Tampilkan postingan dengan label Sudjito Atmoredjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudjito Atmoredjo. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Bijak Menyikapi Pergolakan di Afghanistan

Sudjito Atmoredjo Guru Besar Ilmu Hukum UGM

SINDONEWS, 27 Agustus 2021

 

 

                                                           

AFGHANISTAN sedang dilanda pergolakan. Kedamaiannya terkoyak. Presiden (Ashraf Ghani) dan sebagian warga negaranya bergegas mengungsi ke negara lain. Begitu juga warga negara asing (termasuk dari Indonesia) dijemput untuk segera pulang ke negara masing-masing. Demi keselamatan.

 

Afghanistan modern didirikan oleh Ahmad Shah Durrani pada 1747. Negara ini menjadi penyangga antara Kerajaan Inggris dan Rusia. Afghanistan berhasil memperoleh kemerdekaannya dari Kerajaan Inggris pada 19 Agustus 1919. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Afghanistan.

 

Pergolakan di Afghanistan kali ini terjadi karena tampilnya kembali Taliban sebagai penguasa, sejak Minggu 15 Agustus 2021. Akankah masa transisi pemerintahan berjalan cepat sehingga lahir kedamaian, ataukah pergolakan berlanjut sehingga suasana semakin panas? Segalanya tergantung faktor internal dan eksternal yang memengaruhinya, sebagaimana dianalisis di bawah.

 

Siapakah Taliban? Taliban (artinya murid, atau santri). Kelompok ini pertama kali muncul awal 1990-an di utara Pakistan, setelah pasukan Uni Soviet mundur dari Afghanistan. Sadar akan nasib yang dialami bangsanya, Taliban mengembangkan diri sebagai gerakan politik. Janji politiknya adalah mengembalikan perdamaian dan keamanan berdasarkan Syariah Islam.

 

Pasca pendudukan Rusia, pengaruh Taliban cepat menyebar dan mendapat simpati penduduk. Pada 1988, ibukota (Kabul) dan sekitar 90% wilayah Afghanistan dikuasainya. Respons positif terhadap Taliban itu antara lain karena jasanya dalam pemberantasan korupsi. Jasa lainnya adalah pembangunan infrastruktur-infrastruktur pendudukung perekonomian. Segala aktivitas pemerintahannya, dilakukan sesuai syariah Islam. Itulah, maka koruptor, pencuri, pezina, dihukum amputasi, hingga hukuman mati.

 

Pemberlakukan syariah Islam secara ketat, selain diapreasiasi positif karena efektif, tetapi tak luput dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan budaya. Penghancuran patung Buddha Bamiyan pada 2001, menyulut kemarahan internasional.

 

Kemarahan internasional itu, rupanya dijadikan pintu masuk Amerika Serikat dan PBB untuk penggulingan pemerintahan Taliban. Dalam pendudukan tentara AS dan kontrol PBB, sistem pemerintahan pun diubah ke arah demokratis. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

 

Pasca kesepakatan damai (kesepakatan Doha) antara AS dan Taliban yang ditandatangani kedua belah pihak pada Februari 2020, maka AS pada 2021 menarik seluruh kekuatannya dari Afghanistan. Pada April 2021, Presidan AS Joe Bidan, mengumumkan bahwa seluruh pasukan AS akan meninggalkan negara tersebut pada 11 September 2021. Momentum itu dimanfaatkan baik-baik oleh Taliban untuk kembali berkuasa.

 

Kini, Afghanistan (dan secara spesifik Taliban), menjadi sorotan dunia. Kita sebagai bangsa cinta damai, mesti bersikap bijak terhadap pergolakan ini. Dengan dasar politik luar negeri “bebas-aktif”, pergolakan itu perlu dilihat secara jernih, objektif, tanpa memihak kepada kelompok manapun. Kontribusi pemikiran, ataupun tindakan nyata, diberikan semata-mata dan berdasarkan amanah Pembukaan UUD 1945, yakni demi terwujudnya perdamaian dunia.

 

Pertama, setiap negara merdeka memiliki kedaulatan atas negeri, dan seluruh isinya. Bukan hanya Afghanistan saja, telah banyak negara mengalami pergolakan dalam perjalanan hidupnya. Pergolakan demikian, menjadi mudah terselesaikan, segera reda, dan tertransformasikan menjadi kedamaian, bila secara internal, negara atau bangsa yang bersangkutan, mampu bersikap dewasa, saling menghargai, dan mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan partai, kelompok, atau golongan.

 

Dalam konteks wawasan (pemikiran) demikian, kiranya pergolakan di Afganistan perlu dipandang sebagai persoalan internal, persoalan dalam negeri. Tidak perlu bangsa lain campur tangan. Dari pengalaman sejarah yang dialaminya, Afghanistan selama ini telah mampu bersikap tegas, tegar, dan mandiri. Upaya-upaya memisahkan diri dan menjadikannya negara merdeka dari Inggris maupun Rusia, dapat dijadikan sebagai bukti nyata tentang kedewasaan bangsa Afganistan. Begitu pula kemampuan Taliban berdiplomasi hingga tercapai kesepakatan damai dengan AS, merupakan bukti lain yang cukup keren. Kini, sikap bijak dan toleran terhadap sesama komponen bangsa, mesti diperlihatkan oleh Taliban dan pemerintahan “terguling”, maupun rakyat pada umumnya.

 

Kedua, perubahan wawasan semua pihak, ke arah perdamaian, mestinya menjadi niat dan kesepakatan nasional. Sikap emosi dan saling mendzalimi, mesti diakhiri, dan diubah menjadi sikap saling berbagi, melengkapi, berkasih-sayang sebaga bangsa. Memasuki era baru, tidaklah perlu mereka berseteru, konfrontasi, berbeda pendapat, secara ekstrem. Pilihan antara sistem pemerintahan demokrasi ataukah syariah Islam, bukanlah hitam atau putih, melainkan pilihan bersama yang diperoleh melalui dialog, musyawarah, mufakat. Kedua sistem pemerintahan itu justru perlu dikaji bersama, dan dicari titik temu, sehingga ada keterpaduan, sebagai sistem pemerintahan khas, unik, karakteristik untuk Afghanistan. Afghanistan, memiliki otoritas untuk menentukan pilihan terbaik tentang sistem pemerintahan ataupun bentuk negara, dan hal-hal lain yang bersifat internal. Pastilah, segalanya ditentukan melalui musyawarah-mufakat yang didasarkan pada sistem nilai yang mengakar pada agama maupun budayanya.

 

Ketiga, keterlibatan asing (negara, golongan, ataupun perorangan) perlu dicegah. Kalaupun ada niat baik untuk membantu, mesti dilakukan dengan cara-cara damai. Jangan ada pelibatan militer, atau kekuatan fisik lain. AS, China, Inggris, Rusia, Indonesia, ataupun negara dan kelompok manapun, patut memercayai dan mengapresiasi sikap moderat yang telah ditunjukkan oleh Taliban. Janji-janji untuk melindungi kaum perempuan, anak-anak, dan antiterorisme patut dikawal agar benar-benar menjadi kenyataan. Beberapa negara yang disebut ekpslisit tersebut – khususnya China dan AS – menjadi penting diingatkan akan tanggungjawabnya terhadap perdamaian dunia. Diketahui bersama bahwa kedua negara ini terlibat ketat dalam persaingan, khususnya di bidang perdagangan. Patut diapresiasi bahwa China dan Taliban telah bertemu dan saling memberikan legitimasi. “China berharap Taliban dan pemerintah Afghanistan dapat bersatu dengan partai politik lain, dan dengan semua kelompok etnis serta membangun kerangka politik sesuai dengan kondisi nasional yang inklusif secara luas, dan akan meletakkan dasar bagi perdamaian abadi”, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Hua Chunying, dilansir NDTV dari tulisan Bloomberg, Rabu (18/8/2021).

 

Keempat, dihadapkan pada pergolakan di Afghanistan yang masih labil, segala kemungkinan bisa terjadi. Maka sikap bijak bangsa dan pemerintah Indonesia adalah pengendalian diri untuk tidak mengangkatnya sebagai diskursus, atau kecenderungan berpihak pada salah satu di antara mereka yang sedang bertikai. Hindarkan segala tindakan yang mengesankan ikut campur-tangan urusan dalam negeri negara lain. Sungguh kesia-siaan, mencampur-adukkan pergolakan di Afghanistan, dengan urusan-urusan agama, golongan, partai, ataupun bangsa Indonesia sendiri. Wallahu’alam.

 

Sumber :  https://nasional.sindonews.com/read/523704/18/bijak-menyikapi-pergolakan-di-afghanistan-1630048137

 

 

 

 

 

 

Jumat, 27 April 2018

Keadilan Restoratif Kasus Pertamina

Keadilan Restoratif Kasus Pertamina
Sudjito Atmoredjo ;  Guru Besar Ilmu Hukum UGM
                                                         KOMPAS, 25 April 2018



                                                           
Pemberhentian Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mendapat apresiasi banyak pihak. Pencopotan jabatan diumumkan oleh Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN (Jumat, 20/4/2018).

Pemberhentian itu dilatarbelakangi oleh dua masalah serius, yakni: (1) terjadinya kasus Balikpapan, yaitu: peristiwa patahnya pipa kilang minyak; dan (2) kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis premium—disertai naiknya harga jenis BBM lain—sejak beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi diketahui bahwa kasus Balikpapan terjadi karena kelalaian, terkait standar gawat darurat sementara di internal Pertamina. Peristiwa berawal ditemukannya tumpahan minyak. Lalu petugas berpatroli mencari penyebabnya. Melintasnya kapal pengangkut batubara, Ever Judger, memicu terbakarnya tumpahan minyak hingga akhirnya melahap korban jiwa dan kapal itu sendiri. Pipa sudah berumur 20 tahun, tetapi tidak disertai teknologi shut down, yakni teknologi pemberhentian otomatis aliran minyak manakala terjadi kebocoran.

Masyarakat jadi korban

Ihwal kelangkaan premium terjadi masif, mulai dari Sabang sampai Merauke. Atas dasar pencermatan BPH Migas, kelangkaan premium dinyatakan valid. Kelangkaan premium bukan karena terbatasnya stok dan kendala distribusi, melainkan karena Pertamina mematok harga premium mestinya Rp 8.600 per liter. Itulah makanya, Pertamina  memilih menjual pertalite ketimbang premium.

Di lapangan terindikasikan terjadi dua skenario pemasokan, yakni, pertama, beberapa wilayah yang dikhawatirkan tidak cukup stok sampai akhir tahun, maka pasokan dikurangi. Kedua, pada setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), margin premium lebih kecil daripada pertalite ataupun pertamax. Skenario Pertamina ini nyata-nyata bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang dengan tegas tidak akan menaikkan harga BBM (dan tarif listrik) karena mempertimbangkan daya beli masyarakat (27/12/2017).

Dua kasus di atas menambah bukti bahwa pengelolaan BBM di negeri ini ”semrawut”. Kesemrawutan ini menyimpan potensi destruktif bagi kesejahteraan bangsa. Potensi destruktif itu meluas sedemikian rupa. Tak urung, pihak-pihak paling menderita karena kasus Pertamina adalah masyarakat (jasa angkutan, nelayan, dan industri kecil).

Karena itu, demi keadilan restoratif (restoratif justice), penyelesaian kasus Pertamina mestinya tidak berhenti pada pemecatan Dirut Pertamina dan beberapa jajarannya, serta menggantinya dengan person-person baru. Kebijakan internal Pertamina tersebut, betapapun bagus—diambil cepat dan tegas—tetapi menyisakan ketidakadilan bagi masyarakat pengguna premium dan rusaknya lingkungan hidup. Sebagai korban kasus Pertamina, mereka tidak memperoleh imbalan apa pun dengan kebijakan pemecataan dan pergantian Dirut Pertamina. Kerugian-kerugian mereka itu perlu dipikirkan lebih lanjut.

Bukanlah hal baru bahwa dalam rangka pemulihan hak-hak korban dan pemulihan ekosistem, yang terjadi karena kebijakan buruk dan/atau kejahatan, dikenal keadilan restoratif, yakni keadilan memperhatikan secara utuh dan menyeluruh tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus. Keadilan restoratif mencakup: tanggung jawab pelaku kejahatan, hak-hak korban mala-kebijakan dan/atau kejahatan, hak-hak masyarakat, dan lingkungan hidup terkait. Keadilan restoratif itu melampaui keadilan retributif (menekankan pada pembalasan), dan keadilan restitutif (menekankan pada ganti rugi).

Bertolak dari UUD 1945 adalah kewajiban pemerintah untuk: ”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dst”.  Dalam perspektif konstitusi, perlindungan bagi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dapat diderivasikan menjadi upaya perwujudan keadilan restoratif bagi korban- korban kelangkaan premium dan kerusakan lingkungan hidup akibat kasus Balikpapan.

Perlu langkah progresif

Langkah-langkah progresif mesti dilakukan pemerintah, antara lain, pertama, sistem pengelolaan BBM yang cenderung memberikan otoritas berlebihan kepada Pertamina perlu dikaji ulang agar tidak terjadi perilaku sejumlah kecil orang mengakibatkan penderitaan orang banyak. Wewenang Pertamina mesti disinkronkan dengan: (1) Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. PUU: 002/PUU-I/ 2003, bahwa pengertian ”dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara yang luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, perlu langkah-langkah afirmatif, yakni penegakan hukum secara kolektif terhadap segala bentuk kebijakan buruk dan/atau kejahatan yang berseberangan dengan upaya penyejahteraan rakyat. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan pihak-pihak terkait kasus Pertamina berkolaborasi melakukan investigasi sekaligus menghitung kerugian korban kelangkaan BBM dan rusaknya lingkungan hidup Balikpapan dan sekitarnya.

Ketiga, upaya mewujudkan keadilan restoratif senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip: (1) pelibatan partisipasi semua pihak melalui pendekatan musyawarah-mufakat; (2) berorientasi demi pemenuhan hak-hak korban, serta restorasi lingkungan hidup; (3) pemenuhan hak-hak korban dan pemulihan keseimbangan ekosistem dilakukan secara akuntabel, transparan, dan konkret; (4) secara simultan ada upaya memperbarui kebijakan agar  kasus serupa tidak terulang lagi.

Ciri menonjol keadilan restoratif bahwa terwujudnya kebijakan yang akuntabel dipandang sebagai kesatuan antara masalah sosial, masalah lingkungan, dan karena itu menjadi tanggung jawab bersama. Secara futuristis, keadilan restoratif dapat menjadi pembelajaran agar pemerintah lebih hati-hati dalam membuat kebijakan dan menyelesaikan kasus hukum terkait kebijakan tersebut.

Kita tunggu realisasinya. ●

Rabu, 18 April 2018

Nasionalisme dan Perkuliahan Digital

Nasionalisme dan Perkuliahan Digital
Sudjito Atmoredjo  ;  Guru Besar Ilmu Hukum UGM
                                                   KORAN SINDO, 17 April 2018



                                                           
Era perkuliahan di­gi­tal sudah dimu­lai, meski masih ter­batas pada sejumlah program studi di be­be­rapa universitas. Otoritas pen­didikan tinggi telah mem­be­ri­kan sinyal untuk me­ngu­rangi perkuliahan tatap muka.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Men­ristek-Dikti) dalam berbagai kesempatan  mengatakan bah­wa perguruan tinggi di Indonesia harus sudah mulai me­ngem­­bangkan sistem per­ku­liah­an berkonsep        
e-learning atau berbasis teknologi inf­or­masi. Perkembangan per­guruan tinggi di masa datang ti­dak lagi mengandalkan ge­dung-gedung pusat kegiatan dan perkuliahan, tetapi ber­ubah menjadi berbasis tek­no­logi informasi. Sistem per­ku­liahan tidak dilakukan di da­lam kelas, namun bisa hanya de­­ngan sambungan ko­mu­ni­kasi jarak jauh menggunakan kom­puter yang tersambung dengan internet.

Menjadi keniscayaan, me­ma­suki era revolusi industri 4.0, pengelolaan pendidikan tinggi mesti berbasis digital. Sumber daya manusia perguruan tinggi perlu bersikap pro­gresif, inovatif, agar mampu merespons masa depan yang sa­ngat kompetitif.

Pertanyaannya: bagai­ma­na menempatkan na­sio­na­lisme dalam perkuliahan di­gi­tal? Ja­waban pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan pendidikan tinggi pada masa akan datang. Kita be­r­harap perkuliahan dengan mo­del apa pun, tidak terjebak pada hal-hal teknis belaka. Diharapkan pula, jangan sa­m­pai per­ku­liah­an digital, se­ka­dar transfer pengetahuan (
know­ledge) se­ma­ta, tetapi tu­nanasionalisme. Esensi pendi­dikan tinggi se­ba­gai upaya pembentukan karakter bagi tunas-tunas bangsa yang cer­das, terampil, mandiri, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu terus-me­ne­rus dipedomani dan tidak bo­leh sekali-kali terabaikan.

Pada satu sisi, fenomena perkuliahan digital patut di­ap­re­siasi sebagai respons ter­ha­dap revolusi industri 4.0, te­ta­pi pada sisi lain perlu disampaikan catatan-catatan kritis ter­­kait dengan urgensi na­sio­na­lisme. Artinya, nasio­na­lisme mesti dijadikan karakter se­ge­nap insan akademik yang ter­libat dalam penyeleng­ga­raan perkuliahan digital.

Pertama, perlu ada upaya-upaya mengejawantahkan ni­lai-nilai kebangsaan menjadi pe­mikiran, sikap, dan perilaku nyata. Cinta Tanah Air, siap bela negara, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari), adalah con­toh-contoh ka­rak­t­er ke­bang­saan. Karakter ke­bangsaan me­­ru­pa­kan penanda yang ter­ukir pada jiwa. Ka­rak­ter k­e­bang­­sa­an mem­per­li­hat­kan jati diri, dan sekaligus pem­beda dari bang­sa lain. Agar bangsa ini berka­rak­ter, nilai-nilai ke­bang­saan perlu terus di­aktua­li­sa­sikan. Perkuliahan digital mes­ti bernapaskan nasio­na­lisme.

Kedua, pendidikan karakter kebangsaan merupakan stra­tegi un­tuk melepaskan diri dari belenggu "pen­jajahan". Bangsa ber­karakter dipastikan mi­litan dalam per­jua­ngan membe­bas­kan diri dari segala ben­tuk pen­jajahan. Negara merdeka berka­rakter kebangsaan, dipas­ti­kan sarat dengan ak­ti­vitas pen­jabaran nilai-nilai Pancasila di da­lam penyelenggaraan pendi­dik­an. Perku­liah­­an di­gi­tal pun mesti sarat de­ngan penga­mal­an Pan­casila.

Ketiga, strategi pendidikan karakter kebangsaan dapat di­mulai dari persamaan persepsi tentang hakikat pendidikan. Pendidikan adalah proses hu­manisasi demi terwujudnya ma­nusia bertakwa dan ber­wawasan kebangsaan. Di da­lam pendidikan, terhubung manusia dengan manusia lain, dengan Tuhannya, dan de­ngan alam semesta. Hu­bu­ngan ber­sifat lahir dan batin. Ma­ha­sis­wa dan dosen, dalam posisi se­ba­gai hamba-Nya, dan kalifah-Nya. Dalam posisi demikian, kesadaran dan pemahaman akan dirinya sen­d­iri, me­ru­pa­kan awal dan sya­rat terselengga­rakannya pro­ses pendidikan secara ke­se­luruhan. Karena itu, per­kuliahan digital pun tidak bo­leh bersifat sekuler, tak bo­leh hanya fokus pada materi, inovasi, dan percepatan akti­vitas saja.

Keempat, dalam per­ku­liah­an digital, peran seorang do­sen masih penting. Dosen, ibarat pi­nandita satria, adalah pe­juang berkarakter kebangsaan yang ikhlas berjuang demi ma­sa depan mahasiswa agar kelak memiliki ilmu dan mampu mengamalkan il­mu­nya untuk ke­jayaan ban­gs­a­nya. Seorang do­sen bukan sekadar pengajar, me­lainkan juga pendidik. Pengajaran be­r­ada di ranah la­hiriah. Peng­ajaran meru­pa­kan aktivitas transfer of know­led­ge and skills saja. Sementara itu, pen­di­dikan mencakup transfer of valuesknowledgeand skills. Pendidikan berada di ranah la­hir maupun batin, jiwa maupun raga, urusan dunia sampai urus­an akhirat. Dosen adalah pen­didik berkarakter kebang­sa­an yang mampu memberi keteladanan, sekaligus mem­per­luas cakrawala keilmuan bagi mahasiswa. Dosen adalah mo­ti­vator dan komunikator paling efektif dan pe­nga­ruh­nya sa­ngat besar pada ma­ha­siswa. Perilaku dosen akan digugu, di­tiru, dan diaktuali­sa­sikan ma­ha­siswa secara kon­tekstual.

Menurut Menristek-Dikti, di era revolusi industri 4.0, se­ti­daknya dibutuhkan lima kua­li­fikasi dan kompetensi dosen, yaitu: (1) 
educational compe­tence, kompetensi ber­basis In­ter­net of Thing sebagai basic skill; (2) com­petence in re­search, kompetensi mem­bangun ja­ri­ngan untuk menum­buhkan il­mu, arah riset, dan te­rampil men­da­pat­kan grant  internasio­nal; (3) com­petence for tech­­nological com­mer­cialization, punya kom­pe­tensi mem­bawa grup dan ma­ha­siswa pada ko­mer­sia­li­sasi dengan tek­nologi atas ha­sil ino­vasi dan pe­ne­­li­tian; (4) com­petence in globalization, dunia tan­pa sekat, ti­dak ga­gap terhadap ber­ba­gai bu­daya, kom­­petensi hy­brid, yaitu global com­pe­tence dan keung­gulan memecahkan na­tio­nal pro­blem; serta (5) com­petence in fu­ture strategies, di mana dunia m­u­dah berubah dan berjalan cepat, sehingga pu­nya kompetensi mem­pre­diksi de­ngan tepat apa yang akan ter­jadi di masa depan dan stra­teginya, dengan carajoint-lecturejoint-researchjoint-publication, joint-labstaff mo­bi­lity dan rotasi, paham arah SDG’s dan industri, dan se­bagainya.

Dicermati saksama, dari lima kualifikasi dan komp­e­ten­­si di atas, tidak satu pun yang mampu menggaransi ma­ha­sis­wa tetap memiliki ka­rak­ter kebangsaan. Bila pen­di­dikan ka­rak­ter kebangsaan ter­abaikan, 
output perku­liah­an digital dikhawatirkan ha­nya meng­ha­silkan "orang pintar", inovatif, cekatan, te­ta­pi tunana­sio­na­lisme. Ma­sa­lah ini tidak boleh terjadi, dan per­lu dicari so­lu­sinya. Wallahu’alam. ●

Sabtu, 24 Maret 2018

Konsistensi Bernegara Hukum

Konsistensi Bernegara Hukum
Sudjito Atmoredjo  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
                                                  KORAN SINDO, 22 Maret 2018



                                                           
INDONESIA ialah negara hu­kum, bukan negara ke­kua­sa­an. Hukum senantiasa a priori  dan normatif terhadap segala pemikiran, sikap, dan peri­laku semua warga negara dan penyelenggara negara tanpa perkecualian. Tidak di­per­kenankan atas nama ke­kuasa­an ataupun demi kepen­tingan tertentu, hukum di­tem­patkan di belakang (posteriori) terhadap kehendak seseorang, penguasa, atau pihak-pihak manapun.
Dalam bernegara hukum se­nantiasa diperlukan kon­sis­tensi. Konsistensi adalah ke­taat­an dengan penuh kesadar­an pada hukum dan segala aspek maupun dinamikanya. Kon­sistensi me­rupa­kan prasyarat bagi ter­wujud­nya tujuan ber­negara hu­kum. Bangsa ini akan terlindungi hak-haknya, bila hukum dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan secara konsisten.

Ketika bangsa ini konsisten dengan pernyataan-pernyata­an ideologisnya yang terpatri dalam UUDNRI 1945, kemu­dian kokoh pendiriannya, tegas sikapnya, lurus, dan benar peri­lakunya, maka tak ada ke­khawatiran barang sekecil atom pun akan masa depan bangsa yang gemilang. Akan tetapi, zaman gemilang (enlightement) akan terbelokkan ke zaman ke­gelapan (dark ages) bila konsis­tensi bernegara hukum di­putar­balikkan, direkayasa, di­robohkan pihak-pihak tertentu melalui permainan politik, per­mainan kekuasaan, dan per­mainan kekuatan.
Pada ranah konsistensi inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tegar menjalankan tugas-tugas pem­berantasan korupsi.

Rakyat masih percaya pada KPK perihal konsistensi ini. Kepercayaan itu telah mengakar begitu dalam terkait dengan moralitas, inte­gritas, dan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Kepercayaan rakyat akan terus melekat, bila KPK mampu menjaga dan mem­pertahankan jati dirinya sebagai lembaga negara yang tegar menghadapi berbagai rin­tangan. Namun, kepercayaan rakyat bisa melemah, bahkan berubah menjadi distrust , bila KPK gagal mempertahankan kredibilitasnya.

Rakyat melihat, terkait de­ngan pesta demokrasi bernama pilihan kepala daerah (pilkada), ada calon-calon kepala daerah terindikasi korupsi. Kalau memang sudah ada bukti-bukti cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka, maka tunggu apa lagi, segera diumumkan ke publik. Sikap tegas demikian merupakan contoh konsistensi KPK yang patut diapresiasi. Tak ada yang salah dengan konsistensi itu. KPK telah berada di jalan lurus dan kebenaran. Rakyat butuh keterbukaan informasi tentang kualitas calon-calon kepala daerah.

Rakyat pun melihat, ada pihak-pihak tertentu membela calon kepala daerah bermasa­lah agar tidak diproses hukum atau setidak-tidaknya ditunda pem­rosesannya. Rakyat geleng-geleng kepala atas sikap naif ini. Jauh dari nalar sehat. Secara vulgar terlihat in­kon­sis­ten­si dalam ber­negara hukum. Pada­hal mereka tokoh nasional. Mestinya men­jadi contoh ke­teladanan dalam menaati hukum. Benar-benar aneh, tapi nyata. Benar-benar memalu­kan, tetapi dilakukan. Beginilah kalau rasa malu sudah hilang dari rongga jiwa, maka segala­nya dilakukan atas dasar nafsu.

Membawa diskursus konsis­tensi bernegara hukum pada ranah legal-positivistik dan politis semata sungguh rentan tersesat. Tidak lain karena per­undang-undangan merupakan produk politik. Ketika politik praktis telah sesat ke alam materialisme dan sekularisme, maka perundang-undangan pun dijadikan alat mengeruk harta-benda dan melang­geng­kan kekuasaan. Salah atau benar diukur semata-mata pada teks perundang-undangan. De­ngan dalih “belum berkekuatan hu­kum tetap” atau inkracht,  maka sudah nyata berstatus ter­sang­ka, masih dibolehkan ber­kam­panye. Proses penegakan hu­kum oleh KPK dipandang sebe­lah mata, tanpa dilihat dimensi spiritualnya.

KPK bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga lembaga negara bervisi ideo­logi Pancasila. Terwujud­nya “keadil­an berdasarkan Ke­tuhanan Yang Maha Esa” adalah muara peng­abdian KPK. Wajar, dalam posisi demikian, KPK selalu dimusuhi para koruptor dan kroni-kroni­nya. Tantangan dan rintangan—dalam ber­bagai bentuknya—senantiasa di­hadapkan pada KPK. Penyan­deraan anggaran, pengerdilan wewenang, teror ter­hadap penyidik dan komisio­ner, serta perlawanan oleh lem­baga negara lain merupakan “pil pahit” yang mesti ditelan. Tidak apa. KPK harus terus sehat. 

Dukungan rakyat menjadi nutrisi penguat dan pengokoh eksistensi maupun fungsi KPK. Dalam perspektif spitiual-reli­gius, KPK merupakan lembaga negara paling berat ujiannya. Betapa pun ujian itu tidak se­berat yang dipikulkan kepada para nabi, tetapi jajaran KPK hendaknya bertekad menjadi “nabi-nabi kebenaran dan ke­adilan”. Kadar ujian yang di­pikul­kannya selaras dengan kadar konsistensinya dalam meng­emban amanah. Bila konsistensi KPK tinggi, maka ke depan ujian lebih berat dan sekaligus kemuliaan diberikan padanya. Sebaliknya, bila kon­sistensi KPK lemah, maka ke­muliaannya diturunkan selaras dengan kadar konsistensinya. Akankah KPK memilih menjadi lembaga nirkemuliaan, ter­hina? Pasti tidak. Karena itu, kon­sistensi pemberantasan korupsi tak boleh melemah.

Dalam perspektif teori hukum klasik, Thomas Aquinas mengingatkan, mestinya hu­kum lahir dari akal sehat demi kebaikan umum. Akal ke­tuhan­an merupakan puncak ukur­an­nya. Koseptualisasi ini me­nun­juk­kan betapa pentingnya mem­perhatikan tatanan tran­senden­tal di luar hukum sebagai produk politik. Cicero, filsuf Romawi zaman pramodern, mengajar­kan bahwa hakikat hukum ada­lah akal yang benar sesuai de­ngan alam, berlaku universal. Kini di­pertanyakan, apakah pilkada di­selenggara­kan atas dasar konsep-konsep hukum ber­ke­tuhanan, alamiah, universal, atau­kah berdasarkan konsep demokrasi liberal, indi­vidualis, dan sekuler? Diper­tanyakan pula, mengapa pem­belaan ter­hadap calon kepala daerah ber­masalah dilatar­belakangi motif politik belaka tanpa memper­hatikan esensi hukum?

Di negeri ini tidak ada orang kebal hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law). Kita apresiasi konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan demi pilkada. Wallahu’alam.

Rabu, 14 Maret 2018

Tahun Keadilan, Kapankah?

Tahun Keadilan, Kapankah?
Sudjito Atmoredjo  ;   Guru Besar Ilmu Hukum UGM
                                                        KOMPAS, 14 Maret 2018



                                                           
Setiap masuk di tahun politik, semua pihak dimintakan perhatian agar mampu berperan secara proporsional dalam aktivitas politik. Politik dipandang sebagai bagian penting dalam proses demokrasi. Rakyat secara normatif diposisikan sebagai subjek politik. Akan tetapi, tak tertutup kemungkinan, rakyat terperosok posisinya sebagai obyek-penderita politik praktis.

Kita prihatin ketika tahun politik terus dipromosikan, tetapi tidak menjadikan politikus semakin dewasa dalam bernegara. Alih-alih dewasa, justru semakin banyak politisi dan kepala daerah tersungkur karena korupsi. Padahal, partai politik merupakan institusi ampuh yang memberikan peluang bagi warga negara untuk ambil bagian dalam proses demokrasi.

Adil dan keadilan

Keadilan bukan sekadar konsep pembagian harta benda dan kekuasaan agar merata, melainkan suatu kondisi dan kebutuhan spiritual setiap manusia yang perlu diberikan tanpa reduksi sekecil apa pun. Kompas, dalam Tajuk Rencana berjudul “Ekonomi Berbagi Bagi Petani” (10 Maret 2018), menyorot perihal tawaran Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menyejahterakan petani, peternak, dan nelayan melalui kemitraan. Kemitraan pengembangan perkebunan sawit dikemukakan sebagai contoh yang berhasil. Petani mendapat kepastian pasar karena produknya diserap industri mitra.

Sepintas, dua substansi, yakni: tahun politik dan model kemitraan di bidang ekonomi, tak ada kaitannya. Aktivitas politik dan aktivitas ekonomi masing-masing berjalan pada jalur berbeda. ersepsi demikian perlu diluruskan. Di sini ingin ditunjukkan betapa keduanya berkait erat, berkelindan, dalam kesatuan. Kesatuan dimaksud akan tampak bila “keadilan” digunakan sebagai perspektif.

Keadilan adalah perlakuan terhadap sesuatu hal secara proporsional. Keadilan bukan sekadar konsep pembagian harta benda dan kekuasaan agar merata, melainkan suatu kondisi dan kebutuhan spiritual setiap manusia yang perlu diberikan tanpa reduksi sekecil apa pun. Keadilan, dengan demikian, berada di wilayah moralitas, bukan sekadar logika dan matematika belaka.

Dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Ketika konstitusi itu disahkan, tanggal 18 Agustus 1945, hukum di negara ini beraneka ragam. Ada hukum agama, hukum adat, hukum kolonial, hukum internasional, dan sebagainya. Setapak demi setapak hukum-hukum yang masih bermasalah itu dibenahi. Hukum Barat (kolonial) dicabut digantikan hukum nasional. Berbagai traktat diratifikasi. Hukum adat yang masih feodalistis dan ekspoitatif, di-saneer. Dipastikan bahwa hukum yang berlaku atas bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ialah hukum adat, dan bersandar pada unsur-unsur agama. Pembenahan hukum-hukum bermasalah itu didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Secara eksplisit, perihal adil dan keadilan di dalam Pancasila dijumpai pada sila ke-2 dan ke-5. Menurut filsuf Notonagoro dalam “Pancasila Secara Ilmiah Populer” (1971), dimaksud adil pada sila ke-2 adalah kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia, dan terhadap causa prima (Tuhan Yang Maha Esa). Adapun makna keadilan pada sila ke-5 adalah keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itulah tujuan bangsa, dan itu pula tujuan bernegara.

Berparadigma Pancasila

Dalam bingkai negara hukum Indonesia, dan dasar falsafah negara (Pancasila), maka aktivitas politik dan aktivitas ekonomi, bahkan aktivitas mana pun, perlu dikelola demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, aktivitas politik ekonomi harus berparadigma Pancasila. Bagaimana penjelasannya?

Pertama, ilmu politik dan ilmu ekonomi dipelajari, diajarkan, dan dipraktikan untuk mengatur kekuasaan dan demi kesejahteraan warganya. Komitmen politikus, partai politik, pengusaha, industriawan, dan konglomerat harus untuk bangsa dan negara. Di situ kekuasaan adalah alat (as a tool), sementara kesejahteraan warga (nation) merupakan fokus perhatiannya.

Kedua, kekuasaan—yang menurut Lord Acton cenderung korup—perlu dikendalikan berdasarkan hukum agar digunakan secara proporsional dan berbuah keadilan. Jadi, penggunaan kekuasaan harus atas dasar hukum, dan bukan atas dasar kekuatan. Politik dan ekonomi pada tataran konsep maupun praksis perlu dijauhkan dari penggunaan kekuatan fisik (preman dan oknum aparatur keamanan) maupun kekuatan nonfisik, utamanya ideologi kapitalisme.

Ketiga, semua hukum hanya dikatakan benar bila di dalamnya sarat nilai-nilai moralitas Pancasila. Keadilan merupakan rohnya hukum. Berdasarkan hukum yang berkarakter religius, kemanusiaan, dan kebangsaan, maka aktivitas politik dan aktivitas ekonomi, menjadi proporsional, adil, dan beradab. Praktik politik maupun praktik ekonomi menjadi santun, enak didengar, indah dilihat, dan sejuk di hati, penuh empati, tanpa emosi.

Keempat, pertautan antara hukum, politik, dan ekonomi, telah menjadi keniscayaan. Dinyatakan oleh Boaventura de Sousa Santos (1995), bahwa hukum (regulasi) sebagai representasi modernisme senantiasa digerakkan untuk mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan tatanan bernegara lainnya. Aktivitas politik dan aktivitas ekonomi masuk dalam pengaturan regulasi negara. Akan tetapi, di era post-modern (saat ini), regulasi cenderung mereduksi emansipasi, dan keadilan. Mengapa? Karena regulasi merupakan produk politik yang lahir melalui transaksional. Akibatnya, keadilan sosial menjadi sulit terwujud, barang langka, mahal harganya.

Kelima, ketika hukum didominasi oleh politik dan ekonomi, maka aktivitas pemerintahan cenderung bermuatan politis-ekonomis, dan abai terhadap keadilan. Kemitraan antara Kadin dengan petani, peternak, nelayan, diduga sarat muatan politis-ekonomis, dengan target pengendalian hak politik, hak ekonomi, dan kemandirian, sehingga tidak terjadi gejolak.

Kita rindu keadilan. Kita bermimpi menjadi bangsa mandiri. Kemunafikan, dominasi, dan eksploitasi harus dikikis habis. Apalah artinya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi bila dalam kenyataannya keadilan jauh dari jangkauan? Maka, perlu dipromosikan tahun keadilan. ●

Senin, 12 Maret 2018

Bercadar di Kampus

Bercadar di Kampus
Sudjito Atmoredjo  ;   Guru Besar Ilmu Hukum UGM
                                                  KORAN SINDO, 08 Maret 2018



                                                           
Tiada maksud memihak sia­pa pun dalam urusan ber­cadar. Sejujurnya, kita prihatin atas munculnya kem­bali isu bercadar. Terlebih, isu ini berasal dari salah satu uni­versitas negeri Islam ter­na­ma di Yogyakarta. Isu sedemi­ki­an seksi dan sensitif ini telah ber­kembang luas. Disadari atau tidak, isu ini telah mencoreng mu­ka umat Islam sendiri. Ma­sa­lah­nya bisa menjadi genting, apa­bila kebijakan larangan ber­ca­dar itu merembet ke per­gu­ru­an tinggi lain. Isu yang bersifat lo­kal-universitas bisa berkem­bang menjadi isu nasional. Ini sa­ngat tidak sehat dan perlu se­ge­ra diredam.

Berbagi pemikiran tentang ber­cadar merupakan cara bagus me­mahami isu yang tergolong "abu-abu" atau multitafsir ini. Dengan cara demikian diha­rap­kan ada feedback dan titik temu atas berbagai pemikiran yang berbeda-beda. Secara di­alek­ti­ka, ketika ada tesis bahwa ber­ca­dar di kampus itu salah dan ka­re­nanya dilarang, maka di­pa­s­ti­kan ada antitesis bahwa ber­ca­dar di kampus itu boleh, bahkan wa­jib hukumnya. Ketika tesis dihadapkan dengan antitesis, ti­­dak semestinya berlanjut men­ja­di konfrontasi dan pe­ni­hil­an satu pihak atas pihak lain­nya. Perlu sikap bijak, int­e­lek­tual-akademik, dan ber­wa­wa­san sosial-kebangsaan agar didapatkan sintesis yang diterima ber­sama. Kehidupan sosial-ke­bang­saan akan menjadi nya­man ketika proses dialektika te­lah membudaya.

Cadar adalah kain penutup ­wa­jah muslimah sebagai ke­sa­tu­an dari jilbab (hijab). Bercadar ada­l­ah cara berpakaian untuk menutupi aurat. Di dalam Islam ti­d­ak ada mazhab mana pun meng­haramkan muslimah ber­ca­dar. Menutup aurat itu hu­kum­nya wajib. Aurat per­em­pu­an adalah seluruh anggota b­a­dan, kecuali muka dan kedua ­te­la­pak tangan. Aurat itu wajib di­tu­tup, disembunyikan, dan ha­ram orang bukan mahram m­e­li­hatnya. Inilah substansi yang per­lu dipahami.

Dalam konteks bercadar di ruang sosial-kebangsaan (mi­sal: di kampus), sangat mung­kin muncul riak-riak sebagai implikasinya. Riak-riak itu bisa po­si­tif. Misal, diterimanya banyak pi­hak sehingga bercadar mem­bu­daya. Akan tetapi, riak-riak itu bisa pula negatif, antara lain mun­culnya sikap sinis, curiga, ba­h­kan dituduh sebagai bibit ra­dikalisme. Sudah tentu amat berbahaya bila riak-riak itu s­e­ba­­gai isu pinggiran dibiarkan be­r­kembang liar, liberal, tanpa ada upaya pengendalian diri, dan tanpa ada upaya memi­ni­­ma­lisasi agar ke­nya­man­an ke­hi­dup­an so­sial-kebangsaan tak ternodai.

Bercadar itu sehat dan in­dah. Sehat da­lam keutuhannya men­­­c­akup: sehat ro­ha­­ni, jas­ma­ni, dan so­­sial. Perempuan ber­­c­a­dar dapat di­ka­ta­kan se­hat ro­ha­ni bila d­i­la­kukan atas dasar ke­iman­­an, pengamalan ajar­an aga­ma Islam, ser­ta sebagai ben­tuk kepatuhan pada Allah SWT dan rasul-Nya. Be­r­cadar di­la­ku­kan de­ngan niat dan ke­sa­daran se­mata-ma­ta demi ridha Allah SWT. Bercadar de­mikian men­jadi in­dah karena m­e­ru­pa­kan pancaran indahnya ke­iman­an da­lam hati nurani. Ke­tika hati nurani sehat, maka si­kap, pe­ri­la­ku, dan amalan apa­ pun akan se­hat dan indah.

Berbeda halnya bila bercadar de­ngan niat lain. Misal, untuk me­nunjukkan identitas diri se­ba­gai penganut mazhab, go­long­­an, dan kelompok tertentu. Se­i­ring dengan itu, kemudian ber­sikap eksklusif. Apalagi me­no­lak pergaulan dengan ma­nu­sia lain. Bercadar dengan mo­ti­va­si demikian, tergolong sesat, ti­dak sehat, berpenyakit, dan meng­ganggu lingkungan.

Dimensi sosial-kebangsaan amat penting diperhatikan da­lam bercadar. Sebagai makhluk sos­ial, setiap muslim-mus­li­mah harus dapat ajur-ajer, tepa-salira, empan-papan, dan mam­pu berinteraksi dengan ling­kung­an sosialnya secara luwes. Bang­sa Indonesia amat ma­je­muk dalam soal sosial-ke­aga­ma­­an. Niat baik bercadar tidak me­s­ti dapat dipahami sebagai ke­baikan semua pihak. Dalam ke­terbatasan ilmu dan w­a­wa­san, ada penguasa, tokoh aga­ma, anggota masyarakat yang su­­udzon, termakan isu-isu ping­­gir­an, terjebak riak-riak pe­­ma­kai­an cadar, dan lalai te­r­ha­dap substansinya.

Gara-gara isu larangan ber­ca­­dar, masyarakat luas kini se­akan terperangkap di dalam se­­buah “turbulensi religius”, yak­­ni kesimpangsiuran p­e­ma­ha­m­an tentang ajaran ber­ca­dar. Be­nar atau salah perihal ber­cadar, di­aduk-aduk, diseret ke­ sana-kemari, dan tiada jelas mu­­a­ra­nya. Turbulensi religius mu­ncul ke­tika agama di­hi­lang­kan nilai-ni­lai kesakralan­nya. Dogma-dogma agama di­ang­gap tidak ada lagi. Semua orang boleh tam­pil sebagai "ah­li agama". Dalam konteks so­sial-k­e­bang­sa­an, agama ditempatkan di ko­ri­dor se­ku­le­ris­me. Mereka in­ter­ven­si, men­dekonstruksi, bah­kan mem­permainkan dalil-dalil aga­­ma untuk kepentingan-ke­pen­­tingan duniawi semata. Per­mainan-permainan politik de­­ngan objek-objek institusi aga­­­ma–seperti cadar–dilakukan sedemikian intens melalui pendayagunaan media. Media main­stream (televisi, koran, ra­d­io), maupun media sosial (Whats­App, FaceBook, Twit­ter, dan lainnya) menjadi alat-alat per­mainan canggih untuk me­­mo­rak-porandakan sta­bi­li­tas ma­syarakat penggunanya. 

Dalam kondisi demikian, pen­­ting diingat pernyataan JF Lyo­­tard dalam Just Game (1990) bahwa keputusan apa­ pun yang dikenakan pada perem­­puan bercadar akan di­konta­­­minasikan oleh kepentingan po­­litik. Bercadar di kampus di­­bolehkan ataukah di­la­rang me­r­u­pakan sikap po­li­tik, bukan si­kap kea­gam­a­an. Karenanya, s­i­kap sabar dan tawakal pada umat Is­lam perlu diperluas de­ngan p­e­mahaman tentang tur­bu­lensi religius dan per­main­an-pe­r­mainan politik itu.

Sungguh bagus bila pe­ngua­­sa, tokoh agama, ma­u­pun pe­rem­puan bercadar m­a­m­pu men­jauhkan diri dari sikap aro­gan ataupun an­­tagonis. Kede­pan­kan s­i­kap intelektual-aka­de­mis, re­ligius, dan ber­wa­wa­san so­sial-kebangsaan. Jangan sok Islami, jangan sok mo­de­rat, dan jangan sok berkuasa. Kem­­ba­lilah ke tuntunan Islam se­ca­­ra kaffah.

Isu dan polemik bercadar se­be­narnya sudah basi. Tak perlu di­angkat lagi. Islam adalah aga­ma rahmatan lilalamin. Dari padanya terpancar kesejukan, ca­h­­aya cerah, dan keindahan bagi se­mua pihak. Polemik bercadar akan lenyap ketika umat Islam se­hat dan cerdas dalam ber­in­ter­aksi di ruang sosial-ke­bang­sa­an. Wallahualam.

Senin, 26 Februari 2018

Kesehatan versus Kejahatan

Kesehatan versus Kejahatan
Sudjito Atmoredjo  ;   Guru Besar Ilmu Hukum;
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2013-2015
                                                KORAN SINDO, 24 Februari 2018



                                                           
KETIKA seseorang me­ra­ya­­kan ulang tahun ke­la­­hir­­an­nya, dia banyak men­­­da­pat­kan perhatian, doa, di­­­ser­tai ucap­an: ”semoga pa­n­jang umur, sehat walafiat, ba­nyak amal sa­leh­nya”. Sung­guh ba­gus doa seperti itu. Be­tapa ba­­ha­gia­nya bila doa de­mi­kian terkabulkan.

Sehat itu syarat utama untuk ter­laksanakannya amal saleh. Se­hat dimaksud mencakup ro­ha­ni, jasmani, dan sosial se­ba­gai satu-kesatuan. Bila karena se­suatu hal kesehatan ter­gang­gu, dipastikan kesedihan, pende­ritaan, atau kesusahan meng­hinggapinya.

Bahagia pun terkoyak-koyak. Amal sa­leh menjadi jauh dari jang­kau­an. Upaya penyembuhan d­il­a­ku­kan ke mana saja, dengan ca­ra apa saja, betapapun untuk itu bi­a­ya besar harus dikeluarkan. Pa­da saat demikian, ter­sa­dar­kan betapa sehat itu mahal har­ga­nya. Sehat itu besar ma­k­na­nya dalam hidup.

Pemahaman tentang ha­ki­kat kesehatan itu perlu di­ak­tua­li­sasi terus menerus. Me­nga­pa? Karena hal itu terkait erat de­ngan kejahatan dan perma­sa­lahan hukum di negeri ini. Be­ri­kut ini penjelasannya.

Roh atau jiwa tidak akan ma­ti walaupun mengalami sakit. Da­lam perspektif spiritual-re­li­gius, orang mati adalah ketika roh berpisah dengan jasadnya. Ke­tika itu jasad tak berfungsi la­gi, akan membusuk, oleh karena­nya perlu segera dike­bu­mi­kan agar kembali ke asalnya, yak­ni tanah. Roh kembali meng­­ha­dap Allah SWT.

Jiwa menjadi sakit bila tak di­rawat, dibiarkan dikuasai naf­su, dikendalikan makhluk-makh­­luk jahat. Tanda-tan­da orang sakit jiwa adalah: (1) cin­ta dunia ber­le­bih­an, (2) berbuat tan­­pa kesadaran atau me­lam­paui batas-batas ke­wa­jar­an, (3) ingin me­wa­­riskan harta benda sam­­pai ke tujuh keturun­an, (4) usia­nya didera un­tuk mencari p­opularitas dan kekuasaan.

Orang-orang sakit jiwa re­n­­tan berbuat ja­hat. Fre­kuensi pe­lang­­gar­an terhadap hukum T­u­­han, hukum alam, bah­­kan hu­kum negara sa­­ngat tinggi. Bila peng­­­idap sakit jiwa itu le­g­i­s­la­­tor, mi­salnya, dia akan mem­buat hu­­kum untuk ”ta­meng dan pe­dang” dalam meng­­­­ha­dapi orang lain.

Di­persepsikan ole­h­nya, hi­­dup akan aman, nyaman, dan ba­hagia ketika ”tameng dan pe­dang” hu­kum dalam geng­­gam­an­nya. Sia­pa pun yang dipan­dang men­g­gang­gu di­rinya akan d­i­babat, di­ba­cok, atau di­sa­bet dengan ”pe­dang hu­kum” miliknya.

Orang sakit jiwa disebut orang gila. Kini di sekitar kita tim­­bul keanehan. Banyak orang gila muncul di masjid-ma­s­­jid atau rumah-rumah iba­­dah. Ustaz, pastor, biksu di­­s­e­rang mem­babi buta. Benar­kah me­­­re­ka orang gila be­tul­an atau­kah ”pura-pura gi­la”? Po­li­si dan psi­kolog cepat me­­nya­ta­kan me­re­ka orang gi­la beneran. Ta­pi masya­­rakat yang masih se­hat mempertanyakannya.

Celaka betul ketika orang ”pura-pura gila” jumlahnya se­ma­kin banyak di negeri ini. Bisa di­bayangkan betapa ru­sak­nya h­u­kum bila orang ”pura-pura gi­la” menjadi pe­nguasa, psikolog, pe­mim­pin, atau alat politik. Kejahat­an pasti semakin me­re­bak, te­tapi pen­ja­hat­nya bebas dari hukuman. Me­ngapa? Karena orang gila tidak bisa dihukum.

Allah SWT memberi tahu hamba-hamba-Nya: ”Ba­rang sia­pa mengerjakan ke­ja­hat­an, nis­caya diberi pem­ba­las­an atas ke­jahatan itu.” Apa­kah setiap ke­jahatan men­da­pat balasan? Ya. Pasti. Ke­ja­hat­­an apa pun, se­ke­cil atau se­be­­sar apa pun kua­li­tas­­nya, pas­ti ada balasannya. Itu­lah ke­­adi­l­an sejati dari Tu­han Yang Mahaadil.

Keadilan sebagai wujud ba­las­an atas kejahatan dapat be­ru­­pa banyak hal seperti sakit, re­sah-gelisah, sedih-gundah gu­­la­na, ataupun penderitaan-pen­­de­ri­ta­­­a­n lain, termasuk ter­­ke­n­a OTT KPK. Keadilan de­­mi­ki­an ada yang di­tim­pa­kan se­ke­ti­ka, di­tunda, atau di­azab di ak­hi­rat ke­lak. Begitu pula keadilan de­mi­ki­an dapat di­timpakan ke­pa­da anak-anak, istri, suami, atau ang­go­ta keluarga lainnya.

 Apa sa­lah me­­reka? Karena me­re­ka men­do­rong atau mem­bi­ar­kan bapaknya ber­buat jahat. Setidak-ti­daknya me­reka menikma­­ti ha­sil kejahat­an de­ngan kesadaran.

Krimonologi klasik meng­ajar­kan bahwa kejahatan dapat ter­jadi karena dua sebab: (1) ada niat jahat dan (2) ada ke­sem­pat­an. Dari sisi kejiwaan, di antara ke­­dua sebab ter­se­but, sebab per­­ta­ma pa­ling kuat be­­r­pe­nga­ruh. Ketika niat jahat su­dah ada, kre­ativitas cara-cara atau mo­dus ke­jahatan akan meng­iringi­­nya. Kesem­pat­an pun dicari atau diciptakan de­ngan rekayasa.

Misalnya korupsi dana e-KTP. Agar korupsi terlaksana de­ngan aman didesainlah cara-ca­ra korupsi sedemikian rupa: sia­pa mesti dilibatkan, per­ang­kat hukum mana perlu di­g­u­na­kan, berapa bagian masing-masing, bagaimana melawan pe­negak hukum, dan se­ba­gai­nya.

Segalanya dipersiapkan se­de­mi­kian canggih. Celakanya, se­canggih tupai melompat, kok  ga­gal juga. Sebagian ko­rup­tor­nya telah masuk penjara dan se­ba­gian lainnya dalam proses pe­nin­dakan hukum.

Di sekitar kita ada orang-orang kaya, populer, dan ter­go­long pintar. ”Dia hebat”. Akan te­tapi anak-anaknya terkena na­r­koba, istrinya terjangkiti kanker serius. Begitu lama pen­de­ritaan dijalani, banyak uang, t­e­na­ga, waktu, dikorbankan de­mi penyembuhan, tetapi tak ju­ga kunjung sehat. Waspadalah! Bo­leh jadi semua itu buah dari ke­j­ahatan dan wujud keadilan sej­ati sekaligus.

Sekecil apa pun dosa di­la­ku­kan semasa hidup, Allah SWT pas­ti memperhitungkannya. Ma­ka barang siapa me­nger­ja­kan kebaikan seberat zarah (kom­­ponen atom yang sangat ke­cil), niscaya dia akan me­ra­sa­kan balasannya. Dan barang si­apa mengerjakan kejahatan ­se­­be­rat zarah, niscaya dia akan me­rasakan balasannya.

Sungguh elok Tuhan dengan rah­mat-Nya. Hamba-hamba-Nya diberi kesempatan ber­to­bat. Bila kejahatan itu sesuatu ke­bu­rukan, obatnya adalah ke­baik­an. Bila kejahatan itu amal sa­lah, obatnya adalah amal saleh.

Kejahatan dapat diberantas bi­la bangsa ini sehat. Saud­a­ra­ku, mum­pung masih sehat wal­a­fiat, ma­rilah potensi dan ener­gi di­gu­na­kan untuk kebaikan. La­wan­lah segala bentuk ke­ja­hat­an. Pa­da bangsa yang sehat itu­lah ­pe­rilaku ­sosial-ko­mu­na­lis­tik me­war­­nai keindahan ke­hi­dupan bernegara. Wallahu a’lam. ●