Tampilkan postingan dengan label Tanri Abeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanri Abeng. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2017

Kesenjangan, Jokowi, dan Demokrasi Ekonomi

Kesenjangan, Jokowi, dan Demokrasi Ekonomi
Tanri Abeng  ;  Mantan Menteri Pemberdayaan BUMN;
Komisaris Utama Pertamina
                                                      KOMPAS, 27 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya mengamati, sidang kabinet 4 Januari 2017 terfokus pada masalah kesenjangan dan program pemerataan. Salah satu upaya untuk mengatasi yang disebut adalah redistribusi aset dan regulasi tanah bagi petani.

Bilamana Rasio Gini berada di kisaran 0,40 dan 1 persen penduduk menguasai 50,35 persen kekayaan negara, jelas sekali bahwa negara belum hadir untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia. Kesenjangan ini tidak saja tecermin dari perbedaan pendapatan atau kekayaan antargolongan, tetapi juga antardaerah. Lebih mengkhawatirkan lagi, kesenjangan kapasitas sumber daya manusia yang diakibatkan oleh kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah.

Wajar saja Presiden Joko Widodo mengangkat kesenjangan sebagai musuh negara yang harus ditaklukkan. Panglimanya tentulah Jokowi.Melawan musuh kesenjangan yang demikian tangguh membutuhkan pendekatan manajemen komprehensif berbasis 5 S, yakni strategi, struktur, skala, sistem, dan skill, sebagai senjata pendobrak yang ampuh.

Pendekatan parsial dan transaksional tak akan melahirkan kemenangan berkelanjutan.

Kita telah memiliki strategi konstitusional sebagai sasaran pembangunan ekonomi bangsa.Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkesinambungan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Perintah konstitusi ini jelas. Namun, setelah tujuh dekade kemerdekaan, justru kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi semakin mengkhawatirkan. Lalu, apa saja yang telah dilakukan oleh elite politik bangsa ini? Kenapa visi keadilan dan keseimbangan ekonomi semakin jauh dari sasaran? Boleh jadi karena pendekatan manajemennya tidak komprehensif, bahkan lebih parsial dan transaksional.

Soekarno memilih politik ekonomi sosial (tujuan pemerataan) sebagai opsi strategis, tetapi manajemen sumber-sumber daya ekonomi yang berlimpah gagal menciptakan kekayaan atau wealth karena lembaga pelaku ekonomi belum terstruktur sesuai pilihan strategisnya.

Soeharto memilih politik ekonomi pasar terkendali dengan melahirkan UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Langkah prioritasnya terstruktur dalam Trilogi Pembangunan: Stabilitas, Pertumbuhan, dan Pemerataan, yang dioperasionalkan dengan penuh disiplin sehingga mampu melahirkan pertumbuhan berkelanjutan selama tiga dekade.Namun, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi tak juga terwujud karena rakyat lapisan bawah tak punya kedaulatan ekonomi.

Susilo Bambang Yudhoyono tampil dengan strategi Triple Tracks (pro-growth, pro-job, pro-poor) yang juga menyasar keadilan ekonomi. Kembali struktur kelembagaan pelaku ekonomi tak sesuai strategi ini. Politik ekonomi pasar tanpa keberpihakan justru melahirkan kesenjangan ekonomi yang makin melebar.

Restrukturisasi lembaga pelaku ekonomi

Harus diapresiasi bahwa pelaku ekonomilah yang menciptakan kekayaan sebuah negara melalui proses produksi, distribusi, perdagangan yang selain mempekerjakan tenaga kerja juga membayar pajak langsung dan tak langsung.Pelaku ekonomi, melalui perilaku kewirausahaan (entrepreneurial)-nya yang menciptakan nilai tambah ekonomi sebagai sumber kekayaan sebuah negara-bangsa. Business entrepreneurs create wealth for the nation.

Sebuah premis yang dikembangkan dari teori yang sebenarnya sangat klasik karena pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Inggris, Adam Smith (1723-1790), dalam buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776), hingga ekonom Austria-Amerika Joseph Schumpetter (1883-1950) dalam karyanya, Capitalism, Socialism and Democracy (1942). Meski klasik, seperti halnya musik klasik, relevansi dan keindahannya tak lekang oleh waktu dan zaman.

Kemakmuran suatu negara sangat bergantung pada peran efektif yang dilakukan pelaku ekonomi melalui badan-badan usahanya. Adalah pelaku ekonomi yang dapat memobilisasi dan menciptakan nilai tambah dari sumber-sumber daya ekonomi secara efektif.Pemerintah harus berperan untuk melahirkan regulasi dan pengawasan serta insentif seraya menjaga keseimbangan kemajuan masing-masing pelaku ekonomi.

Dari perspektif demokrasi ekonomi, kita mengenal tiga pelaku ekonomi: swasta (nasional dan asing), negara (BUMN), dan koperasi (termasuk UMKM).Dua pelaku ekonomi, yaitu swasta dan negara, telah tumbuh dan berkembang meninggalkan koperasi dan UMKM yang tetap bercokol pada dasar piramida karena tak memiliki skala dan akses pendanaan serta pasar di samping tanpa sentuhan manajemen korporasi.

Maka, dibutuhkan restrukturisasi lembaga pelaku ekonomi koperasi dan UMKM menjadi badan usaha milik rakyat (BUMR).Dalam tulisannya di harian ini, ”BUMR: Menuju Model Pembangunan Pasca Elite”, Fachry Ali menuliskan bahwa apa yang disebut ”membangun dari pinggiran” (start from the periphery), dalam program Presiden Jokowi, menemukan rangka operasional melalui gagasan yang saya tulis dalam buku sayaberjudul Badan Usaha Milik Rakyat.

Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas BUMR didasarkan pada pengolahan produk lokal, maka pelaksanaannya bukan saja tak memerlukan impor yang menghabiskan devisa, melainkan berpotensi mendorong ekspor dengan aktor utama rakyat biasa. BUMR akan beranggotakan lebih dari 100 juta penduduk, dengan demikian, identik dengan pemberian otonomi ekonomi kepada mereka. Dalam posisi semacam ini, proses penguatan demokrasi akan lebih mudah berlangsung di Indonesia, yaitu ketika rakyat secara ekonomi tak lagi bergantung kepada siapa pun juga.

Secara harfiah, BUMR adalah badan usaha yang beranggotakan rakyat dalam bentuk korporasi. Namun, secara konseptual, proses korporatisasi badan usaha ini adalah membangunkan ”raksasa ekonomi” secara tak berpreseden.Data Kementerian Koperasi dan UKM 2012 saja memperlihatkan terdapat 56.534.592 unit usaha dalam skala ini dengan daya serap tenaga kerja langsung 107.657.509 orang atau 97,2 persen dari seluruh angkatan kerja.

Angka ini tampak raksasa di hadapan usaha besar yang hanya 4.968 unit dengan daya serap tenaga kerja 3.150.645 orang.Korporatisasi adalah pembentukan badan hukum usaha rakyat dalam bentuk BUMR. Ini adalah solusi terhadap kelemahan struktural koperasi dan UMKM untuk menjadi lembaga pelaku ekonomi yang memiliki posisi sejajar dengan badan-badan usaha lain.

Di bawah manajemen modern yang efektif, beranggotakan 56.534.592unit usaha, didukung 107.657.509 pekerja (lebih besar dari 75 juta penduduk Thailand atau 90 juta penduduk Filipina), BUMR akan menjadi kekuatan bisnis tak tertandingi dan memaksa badan-badan usaha milik swasta (BUMS), BUMN, bahkan NUMS milik asing untuk bekerja sama.Di samping jumlah anggota BUMR itu telah menjadi pasar tersendiri, artikulasi potensi bisnis di bawah manajemen modern berpotensi melahirkan kekuatan ekonomi yang tak terbayangkan.

Sinergi dengan BUMN

Sebetulnya sejak didirikan awal 1998, Kementerian BUMN ditugasi mengemban 10 misi, tiga di antaranya belum terlaksana: (1)mengalokasikan keuntungan BUMN guna membayar/melunasi utang negara, (2) memberdayakan UMKM dan koperasi, (3) menjadi kekuatan penyeimbang terhadap pelaku ekonomi lainnya demi tercapainya sasaran demokrasi ekonomi.

Pelaku ekonomi koperasi dan UMKM saja jumlahnya sudah lebih dari 100 juta orang yang terpinggirkan dan belum diberdayakan.Salah satu penyebabnya, sebagaimana kritik presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, karena BUMN terlampau fokus pada ambisi mengejar keuntungan. Padahal, BUMN dapat bersinergi dengan UMKM dan koperasi yang terorganisasi secara baik dalam BUMR sehingga pelaku ekonomi ini lebih produktif dan berskala untuk berkembang lebih baik lagi.

Sebagai contoh, atas persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno, prototipe BUMR Pangan telah direalisasikan dengan memanfaatkan PKBL Pertamina. Pendekatan kelembagaan seperti ini akan melahirkan pelaku ekonomi rakyat yang dapat berkembang secara berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan.

Maka, yang kita butuhkan saat ini adalah politik ekonomi baru yang mampu mengimplementasikan amanat Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Politik ekonomi baru ini hanya bisa dijalankan secara optimal melalui pendekatan manajemen karena apa pun masalah sebuah bangsa, sebetulnya hanya manajemen solusinya.

Konkretnya, perlu restrukturisasi pelaku ekonomi guna menghadirkan lembaga pelaku ekonomi baru, yaitu BUMR yang sejajar dan seimbang dengan pelaku ekonomi negara dan swasta besar. Dengan demikian, institusionalisasi BUMR lewat korporatisasi koperasi dan UMKM adalah langkah konkret politik ekonomi baru yang perlu diambil Presiden untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan PDB, sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran. ●

Minggu, 22 November 2015

Urgensi BUMN tanpa Intervensi

Urgensi BUMN tanpa Intervensi

Tanri Abeng  ;  Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN
                                               KORAN TEMPO, 16 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah penyelenggara pelayanan publik dan penghasil keuntungan bagi negara. Tapi, selama beberapa dekade, mereka tak bisa maksimal menghasilkan laba. Salah satu sebabnya adalah intervensi yang masih kental. Selalu saja ada intrik atau konflik yang mengiringi pengangkatan komisaris ataupun direksinya.

Intervensi ini datang dari luar, seperti Dewan Perwakilan Rakyat atau birokrasi pemerintah. Pengangkatan direksi yang harus melalui fit and proper test oleh DPR membuat banyak kepentingan terselubung berbenturan satu sama lain.

Hal lain yang ikut memperburuk kinerja BUMN adalah budaya kerja organisasi yang sangat lamban, berbelit-belit, serta miskin kreasi dan inovasi. Untuk itu, butuh transformasi agar BUMN dapat selincah korporasi swasta yang cerdik mencari laba sekaligus transparan.

Sebagai eksekutif dari swasta dan kemudian menjadi menteri pertama national holding company, sejak 1998 saya berkali-kali menyatakan perlunya korporasi menjalankan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Setelah meneken perjanjian dengan Dana Moneter Internasional (IMF), Presiden Soeharto ingin pinjaman US$ 43 miliar dari IMF itu dibayar dari peningkatan nilai BUMN. Tapi Presiden sudah berpikir, kalau tidak ada transformasi, tidak mungkin BUMN bisa diberdayakan untuk meningkatkan nilai asetnya.

Pada Januari 1998, saya dipanggil Presiden dan diberi tahu bahwa Indonesia punya 158 BUMN. Jika nilainya bisa ditingkatkan, sahamnya dapat dijual sebagian untuk membayar utang. Saat itu nilai intrinsik BUMN US$ 44 miliar.

Saya menyarankan untuk mengeluarkan BUMN dari birokrasi ke korporasi. Untuk itu, dibentuk national holding company yang membawahkan 10 sectoral holding, seperti sektor perhubungan, perkebunan, keuangan, dan sektor lain yang berpola commercial market driven untuk mencapai profit. Pendekatan ini berbeda dari keinginan IMF, yang menekankan privatisasi.

Dalam setahun, saya dan menteri lain meningkatkan profit BUMN hingga 95 persen. Salah satu kebijakan yang saya ambil adalah memberikan konsesi bagi empat BUMN, yaitu Pelindo II, Pelindo III, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. Mengapa konsesi? Kita mendapat dana segar di depan, tapi masih memiliki separuh saham. Lalu, 20 tahun ke depan, seluruh saham kita dapat kembali. Itu terjadi pada Pelindo II dan Pelindo III. Dari dua perusahaan itu kita memperoleh hampir US$ 400 juta—jumlah yang besar dan langsung berdampak terhadap peningkatan nilai rupiah.

Penerapan GCG yang kini terus dijalankan oleh seluruh BUMN adalah hal yang harus kita pertahankan. Ini menjadi modal bagi BUMN untuk dapat mempertahankan mitra atau kerja sama bisnis. Sebagai contoh, Hutchison Port Holdings (HPH) tak akan mau kembali bekerja sama dengan Pelindo II dalam pengelolaan JICT (Jakarta International Container Terminal) jika Pelindo II tidak menjalankan prinsip-prinsip GCG. Kerja sama itu bahkan dapat menghasilkan manfaat di muka senilai US$ 486,5  juta.

Untuk melakukan GCG dibutuhkan para pemimpin yang hebat, cerdas, kuat sekaligus keras. Bahkan, di Pelindo II saat ini ada Oversight Committee (OC) yang dipimpin oleh Erry Riyana Hardjapamekas dan selalu menjaga praktek GCG. Orang-orang seperti Robby Djohan, Emirsyah Satar, R.J. Lino, Ignasius Jonan, dan Dahlan Iskan adalah para pemimpin BUMN yang telah membuktikan diri sebagai pemimpin yang hebat, cerdas, kuat sekaligus keras.

Tanggung jawab berada di pundak seorang menteri BUMN sebagai bos national holding company. Dia harus memastikan bahwa para pemimpin BUMN nyaman bekerja. Agar menteri nyaman bekerja, dia harus dijamin oleh presiden. Sayangnya, tak satu pun menteri BUMN di negeri ini yang bekerja sempurna dan paripurna.

Mudah-mudahan, di masa Presiden Joko Widodo, Menteri Rini Soemarno mampu bertahan karena belum pernah ada Menteri BUMN yang bertahan lima tahun. Maksimal 2 tahun 6 bulan. Saya saja hanya 2 tahun.

Kita tentu memiliki mimpi BUMN di Indonesia bisa sebesar Temasek milik Singapura atau Khazanah di Malaysia. Dua national holding company tetangga itu bisa membesar karena tidak dijahili.

Formula menjadikannya raksasa hanya ada tiga, yaitu depolitisasi, debirokratisasi, dan penetapan aset dipisahkan dari aset negara.

Senin, 02 Februari 2015

Dilema BUMN

Dilema BUMN

Tanri Abeng  ;  Mantan Menteri Negara Pemberdayaan BUMN
KOMPAS, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PADA opini berjudul ”Ihwal Kerugian Negara” (Kompas, 15/1), Hikmahanto Juwana mengupas pertanyaan besar: apakah kerugian negara selalu berkorelasi dengan korupsi? Satu dari empat jenis kerugian negara yang dinyatakan dalam tulisan tersebut adalah yang terjadi di lembaga/badan yang menggunakan dana APBN untuk pendiriannya atau sebagian dana operasionalnya, seperti BUMN.

Disebutkan oleh Hikmahanto, jika ada kerugian negara yang diakibatkan kebijakan atau keputusan, evaluasi bisa dilakukan. Hasil evaluasi dapat menunjukkan apakah keputusan benar atau salah. Hanya, evaluasi harus menggunakan konteks dan suasana pada saat kebijakan atau keputusan diambil. Dalam konteks ini, kebijakan atau keputusan apa pun, termasuk yang salah sekalipun, tetapi yang dilandasi itikad baik, harus dihormati. Sanksi tak dapat diberikan mengingat ini merupakan judgement. Begitu pun di BUMN yang harus melakukan investasi.

Investasi belum tentu untung, tetapi dapat juga rugi. Rugi dan untung adalah dua sisi mata uang. Kerugian tak mungkin diberi sanksi karena didasarkan kalkulasi bisnis (business judgement). Akibat ketakutan dan salah paham akan makna kerugian negara, Hikmahanto menyatakan itu membuat pengambil keputusan ekstra hati-hati, bahkan cenderung tak ambil keputusan. Sikap mereka, lebih baik negara tak selamat, sementara saya (pejabat) selamat. Ini karena jika negara selamat, pejabat itu khawatir masuk penjara. Pemimpin lembaga/badan yang didirikan dengan APBN punya sikap sama. Akibatnya, lembaga/badan, khususnya BUMN, tak selincah perusahaan swasta sejenis.

”Business Judgment Rule”

Tak bisa terbantahkan, BUMN punya peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.

Pelaksanaan peran BUMN ini diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir semua sektor perekonomian, seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi. BUMN juga salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi. Dengan kata lain, BUMN pada dasarnya sangat fundamental bagi sistem ekonomi kita. Mau tak mau BUMN secara terus-menerus harus mengembangkan dan dikembangkan, bukan saja demi kelangsungan hidupnya, melainkan juga bagi keberlangsungan sistem ekonomi itu sendiri dan keberlangsungan negara Indonesia.

Pengalaman saya sebagai Menteri Negara Pemberdayaan BUMN pertama dan berdasarkan data yang ada, kalaupun BUMN kita telah memberikan kontribusi ekonomi dan sosial yang signifikan, benturan penerapan politik dan birokrasi mengakibatkan kinerja BUMN tertinggal jauh dari beberapa negara lain.

Tahun 2013, total keuntungan neto 141 BUMN lebih dari 15 miliar dollar AS. Bandingkan dengan Petronas yang menyumbang 40 persen dari APBN Malaysia dengan keuntungan neto 20 miliar dollar AS atau BUMN Tiongkok dengan keuntungan neto 398 miliar dollar AS pada 2013. Direksi BUMN Indonesia tidak bisa lincah dalam melakukan manuver bisnis melalui merger dan akuisisi serta berinvestasi di mancanegara karena mereka tak terproteksi dari langkah-langkah korporasi.

Harus diakui, saat ini (banyak) direksi BUMN dalam pengelolaan perusahaan sering dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu pihak, direksi dituntut memperoleh pendapatan signifikan (revenue) dan pertumbuhan (growth). Namun, di lain pihak, dihadapkan pada situasi ”gamang” dalam mengambil keputusan bisnis karena adanya tumpang tindih kaidah hukum yang berada pada ranah hukum perdata dan hukum bisnis khususnya.

Ada banyak aturan yang melingkupinya, misalnya UU PT (UU No 40/2007), UU Pasar Modal (UU No 8/1995), UU BUMN (UU No 19/2003), dan UU Perbankan (UU No 7/1992 jo UU No 10/1998). Kondisi ini menjadi lebih blunder jika bersinggungan dengan kaidah hukum publik, antara lain UU Keuangan Negara (UU No 17/2003), UU Perbendaharaan Negara (UU No 1/2004), UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No 15/2004) jo UU BPK (UU No 15/2006), serta UU Tipikor (UU No 31/1999). Euforia pemberantasan korupsi saat ini sering kali menempatkan direksi pada situasi dan sikap gamang.

Guna keluar dari kegamangan itu, Prasetio melalui bukunya, Dilema BUMN: Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Direksi BUMN, membuat analisis menarik sebagai solusi. Solusi itu adalah mempergunakan doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai acuan bagi direksi BUMN dalam membuat perlindungan hukum kepada dirinya dalam mengambil keputusan bisnis yang dilandasi prinsip prudent, utmost good faith, responsibility, accountability.

Perlu harmonisasi

Dalam hukum bisnis, BJR pada hakikatnya adalah perlindungan hukum bagi direktur dan jajarannya (termasuk BUMN) dari pertanggungjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis dilakukan dengan itikad baik (good faith, tegoedetrouw), penuh kehati-hatian (prudent), sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya (accountable atau responsible, verantwoordelijkheid), kerugian perusahaan akan menjadi kerugian bisnis yang akan ditanggung oleh perusahaan. Bukan oleh direksi.

Sayangnya, fenomena yang berkembang, (sebagian) aparat penegak hukum belum menjadikan doktrin BJR sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum. Mereka belum membedakan dua asas penting dalam sistem hukum Indonesia menyangkut kedudukan negara, terutama terhadap status kekayaan negara dalam suatu perseroan. Apakah masuk dalam lingkungan hukum publik atau hukum privat, lebih khusus lagi menyangkut perseroan yang telah menjadi perusahaan publik (sahamnya dimiliki oleh banyak pihak dan diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek).

Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis karena dalam praktiknya doktrin BJR cenderung diabaikan. Pada kenyataannya, dari sejumlah kasus yang muncul, kita menyaksikan direksi BUMN dapat saja setiap saat dituduh merugikan negara kendati keputusan yang diambilnya itu sudah berdasarkan prinsip-prinsip bisnis rasional dan berpijak pada tata kelola yang baik.

Pesan penting yang ingin disampaikan dari BJR adalah perlunya dilakukan harmonisasi terhadap undang-undang dan sejumlah doktrin yang melindungi para profesional BUMN dalam menjalankan tugas dan perannya. Pemerintah, sebagai pemegang saham BUMN, harus menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan atas direksi apabila ia telah melakukan pengambilan keputusan berdasarkan pada prinsip kehati-hatian, dan laporan kinerjanya sudah disahkan dalam RUPS.

Sebaliknya, jika pemegang saham menilai direksi tak menjalankan fungsi dengan baik dan nyata-nyata menerima/memberikan suap, pemerintah punya kewenangan sangat luas untuk menghukum. Bahkan, bukan hanya pengadilan, negara sebagai pemegang saham dapat memiskinkan para direksi, melakukan pemecatan dengan tak hormat, menuntut ganti rugi, dan menyita aset kekayaan pribadinya.

Minggu, 12 Oktober 2014

Solusi Tuntas Utang Negara

Solusi Tuntas Utang Negara 

Tanri Abeng  ;   Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN;
Rektor Tanri Abeng University
KOMPAS,  10 Oktober 2014




PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan RUU APBN 2015 sebesar Rp 20.020 triliun, naik signifikan Rp 1.800 triliun dibandingkan dengan APBN sebelumnya. Maka, RUU APBN 2015 itu pun banyak mengundang kritik. Apalagi anggaran subsidi membengkak menjadi Rp 443 triliun. RUU APBN yang menyisakan ruang gerak fiskal sangat sempit ini bukan tidak mungkin akan memaksa Joko Widodo memangkas subsidi di beberapa sektor dan kembali meminjam dari kreditor luar negeri. Setiap kali bergulat dengan APBN, selalu saja fokusnya adalah masalah subsidi, defisit neraca perdagangan, dan defisit neraca pembayaran. Seolah negara tak mampu keluar dari masalah utang dan defisit.

Mungkinkah Indonesia hidup tanpa utang? Jawabnya, mungkin. Kita sebetulnya memiliki solusi tuntas, tetapi solusi itu tak pernah kita terapkan.

Saya teringat saat Presiden Soeharto membungkuk di depan Michelle Camdessus—Managing Director IMF saat itu—dan menandatangani letter of intent (LOI) bantuan dana pada 15 Januari 1998 yang kemudian mendikte perekonomian kita. Seusai tanda tangan, Pak Harto tampil di televisi mengatakan, ”Jangan takut utang. Kita masih punya banyak BUMN.”

Kalimat itu terkesan sederhana dan banyak orang mengabaikannya. Padahal, justru di situlah sebetulnya solusi tuntas terhadap utang negara bisa ditemukan.

Pak Harto berani menandatangani LOI IMF karena ada 158 BUMN yang ia andalkan. Inilah landasan pembentukan Kementerian Pendayagunaan BUMN pada Kabinet Pembangunan 7. Saya ditunjuk sebagai Menteri BUMN untuk menciptakan nilai BUMN sebelum diprivatisasi untuk membayar utang negara.

Hadapi ”pengadilan”

Pada Juli 1999, saya ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk mencari dukungan Bank Dunia dan Pemerintah AS. Ternyata di sana saya dihadapkan pada ”pengadilan” Dewan Direksi IMF, Bank Dunia, bahkan pejabat-pejabat Pemerintah AS. Mereka menekan saya agar semua BUMN dijual dengan dalih, ”The government should have no business to be in business.”

Saya melawan mati-matian. Saya jelaskan kepada mereka bahwa tidak ada satu perusahaan pun di Indonesia yang mampu membeli BUMN karena semua masuk ”ICU” di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Saya juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki cetak biru (blue print) peningkatan nilai BUMN melalui program restrukturisasi dan profitisasi.

Program restrukturisasi dan profitisasi akan dijalankan dengan budaya korporasi agar BUMN kita dapat menjadi pelaku ekonomi andal, bernilai tinggi, dan menjadi countervailing power dalam peta persaingan dunia demi kepentingan nasional, sekaligus membayar utang luar negeri melalui program privatisasi.

Dibuatlah strategi atau peta jalan (road map) agar semua BUMN berfungsi seperti yang direncanakan. Inti dari strategi itu adalah korporatisasi, restrukturisasi, dan profitisasi, baru setelah itu memprivatisasi sejumlah BUMN yang telah ditingkatkan nilainya. Hasilnya harus digunakan membayar utang negara.

Sejak saya meninggalkan kursi Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, terjadi tujuh kali pergantian Menteri BUMN: Laksamana Sukardi, Rozi Munir, Laksamana Sukardi, Sugiharto, Sofyan Djalil, Mustafa Abubakar, Dahlan Iskan. Dalam tempo 14 tahun ada tujuh menteri BUMN!

Masterplan BUMN yang dibuat tahun 1999 itu berpola value creation melalui sectoral holding. Dalam masterplan tersebut ditetapkan bahwa 10 tahun setelah implementasi (berarti 2010), tidak perlu ada lagi Kementerian BUMN, perannya diganti oleh Badan Pembina BUMN. Badan ini akan bekerja mempersiapkan pembentukan National Holding Company dengan 10 sectoral holding tahun 2015.

Maka, akan terbentuk yang disebut Indonesia Incorporated dengan kapasitas, skala, dan jaringan dahsyat serta berkemampuan jadi global player, sekaligus sebagai countervailing power yang disegani dan mampu berhadapan dengan asing dan swasta besar.

Jika semua itu terjadi, dalam 5-7 tahun ke depan utang negara lunas dan malah ada tambahan dari pajak dan dividen yang bisa memperkuat APBN hasil dari profitisasi.

Mari kita lihat kinerja BUMN. Tahun 2013, keuntungan bersih dari 141 BUMN adalah Rp 108,07 triliun atau setara 9,23 miliar dollar AS. Angka ini masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kapasitas sesungguhnya dari BUMN kita andai saja kita mengikuti peta jalan 1999 itu.

Sebetulnya dengan peningkatan kapasitas dan skala BUMN melalui holdingisasi saja, negara sudah tak perlu lagi berutang. Bandingkan dengan kinerja satu BUMN Malaysia, Petronas, yang menyumbang 40 persen APBN Malaysia dengan keuntungan bersih 20,4 miliar dollar AS, lebih dari dua kali keuntungan 141 BUMN kita tahun 2013. Bandingkan juga dengan 128 BUMN Tiongkok yang mencetak 208 miliar dollar AS, lebih besar daripada APBN kita 2015.

Pertanyaannya, maukah kita terbebas dari utang secara tuntas? Atau, kita sengaja menjerat diri dalam utang luar negeri dengan tidak mau memberdayakan BUMN? Masalah sesungguhnya memang bukan apakah kita mampu atau tidak mampu membayar lunas utang negara (sebab kita mampu), melainkan kita mau atau tidak mau melakukannya.

Setelah mendengar presentasi Presiden SBY di Sidang Paripurna DPR-DPD pada 16 Agustus lalu, saya merenung lagi: apa yang harus dilakukan presiden RI ketujuh dan wapresnya?

Sarat muatan politik

Terlalu lama jejak langkah kita sarat dengan muatan politik. Sekarang saatnya kita tinggalkan semua permainan politik itu dan bersungguh-sungguh membereskan utang negara secara tuntas.

Saya mengusulkan agar dalam menyusun Program 100 Hari, presiden dan wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla mencanangkan Solusi Tuntas Utang Negara dengan tahap-tahap.

Membentuk dan memberdayakan lima sectoral holding, yaitu sektor (1) energi dan pertambangan, (2) perbankan dan jasa keuangan, (3) transportasi, infrastruktur dan telekomunikasi, (4) agrobisnis dan industri pupuk, serta (5) semen, konstruksi, dan engineering. Kelimanya mewakili 97,65 persen aset dan 99,88 persen profit 2013.

Pemerintah perlu menyusun strategi dan rencana operasional menyeluruh di tiap-tiap sectoral holding, kemudian menempatkan para profesional untuk menjalankannya. Seharusnya ini bisa selesai dalam tiga bulan.

Tahap kedua dimulai pada 2015 dengan fokus merampungkan seluruh struktur legal dalam kelima sectoral holding agar dapat melakukan berbagai pengembangan. Dalam tahap ini, semua sectoral holding dimaksud sudah terstruktur dan tersistem dengan pengelolaan secara profesional tanpa intervensi politik dan birokrasi.

Tahun 2016, profitisasi dari kelima sectoral holding berikut anak-anak perusahaannya mulai dijalankan hingga siap diprivatisasikan. Kepemilikan saham sectoral holding 100 persen pemerintah.

Tahap ketiga, mulai 2017 dengan melepas sebagian saham sectoral holding itu melalui public offering. Bisa 30 persen, 40 persen, atau sesuai dengan ketetapan pemerintah sebagai pemegang saham tunggal. Kalkulasi sementara terhadap nilai pasar kelima sektor ini tahun 2019 adalah Rp 5.800 triliun. Jika dijual 30 persen, akan diperoleh dana Rp 1.755 triliun, cukup untuk melunasi semua utang.

Dengan menjalankan strategi seperti ini, salah satu legacy terbesar dari Jokowi-JK saat menyelesaikan masa jabatannya pada 2019 adalah terbebasnya negara dari seluruh utang luar negeri. Tahun 2020, APBN kita akan kekar dan pemerintah akan makin berwibawa karena mandiri membiayai sektor publik.

Syarat utamanya adalah menjalankan peta jalan pemberdayaan dan pendayagunaan BUMN dengan tiga langkah.

Pertama, depolitisasi. BUMN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi kekuatan serta kepentingan politik. BUMN berjalan sesuai budaya korporasi, tidak cocok dijalankan dengan budaya birokrasi seperti sekarang.

Kedua, debirokratisasi. BUMN perlu kelincahan serta pendekatan entrepreneurial dalam operasinya sehingga harus dijalankan oleh profesional dengan business and entrepreneurial skills.

Ketiga, de-link aset BUMN dari Undang-Undang Keuangan Negara. Dengan memosisikan BUMN sesuai dengan cetak biru 1999, kekayaan negara yang dipisahkan itu nantinya tidak tunduk kepada Undang-Undang Keuangan Negara, melainkan kepada Undang- Undang Perseroan Terbatas—sebab BUMN akan berpola dan berbudaya korporasi, bukan birokrasi.

Akankah Jokowi-JK yang mulai bertugas 20 Oktober 2014 menggunakan terapi ini sebagai solusi tuntas utang luar negeri Indonesia?

Kita tunggu saja.