Tampilkan postingan dengan label Dodi Riyadmadji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dodi Riyadmadji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Menyorot Putusan PTUN Seputar Pemilukada


Menyorot Putusan PTUN Seputar Pemilukada
Dodi Riyadmadji ;   Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan HAL Kemendagri; Ketua I Ikatan Alumni Lemhannas
SINDO,  10 Januari 2013



Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang diselenggarakan di Indonesia sejak 2005 diliputi serangkaian problem yang pelik untuk direnungkan.Tulisan ini mencoba menguraikan beberapa contoh putusan peradilan PTUN yang cukup sulit dipahami dari perspektif akal sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
Dalam pemerintahan daerah, pemilukada lazimnya dipahami sebagai proses politik untuk memilih kepala daerah dan wakilnya. Di dalam proses politik itu terdapat “keputusan tata usaha negara”di antaranya yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota/provinsi tentang penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih yang dilengkapi berita acara perolehan suara tiap pasangan calon. 

Bahkan usulan calon terpilih dari DPRD untuk pengesahan pengangkatan pun kadang-kadang dianggap oleh beberapa hakim sebagai putusan tata usaha negara yang bisa disengketakan. Barangkali seandainya putusan PTUN itu mengikuti pakem restorative justice tidak akan menimbulkan persoalan yang pelik. Sayang sekali belakangan ini banyak putusan PTUN yang memunculkan kontroversi karena ulah segelintir orang “yang pandai memanfaatkan” celah-celah pengaturan yang tak sempurna. 

Kalahkan Putusan MK? 

Pada Kamis, 26 Mei 2011, PTUN Manado membacakan putusan No.48/GTUN/2010/ PTUN.MDO atas sengketa yang diajukan Fransisca Tuwaidan dan Ir Willy Kumentas melawan KPU Kabupaten Minahasa Utara (tergugat I) dan Menteri Dalam Negeri (tergugat II). Dalam ilmu hukum memang dikenal asas hukum bahwa “hakim tidak boleh menolak perkara” yang biasa dikenal dengan ius curia novit sehingga gugatan yang didaftarkan di pengadilan harus disidangkan. 

Yang menjadi persoalan kemudian adalah bila asas hukum itu lalu disalahgunakan oleh hakim yang berani memutus perkara di luar kompetensinya atau melampaui wewenangnya (ultra-vires). Dalam Pasal 2 UU tentang PTUN sebenarnya telah ada salah satu pembatasan yang dilakukan bahwa putusan panitia pemilihan,baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk dalam pengertian putusan tata usaha negara. 

Hanya saja majelis hakim di PTUN Manado saat itu berdalih bahwa gugatan dimaksud akan diadili dari sisi “apakah penerbitan objek-objek sengketa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku”. Putusan PTUN yang saat itu ketua majelis hakimnya Budi Hartono, SH cukup mencengangkan karena ada salah satu putusan yang melampaui kewenangannya, yakni memerintahkan tergugat II (Mendagri) untuk mengesahkan pengangkatan penggugat I sebagai bupati Kabupaten Minahasa Utara periode 2010–2015. 

Hakim PTUN barangkali tidak memahami bahwa hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membuat putusan apakah pemilukada diulang, pemungutan suara diulang di beberapa TPS ataupun mendiskualifikasi pasangan calon dan menetapkan pasangan calon yang lain menjadi pemenang pemilihan. 

Entah logika hukum seperti apa yang dipahami hakim PTUN itu sehingga tergugat II (Mendagri) diperintahkan untuk mengesahkan penggugat I sebagai bupati Minahasa Utara periode 2010–2015,sedangkan pada saat penggugat I mengajukan permohonan PHPU di MK saja putusan MK yang ada menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

Mestinya hakim PTUN memahami bahwa SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati harus diawali dengan proses pemilihan yang diselenggarakan KPU kabupaten, adanya putusan MK bila terjadi PHPU/keterangan panitera MK bila tidak ada yang mengajukan PHPU, adanya usulan dari DPRD melalui gubernur, baru ada proses pengesahan pengangkatan oleh Mendagri. Dengan kata lain dalam konteks pemilukada tidaklah mungkin Mendagri diperintah oleh hakim PTUN . 

Untuk Politisasi? 

Pada 16 Oktober 2010 di Depok diadakan pemilukada untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Saat itu terdapat empat pasangan calon, salah satunya Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan KH M Idris Abdul Shomad dan memperoleh suara terbanyak (40,99 %). Tiga pasangan kompetitornya melakukan PHPU di MK.Putusan MK No.199/PHPU.D-VIII/ 2010, No.200/PHPU.D-VIII/ 2010, dan No.201/PHPU.D-VIII/2010 masing-masing tanggal 25 November 2010 beramar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

Atas dasar itu dilantiklah Wali Kota Depok terpilih oleh Gubernur Jawa Barat pada 26 Januari 2011. Namun di jalur PTUN terdapat gugatan terhadap Keputusan KPU Kota Depok terkait dengan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. PTUN Bandung akhirnya memerintahkan pembatalan penetapan itu.Putusan tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.62/B/2011/ PT.TUN.JKT tanggal 25 Juli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 2012. 

Di sinilah politisasi terhadap putusan PTUN mulai dimainkan politisi. DPRD dengan Surat No.170/819-DPRD tanggal 26 November 2012 menyampaikan rekomendasi hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan pemilukada ulang. 

Dalam kasus ini terdapat lompatan logika yang dimainkan politisi di Kota Depok, seakan putusan PTUN yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi TUN dan putusan MA tentang pembatalan terhadap putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pemilukada Kota Depok Tahun 2010 otomatis berarti membatalkan SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota dan KH M Idris Abdul Shomad sebagai Wakil Wali Kota Depok yang telah dilantik Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu. 

Padahal senyatanya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok sudah tidak ada lagi sejak Nur Mahmudi Ismail dan KH M Idris Abdul Shomad dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota Depok. Bahkan tidak ada dasar hukumnya sama sekali putusan PTUN sampai ke MA sekalipun dapat dijadikan dasar bagi adanya pemilukada ulang sebagaimana ditegaskan dalam Surat Mahkamah Agung RI No 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 6 September 2011 saat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta penjelasan terhadap tindak lanjut putusan PTUN yang kasusnya mirip sekali dengan kasus Pemilukada Kota Depok yang pada intinya menjelaskan ”tidak ada relevansinya menghidupkan pemilukada lagi” terkait dengan putusan PTUN tersebut. 

Rasa Keadilan 

Kita sudah lebih satu dasawarsa menjalani reformasi di berbagai bidang, tetapi di bidang penegakan hukum saat ini cenderung berfokus hanya pada kepastian hukum sehingga terarah pada tercapainya keadilan secara prosedural berdasarkan hukum acara. Rasa keadilan masyarakat sebagai bagian dari keadilan substansial sesuai dengan tujuan penegakan hukum cenderung terabaikan. 

Ke depan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum harus didasari cara berpikir dan sikap perilaku yang berlandaskan moralitas yang bernuansa positif. Oleh karena itu aparat penegak hukum,masyarakat, dan budaya hukum harus senantiasa diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan yang substansial di samping prosedural yang bertujuan untuk kepastian hukum sehingga penegakan hukum perlu memberi ruang bagi konsep restorative justice. 

Mestinya setelah selesai pemilukada dan pemenang ditetapkan, disahkan secara hukum administrasi, dan mengucapkan sumpah janji sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,proses itu telah selesai. Langsung setelah itu secara sah kepala daerah berwenang memimpin jalannya pemerintahan daerah dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan publik demi menggapai peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga. 

Jumat, 02 Maret 2012

Menyorot Pengunduran Diri Wakil Kepala Daerah


Menyorot Pengunduran Diri
Wakil Kepala Daerah
Dodi Riyadmadji, DIREKTUR FASILITASI KEPALA DAERAH, DPRD,
DAN HUBUNGAN ANTARLEMBAGA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sumber : SINDO, 2 Maret 2012




Pengunduran diri Dicky Candra dari jabatan wakil bupati Garut belum lama ini disikapi riuh,sekarang pengunduran diri Prijanto dari posisi sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta juga tidak kalah riuh.

Apakah ini memang betul-betul keriuhan yang wajar? Dengan sistem pemilihan kepala daerah yang sudah menggunakan pemilihan langsung, ada beberapa problematika yang berasal dari disharmoni regulasi dan kurang lengkapnya pengaturan. Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara langsung mengatur pemilihan kepala daerah dalam Pasal 56 sampai 119.

Sekian aturan itu ternyata belum cukup komprehensif sehingga ada beberapa kali perubahan dan penjabaran terhadap UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) dan peraturan pemerintah (PP). Walaupun sudah melewati beberapa kali penyempurnaan, masih ada satu hal yang luput dari pengaturan secara komplit yaitu tentang ”pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah”.

Dalam Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 diatur bahwa “kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.”Istilah untuk meninggal dunia dan atas permintaan sendiri adalah ”berhenti”, bukan diberhentikan.

Sedangkan diberhentikan mempunyai pengertian bahwa orang yang sedang duduk dalam jabatan/menjabat (kepala daerah dan atau wakil kepala daerah) itu memiliki masalah terkait administrasi, hukum, ataupun politik sehingga ”diberhentikan”. Sayang sekali,PP No 6 Tahun 2005 yang merupakan penjabaran UU No 32 Tahun 2004 dalam Pasal 123 tidak mampu mengelaborasi secara rinci apa yang diatur dalam Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 itu.

Karena itulah,pada waktu terjadi kasus pengunduran diri Dicky Candra (wakil bupati Garut) dan Prijanto (wakil gubernur DKI Jakarta) terkesan muncul ”nuansa politicking”.Padahal bila semua bersikap arif dan mengembangkan sikap ”saling menghormati” dalam menafsir beberapa peraturan perundangundangan, tidak harus menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mekanisme Pengunduran Diri

Bila kembali kepada hakikatnya, pengunduran diri Dicky Candra maupun Prijanto (atas permintaan sendiri) dari jabatan wakil kepala bermakna berhenti atas permintaan sendiri. Namun, karena norma dalam Pasal 29 ayat (3) berbunyi: pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD, maknanya menjadi rancu.

Karena itu,mekanisme pemberhentian karena meninggal dunia,mundur atas permintaan sendiri,ataupun diberhentikan karena terkait masalah administrasi, hukum, maupun politik tentulah tidak sama. Bukan hanya mekanisme yang berbeda, melainkan pengaturan kuorum rapat paripurnanya pun mestinya juga dibedakan.

Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia,mekanisme pemberhentiannya cukup dengan pemberitahuan dari pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.Lalu hasil itu diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Tidak perlu ada pandangan fraksifraksi. Pun demikian terhadap kepala daerah dan atau wakil yang mundur atas permintaan sendiri, mekanisme pemberhentiannya lebih rinci dan berbeda dari kasus meninggal dunia. Selain kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menyusun alasan pengunduran diri, yang bersangkutan sedapat mungkin harus menyampaikan pidato alasan pengunduran diri di forum rapat paripurna.

Ini penting karena semua anggota DPRD yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan rapat paripurna harus mendengar secara langsung.Walaupun dalam rapat paripurna ada pandangan fraksi-fraksi, pengambilan keputusan (setuju atau menolak) atas pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah haknya tetap berada pada masing-masing anggota DPRD (one man one vote).

Sedangkan untuk pemberhentian karena “diberhentikan” yangdisebabkan persoalan administrasi, hukum, ataupun politik, mekanismenya juga berbeda antara satu dan lainnya. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya misalnya tanpa diusulkan DPRD pun tetap akan diproses SK pemberhentiannya yang waktunya bersamaan dengan proses pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sementara untuk yang diberhentikan karena melanggar sumpah janji jabatan ataupun karena melanggar larangan, mekanisme pemberhentiannya tentu memiliki perbedaan. Misalnya yang dilanggar adalah larangan untuk melakukan korupsi, sejak berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian sementara.

Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,yang bersangkutan bahkan diberhentikan tanpa ada usulan dari DPRD.Bayangkan bila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sudah divonis di tingkat kasasi harus bergantung menunggu paripurna DPRD,di mana anggota DPRDnya ikut korupsi berjamaah pasti akan terjadi penyanderaan politik.

Kuorum Rapat Paripurna

Kuorum rapat paripurna DPRD untuk memproses pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah semestinya dipilah secara tegas antara pemberhentian karena ”berhenti dan diberhentikan”.

Namun, alas hukum yang ada pada Pasal 78 PP No 16 Tahun 2010 diberlakukan sama sehingga kepala daerah/ wakil kepala daerah yang berhenti atas permintaan sendiri dapat terhambat karena anggota DPRD berselisih mempersoalkan kuorum rapat paripurna sampai tidak mengusulkan pemberhentian kepada menteri dalam negeri atau presiden sesuai jenjangnya.

Bukan saatnya lagi kita memperdebatkan hal-hal yang sama sekali tidak berkorelasi dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat atas nama demokrasi yang tidak substantif. Hal yang seperti ini seyogianya tidak perlu terjadi lagi di era tata kelola pemerintahan sudah baik kelak. Semoga!

Jumat, 13 Januari 2012

Birokrasi di Era Otonomi Daerah


Birokrasi di Era Otonomi Daerah
Dodi Riyadmadji,  DIREKTUR FASILITASI KEPALA DAERAH, DPRD,
DAN HUBUNGAN ANTARLEMBAGA DITJEN OTDA KEMENDAGRI
Sumber : SINDO, 13 Januari 2012



Kita sadari bahwa kecenderungan globalisasi dan regionalisasi saat ini merupakan tantangan dan peluang baru sekaligus bagi proses pembangunan daerah di Indonesia.

Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antarpelaku ekonomi akan semakin tajam. Persaingan tidak hanya meningkat di pasar output (barang dan jasa), tetapi juga di pasar input (faktor-faktor produksi). Semua pelaku ekonomi akan memperebutkan dana investasi yang merupakan penentu utama bagi stok kapital dari pasar global di negaranegara maju yang siap dan tidak lagi dipagari batas-batas geografis suatu negara.

Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam, setiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut untuk menerapkan strategi bersaing yang tepat. Bagi pemerintah daerah, persaingan yang semakin tajam ini memunculkan beban tugas yang lebih berat. Secara umum, beban tugas yang harus dipikul oleh daerah adalah menyiapkan daerahnya sedemikian rupa sehingga mampu menjadi wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industriindustri yang tidak lagi dihalangi batas-batas yurisdiksi daerah dan atau negara.

Dalam kaitan itu,sangat wajar bila diperlukan figur kepala daerah yang inovatif, visioner, dan berani menggerakkan perubahan. Hal ini penting dikemukakan karena posisi kepala daerah memang sangat strategis: selain sebagai kepala pemerintah daerah menurut UUD 1945 (baca: eksekutif), ia juga pejabat negara (menurut UU Kepegawaian) dan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah (menurut UU Keuangan Negara).

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dengan proses politik, penyelenggaraan pemilihan maupun administrasi negara dalam kaitan dengan pemilihan dan pengesahan kepala daerah punya beban moral untuk menemukan figur sebagaimana dimaksud. Terkait dengan itu, guna mencapai keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, tentunya tidak dapat dilepaskan peranan aktif dari organisasi birokrasi pelaksana otonomi daerah.

Sayang sekali peran tunggal dan dominasi birokrasi menyebabkan birokrasi sering tidak memiliki semangat kompetisi (sense of competition) yang baik sehingga birokrasi sering kali mengalami disorientasi dan disoptimalisasi dalam melaksanakan kinerja. Pada akhirnya hambatan itu menyebabkan birokrasi bergerak lambat, tidak efisien, berbelit-belit, boros, tidak memiliki kepastian standar kinerja yang baik,dan pada akhirnya tidak disukai para pengguna jasa (customer),yang dalam hal ini adalah masyarakat.

Menilik peran penting birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan adanya berbagai masalah kinerja dari birokrasi, itu semua merupakan masalah urgen untuk mendapat perhatian. Berhasil atau gagalnya pelaksanaan otonomi daerah akan dipengaruhi oleh baik atau buruknya kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem birokrasi dan pemerintah, khususnya birokrasi dan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak (avant garde) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindarkan lagi.

Pembangunan Daerah

Upaya pemerintah di era otonomi daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri.Kesemuanya itu menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal (daerah). Berkaitan dengan upaya memberdayakan daya saing daerah, adabeberapalangkahyang dapat dikembangkan.

Pertamatama harus dilakukan pemetaan secara cermat mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Hasilnya kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis (renstra) daerah yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan (istilah Hermawan Kartajaya: TOWS) berikut perumusan strategi pencapaiannya. Gerakan yang mengedepankan kemajuan daerah tersebut wajib dilaksanakan bersamasama oleh semua stakeholders daerah,yakni pemdadan DPRD, sektor swasta,serta masyarakat.

Untuk merealisasi gerakan seperti itu, renstra tersebut harus disusun dan dicanangkan secara transparan sehingga semua pihak dapat mengetahuinya dan merasa turut memilikinya. Kesemua itu akan mudah dilaksanakan oleh suatu daerah yang dipimpin oleh figur kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, didukung oleh birokrasi yang profesional, DPRD yang legitimate, serta masyarakat yang kritis.

Setiap daerah harus memunculkan dan memupuk core competence masing-masing agar kemudian daerah mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di antero wilayah Tanah Air. Pusat-pusat pertumbuhan dengan produk unggulan masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking systemdalam semangat kerja sama antardaerah untuk mewujudkan ketahanan nasional. Itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.

Sebaik-baiknya pengeluaran pemerintah daerah adalah dalam rangka memasarkan daya saing daerah. Berdasarkan kenyataan empiris, cara terbaik antara lain dengan mengarahkan penggunaan untuk investasi di bidang sumber daya manusia dan infrastruktur dasar.Melalui alokasi yang tepat di tempat yang tepat, public investment di setiap sektor diharapkan mampu menarik private investment di berbagai bidang. Di samping itu, fungsi utama pemerintah daerah yang sangat penting dalam kaitan ini adalah merumuskan berbagai bentuk regulasi daerah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi.

Regulasi yang dibuat harus mengandung sifat fasilitatif, akomodatif,sustainable,dan konsisten. Terkait dengan seluruh uraian di atas,perlu dilakukan upaya untuk mengubah mentalitas birokrasi agar terjadi optimalisasi pencapaian fungsi dan tugas utama birokrasi. Upaya dimaksud merupakan wujud nyata penguatan sistem birokrasi/pemerintah daerah dari sisi mental.Dengan upaya yang sungguh-sungguh, mengidamkan birokrasi yang andal dan profesional suatu saat nanti kiranya bukanlah bermimpi di siang bolong. Semoga!