Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2017 - Telaah Pilkada Serentak 2017. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2017 - Telaah Pilkada Serentak 2017. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2017

Catatan Pilkada Serentak 2017

Catatan Pilkada Serentak 2017
Yunarto Wijaya  ;    Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia
                                                        KOMPAS, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada serentak 2017 harus diakui menempatkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi primadona. Ingar-bingarnya mewarnai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial.

Dua pilkada lain yang biasanya juga mendapat atensi tinggi di tingkat nasional, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten dan Aceh, kali ini harus rela tertepikan. Padahal, dinamika kontestasinya tak kalah menarik. Keriuhan Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah berlangsung sebelum masa pilkada dimulai. Faktor kepemimpinan yang ditautkan dengan wacana primordialisme menjadi bahan baku utamanya. Dan, hoaks menjadi bumbu terpentingnya.

Ketika kandidat mengerucut pada tiga pasangan calon (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno), sempat muncul harapan bahwa isu primordialisme akan tersisih. Namun, harapan itu nyatanya tak berpijak. Para penantang seolah-olah ikut "menikmati"-nya dan ini diimbuhi blunder komunikasi yang dilakukan petahana.

Pilgub DKI kian tinggi daya tariknya karena kemudian juga dimaknai sebagai ajang pertarungan tak langsung para elite politik nasional, persisnya antara Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, ada yang beranggapan pilkada ini lanjutan dari Pilpres 2014. Ada pula yang menilainya pemanasan menjelang 2019. Singkatnya, pilkada ini menjadi beraroma pilpres.

Meski menarik, Pilkada DKI bukanlah satu-satunya fenomena penting dalam penyelenggaraan pemilu serentak tingkat daerah kedua di Tanah Air. Dari pemberitaan dan pengamatan lapangan, pilkada serentak 2017 masih diwarnai berbagai masalah lama. Akibatnya, pilkada tak sepenuhnya memadai sebagai ruang bersama bagi warga menentukan ke mana pembangunan daerahnya akan diarahkan dan siapa yang akan jadi pengelolanya.

Trilogi masalah

Di sejumlah tempat, termasuk Jakarta, ada trilogi masalah berulang yang terutama berpotensi mendistorsi atau sekurang-kurangnya memengaruhi hasil pilkada. Trilogi yang dimaksud adalah netralitas dan profesionalitas penyelenggara, daftar pemilih, serta politik uang.

Netralitas dan profesionalisme penyelenggara, termasuk pengawas pemilu, terus menjadi sorotan. Di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seleksi pemilihan komisionernya semakin ketat. Namun, tak terhindarkan, selalu saja ada dugaan mereka berpihak. Dalam kasus Pilgub DKI, misalnya, penyelenggara dianggap kurang menerima masukan masyarakat ketika memilih panelis ataupun moderator debat. Sebaliknya, di Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dianggap abai terhadap maraknya politik uang.

Titik persoalan utama yang kurang diperhatikan adalah pada tingkat eksekutor lapangan, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun panwas tingkat kecamatan. PPS dan KPPS pada pilkada serentak masih dipilih dengan aturan lama (berdasarkan usulan kepala desa atau lurah setempat) dan bukan seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Meski melalui seleksi terbuka dapat diperoleh pelaksana yang lebih profesional, faktor netralitas relatif sulit diprediksi. Selalu ada berbagai kemungkinan, pelaksana terpilih menjadi tidak netral. Karena itu, KPU kabupaten/kota ke depannya harus memiliki instrumen untuk memonitor dan indikator yang jelas untuk mengganti petugas yang bermasalah tanpa menimbulkan keributan baru. Pada pilkada serentak 2017, masalah daftar pemilih kian melebar. Masalah berulangnya, sejumlah pemilih tak terdaftar atau sebaliknya ditengarai ada pemilih siluman. Lebih dari sebelumnya, keluhan tak mendapat undangan untuk memilih (Formulir C1) lebih mengemuka. Terlebih ketika mereka juga merasa dipersulit di TPS. Akibatnya, hak memilih mereka terampas. Ini terjadi terutama ketika KPPS setempat atau yang lebih tinggi terindikasi tak netral.

Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) dan Formulir C1 ini bisa diminimalkan jika ada upaya diseminasi informasi daftar pemilih yang lebih intensif. Selama ini, (calon) daftar pemilih hanya diumumkan di tempat-tempat tertentu atau dipasang di TPS. Secara individu, setiap pemilih bisa memeriksa namanya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Persoalannya, tak semua KPU kabupaten/kota memiliki situs atau menyediakan fasilitas untuk keperluan tersebut.

Ke depan, kisruh daftar pemilih dapat dikurangi dengan dua hal. Pertama, ada ketersediaan informasi semua pemilih yang dipilah menurut rukun tetangga (RT) di laman KPU setempat. Kedua, daftar yang sama juga dibagikan pada tingkat RT untuk didistribusikan kepada warganya. Berdasarkan daftar ini, warga bisa memantau kemungkinan adanya pemilih yang tak dikenal atau malah tak terdaftar. Lebih dari itu, pemilih terdaftar yang tak mendapat Formulir C1 dapat menggunakan daftar ini sebagai penggantinya.

Meski aturan politik uang sudah semakin ketat, nyatanya politik uang dilaporkan masih terjadi. Menurut Bawaslu, ada 600 laporan dugaan praktik politik uang. Namun, pembuktiannya tak mudah. Terlebih, kandidat atau pendukungnya kian kreatif mengemas politik sogokan ini dalam rupa-rupa bentuk, mulai dari kupon hingga pemberian barang melalui pihak ketiga. Politik uang tak mudah dihalangi karena permintaan akan hal ini masih ada. Pemilih ada yang melihatnya sebagai kesempatan untuk dapat rezeki tambahan. Namun, ada pula yang menganggapnya kewajaran, bahkan keharusan. Dari sisi kandidat, terkadang ini dilakukan sekadar untuk mengimbangi manuver lawan agar suaranya tak tergerus secara signifikan.

Melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak saja butuh biaya sangat besar, tetapi juga diragukan efektivitasnya. Namun, harus diakui, dalam segmen atau wilayah tertentu, politik uang bisa sangat efektif mengalihkan suara pemilih. Dan, bisa jadi kunci pemenangan ketika persaingan berlangsung ketat. Dengan bekal dua informasi ini saja, Panwaslu ataupun pemantau pemilu dapat bekerja lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Menggugurkan kewajiban

Selain trilogi masalah di atas, dalam beberapa aspek penyelenggaraan pada tahun ini terkesan KPUD masih sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal, jika dilaksanakan secara saksama, niscaya dapat meningkatkan kualitas kepemiluan.

Aspek penyelenggaraan yang dimaksud adalah pertama, terkait informasi pilkada. Perubahan format kampanye membuat paparan pemilih terhadap penyelenggaraan pilkada ataupun kontestan menjadi berkurang. Penyelenggara pemilu terlihat kurang memperhatikan aspek ini. KPUD, umpamanya, terlihat kurang memanfaatkan medium seperti laman resminya.

Dalam beberapa upaya penelusuran, masih ditemui ada KPUD yang lamannya sulit diakses atau memang tak tersedia. Jika pun ada, tak sedikit yang tak menginformasikan tentang pasangan calon, dan seperti sudah disebut, juga informasi terkait daftar pemilih. Selain itu, masih sangat jarang laman penyelenggara pemilu di daerah yang menunjukkan adanya kesinambungan data dari pilkada/pemilu sebelumnya. Padahal, jika KPUD mampu menyediakan aliran informasi yang lengkap dan terperbarui, ini akan sangat membantu pemilih, jurnalis, dan juga pasangan calon yang berkontestasi.

Untuk wilayah yang akses internetnya masih rendah, KPUD ke depan perlu mendorong aliran informasi yang menyebar hingga tingkat RT lewat penyebaran semacam buletin yang menjelaskan tahapan pelaksanaan dan tentu saja informasi tentang pasangan calon serta pelaksana pemilu di PPS ataupun KPPS.

Akan sangat baik jika dalam buletin juga dapat sedikit dimodifikasi per wilayah sehingga mencantumkan pula nama personel penyelenggara ataupun pengawas, terutama di tingkat kecamatan atau lebih rendah. Dengan informasi ini, pemilih bisa melakukan rekonfirmasi jika tak mendapat Formulir C1 atau hendak melaporkan adanya politik uang, umpamanya.

Kedua, prosesi debat kandidat tetap tak banyak perubahan. Dengan format seperti sekarang, kandidat tak dapat maksimal mengeksplorasi gagasan sendiri dan menyanggah argumentasi kompetitor. Akibatnya, pemilih juga kurang dapat pemahaman utuh tentang gagasan kandidat. Ke depan, perlu dipertimbangkan perubahan dan atau penambahan format debat yang lebih fokus pada satu isu yang spesifik. Selain itu, juga memberikan keleluasaan kandidat untuk memaparkan gagasan dan menyanggah gagasan kompetitornya. Dengan kata lain, jika pun ada moderator, perannya minimalis.

Syarat penting dari debat tipe ini adalah penetapan tema merupakan kesepakatan bersama dengan kandidat dan bukan ditentukan sepihak oleh KPUD atau panelis. Ini untuk mencegah tudingan ketaknetralan dan untuk mendapatkan tema yang bisa menjadi pembeda utama di antara para kontestan. Belajar dari Pilkada Jakarta, prosesi debat bisa menjadi ajang bagi pemilih mempelajari kandidat dan juga isu-isu yang dilontarkan. Karena itu, ke depan, KPUD perlu mempertimbangkan penambahan frekuensi debat dan atau memperluas kegiatan debat yang menghadirkan representasi resmi dari setiap kandidat sebagai peserta.

Ketiga, terkait pelaporan dana kampanye. Sejauh ini, terkesan pelaporan dana kampanye dan tindak lanjutnya sekadar "menggugurkan kewajiban" yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, KPUD sewajarnya membuka laporan itu kepada publik. Dan, ini diinformasikan secara saksama. Dengan cara ini, akan ada dorongan bagi publik untuk ikut menilai dan memberikan masukan. Keterbukaan dana kampanye ini menjadi penting agar pemilih juga menjadi lebih memahami siapa yang memberikan dukungan kepada kandidat. Informasi ini dapat jadi masukan bagi pemilih untuk mempertimbangkan kemungkinan kebijakan yang akan diambil seorang kandidat jika kelak terpilih.

Penanganan pelaporan dana kampanye ini sudah saatnya ditempatkan dalam posisi penting, bukan lagi sekadar untuk memenuhi persyaratan. Karena itu, kandidat harus secara berkala melaporkannya, tidak hanya menjelang akhir pemilu.

Calon tunggal

Selain rangkaian masalah di atas, rezim pilkada serentak sejak 2015 diwarnai kehadiran calon tunggal. Pada 2017, jumlahnya kurang dari 10 persen. Persisnya, sembilan pasangan dari 94 pilkada tingkat kabupaten/kota atau sembilan dari 101 pilkada secara keseluruhan. Fenomena hadirnya calon tunggal tak diinginkan, tapi dimungkinkan. Karena itu, telah mengemuka usulan untuk memagarinya. Misalnya, melalui persyaratan maksimal jumlah partai politik yang bisa mengusung satu pasangan calon. Aturan ini dapat dianggap melampaui hak prerogatif yang dimiliki parpol untuk mengusung atau tidak mengusung kandidat tertentu.

Sebagai jalan tengah, bisa dipertimbangkan memperberat persyaratan pemenangan bagi calon tunggal. Misal saja, memberikan ambang batas bawah jumlah pemilih yang mencoblos dan menetapkan batasan minimal untuk bisa dinyatakan menang dari kotak kosong. Perberatan persyaratan ini akan memaksa kandidat untuk lebih berinteraksi dengan para pemilih. Pada saat yang sama, KPUD harus memberikan ruang bagi warga untuk mempromosikan memilih kotak kosong.

Beberapa catatan dan usulan perubahan ini diajukan dengan maksud utama mendorong pilkada sebagai ruang yang kondusif bagi pemilih dan juga kandidat. Pemilih bisa lebih saksama mempelajari kandidat, pun sebaliknya kandidat bisa lebih terfasilitasi mengeksplorasi gagasan-gagasannya. Catatan ini sejatinya juga bukan hal yang terlalu baru. Kini kembali dilontarkan sebagai ajakan agar pembentuk UU ataupun KPU(D) lebih berorientasi pada kebutuhan pemilih (dan juga kandidat). Bagaimanapun, pilkada adalah momen bagi pemilih dan kontestan, penyelenggara adalah pelayannya. ●

Rabu, 22 Februari 2017

Telaah Pilkada Serentak 2017

Telaah Pilkada Serentak 2017
Djayadi Hanan  ;    Direktur Eksekutif SMRC;
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina
                                           MEDIA INDONESIA, 20 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RESMINYA, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 berlangsung di 101 daerah. Namun, dari segi bobot politiknya, pilkada serentak itu terbagi dua: pilkada serentak di seratus daerah dan pilkada 'nasional' DKI Jakarta. Pembelahan ini hanya salah satu dari sejumlah karakteristik yang menonjol dari pilkada serentak tersebut. Hal lain yang menonjol ialah banyaknya calon tunggal, sedikitnya calon independen, sedikitnya rata-rata jumlah calon secara umum, dan sejumlah hal lainnya.

Secara umum, pilkada berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman.
Itu tidak berarti bahwa pilkada berlangsung tanpa pelanggaran sama sekali. Di Jakarta, sejumlah TPS harus mengadakan pemungutan suara ulang akibat adanya dugaan pelanggaran.

Mengingat tahapan pilkada masih berlangsung, tulisan ini dimaksudkan untuk menelaah sebagian saja dari fenomena tersebut. Ia tidak berpretensi untuk melakukan kajian yang komprehensif.

Fungsi rekrutmen parpol masih lemah

Belum beranjak dari pilkada serentak 2015, di Pilkada 2017 ini fungsi rekrutmen politik oleh partai politik (parpol) masih belum menunjukkan perbaikan. Bila dilihat dari jumlah calon tunggal yang meningkat 200% (dari tiga daerah pada 2015 menjadi sembilan daerah pada 2017), fungsi rekrutmen itu dapat dikatakan mengalami penurunan. Kecuali di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, calon tunggal di delapan daerah lainnya ialah petahana.

Calon tunggal umumnya ditandai dengan munculnya calon yang sangat dominan dari segi popularitas dan elektabilitas, kemudian hampir semua partai politik berkerumun mencalonkannya. Atau, seorang petahana (bisa kepala daerah, bisa juga wakil kepala daerah) mampu membangun dukungan dari sebagian besar partai politik yang ada di DPRD meski belum tentu yang bersangkutan sangat dominan dari segi popularitas dan elektabilitas.

Calon tunggal yang didukung sebagian besar partai politik mengakibatkan tertutupnya jalan bagi calon lain, yang mungkin saja potensial, untuk maju melalui jalur partai. Bisa juga disinyalir bahwa munculnya calon tunggal yang mendapatkan dukungan dari hampir semua partai politik di DPRD, dipergunakan sebagai jalan untuk menjamin kemenangan calon yang bersangkutan meski peluang menangnya tidak tinggi. Bila sinyalemen ini yang berlaku, mekanisme calon tunggal dapat menjadi arena transaksi politik untuk mendapatkan atau menghilangkan dukungan untuk pencalonan.

Fenomena calon tunggal dengan jelas menunjukkan bahwa partai politik menggunakan pertimbangan menang-kalah sebagai faktor dominan dalam proses rekrutmen kepala daerah. Soal orientasi kebijakan, program, apalagi ideologi, tidak menjadi pertimbangan yang penting.
Akibatnya, pilkada hanya berfungsi sebagai proses menentukan kepala daerah. Fungsi lainnya seperti arena kontestasi gagasan dan program untuk kemajuan daerah menjadi terabaikan.

Proses pilkada yang panjang, terutama masa kampanye yang berlangsung kurang lebih selama tiga bulan, tidak terpakai untuk mencermati kelemahan dan atau untuk mempertajam program karena tidak ada pesaingnya. Mekanisme koreksi tidak bisa terjadi selama proses pilkada.

Bila dalam perjalanannya nanti ditemukan kelemahan mendasar dari sang kepala daerah terpilih, baik dalam arti kepemimpinan politik dan manajerialnya, maupun dalam arti program yang hendak dilaksanakan, yang merugi ialah rakyat di daerah tersebut. Bila semua partai pendukungnya merasa enggan untuk mengubah sikap dan melakukan koreksi, kelemahan itu akan ditanggung selama lima tahun.

Arena dan proses pilkada seharusnya juga dimanfaatkan partai politik untuk melakukan regenerasi kepemimpinan daerah. Caranya dengan mengajukan calon pemimpin yang diproyeksikan untuk memimpin daerah tersebut meski mungkin pada pilkada kali ini kalah. Karena partai hanya berorientasi menang-kalah, fungsi pilkada sebagai kaderisasi kepemimpinan daerah pun tidak tampak baik selama pilkada kali ini.

Memang pilkada dengan calon tunggal tidak serta-merta menurunkan tingkat partisipasi pemilih yang sering dijadikan salah satu indikator kualitas pilkada. Menurut data real count KPU, yang sebagian besar datanya sudah masuk, hanya di Kota Jayapura dan Tebing Tinggi yang partisipasinya di kisaran 50% (48,5% dan 56%). Di tujuh daerah lainnya partisipasi diperkirakan di kisaran lebih dari 70%. Di tiga daerah bahkan angka partisipasi bisa mencapai 90% lebih.

Angka partisipasi yang tinggi memang positif dalam arti memberi legitimasi yang tinggi kepada pemerintahan yang terpilih. Namun, dalam konteks calon tunggal, ia bisa negatif bila kepala daerah terpilih menganggapnya sebagai cek kosong untuk menjalankan semua kebijakan yang direncanakan.

Sejalan dengan makin banyaknya calon tunggal, Pilkada 2017 juga ditandai dengan jumlah kompetitor yang sedikit. Di 101 daerah, total jumlah peserta ialah 310 pasangan calon. Artinya, rata-rata ada tiga calon di setiap daerah. Ada 34 (sekitar 34%) daerah di antaranya yang hanya memiliki dua calon.

Sedikitnya jumlah calon di pilkada ini berbanding terbalik dengan jumlah partai di daerah. Kalau di tingkat nasional (DPR) jumlah partai ada 10, di tingkat daerah, tidak jarang jumlahnya lebih. Di banyak daerah, jumlah partai politik di DPRD bisa mencapai 11.

Kalau jumlah calon pemimpin daerah yang muncul hanya dua atau tiga dari tiap daerah, itu berarti banyaknya partai tidaklah mencerminkan beragamnya aspirasi kepemimpinan politik masyarakat. Atau boleh jadi aspirasi kepemimpinan politik masyarakat memang beragam, tapi tidak dapat tertampung oleh partai politik. Banyak pula calon kepala daerah yang diusung partai politik itu bukan orang atau kader partai. Kenyataan semacam ini dengan gamblang menunjukkan fungsi partai dalam rekrutmen politik masih lemah.

Waktu sekitar satu setengah tahun sejak pilkada serentak pertama 2015 terkesan diabaikan partai politik dalam mempersiapkan rekrutmen pemimpin daerah secara lebih baik. Bisa saja partai politik berdalih bahwa lemahnya rekrutmen politik terjadi karena partai mengalami deparpolisasi.
Dibolehkannya calon independen, sering dituduh sebagai bagian dari deparpolisasi.

Namun, untuk Pilkada 2017, alasan itu tampaknya tidak bisa dipakai.
Sebabnya undang-undang pilkada, yang tentu saja ialah salah satu produk politik yang memberi peran dominan kepada partai politik, sangat membatasi kesempatan calon independen. Persyaratan untuk menjadi calon independen sangat berat, mulai tahapan administrasi hingga tahapan verifikasi. Karena itu, lemahnya rekrutmen calon-calon kepala daerah tidak dapat disalahkan kepada entitas di luar partai politik.

Pilkada 'nasional' DKI

Yang juga menonjol dari pilkada serentak 2017 ialah adanya pilkada 'nasional', yakni pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ia menjadi perhatian dan kepedulian tidak saja daerah-daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tapi juga terasa di seratus daerah yang justru juga sedang melaksanakan perhelatan yang sama seperti Jakarta.

Terasa ironis memang, pilkada ialah bagian integral dari proses desentralisasi politik. Akibat pilkada DKI Jakarta, Pilkada 2017 terasa lebih mencerminkan sentralisasi politik yang sebenarnya. Sentralisasi politik sangat mungkin juga berarti sentralisasi ekonomi dan sosial. Sentralisasi politik juga sangat mungkin berarti ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.

Fenomena pilkada 'nasional' DKI mestinya menjadi hentakan kesadaran (wake up call), terutama bagi pemerintah bahwa pembangunan yang benar-benar 'mengindonesia' masih jauh dari harapan.  Doktrin 'membangun dari pinggiran' yang diyakini Presiden Jokowi memerlukan komitmen dan kerja yang sangat keras untuk dapat diwujudkan.

Fenomena pilkada 'nasional' DKI juga mencerminkan mentalitas berpikir bangsa kita yang masih melihat Jakarta sebagai segalanya (the only shining hill). Berbagai kelompok masyarakat, dari segi etnik, agama, kelas sosial-ekonomi, kedaerahan, usia, dan mungkin juga gender, sangat mungkin melihat Jakarta sebagai refleksi keadaan mereka juga. Karena itu, masuk akal kalau ada keyakinan bahwa pertarungan politik di Jakarta ialah pertarungan politik mereka juga. Walhasil, pilkada DKI secara administrasi ialah peristiwa lokal, tapi secara substansi, boleh jadi memang bersifat nasional.

Tentu kita bisa memahami bahwa karakteristik khas DKI Jakarta membuat ia relatif menjadi perhatian semua rakyat Indonesia. Jakarta ialah ibu kota yang keputusan-keputusannya di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, langsung atau tidak langsung punya pengaruh terhadap kondisi nasional. Politisi yang bertarung dalam politik Jakarta ialah politisi berkelas nasional. Atau, politisi lokal yang bertarung di Jakarta akan naik kelas menjadi politisi nasional. Politisi yang menang di Jakarta, sudah ada buktinya, punya kesempatan luas untuk menjadi pemimpin nasional.

Akan tetapi, tingkat kenasionalan Pilkada DKI 2017 melampaui hal-hal yang bisa kita maklumi tersebut. Ia mengonsumsi energi bangsa secara masif. Yang terlibat mulai kelas masyarakat biasa hingga pemimpin tertinggi negeri. Ia merambah dunia nyata sehari-hari hingga dunia maya di media biasa dan media sosial.

Mengapa bisa terjadi demikian?

Salah satu penyebabnya ialah kelambanan, baik dari pemerintah, maupun dari para pemimpin masyarakat untuk melokalisasi masalah.  Misalnya, pilkada DKI seharusnya tetap bisa dikembalikan sebagai pilkada DKI, bukan pemilihan presiden. Tokoh-tokoh nasional atau tokoh bangsa tidak perlu larut dan memandang pilkada DKI sebagai pertarungan antartokoh tersebut. Sudah jadi persepsi umum, tampaknya, kalau yang terjadi adalah sebaliknya.

Masalah sensitif terkait dengan elemen etnik dan agama juga semestinya dengan cepat ditangani sehingga tidak menimbulkan menyebarnya rasa saling tidak percaya antar kelompok masyarakat. Tentu saja hal ini lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan.

Partisipasi pemilih

Masih cukup banyak masalah lain yang bisa kita identifikasi dari pilkada serentak 2017 ini. Temuan sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mendapati persoalan-persoalan yang sudah menjadi klasik seperti masih adanya kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT), politik uang, dan pelanggaran etik oleh penyelenggara pilkada. Bahkan, pilkada 2017 juga ditandai dengan adanya calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi oleh KPK, tetap terpilih sebagai kepala daerah.

Terlepas dari berbagai kekurangannya, Pilkada 2017, seperti pilkada serentak pertama 2015, dapat dinilai cukup sukses dilaksanakan. Belum ada persoalan serius yang muncul yang dapat mengurangi legitimasi pelaksanaannya. Angka partisipasi pemilih di banyak tempat, seperti Jakarta, mengalami peningkatan yang signifikan. Ada kemungkinan pilkada 2017 diikuti pemilih dengan jumlah yang lebih banyak dari Pilkada 2015. Karena perhitungan resmi dari KPU masih berlangsung, kita masih harus menunggu bagaimana hasil akhirnya. Untuk saat ini, kita bolehlah mengucapkan selamat kepada KPU, selamat kepada pemerintah, selamat kepada bangsa Indonesia. ●