Tampilkan postingan dengan label Pri Agung Rakhmanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pri Agung Rakhmanto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Masa Depan Energi dan Migas

Masa Depan Energi dan Migas
Pri Agung Rakhmanto ;  Pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti
                                                         KOMPAS, 23 April 2018



                                                           
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, ditetapkan sasaran bauran energi nasional pada 2025 adalah porsi energi terbarukan 23 persen, minyak bumi 25 persen, gas bumi 22 persen, dan batubara 30 persen. Sementara sasaran bauran energi untuk 2050 ditetapkan dan diproyeksikan, porsi energi baru dan terbarukan 31 persen, minyak bumi 20 persen, gas bumi 24 persen, dan batubara 25 persen.

Dari angka-angka tersebut ada dua hal yang dapat kita lihat dengan sangat jelas. Pertama, energi baru terbarukan penting dan diproyeksikan serta ditargetkan akan secara signifikan mewarnai bauran energi nasional ke depan. Kedua, energi fosil, migas dan batubara, tetap penting dan tetap akan jadi tulang punggung bauran energi nasional.

Energy Information Administration (EIA—Departemen Energi Amerika Serikat, 2017) memproyeksikan komposisi bauran energi global pada 2040 lebih kurang minyak bumi 30 persen, gas bumi 25 persen, batubara 22 persen, energi baru dan terbarukan 23 persen. BP Energy Outlook (2017) memproyeksikan komposisi bauran energi global pada 2035 lebih kurang minyak bumi 29 persen, gas bumi 26 persen, batubara 24 persen, energi baru dan terbarukan 21 persen. International Energy Agency (IEA) dalam World Energy Outlook 2017 memproyeksikan komposisi bauran energi pada 2040 lebih kurang minyak bumi 27 persen, gas bumi 25 persen, batubara 22 persen, energi baru dan terbarukan 26 persen.

Migas tetap energi utama

Di dalam proyeksi-proyeksi tersebut telah dimasukkan skenario pertumbuhan energi baru dan terbarukan yang terbilang sangat progresif. Di antaranya pertumbuhan konsumsi energi terbarukan yang berasal dari energi angin, matahari, panas bumi, biomassa, dan bahan bakar nabati untuk sektor kelistrikan secara stabil 7 persen per tahun. Juga proyeksi penggunaan jumlah kendaraan listrik global yang melonjak sangat signifikan dari kisaran 1 juta-2 juta kendaraan pada 2016 menjadi lebih dari 200 juta kendaraan pada 2030-2040.

Dari rentang angka-angka proyeksi tersebut, terlihat kisaran yang lebih kurang mirip satu dengan lainnya dan hal tersebut pada dasarnya memang menggambarkan hal yang sama. Bahwa energi baru dan terbarukan penting untuk masa depan energi di tingkat global, tetapi energi fosil, migas dan batubara, juga tetap akan berperan penting. Migas khususnya, di semua proyeksi yang ada porsinya diperkirakan tetap akan di atas 50 persen.

Jadi, keliru jika ada pandangan umum yang mengatakan bahwa di masa yang akan datang migas bukan lagi sumber energi yang penting. Dalam hal pandangan umum ini, argumen untuk meluruskannya sebenarnya dapat sederhana saja. Penggunaan minyak bumi sebagai sumber energi komersial dan modern yang mulai berkembang pada abad ke-19 itu tak kemudian menghilangkan penggunaan batubara yang telah lebih dahulu berkembang satu abad sebelumnya. Prinsip dasar yang perlu dipahami adalah bahwa hubungan satu sumber energi terhadap lainnya tak hanya substitusi, tapi juga komplementer.

Maka, menjadi sangat tidak tepat ketika hanya karena produksi dan cadangan migas kita yang (sedang) terus menurun lalu dikatakan bahwa migas memang sudah jadi energi masa lalu dan bukan lagi energi masa depan kita. Juga tidak proporsional ketika dikatakan bahwa karena migas adalah sumber energi tak terbarukan, maka dengan hadirnya energi terbarukan energi migas dan industri perminyakan sudah memasuki senja kala dan tak lagi akan berperan penting dalam energi ke depan.

Coba tengok negara besar dan maju seperti AS dan Rusia. Keduanya, bersama Arab Saudi, ke depan akan berlomba menjadi produsen dan pemasok terbesar migas untuk pasar dunia. Saat ini, gabungan produksi minyak ketiga negara ini mendekati 30 juta barrel per hari atau lebih kurang setara dengan 30 persen lebih kebutuhan dan pasokan minyak dunia. 

Revolusi teknologi produksi shale oil dan shale gas di AS akan menjadikan pasokan migas di dunia secara teknikal melimpah dan seperti menjadikan migas sebagai sumber energi ”terbarukan” untuk rentang periode yang akan cukup panjang.

Departemen Energi AS (2017) memperkirakan setidaknya ada 345 miliar barrel minyak dan 7.299 triliun kaki kubik gas yang secara teknologi dapat diproduksi di dunia. Angka itu jauh melebihi cadangan minyak Arab Saudi yang ”hanya” 267 miliar barrel dan 299 triliun kaki kubik gas. Pertimbangan kompetisi pasar migas di dunia itulah yang utamanya melatarbelakangi Arab Saudi mengubah visi dan arah langkahnya ke depan untuk tidak lagi hanya mengandalkan migas sebagai penerimaan negara, tetapi bukan karena migas tak akan jadi penting lagi bagi energi di masa depan.

Mesti proporsional

Jadi, ketika kita sebetulnya baru dalam tahap sebatas mencoba- coba kendaraan listrik, sebaiknya tidak perlu melebih-lebihkan dengan mengatakan bahwa pada 2040 mobil BBM akan hilang atau dilarang. Negara lain saja, yang sudah jauh lebih progresif daripada kita dan tercatat sebagai kontributor utama di dalam pengembangan kendaraan listrik, seperti AS, China, dan negara-negara maju di Eropa Barat, mereka realistis dalam memproyeksikan ke depan dan tidak meninggalkan kendaraan BBM.

Juga ketika sejatinya kita baru dalam tahap seremonial penandatanganan kontrak jual-beli pembangkit listrik energi terbarukan skala puluhan megawatt (MW) atau pengoperasian pembangkit listrik energi terbarukan skala kilowatt (KW), sebaiknya juga tak perlu melebih-lebihkan dengan seolah-olah mengklaim bahwa kita sudah memasuki era energi masa depan yang tidak lagi konvensional, tetapi terbarukan.

Menurut pandangan saya, hal itu sangat tidak proporsional. Belum lagi kalau dalam beberapa tahun mendatang pembangkit- pembangkit itu ternyata mangkrak, tidak dapat beroperasi lagi, karena sifatnya sebatas proyek (bukan program) yang tidak berkelanjutan. Negara yang paling maju dalam pengembangan energi listrik terbarukan, seperti Jerman, porsi pembangkit listrik batubaranya masih 37 persen dan porsi dari gasnya 13 persen. Janganlah karena ketidakmampuan kita mengelola sektor migas lalu kita meninggalkannya dan mencari-cari ”prestasi” di sektor energi lain, seolah kita sudah melakukan lompatan besar.

Sebaliknya, di sektor migas, janganlah ketika lelang penawaran wilayah kerja baru sebatas diminati lima perusahaan dengan komitmen investasi 23,6 juta dolar AS, lalu kita mengklaim bahwa masa depan sektor migas nasional akan cerah kembali. Tentu ini masih sangat jauh panggang dari api. Sebab, angka ini sebetulnya sangat-sangat kecil untuk skala industri hulu migas dan belum berarti apa-apa karena belum tentu juga direalisasikan nantinya.

Sekadar pembanding, biaya pengeboran satu sumur eksplorasi di lepas pantai Indonesia saat ini pada kisaran 40 juta-150 juta dollar AS, bergantung pada kedalaman dan tingkat kesulitannya. Investasi hulu migas Indonesia secara keseluruhan pada 2017 yang besarnya 9,33 miliar dollar AS juga tercatat masih turun 16,7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, di tingkat global investasi hulu migas pada 2017 mencapai 400 miliar dollar AS lebih dan rata-rata sudah tumbuh positif 3 persen lebih dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring pemulihan harga minyak yang sudah terjadi sejak 2016. Jadi, sejatinya kita tidak cukup kompetitif dan tertinggal di dalam menarik investasi hulu migas. Maka, tidak proporsional jika hanya dengan diminatinya lelang wilayah kerja migas dengan magnitude seperti itu lalu kita mengklaim sudah mencapai prestasi signifikan di sektor migas.

Oleh karena itu, akan lebih baik untuk masyarakat dan bangsa ini jika kita dapat lebih proporsional, baik dalam melihat maupun menyampaikan sesuatu. Sebagai sumber energi, migas tetap akan berperan penting dalam energi ke depan, baik di skala global maupun nasional, dan karena itu jangan diabaikan.

Dalam pengelolaan sektor hulu migas, saat ini kita juga masih tertinggal dan tidak cukup menarik bagi investasi skala besar yang kita perlukan untuk penyediaan migas di masa mendatang. Angka-angka pencapaian yang kita dapatkan, baik dalam energi terbarukan maupun investasi hulu migas, sangat belum signifikan untuk menjawab tantangan energi masa depan yang ada. Jangan dilebih-lebihkan karena dikhawatirkan nanti dapat dinilai sebagai ”pengibulan”. ●

Selasa, 06 Februari 2018

Harga Minyak dan Kebijakan BBM 2018

Harga Minyak dan Kebijakan BBM 2018
Pri Agung Rakhmanto  ;   Pendiri ReforMiner Institute;
Pengajar di FTKE Universitas Trisakti
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2018



                                                           
Harga minyak pada awal 2016 sempat di bawah 30 dollar AS/barrel. Pemerintah pada saat itu, dengan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan yang dimilikinya, kemudian secara konsisten merespons dengan menurunkan harga BBM rata-rata Rp 500/liter. Harga bensin premium ditetapkan Rp 6.450 dari sebelumnya Rp 6.950 dan harga solar ditetapkan Rp 5.150 dari sebelumnya Rp 5.650 per liter.

Pada titik ini dapat dikatakan kita relatif telah terbebas dari masalah kronis subsidi BBM, yang hampir dua dekade membelenggu sektor energi dan perekonomian nasional. Premium tak lagi disubsidi dan subsidi solar terkendali karena ditetapkan konstan Rp 1.000/liter.

Harga minyak di paruh kedua 2016 kemudian naik di kisaran 50 dollar AS/barrel. Rata-rata harga minyak pada 2016 menjadi 43 dollar AS/barrel. Pemerintah tak melakukan perubahan terhadap harga BBM meskipun sebenarnya telah memiliki garis kebijakan untuk dapat melakukan penyesuaian harga BBM setiap tiga bulan sekali. Langkah ini, menurut pendapat saya, masih dapat dimengerti dan ditoleransi secara ekonomi karena secara rata-rata harga minyak pada 2016 tercatat sekitar 5 dollar AS/barrel lebih rendah dibandingkan dengan harga 2015.

Pada 2017, harga minyak kembali naik. Harga rata-rata sudah mencapai 54 dollar AS/barrel, naik sekitar 25 persen dibandingkan dengan 2016. Harga jual minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dengan sendirinya juga ikut naik. Rata-rata ICP tahun 2017 sekitar 51,2 dollar AS/barrel, naik 27 persen dibandingkan dengan rata-rata ICP tahun 2016 yang hanya di kisaran 40,3 dollar AS/barrel.

Pemerintah, dengan argumen untuk menjaga daya beli masyarakat, kembali tak menaikkan harga BBM sepanjang 2017. Langkah ini, menurut pendapat saya, dari sudut pandang (ilmu) ekonomi dan kebijakan energi, sudah tak tepat karena kembali membawa sektor energi kita ke dalam kubangan masalah subsidi BBM dan segala politisasinya, yang berdasarkan pengalaman sangat tak mudah diselesaikan. Langkah ini hanya dapat dipahami dari sudut pandang dan pertimbangan politik praktis-populis berorientasi jangka pendek.

Saya tak tahu persis mengapa pilihan kebijakan ini yang diambil pemerintah. Mungkin Presiden Joko Widodo tak mendapatkan informasi, pemaparan, dan gambaran yang utuh tentang hal ini dari para pembantunya. Mungkin juga karena hal dan pertimbangan lain yang sebagai masyarakat biasa saya tak mampu menjangkaunya. Namun, yang jelas, prestasi luar biasa yang telah dicapai Presiden di dalam membebaskan kita semua dari belenggu masalah subsidi BBM, hanya dalam dua tahun di awal periode pemerintahannya, kemudian jadi mentah kembali.

Harga 2018

Pada awal 2018, harga minyak kembali menunjukkan tren kenaikan. Harga minyak dunia saat ini telah mencapai 70 dollar AS/barrel lebih. Karena pertumbuhan konsumsi, kisaran harga ini kemungkinan akan bertahan di paruh pertama 2018. Di paruh kedua, kenaikan harga berpotensi akan tertahan karena kemungkinan terjadinya koreksi akibat adanya penambahan pasokan. Rata-rata harga minyak dunia di sepanjang 2018 diperkirakan berada di 60 dollar AS/barrel atau lebih sedikit. Yang jelas, kemungkinan besar akan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga 2017.

Sementara, APBN 2018 masih menggunakan asumsi ICP 48 dollar AS/barrel. Asumsi ini sudah tak lagi realistis dan perlu dikoreksi, paling tidak menjadi 55 dollar AS/barrel. Ini langkah pertama yang menurut saya perlu dilakukan pemerintah dalam merespons dan mengantisipasi pergerakan (kenaikan) harga minyak mentah dunia.

Langkah kedua, idealnya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan penyesuaian harga BBM setiap tiga bulan atau periodik secara konsisten. Langkah ini tak hanya akan mengembalikan kebijakan (harga) energi nasional ke jalur yang benar, tetapi sekaligus dapat merupakan salah satu perwujudan nyata dari gerakan revolusi mental masyarakat kita dalam memandang dan memperlakukan sumber daya dan komoditas energi. Kita mestinya harus lebih bangga tidak disubsidi ketimbang terus- menerus bergantung dan mengandalkan subsidi. Subsidi yang diterapkan seharusnya bukan terhadap harga energi, melainkan subsidi langsung kepada pihak yang benar-benar memerlukan.

Namun, jika hal itu karena pertimbangan politik tak dapat dilakukan, yang diperlukan adalah ketegasan dan kejelasan kebijakan pemerintah, serta tertib di dalam administrasi pelaksanaannya.  Sejak pertengahan 2016, selisih harga keekonomian BBM dengan harga yang ditetapkan pemerintah paling tidak bergerak dalam kisaran Rp 500/liter hingga Rp 1.500/liter. Tanpa ada penyesuaian harga BBM, selisih harga ini tentu akan menjadi beban, dalam hal ini Pertamina atau pemerintah (APBN).

Membebankan anggaran subsidi kepada Pertamina adalah tidak tepat karena Pertamina badan usaha yang perlu beroperasi layaknya pelaku usaha lain. Maka, jika pemerintah memutuskan tetap tak menaikkan harga BBM, yang harus dilakukan adalah secara tegas dan resmi menambah alokasi anggaran subsidi BBM tersebut di APBN. Jadi, tidak dengan membebankannya ke (keuangan) Pertamina, seperti yang berjalan paling tidak lebih kurang 1-1,5 tahun terakhir.

Beban yang tak proporsional pada Pertamina dapat mengganggu kinerjanya dalam melaksanakan tugas pendistribusian BBM dan elpiji ke seluruh wilayah Tanah Air. Kelangkaan BBM dan elpiji, yang misalnya disebabkan masalah arus kas Pertamina yang terbebani, tentu harus dicegah dan tidak boleh terjadi.

Maka, dalam hal ini, Kementerian ESDM semestinya dapat menjadi inisiator sekaligus representasi sektor penting dari pemerintah untuk segera menempatkan kembali kebijakan (harga) energi di jalur yang benar dan mengambil langkah- langkah konkret yang diperlukan. Lebih dari sekadar memberikan harapan dan citra positif, jelas ada hal fundamental yang benar-benar harus dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dalam merespons pergerakan harga minyak pada 2018. ●

Selasa, 19 Desember 2017

Akar Permasalahan Sektor Migas

Akar Permasalahan Sektor Migas
Pri Agung Rakhmanto ;  Pengajar di FTKE Universitas Trisakti;
Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia
                                                    KOMPAS, 19 Desember 2017



                                                           
Saat ini sektor migas bukan lagi primadona APBN. Kontribusinya terhadap penerimaan negara secara langsung tinggal sekitar 4-5 persen, berbeda dengan periode 1970-1980-an yang mencapai 60 persen lebih.

Penyebabnya ada dua hal. Pertama, kian berkembangnya sektor-sektor lain—dengan penggerak mula utamanya sektor migas itu sendiri—sehingga menggerakkan ekonomi nasional secara keseluruhan, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak. Saat ini lebih dari 85 persen penerimaan negara ditargetkan dari pajak.

Kedua, kinerja sektor migas sendiri terus menurun hampir dua dekade terakhir, tecermin dari terus menurunnya produksi minyak dan gas. Dengan tren produksi yang terus menurun, penerimaan migas di APBN praktis hanya bergantung pada pergerakan harga minyak.

Akar permasalahan terus menurunnya kinerja sektor migas terletak pada ketidakpastian hukum atau ketidakpastian aturan main yang bersumber dari UU No 22/2001 tentang Migas. Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memberikan putusan yang membatalkan pasal-pasal di dalamnya, yakni Putusan MK Nomor 002/PPU-I/2003 dan Putusan MK No 36/PUU.X/2012.

Sektor hulu

Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 telah membatalkan Pasal 1 Angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 (1), Pasal 59 Huruf a, Pasal 61, Pasal 63 UU Migas. MK membatalkan frasa ”dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa ”melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa ”berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana” dan dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa ”Badan Pelaksana” dalam Pasal 49 dari UU Migas.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena keberadaannya mengonstruksikan atau menghalangi negara melakukan pengelolaan hulu migas secara langsung atau bahkan juga menghalangi negara untuk dapat menunjuk secara langsung BUMN untuk mengelola migas.

Pengelolaan migas melalui kontrak kerja sama (KKS) yang dilakukan BP Migas dalam putusan MK itu juga dipandang bertentangan dengan konstitusi karena mengonstruksikan negara dan kontraktor berada dalam posisi sejajar/sederajat. Negara menjadi terikat dalam kontrak perdata yang harus diikuti sehingga kehilangan kedaulatan untuk membuat regulasi yang dapat berbeda/bertentangan dengan isi kontrak perdata itu.

Atas putusan ini, pemerintah hanya merespons dengan menamakan badan baru yang melaksanakan KKS migas sebagai Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan menempatkannya di bawah Kementerian ESDM sebagai bagian dari institusi pemerintah. Keberadaan BP Migas/SKK Migas mengonstruksikan pola pengusahaan hulu migas yang didasarkan atas sistem kontrak menjadi tak lagi business to business (B to B), melainkan government to business (G to B).

Pola pengusahaan G to B, tetapi tetap menggunakan sistem kontrak inilah yang mengakibatkan kontraktor jadi subyek pajak secara langsung sehingga prinsip perpajakan assume and discharge yang semestinya berlaku pada KKS—production sharing contract/PSC)—menjadi tak dapat diberlakukan. Kontraktor harus menanggung dan membayar pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain lebih dulu, bahkan saat masih tahapan eksplorasi.

Ketidakpastian aturan main terkait perpajakan ini terus berlanjut dan tak pernah selesai meski pemerintah telah berupaya menanganinya. Prinsip assumme and discharge dan lex specialis dalam perpajakan tak pernah dapat (lagi) diterapkan dalam kegiatan usaha hulu migas.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah seperti pengecualian atau pembebasan bea masuk dan impor melalui berbagai peraturan, misalnya PP No 79/2010 soal Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas (PP No 79/2010), hanya menambah komplikasi permasalahan. PP No 79/2010, misalnya, hanya kian mempertegas tak berlakunya prinsip assume and discharge dalam kegiatan hulu migas.

PP No 79/2010 ini juga mengondisikan situasi di mana penentuan pengembalian cost recovery harus ditentukan melalui mekanisme penetapan APBN karena secara implisit PP ini memandang cost recovery bagian dari keuangan negara.

Akibatnya, iklim investasi hulu secara keseluruhan menjadi sangat tak kondusif dan tak menarik bagi kegiatan eksplorasi. Porsi investasi eksplorasi 15 tahun terakhir rata-rata di bawah 10 persen dari keseluruhan nilai investasi. Data SKK Migas, untuk 2017, (hingga Oktober 2017) realisasi investasi hulu hanya 6,74 miliar dollar AS (6,18 miliar dollar AS untuk eksploitasi dan 560 juta dollar AS untuk eksplorasi.

Ini terendah dalam 5 tahun terakhir. Ketidakpastian dan tidak dihormatinya aturan main menjadi akar masalah investasi yang tak kondusif dan turunnya produksi 15 tahun terakhir.

Sektor hilir

Dalam putusan Nomor 002/PPU-I/2003, MK mencabut Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menyerahkan penentuan harga BBM dan gas pada mekanisme persaingan usaha. MK berpendapat harus ada ”campur tangan” pemerintah dalam penentuan harga BBM ataupun gas dalam negeri. MK juga mewajibkan pemerintah merevisi dua pasal lain, termasuk Pasal 12 Ayat (3) yang mengatur kewenangan Menteri ESDM menetapkan badan usaha yang diberi wewenang melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Sampai kini tidak ada tindak lanjut persoalan ini. Tidak ada pasal pengganti untuk pasal yang dicabut, dan juga tidak ada revisi seperti yang diamanatkan.

Tidak ada kejelasan dalam menindaklanjuti Putusan MK No 002/PPU-I/2003 tentang dibatalkannya Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 dari UU Migas No 22/2001 menyebabkan terjadi inkonsistensi dalam penentuan dan penerapan kebijakan BBM dan gas di dalam negeri. Kebijakan harga migas dalam negeri masih terus jadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Indonesia sampai kini belum terbebas dari permasalahan mendasar subsidi (harga) BBM dan elpiji dan inefisiensi dalam pengaturan harga gas di dalam negeri. Harga tak dapat berperan sebagai instrumen yang baik untuk menciptakan pasar hilir domestik yang sehat dan efisien. Harga produk migas di dalam negeri juga tak dapat berperan memberikan sinyal yang baik untuk menarik investasi bagi pengembangan infrastruktur hilir, seperti kilang BBM, terminal penyimpanan dan depo BBM-elpiji, terminal regasifikasi, jaringan transmisi, dan distribusi gas.

Keterbatasan infrastruktur migas menyebabkan kita mengimpor 50 persen kebutuhan BBM dan hampir 70 persen elpiji. Ini menggerus devisa dan menyebabkan neraca perdagangan defisit 5,81 miliar dollar AS-14,16 miliar dollar AS pada 2012-2016.

Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor migas, yang harus dilakukan pertama kali dan segera oleh pemerintah adalah mencabut atau merevisi UU Migas No 22/2001. Proses revisi yang sudah berjalan di DPR sejak 2009 dan belum juga selesai hendaknya diselesaikan melalui lobi politik. Pemerintah atas dasar kegentingan memaksa, untuk menciptakan kepastian hukum, dapat menerbitkan perppu. ●

Sabtu, 13 Mei 2017

Industri Hulu Migas dan Perubahan Zaman

Industri Hulu Migas dan Perubahan Zaman
Pri Agung Rakhmanto  ;   Dosen di FTKE Universitas Trisakti;
Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
                                                          KOMPAS, 12 Mei 2017



                                                           
Setiap tahun, biasanya pada bulan Mei, para pelaku industri hulu migas rutin menggelar acara yang dikemas di dalam forum yang disebutnya sebagai konvensi dan ekshibisi.

Salah satu agendanya, biasanya para pemangku kepentingan—khususnya para pelaku dan unsur pemerintah—membicarakan persoalan yang ada dan bagaimana mengatasinya. Tahun ini juga demikian. Acara yang dinamakan the 41stIndonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2017 akan digelar pada 17-19 Mei, yang mengangkat tema kurang lebih bagaimana mempercepat upaya-upaya reformasi yang dilakukan untuk menarik kembali investasi guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan forum semacam itu tentu baik. Namun, agar tak terkesan jadi seremoni rutin setiap tahun, ada baiknya para pelaku industri hulu migas di Indonesia menyempatkan diri untuk lebih mencermati tanda-tanda perubahan zaman. Demikian juga pemerintah agar lebih mengingat kembali apa sejatinya maksud, tujuan, dan posisinya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu migas.

Lain dulu, lain sekarang

Kondisi dan keadaan sekarang telah berbeda jauh dibanding saat awal industri hulu migas nasional mulai intensif digarap di awal 1970-an. Saat itu, dengan segala dinamika gejolak harga minyak yang ada, hingga 1984/1985 porsi penerimaan negara dari hulu migas berkisar 50-60 persen terhadap total penerimaan negara. Sangat mudah dimengerti jika industri hulu migas pada saat itu seperti dianakemaskan. Sekarang, porsi penerimaan hulu migas hanya di kisaran 3-5 persen dari total penerimaan negara di APBN. Meskipun tidak berarti benar, dapat dimengerti jika kemudian pemerintah saat ini tidak terlalu memberikan perhatian pada sektor hulu migas.

Periode sebelum 1997/1998 diwarnai lingkungan politik dan sistem pemerintahan yang cenderung otoritarian dan sentralistik. Alhasil, ketika ada satu perintah atau garis kebijakan nasional untuk mengamankan pelaksanaan proyek-proyek hulu migas, semua elemen penyelenggara pemerintahan—baik di pusat maupun daerah—akan mengikuti dan menyukseskannya.

Pasca-reformasi 1997/1998 dan implementasi otonomi daerah tahun 1999, kekuasaan tidak lagi terpusat hanya pada satu poros. Terjadi distribusi kewenangan dan kekuasaan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Legislatif tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemberi stempel bagi kebijakan dan program eksekutif, tetapi sudah lebih riil menjalankan kewenangan dalam pemberian persetujuan program dan anggaran. Otonomi daerah membuat daerah memiliki kewenangan sendiri di berbagai aspek sehingga tidak sepenuhnya lagi dapat diatur oleh pusat.

Tuntutan daerah untuk mengelola, berpartisipasi, dan mendapatkan hasil lebih dari migas juga semakin besar. Dengan perubahan seperti itu, proses pengambilan keputusan menjadi lebih memakan waktu dan pelaksanaan program kegiatan tak semudah dan sesederhana dulu.

Pada periode yang sama, di hulu migas sendiri terjadi perubahan yang signifikan. UU yang mengaturnya, UU No 8/1971 tentang Pertamina, digantikan UU No 22/2001 tentang Migas. UU Pertamina menerapkan prinsip lex specialis dalam perpajakan hulu migas, sedangkan UU Migas membuka diri dalam hal perpajakan untuk mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Model pelaksanaan bisnis hulu migas tidak lagi dijalankan dengan mekanisme business to business (B to B) antara Pertamina dan kontraktornya, tetapi berganti menjadi government to business (G to B) antara BP Migas (sekarang SKK Migas) dan kontraktor. Sistem yang digunakan utamanya tetap kontrak bisnis, yaitu production sharing contract (PSC), tetapi yang menjalankan bukan entitas bisnis.

Budaya di korporasi tentu tak sama dengan di birokrasi. Jika korporasi dapat lebih fleksibel dan mengedepankan negosiasi, di birokrasi lebih birokratis karena mengedepankan prosedur. Jika korporasi lebih mengedepankan bagaimana negara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui kesepakatan investasi, birokrasi cenderung lebih mengarah pada bagaimana negara tidak dirugikan dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kegiatan usaha hulu migas, yang merupakan hal bisnis, cenderung diperlakukan menjadi hal bukan bisnis, tetapi administratif.

Implikasi dari semua itu, sebagaimana berulang kali dikeluhkan para pelaku hulu migas di dalam forumnya, iklim investasi hulu migas menjadi (sangat) tak kondusif. Jika sebelumnya diperlukan waktu rata-rata kurang dari tujuh tahun, kini perlu waktu hingga 15 tahun dari sejak lapangan migas ditemukan hingga lapangan tersebut berproduksi.

Sangat tidak efisien. Akibatnya, investasi untuk menemukan dan mengembangkan lapangan migas baru menurun. Produksi dan cadangan migas terus menurun, ekspor menurun dan impor membesar. Jika sebelumnya Indonesia adalah eksportir LNG terbesar dunia dan anggota OPEC yang disegani, kini menjadi nett oil importer dan sebentar lagi akan juga mengimpor gas.

Semua mesti berubah

Jadi, zaman memang sudah berubah. Iklim investasi untuk hulu migas memang tak akan pernah sama lagi ramahnya dengan dulu karena kondisi politik-sosial-ekonomi yang melingkupinya memang sudah jauh berbeda. Meskipun tak sepenuhnya dapat disalahkan, daripada terus-menerus meminta berbagai perlakuan khusus untuk ”mengembalikan” kondisi seperti sediakala yang diharapkan, akan lebih baik kiranya industri hulu migas untuk memasukkan semua perubahan itu sebagai country risks yang baru untuk berbisnis hulu migas di Indonesia.

Apalagi, di pemerintahan saat ini, dengan visi energi berkeadilan, jangan harap perlakuan khusus itu akan diberikan. Hanya jika industri hulu migas mampu membuktikan tanpa keistimewaan itu mereka bisa melahirkan terobosan seperti revolusi shale oil dan shale gas di AS, sehingga bisa meningkatkan produksi dan cadangan migas nasional secara signifikan, perhatian, dan perlakuan khusus itu akan datang.

Meskipun demikian, tak berarti pemerintah juga tak perlu berbenah. Proses bisnis di industri hulu migas harus kembali diperlakukan dengan pendekatan bisnis sebagaimana mestinya, bukan pendekatan birokratis dan administratif. Bisnis dan investasi adalah persoalan win-win, bukan government win. Jika keduanya tidak berubah, forum apa pun namanya hanya akan sekadar menjadi seremoni belaka.

Kamis, 13 April 2017

Energi Berkeadilan

Energi Berkeadilan
Pri Agung Rakhmanto  ;   Dosen di FTKE Universitas Trisakti;
Pendiri ReforMiner Institute
                                                        KOMPAS, 13 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo kerap menekankan bahwa tidak ada visi misi kementerian yang berjalan sendiri-sendiri. Yang ada hanya visi misi Presiden.

Di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hal ini sangat terasa, terutama sejak dipimpin Ignasius Jonan. Sejak itu, sependek yang saya cermati, tema utama yang diangkat Kementerian ESDM dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara negara di dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Tanah Air hingga saat ini tampaknya adalah energi berkeadilan.

Keharusan efisiensi

Sementara bagi pelaku dan investor, terminologi energi berkeadilan itu tampaknya belum terlalu diperhatikan karena mungkin hanya dianggap sebagai jargon. Jonan tampaknya tidak main-main menjalankan kata-kata energi berkeadilan itu. Serangkaian kebijakan dan peraturan yang sejak Oktober lalu diterbitkan tidak lain dan pada tingkatan tertentu merupakan manifestasi dari tema energi berkeadilan itu.

Beberapa di antaranya yang menonjol adalah: (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan BBM Satu Harga; (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas; (3) Peraturan Menteri EDSM Nomor 37= Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas; (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split; (5) Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik; dan (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kebijakan dan peraturan di atas, meski bidangnya beragam dan tidak selalu sama persis, seluruhnya mengarahkan agar produsen dan pemasok energi di Tanah Air meningkatkan efisiensi dan mengakomodasi kepentingan publik (konsumen) di dalam memproduksi dan menyediakan energi. Secara lebih spesifik, bentuk peningkatan efisiensi yang diinginkan adalah menurunkan biaya produksi. Sementara pengakomodasian kepentingan publik diarahkan melalui kesediaan produsen berbagi margin keuntungan dengan publik, baik melalui instrumen harga yang diatur untuk diturunkan maupun melalui pengikutsertaan publik dalam hak pengelolaan.

Dari perspektif produsen, serangkaian kebijakan dan peraturan di atas dapat dikatakan tidak cukup bersahabat karena cenderung memberikan tekanan di sisi pengembalian investasi.

Saya menangkap dan melihat ada sinyal dan argumen yang cukup kuat yang kemungkinan melatarbelakangi kebijakan semacam itu. Tema pengelolaan energi berkeadilan tampaknya dilatarbelakangi adanya semacam ketidakpercayaan kepada produsen dan pemasok energi di Tanah Air bahwa mereka selama ini telah melakukannya dengan cara yang (paling) efisien.

Dalam beberapa kesempatan, Jonan berulang kali membandingkan ExxonMobilyang dianggapnya sebagai perusahaan migas terbesar di dunia yang sudah ada sejak lama, tetapi nilai kapitalisasi pasarnya ternyata lebih kecil ketimbang Facebook yang baru ada kurang lebih 10 tahun lalu. Ada semacam ketidakpercayaan pada industri energi secara umum, dan khususnya yang ada di Tanah Air, bahwa mereka tidak cukup efisien dan tidak cukup kompetitif dibandingkan dengan sektor atau industri lain.

Hal ini secara langsung kemudian berimplikasi terhadap tidak dipercayanya hitungan-hitungan dan angka-angka yang berkaitan dengan biaya produksi, keuntungan, kerugian, ataupun hargayang bersumber dari produsen atau investor energi. Dengan kata lain, ada semacam pandangan: industri energi selama ini telah cukup atau terlalu lama menikmati margin keuntungan yang terlalu besar. Jadi, sudah sewajarnya saat ini hal itu dibagi dengan publik atau konsumen dengan cara harga yang diturunkan atau dengan memberi publik hak pengelolaan tertentu.

Selain itu, tampaknya ada semacam pesan tersirat bahwa pemerintah juga tidak khawatir atau tidak (lagi) bergantung pada produsen atau investor di sektor energi. Di sektor hulu migas, misalnya, pemerintah tampaknya terlihat tidak terlalu risau makin kecilnya kontribusi penerimaan negara di APBN dari hulu migas (saat ini kurang dari 5 persen) dan semakin mengecilnya cadangan dan produksi migas nasional. Semakin kecilnya kontribusi penerimaan migas terhadap penerimaan negara di APBN justru dilihat sebagai indikator bagus, yang berarti sektor lain berkembang dengan baik. Sementara penurunan cadangan dan produksi migas nasional sepertinya dilihat tidak terlalu jadi masalah selama negara masih memiliki daya beli yang kuat untuk menyubstitusinya melalui impor.

Antisipasi dan jalan tengah

Terlepas apakah serangkaian kebijakan dan peraturan di atas memang cenderung memberikan tekanan kepada produsen di sisi pengembalian investasi, dan apakah sinyal ketidakpercayaan yang tertangkap di atas memang seperti itu adanya atau tidak, saya melihat perlu bagi pemerintah untuk mengantisipasi segala potensi dampak (negatif) yang mungkin timbul. Mengedepankan efisiensi tentu positif, tetapi terlalu menekan produsen di sisi pengembalian investasi tentu juga akan jadi disinsentif bagi investasi yang pada gilirannya dapat membahayakan ketersediaan pasokan energi itu sendiri.

Impor energi tidak selalu dapat jadi solusi karena energi adalah komoditas strategis. Impor energi yang tinggi bagi negara kita yang memiliki beragam sumber energi, selain kurang pantas, juga hanya akan menambah ketergantungan ketahanan energi kita pada pihak lain. Dalam kondisi di mana kita sering kali mengambil posisi tidak bersedia mengeluarkan investasi dan menanggung risiko sendiri untuk mencari, memproduksi dan memasok energi, tetap harus ada ruang negosiasi, fleksibilitas, kompromi, dan jalan tengah menang-menang antara pemerintah dan investor.

Pendekatan yang mengedepankan regulasi yang bersifat generalisasi dan mengharuskan (top down) mesti diimbangi dengan pendekatan fasilitatif yang lebih ramah kepada investasi. Jangan sampai tujuan mulia energi berkeadilan justru menjadi bumerang bagi ketahanan energi kita di kemudian hari.

Kamis, 02 Maret 2017

Penyelesaian Persoalan Freeport

Penyelesaian Persoalan Freeport
Pri Agung Rakhmanto  ;   Pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti;  Pendiri ReforMiner Institute
                                                        KOMPAS, 02 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Permasalahan Freeport harus dapat dikelola dan diselesaikan dengan baik. Dengan asumsi bahwa baik Pemerintah Indonesia maupun Freeport masih beritikad untuk terus bekerja sama, cara penyelesaian yang semestinya dikedepankan kedua belah pihak adalah negosiasi untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan kepentingan yang ada.

Saya melihat semestinya masih sangat terbuka ruang untuk melakukan hal itu ketimbang pilihan arbitrase yang belakangan ini cenderung mengemuka.

Freeport dalam hal ini semestinya harus bisa melihat secara lebih proporsional dan memahami itikad baik pemerintah, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan aspek keberlanjutan operasi mereka di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah sangat kuat memberikan sinyal bahwa operasi Freeport bakal berlanjut dengan beberapa penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Ubah kontrak karya

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 17 yang memberikan kesempatan pemegang kontrak karya (KK) untuk tetap dapat melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri dalam lima tahun ke depan dengan syarat tertentu, di antaranya dengan mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, jelas merupakan sinyal kuat bahwa hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar kegiatan operasi pemegang KK (termasuk Freeport) bisa terus berjalan. Dalam konteks Freeport, hal itu secara implisit juga mengandung pesan bahwa Freeport tidak hanya diizinkan untuk dapat terus beroperasi sampai 2021—saat KK mereka berakhir (meski dalam kondisi Freeport belum membangun smelter)—tetapi bahkan sampai 20 tahun ditambah dua kali periode perpanjangan izin 10 tahun.

Jika KK Freeport berubah menjadi IUPK saat ini (tahun 2017), artinya Freeport dapat terus beroperasi maksimal sampai 2037 ditambah 20 tahun atau yang berarti dapat hingga tahun 2057.

Masih berlanjut

Dengan demikian, itu bahkan akan lebih lama dibandingkan jika KK Freeport diperpanjang dua kali 10 tahun dari tahun 2021 hingga tahun 2041. Artinya, sebenarnya pemerintah telah memberikan sinyal kepastian, yang menurut pandangan saya, sudah sangat kuat bahwa pada dasarnya operasi dan investasi Freeport di Indonesia masih akan terus berlanjut pasca 2021.

Hanya saja jaminan keberlanjutan tidak diberikan dalam bentuk perpanjangan KK, tetapi dalam bentuk IUPK yang diberikan sejak 2017 ini.

Di sinilah semestinya Freeport harus bisa secara lebih jernih melihat itikad baik dari pemerintah. Bahwa pada dasarnya pemerintah menjamin keberlanjutan usaha mereka di sini, tetapi dalam koridor payung hukum dan kerangka peraturan perundangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta segala peraturan perundangan pelaksana di bawahnya yang memang harus dijalankan oleh pemerintah secara konsisten dan tidak boleh dilanggar.

Terhadap kekhawatiran akan ketidakpastian karena perpanjangan usaha diberikan dalam bentuk izin yang secara teoretis dapat dicabut atau diputuskan sewaktu-waktu oleh pemerintah, hal itu semestinya harus dilihat secara lebih proporsional.

Bersifat khusus

Adalah tidak mungkin jika tanpa suatu alasan yang jelas, misalnya ada suatu pelanggaran berat, pemerintah akan dan dapat sewenang-wenang mencabut izin yang telah diberikan. Apalagi izin untuk pertambangan ini masuk dalam kategori izin usaha pertambangan yang bersifat khusus (IUPK).

Terhadap keberatan Freeport yang lain, di antaranya dalam hal kewajiban divestasi saham hingga 51 persen dan penerapan perpajakan yang tidak bersifat tetap sepanjang kontrak (nail down,) tetapi mengikuti peraturan perundangan yang berlaku (prevailing), sesungguhnya hal ini juga bukan merupakan permintaan pemerintah yang tanpa dasar.

Perihal kewajiban untuk divestasi saham hingga 51 persen sudah disebut di dalam KK, yaitu dalam Pasal 24 Ayat 2 Butir b. Sedangkan terkait keharusan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam konteks ini adalah peraturan perpajakan, hal itu juga telah disebutkan di dalam KK, yaitu dalam Pasal 23 Ayat 2.

Jadi, jika hal itu ditegaskan lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, yang dalam hal ini berbeda dengan PP sebelumnya (PP Nomor 77 Tahun 2014 yang menyebutkan kepemilikan saham asing maksimal dapat 70 persen untuk pemegang IUPK operasi produksi yang menggunakan metode penambangan bawah tanah), hal itu pada dasarnya bukan merupakan bentuk inkonsistensi atau berarti pemerintah menciptakan ketidakpastian aturan main di dalam iklim investasi.

Meski demikian, itu justru lebih menunjukkan bahwa betapa pemerintah selama ini sudah sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan Freeport hingga kadang menyebabkan berubah- ubahnya peraturan.

Begitu juga dengan kewajiban untuk membangun smelter yang seolah-olah beban dan ketidakpastian baru akibat berlakunya UU Minerba. Padahal, itu sudah disebut dalam KK Freeport dalam Pasal 10 Ayat 4 dan 5.

Penuhi komitmen

Dengan kata lain, di samping untuk mengakomodasi kepentingan Freeport dan selain dalam rangka untuk menegakkan serta mematuhi peraturan perundangan yang ada, apa yang dilakukan pemerintah sejatinya hanya menegaskan dan mengingatkan agar Freeport menjalankan komitmen mereka sebagaimana sudah tercantum di dalam KK.

Jadi, menurut pendapat saya, kunci penyelesaian masalah ini lebih ada pada pihak Freeport. Kesediaan Freeport menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada melalui jalan negosiasi dan bukan melalui arbitrase—meskipun hal ini dimungkinkan—dapat menjadi ukuran seberapa besar itikad baik Freeport di dalam berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah telah sejak lama begitu memahami Freeport dan beritikad baik untuk menjaga keberlanjutan investasinya. Kini, saatnya Freeport lebih memahami kondisi dan itikad baik Pemerintah Indonesia.

Tentu saja, kini saatnya Freeport untuk lebih mengerti, memahami, serta menghargai bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.