Tampilkan postingan dengan label Freeport - Ketua DPR SN Catut Nama Presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Freeport - Ketua DPR SN Catut Nama Presiden. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Desember 2015

Mantra Politik di Balik Skandal

Mantra Politik di Balik Skandal

Haryatmoko  ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
                                                      KOMPAS, 09 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Skandal "papa minta saham" membuktikan bahwa selama ini politik di Indonesia sudah bukan lagi merupakan seni mengabadikan diri berkat prestasi atau berjasa dalam pelayanan publik dan perjuangan untuk kesejahteraan bersama.

Namun, politik sudah menjadi instrumen kerakusan ekonomi dan keserakahan politisi/pengusaha di atas penderitaan dan kemiskinan sebagian besar masyarakat. Ideal budaya kebanyakan politisi negeri ini ialah "menjadi kaya dengan berpikir jangka pendek".

Terungkapnya skandal ini semakin meneguhkan kecurigaan bahwa sebagian besar kekayaan bangsa ini sudah sejak lama oleh para penguasa dikelola seperti barang jarahan. Fenomena politisi cepat kaya dalam tempo singkat dan pengusaha-politisi atau pengusaha-dekat-politisi yang uangnya tidak ada serinya lagi memberi bukti bahwa penguasa di negeri ini sudah tidak peduli lagi terhadap keadilan.

Kalau penguasa memang peduli keadilan, seharusnya mereka mengikuti prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran terakhir" (Rawls, 1971). Namun, perilaku para politisi di negeri ini justru sebaliknya, yaitu memegang prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran pertama" ("ingat DPR minta kenaikan gaji!"). Bisa dibayangkan bagian yang diterima rakyat karena gilirannya terakhir, yaitu hanya sisa-sisa kerakusan para penguasa.

Belajar dari cara penyelesaian serangkaian skandal kerakusan lain sebelumnya, skandal ini tetap tidak akan membuat keder mafia penjarah kekayaan negeri ini: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, Hambalang, mafia migas, belum konsesi-konsesi lain yang diberikan untuk pengelolaan hutan, tambang, atau kelapa sawit. Semua tanpa ada penyelesaian yang jelas dan adil. Jadi, skandal ini sebetulnya hanya puncak dari gunung es (Kompas, 4 Desember 2015, halaman 1). Meski puncaknya tersingkap, bagian bawahnya tetap sulit dibongkar. Maka, perlu sesekali ada skandal yang bisa digunakan untuk menguak sebagian sisi gunung es itu agar ada alasan mencari kambing hitam.

Skandal dan sistem yang sekarat

Skandal "papa minta saham" ini oleh berbagai pihak menjadi kesempatan untuk membuat mantra politik karena suatu skandal merupakan jebakan yang dibuat oleh sistem untuk menangkap pertikaian sebagai simulasi konflik tanpa akhir. Jangan-jangan skandal ini hanya ujung dari konflik perebutan antar-"mafia". Skandal menjadi alasan untuk mantra politik karena bisa menjadi sarana untuk membangkitkan kembali prinsip moralitas politik (Baudrillard, 1980).

Mekanisme mantra politik seperti ini sangat lazim hanya untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi, seperti ketika mau membuktikan bahwa hukum itu dipatuhi justru dengan menunjukkan adanya pelanggaran. Pemogokan dilakukan untuk membuktikan bahwa karyawan sungguh bekerja. Maka, skandal "papa minta saham" ini harus diungkap untuk menunjukkan seakan-akan di negeri ini etika politik dihormati. Jadi, suatu sistem itu seakan berfungsi dengan dibuktikan ketika terjadi krisis. Untuk menunjukkan bukti etika politik dihormati justru dengan memperlihatkan pelanggarannya. Lalu, skandal menjadi bermakna karena menunjuk ke kontrasnya. Ingat prinsip logika biner, yaitu makna datang dari kontras atau perbedaan.

Sistem yang membuktikan diri melalui sisi negatifnya ini menjadi alibi setiap kekuasaan sehingga bisa membersihkan diri: seakan mereka sangat peduli etika dan tidak terlibat skandal karena mereka berada di tempat lain ketika skandal terjadi. Maka, untuk menunjukkan komitmennya pada etika politik, pemimpin partai perlu menegaskan bahwa prinsip utama partai politiknya bebas dari korupsi; atau anggota partai yang tidak mematuhi etika politik diminta meninggalkan partai. Tentu tidak ada yang meninggalkan partai dan tidak ada verifikasi partai bebas dari korupsi karena wacana itu hanya berfungsi sebagai mantra politik.

Disebut mantra politik karena dua alasan. Pertama, skandal berfungsi untuk membangkitkan lagi etika politik, tetapi dalam kerangka menuju ke dunia imajiner melalui wacana (mantra). Sebetulnya skandal ini digunakan untuk membangkitkan prinsip realitas yang sudah sekarat, yaitu etika politik dan hukum yang adil. Oleh karena itu, skandal dilaporkan selalu dengan memuji hukum dan etika politik. Pola pelaporan ini adalah upaya membuktikan yang riil melalui yang imajiner. Caranya, menghidupkan prinsip yang sudah sekarat dengan skandal yang disulap menjadi alat untuk bersih-bersih diri.

Kedua, dengan skandal ini, koruptor-koruptor dan "mafia" lain bisa merasa lebih bersih berkat kambing hitam satu itu. Bahkan, mereka yang terlibat di skandal lain dan belum terungkap dengan leluasa ikut berteriak tanpa merasa salah.

"Tahu" disamakan dengan "melakukan"

Mantra politik adalah tanda tiadanya kesatuan antara kata dan tindakan. Rumusan kata-kata seakan-akan sudah dianggap tindakan itu sendiri: banyak program pemberantasan korupsi dan revolusi mental yang berhenti hanya pada rumusan. Jadi, sebetulnya etika politik dan hukum sudah tidak berfungsi, tetapi perlu diwacanakan agar seolah-olah masih ada perannya. Mekanisme mantra politik seperti itu sangat lazim untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi.

Banyak politisi dan pemuka masyarakat biasa menggunakan mekanisme itu karena mereka tahu persis masyarakat kita mudah percaya jika seseorang "mengetahui" atau "bisa mengatakan" seakan-akan sudah sama dengan "melakukan". Padahal, masih ada jurang antara "tahu" dan "bisa melakukan".

Dalam dunia politik yang hiper-riil ini, ada kerancuan antara prinsip realitas dan keinginan membungkam pikiran kritis. Maka, slogan kekuasaan paling laku adalah "take your desire for reality". Keinginan disamakan dengan realitas itu sendiri. Slogan ini merupakan strategi meyakinkan bahwa realitas politik (gawatnya situasi korupsi dan konflik kepentingan) seakan bisa dihentikan dengan program reformasi birokrasi atau seminar etika politik.

Padahal, ada tiga hal penting yang justru diabaikan. Pertama, pembangunan prasarana pencegahannya, seperti budaya etika dalam organisasi, e-budgeting, e-procurement, mekanisme whistle-blowing, dan lelang jabatan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kedua, pembuktian terbalik kekayaan (sering disuarakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) akan membantu pencegahan korupsi lebih efektif, tetapi tentu tidak akan disetujui DPR. Regulasi ini tentu menakutkan dan mengusik koruptor yang sudah nyaman/mapan. Ketiga, membatasi dan mengontrol kekuasaan partai politik yang ditengarai ada di balik setiap korupsi kartel-elite atau pelindung "mafia" penjarah kekayaan negara.

Selama tiga prasarana itu tidak bisa diwujudkan, pemberantasan korupsi hanya membawa ke ketidakpastian. Semua hipotesis manipulasi serba mungkin dalam lingkaran hipotesis tanpa henti: apakah korupsi dilakukan oleh kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) atas persetujuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau adakah konspirasi orang di lingkaran Presiden dengan kelompok KIH dan KMP, atau ada persaingan beberapa mafia penjarah kekayaan negeri ini, atau jangan-jangan KMP sudah tidak galak karena mendapat konsesi-konsesi?

Semua hipotesis itu sama benarnya, tetapi pencarian bukti tidak pernah bisa menverifikasi benar/tidaknya semua penafsiran itu. Orang menjadi bingung dan tidak pasti mana yang benar dengan berbagai informasi itu. Maka, penggelontoran informasi semacam ini bisa berfungsi sebagai sensor untuk meredam aksi protes atau kritik karena, dalam situasi serba tidak pasti, protes/kritik berisiko dijadikan masalah pencemaran nama baik.

Minggu, 06 Desember 2015

Pelanggaran Etika...

Pelanggaran Etika...

James Luhulima  ;  Wartawan Senior Tempo
                                                      KOMPAS, 05 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015.

Dalam kesempatan itu, Sudirman menyampaikan bahwa seorang anggota DPR bersama seorang pengusaha terkenal telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemimpin PT Freeport Indonesia (PT FI). Dan, dalam pertemuan ketiga, 8 Juni 2015, anggota DPR itu menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan PT FI dan meminta PT FI memberikan saham, yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Walaupun kepada media nama kedua orang itu tak diungkap, di luar sudah beredar bahwa kedua orang itu adalah Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Masalah tersebut pertama kali muncul ke permukaan dalam acara Satu Meja di KompasTV, 3 November 2015, ketika Sudirman Said mengungkapkan ada beberapa tokoh politik, yang sangat berkuasa, yang menjual nama Presiden dan Wakil Presiden.

Sudirman kemudian menyebutkan akan berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mengadukan anggota DPR itu. Namun, 13 November 2015, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, kalau seseorang mengetahui ada anggota DPR yang menyalahgunakan fungsi, sesuai bukti-bukti yang ada, silakan saja melapor ke MKD, tidak perlu konsultasi dulu. Itu sebabnya pada 16 November lalu Sudirman mendatangi MKD.

Namun, ternyata, setelah Sudirman melapor ke MKD, prosesnya seperti berjalan di tempat. Padahal, transkripsi pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Muhammad Riza Chalid sudah beredar secara luas.

Beberapa manuver dilakukan untuk menyelamatkan muka Setya Novanto, termasuk melemahkan kredibilitas Sudirman Said. Setya sendiri mengaku pernah bertemu dengan pejabat PT FI, tetapi membantah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Akhirnya, 3 Desember lalu, MKD memanggil Sudirman untuk didengar keterangannya sebagai pengadu. Pukul 13.15, sidang MKD dimulai. Sudirman minta agar sidang dilangsungkan secara terbuka dan permintaan itu disetujui. Setelah diambil sumpahnya, pimpinan MKD meminta Sudirman menyerahkan rekaman berikut transkripsinya. Anggota MKD, Ridwan Bae, menggugat keabsahan Sudirman sebagai pengadu.

Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, meminta agar rekaman diperdengarkan, tetapi ditolak oleh Ridwan Bae dengan alasan pertanyaannya soal legalitas Sudirman belum dijawab. Setelah itu, sidang MKD lebih banyak didominasi pertanyaan-pertanyaan soal legalitas dan motif Sudirman Said. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu diajukan dengan cara seakan-akan tengah mengadili Sudirman Said. Sudirman dicoba untuk dipojokkan.

Permintaan beberapa anggota MKD untuk memutar rekaman bolak-balik dilawan oleh anggota MKD yang lain. Bahkan, ada yang meminta agar pemutaran rekaman dilakukan pada hari lain. Akhirnya, pukul 19.27, enam jam setelah sidang dibuka, dilakukan voting untuk memutar rekaman itu. Dalam voting, 4 dari 10 anggota MKD menolak rekaman diputar. Empat anggota MKD yang menolak itu adalah Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar serta Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman dari Gerindra. Kalah dalam jumlah, akhirnya pemutaran rekaman dilakukan.

Masyarakat cukup pandai

Pukul 19.34, rekaman pembicaraanSetya Novanto, Muhammad Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin diperdengarkan. Anggota MKD dan masyarakat yang mengikutisiaran langsung sidang MKD melalui televisi mencocokkan isi rekaman dengan transkripsinya.

Sempat ada permintaan untuk menghentikan rekaman, tetapi permintaan itu tidak digubris. Pemutaran rekaman isi pembicaraan itu berlangsung 1 jam dan 38 menit. Masyarakat yang mendengar isi rekaman itu secara lengkap tidak memerlukan pendapat pakar atau orang pintar untuk mengetahui bahwa Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etika.

Anggota MKD sempat mencecar Sudirman soal tidak adanya kata permintaan saham dalam rekaman itu, yang langsung dijawab oleh anggota MKD lain, ada. Namun, semua itu tidak penting lagi. Masyarakat sudah cukup pandai untuk memahami pembicaraan apa saja yang dilakukan ketiga orang itu.

Dan, ketika rekaman asli milik Maroef Sjamsoeddin diperdengarkan keesokan harinya, masyarakat semakin yakin ada pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR. Apalagi, Maroef yang ikut serta dalam pembicaraan itu pun menegaskan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.

Perdebatan bisa saja digiring ke arah mempersoalkan legalitas rekaman, atau ancaman hukuman terhadap orang yang melakukan perekaman, tetapi semua itu tidak dapat meniadakan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Masyarakat sudah mendengar sendiri.

Dan, orang-orang yang namanya disebut-sebut oleh Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid dalam pembicaraan dengan Maroef Sjamsoeddin tahu akan apa yang dilakukan kedua orang itu di belakang mereka dan tentunya akan membuktikan diri bahwa mereka tidak seperti yang disebut-sebut oleh kedua orang itu.

Jumat, 27 November 2015

Papa Minta Apa (Lagi)?

Papa Minta Apa (Lagi)?

Boni Hargens  ;  Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 26 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SELASA, 6 Januari 2015 ialah titik balik penting dalam hidup Benyamin Purnama, 33. Tak tanggung-tanggung, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan masih terdaftar sebagai mahasiswa STKIP Pancasakti Depok itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Pilar Girih Sasanti yang berlokasi di Tangerang, Banten. Dengan wajah lusuh, dalam rasa takut yang sukar disembunyikan, Benyamin mendatangi kantor KPK untuk pemeriksaan selama 6 jam. KPK tentu tidak menemukan sedikit apa pun bukti keterlibatan Benyamin dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten karena memang ia tidak punya urusan apa pun dengan hal semacam itu.

Dikabarkan, Benyamin dan sejumlah rekan lain pernah dimintai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) oleh seorang rekan yang bekerja untuk keluarga Ratu Atut, mantan Gubernur Banten. Dengan iming-iming pekerjaan yang bagus, Beni dan kawan-kawan tidak mencurigai motif pengumpulan KTP itu.

Setelah lama tak ada kabar tentang pekerjaan yang dijanjikan, tiba-tiba Benyamin mendapat surat pemanggilan dari KPK untuk pemeriksaan atas tuduhan keterlibatan dalam proyek fiktif pengadaan alat kesehatan yang menjerat adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK akhirnya membebaskan Beni tanpa syarat.

Peristiwa itu mengingatkan kita pada rekaman pembicaraan yang dikuak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melibatkan terduga Ma’roef Syamsudin dari PT Freeport Indonesia, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid. Pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait jatah saham (11% untuk Presiden dan 9% untuk Wapres), muncul dalam rekaman itu meski belakangan Novanto membantahnya.

Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum selesai menyidangkan dugaan keterlibatan Setya Novanto, pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah dengan lantang mematok garis defensi. Fadli Zon menyatakan siap membela Novanto habis-habisan. Alasannya tidak ada kalimat langsung ‘papa minta saham’ dalam rekaman yang dimaksud Sudirman Said.

Secara harfiah, Fadli benar. Namun, secara substantif, argumentasi Fadli kehilangan naluri moral. Fadli seperti tidak mengerti bahwa ‘papa minta saham’ ialah jenaka yang mempertegas substansi pelanggaran pidana yang dilakukan Novanto. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR, tidak ada justifikasi legal, apalagi moral, bagi Novanto untuk bernegosiasi dengan tujuan apa pun karena perpanjangan kontrak Freeport ialah kewenangan pemerintah, bukan legislatif.

Selain itu, angka 11% dan 9% sudah secara gamblang terungkap dalam rekaman itu. Bagaimana mungkin Fadli membantah asap yang sudah mengepul? Dalam bukunya berjudul The responsible administrator: An approach to ethics for the administrative role, Cooper (2012) menjelaskan dengan bagus pejabat publik yang bertanggung jawab secara etis. Baginya, pejabat publik yang bertanggung jawab ialah dia yang (1) memperlihatkan tanggung jawab objektif atas sikap dan tindakannya sebagai pejabat publik dan (2) memperlihatkan kongruensi subjektif dari sikap dan tindakannya dengan nilai-nilai yang lahir dari dan melekat pada jabatannya (Cooper, 2012:1-8).

Sikap dan tindakan seorang pejabat publik terikat dengan kode etik dan aturan legal tertentu sehingga setiap tindakan harus (diminta untuk) dipertanggungjawabkan. Inilah dasarnya kenapa publik dulu mempersoalkan Novanto, Fadli, dkk bertemu kandidat Presiden AS, Donald Trump.

Ini juga alasan kenapa, kalau benar, publik menuntut klarifikasi soal surat Novanto ke PT Pertamina tentang pembayaran biaya penyimpanan bahan bakar minyak pada PT Orbit Terminal Merak. Begitu juga dengan ketersangkutannya dalam kasus Bank Bali, kasus PON Riau, dan proyek e-KTP.

Meskipun persidangan di MKD belum tuntas, kini Novanto melakukan serangan balik. Melalui pengacaranya, Rudi Alfonso, Novanto berencana melaporkan Sudirman Said ke kepolisian karena dinilai telah merusak nama baiknya. Alfonso mencatat tiga pelanggaran Menteri ESDM Sudirman Said. Pertama, perekaman percakapan secara tersembunyi. Kedua, distribusi rekaman merusak nama baik. 

Ketiga, tuduhan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Novanto.
Kita belum tahu bagaimana kelanjutan drama ini ke depan. Yang jelas rencana gugatan Novanto ialah pembenaran tidak langsung terhadap percakapan yang berisikan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden karena yang dipersoalkan ialah perekaman dan distribusi hasil rekaman, bukan soal apakah isi rekaman itu benar atau tidak. Dengan kata lain, tidak perlu ada pengujian laboratorium soal rekaman itu karena pihak tertuduh telah mengakui sekaligus adanya pertemuan dan materi pertemuan.

Bagi kita, terkuaknya rekaman itu bukan hanya soal membuka topeng seseorang, melainkan soal kotak pandora abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang sudah lumrah terjadi. Karena itu, ada tiga pelajaran penting di sini. Pertama, rekaman itu memperlihatkan modus operandi, cara kerja, dari abuse of power yang berorientasi pada pengejaran kepentingan parsial.

Substansi rekaman itu tidak saja menyangkut kode etik pejabat publik, tetapi juga sudah memuat unsur pidana. Ada tendensi memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompok. Karena itu, Sudirman Said tak cukup sekadar melapor ke majelis etik (MKD), tetapi semestinya melimpahkan kasus ini ke institusi penegak hukum.

Kedua, arus serangan balik yang diduga Fadli Zon merupakan upaya mereduksi pelanggaran hukum yang terjadi. Fadli mengolah isu hukum menjadi isu politik. Sudirman Said telah membantu Fadli cs, dalam hal ini dengan hanya melapor ke MKD, padahal substansi pelanggaran itu ialah perkara hukum yang melibatkan kepolisian. Kalau sudah menjadi isu politik, ujungnya sudah jelas bahwa tidak akan ada kejelasan apa pun.

Ketiga, pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar masalah pribadi. Karena itu, kemarahan Wapres Jusuf Kalla, termasuk Presiden Jokowi, selayaknya bukan kemarahan personal, melainkan kemarahan sebagai pimpinan tertinggi negara dan pemerintahan. Kewibawaan institusi politik dan hukum ialah taruhannya.

Konsekuensinya ialah penyelesaian kasus ini harus tuntas. Tidak boleh ada excuse atau permintaan maaf dalam bentuk apa pun. Penghalusan konsekuensi pun tidak boleh terjadi sebab sublimasi dalam kasus seperti ini berpotensi menjustifikasi praktik serupa. Padahal, kita tidak tahu, ‘papa akan minta apa lagi’ nantinya.

Kamis, 26 November 2015

Rakyat Menggugat (Ketua) DPR

Rakyat Menggugat (Ketua) DPR

Wiwin Suwandi  ;  Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 24 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

All power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Lord Emerich Edward Dalberg Acton (1834-1902)

SEKALI lagi diktum Lord Acton membuktikan bahwa kekuasaan itu lekat dengan korupsi dan kekuasaan absolut/mutlak akan berkorelasi dengan korupsi secara absolut/mutlak pula. Apalagi, jika kuasa itu melekat sebagai pimpinan/ketua sebuah lembaga negara terhormat sekelas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagaimana diberitakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi saham di PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.Etika tata negara tentu tidak membenarkan tindakan itu.

Siapa pun tahu bahwa DPR hanya memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi terkait DPR sebagai pembentuk undang-undang, fungsi anggaran terkait kewenangan DPR dalam membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan Presiden, dan fungsi pengawasan terkait kewenangan DPR sebagai pengawas jalannya pelaksanaan undang-undang dan APBN.Tidak ada dalam UUD 1945 dan UU MD3 yang memberikan kewenangan kepada anggota DPR sebagai calo dan makelar.

Lantas jika ada oknum anggota DPR yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan/ketua DPR, dengan pengaruh jabatan yang melekat padanya, melakukan tindakan yang melenceng dari fungsinya, apakah itu bisa dipandang melanggar kode etik DPR? Jawaban pertanyaan itu yang ditunggu rakyat Indonesia saat ini. Akankah MKD bisa tegas berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara sebagai badan penjaga muruah dan kehormatan DPR atau hanya menjadi badan pelindung kepentingan pimpinan DPR seperti dalam skandal Trumptgate beberapa waktu lalu?

Ujian MKD

Jika proses di MKD didudukkan dalam konteks menjaga muruah dan kehormatan DPR, ini saat yang tepat untuk memulainya. MKD mesti mendudukkan persoalan ini secara serius, tidak bisa main-main seperti dalam pengusutan kasus Trumpgate lalu. Mata rakyat Indonesia saat ini tertuju pada MKD. Mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR ialah ujian terberat MKD saat ini. Ada tiga catatan yang mesti dipegang oleh MKD.

Pertama, objektif. MKD harus mendudukkan persoalan secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 berbunyi, `anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan'. Pasal tersebut berdiri di atas semangat Pasal 292 yang mengatur bahwa `setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPR'. Pertanyaan kuncinya ialah apakah tindakan melobi saham dengan mencatut nama Presiden dan Wapres sejalan atau justru bertentangan dengan kode etik DPR?

Kedua, transparan. MKD mesti belajar dari kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Pemeriksaan yang tidak transparan serta sarat dengan intervensi politis menyebabkan legitimasi hasil pemeriksaan MKD cacat formil dan materiil sehingga objektivitasnya diragukan. Dalam kasus ini, MKD harus membuka persidangan secara terbuka/transparan. Persoalan ini mesti didudukkan dalam konteks keterbukaan informasi karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara, khususnya menyangkut kehormatan DPR secara institusi sehingga ada hak publik untuk tahu (rights to know). Karena itu, persidangan mesti dilakukan secara terbuka. Tidak usah ditutupi seperti kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Menutupi persoalan ini hanya akan menambah kemarahan publik, memperburuk citra DPR, terkhusus citra MKD.

Ketiga, berani menjatuhkan sanksi tegas. Jika poin 1 dan 2 terbukti, MKD jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Persoalannya bukan pada personel MKD yang berasal dari parpol sehingga publik meragukan kualitasnya, melainkan juga sejauh mana anggota majelis MKD bisa tahan dari intervensi dan tekanan itu. MKD harus melihat lebih dalam hati nurani publik yang terluka akibat tindakan tercela itu. Jika terbukti, MKD harus berani memberikan sanksi tegas terhadap Setya Novanto karena melanggar kode etik DPR. Ketegasan MKD penting sebagai pembelajaran di kemudian hari. Putusan pelanggaran ringan dengan sanksi teguran seperti dalam kasus Trumpgate lalu hanya akan kembali melukai hati rakyat Indonesia.

Penegakan hukum

Dari sudut mana pun, kasus ini melanggar moral, etika, dan hukum positif yang di anut. Bahkan, wajib diteruskan ke penegak hukum untuk diproses dengan UU Tipikor terkait memperdagangkan pengaruh (trading influence). Konteks memperdagangkan pengaruh ini telah mendapat legitimasi hukum dalam Pasal 18 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Pasal 18 UNCAC tentang Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana.

Tindakan itu juga melanggar UU Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014 terkait konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tertera dalam UU itu ialah `kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya'.

Tindakan Ketua DPR tersebut telah memenuhi unsur `memperdagangkan pengaruh, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta memiliki konflik kepentingan' sebagaimana tertera dalam Pasal 18 UNCAC dalam UU No 30/2014 sehingga bisa dibawa ke ranah hukum. Sekaligus mendorong pengusutan terhadap kasus lain yang melibatkannya, seperti dalam kasus surat ke Pertamina.

Budaya Malu Politisi

Budaya Malu Politisi

Ikrar Nusa Bhakti  ;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI
                                           MEDIA INDONESIA, 23 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

L AIN padang lain ilalang, lain lubuk lain ikannya, lain negara lain pula budayanya. Di negara-negara yang menjunjung tinggi etika dan hukum, politikus yang melakukan tindakan tidak terpuji, apakah itu skandal seks atau korupsi, langsung mengundurkan diri. Di Inggris, misalnya, seorang menteri yang ternyata memiliki hubungan di luar nikah dan disorot publik karena adanya pemberitaan di media massa langsung menyatakan mengundurkan diri. Seorang menteri di Jepang mengundurkan diri karena dia lupa melaporkan adanya bantuan dari seorang pendukung pada masa kampanye pemilu yang jumlahnya hanya 50 ribu yen atau sekitar Rp5 juta!

Ketua Parlemen Korea Selatan, Park Hee-Tae, dari Partai berkuasa Grand National Party, memutuskan mengundurkan diri akibat adanya pengakuan dari salah satu anggota parlemen dari partai itu yang mengatakan menerima sogokan pada pemilihan ketua partai pada 2008.

Namun, ada juga seorang PM Jepang, Kakuei Tanaka, yang dipaksa mundur dan diajukan ke pengadilan serta ditahan karena skandal suap pembelian pesawat Lockheed L-1011 pada 1976. Meskipun Menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger mencoba menutupi skandal tersebut demi menjaga hubungan baik antara AS dan Jepang, anggota parlemen Jepang Takeo Miki mendesak agar Diet (Parlemen Jepang) mendapatkan maklumat lanjut dari Senat AS.

Meski seseorang menduduki jabatan sangat penting dan berasal dari partai penguasa, kalau diduga dan terbukti bersalah, tiada ampun dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mundur, dan kemudian mengikuti proses hukum. Jika itu terjadi di Indonesia, ceritanya pasti lain!

Skandal Freeportgate

Skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mendapatkan 20% saham Freeport, yang katanya 11% buat presiden dan 9% buat wakil presiden, serta permintaan 49% saham untuk proyek listrik yang akan dibangun PT Freeport Indonesia di Timika Papua, tidak membuat sang ketua DPR dari Partai Golkar itu mundur.

Setya Novanto tetap tenang seakan tidak melakukan kesalahan apa pun. Hal yang lebih menakjubkan, ia memutarbalikkan informasi seakan apa yang ia lakukan ialah demi negara dan bangsa dan demi rakyat Papua.

Lebih mengejutkan lagi ialah ucapannya yang menyatakan bahwa sebagai kader Partai Golkar yang mendapatkan mandat menjadi ketua DPR RI, itu ialah tugas dia untuk memperjuangkan kepentingan negara, bangsa, dan menjaga muruah Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara.

Setya Novanto hanya mengucapkan kata `maaf' kepada publik karena yang dia lakukan telah menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia dan tidak menyatakan diri mundur dari jabatannya. Kantor berita Inggris Reuters yang mendapatkan telepon dari seorang senior Partai Golkar, Fahmi Idris, sempat memberitakan bahwa Setya Novanto sudah menyatakan mundur. Namun, beberapa menit kemudian, Reuters memberitakan kembali pernyataan dari salah seorang petinggi Golkar bahwa Novanto belum mundur.

Pro dan kontra politisi

Skandal Freeportgate atau lebih dikenal dengan `papa minta saham' dan meniru penipuan `mama minta pulsa' yang baru saja ditangani polisi itu tidak menyebabkan politisi dari Partai Golkar menyatu untuk mendesak Novanto mundur.

Padahal, yang dilakukan Setya Novanto, jika terbukti benar, akan sangat memalukan Partai Golkar dan menghinakan muruah partai. Lebih menarik lagi, Novanto malah mendapatkan dukungan dari para Wakil Ketua DPR yang lintas partai itu. Kita belum tahu apa hasil dari pertemuan para petinggi partai di Koalisi Merah Putih (KMP) di rumah kediaman Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Jumat, 20 November 2015. Apakah mendesak Novanto mundur ataukah mendesak agar Novanto melawan balik Menteri ESDM Sudirman Said.

Terbetik berita bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan Menteri ESDM ke Mabes Polri karena menyebarkan surat laporan atas kasus Novanto kepada pers. Ini dianggap melanggar kesepakatan antara Menteri ESDM dan MKD agar persoalan itu tidak sampai ke publik alias ada usaha untuk menutup-nutupi skandal ini.

Kita patut bertanya ada apa dengan DPR dan khususnya anggota MKD. Mengapa meributkan bocornya surat laporan Menteri ESDM dan bukan membahas esensi atau substansi ini dari laporan Menteri ESDM itu. Ada pula  yang mempertanyakan mengapa pembicaraan antara Setya Novanto, Mohammad Reza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin direkam? Mereka lupa bahwa Ma'roef pernah menjadi Waka BIN yang tentunya memiliki insting intelijen untuk melakukan perekaman jika ada hal-hal yang dapat dikategorikan mengarah pada permufakatan jahat yang membahayakan Presiden, Wakil Presiden, dan negara.

Suatu yang aneh bin ajaib ialah pernyataan dari salah seorang Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang yang menyatakan bahwa tidak ada aturan di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang )y y g menyatakan bahwa Ketua DPR harus mundur apabila menghadapi suatu kasus yang sedang ditangani MKD. Di mata publik, ini bukan soal ada tidaknya aturan agar seorang Ketua DPR mundur sementara jika menghadapi skandal, melainkan soal etika seorang anggota DPR yang sudah mengucapkan sumpah untuk tidak menggunakan posisi jabatannya untuk menerima apa pun dari siapa pun. Apakah ia tidak memiliki rasa malu atas perbuatannya yang bukan saja mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga membahayakan negara. Apalagi, upaya mendapatkan saham yang aduhai banyaknya itu dilakukan terhadap sebuah perusahaan tambang yang sedang berusaha keras mendapatkan perpanjangan kontrak karya penambangan di Papua sampai 2041.

Masih ada anggota DPR yang masih menunjukkan rasio nalitas dan menjunjung tinggi etika pejabat. Ruhut Sitompul, misalnya, dengan gayanya yang khas selalu menyatakan bahwa kasus Setya Novanto ini menambah buruk citra DPR di mata rakyat yang berujung pada ketidakpercayaan rakyat. Ruhut sangat paham mengenai sepak terjang Setya Novanto, termasuk berbagai kasus hukum yang pernah menyangkut Novanto yang selalu lolos.

Bagi Ruhut yang dulu juga merupakan kader Golkar sebelum pindah ke Partai Demokrat, Novanto orang yang licin bagai belut. Desmond Mahesa, anggota DPR dari Gerinda, memiliki pandangan yang hampir sama dengan Ruhut, yang memandang Setya Novanto bukan lagi tokoh yang menjadi aset DPR, melainkan seorang yang dapat menghancurkan nama baik lembaga DPR.

Hal yang sama juga diutarakan Taufiqul Hadi dari NasDem. Tidak sedikit pula anggota DPR yang menilai bahwa MKD jangan main-main dengan skandal Freeportgate ini.

Bukan hanya di DPR Setya Novanto memiliki pendukung. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan walau nada pernyataannya seakan netral, itu mengandung konotasi dukungan ketika ia menyatakan bahwa ia tidak marah namanya disebut-sebut dan dicatut Novanto dalam pertemuannya dengan Dirut Freeport, Ma'roef Sjamsoeddin. Luhut juga menyatakan bahwa apa yang mereka bicarakan bukanlah hal yang serius, melainkan hanya obrolan ringan biasa (petty talk).

Kita tahu bahwa negosiasi bisnis bisa saja dilakukan dengan obrolan ringan walau yang dinegosiasikan bisnis yang besar. Namun, yang terjadi saat itu bukanlah petty talk karena dilakukan selama tiga kali! Gaya negosiasi bisa santai penuh tawa dan canda sepert ketika Novanto menyatakan “bikin beliau happy kita juga happy. Kumpul-kumpul main golf, beli pesawat private jet yang representative.“

Namun, mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden bukanlah suatu hal yang biasa, melainkan suatu yang serius yang bukan saja menyangkut muruah dan nama baik presiden/wakil presiden, melainkan bisa menghancurkan bangsa dan negara ini. Bayangkan jika seorang Ketua DPR dianggap biasa mencatut nama Presiden dan atau Wakil Presiden? Bagaimana jika itu juga dilakukan pejabat, politisi, atau orang lain?

Tuntaskan

Publik yang gemas dengan skandal ini terus mendesak agar skandal ini 
dituntaskan bukan saja melalui MKD, melainkan juga pengadilan. Mereka juga membuat tiga petisi agar Novanto mundur.

Publik dan anggota DPR yang rasional dan menjaga etika juga khawatir akan kemungkinan MKD masuk angin karena itu sudah terjadi pada kasus Trumpgate, yaitu kasus Setya Novanto dan Fadli Zon bertemu dengan salah seorang capres dari Partai Republik Donald Trump di AS. Kasus Freeportgate bukan skandal biasa, melainkan amat serius. Penyelesain skandal ini akan menyelamatkan nama negara, Presiden, Wakil Presiden, dan tentunya lembaga DPR. Jika ternyata Setya Novanto lolos di MKD, ini akan menambah daftar betapa ia bagaiikan orang sakti yang selalu lolos dari kasus-kasus yang menjeratnya.

Ini bukan soal apakah politisi kita tidak punya rasa malu, melainkan apakah masih ada persamaan hukum di negeri ini.

Ketua Dewan Pemburu Rente

Ketua Dewan Pemburu Rente

Zainal Arifin Mochtar  ;  Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 21 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali berulah. Sesungguhnya semua perdebatan di kitaran kasus `Trumphgate', meskipun sudah diiringi dengan putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang cenderung memble, belum selesai. Namun, kasus terbaru, dengan meminta saham ini, tentu akan menjadi menarik jika melihat apa saja yang mungkin dijatuhkan terhadap Ketua DPR yang terlihat sedang mencoba memburu rente dari perpanjangan PT Freeport Indonesia.

Tulisan ini tentu saja dengan asumsi jika benar hal tersebut terjadi. Hingga saat ini belum dapat dipastikan secara detail konsep pertemuan dan isi detail pembicaraannya. Hal ini masih akan sangat menentukan langkah apa yang mungkin diambil terhadap sang Ketua DPR.

Bertanggung jawab

Inti dari apa pun yang bisa diambil terhadap tindakan Setya Novanto ini ialah ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan tersebut tentu saja memalukan dengan menggunakan perspektif apa pun. Itu seharusnya tidak ia ambil dalam kapasitas Ketua DPR yang tentu saja menyalahi kerja-kerja seharusnya dari lembaga legislatif. Karena itu, pertanggungjawaban menjadi sangat penting.

Pertanggungjawaban yang paling mungkin tentu saja ialah secara politik. Ada beberapa jenis pada pertanggungjawaban politik. Pertama, langkah yang bisa dia ambil secara aktif, semisal, ialah mengun durkan diri. Itu akan menjadi cara yang sangat elegan. Inilah saatnya mendirikan kembali moral politik bahwa kepercayaan itu penting. Kasus ini telah menggerus kepercayaan selaku Ketua DPR. Karena itu, mengundurkan diri lagi-lagi menjadi langkah yang sangat baik. Bergantung pada dia meyakini kesalahannya. Ia bisa mundur hanya selaku Ketua DPR, bahkan sangat mungkin selaku anggota DPR.

Kedua, ia sangat mungkin dilengserkan, baik dengan model kesadaran MKD atau bukan tidak mungkin oleh kesadaran partainya sendiri. Dalam kasus ‘Trumphgate’, MKD sebenarnya sudah dipermalukan dengan penolakan kehadiran Setya. Karena itu, MKD dapat menegakkan hukum etika yang penting ini terhadap Setya secara lebih keras dan serius. Membiarkan MKD tidak tegas atas pelanggaran yang sudah terjadi bukan tidak mungkin hanya akan menggerus kepercayaan dan keseriusan di balik upaya menghadirkan MKD di dalam UU MD3. Kala MKD dibuat di UU MD3, ketakutan dan kekhawatiran publik bahwa MKD hanya akan menjadi lembaga ‘pencuci’ dosa etik anggota DPR akan kembali menjadi pembicaraan. Artinya MKD akan semakin jauh dari kepercayaan sebagai lembaga yang bisa menegakkan etika dan perilaku tersebut.

Ketiga, langkah yang dapat diambil partai. Partai Golkar tentunya sangat mungkin untuk segera menyadari adanya potensi krisis legitimasi dan kepercayaan atas Ketua DPR yang notabene terafiliasi ke Partai Golkar. Memperhitungkan implikasi kejengkelan publik pada Partai Golkar menjadi penting dalam mengambil langkah yang sangat mungkin dalam menarik Setya dari kursi Ketua DPR. Apalagi, sudah ada desakan arus muda Partai Golkar dalam perihal ini. Langkah cepat dan tepat partai juga tentu akan menjadi batu uji tuntutan publik agar partai berubah dan menjadi lebih baik dalam mengawal republik ini.

Tiga langkah politik itu belum cukup sesungguhnya karena lagi-lagi ranah politik dan hukum punya logika yang berbeda, bahkan langkah dan langgam yang berbeda. Pertanggungjawaban politik di atas ialah dalam kerangka menjaga muruah jabatan publiknya. Karena itu, penjatuhan sanksi merupakan bagian perbaikan kelembagaan dan kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia.

Akan tetapi, bukan berarti secara hukum selesai dan tidak bisa dilakukan langkah susulan atau bahwa simultan. Pertanggungjawaban hukum ini tentu bisa juga dalam wajah yang jamak. Pertama, tentu saja ranah meminjam dan menjual nama Presiden dan Wakil Presiden. Bayangan sederhana, tentu saja itu penghinaan dan perusakan untuk nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, kata-kata yang ada sangat terlihat seakan-akan Presiden dan Wakil Presiden sangat mau diberikan rente sejumlah saham. Seakan-akan Presiden dan Wakil Presiden mau menggadaikan bangsa demi 11% dan 9% saham. Hal yang sangat memalukan martabat bangsa dan negara serta Presiden dan Wakil Presiden di hadapan dunia mengingat PT Freeport ialah perusahaan berlevel internasional. Dapat dibayangkan betapa memalukannya jika dianggap bahwa Presiden dan Wakil Presidennya minta saham dengan menugasi Ketua DPR untuk melakukan hal itu. Presiden dan Wapres tentu harus bersikap juga, bukan untuk nama pribadi, melainkan untuk bangsa dan negara.

Kedua, pertanggungjawaban yang lebih serius lagi ialah dalam klausula pidana korupsi. Jika dilihat secara detail, sangat mungkin untuk memasukkan ke unsur Pasal 12e UU Tipikor. Jelasnya, pasal tersebut berbunyi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’.

Lagi-lagi, jika benar kejadian yang terjadi seperti yang beredar dalam transkrip, bukan tidak mungkin Setya dapat dianggap telah memenuhi kualifi kasi ini, yakni dengan menggunakan jabatannya selaku Ketua DPR yang didakunya memiliki kualitas untuk menyelesaikan perpanjangan kontrak PT Freeport dan memaksa pihak lain untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini, ada upaya untuk memperdagangkan pengaruh yang dimilikinya untuk suatu manfaat atau keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage).

Persoalannya tentu saja tingkat kesungguhan negara menghadapi hal begini. Apakah negara akan lebih memilih mengejar pertanggungjawaban Setya secara ketat dan kuat ataukah akan kembali buntu dan memble seperti berbagai kasus yang pernah (diduga) membelit Setya. Seriuskah DPR dan MKD-nya? Seriuskah Partai Golkar? Seriuskah Presiden dan Wakil Presiden? Seriuskah aparat penegak hukum lainnya? Bahkan legowo dan seriuskah Setya sendiri untuk menjaga muruah DPR dan Parlemen Negara? Pertanyaan yang kembali akan diuji sejarah penegakan etika dan hukum negeri ini terhadap Ketua Dewan yang ditengarai dan diduga tengah melakukan upaya memburu rente.