Tampilkan postingan dengan label Rene L Pattiradjawane. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rene L Pattiradjawane. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Maret 2021

 

Kudeta Diri Demokrasi Myanmar

 Rene L Pattiradjawane  ;  Ketua Centre for Chinese Studies-Indonesia dan Associate Fellow di Habibie Center

                                                        KOMPAS, 17 Maret 2021

 

 

                                                           

Apa sebenarnya yang terjadi di Myanmar? Peristiwa mengambil alih kekuasaan dan menahan elite politik Myanmar, termasuk Daw Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint, menghadirkan krisis politik domestik serius yang bisa berdampak pada lingkungan regional Asia Tenggara.

 

Kenapa dengan kewenangan istimewa yang diberikan dalam konstitusi Myanmar, militer harus melakukan kudeta? Bukannya Jenderal Senior Min Aung Hlaing bagian dari pemerintahan yang menguasai departemen-departemen strategis sekaligus panglima angkatan bersenjata di negara tersebut?

 

Tak ada yang tahu alasan di balik penangkapan para pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu. Dalam enam halaman surat Hlaing ke PM Thailand Jenderal Prayut Chan-o-cha—yang juga merebut kekuasaan melalui kudeta kejutan pada Mei 2014—ada sembilan alasan mengapa pemilu Myanmar November 2020 dianggap tak bebas dan adil.

 

Menurut Hlaing, Tatmadaw telah mengikuti norma-norma demokrasi dan menyalahkan (Union Election Commission/UEC) dan NLD atas kegagalan membuat data akhir publik dari penghitungan pemilih. Surat itu juga menekankan, militerlah yang mengarahkan negara menuju transisi demokrasi setelah menyusun konstitusi 2008, yang mengarah pada perkembangan demokrasi saat ini.

 

Penguasa rezim kudeta ini mengutip banyak bukti termasuk dugaan daftar pemilih yang curang sebanyak 10.482.116 suara. Tatmadaw, katanya, secara konsisten mengangkat masalah kecurangan ini dengan UEC, tapi diabaikan. Tatmadaw tak keberatan dengan hasil pemilu November, tetapi interaksi dengan UEC dan pemerintahan telah menimbulkan gesekan.

 

Surat itu diakhiri dengan seruan dukungan ”fisik dan intelektual” dari Thailand untuk upaya Tatmadaw memperkuat proses demokrasi. Penggunaan terminologi ”fisik dan intelektual” memang lazim digunakan di lingkungan negara mayoritas pemeluk Buddhisme, sebagai konsepsi tata krama meminta dukungan sepenuhnya dari PM Prayut. Mungkin Tatmadaw merasa perlu meniru yang dilakukan Prayut melakukan kudeta, mengadakan pemilu, dan memenanginya di Thailand.

 

Kudeta diri

 

Penjelasan Hlaing tak mengindikasikan secara tepat alasan melakukan kudeta atas pemerintah yang masih berkuasa, di mana Tatmadaw adalah bagian dengan kekuasaan mutlak di tangan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar. Fenomena ini disebut ”kudeta diri,” mengacu pada negara-negara kediktatoran militer di Amerika Latin yang dalam bahasa Spanyol disebut autogolpe.

 

Autogolpe adalah istilah di mana pejabat eksekutif meningkatkan atau mempertahankan kekuasaan dengan membalikkan hasil pemilu atau secara tak konstitusional memusnahkan kekuasaan cabang pemerintahan lainnya.

 

Bagi mereka yang mendefinisikan demokrasi dalam pengertian pemilu yang bebas dan adil, autogolpe merupakan penyimpangan sementara dari pemerintahan demokratis.

 

Autogolpe akan meninggalkan warisan yang lama dan bermasalah. Autogolpe mengancam kualitas musyawarah demokrasi dengan memperluas ruang lingkup penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dan menggoyahkan mekanisme koreksi diri yang melekat dalam sistem bagi berfungsinya checks and balances. Autogolpe membuat pemerintah diselimuti kerahasiaan, tak bertanggung jawab ke publik, tahan terhadap kritik.

 

Kalau benar dugaan apa yang dilakukan Hlaing adalah autogolpe, maka kondisi di Myanmar adalah negara berkembang hibrida yang ambigu dan tak stabil. Cirinya, pemimpin yang populer, efektif, terpilih dua kali, memenangi referendum tentang reformasi konstitusi dan, hingga saat ini, mempertahankan popularitas yang tinggi.

 

Di Myanmar, gambaran ini nyata ketika Suu Kyi bekerja sama dengan Tatmadaw dalam kasus Rohingya, dan menjadi populer di dalam negeri, didukung kelompok Buddhis nasionalis. Wajah lainnya adalah terbentuknya pemerintah dalam pemerintahan yang rahasia dan korup yang beroperasi di atas hukum dan menolak pertanggungjawaban atas tindakannya.

 

Ambiguitas posisi penguasa berasal dari keterlibatan eksekutif dalam ilegalitas dan ketidakadilan, terpaksa bersembunyi di balik selubung kerahasiaan, dan penguasanya terjebak antara pemerasan pribadi dan skandal publik.

 

Utusan khusus

 

Dalam kondisi seperti ini, apa yang bisa dilakukan ASEAN? Apakah pertemuan informal para menlu ASEAN bisa mempertahankan sentralitas organisasi ini? Apakah waktunya bagi ASEAN memberlakukan sanksi atas anggotanya, bertindak tak sesuai dengan Piagam Bangkok 1967 yang menyebutkan esensi terpenting berdirinya organisasi ini untuk tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain?

 

Ini yang selama hampir lebih dari lima dekade jadi hambatan bagi ASEAN bertindak atas negara anggotanya ketika terjadi pelanggaran hak asasi atau pelecehan atas pelaksanaan demokrasi secara terbuka dan adil. Tuduhan Hlaing dan Tatmadaw tentang pemilu yang tidak adil dan bebas bukan sesuatu yang baru dalam proses demokrasi di mana pun.

 

Ada dua pilihan. Pertama, meminta Thailand melalui PM Prayut melakukan pendekatan dan membuka pembicaraan dengan para petinggi dan penguasa Tatmadaw maupun kelompok NLD. Tanpa pembukaan dialog dengan Tatmadaw, berdasarkan berbagai preseden sebelumnya, penyelesaian persoalan krisis demokrasi dan hak asasi di Myanmar bergeming, termasuk upaya mengenakan sanksi berat oleh dunia internasional.

 

Sebaiknya, ASEAN memberikan mandat kepada Thailand membuka dialog dan mendengarkan solusi terbaik yang diharapkan berbagai pihak, sekaligus meredam tekanan internasional yang juga akan sulit diterapkan karena pandemi.

 

Kedua, dalam posisi ASEAN tak bisa mengambil keputusan, Indonesia seperti praktik diplomasi masa lalu perlu mengirim utusan khusus mencari jalan berbicara dengan pihak-pihak bertikai, khususnya Hlaing dan Suu Kyi. Presiden Jokowi bisa mengutus mantan Menlu Marty Natalegawa karena kedekatan dan kekerabatannya dengan Suu Kyi ataupun para penguasa Tatmadaw.

 

Inisiatif ini nantinya bisa dijadikan pegangan meningkatkan kesempatan ditunjuknya utusan khusus di tingkat ASEAN. Menunggu ASEAN mengambil keputusan meredam krisis politik Myanmar akan menyebabkan bentrokan antara pengunjuk rasa dan junta jadi tak terkendali, meluasnya pembangkangan sipil akan terlalu berdarah dengan korban jiwa meluas.

 

Persoalan Myanmar bukan sekadar ikon kesatuan dan sentralitas ASEAN atau membela Suu Kyi yang memenangi pemilu. Krisis Myanmar adalah persoalan keadilan dan kesejahteraan Asia Tenggara. ●

 

Minggu, 18 Juni 2017

Pembiaran Krisis Marawi Lemahnya Diplomasi RI

Pembiaran Krisis Marawi Lemahnya Diplomasi RI
Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior
                                               MEDIA INDONESIA, 17 Juni 2017




                                                           
SUDAH tiga pekan konflik di Kota Marawi, Filipina bagian selatan, di kawasan Kepulauan Min danao, menelan korban jiwa ratusan orang dan 2.000-an orang telantar mengungsi ke tempat aman. Konflik bersenjata dan sangat berdarah di Kota Marawi dipicu upaya kelompok Maute dan Abu Sayyaf mengambil kesempatan melakukan serangan mengatasnamakan pembentukan negara Islam di daerah Mindanao. Konflik antara pemerintah Filipina dan kaum separatis Mindanao ini dimulai sejak 23 Mei 2017, menghadirkan undang-undang darurat yang diberlakukan Presiden Rodrigo Duterte yang secara aturan konstitusi Filipina berlaku se lama 60 hari.

Ada beberapa hal yang perlu disimak dari bentrokan berdarah di Marawi ini. Pertama, kaum separatis ini tidak bisa disebut sebagai teroris karena pada da sarnya kelompok Maute dan Abu Sayyaf adalah ‘bandit bertopeng kepercayaan’ yang bersembunyi di balik gerakan besar Bangsamoro yang menuntut kemerdekaan terpisah dari Filipina maupun mengatasnamakan pembentukan khilafah sebagai tren politik Timur Tengah. Kelompok Maute dan Abu Sayyaf dalam dua tahun terakhir ini dikenal sebagai bandit- bandit yang menyandera bangsa asing Eropa dan Asia Tenggara, meminta tebusan uang dalam jumlah besar bagi kebebasan jiwa sandera mereka. Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok kejam yang memenggal kepala sandera bila tuntutan mereka tidak dipenuhi sehingga aksi mereka condong sebagai ‘kejahatan’ ketimbang ‘teroris’.

Kedua, mengingat beban po pulisme Presiden Duterte bagi rakyat Filipina, konflik Mindanao harus bisa dipahami secara utuh dan menyeluruh me nyangkut pertumbuhan sosial-ekonomi di kepulauan tersebut. Pendekatan populisme sekarang bisa menjadi ancaman serius bagi keutuhan Filipina bila Duterte tidak bisa menjaga stabilitas dan keamanan untuk memastikan Komisi Transisi Bangsamoro (BTC) bekerja sesuai dengan kesepakatan yang sudah dicapai.

Ketiga, narasi yang berkembang dalam jargon ‘kita dan mereka’ menjadikan keseluruh an kawasan Mindanao menjadi lebih buruk, ketika poros ekstremisme atas nama jihad menabur teror memicu kendali aksi teroris diambil alih oleh Isnilon Hapilon setelah Santoso tewas di tangan pihak keamanan Indonesia pada Juli tahun lalu ketika beroperasi di kawasan Poso, Sulawesi Tengah. Ada kekhawatiran, aksi teror di Marawi merupakan pengalihan isu lebih luas dalam upaya mengecoh situasi keamanan di wilayah Asia Tenggara. Keempat, sudah mulai bermunculan laporan adanya orang-orang berkebangsaan Arab, Uighur dari Provinsi Xinjiang di Tiongkok, dan bahkan etnik Kaukasia berdatangan ke Mindanao, termasuk orangorang keturunan Indonesia yang militan berdatangan dari Suriah.

Ini yang menjelaskan kenapa para menteri pertahanan Asia Tenggara dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand akan mengadakan pertemuan khusus membahas situasi keamanan mengantisipasi terjadinya tumpahan aliran kelompok militan ke luar dari Mindanao ketika terdesak oleh pasukan Filipina di Marawi.

Mekanisme modalitas

Ada upaya mempercepat patroli bersama antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang sudah lebih dari setahun dibahas dan belum mencapai kesepakatan modalitas bagaimana mengatasi gangguan ke amanan di sekitar perairan Laut Sulu. Aksi pemberontakan Marawi telah mempercepat upaya ini, ketika ketiga menteri pertahanan sepakat melakukan kerja sama pertahanan pada 19 Juni mendatang. Dalam konteks ini, masih belum jelas mekanisme kerja sama pertahanan segitiga, apakah hanya bersiaga di sekitar perairan Selat Sulu mencegah terjadinya tumpahan pelarian para pemberontak yang terdesak di Marawi atau tercapainya modalitas kerja sama militer bersama mendukung Filipina menumpas gerakan kelompok Maute dan Abu Sayyaf.

Dari Manila dilaporkan, pasukan khusus AS sudah ikut membantu angkatan bersenjata Filipina dalam kampanye militer di sekitar kawasan Kota Marawi. Kita khawatir pembiaran Indonesia ketika Ke menterian Luar Negeri tidak mengusulkan ASEAN mengada kan pertemuan khusus mendukung Filipina akan berakibat luas tidak hanya pada masalah militer yang sekarang dimatangkan para menteri pertahanan tiga negara. Tidak bergeraknya Kemenlu Indonesia bisa menjadi pertanda Indonesia tidak peduli dengan persoalan di Mindanao sekaligus membenarkan telah hilang nya sentralitas ASEAN. Selama Kemenlu RI tidak memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), per soalan separatisme akibat bergeraknya komponen militer ekstrem atas nama perang jihad akan leluasa berkembang mengikis kesatuan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang selama 50 tahun terakhir percaya pada perdamaian dan stabilitas kawasan akibat terjalinnya gotong royong di ber bagai bidang kehidupan, termasuk keamanan dan pertahanan.

Indonesia tidak bisa membiar kan perkembangan di Marawi dan mengabaikan terbentuknya kondisi material di kawasan yang berdekatan dan berbatasan langsung. Bagaimanapun juga, konflik di Mindanao tidak hanya interaksi dualisme antara separatisme dan negara Filipina, atau konflik sektarian yang melibatkan agama kepercayaan berbeda di lingkungan masyarakat. Pembiaran ini akan menjadi preseden sangat buruk dalam memelihara stabilitas dan keamanan yang menjadi prasyarat mutlak pembangunan negara-negara Asia Tenggara.

Berkembang liar

Ada kedekatan hubungan antara Presiden Duterte dan Presiden Jokowi, yang sama-sama memiliki pengalaman mengelola dan menata hubungan antarmasyarakat pada tingkat pemerintahan lokal, menjadi walikota di Davao, Mindanao, dan Wali Kota Solo di Jawa Te ngah. Gerakan populis global telah mendorong kedua pemimpin ini menjadi faktor penting dalam perubahan demokrasi lokal, menggeser aristokrasi politik di Indonesia dan Filipina. Jokowi dan Duterte bica ra da lam bahasa politik yang sama, langsung pada persoalan, mencari peluang mendorong program kesinambungan pembangunan bagi kesejahteraan bangsanya. Bagi Indonesia dan ASEAN, kawasan konflik seperti Marawi terlalu penting secara strategis untuk dibiarkan berkembang liar tanpa kendali.

Presiden Jokowi perlu menggagas pertemuan khusus para kepala negara ASEAN, ketika mekani me diplomasi tidak mampu memproyeksikan strategi dasar organisasi di lingkungan Asia Tenggara ini terbentuk ka rena kesadaran perlunya mempertahankan stabilitas politik dan keamanan kawasan. Kita tidak bisa membiarkan salah satu sudut di Asia Tenggara menjadi ‘negara terpecah’ (broken state), seperti yang terjadi di Afghanistan, Irak, maupun Suriah, ketika solusi diplomasi menghadapi kebuntuan dan konfrontasi militer menghadirkan kesengsaraan berkepanjangan.

Formasi perdamaian yang dicapai di kawasan Mindanao pada Maret 2014 dengan ditandatanganinya Perjanjian Komprehensif Bangsamoro (CAB) perlu dikembalikan pada jalurnya sebagai proses berkesinambungan nuansa politik ekonomi, ketika ketidaksetaraan dan ketidakadilan dibiarkan berkembang mengacaukan dimensi lain dalam tata kelola kebangsaan Filipina. Indonesia dan ASEAN pada khususnya harus paham konflik Marawi tidak bisa dibiarkan berkembang menjadi konflik berbasis ideologi. ●

Rabu, 04 Januari 2017

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Rene L Pattiradjawane  ;   Wartawan Senior Kompas
                                                      KOMPAS, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kepada YM Presiden Joko Widodo

Melalui surat terbuka, kolom ini menyampaikan Selamat Tahun Baru 2017 kepada Bapak, memasuki tahun ketiga masa kekuasaan demokratis ketika sebagai kepala negara membentuk landasan ”100 bunga berkembang, 100 aliran bersuara”. Banyak yang terjadi dalam dua tahun ini, dalam dan luar negeri, dan Bapak Presiden sudah melakukan kontemplasi di Istana Bogor pada malam Tahun Baru kemarin.

Sepanjang 2016, banyak perubahan terjadi dalam skala nasional, regional, dan global yang berdampak langsung terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Pertumbuhan pembangunan Indonesia pun tak seburuk yang dibayangkan banyak orang, masih 5 persen hingga 5,1 persen yang tetap lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika Utara.

Di sisi lain, perilaku internasional Indonesia perlu perhatian sendiri, mengingat banyaknya titik panas yang berpotensi menjadi konflik terbuka yang ganas, melibatkan negara besar yang tidak saling dominan, seperti Amerika Serikat, Rusia, RRT, Turki, atau India. Fenomena ini diikuti meningkatnya perilaku populisme kiri dan kanan di banyak negara demokratis, menghadirkan nasionalisme yang tinggi dan xenofobia yang berlebih di tengah keterbukaan globalisasi.

Masalah ini menjadi ancaman langsung cita-cita Indonesia, seperti tertuang dalam Mukadimah UUD 1945, Bapak Presiden, untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Populisme lahir bukan karena sistem politik demokrasi yang dianut kebanyakan negara sekarang ini, melainkan karena ketidaksetaraan yang menyebabkan munculnya kecemburuan sosial, kedengkian etnis dan kepercayaan, serta anti kemapanan.

Populisme ekstrem kanan menghasilkan berbagai ketidakpuasan dan unjuk rasa berbentuk Occupy Wall Street, ”We Are the 99 Percent” dan gerakan 15 M anti pengetatan ekonomi di Spanyol, membentuk spektrum politik ekstrem dalam wahana Tea Party di AS, Front Nasional di Perancis, Pegida di Jerman. Mereka memiliki pemikiran dan pandangan sama, marah pada apa yang dirasakan mengambil keuntungan atas biaya mereka.

Di ekstrem kiri, populisme menjadi kemarahan pada mereka yang sangat kaya dan semakin kaya yang hidup di rumah 50 juta dollar AS, mengadakan perkawinan sampai 10 juta dollar AS, menginap di kamar-kamar 10.000 dollar AS per malam ketika liburan. Kemarahan populisme kanan ditujukan kepada para imigran yang mampu bersaing menghadapi buruh lokal serta mengancam kebudayaan dan gaya hidup mereka.

Dalam suasana global seperti ini, ada faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perlunya peran aktif Indonesia menjadi sosok inti dalam menjaga sentralisme di Asia Tenggara. Kedua, diplomasi ekonomi Indonesia harus dipersepsikan sesuai kepentingan nasional dan saling menguntungkan, bukan berdasarkan kondisi transaksional dikendalikan kekuatan kekuasaan atau pengusaha. Dan ketiga, menebalkan peran diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional, termasuk menempatkan diplomat-diplomat ulung di PBB maupun ikut ambil bagian penyelesaian konflik, seperti di Suriah atas nama kemanusiaan bagi terciptanya perdamaian dan keadilan.

Kolom ini, Bapak Presiden, adalah refleksi pandangan internasional tentang persoalan dunia. Sistem internasional modern memiliki ciri tidak seimbangnya kekuatan militer di berbagai kawasan, menghasilkan wilayah-wilayah tidak terpetakan dalam tata internasional. Sejak masa kejayaan Sriwijaya dan Majapahit, Nusantara yang kita tempati memiliki kemampuan dalam mengelola dinamika kesetimbangan kawasan karena kebijakan para pemimpinnya. Terima kasih, Bapak Presiden. ●

Kamis, 23 Juni 2016

ASEAN Minus 1 atau ASEAN "Zombie"

ASEAN Minus 1 atau ASEAN "Zombie"

Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 22 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada kekhawatiran organisasi regional ASEAN menjelang usianya yang ke-50 menjadi organisasi yang hidup segan mati tak mau diacak-acak Tiongkok terkait klaim tumpang tindih kedaulatan di Laut Tiongkok Selatan (LTS). Juga menjelang keputusan kajian pengadilan arbitrase internasional (PCA) tentang beberapa status dan fitur di kawasan tersebut.

Sepanjang sejarah ASEAN, belum pernah organisasi politik dan keamanan regional yang mempertahankan dan mengembangkan stabilitas dan perdamaian berada pada titik nadir akibat ulah negara besar. Untuk kesekian kalinya, sejak Menteri Luar Negeri RRT dijabat Yang Jiechi, ASEAN dibuat tidak mampu mengeluarkan pandangan atau pernyataan bersama terkait persoalan yang terus berkembang di LTS.

Terakhir terjadi dalam pertemuan ASEAN-Tiongkok di Kunming, Provinsi Yunnan, pekan lalu (Kompas, 20/6). Insiden yang menyebabkan terjadinya diplomatic fiasco di lingkungan ASEAN akibat upaya balkanisasi RRC, menyebabkan setiap negara anggota mengeluarkan pandangannya sendiri-sendiri tentang LTS, khususnya terkait dengan posisi ASEAN pasca keputusan PCA.

Menlu Kamboja Prak Sokkonn, misalnya, dalam surat ke Menlu Singapura Vivian Balakrishnan yang menjadi negara koordinator dialog ASEAN-RRT meminta penundaan pernyataan pers bersama para menlu ASEAN. Bahkan, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen lebih lantang mengatakan, keputusan arbitrase bukan soal hukum, tetapi politik yang dijalankan beberapa negara dan PCA. Hal senada disampaikan Laos dan Brunei. Menlu Laos Saleumxay Kommasith dalam suratnya kepada Balakrishnan mendukung hal seperti yang diusulkan Sokkonn, untuk menghindari konfrontasi dengan RRT. Adapun Brunei meminta penundaan pernyataan pers bersama ASEAN juga dilakukan dan harus berdasarkan konsensus.

Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan pun terpengaruh dan belum menentukan sikap, terutama setelah beberapa insiden kapal nelayan RRT yang tertangkap di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) di sekitar perairan Natuna. Insiden melibatkan kapal Guibei Yu 10078 pada bulan Maret, Guibei Yu 27088, dan Qiandanzhou 19038 pada bulan ini.

Apa yang harus dilakukan menghadapi ancaman kohesi ASEAN supaya organisasi ini tidak menjadi zombie yang mati tak mau hidup pun enggan. Dan, salah satu faktor utamanya adalah mekanisme konsensus yang selama ini menjadi acuan penting ASEAN dalam menentukan berbagai sepak terjangnya.

Kolom ini berpendapat, sudah waktunya mekanisme konsensus diperbarui mengikuti dinamika regionalisme dan globalisasi menghadapi persoalan politik, hukum, keamanan di kawasan pada abad ke-21 yang semakin luas dan rumit. Indonesia bisa melakukan inisiasi untuk mulai berbicara dengan anggota ASEAN lainnya, mengusulkan mekanisme konsensus ASEAN minus 1 dalam menghadapi kebekuan dan kebuntuan sistem konsensus yang diciptakan pada dekade 70-an.

Dalam ASEAN minus 1, harus disepakati jumlahnya tidak boleh lebih dari dua anggota yang tidak setuju. Kalau lebih, maka mekanisme konsensus tetap berfungsi seperti semula. Selain itu, mekanisme ASEAN minus 1 atau 2 ini juga tidak boleh menunjuk negara anggota mana yang tidak setuju, demi "menyelamatkan muka" anggota yang tidak setuju tersebut.

Diharapkan, mekanisme ASEAN minus 1 mencegah terjadinya diplomatic fiasco yang berturut-turut menyebabkan ASEAN babak belur dipecah belah Tiongkok. Selain itu, sesuai berjalannya waktu, ASEAN bisa "membimbing" negara-negara besar di dalam dan luar kawasan untuk memahami dan menghormati norma serta nilai hukum internasional yang menjadi kunci penting organisasi regional ini. Laut Tiongkok Selatan hanyalah salah satu tantangan yang dihadapi ASEAN. Masih banyak persoalan lain yang membutuhkan kerja sama erat.

Jumat, 17 Juni 2016

Natuna Milik RI, Airnya Milik RRT?

Natuna Milik RI, Airnya Milik RRT?

Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ternyata Indonesia tidak memiliki pandangan yang sama tentang Laut Tiongkok Selatan yang diperebutkan beberapa negara atas klaim tumpang tindih kedaulatan. Pada Senin (13/6), Presiden Joko Widodo memanggil para pembantunya membahas soal perbedaan pandangan di antara para pejabat negara, dan Menko Polhukam mengatakan akan menentukan sikap Indonesia di Laut Selatan (Kompas, 14/6).

Banyak persoalan Indonesia terkait dengan Laut Tiongkok Selatan, terutama menjelang putusan Pengadilan Permanen Arbitrase (PCA) untuk mengeluarkan pandangan atas permintaan Filipina, khususnya terkait 9 garis putus-putus (9-DL) Tiongkok maupun status pulau, karang, beting, dan lainnya. Walaupun selama ini Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih kedaulatan di wilayah itu, keputusan PCA akan berdampak pada banyak persoalan lain yang dihadapi Indonesia.

Selama ini, banyak pihak, khususnya di lingkungan ASEAN, berharap Indonesia memainkan peranan yang lebih besar daripada hanya sekadar mediator yang tidak berpihak. Tetapi, pada kenyataannya, dalam persoalan ini keberpihakan Indonesia tidak cukup hanya menyatakan 9-DL ilegal, karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Setidaknya ada beberapa faktor perlu diperhitungkan Indonesia. Pertama, banyaknya kapal ikan Tiongkok menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, mengganggu program pemerintah membenahi sistem perikanan nasional yang selama ini dicuri kapal-kapal asing. Ini merugikan Indonesia setiap tahun sekitar 20 miliar dollar AS.

Kedua, patroli penjaga pantai RRT dalam beberapa kali insiden berani masuk ke perairan Indonesia dalam upaya mencegah penahanan kapal nelayan RRT yang ditangkap Indonesia. Bahkan, dalam insiden terakhir pada akhir bulan Mei lalu, kapal penjaga pantai RRT sudah mendekati jarak 50 kilometer dari perairan teritorial Indonesia di Pulau Natuna.

Dan ketiga, di kapal ikan Guibei Yu 27088 yang ditangkap oleh KRI Oswal Siahaan-354 (OSA-354) kedapatan peta berjudul Nansha yuchang zuoye tuji (Atlas Kawasan Penangkapan Ikan Spratly). Pada halaman 3 peta, seluruh perairan di sekitar Kepulauan Natuna dianggap sebagai wilayah penangkapan ikan lengkap dengan angka-angka acuan ke peta yang lebih rinci.

Artinya, pernyataan Beijing yang sering disampaikan melalui juru bicaranya, menyembunyikan adanya kepentingan nasional RRT di perairan Kepulauan Natuna. Beijing selalu mengatakan RRT tidak keberatan apa pun atas kepemilikan Natuna oleh Indonesia. Tetapi, wilayah perairannya adalah milik RRT sebagai kawasan penangkapan ikan nelayannya.

Kolom ini akan tetap bertanya, apakah pemerintah memahami mengenai eksistensi peta ini? Kalau mengetahui adanya peta ini, apakah pemerintah pernah menyampaikan protes secara diplomatik kepada Beijing? Atau, pemerintah mengetahui tetapi diam saja dan membiarkan saja seolah-olah bukan masalah besar bagi kepentingan nasional Indonesia?

Fitur wilayah penangkapan ikan dalam peta RRT ini jelas tidak menghormati wilayah kedaulatan perairan Indonesia. Dalam praktik negara bersahabat, seharusnya RRT menanggapi dan menghapus fitur yang jelas dan nyata dinyatakan dalam peta tersebut sebagai wilayah Indonesia.

Atau, kita bawa masalah ini ke Tribunal International for the Law of the Sea (ITLOS) membela kedaulatan dan hak kepentingan nasional kita. Ini perlu tecermin dalam kesamaan pandangan pejabat negara seperti keinginan Presiden Jokowi.

Kamis, 09 Juni 2016

Kegetiran Sejarah Kesadaran Nasionalisme

Kegetiran Sejarah Kesadaran Nasionalisme

Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 08 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apa yang akan terjadi kalau Tiongkok tidak mematuhi temuan pengadilan arbitrase internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, yang akan diumumkan bulan ini. Perkembangan klaim tumpang tindih di Laut Selatan berkembang seolah-olah menjadi persaingan pengaruh antara AS-RRT, perubahan arsitektur keamanan Asia, serta kemunculan baru bentuk geopolitik dan geostrategi kawasan dalam dunia multipolar.

Kita melihat ketegangan dan ”tunjuk hidung” antara Washington dan sekutunya di satu sisi maupun Beijing di sisi lain sebagai negara besar yang ”kesepian” di bawah sorotan internasional. Mendadak, anggaran belanja pertahanan Asia meningkat drastis dari sekitar 435 miliar dollar AS pada 2015 menjadi 533 miliar dollar AS pada 2020 mendatang.

Bersamaan dengan rencana pengumuman PCA, beberapa perubahan politik domestik terjadi di Filipina dengan terpilihnya Rodrigo Duterte. Di Washington tahun ini Presiden Barack Obama akan mengakhiri masa kepresidenannya dan akan memilih presiden baru menjelang akhir tahun.

Dalam skala luas, pertikaian pengaruh dan klaim kedaulatan di Laut Selatan sebagai alur laut komunikasi bernilai sekitar 5 triliun dollar AS, harus dilihat sebagai pilihan menjunjung atau menentang nilai dan norma hukum internasional sebagai acuan penting stabilitas dan perdamaian kawasan. Terminologi ”might make right” menjadi ancaman berlakunya hukum rimba di Asia.

Pertanyaannya adalah apakah para penguasa di Beijing tidak percaya pada nilai dan norma hukum internasional? Selama dua dekade terakhir, keterkaitan ekonomi RRT secara regional dan global sangat erat keterkaitannya pada hukum internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) maupun kedalaman keterlibatan para bankir investasi AS dalam eksplorasi potensi ekonomi dan keuangan Tiongkok.

Kenyataan yang berkembang menunjukkan adanya jurang kekuatan politik yang besar antara Beijing dan negara-negara di luar daratan Tiongkok. Persepsi kuatnya nasionalisme RRT tecermin dalam berbagai pernyataan seperti ”hak sejarah” atau ”wilayah tradisional” pada persoalan keseluruhan Laut Selatan.

Ada beberapa faktor yang menjelaskan ”keras kepalanya” Beijing dalam kemasan nasionalisme. Pertama, secara jelas dan tegas Beijing menolak tata nilai dan norma hukum internasional yang selama beberapa abad mengelola dunia. Dalam pandangan RRT, tata pengelolaan dunia tidak adil dan menjadi cermin masa ”penghinaan” negara Barat yang memecah belah dan menjajah Tiongkok sejak masa Perang Candu (1839-1842 dan 1856-1860), memaksakan perjanjian internasional (khususnya Inggris dan Perancis) yang tidak adil dan tidak seimbang.

Kedua, kesadaran nasionalisme dalam bentuk Chinaisme menjadi konsep kebangsaan dengan resonansi kebudayaan maupun elemen produktif budaya nasional yang berkembang selama ribuan tahun. Pepatah wo xing chang dan (ungkapan tentang kebangkitan) adalah warisan cerita kesulitan diri, memperkuat diri serta tekad ambisi Kaisar Guo Jian dari negeri Yue pada periode Musim Semi dan Gugur (770-467 SM).

Kegetiran sejarah dan kesadaran nasionalisme jadi pendorong kuat penolakan Tiongkok atas UNCLOS sebagai rumusan aturan global tentang domain kekuasaan dan kekuatan maritim. Ada tatanan global politik, ekonomi, dan keamanan yang ingin dibentuk untuk bisa merepresentasikan kekuatan, kekayaan, dan warisan peradaban dan budaya Tiongkok. Ini yang mendorong terbentuknya Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB), misalnya, termasuk penolakan atas keputusan PCA. ●

Jumat, 13 Mei 2016

ASEAN 2+3 Tidak Komprehensif

ASEAN 2+3 Tidak Komprehensif

Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketegangan akibat penyanderaan warga Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf memicu pertemuan dan mekanisme baru di lingkungan ASEAN sebagai 2+3 (menlu dan panglima tentara tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Filipina) di Yogyakarta, pekan lalu. Pertemuan ASEAN 2+3 ini tidak memiliki preseden dan terkesan merupakan reaksi sesaat terhadap penyanderaan WNI dan warga asing lain.

Sejak lama, kawasan Asia Tenggara terkenal memiliki beberapa choke points strategis alur laut komunikasi yang rawan dengan perompak. Dari jalur pelayaran strategis ini, semuanya berada di wilayah Indonesia, seperti Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar.

Tingkat kerawanan akibat gangguan para perompak di kawasan Asia Tenggara ini, berdasarkan beberapa catatan statistik, termasuk Organisasi Maritim Internasional, sudah lebih tinggi ketimbang gangguan perompak Somalia.

Tidak ada yang baru dari ASEAN 2+3, karena peristiwa penculikan dan perompakan di Laut Sulu di sekitar Kepulauan Sulu, Filipina bagian selatan, sudah lama terjadi setidaknya selama satu dekade terakhir ini. Melakukan patroli bersama di wilayah perairan tersebut serta meningkatkan koordinasi dalam keadaan darurat pun bukan sesuatu yang baru.

Pertemuan ASEAN 2+3 bisa dikatakan belum berhasil melakukan identifikasi persoalan keamanan di kawasan Laut Sulu. Kawasan yang selama ini digunakan sebagai jalur kapal barang (trunk seaway) melalui Selat Makassar ke utara menuju ke Jepang atau Korea Selatan. Pertama, apakah aktivitas kelompok Abu Sayyaf dikategorikan terorisme sehingga perlu ditangani dalam lingkup pertahanan atau teroris yang berubah menjadi bandit brutal setelah memenggal warga asing seenaknya?

Kedua, persoalan perompak di Asia Tenggara bukan peristiwa yang baru saja terjadi, tetapi sudah ratusan tahun menjadi bagian dari kehidupan politik dan ekonomi di kawasan ini. Karena itu, apakah insiden Laut Sulu cukup diatasi dalam mekanisme ASEAN 2+3, sekaligus berusaha menggunakan protokol kerangka kerja BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia and the Philippines-East ASEAN Growth Area) yang dibentuk untuk memfasilitasi perdagangan, investasi, dan turisme?

Kolom ini berpendapat, persoalan terorisme yang berubah menjadi bandit keji harus dicermati sebagai persoalan luas dalam rangka kerja sama menyeluruh ASEAN guna menyediakan kawasan aman, damai, dan stabil. Ada beberapa faktor, pertama, persoalan terorisme kelompok Abu Sayyaf terletak pada keamanan Filipina yang tidak bisa menyelesaikan persoalan domestik secara holistik dan komprehensif, menyebabkan meluasnya aktivitas yang tidak termonitor sama sekali.

Faktor kedua, selama beberapa tahun angkatan bersenjata Filipina menghadapi ancaman berbasis daratan, apakah itu kelompok separatis maupun terorisme. Karena itu, pendanaan angkatan daratnya jauh lebih besar ketimbang dana operasional angkatan lautnya maupun kekuatan penjaga pantainya (PCG). Minimnya dana menyebabkan jalur-jalur laut di sekitar kepulauan Filipina tidak memperoleh perlindungan menyeluruh dari ancaman keamanan yang terjadi.

Kolom ini ingin mengingatkan, mekanisme kerja sama dalam ASEAN 2+3 tidak efektif kalau tidak belajar pada pengalaman Malacca Straits Coordinated Patrol menjaga keamanan di Selat Malaka. Inisiatif The Eyes-in-the-Sky (EiS) di Selat Malaka, misalnya, tidak bisa bergerak banyak karena persoalan dana terbatas untuk mengawasi kawasan strategis tersebut.

ASEAN 2+3 adalah pengulangan atas upaya yang sudah dilakukan di tempat lain (Selat Malaka) dan tidak memberikan manfaat ketika terjadi insiden lagi. Dalam konteks keamanan Asia Tenggara, perlu terobosan strategi lain dalam menghadapi gangguan keamanan yang meningkat setiap tahun.

Kamis, 31 Maret 2016

Militerisasi Jepang Pilihan Asia Tenggara

Militerisasi Jepang Pilihan Asia Tenggara

Rene L Pattiradjawane ;  Wartawan Senior Kompas
                                                       KOMPAS, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak Selasa (29/3), militerisasi Jepang dimulai untuk pertama kalinya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Undang-undang keamanan baru Jepang yang baru diberlakukan memungkinkan Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) bertempur di luar negeri, suatu kebijakan pertahanan modern diberlakukan Perdana Menteri Shinzo Abe setelah ”kudeta parlemen” dengan legislasi peran militer Jepang (Kompas, 21/9/2015).

Reformasi sistem pertahanan Jepang yang selama 70 tahun menganut asas pasifisme memang tidak bermaksud menimbulkan kembali militerisme Jepang yang menyeret negara ini ke dalam Perang Dunia II. Tujuan legislasi dimaksudkan mengantisipasi lingkungan strategis baru ketika Jepang berhadapan dengan meningkatnya kekuatan militer Tiongkok yang semakin asertif serta ancaman rudal dan nuklir Korea Utara.

Legislasi ini meningkatkan peran tempur SDF di luar Jepang, memungkinkan secara terbatas melakukan apa yang mereka sebut sebagai hak pertahanan diri secara kolektif. Dan, legislasi ini juga memungkinkan untuk memberikan bantuan kepada sekutunya, Amerika Serikat, dan negara yang bersahabat dengan Jepang yang berada dalam serangan bersenjata walaupun Jepang bukan negara yang diserang.

Pemerintahan sebelum PM Abe menganggap bahwa di bawah hukum internasional memiliki hak terlibat dalam persoalan keamanan dunia, tetapi dibatasi oleh pasal 9 Konstitusi Jepang yang melarang penggunaan kekuatan militer dalam pertikaian internasional. Para pengkritik kebijakan PM Abe ini khawatir bagaimana Pemerintah Jepang menentukan apa yang dikategorikan sebagai ancaman kelangsungan nasional Jepang.

Dalam situasi ketegangan di Laut Timur menyangkut pertikaian klaim kedaulatan di Kepulauan Senkaku Jepang-Tiongkok, militerisasi SDF bisa menjadi ujian kritis ketika konflik di antara keduanya tidak terhindarkan. Penempatan radar intelijen yang bisa memonitor kapal laut dan pesawat terbang di Pulau Yonaguni, sekitar 150 kilometer selatan Kepulauan Senkaku, adalah langkah yang bisa memicu kegelisahan Tiongkok.

Kita sendiri perlu memahami, militerisasi SDF akan membawa perubahan dinamis geopolitik Asia. Ada beberapa faktor perlu disimak. Pertama, ketika terjadi pertikaian terbuka di Laut Selatan dalam klaim tumpang tinding kedaulatan dengan Filipina dan Vietnam di Kepulauan Spratly dan Paracel, bisa diartikan SDF akan berpihak kepada kedua negara Asia Tenggara ini, setidaknya memberikan dukungan logistik militer mempertahankan momentum konflik.

Dukungan kepada Vietnam dan Filipina perlu diberikan SDF karena konflik di Laut Selatan secara langsung ataupun tidak langsung melibatkan AS yang menjadi sekutu Jepang. Selain memiliki kerja sama pertahanan dengan Vietnam, kehadiran militer AS di Asia Tenggara juga memiliki akses terhadap lima pangkalan militer di Filipina.

Kedua, ketika perilaku asertif Tiongkok di Laut Selatan semakin meningkat, alur laut komunikasi secara langsung akan mengancam jalur pasokan sumber energi Jepang. Laut Selatan menjadi krusial secara geografis karena setiap tahun dilewati kapal-kapal niaga dengan total sekitar 5 triliun dollar AS.

Kehadiran militerisasi SDF akan mengubah perimbangan kekuatan Asia Tenggara, termasuk pembentukan arsitektur keamanan Asia yang sama sekali baru tidak melulu mengikuti nuansa dan nilai yang ingin ditanamkan Tiongkok tentang ”jenis baru hubungan negara besar”. Asia Tenggara sekarang memiliki pilihan dengan kehadiran militer Jepang. ●