Tampilkan postingan dengan label Kasus Century dan Nasib Boediono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century dan Nasib Boediono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Desember 2013

Soal Panggilan Timwas Century kepada Wapres

Soal Panggilan Timwas Century kepada Wapres

Satya Arinanto  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI; Mantan Anggota Tim Ahli MPR dalam Perubahan UUD 1945; Mantan Anggota Tim Ahli Pemerintah dalam Penyusunan UU MD3
KOMPAS,  30 Desember 2013

   

SEBAGAIMANA diberitakan di media massa, Tim Pengawas Bank Century mengundang Wakil Presiden Boediono untuk hadir dalam rapat dengan Timwas.
Terkait undangan ini, dengan tetap menghormati lembaga, tugas dan wewenang DPR, Boediono menyatakan dengan menyesal tidak dapat menghadiri undangan tersebut. Hal itu telah ditegaskan oleh Wapres melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat.

Salah satu alasan yang dikemukakan anggota Timwas Century ialah bahwa undangan tersebut dimaksudkan agar Boediono mengklarifikasi pernyataannya. Saat menyampaikan keterangan di Panitia Khusus (Pansus) Bank Century, Boediono menyatakan bahwa Bank Century ditalangi. Namun, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya, Boediono menyatakan Bank Century diambil alih. Isi keterangan yang dianggap berbeda itulah di antaranya yang jadi alasan Timwas memanggil Wapres.

Menurut penelusuran penulis, rencana Timwas mengundang Wapres sebenarnya sudah terdengar sejak sekitar April 2013. Dengan demikian, sebenarnya itu bukan baru muncul belakangan ini. Karena Boediono kemudian menyatakan dengan menyesal tidak dapat menghadiri undangan itu, muncul pertanyaan apakah penyampaian undangan ini— atau lebih lazim disebut sebagai pemanggilan—sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum?

Perspektif hukum

Undangan itu sebenarnya memiliki permasalahan yang mendasar jika ditinjau dari perspektif hukum, khususnya hukum tata negara. Pertama, ditinjau dari sisi kelembagaan, lembaga Timwas Century dibentuk setelah Sidang Paripurna DPR pada 4 Maret 2010 memutuskan Opsi C sebagai rekomendasi dari Pansus Century. Opsi C itu pada intinya merekomendasikan bahwa seluruh dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (atau yang dikenal sebagai UU MD3), diatur tentang adanya sepuluh alat kelengkapan DPR, termasuk pansus. Adapun timwas tidak termasuk dalam sepuluh alat kelengkapan utama DPR tersebut; tetapi menurut ketentuan huruf k dari pasal dan ayat ini, timwas dapat dikategorikan sebagai alat kelengkapan lain DPR.

Kedua, dari sisi tugas dan wewenang. Berdasarkan Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 77 Ayat (1) UU MD3, DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Jika ini dikaitkan dengan permasalahan kelembagaan tadi, dapat dinyatakan kewenangan timwas tidak sama dengan pansus. Pansus dibentuk sebagai pelaksanaan hak angket DPR. Pada saat Pansus Century bekerja, mekanisme kerjanya masih didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam penjelasan pasal ini diuraikan pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wapres, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Berdasarkan Pasal 3 UU No 6 Tahun 1954, Panitia Angket— yang dalam konteks kasus Century tugas dan wewenangnya dijalankan Pansus Hak Angket Century—memang berhak melakukan pemanggilan kepada semua penduduk dan warga negara Indonesia. Namun, UU No 6 Tahun 1954 tersebut telah dicabut Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam nomor perkara 8/PUU-VIII/2010 tanggal 31 Januari 2011. Dari sisi tugas dan wewenang ini, timwas dibentuk dengan maksud  untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi DPR berupa Opsi C itu.

Dengan demikian, pada intinya timwas berwenang mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, yaitu memastikan bahwa Polri, Kejagung, dan KPK menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan Century. Di samping itu, timwas juga bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, berbeda dengan pansus, timwas tak berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak lain di luar ketiga aparat penegak hukum itu, termasuk tidak berwenang melakukan pemanggilan kepada Wapres Boediono.    

Pemulihan aset

Sebagaimana kita ketahui, ketika Pansus Century sedang bekerja, Wapres Boediono telah dua kali menghadiri undangan rapat Pansus, yaitu pada 22 Desember 2009 dan 12 Januari 2010. Pada saat itu, Boediono telah menyampaikan keterangan, data, dan informasi yang ia ketahui terkait bail out Bank Century. Dengan sikap kooperatif, Boediono juga telah dua kali memenuhi permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK. Dalam proses pemeriksaan tersebut, semua fakta, data, informasi, dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi juga telah disampaikan kepada KPK.

Di samping itu, menurut pengamatan penulis, ketiga aparat penegak hukum yang disebut dalam rekomendasi Pansus Century—Polri, Kejagung, dan KPK—selama ini juga telah menjalankan rekomendasi DPR itu sesuai tugas dan wewenangnya. Dalam konteks hukum, mereka menjalankan sebagian dari kekuasaan kehakiman. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang terkait kekuasaan kehakiman, khususnya Pasal 24 Ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, seyogianya proses yang dijalankan ketiga aparat penegak hukum ini tak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak tim pengawas. Akan lebih bijak jika, sesuai isi rekomendasi tentang tugas dan wewenangnya, pihak tim pengawas lebih memfokuskan diri pada pelaksanaan kewenangan mereka, khususnya proses pemulihan aset.

Sebagaimana kita ketahui, pada 16 Juli 2013 Majelis Arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) menolak gugatan yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizki, dan menerima eksepsi Pemerintah RI. Dalam gugatan yang diajukan 12 Mei 2011 di Singapura, pada intinya Rafat memosisikan diri selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral atau bilateral investment treaty (BIT) antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat antara lain menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi 75 juta dollar AS.

Gugatan ini diajukan dengan dua alasan. Pertama, terkait masalah investasi di mana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bail out Bank Century. Kedua, Rafat menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya 15 tahun penjara secara in absentia bertentangan dengan hak asasi manusia. Berdasarkan putusan arbitrase tersebut, investasi itu dinyatakan tidak mendapatkan perlindungan BIT dan Majelis Arbiter juga tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.

Dalam kaitan dengan putusan ICSID, dan juga dengan masih diperlukannya sinergi yang lebih kuat dalam proses pemulihan aset (asset recovery), ada baiknya Timwas DPR bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses pemulihan aset ini. Hal ini disebabkan tugas dan wewenang lain dari timwas, yakni melakukan penelusuran aliran dana, juga telah diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan melalui laporan hasil auditnya. 

Apabila permasalahan undangan (pemanggilan) terhadap Boediono masih dilanjutkan, hal ini niscaya akan menjadi kontraproduktif terhadap tujuan luhur menyelesaikan kasus Century itu sendiri, karena hal itu justru lebih mengesankan adanya aspek penekanan terhadap politik daripada aspek hukumnya. ●

Kamis, 13 Desember 2012

Boediono, dari BLBI hingga Century


Boediono, dari BLBI hingga Century
Bambang Soesatyo ;  Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI/Presidium Nasional Korps Alumni HMI 
SINDO, 11 Desember 2012


Yopie Hidayat sebagai juru bicara Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan bahwa prestasi Pak Boediono sangat banyak sehingga sungguh sayang jika hanya karena kasus Bank Century ia harus turun sebagai wapres. 

Tapi, Yopie lupa ada pepatah mengatakan bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Itudenganasumsibahwa “susu”- nya lebih dominan ketimbang “nila”-nya. Untuk itu, kita perlu melakukan kajian rekam jejak dari seseorang untuk mengklaim bahwa kondisi seseorang sesuai dengan rusaknya susu sebelanga atau bukan. Yang dimaksud “bukan”di sini adalah kondisi sebaliknya yaitu lebih dominan nilai ketimbang susunya. Rekam jejak seseorang harus diamati secara objektif. 

Selama periode 1 Juli 1996 hingga 28 Desember 1997 Boediono menjabat sebagai direktur III yang membidangi urusan pengawasan BPR (UPBPR) dan urusan pengaturan dan pengembangan perbankan (UPPB). Selama periode 29 Desember 1997 hingga 13 April 1998 Boediono sebagai direktur I yang membidangi urusan operasi dan pengendalian moneter (UOPM). Kedua Jabatan Boediono di atas sangat berkaitan langsung dengan penyaluran BLBI. Khususnya Bank Pelita dan Bank Umum Nasional. 

Berdasarkan laporan audit investigasi penyaluran dan penggunaan BLBI oleh BPK No. 06./01/auditama II/AI/VII/ 2000 tanggal 31 Juli 2000 ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp138.4 triliun atau 96% dari total BLBI (Rp144,5 triliun). Beberapa pejabat Bank Indonesia saat itu diduga terlibat antara lain Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Hendro Budianto, Boediono, dan sebagainya. Dua nama pertama akhirnya dipenjarakan.

Selama periode 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004 Boediono menjabat sebagai menteri keuangan dan sekaligus sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp1 triliun. Menteri keuangan sebagai anggota KKSK terlibat langsung dalam setiap penambahan biaya rekapitalisasi perbankan di BPPN. 

Berdasarkan laporan audit kinerja laporan gabungan oleh BPK pada 2004 ada kerugian negara akibat kesalahan rekapitalisasi tujuh bank swasta sebesar Rp7 triliun dan ada dua pihak yang diduga terlibat yaitu Bambang Soebianto dan Boediono. Pada periode yang sama berdasarkan laporan BPPN juga terjadi kerugian dalam asset recovery yang hanya kembali 28% dari total aset yang dikelola sebesar Rp449 triliun sehingga terjadi kerugian negara sebesar 72% atau sebesar Rp323 triliun. 

Salah satu keterlibatan yang sangat fatal adalah Boediono mendorong dan menyetujui penjualan 51% saham pemerintah di BCA yang sangat murah kepada Faralllon Capital sebesar Rp5,3 triliun tanpa memperhatikan masih ada obligasi pemerintah di BCA sebesar Rp59 triliun. Bukan hanya itu, Boediono juga berperan memerintahkan saudari SCF untuk membantu Bank Century setelah menerima hasil analisis Direktur Pengawasan yang menyatakan bahwa Bank Century tidak layak untuk mendapatkan FPJP.

Boediono menginisiasi berbagai rapat RDG (Tanggal 5 November, 13 November, dan 14 November 2008) untuk melakukan perubahan PBI agar Bank Century dapat menerima FPJP. Boediono membiarkan terjadi proses pengesahan PBI yang tidak sesuai prosedur terkait dengan mendapatkan nomor LBN dan proses pendaftaran dan penandatanganan olehMenkumham.Pertanggungjawaban dari pihak yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian pemberian FPJP tidak dilakukan dan tidak diuji kembali oleh Boediono selaku pemberi kuasa sehingga membiarkan terjadi proses proforma dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. 

Boediono selaku gubernur BI tidak menyediakan informasi yang mutakhir dan terindikasi tidak menggambarkan data dan fakta yang sebenarnya dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Boediono menandatangani keputusan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik selaku anggota Komite Koordinasi yang tidak memiliki dasar hukum. 

Sekali lagi.Yopie harus ingat bahwa fakta-fakta hukum terkait penyimpangan dalam proses bailout Bank Century sudah tumpah ke ruang publik. Fakta hukum dan peraturannya yang sangat penting di antaranya adalah kebijakan yang salah, yang dilakukan dengan sengaja dengan alasannya sendiri seperti kekhawatiran ada terjadi krisis. 

Kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara dan dinikmati khususnya oleh Budi Sampoerna selaku pemilik deposito Rp2 triliun di Bank Century dan perusahaan beberapa perusahaan BUMN yang memiliki dana ratusan miliar di bank tersebut. Jika bank itu ditutup atau tidak di-bailout,pemilik dana triliunan dan ratusan miliar itu sesuai UU hanya diganti/dijaminRp2miliar. Melihat realita tersebut, patut diduga tindakan pemberian FPJP maupun bailout merupakan ciri-ciri tindak pidana korupsi walaupun bukan hanya untuk dirinya sendiri. 

Dengan mengubah peraturan BI secara tidak wajar untuk tujuan tertentu juga merupakan bukti petunjuk yang ditegaskan dalam hukum acara pidana (vide KUHAP ps.183 dan 184). Lebih dari itu, apa sesungguhnya yang terjadi lagi jika bank tersebut ditutup? Dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) sebesar Rp683 miliar yang dikucurkan Boediono ke Bank Century akan hangus. Boediono selaku gubernur BI harus pertanggungjawabkan dana tersebut. 

Bank Indonesia sudah tersandera dengan keteledorannya sendiri sehingga mau tak mau harus ngotot menyelamatkan (bailout) Bank Century. Sekali lagi.Menutup Bank Century sama dengan membuka kotak pandora berbagai kemungkinan tindak pidana persekongkolan yang sangat potensial merugikan negara. Pertanyaan penting lainnya, kalau memang tujuan kebijakan itu untuk penyelamatan ekonomi Indonesia, mengapa dilakukan secara diam-diam dan tidak dilaporkan kepada Presiden yang waktu itu dijabat oleh wapres Jusuf Kalla karena SBY sedang berada di AS.

Padahal sesuai UU,Presiden adalah penanggung jawab tertinggi keuangan negara. Maka tidak heran kalau kemudian JK menyebut apa yang dilakukan Boediono selaku gubernur BI dan Sri Mulyani selaku menteri keuangan sekaligus ketua KKSK sebagai operasi senyap. Selain penyalahgunaan wewenang, kebijakan bailout juga dapat dikatakan menguntungkan orang lain dan diri sendiri yakni menguntungkan Budi Sampoerna yang memiliki dana Rp2 triliun di bank tersebut dan menguntungkan dirinya sendiri selaku gubernur BI yang bertanggung jawab atas dana FPJP dengan tidak hangusnya dana FPJP Rp683 miliar di Bank Century. 

Kalau kita kaitkan dengan temuan BPK dalam audit investigasi lanjutan (forensik), ada aliran dana dari Budi Sampoerna ke berbagai pihak menjelang pemilu legislatif dan pilpres. Itu makin memperkuat dugaan kita untuk kepentingan apa Century diselamatkan. ●

Sabtu, 08 Desember 2012

Menanti Pemeriksaan Boediono


Menanti Pemeriksaan Boediono
Margarito Kamis ;   Doktor Hukum Tata Negara, 
Staf Pengajar FH Universitas Khairun Ternate 
SINDO, 07 Desember 2012


Suatu hari KPK bilang bahwa Boediono memiliki peran dalam peristiwa bailout Bank Century, dan Boediono yang berstatus wakil presiden tidak bisa diperiksa karena memiliki keistimewaan. Itu menarik. 

Lebih menarik lagi, beberapa hari kemudian muncul pernyataan Boediono bisa diperiksa dalam peristiwa itu, tetapi terlalu prematur memeriksa Boediono pada saat ini. Sejujurnya ini bukan perkara silap lidah.Ini perkara besar. Besar, karena sedetik saja hari kemarin dibolak-balik, pasti ditemukan pernyataan Komisioner KPK tentang akan ada menteri aktif yang jadi tersangka. Tidak itu saja, ada juga pernyataan tentang akan ada ketua partai politik jadi tersangka. Buktinya? Sejauh ini semuanya jauh panggang dari api. Mungkin karena tak diawasi sehingga KPK tampak suka-suka saja. 

Teringkari 

Perkara hukum dalam pemerintahan berkarakter otoritarian adalah perkara sukasukanya para aparat menyelenggarakan hukum. Perkara ini berbasis, boleh jadi, bukan pada kesombongan penyelenggaranya, melainkan pada faktor-faktor yang hanya dirasa, diketahui dan dimaklumi sendiri oleh penyelenggaranya. Sejatinya hukum dalam langgam ini berbeda secara fundamental dengan hukum dalam sebuah masyarakat demokratis. 

Substansi hukum dalam masyarakat demokratis berwatak responsif yang berbalut dengan keadilan progresifnya. Tetapi pernyataan penyelenggara yang berubahubah, yang tak berkepastian, yang sudah pasti tak bisa dijadikan pijakan untuk berpengharapan, jelas mengingkari daya demokratis hukum itu sendiri. 

Memang tak patut diingat, tetapi tak patut juga diabaikan begitu saja, betapa mempredikatkan watak demokratis dan keadilan progresif pada hukum dalam sebuah masyarakat demokratis, dimaksudkan, sejak dulu kala,untuk memastikan bahwa hukum cukup andal bagi mereka sebagai benteng terhadap ketidakadilan. Ketaatan pada hukum sama sekali tak disebabkan oleh paksaan penguasa, sebagaimana biasanya didapati pada penguasa otoritarian, melainkan semata-mata karena rangsangan kepastian dan harapan atas sesuatu yang dijanjikan dan dinormakan dalam hukum itu. 

Tegak, bengkok, atau sebangsanya hukum itu, sama sekali bukan perkara hukum itu sendiri, melainkan sepenuhnya merupakan perkara kemauan penguasa, yang berbasis atau tidak berbasis pada kesadaran dan kemauan etisnya.Penegakan hukum di luar semangat ini, tak pelak, mengingkari hakikatnya sebagai sarana mewujudkan keadilan. Di luar semangat etis itu, maka daya jangkau hukum, bukan hanya terbatas pada mereka yang lemah, tetapi selalu terarahkan kepada orang yang berbeda haluan impiannya dengan penguasa. Itulah watak penegakan hukum dalam sebuah masyarakat dengan penguasa berlanggam otoritarian. 

Keadilan 

Tak mau memeriksa Boediono, yang telah diakui sendiri oleh Komisioner KPK memiliki peran, entah apa kualifikasi spesifiknya, dalam bailout Bank Century sebagai satu peristiwa hukum, jelas memukul Boediono juga. Sebab, memberi penilaian spesifik terhadap tindakan satu subjek hukum, Pak Boediono, dengan kualifikasi “memiliki peran,”secara hukum tidak mungkin bisa dilepaskan dari tesis umum hukum tentang kewajiban dan tanggung jawab. 

Pak Boediono secara personal, kala itu,berkapasitas hukum sebagai Gubernur Bank Indonesia. Berkapasitas hukum sedemikian itu, berkonsekuensi hukum Pak Boediono, pada dirinya memiliki dan melekat kewajiban hukum secara spesifik dalam lingkungan hukum BI, dan derivasinya. Tidak ada kewajiban yang tidak meminta pembebanan tanggung jawab.

Kewajiban selalu berkorelasi dengan tanggung jawab. Bukan perkara mungkin atau tidak mungkin, tetapi adanya FPJP, telah menjadi fakta. Perubahan Peraturan Bank Indonesia mendahului pemberian FPJP itu, dan perubahan PBI bukanlah hal yang terjadi secara tiba-tiba. Ada serangkaian rapat yang mendahuluinya,dan diakhiri dengan pemberian FPJP itu.Boleh saja pemberian FPJP itu dianggap mulia, tetapi saat ini telah ada dua orang di BI dinyatakan berstatus tersangka, betapa pun surat perintah penyidikannya belum keluar-keluar juga. 

Ada penyalahgunaan wewenang, begitulah salah satu elemen dalam penilaian KPK, yang disandangkan kepada kedua orang ini. Menariknya mereka berdua tidak berkapasitas hukum sebagai gubernur Bank Indonesia. Masalahnya apakah kedua orang itu berkualifikasi sebagai pelaku materiil, atau “terkait” dengan pelaku materiilnya? Tidak jelas. Hukum modern, termasuk hukum kita, khususnya hukum tindak pidana korupsi, jelas. 

Sanksi tidak hanya ditujukan pada subyek materiil, pelaku materiil, tetapi ditujukan pula kepada subyek yang dinilai, tentu harus berdasar, terkait dengannya. Menetapkan dua subjek hukum sebagai tersangka sama nilai hukumnya dengan meragukan niat baik di balik perbuatan bailout itu. Dalam konteks itu penting untuk memastikan apakah penyalahgunaan wewenang yang disematkan pada kedua tersangka itu sebagai sesuatu yang diniatkan, atau semata karena kelalaian keduanya. 

Apakah peristiwa pidana yang disangkakan kepada kedua orang itu bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa bailout itu, sungguh merupakan soal hukum yang harus dibuat terang benderang. Pada titik itulah muncul urgensi hukum meminta keterangan Boediono.Tak ada halangan untuk memeriksanya. Toh pada level penyelidikan, Pak Boediono pun telah dimintai keterangan alias telah diperiksa KPK. Toh UUD 1945 sama sekali tidak mengalami perubahan sejak pemeriksaan Pak Boediono pada saat penyelidikan hingga saat ini. 

Pasti KPK tidak menggunakan UUD 1945 yang lain, selain UUD 1945 yang berlaku saat ini ketika meminta keterangan Pak Boediono beberapa waktu lalu. Bagaimana mungkin ada dua hukum yang berbeda, untuk hal yang sama, padahal norma dasarnya sama.Hukum yang dimunculkan dalam ilmu hukum bukanlah hukum dalam arti preskriptif, sebagaimana dinyatakan dalam pasal, dalam undang-undang. Jadi, sekali lagi tidak ada halangan hukum apa pun dalam hal memeriksa Boediono.

Periksalah Boediono sebagai saksi, demi dan hanya untuk itu; membuat terang peristiwa pidana yang disangkakan kepada dua tersangka saat ini. Andai dalam perkembangan penyidikan, muncul fakta yang cukup, untuk dijadikan dasar mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka, maknailah itu sebagai konsekuensi tak terelakkan dari prinsip equality before the law, yang diagung-agungkan oleh KPK sendiri. Adillah kepada dua tersangka saat ini, dan adil jugalah kepada Pak Boediono. Jangan miringkan hukum seperti miringnya hukum dalam pemerintahan otoritarian. Agar tegak, KPK, mintailah keterangan Pak Boediono. ●

Senin, 26 November 2012

Megaskandal Bank Century dan Nasib Boediono


Megaskandal Bank Century dan Nasib Boediono
Ikrar Nusa Bhakti ; Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta
MEDIA INDONESIA, 26 November 2012


''Selama ini Boediono dan Sri Mulyani tersandera oleh kasus Bank Century ini.
Bila kasus hukum atas keduanya selesai, bukan mustahil Boediono dan Sri Mulyani akan bebas karena niat mereka baik. Mereka berdua juga hanyalah pelaksana dari sebuah keputusan yang dibuat orang yang memiliki otoritas politik lebih tinggi.''
HIRUK pikuk mengenai megaskandal Bank Century muncul kembali. Ada tiga hal yang menyebabkan skandal Bank Century mencuat kembali. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru kasus Bank Century, yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya.

Ketika ditanya wartawan bagaimana dengan nasib Wakil Presiden Boediono yang saat bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun diberikan Boediono ialah Gubernur Bank Indonesia, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK tidak memiliki otoritas untuk memeriksa wakil presiden. Itu wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan Abraham Samad ini dibantah Ketua MK Mahfud MD bahwa justru MK yang tidak memiliki wewenang, sedangkan KPK punya.

Dua hari kemudian Abraham Samad meralat pernyataan awalnya karena beberapa ahli hukum menyatakan, “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum. Karena itu, seorang wakil presiden atau bahkan presiden pun dapat diajukan ke muka hukum.“

Kedua, batas waktu penjualan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan dan penyelamatan bank ialah tiga tahun setelah diselamatkan. Tahun ini (2012) batas waktu itu sudah terlampaui jika kita hitung bahwa penyelamatan Bank Century terjadi pada 2008. Sampai saat ini publik belum mengetahui apakah sudah ada investor atau gabungan investor baru yang akan membeli Bank Mutiara dan berapa nilai harga penjualannya.

Ketiga, Dewan Pengawas DPR terkait dengan pelaksanaan hasil angket Bank Century akan berakhir pada akhir tahun ini. Tidaklah mengherankan jika kalangan DPR yang dulu mendukung hak angket Bank Century kini kembali ramai membicarakan kelanjutan kasus tersebut.

Negara Bukan Aktor Rasional

Selama ini ada dua pandangan apakah presiden, wakil presiden, atau seorang pejabat negara dapat diadili karena kebijakan politik yang dibuatnya. Pandangan pertama yang sangat kuat ialah seorang pejabat negara tidak dapat diadili karena kebijakan politik yang dibuatnya sebab jika itu terjadi, para pejabat akan takut membuat sebuah kebijakan yang sangat penting. Pandangan kedua menyatakan seorang pejabat tinggi negara bisa saja dihadapkan ke muka hukum, apa pun jabatannya, karena semua orang berkedudukan sama di muka hukum.

Kedua pandangan tersebut memiliki rasionalitas politik dan hukum yang sama kuat. Namun, bila kita kaji lebih dalam, kita harus mempertanyakan apakah pejabat tinggi negara tidak dapat berbuat kesalahan? Dalil terkenal yang sudah ada sejak abad ke-17 dari Lord Acton menyatakan, “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang absolut sudah pasti korup)!“

Kita juga harus memahami bahwa sebuah kebijakan bukan dibuat dalam situasi yang vakum atau kekosongan politik. Bacaan kita mengenai bagaimana kebijakan bailout Bank Century itu dibuat menunjukkan betapa diskusi, kalau tidak bisa dikatakan perdebatan, di antara para aktor yang memiliki wewenang untuk memberikan bailout itu terjadi berhari-hari. Ada yang setuju dan ada yang awalnya kurang setuju. 

Besaran dana untuk bailout juga ada yang dibicarakan secara transparan; ada juga yang hingga kini ada dalam kegelapan. Sebagai contoh, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyetujui diberikannya bailout ke Bank Century sebesar Rp690 miliar, mengapa kemudian membengkak menjadi 10 kali lipatnya menjadi Rp6,7 triliun?

Itu menunjukkan betapa terjadi tarik ulur politik soal bailout Bank Century tersebut dan bukan mustahil ada yang tidak beres dengan pemberian dan pembengkakan bailout tersebut. Ada juga pertarungan kepentingan yang begitu hebat di antara para pejabat tinggi pemerintah yang berwenang soal itu. Dengan kata lain, dalam kasus megaskandal Bank Century, negara dalam hal ini pemerintah bukanlah aktor rasional yang tunggal, melainkan terdiri atas banyak aktor yang kemudian menimbulkan politik birokratis dan atau pertarungan peran yang amat dahsyat dalam memutuskan diberi bailout atau tidaknya Bank Century dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Selama ini Wapres Boediono selalu menyatakan bailout itu diberikan demi menyelamatkan ekonomi Indonesia karena khawatir terjadinya efek bola salju yang negatif bila Bank Century kolaps. Bayangan kasus sub-prime morgage, kasus kredit rumah yang macet di Amerika Serikat yang kemudian menimbulkan resesi ekonomi di AS menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan bailout kepada Bank Century. 
Pertanyaannya, apakah benar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tahu-menahu soal bailout Bank Century tersebut?

Padahal informasi yang bisa kita akses menunjukkan betapa terjadi pembicaraan melalui telepon internasional antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Yudhoyono saat Presiden berada di pesawat atau di AS. Jika memang itu merupakan ketakutan bersama, mengapa pula Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak diikutsertakan pada saat proses pengambilan keputusan sedang berjalan dan bukan hanya diberi tahu setelah proses itu selesai?

Pertanyaan lainnya yang perlu dikemukakan ialah apakah benar isu yang selama ini berkembang mencurigai di era reformasi ini setiap menjelang perhelatan politik lima tahunan (baca: pemilu), selalu ada bank yang harus diselamatkan dengan biaya yang bukan main besarnya? Apakah itu tidak terkait dengan adanya kongkalikong antara penguasa dan pemilik bank agar pemerintah memberikan bantuan penyelamatan yang sebagian besar dananya digunakan untuk kepentingan kampanye pemilu?

Pertarungan Kepentingan Politik

Masih hangat dalam ingatan kita bahwa dari beberapa kali usaha DPRRI untuk melakukan hak angket, hanya hak angket kasus Bank Century yang akhirnya lolos di DPR. Usulan hak angket lainnya, seperti soal penaikan harga BBM pada 2005 atau hak angket soal pajak, gagal disetujui DPR di dalam sidang paripurna.

Namun, bila kita lihat apa yang terjadi di akhir tahun ini, usulan anggota DPRRI dari Partai Golkar Bambang Soesatyo agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat soal kasus megaskandal Bank Century ternyata tidak mendapatkan tanggapan positif dari rekan-rekannya di DPR, bahkan dari dalam partainya sendiri.

Fraksi Partai Golkar memang satu-satunya partai yang mendukung pernyataan pendapat DPR ini, tetapi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengingatkan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat akan meningkatkan suhu politik pada 2013.

Koalisi partai pendukung hak angket kini juga sudah pecah. Fraksi PDIP menginginkan agar KPK diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan pengusutan kasus Bank Century. Pandangan PDIP didukung Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa dan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy. Di koalisi pemerintahan, Partai Demokrat, PAN, dan PKB menentang gagasan Partai Golkar. PKS dan PPP masih menunggu perkembangan. Partai Gerindra dan Hanura yang merupakan dua partai oposisi yang kecil masih belum menentukan sikap (The Jakarta Post dan Kompas, 24 November 2013).

Pernyataan pendapat itu lebih menjurus ke mosi tidak percaya kepada Wapres Boediono yang sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu memegang posisi yang amat menentukan dalam bailout Bank Century. Pernyataan pendapat itu sangat penting agar KPK dapat mengawali langkah untuk melakukan investigasi dan interogasi terhadap Wapres Boediono. Namun, bila hanya Partai Golkar yang mendukung hak menyatakan pendapat dewan, sudah pasti usulan Bambang Soesatyo ditolak dewan.

Kita patut bertanya apakah DPR serius ingin menuntaskan kasus megaskandal Bank Century ini. Perdebatan di DPR bagaikan menentukan apakah telur dulu baru ayam yang ada, yaitu apakah pengusutan KPK selesai dulu baru DPR bikin pernyataan pendapat, ataukah pernyataan pendapat itu penting untuk dikeluarkan oleh DPR agar KPK memiliki otoritas kuat untuk menjadikan Wapres Boediono sebagai orang yang paling tahu dan bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

Wapres Boediono sudah menyatakan siap dan bertanggung jawab atas keputusan pemerintah memberi bailout kepada Bank Century. Kini tinggal KPK saja yang harus memiliki keberanian politik untuk melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut secara tuntas.

Pengajuan Boediono dan Sri Mulyani ke muka hukum akan menjadi awal sejarah yang baik bagi negeri ini dan bagi keduanya. Jangan sampai sejarah tidak diadilinya Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto atas kasus-kasus yang dituduhkan kepada mereka terulang, yang membawa beban politik bagi kedua tokoh bangsa tersebut sampai ke liang lahat.

Selama ini Boediono dan Sri Mulyani tersandera oleh kasus Bank Century ini. Bila kasus hukum atas keduanya selesai, bukan mustahil Boediono dan Sri Mulyani akan bebas karena niat mereka baik. Mereka berdua juga hanyalah pelaksana dari sebuah keputusan yang dibuat orang yang memiliki otoritas politik lebih tinggi daripada mereka.

Lalu, siapa mengambil keuntungan ekonomi dari skandal Bank Century ini? Siapa pula yang ingin mengambil keuntungan politik di DPR-RI? Hanya melalui pengadilan yang jujur, adil, dan imparsial, segalanya akan terungkap dan terselesaikan secara tuntas! ●