Tampilkan postingan dengan label Korupsi Politik Hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Politik Hambalang. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juni 2012

Sungguh Saya Tidak Mengerti


Sungguh Saya Tidak Mengerti
Adi Andojo Soetjipto ;  Mantan Hakim Agung
Sumber :  KOMPAS, 25 Juni 2012


Iya. Sungguh saya tidak mengerti mengapa perkara proyek Hambalang yang telah mendengarkan keterangan dari 67 orang belum juga meningkat pemeriksaannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Makanya jangan dimarahi kalau saya jadi bertanya.
Perkara ini pasti perkara yang superhebat, formidable. Bayangkan saja berapa tebal berkasnya apabila keterangan dari 67 orang itu menjadi berita acara yang dijahit dalam satu berkas. Berapa berat berkas perkara itu? Mungkin satu orang tidak kuat mengangkatnya.

Kalau saya dulu diserahi tugas memeriksa perkara seperti itu, mungkin saya tidak bisa tidur selama berminggu-minggu. Bisa mati saya dibuatnya.

Untung, sewaktu saya menjadi hakim selama 40 tahun—dari hakim tingkat paling bawah (PN) sampai paling atas (MA)—saya tidak pernah bertemu perkara yang demikian. Waktu itu (saya pensiun tahun 1997) saksi perkara korupsi paling banyak 7 orang. Jumlah uang negara yang dikorupsi juga hanya ratusan juta, tidak sampai miliaran bahkan triliunan seperti sekarang. Hanya saja, akal manusia untuk ”lari” dari tuduhan tidak berubah.

Petunjuk Banyak

Mendengar keterangan begitu banyak orang untuk mendapatkan bukti valid, menurut pendapat saya kurang masuk akal. Alat bukti petunjuk sudah cukup banyak, baik berupa kejanggalan maupun penyimpangan. Menurut Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan petunjuk adalah ”perbuatan, kejadian, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya”. Dari rumusan itu, jelas ada keadaan yang janggal karena ada persesuaian dengan tindak pidana penyuapan.

Adanya alat bukti petunjuk itu sudah pasti bergantung pada pertimbangan hakim. Ia harus arif dan bijaksana menentukan bukti tidaknya dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa. Namun, selain berpegang pada alat-alat bukti menurut KUHAP, saya berpendapat bahwa hakim harus berani melakukan terobosan, seperti yang pernah saya lakukan.

Peristiwa itu terjadi tahun 1983 ketika saya harus mengadili perkara Direktur Bank Bumi Daya berinisial RSN yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi (perkara nomor 275 K/Pid/1983). Oleh PN Jakarta Pusat, terdakwa dibebaskan karena hakim menafsirkan unsur ”melawan hukum” sama dengan ”melawan peraturan yang ada sanksi pidananya”.

Asas Kepatutan

Menurut saya, sesuai pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis ataupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat. Menurut asas kepatutan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari orang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan ”perbuatan melawan hukum”. Menurut asas kepatutan itu merupakan perbuatan tercela yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Ayo, siapa mau menggunakan yurisprudensi MA ini untuk memberantas korupsi di Indonesia? Tidak perlu susah-susah berkutat secara kaku-beku pada undang-undang sehingga terkesan mengulur-ulur waktu saja.

Carilah solusi yang berani demi bangsa dan negara. Jadilah pejuang antikorupsi supaya saya tidak sering bertanya lagi. ●

Rabu, 13 Juni 2012

Kotak Pandora di Balik Hambalang


Kotak Pandora di Balik Hambalang
Donny Syofyan ; Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
SUMBER :  KORAN TEMPO, 12 Juni 2012


Kinerja secara keseluruhan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sejak menempati pos pada 2009 bisa dikatakan tidak memuaskan, karena adanya dua kasus korupsi terkait dengan pekerjaannya, yakni pembangunan perkampungan atlet untuk SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, tahun lalu serta dugaan praktek penipuan dalam pembangunan kompleks Olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Menanggapi kisruhnya proyek ini, Andi Mallarangeng meyakinkan publik bahwa dia tidak tersangkut kasus tersebut, yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berdalih siapa pun harus bertanggung jawab jika ada penyimpangan dalam proyek itu, baik selama perencanaan maupun pelaksanaan.

Membongkar kasus Hambalang ini sebetulnya membuka kotak Pandora yang sejatinya menyibakkan berlapis-lapis masalah tidak terduga yang bakal menjadi bom waktu bila pengusutannya terlalu lambat dan tidak tuntas. Kasus ini menjadi simalakama dan salto mortal terhadap harapan publik yang menghendaki era transisi menuju demokrasi yang berorientasi kesejahteraan masyarakat serta kedewasaan berpolitik. Lagi-lagi kasus Hambalang ini hanya mengukuhkan bahwa reformasi yang tengah berjalan terseok-seok oleh tiga sandungan besar yang masih berjalan di tempat.

Pertama, kegagalan reformasi birokrasi. Sistem remunerasi yang selama ini digadang-gadang akan meningkatkan kinerja aparat pemerintah--reformasi gaji, penghasilan berbasiskan kinerja, reformasi sistem pensiun, atau penyesuaian asuransi kesehatan bagi layanan publik--nyata-nyata tidak memangkas hasrat orang untuk semakin rakus dan menyimpang. Paradoks yang muncul dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah bahwa figur muda dan reformis ternyata tidak memiliki imunitas berhadapan dengan tarikan finansial serta penyalahgunaan kekuasaan.

Tersandungnya tokoh-tokoh muda Demokrat, semisal Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, atau Andi Mallarangeng, yang diharapkan publik sebagai lokomotif pemberangusan praktek suap era Orde Baru meneguhkan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia tidak selalu berkelindan dengan berkurangnya korupsi di birokrasi. Ada kecenderungan apa yang kini tengah terjadi tak lain reformasi setengah hati, yang masih saja memproduksi korupsi gaya baru yang dilakukan oleh kaum muda. Tokoh-tokoh tersebut jelas-jelas mewakili politikus berusia muda, di bawah 50 tahun.

Ada kekhawatiran reformasi birokrasi mulai terdengar sloganistik, karena hanya merupakan wacana yang kembali dimunculkan setiap kali korupsi menyerang lembaga-lembaga atau apa pun yang dibiayai oleh uang pajak rakyat. Lebih lanjut, wacana reformasi birokrasi, terutama di kalangan politikus muda, telah menjadi kartu truf untuk menghantam politikus senior yang juga korup di satu sisi dan sekadar bahan kampanye untuk melicinkan jalan mendapatkan kursi di Senayan di sisi lain. Gegap-gempita skandal korupsi para politikus muda, seperti proyek Hambalang, memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi demi memerangi semua penyimpangan tersebut tak ubahnya iklan TV yang dibayar rakyat, yang uangnya mengalir ke pundi-pundi politikus itu, alih-alih melayani kepentingan publik.

Kedua, kegagalan kepemimpinan politik. Kementerian Pemuda dan Olahraga mengkonfirmasi bahwa hingga Desember tahun lalu, 47,33 persen dari total anggaran, atau Rp 536 miliar, telah dihabiskan untuk pembangunan proyek kompleks Olahraga Hambalang di Bogor. Persoalan ini menunjukkan dahsyatnya persoalan pengelolaan anggaran, sesuatu yang juga terjadi selama persiapan SEA Games tahun lalu. Tak pelak gagalnya kepemimpinan seorang menteri menyumbang terjadinya eskalasi inefisiensi anggaran negara. Efektivitas pengawasan internal digugat karena ketidakseimbangan antara aspek kontrol dan penguatan kinerja. Banyak yang berdecak kagum atas peningkatan kinerja para birokrat, terutama yang terjadi di Kementerian Keuangan, sebagai hasil reformasi birokrasi. Sayangnya, imbas di Kementerian Keuangan tidak terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini terjadi bukan hanya karena kuatnya politisasi lembaga tersebut, tapi juga ketiadaan kemampuan manajerial seorang menteri yang juga politikus.

Persoalan lemahnya kepemimpinan ini terlihat dari tersumbatnya reservoir komunikasi antara Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, serta masyarakat. Andi Mallarangeng sendiri terhitung beberapa kali membatalkan rapat dengan Komisi X. Tak kalah mencengangkan, seperti pernah diungkapkan oleh Dedy Gumelar, anggota Komisi X DPR, bahwa pencairan dana tambahan proyek Hambalang itu belum mendapatkan persetujuan DPR. Lebih lanjut ia menyatakan DPR tidak mengetahui bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta uang tambahan untuk proyek tersebut selama pembahasan anggaran 2012.

Masyarakat yang tinggal di sekitar daerah Hambalang kerap enggan atau bahkan banyak yang tidak tahu apa-apa terkait dengan pembangunan kompleks olahraga Hambalang ini. Padahal keterlibatan warga sekitar sangat urgen, karena Hambalang bukan lagi sekadar desa dan akan menjadi daerah yang lebih ramai di Citeureup, Bogor, setidaknya jika pembangunan kompleks tersebut sukses.

Ketiga, kegagalan intelektual birokrat. Melihat lanskap politik Indonesia hari ini seolah-olah menjustifikasi adagium bahwa ranah intelektualisme dan politik bukanlah wilayah yang bisa disatukan, sungguhpun beririsan. Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, sebagai misal, adalah figur intelektual muda yang berperan besar mengawal jalannya reformasi negeri ini lewat karya-karya tulis mereka ataupun lembaga demokrasi setelah jatuhnya Soeharto, semisal Komisi Pemilihan Umum. Sungguh disayangkan, reputasi intelektual mereka ternyata tidak berjodoh dengan arena politik tempat mereka kini bergerak.

Agaknya kegagalan figur intelektual mentransfer diri sebagai politikus dan birokrat terkait erat dengan minimnya imunitas mereka terhadap perangkap kekuasaan. Begitu bermetamorfosis sebagai politikus dan birokrat di kursi yang empuk, mereka kehilangan daya tahan terhadap tekanan lingkungan yang korup, daya tangkal terhadap jebakan penyalahgunaan wewenang, atau daya seleksi terhadap kekuatan serta kemandirian mengambil tindakan yang visioner.

Kekuasaan yang berada di pundak mereka bukan membersihkan, tapi malah menodai kaum intelektual ini. Jauh-jauh hari, ini amat kentara di mata publik. Sebagai misal, banyak pihak mulai mengendus bau yang tidak sedap sejak Anas Urbaningrum keluar dari KPU dan meninggalkan kawan-kawannya dalam kasus korupsi di KPU.

Memang masih ada cermin bening dari para intelektual yang sukses sebagai birokrat. Azyumardi Azra dan Malik Fadjar bisa menjadi contoh. Sementara Azra berhasil mentransformasikan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah sehingga menjadi pusat kajian Islam paling bergengsi di Asia Tenggara tapi tetap produktif dalam berkarya, Malik Fadjar dikenal sebagai rektor bertangan dingin tatkala memimpin Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Mereka seyogianya menjadi model bagi intelektual birokrat agar tidak terkotori oleh lahan politik yang terkenal becek, seperti tarikan mentalitas shortcut untuk memenangi kursi dan mempertahankan kekuasaan lewat korupsi. ●

Sabtu, 09 Juni 2012

Hambalang, Korupsi Politik dan Olahraga


Hambalang, Korupsi Politik dan Olahraga
Tom Saptaatmaja ; Kolumnis, Alumnus STFT Widya Sasana Malang
dan Seminari St Vincent de Paul
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 08 Juni 2012


Megaproyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor kini jadi buah bibir. Sejumlah kalangan menilai kawasan itu daerah yang mudah longsor dan merupakan resapan air, tetapi perizinan proyek pembangunan pusat olahraga seluas 32 hektare tetap keluar.

Seperti diketahui, dua bangunan di dalam lokasi megaproyek itu ambruk karena tanahnya ambles pada Kamis, 24 Mei 2012.

Proyek Hambalang ini diduga bermasalah karena ada pembengkakan anggaran sekaligus perubahan konsep dari sekolah olahraga menjadi sport center. Semula, untuk sekolah olahraga hanya dianggarkan Rp 125 miliar, namun akhirnya membengkak jadi Rp 1,175 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri proyek Hambalang.

Sebelum Hambalang, dulu seiring digelarnya SEA Games (11-22 November 2011) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) publik sudah disuguhi kasus korupsi wisma atlet. Salah satu tersangka, yakni mantan Sekretaris Menpora Wafif Muharam sudah divonis tiga tahun penjara (19/12/2011) karena terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2 persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp 191 miliar.

Kasus Hambalang dan Wisma Atlet menjadi perhatian karena adanya Angelina Sondakh yang sudah dijadikan tersangka, lalu menyeret Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Memang dalam dua kasus ini, nama atlet dan dunia olahraga kita disangkutpautkan. Padahal, sesungguhnya kasus Hambalang dan Wisma Atlet bukanlah kasus korupsi olahraga. Mantan Menpora Adhyaksa Dault dalam sebuah talkshow dengan penulis mengaku teriris hatinya, tiap kali media memberitakan kasus-kasus ini. Pasalnya, tidak ada atlet yang terlibat dalam kasus-kasus ini, tetapi nama atlet selalu dicoreng.

Hati Adhyaksa kian teriris manakala memikirkan cukup banyak atlet yang berjasa mengharumkan nama bangsa, namun hidup mereka susah di hari tua, tanpa rumah, tanpa tabungan atau asuransi. Padahal, aliran uang dalam kasus Hambalang dan wisma atlet jumlahnya miliaran dan hanya memperkaya segelintir elite politik.

Oleh sebab itu, jika mengkaji kasus ini lebih dalam, bisa disimpulkan bahwa kasus Hambalang dan wisma atlet adalah ”political corruption” atau ”grand corruption”. Korupsi politik di negeri ini sudah sistemik dan kian membusukkan serta merusak bangsa ini (kata korupsi memang berasal dari kata berbahasa Latin “corrumpere” yang berarti membusukkan atau merusak).

Kasus Hambalang dan wisma atlet disebut korupsi politik karena melibatkan para pembuat keputusan politik yang memiliki kekuasaan membuat hukum, peraturan dan kebijakan. Kasus-kasus seperti ini tidak akan pernah terjadi, kalau tidak ada usulan atau proposal pembangunan wisma atlet dari Kemenpora dan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Meski Hambalang dan wisma atlet merupakan korupsi politik, bukan berarti dunia olahraga kita steril dari korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkapkan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan APBN dan APBD di PSSI serta sejumlah klub Liga Super Indonesia (LSI) yang bernaung di bawah PSSI di era Nurdin Halid.

ICW menduga sekitar Rp 720 miliar setiap tahun telah dikorupsi PSSI dan klub-klub sepak bola yang bernaung di bawah PSSI. Ini pernah diungkapkan peneliti ICW Apung Widadi kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2011.

Sayang laporan ICW itu tak pernah ditindaklanjuti. Sayangnya pula, berbagai upaya membawa korupsi di sektor olahraga, khususnya sepak bola selalu gagal. Semisal korupsi bantuan APBD dari Pemkot Surabaya untuk Persebaya pada 2005, hingga kini menguap tidak jelas. Baru-baru ini, KONI Jatim juga diduga menyelewengkan dana APBD sebesar RP 800 juta, untuk pembangunan lintasan sepatu roda di Sidoarjo.

Anehnya, meski ada kasus-kasus seperti itu, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengungkapkan pada penulis, KPK belum pernah memeriksa satu kasus dugaan korupsi yang terjadi di bidang olahraga. Tentu saja jawaban ini cukup mengecewakan.

Menpora Brasil

Untuk itu ada baiknya kepemimpinan KPK di bawah Abraham Samad lebih berani memeriksa dan menyelidiki berbagai dugaan kasus korupsi di bidang olahraga. Jika dipandang perlu, KPK membentuk tim khusus yang fokus membidangi hal ini.

KPK misalnya bisa meminta KONI atau pengurus berbagai cabang olahraga yang dananya diambilkan dari APBN/APBD untuk membuat laporan keuangan rutin dan transparan. Pada tiap akhir masa jabatan seorang pengurus cabang olahraga, juga perlu disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ), khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Maklum, masih cukup banyak cabang olahraga yang pengelolaan keuangannya tidak transparan.

Padahal, pengelolaan keuangan yang tidak transparan jelas mengebiri hak publik untuk tahu. Di sinilah para suporter atau pencinta olahraga diharapkan lebih berperan melakukan pengawasan. Sebuah lembaga “watchdog” perlu didirikan untuk menghindarkan dunia olahraga kita dari tindak pidana korupsi.

Peran media tentu saja juga amat penting dalam membongkar korupsi, termasuk korupsi olahraga. Pada 27 Oktober 2011, Menteri Olahraga Brasil Orlando Silva memutuskan mundur, setelah media gencar mem-”blow-up” kasusnya. Silva diduga menerima kickback dari bantuan-bantuan sosial yang ditebarnya sebagai menteri olahraga.

Meski baru dugaan, Silva memilih mundur demi menyelamatkan citra olahraga di negerinya. Bandingkan di negeri kita, tidak pernah ada pejabat yang mau mundur ketika diduga telah melakukan tindak korupsi.

Para pejabat publik di sini memang masih kurang mengedepankan etika. Bahkan suka berdalih, kalau mereka mundur justru langkah ini dinilai membenarkan mereka korup. Makanya mereka terus menjabat, meski tuduhan korupsi telah menurunkan kredibilitas mereka di mata publik. ●