Tampilkan postingan dengan label Tragedi Mesuji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi Mesuji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Desember 2011

Megalomania, Mesuji, dan Solidaritas

Megalomania, Mesuji, dan Solidaritas
Tom Saptaatmaja, ALUMNUS STFT WIDYA SASANA, 
SEMINARI ST VINCENT DE PAUL
Sumber : KORAN TEMPO, 23 Desember 2011


Sejak manusia pertama Adam dan Hawa jatuh dalam dosa, manusia ternyata sangat sulit lepas dari beragam sifat buruk. Salah satu sifat buruk yang semula menyeret manusia jatuh dalam dosa adalah sikap megalomania. Bayangkan, hanya karena diiming-imingi ular yang merupakan jelmaan setan, Adam dan Hawa berani melanggar perintah Tuhan. Tuhan sudah berpesan agar buah terlarang di Taman Firdaus tidak dimakan. Namun iming-iming setan bahwa, jika buah itu dimakan, manusia bisa menjadi seperti Tuhan telah menjerumuskan Adam dan Hawa dalam dosa dan harus terusir dari surga, serta memulai hidup yang keras di dunia.

Sayangnya, dalam pengembaraan di dunia, nafsu megalomania justru kian menjadi-jadi. Lebih tragisnya, watak buruk megalomania malah disertai dengan kegemaran merendahkan yang kecil. Dan negeri kita, hingga akhir 2011, masih ditandai dengan fenomena ini. Simak, dari Aceh hingga Papua, aparat keamanan khususnya polisi, yang seharusnya melindungi dan melayani rakyat atau warga, justru berpihak kepada pengusaha dan penguasa. Ini tampak, misalnya, dari kasus pembantaian 32 petani Mesuji, yang hari-hari ini di-blow-up media.

Warga Mesuji yang sudah menempati tanah secara turun-temurun dari nenek moyang mereka diminta merelakan tanahnya untuk pengusaha karet atau kelapa sawit yang sudah berbekal izin usaha dari pemerintah. Dalam perjalanan waktu, warga semakin hari semakin terpojok posisinya. Sudah 9.000 hektare tanah mereka dipakai untuk perkebunan. Ada yang melapor ke polisi, malah dipenjara atau dikriminalkan. Lalu mereka yang diteror, kini memilih tinggal di pengungsian. Solusinya bukan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Panitia Kerja, tapi hentikan izin usaha sawit atau karet sesegera mungkin. Warga Mesuji butuh ditolong secepatnya. Mereka tidak butuh retorika, slogan, atau talk show.

Banyak Mesuji

Dan cerita tentang Mesuji itu bukan hanya ada di Lampung atau Sumatera Selatan. Ada banyak “Mesuji” lain yang mempertontonkan megalomania aparat, pengusaha, dan penguasa kita terhadap kaum lemah atau wong cilik. Sikap mengecilkan kaum lemah, lalu hanya memberi tempat kepada yang besar, juga terjadi dalam masyarakat kita. Apalagi, secara sosiologis, masyarakat kita belum sepenuhnya bisa menjunjung semangat egaliter karena masih adanya iklim neofeodal yang masih cukup kental. Dalam iklim neofeodal, suburlah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Akibatnya, yang kecil dan lemah tak mendapat tempat, bahkan kian teraniaya. Simak saja kasus penyiksaan pembantu rumah tangga di Darmo Permai, Surabaya, yang para pelakunya baru divonis 10 tahun. Benar-benar tidak menyangka, para pelakunya terdidik dan dari kelas menengah. Jelas ini potret megalomania karena orang hanya menghargai yang besar, sedangkan yang kecil pantas dianiaya. Manusia lain bukan menjadi sesama, melainkan neraka, sebagaimana diungkapkan filsuf eksistensialis Prancis, Jean Paul Sartre.

Karena anggapan itu, martabat sesama pun bisa seenaknya diinjak-injak. Misalnya lagi, di Porong, Sidoarjo, kita masih bisa melihat martabat banyak korban lumpur dipermainkan pengusaha (Lapindo) dan penguasa (pemerintah SBY). Bayangkan, banyak korban lumpur kehilangan harta paling berharga berupa tanah dan rumah. Ganti rugi yang dijanjikan hingga kini pun kerap dilanggar.

Apa yang dipaparkan di atas menjadi bukti bahwa negeri kita selama ini masih berada dalam kegelapan, akibat penghargaan dan pemujaan pada megalomania, sambil mengorbankan yang lemah. Nah, dalam situasi demikian, tema pesan Natal PGI-KWI pada 2011 terasa relevan. Adapun tema pesan Natal tahun ini adalah "Bangsa yang berjalan di dalam kegelapan telah melihat terang yang besar"(Yesaya 9:1a).

Terang yang besar itu ada dalam sosok Yesus. Dalam perspektif iman Kristiani, Natal memang merupakan perayaan iman kelahiran Sang Matahari Sejati (Sol Invictus) yang menang melawan kuasa kegelapan (dosa). Kegelapan dosa dienyahkan lewat solidaritas Yesus dengan manusia. Manusia yang jatuh dalam dosa, sejak Adam dan Hawa memakan buah terlarang, pada akhirnya dipedulikan lagi oleh Tuhan dan beroleh penebusan dosa, setelah Juru Selamat Yesus Kristus lahir di dunia. Arogansi manusia akibat megalomania justru direspons dengan solidaritas tanpa batas oleh Sang Pencipta.

Tidak mengherankan, sejak Yesus lahir dan hidup di dunia ini, Yesus tak pernah lelah menunjukkan terang dan kebaikan Allah, khususnya kepada mereka yang dianggap kecil dan hina oleh dunia ini. Pengemis, pelacur, janda, orang-orang sakit, semua beroleh kasih-Nya. Yesus mencoba merombak watak buruk manusia yang suka megalomania agar diubah dengan kerendahan hati, sehingga yang kecil dan dipinggirkan kembali diperlakukan dengan sepantasnya sebagai manusia. Bukan harus dihajar atau disiksa tubuhnya. Bukan pula untuk diinjak-injak atau dilecehkan martabatnya.

Bahkan Yesus menetapkan kriteria siapa yang bakal bisa masuk surga kelak, yakni siapa pun yang peduli pada sesama yang paling hina. Karena, apa yang kita lakukan untuk yang paling kecil atau paling hina, itu kita lakukan untuk Tuhan sendiri. Karena, Tuhan bahkan menyamakan diri dengan yang paling kecil dan hina (Matius 25:40). Mendiang Bunda Teresa dari Kalkuta, peraih Nobel Perdamaian, juga tidak lelah menyeru dunia agar mau peduli kepada yang miskin, kecil, hina, dan dibuang, karena di dalam diri merekalah Tuhan sedang menyamar dan mengundang kita semua, khususnya yang memiliki kekuasaan dan kekayaan untuk menunjukkan terang dan kebaikan Tuhan.

Semoga Natal kali ini menjadi momentum bagi setiap murid Yesus, khususnya yang menjadi pejabat atau penguasa serta pengusaha, untuk mau berubah dari sikap memuja ke sikap hidup yang mau peduli, solider, dan mengasihi yang lemah serta kecil. Para murid Yesus yang kebetulan dianugerahi posisi tinggi, rezeki berlimpah, dan banyak berkat tidak boleh hidup dalam megalomania dan egoisme serta membiarkan kegelapan terus merajalela. Natal menjadi saat yang tepat untuk berbagi, karena Yesus, Sang Terang Besar itu, juga sudah rela solider dan berbagi, bahkan termasuk hidupnya sendiri. Dan dengan cara ini, dunia bisa diselamatkan dari dosa dan kegelapan.

Kita mungkin tidak bisa menjadi terang besar seperti Yesus. Tapi, jika kita rela menjadi lilin kecil yang mampu menerangi kegelapan yang ada di sekitar kita, ini sudah cukup. Lilin mengajarkan nilai spiritualitas yang tidak remeh bahwa, dengan berani membakar ego dan sifat buruk kita, terang akan terpancar ke sekeliling. Dan jika masing-masing umat Kristiani rela menjadi lilin, berani menyingkirkan egonya, dan tidak larut dalam arus megalomania, pasti Indonesia bisa menjadi lebih baik ke depan. Selamat Natal 2011. ●

Tanggungjawab Kasus Mesuji


Tanggungjawab Kasus Mesuji
Rahayu, KETUA PUSAT STUDI HAM DAN HHI FAKULTAS HUKUM UNDIP
Sumber : SUARA MERDEKA, 23 Desember 2011




SATU lagi peristiwa memilukan terjadi di negeri ini: tragedi kemanusiaan Mesuji. Tindak kekerasan antara petugas keamanan (pamswakarsa) perusahaan perkebunan swasta (asing) dengan warga ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan. Kekerasan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung  itu merupakan akibat dari pengelolaan bisnis kelapa sawit yang tidak jujur dan merugikan masyarakat sejak 1997. Kekerasan meningkat ketika pihak perusahaan menolak mengembalikan lahan kepada masyarakat sehingga tidak kurang 30 warga tewas. Mabes Polri mengoreksi dengan menyebutkan korban tewas 9 orang, termasuk dua petugas pamswakarsa yang dipenggal kepalanya. (SM, 22/12/11).

Bila pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dipahami tidak hanya berupa tindakan (action) tetapi sekaligus juga pendiaman (omission), ketika pelanggaran dilakukan oleh individu atau kelompok individu yang bukan aparat negara --namun negara melalui aparatnya tidak melakukan tindakan apa pun, baik preventif maupun represif-- maka indikasi terjadinya pelanggaran HAM jelas terlihat.

Sikap pemda setempat melalui berbagai kebijakan dan tindakan yang tidak berpihak pada masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal, menjadi bukti cukup kuat. Begitu pula dengan jarak waktu yang cukup lama antara terjadinya peristiwa (April dan November 2011) dan pengungkapannya secara terbuka pada pertengahan Desember 2011 menjadi indikasi tidak tertanganinya kasus itu dengan baik, bila tidak mau dikatakan telah terjadi pembiaran. Apalagi rekomendasi Komnas HAM terhadap pemerintah pun tidak mendapatkan tanggapan semestinya. 

Dampak Konglomerasi

Sesungguhnya tragedi Mesuji bukanlah satu-satunya di negeri ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan dan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat dan pemilik modal. Menurut Kontras, di samping terjadi di Lampung dan Sumatra Selatan, setidak-tidaknya saat ini ada 6 kasus besar serupa, dari Papua, Jambi, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Tengah.

Dari semua kasus itu, akhirnya selalu menempatkan rakyat sebagai korban yang tidak berdaya ketika harus berhadapan dengan pemilik modal. Marginalisasi dan kriminalisasi merupakan stereotipe perlakuan yang menimpa mereka. Persinggungan kepentingan antara bisnis perusahaan (korporasi) dan warga setempat, berdampak pada terjadinya pelanggaran HAM. Seperti hak atas ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam yang secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi pemenuhan  hak-hak lainnya.

Persoalan ini sebenarnya merupakan salah satu akibat dari kecenderungan global yang menempatkan sektor privat (korporasi) sebagai pilar utama, di samping negara dan masyarakat sipil. Negara sebagai pemegang otoritas kedaulatan adalah pihak yang menentukan aktivitas bisnis macam apa yang mestinya boleh hidup dan berkembang di suatu negara. Orientasinya semata-mata untuk menyejahterakan rakyatnya. Idealnya, hubungan yang serasi di antara ketiganya akan melahirkan kesejahteraan bagi rakyat. Namun sebaliknya, tarik-menarik kepentingan di antara ketiga komponen tersebut menurut Eric Wilson justru menyebabkan pemerintah seringkali takluk pada kepentingan bisnis dan mengabaikan rakyatnya.

Tanggung Jawab

Dewasa ini perjuangan untuk menegakkan HAM menghadapi tantangan luar biasa sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme global yang menghendaki tata perekonomian dunia diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Hal ini mendorong munculnya korporasi sebagai pemilik modal dengan kekuatannya yang seringkali melebihi kekuatan negara.

Kendati masih diterima prinsip bahwa negara adalah pemegang kewajiban utama di bidang HAM, fakta menunjukkan dalam pola relasi kekuasaan horizontal, peluang terjadinya pelanggaran HAM menjadi lebih luas. Pelakunya juga meliputi aktor-aktor nonnegara, baik individu maupun korporasi. Artinya, pelanggaran HAM berpotensi dilakukan oleh korporasi, khususnya terhadap masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan.

Keberadaan korporasi dan bisnis di mana pun pasti berorientasi mencari keuntungan. Namun bukan berarti hal itu bisa dilakukan dengan melanggar HAM masyarakat karena pelaku bisnis juga memiliki kewajiban di bidang HAM. Sebagaimana ditegaskan dalam Konferensi Dunia tentang HAM di Vienna pada 1993, bahwa pelaku bisnis memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan melaksanakan HAM. Hal ini kembali ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2003 Nomor  E/CN 4/ Sub 2/ 2003/ 12/ Rev 2 tentang Norms on the Responsibilities of Trans National Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Right. 

Kewajiban dan tanggung jawab korporasi di bidang HAM lahir karena komitmen kemanusiaan dan kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, berisiko ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Pengingkaran terhadap kewajiban tersebut melahirkan tanggung jawab bagi pelaku bisnis sebagai pelaku pelanggaran HAM. Konsekuensinya, negara melalui pemerintah harus berani lebih tegas mengambil tindakan yang berpihak membela kepentingan rakyat. Tidak sekadar melakukan tindakan hukum bagi pelaku dan pemilik korporasi, namun yang lebih penting adalah upaya pengembalian dan pemenuhan hak-hak masyarakat melalui rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban.

Kewajiban dan tanggung jawab tersebut menjadi makin penting mengingat masalah utama yang dihadapi manusia bukan lagi sekadar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai salah satu dampak dari eksploitasi dan ketidakpedulian korporasi sebagai pemilik modal.
● 

Rabu, 21 Desember 2011

Lampu Kuning Mesuji


Lampu Kuning Mesuji
Bambang Soesatyo, ANGGOTA KOMISI III DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
Sumber : SINDO, 21 Desember 2011



Tragedi Mesuji otomatis menjadi lampu kuning dan mereduksi klaim tentang progres reformasi Indonesia.

Tragedi itu pun menambah bukti tentang kondisi negara yang sangat lemah karena semua alat kelengkapan negara tak mampu melindungi rakyat di pelosok desa. Akhirnya tragedi Mesuji melengkapi fakta tentang karut-marut penegakan hukum Buram dan kumuh. Itulah yang harus dikatakan tentang penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir ini. Proses hukum skandal Bank Century belum juga mencatat kemajuan berarti meski beberapa bukti baru terus dimunculkan.

DPR berketetapan memperpanjang masa tugas tim pengawas proses hukum skandal karena berharap kepemimpinan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih responsif. Ekspektasi publik terhadap proses hukum kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Proyek Hambalang pun tampaknya tidak terwujud. Dakwaan terhadap aktor utama kasus ini, Muhammad Nazaruddin, sempat disederhanakan sedemikian rupa sehingga Nazaruddin seperti dipaksa untuk menelan ludahnya sendiri. Pembiaran-pembiaran itu cenderung menimbulkan preseden.

Oknum-oknum birokrat dan unsur swasta tidak takut untuk melakukan kejahatan berskala besar. Ada keyakinan pada mereka bahwa manakala aksi kejahatannya terungkap, semuanya bisa diatur dan mereka akan lolos dari jerat hukum. Itulah yang terjadi pada kasus cek pelawat di pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004. Mereka yang didakwa sebagai penerima suap sudah divonis, sementara rakyat di negara ini tak pernah diberi tahu siapa yang menjadi pemberi suap dalam kasus ini. Si penyuap bisa lolos hingga saat ini karena segala sesuatunya bisa diatur dengan uang atau dengan tekanan politik.

Apa yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, juga menggambarkan betapa beraninya pelaku kejahatan tersebut. Mereka mengadu domba warga setempat hingga jatuh korban tewas. Para pelaku kejahatan di Mesuji sudah sampai pada prinsip menghalalkan segara cara,termasuk mengorbankan nyawa manusia, demi sebuah bisnis.Anehnya,penderitaan warga Mesuji akibat kesemena- menaan dan ketidakpedulian negara baru terungkap pertengahan Desember 2011. Padahal, rangkaian tindak semena-mena itu sudah berlangsung sejak April 2011.

Serba Janggal

Tindakan semena-mena terhadap warga Mesuji tampak begitu nyata ketika alatalat kelengkapan negara ikut-ikutan, bahkan proaktif, menyiapkan Pamswakarsa yang diinisiasi swasta. Ketika alatalat negara setempat membiarkan atau merestui kekuatan modal swasta membentuk Pamswakarsa untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan, sama artinya negara memberi ruang bagi kekuatan modal swasta untuk mengadu domba rakyat atau warga setempat.

Pamswakarsa biasanya juga warga setempat. Persoalan berikutnya adalah mengapa tragedi Mesuji tidak menimbulkan heboh beberapa saat setelah kejadian? Menjadi heboh setelah korban dan keluarga korban bersusahpayah mencari akses di Jakarta untuk mengadukan nasib mereka. Hanya ada tiga kemungkinan. Pertama, skala kasusnya memang tidak sedramatis yang dilaporkan kepada Komisi III DPR RI. Kedua, upaya menyederhanakan kasus.

Ketiga, upaya menutup-nutupi tragedi ini. Kalau benar terjadi tragedi kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat di Mesuji pada pekan kedua November 2011, dan baru menjadi heboh di Jakarta pada pertengahan Desember 2011, itu adalah rentang waktu yang sangat panjang untuk mengungkap sebuah tragedi kemanusiaan. Bandingkan dengan keadaan di Papua. Dalam hitungan menit, aparat yang tertembak oleh penyerang tak dikenal segera menjadi berita berskala nasional.

Maka, dalam kasus Mesuji, patut diduga ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus ini. Warga setempat bahkan sempat diselimuti rasa takut untuk melapor karena mendapat ancaman. Karena itu, untuk mendalami latar belakang kasus ini, Menko Polhukam mestinya mempertanyakan kejanggalan ini. Setidaknya, kalau betul terjadi tragedi pelanggaran HAM berat di Mesuji, mengapa Jakarta (Pemerintah Pusat) harus dibuat terkejut satu bulan kemudian? Tidakkah berarti ada standard operating procedure (SOP) yang dilanggar pihak berwenang di daerah kejadian?

Semua kejanggalan dalam menangani kasus ini sudah menodai progres reformasi. Kitasudah kehilangan hak untuk membuat klaim tentang kemajuan reformasi. Kasus ini mendapatkan porsi pemberitaan yang sangat luas, termasuk oleh media asing. Dengan terjadinya pelanggaran HAM berat di Mesuji, praktis tidak ada argumen yang layak untuk bisa meyakinkan siapa pun bahwa alat-alat negara sudah reformis. Semua elemen masyarakat sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Mesuji.

Harihari belakangan ini terjadi adu argumentasi tentang benar-tidaknya pembantaian, tentang jumlah korban, dan tentang siapa pelakunya. Dalam konteks penegakan hukum, adu argumentasi tentang hal-hal tersebut memang perlu. Namun, dalam konteks yang lebih luas, adu argumentasi itu tidak penting lagi. Dalam konteks citra negara dan bangsa, adu argumentasi tidak menyelesaikan persoalan. Negara sudah dalam posisi harus mengakui ada tragedi itu. Tidak mungkin warga Mesuji jauh-jauh datang dan melapor ke DPR hanya untuk berbohong.

Penyelenggara pemerintahan di negara justru harus bertanya dan introspeksi, karena model tragedi seperti itu masih terjadi di era reformasi sekarang. Kalau ada korban tewas, terluka, dan trauma berkepanjangan akibat pelanggaran HAM berat, pemerintah justru harus bertanya pada dirinya sendiri; mengapa alat negara tidak bisa melindungi rakyat di lokasi kejadian?

Kalau tidak bisa melindungi rakyatnya sendiri, berarti pemerintah dapat dinilai gagal dan lemah. Ini sekaligus juga menjadi lampu kuning bagi kepala negara.
● 

Selasa, 20 Desember 2011

Dari Sondang hingga Tragedi Mesuji


Dari Sondang hingga Tragedi Mesuji
Endang Suryadinata, ALUMNUS ERASMUS UNIVERSITEIT ROTTERDAM, BELANDA
Sumber : KORAN TEMPO, 20 Desember 2011



Aktivis hak asasi manusia Sondang Hutagalung, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, yang telah melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara pada 7 Desember, akhirnya meninggal pada 10 Desember, bertepatan dengan peringatan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.

Jika menilik aksi bakar yang dilakukan di depan Istana Negara, jelas almarhum
punya pesan untuk rezim ini. Berdasar cerita dari teman-teman dekatnya, Sondang mulai kecewa berat sejak Presiden SBY tidak merespons puluhan amplop berisi surat para korban pelanggaran hak asasi manusia dari Aceh hingga Papua yang disampaikan ke Istana pada Agustus silam. Padahal, ketika Nazaruddin kirim surat saja, Presiden membalas. Sondang kecewa Presiden tidak segera merespons surat para korban pelanggaran HAM. Padahal Presiden atau pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hak asasi. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa penegakan HAM merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah.

Tapi apa yang bisa dilakukan pemerintah SBY? Hanya melakukan pembiaran.

Seperti diketahui, hingga kini banyak kasus pelanggaran HAM berat masa silam dibiarkan menggantung. Simak misalnya janji Presiden SBY yang akan mengungkap kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir, yang terbunuh pada 7 September 2004. Dalam kasus Munir, yang juga amat dikenal masyarakat Belanda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya pandai membuat retorika, tapi mengecewakan istri Munir, para sahabat Munir seperti Sondang, dan para aktivis HAM di mana pun. Sebab, ternyata dalang pembunuhan Munir hingga kini tidak diadili.

Impunitas
Sementara pada awal 2011 para tokoh lintas agama kita menuding Presiden SBY melakukan pembohongan, kebohongan ini paling tampak jelas terjadi di ranah HAM, karena ternyata pemerintah SBY membiarkan banyak kebohongan
terus dilanggengkan. Ini bukan hanya kasus Munir, tetapi juga melibatkan puluhan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, mulai peristiwa 1965 yang korbannya mencapai jutaan hingga kasus orang hilang menjelang reformasi 1998 atau Tragedi Mei 1998 yang hingga saat ini masih menyisakan kepiluan
bagi para korban atau keluarga korban.

Padahal sebenarnya pemerintah SBY bisa membuat gebrakan baru dengan menyingkap siapa dalang sesungguhnya dari pelanggaran HAM berat masa silam. Sayang, pemerintah saat ini tampaknya lebih suka meneruskan tradisi melestarikan impunitas, yang tetap dinikmati orang-orang kuat yang ditengarai
sebagai pelanggar HAM. Sedangkan harapan untuk mendapatkan keadilan tak dirasakan para korban dan keluarganya. Pemerintah SBY seharusnya bisa mengadili orang-orang kuat. Tapi hanya pembiaran yang dilakukan. (Baca penelitian berjudul Shadows and Clouds: Human Rights in Indonesia, Shady Legacy, Uncertain Future, 2010.)

Akibatnya, negeri kita tidak bisa menjadi negeri yang kuat, karena ternyata pemerintah tidak berani mengadili orang-orang kuat, khususnya para pelaku pelanggaran HAM berat. Indonesia kalah dibanding Filipina, Korea Selatan, atau Taiwan yang berani mengadili para mantan presiden yang notabene adalah orang-orang kuat. Karena tidak berani mengadili orang kuat dan para kroninya, akibatnya hukum kita tetap penuh dengan rekayasa dan sandiwara, sementara aparat hukum kita seperti jaksa, hakim, dan polisi lebih suka memihak kepentingan orang-orang kuat, seperti penguasa atau pengusaha dan siapa pun yang bisa menyuap.

Tiap minggu para anggota keluarga korban pelanggaran HAM berunjuk rasa
di depan Istana Negara. Tapi pernahkah Presiden memberi perhatian atau
sekadar membuka kaca mobilnya? Presiden agaknya sudah jatuh dalam pragmatisme bahwa isu HAM tidak memberi keuntungan politis apa pun bagi pemerintahnya. Akibatnya, dengan mudah Presiden SBY menulikan telinga terhadap teriakan keluarga para korban HAM.

Padahal payung hukum untuk penegakan HAM sudah disediakan, seperti Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan
HAM, UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik, serta UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Komnas HAM juga sudah ada, tapi Komnas ini tak lebih daripada macan kertas karena sudah keder ketika harus menghadapi orang-orang kuat yang kebetulan jadi pelanggar HAM.

Instrumen hukum tentang HAM itu tampaknya hanya menjadi pemanis bagi bangsa ini dalam pergaulan masyarakat internasional yang kian menghargai
HAM. Kita hanya ingin dinilai Indonesia sudah beradab, meskipun dalam kenyataannya masih terjadi cukup banyak pelanggaran hak asasi, dari kebebasan beragama, beribadat atau mendirikan tempat ibadah, hingga konflik tanah warga dengan aparat.

Tragedi Mesuji
Memprihatinkan bahwa masalah hak asasi atau yang menyangkut martabat
manusia di negeri ini tidak pernah menjadi prioritas utama. Nyawa warga sipil
biasa dikorbankan oleh aparat entah di Sidoarjo, Aceh, atau Papua hingga detik
ini. Repetisi pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga sekarang. Akibatnya, negeri kita seolah-olah kian terseok-seok menanggung beban sejarah
pelanggaran HAM. Menurut filsuf Amerika berdarah Spanyol, George Santayana (1863-1952), negeri yang tak mau belajar dari sejarah memang akan terus dikutuk mengulangi kesalahan yang sama.

Simak saja, kita baru dikejutkan oleh laporan pembantaian 30-an petani di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, yang berlangsung sejak 2008 hingga 11 November 2011. Bayangkan, sekitar 20 ribu warga sudah lama menempati tanah warisan para leluhur. Tiba-tiba mereka dipaksa memberikan tanahnya kepada perusahaan kelapa sawit atau karet. Kini sudah 9.000 hektare tanah warisan leluhur (adat) dicaplok, 100 orang lebih masih dipenjara, dan ribuan orang mengungsi serta terusir dari rumah dan tanahnya. Ini mirip Israel yang mengusir warga Palestina sebelum 1948.

Aparat keamanan, yang seharusnya berpihak pada warga, malah lebih suka menjadi “centeng” perusahaan. Sebagaimana polisi dan TNI AD yang lebih suka
menjadi “satpam” bagi Freeport di Papua. Presiden SBY harus turun tangan menangani kasus di Mesuji. Jangan ada birokrasi lagi dalam penuntasan kasus
pelanggaran hak asasi di Mesuji. Tak perlu dibentuk tim ini-tim itu. Segera cabut izin perusahaan sawit. Izin itu dikeluarkan pemerintah. Ini solusi yang mendesak untuk diambil. Nyawa manusia atau HAM harus didahulukan. Para korban sudah lelah dan capek.

Teman saya, mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi, yang mendampingi para korban Mesuji di DPR, sudah mengancam akan membawa kasus Mesuji ke Mahkamah Internasional di Den Haag jika tidak ada solusi yang berpihak kepada HAM warga Mesuji. Begitulah negeri ini akan terus terjebak dalam kesalahan yang sama, karena tidak mau belajar dari sejarah, dari kesalahan masa silam.  ●