak mengherankan jika kasak-kusuk di kalangan luar mengatakan bahwa KPK kembali ke kondisi awal ketika baru dibentuk pascadisahkannya UU KPK. Bahkan, terlihat benar jika berjalan mundur atas capaian beberapa jilid KPK pasca-KPK jilid pertama era kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki dulu.

Pada posisi ini, tentu sangat mungkin untuk diperdebatkan apakah KPK memang sudah melemah atau tidak. Namun, setidaknya, gaya kepemimpinan KPK terkesan lebih koperatif pada kepentingan dan tak berani konfrontatif penuh terhadap pemi lik kuasa dan kepentingan tertentu. Hal yang bisa jadi dibaca secara wajar setelah badai yang menghan tam KPK. Namun, sangat mungkin juga dipan dang ke arah yang tak terlalu menguntungkan untuk KPK.

Selamat atau selamat tinggal?

Tahun 2016 ialah persimpangan yang akan mempersulit kemungkinan perbaikan. Pada 2016 ini tantangan itu akan semakin membuncah oleh karena akumulasi pelbagai hal tersebut di atas. Tahun 2016 ialah tahun yang akan menyelamatkan jalan pemberantasan korupsi, tetapi juga sangat mungkin menjadi ucapan selamat jalan pada pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada tiga faktor yang akan menentukan hal tersebut. Pertama, haruslah diingat agenda pemberantasan korupsi ialah agenda besar yang diusung pemerintahan saat ini. Kegagapan konsolidasi politik yang dialami Jokowi-JK pada 2015 masih sangat mungkin untuk dimengerti meski tak bisa dibenarkan. Itu disebabkan tahun pertama kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ialah hal yang identik dan bersamaan dengan pelbagai problem 2015.

Kemampuan Jokowi-JK untuk menuntaskan konsolidasi politik dan penguatan agenda pemerintahan akan menjadi kunci di 2016. Jika mereka mampu melepaskan diri dari tekanan politik, sangat mungkin agenda-agenda penguatan hukum antikorupsi kembali dapat dibahasakan dengan langgam yang lebih jelas. 

Ujiannya bisa terlihat dari kelindan kasus `papa minta saham' ataupun kapasitas pemerintah untuk mengawal agenda legislasi, semisal UU KPK, KUHP, dan berbagai agenda legislasi lainnya. Kemampuan untuk keras dan ketat pada pemihakan agenda pemberantasan korupsi akan memperlihatkan indikasi kemampuan menjinakkan kepentingan politik tersebut. Jika tidak, berarti 2016 akan kembali semakin berat.

Kedua, fantasi negara dalam memola agenda penguatan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kita semua paham problem ketidakmampuan republik ini membangun data yang kuat dan menunjang penegakan hukum antikorupsi. One single map di berbagai hal akan sangat memperbaiki peluang mafia bermain di wilayah tertentu. Single identification number akan memperbaiki proses kependudukan dan pendataan.

Ketersambungan antara sistem perbankan dan perpajakan akan membantu menghilangkan mafia pajak. Penguatan lembaga penunjang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan menunjang kerja-kerja pemerintahan di wilayah penegakan hukum antikorupsi dan menghadapi mafia, termasuk membangun sistem non-conflict of interest dan sistem illicit enrichment yang sudah sekian lama diwacanakan negara ini tapi tak kunjung mendapatkan tempat yang berarti. Artinya, dalam ranah kedua ini penting untuk berbicara soal apa saja resep yang ditawarkan untuk menguatkan sistem-sistem antikorupsi. Resep yang menarik akan menghidangkan agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi yang lebih lezat.

Ketiga, tentu saja konsolidasi lembaga pemberantasan korupsi. KPK, dengan komisioner baru, akan sangat menentukan. Jika DPR akhirnya memilih dream team, harapan akan menguat. Akan tetapi, jika yang terpilih ialah dreaming team, kita kembali akan kesulitan berharap. Bukan hanya komisionernya, UU KPK juga harus dikawal. Jangan sampai ada tindakan berdalih memperbaiki KPK yang malah mengamputasi KPK.

Tidak hanya KPK, kejaksaan dan kepolisian juga. Perbaikan kelembagaan mereka juga harus menjadi perhatian. Tiga langkah minimalis yang harus dilengkapi dengan berbagai agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lainnya. Tahun kedua pemerintahan Jokowi-JK ialah di 2016. Kegagalan mereka merupakan sumbangan separuh kegagalan penegakan hukum antikorupsi. Selamatkan jalan pemberantasan korupsi! Jangan biarkan selamat jalan pemberantasan korupsi!