Tampilkan postingan dengan label Jaksa Agung Politisi - HM Prasetyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa Agung Politisi - HM Prasetyo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Desember 2014

Mencari Manusia Suci

                                              Mencari Manusia Suci

Jannus TH Siahaan  ;   Analis Sosial Keagamaan
KOMPAS,  03 Desember 2014

                                                                                                                       


Ketika Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, banyak orang terenyak. Jagat politik kembali bergemuruh setelah sempat ”adem” karena ketegangan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat mulai mereda. Para aktivis hak asasi manusia (HAM) bertanya-tanya. Beberapa politisi PDI Perjuangan merasa iri. Partai Nasdem mendapat jatah empat kursi di Kabinet Kerja, persis jumlah kursi yang dijatahkan untuk PDI Perjuangan.

Di pundak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini, janji-janji Jokowi soal penegakan hukum dan perlindungan HAM dipertaruhkan. Pedang Dewi Keadilan akan dilepas dari warangkanya. Namun, Jokowi bukan semata Prasetyo. Jokowi memiliki demikian banyak pertaruhan di tangan begitu banyak para pembantunya, paling kurang untuk lima tahun ke depan. Keberhasilan Jokowi akan sangat ditentukan kinerja para pembantunya.

Selalu tarik-menarik

Keberhasilan kinerja para pembantunya sangat bergantung pada kepemimpinan Jokowi. Untuk itu, Jokowi telah memetakan prioritas dan program kerjanya. Prioritas-prioritas itulah yang telah membuatnya terpilih menjadi Presiden. Penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pemberantasan korupsi masuk dalam prioritas dengan skala tertinggi. Karena itu, ketika jabatan Menteri Hukum dan HAM dipercayakan kepada ”orang partai”, banyak yang berteriak.

Meski agak kecewa, masyarakat, para relawan, serta para pendukung dan pemilihnya masih bisa berharap kali ini Jokowi benar. Dalam arti, Jokowi akan mendudukkan orang berjiwa ”malaikat” di kursi Jaksa Agung. Namun, setelah hampir satu bulan pembentukan Kabinet Kerja berlalu, dan situasi batin rakyat dalam tanda tanya, kecemasan itu akhirnya terbukti. Jaksa yang sudah pensiun, prestasi yang ”seadanya”, dari kalangan parpol pula, telah ditetapkan Jokowi sebagai Jaksa Agung.

Jauh sebelum nama Prasetyo ditetapkan, pihak Istana sudah mengingatkan bahwa tidak mudah bagi Presiden untuk memilih di antara yang terbaik. Bahkan, demikian Andi Wijayanto—Sekretaris Kabinet—mengonstatir, calon Jaksa Agung yang diinginkan derajatnya setingkat dewa. Namun, kita tidak tahu apakah tokoh pilihan Jokowi ini sudah setingkat dewa. Dalam terminologi kepemimpinan profetik, manusia setingkat dewa dan manusia setengah malaikat adalah puncak nilai-nilai adiluhung.

Mestinya memang ”malaikat” yang duduk di wilayah-wilayah kepengurusan umat manusia. Bukan ”sembarang” orang. Bukan manusia-manusia semenjana. Untuk problem sebesar ini, hanya orang-orang ”besar” pula yang kita butuhkan. Hanya orang-orang terpilih, manusia-manusia dengan kualitas tinggi, sosok-sosok yang sudah ”selesai” dengan dirinya, yang pantas menjadi pelayan untuk bangsa Indonesia.

Mungkinkah? Mestinya mungkin. Dalam keyakinan banyak agama, malaikat adalah sosok makhluk penuh misteri. Ia tidak bersosok, tidak berkelamin, tidak makan, tidak minum, dan tak butuh tempat tinggal karena alam semesta adalah rumahnya. Makhluk ini diciptakan dengan satu unsur tunggal: cahaya. Tugas mereka semata mengabdi dan berkhidmat kepada Tuhan. Mereka hanya mengenal kata patuh dan taat sebagaimana mereka tak mengenal kata menentang, apalagi membangkang.

Mereka datang dari alam malakut—asal kata malaikat. Di seberang sana adalah sosok-sosok yang berkebalikan. Iblis dengan segala bala tentaranya. Setan termasuk di antaranya. Mereka tak mengenal alam malakut. Mereka hanya menentang dan membangkang. Berbeda dengan malaikat yang dibekali kekuatan ilahiyah, para iblis melekat dalam diri mereka kekuatan satanik. Inilah dua kekuatan positif dan negatif yang selalu tarik-menarik. Satu pengabdi Tuhan, satunya penentang Tuhan.

Di mana posisi manusia? Dalam diri manusia ada unsur malakut sekaligus unsur satanik. Jika hatinya mampu mengendalikan nafsunya, manusia bisa semulia malaikat. Namun, jika manusia dikendalikan oleh nafsunya, mereka akan lebih cenderung jadi laskar kejahatan.

Ketika Presiden Jokowi memilih para pembantunya, sejatinya beliau tengah menyediakan bagi mereka kesempatan untuk menjadi manusia-manusia suci. Mereka adalah calon-calon makhluk yang punya kesempatan mencapai tingkat malaikat. Mereka seharusnya sudah selesai dengan diri dan golongan mereka, kelompok mereka, partai politik mereka, apalagi dengan kepentingan sempit mereka. Sebagaimana Presiden, mereka punya kesempatan mengabdi kepada 250 juta penduduk Indonesia.

Mestinya, Prasetyo adalah sosok yang dipercaya Presiden untuk jadi manusia setengah dewa atau manusia berderajat malaikat. Kepada dirinya disematkan amanat menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. ”Menjadi” malaikat adalah amanat Tuhan kepada semua makhluk hidup, utamanya manusia. Sebab, mereka dibekali cahaya ketuhanan agar dapat selalu meneriakkan suara ketuhanan di tengah kehidupan.

Manusia suci

”Menjadi malaikat” adalah sebuah keniscayaan.  Keniscayaan bagi siapa? Bagi orang-orang, anak bangsa ini, manusia yang diberikan amanat kemanusiaan. Bukankah manusia terbaik adalah yang paling banyak guna dan manfaatnya untuk manusia lainnya? Tidak sembarang orang punya kesempatan mengabdi kepada sebanyak 250 juta jiwa selain presiden, wakil presiden, dan anggota kabinetnya.

”Anda tidak bisa menyelamatkan dunia hanya dengan sebuah sistem,” kata Thomas Merton, penulis Mysticism in the Nuclear Age. ”Anda tidak bisa dapatkan harmoni tanpa manusia suci, kaum mistikus, dan para nabi. Tidak ada satu sistem, teori, ideologi, atau apa pun namanya, dapat menyelamatkan dunia dari krisis. Kita butuh manusia suci yang dengan cahaya rohaninya menyinari kasih sayang dan menerangi kegelapan. Kita lebih butuh kehadiran manusia suci daripada manusia nalar.”

Untuk tercapainya cita-cita kemerdekaan, tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita sungguh-sungguh tengah membutuhkan presiden suci, wakil presiden suci. Juga politisi, menteri, tentara, polisi, jaksa, hakim, pengacara, agamawan, pendidik, dan manusia-manusia suci. Merekalah pengabdi kemanusiaan dan penentang kedurjanaan. ●

Rabu, 26 November 2014

Mengapa Prasetyo?

                                                  Mengapa Prasetyo?

Reza Indragiri Amriel  ;   Psikolog Forensik, Alumnus The University of Melbourne,
Terlibat dalam Berbagai Program Reformasi Yudisial
KORAN SINDO,  26 November 2014

                                                                                                                       


Pengangkatan M Prasetyo sebagai jaksa agung masih memancing polemik panjang. Kebanyakan kritik mempermasalahkan latar belakang Prasetyo sebagai seorang politisi, tepatnya politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem). Beriringan dengan itu adalah penilaian tentang minimnya prestasi Prasetyo selama bekerja sebagai seorang jaksa karier.

Attitudinal Model

Mustahil penegak hukum mampu bekerja dengan berlandaskan semata-mata pada landasan hukum. Alihalih, penegak hukum sangat dipengaruhi oleh preferensi ideologisnya saat membuat putusan. Makna attitudinal model sedemikian rupa memang ditelurkan dari berbagai riset tentang bagaimana hakim membuat putusan hukum. Namun, menganalogikan kerja jaksa yang hingga derajat tertentu memiliki kemiripan dengan kerja hakim, boleh jadi attitudinal model juga bisa diterapkan guna memahami perilaku jaksa.

Attitudinal model , sebagai salah satu manifestasi new legal empiricism, merupakan tandingan terhadap legal model . Para ilmuwan yang berada pada mazhab new legal empiricism menaruh skeptisisme mendalam terhadap serbaneka doktrin yang mengesankan penegak hukum sebagai sosok yang mampu menepis pengaruh-pengaruh ekstralegal terhadap kerja legal mereka.

Kajian-kajian new legal empiricism membuktikan bahwa justru unsurunsur subjektivitas penegak hukum yang bermain sangat dominan di dalam proses kognitif penegak hukum, yang pada akhirnya memengaruhi ragam putusan yang para punggawa hukum itu hasilkan. Dengan attitudinal model, bisa dipahami bahwa latar belakang Prasetyo sebagai politisi sangat mungkin diwarnai ideologi kepartaiannya. Ideologi kepartaian NasDem itulah, yang mengacu pada attitudinal model, berkelindan dengan ideologi hukum Presiden Jokowi.

Kecocokan ideologis sedemikian rupa menjadi alasan di balik keputusan Jokowi menunjuk Prasetyo sebagai pucuk pimpinan korps adhiyaksa. Pada sisi lain, attitudinal model menjadi dasar argumentatif bagi kekhawatiran bahwa ideologi kepartaian akan menjadikan Prasetyo sebagai sosok partisan sesuatu yang diharamkan bagi penegak hukum. Sepintas lalu kerisauan macam itu masuk akal.

Tetapi, apabila cermatan dilakukan terhadap program-program hukum Partai NasDem, sebagaimana uraian Taufik Basari selaku ketua bidang hukum, advokasi, dan HAM partai tersebut pada laman hukumonline, kegundahan sebagian kalangan akan figur Prasetyo tampak berlebihan.

Dari sekian banyak fokus program Partai NasDem, terdapat tiga area yang paling berhubungan dengan lembaga kejaksaan agung yakni pemberantasan korupsi, revisi legislasi terkait hak asasi manusia, dan revisi KUHAP. Pada ketiga bidang tersebut, posisi Partai NasDem tidak memperlihatkan sesuatu yang baru apalagi orisinal.

Hanya pada bidang pemberantasan korupsi, Partai NasDem terlihat bertentangan dengan arus utama opini publik. Ketika sebagian besar masyarakat masih menginginkan KPK berkonsentrasi pada kerja penindakan, Partai NasDem  papar Taufik memandang lembaga antirasuah tersebut lebih tepat mengkhususkan diri pada kerja preventif.

Betapa pun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa banyak pihak, baik parpol maupun bukan parpol, yang telah lebih dahulu menunjukkan perhatian pada tiga area program hukum Partai NasDem tersebut. Tambahan lagi, penegasan Taufik Basari bahwa Partai NasDem bertekad menegakkan Pancasila dan UUD 1945 (disertai upaya amendemen) semakin mengunci NasDem sebagai parpol yang katakanlah ideal normatif dan steril dari ideologi-ideologi lain.

Strategic Model  

 Alih-alih mempersoalkan kemungkinan campur tangan ideologi kepartaian terhadap kerjanya selaku jaksa agung, pertanyaan khalayak luas akan kapasitas dan integritas Prasetyo hemat saya justru lebih tepat jika didasarkan pada strategic model . Menurut model ini, penegak hukum mempertimbangkan matang-matang dampak putusan yang dihasilkannya.

Baik dampak pada tataran makro (hingga level nasional) maupun mikro (kepentingan personal si penegak hukum). Berbeda dengan attitudinal model yang memandang unsurunsur fundamental (ideologi, keyakinan/belief) sebagai pengintervensi kerja penegak hukum, strategic model justru meyakini bahwa langkah atau program penegak hukum sangat ditentukan oleh orientasi jangka pendek, lebih superfisial, dan berbasis pada pemikiran (kognitif) semata.

Logika penegak hukum bukan lagi berdasarkan pada tafsiran ideologis akan kebenaran dan keadilan, melainkan pada seberapa jauh kerja yang ia tampilkan dapat mengamankan kepentingan tertentu sekaligus mengeliminasi kepentingan pihak lain.

Pada tujuan strategis itulah terarah kecemasan bahwa Prasetyo akan memfungsikan jabatan jaksa agung sebagai instrumen politik, namun tetap dengan dalih hukum, untuk meremukkan pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingan makro dan mikro tadi. Filter Prasetyo untuk menangkal intervensi-intervensi nonhukum tersebut tampaknya tidak cukup kuat.

Pertama, dari sisi pribadi, Prasetyo tidak terekam dalam catatan publik sebagai individu penegak hukum dengan marwah istimewa. Kedua , dari sisi latar organisasi kejaksaan, karier Prasetyo dirintis dan dibangun dalam sebuah institusi hukum yang dinilai masih harus melakukan reformasi besar terhadap sistem dan kultur kelembagaannya. Juga, dari sisi latar organisasi kepartaian, NasDem sebagai parpol belia belum cukup kokoh menata orientasi dan implementasi fokus kerja hukumnya.

Lalu 

Berhadapan dengan kritisi publik, Presiden Jokowi sepatutnya memberikan penjelasan substantif dan terbuka mengenai pertimbangan-pertimbangannya dalam memilih Prasetyo selaku jaksa agung. Tidak hanya transparansi itu dibutuhkan sebagai model acuan bagi seluruh lembaga penegak hukum dalam menegakkan merit system untuk membangun karier para personelnya, penjelasan Jokowi juga akan berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat untuk menilai kinerja Prasetyo kelak.

Apalagi manakala komentar-komentar sinis hingga kini masih deras tertuju ke sosok ”misterius” menteri hukum dan HAM, kian mendesak tuntutan terhadap Jokowi untuk menyampaikan penjelasan tentang pengangkatan jaksa agung baru tersebut. Tanpa itu, jangan salahkan publik jika sudah mulai bersimpulan sejak dini bahwa area penegakan hukum pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak usah terlalu banyak diharapkan. Allahu a’lam.  ●

Jaksa Agung dan Jaminan Penegakan Hukum

            Jaksa Agung dan Jaminan Penegakan Hukum

Frans H Winarta  ;   Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pelita Harapan
KORAN SINDO,  26 November 2014

                                                                                                                       


Pengumuman nama menteri-menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan akhir dari tugas Presiden Jokowi dalam memilih the right man in the right place untuk mengurus negara ini.

Beberapa waktu lalu tidak pelak lagi bahwa pemilihan jaksa agung RI merupakan dilema tersendiri bagi Presiden Jokowi karena memakan waktu yang cukup lama dalam pemilihan tersebut. Namun, pengangkatan M Prasetyo sebagai jaksa agung RI pada 20 November 2014 tetap saja menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Ada kekhawatiran bahwa revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi tidak akan berjalan dengan baik karena jaksa agung RI terpilih tersebut merupakan orang dalam yang dianggap konservatif dan di-takutkan tidak akan reformis membersihkan diri ke dalam internal kejaksaan. Padahal, integritas dan profesionalisme yang dituntut dari jabatan jaksa agung RI sungguh diharapkan oleh masyarakat Indonesia.

Apalagi saat ini kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegak hukum khususnya Kejaksaan RI sangatlah rendah, serta agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian aset (asset recovery ) selama ini lamban dengan berbagai alasan yang menghambat. Kemudian banyak pula deretan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht ) yang antre dan tidak segera dieksekusi karena ada berbagai pertimbangan politis dan intervensi kekuasaan.

Selain itu juga mengenai persoalan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu (past human rights abuses) yang mandek karena tidak ada kemauan keras menyelesaikan itu. Dalam penegakan hukum, tentu saja selain keadilan yang harus diutamakan, harus ada juga penghormatan hak asasi manusia terhadap tiap individu sesuai perlindungan yang diberikan konstitusi (UUD 1945) dan undang-undang.

 Berkaca pada hal tersebut, apakah figur jaksa agung RI terpilih saat ini merupakan figur yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para korban serta keluarga korban yang ditinggalkan. Saat ini enam puluh sembilan tahun setelah kemerdekaan Indonesia, pelanggaran hak asasi manusia seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, pembasmian etnis, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya seperti penembak misterius, peristiwa Trisakti, peristiwa Lampung, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Semanggi, pembantaian Santa Cruz, pelanggaran hak asasi di Aceh dan Papua, kasus Marsinah, dan kasus Munir, masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, pemikiran tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Commission of Truth and Reconciliation) pada zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid perlu dipikirkan dan dikaji ulang untuk mengatasi sejarah hitam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu (past human rights abuses ).

Kita tidak dapat hidup terus-menerus dengan sejarah masa lalu c.q. pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan masif (gross violation of human rights). Untuk tidak terus-menerus dibayangi masa lalu, perlu dimunculkan lagi kemungkinan membentuk komisi tersebut.

Jika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada akhirnya terbentuk, diharapkan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas. Presiden dapat memilih alternatif berupa pemberian maaf secara terbuka kepada pihak yang terlibat, permohonan maaf di hadapan publik oleh pelaku terutama mantan pimpinan lembaga penegak hukum atau keamanan yang merupakan penggagas (actor intelectualis), atau rehabilitasi dan ganti rugi kepada keluarga para korban.

Intinya, penyelesaian yang manusiawi dan pemberian maaf dapat dijadikan langkah alternatif dalam mengupayakan gagasan pembentukan komisi tersebut. Hal serupa juga perlu diterapkan dalam persoalan korupsi yang pada dekade terakhir ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dengan ada gagasan PBB untuk memulai gagasan UNCAC (United Nations Convention Against Corruptions).

Korupsi dianggap menciptakan kemiskinan, kebodohan, kriminalitas, dan pemerintahan yang tidak efisien yang bertentangan dengan konsep good governance (pemerintahan yang efisien). Kejahatan korupsi biasanya dekat dengan praktik pencucian uang (money laundering). Karena itu, pemerintahan Jokowi-JK harus membuat kebijakan bagaimana mengatasi korupsi yang semakin merajalela.

Apalagi, tidak semua korupsi murni dilakukan oleh keinginan pelakunya, tidak sedikit korupsi justru diakibatkan oleh sistem yang sudah terbangun dengan mapannya sehingga siapa pun yang memangku kekuasaan tersebut, mau tidak mau, akan terseret dalam korupsi. Penegakan hukum harus segera dimulai dengan kekuatan penuh. Jaksa agung adalah penegak hukum. Walau berada di dalam kabinet, dalam menegakkan hukum dia harus tegas dan independen.

Dia tidak boleh didikte oleh atasannya. Karena jaksa agung sudah terpilih, fair jika masyarakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Namun, jika dalam kurun waktu 100 hari tidak ada petunjuk gebrakan berarti dan signifikan dalam penegakan hukum, jaksa agung RI harus diganti. Begitu pula dengan menteri-menteri yang lain.

Penegakan hukum salah satu pekerjaan rumah besar pemerintahan sekarang. Pembangunan ekonomi tanpa penegakan hukum yang dikawal oleh kepastian hukum akan menjadi gagal. Rule of law adalah conditio sine qua non Indonesia dalam pembangunan ke depan.

Nelson Mandela, seorang pejuang hak asasi manusia, sekali waktu pernah berkata: ” A good head and a good heart are always a formidable combination.” Selain memiliki rekam jejak yang bersih, jaksa agung RI yang baru nanti juga memiliki integritas dan rasa kemanusiaan yang tinggi. Dia harus tegas mengingat banyak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi belum juga dieksekusi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Semua itu demi Indonesia baru ke depan di bawah kepemimpinan Jokowi dan JK.  ●

Selasa, 25 November 2014

Harapan terhadap HM Prasetyo

                               Harapan terhadap HM Prasetyo

M Ali Zaidan  ;   Pengamat Hukum
KOMPAS,  25 November 2014

                                                                                                                       


TEKA-teki tentang siapa yang akan menduduki jabatan Jaksa Agung terjawab sudah. Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menduduki kepemimpinan tertinggi institusi penegak hukum itu. Harus diingat bahwa Jaksa Agung sekarang adalah pejabat yang diajukan partai politik yang kiprahnya harus diawasi. Meski kontroversi mengikutinya, harapan tetap digantungkan kepada figur itu.

Di luar kelaziman, tercatat dalam sejarah pemerintah lambat menetapkan Jaksa Agung. Selama ini penetapan Jaksa Agung bersama-sama dengan pengumuman kabinet. Lebih dari satu bulan kabinet telah bekerja, Jaksa Agung belum ditetapkan. Tampaknya pemerintahan Jokowi kesulitan menetapkan sosok yang memimpin institusi penegakan hukum itu. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi: gagasan yang bersifat ideal sampai pertimbangan politik muncul ke hadapan publik tentang siapa yang pantas menduduki posisi itu.

Figur yang ideal harus berintegritas, berani, dan seterusnya. Ada yang mengatakan bahwa orang tersebut harus mengerti anatomi kejaksaan, pernah mengikuti pendidikan jaksa, bahkan manusia setengah dewa (Kompas, 20/11). Dari sisi politik,  ditengarai terjadi tarik-menarik kepentingan yang alot di kalangan pemerintah sendiri, menunjukkan bahwa penetapan itu diwarnai kalkulasi politik yang kentara.

Sesungguhnya Presiden cukup membaca undang-undang ditam- bah dengan syarat yang ditentu- kannya sendiri dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk menentukan siapa yang pantas mengisi jabatan itu. Bagaimanapun Jaksa Agung merupakan bagian terkecil dalam penegakan hukum. Kinerjanya tidak dapat ditentukan sendiri tanpa melibatkan institusi lain dalam mata rantai sistem peradilan pidana.

Patut dicatat, orang-orang yang memimpin kejaksaan telah silih berganti. Tak ada catatan buruk bila institusi ini dipimpin orang yang berasal dari luar, dan tidak ada pula catatan spektakuler karena dipimpin orang dalam. Ini dikarenakan Jaksa Agung bukan pejabat yang mandiri. Sebagai institusi pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh undang-undang, melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang penegakan hukum.

Meskipun demikian, negara harus memberi jaminan kepada Jaksa Agung ketika telah menentukan langkah penegakan hukum sesuai dengan standar baku yang salah satunya ditetapkan dalam Guidelines on the Role of Prosecutors  dan International Association of Prosecutor, seperti jaminan terhadap intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun yang mengganggu pelaksanaan tugasnya secara mandiri.

Perubahan kultur

Yang tak boleh dilupakan, Prasetyo harus menuntaskan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan secara menyeluruh. Reformasi birokrasi di antaranya  mensyaratkan transparansi,  pertanggungjawaban publik, dan kesejahteraan pegawai merupakan langkah berikutnya yang harus dipikirkan. Pembenahan jeroan, seperti perekrutan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sistem mutasi dan promosi, didasarkan kompetensi dan kebutuhan dengan mengacu pada ganjaran dan sanksi harus dilakukan secara konsisten. Jaksa Agung harus melakukan perbaikan kultur di kalangan dalam agar tercipta sistem penegakan hukum yang efektif.

Melaksanakan undang-undang saja tidak cukup, seorang Jaksa (Agung) harus juga memahami bahwa norma-norma sosial lain memiliki kekuatan yang sama untuk menertibkan masyarakat. Dengan demikian, kepada bawahan harus ditanamkan bahwa mereka tidak cukup berkata bahwa ”undang-undangnya mengatakan seperti itu” atau ”biarkanlah pengadilan yang memutuskan”, ini menunjukkan bahwa mereka terbelenggu dengan positivisme hukum yang seharusnya ditinggalkan.

Tuntutan kemandirian harus diikuti dengan perubahan pola pikir menyeluruh agar tumbuh iklim penegakan hukum yang sehat dan pada gilirannya akan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar mematuhi hukum. Bahwa kewajiban mematuhi hukum adalah lebih utama dalam pelaksanaan tugas daripada sekadar menggiring seorang terdakwa ke pengadilan untuk kemudian dijatuhi hukuman.

Salah satu tugas yang menanti Jaksa Agung Prasetyo adalah penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hampir dua dasawarsa tidak menunjukkan kemajuan berarti, bahkan mundur. Pelanggaran atas HAM merupakan tindakan yang merobek nilai kemanusiaan yang dilakukan dengan meminjam topeng kekuasaan atas nama rakyat. Kasus Wamena, Wasior, begitu juga Semanggi I dan II, serta kasus lain, menuntut penuntasan dan Jaksa Agung merupakan motor penggerak utamanya.

Beban sejarah

Kasus pelanggaran HAM merupakan beban sejarah yang harus dituntaskan, terutama kasus-kasus yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Jaksa Agung tinggal mendorong Presiden dan DPR membentuk pengadilan ad hoc sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang.  Hambatan teknis ataupun alasan lain harus diteliti secara cermat. Apakah para pelaku telah diperiksa dan diputus oleh sidang pengadilan secara jujur dan adil? Kalau belum, tindakan Jaksa Agung dinantikan oleh publik untuk menuntaskannya.

Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan kemanusiaan yang menuntut dituntaskan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi. Kini, Jaksa Agung telah definitif, tugasnya sekarang menuntaskan kasus yang hingga saat ini seakan tertutup misteri. Bekerja menurut aturan saja tidak cukup. Namun, kemampuan melampaui diri dan kepentingan lebih utama guna membuka tabir gelap sejarah yang semakin menjauh terseret waktu.

Kepercayaan telah diberikan kepada Jaksa Agung Prasetyo. Tugasnya sekarang memenuhi ekspektasi publik, sementara tugas masyarakat adalah mendukung, mengawasi, bahkan mengkritik apabila tindakannya menyimpang dari harapan publik, khususnya dalam penuntasan kasus berdimensi pelanggaran HAM berat. Demikianlah tugas seorang jaksa agung. ●

Senin, 24 November 2014

Jaksa Agung dan Penegakan Hukum

                         Jaksa Agung dan Penegakan Hukum

Zainal Arifin Mochtar  ;   Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
pada Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
KOMPAS,  22 November 2014

                                                                                                                       


PENUNJUKAN HM Prasetyo menjadi jaksa agung oleh Presiden Joko Widodo memunculkan banyak keraguan di kalangan masyarakat menyangkut prospek penegakan hukum pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketika nama tersebut diumumkan, tak kurang dari delapan telepon kolega yang saya terima intinya mempertanyakan tiga hal utama. Pertama, apakah penunjukan tersebut melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, apa alasan sesungguhnya di balik penunjukan HM Prasetyo. Ketiga, bagaimana nasib penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung jika dikomandoi orang yang berlatar belakang partai politik, seperti HM Prasetyo

Melanggar UU Kejaksaan?           

Jika dibaca detail dalam UU Kejaksaan, syarat menjadi Jaksa Agung memang hampir serupa dengan syarat untuk menjadi jaksa. Karena itu, ini hanya diatur secara minimalis dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa syarat menjadi Jaksa Agung adalah, sebagaimana poin- poin khusus yang diatur dalam syarat menjadi jaksa, warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berlatar belakang sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selebihnya, posisi Jaksa Agung mutlak menjadi hak presiden untuk memilih siapa yang ingin dia tunjuk untuk menakhodai ”Gedung Bundar”. Sepanjang tidak merangkap jabatan-jabatan yang ditentukan di Pasal 21, sosok tersebut dapat dipilih sebagai Jaksa Agung.
Menarik untuk mencermati siapa HM Prasetyo. Adalah benar dia anggota DPR dari Partai Nasdem, yang berarti ia pejabat negara atau penyelenggara negara yang diatur menurut UU. Namun, apakah itu berarti ia melanggar Pasal 21 tersebut? Tentu saja tidak! Begitu dia dipilih dan sebelum dilantik, ia sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai sehingga otomatis ia berhenti menjadi anggota DPR.

Artinya jelas tak ada rangkap jabatan yang terjadi. Pelanggaran atas UU Kejaksaan tidak terjadi. Menunjuk HM Prasetyo selaku Jaksa Agung adalah sah secara hukum.

Walau memang benar tidak ada aturan hukum yang dilanggar secara diametral oleh JKW-JK, pertanyaan tentang alasan penunjukan itu tetap menjadi penting. Hal ini mengingat karena sebelumnya terdapat sejumlah nama lain yang juga sempat digadang-gadang menjadi Jaksa Agung dan beberapa di antaranya cukup diterima publik.

Setidaknya ada tiga pertanyaan yang bisa diajukan menyangkut HM Prasetyo. Pertama, apa prestasi utama yang telah ditorehkan serta mendapatkan apresiasi publik secara berarti. Rasanya sulit untuk bisa melacaknya dengan detail. Jejak dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi (Lampung) hingga menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung telah dilewati dan nyaris tak terendus prestasi yang cukup menonjol. Demikian pula dalam hal pemikiran dan terobosan. Hanya Presiden yang bisa menjelaskan alasan yang melatarbelakangi sehingga akhirnya dia yang dipilih. Prestasi adalah perlambang penting dari kapabilitas untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.

Kedua, rekam jejak. Rekam jejak adalah perlambang penting integritas. Integritas adalah faktor yang tak bisa ditawar-tawar, sebagaimana ditegaskan dalam persyaratan menjadi Jaksa Agung berdasarkan UU Kejaksaan, yaitu berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. Syarat ini syarat mutlak karena tanpa ini, seorang Jaksa Agung dapat diberhentikan dari jabatannya.

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah mengapa memilih orang yang punya akseptabilitas politik sangat tinggi. Hal yang boleh jadi, melebihi akseptabilitas publiknya. Harus diingat, posisi Jaksa Agung adalah penegak hukum. Konsep penegak hukum sesungguhnya adalah tidak boleh berpihak ke mana pun, kecuali pada keadilan yang jadi esensi dari hukum itu sendiri.

Sebagai sosok yang dekat dengan kepentingan politik, Jaksa Agung kali ini bukan tak mungkin terjerat dengan kepentingan politik sehingga menghilangkan esensi penegak hukum yang seharusnya berpihak semata-mata pada keadilan. Pada era pemerintahan pasca Soeharto, tercatat hanya satu Jaksa Agung yang berlatar partai politik kental.

Menyalakan sistem peringatan dini      

Pilihan politik pada jabatan hukum ini menambah panjang keraguan terhadap tim penegakan hukum pemerintahan JKW-JK. Dalam posisi sebagai pemerintah, Presiden punya tiga posisi kunci yang berkaitan dengan penegakan hukum: Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sayangnya, JKW-JK telah memercayakan dua di antaranya kepada tokoh dengan latar belakang partai politik yang sangat kental. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap prospek penegakan hukum pada masa pemerintahan JKW-JK.

Dalam hal itulah, sistem peringatan dini sudah harus dinyalakan keras dan tegas kepada tim hukum pada pemerintahan JKW-JK. Saatnya kita memberikan daftar pekerjaan rumah yang dapat menjadi indikator penegakan hukum dan keadilan pada era pemerintahan baru ini.

Kasus-kasus yang sudah dijanjikan untuk diselesaikan pada masa pemerintahannya oleh JKW-JK, misalnya pelanggaran HAM pada masa lalu, adalah salah satunya. Kita juga perlu menagih penyelesaian kasus hukum yang ditengarai melibatkan aktor-aktor politik. Selain itu, juga realisasi dari komitmen untuk segera melakukan bersih-bersih kejaksaan mengingat belum banyaknya kemajuan yang dibuat dalam reformasi internal kejaksaan selama ini.

Terakhir, salah satu yang paling penting adalah kemampuan kejaksaan untuk segera berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika kejaksaan mau menguatkan pola kerja sama dengan KPK dan juga mau mengerjakan dengan sungguh-sungguh beberapa pekerjaan rumah di atas, bisa jadi kekhawatiran akan terjadi ”penegakan hukum rasa parpol” akan mereda. ●

Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

              Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

HM Prasetyo  ;   Jaksa Agung
KOMPAS,  22 November 2014

                                                                                                                       


SEHARI setelah dilantik, Jumat (21/11), Jaksa Agung HM Prasetyo langsung memimpin rapat maraton dari pagi sampai sore dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung di kantornya. Pengganti Basrief Arief itu ingin mengidentifikasi perkembangan kejaksaan yang telah ditinggalkannya delapan tahun silam.

Publik terkejut dengan penetapan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahkan, tak sedikit yang menyangsikannya. Salah satu sumber kesangsian itu tak lain terkait dengan latar belakang Prasetyo sebagai politisi setelah pensiun sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2006.

Prasetyo tetap kalem saat ditanya apakah ia bisa menjamin independensi dari kepentingan politik. Berikut pernyataan-pernyataan HM Prasetyo saat wawancara khusus dengan Kompas di ruang kerjanya, Jumat.

Banyak yang menyangsikan sepak terjang Anda ke depan sebagai Jaksa Agung. Bagaimana Anda menanggapi hal ini?

Saya rasa itu wajar. Apalagi belakangan banyak media memberitakan negatif, bahkan mem-bully. Akibatnya, muncul gambaran tidak-tidak tentang saya. Perlu diketahui, saya sudah lama di lingkungan kejaksaan dan akhir masa jabatan saya berlangsung baik, tidak ada masalah. Jadi, biar waktu yang akan membuktikan.

Prinsipnya, siapa pun di posisi ini tak boleh diganggu kepentingan mana pun. Saya akan jelaskan kepada yang bersangkutan jika ada yang ingin bermain-main dengan hukum. Simbol kejaksaan menunjukkan timbangan dan pedang, yaitu harus adil dan berani mengungkap kebenaran. Ini tidak boleh dilanggar.

Tak khawatir ada intervensi?

Ini soal keadilan dan kebenaran. Tidak bisa dimain-mainkan. Sejauh ini belum ada intervensi dari mana pun. Kalaupun ada, saya akan jelaskan dan menolaknya. Lagi pula, saat kepentingan bangsa dan negara memanggil, kepentingan kelompok dan golongan harus ditinggalkan. Itu sudah komitmen diri saya. Apalagi semuanya berawal dari niat baik. Saya berani jamin itu.

Bagaimana komitmen Anda terkait dengan jabatan sekarang?

Tentu saja, komitmen utamanya memperbaiki penegakan hukum. Ini tidak mudah. Sebab, tanpa penegakan hukum yang baik, tak ada harapan perubahan bangsa ke arah lebih baik.

Untuk menjalankan komitmen ini, saya butuh dukungan dari semua pihak. Kami tahu, kami dikejar waktu. Tetapi, penegakan hukum ini juga tak boleh grusa-grusu. Jangan sampai menegakkan hukum, malah melanggar hukum. Tetapi, tetap harus dilakukan cepat dan tidak ditunda.

Apa prioritas Anda dalam penegakan hukum?

Pemberantasan korupsi dan juga masalah lainnya. Pemberantasan korupsi ini tuntutan masyarakat. Tetapi, perkara lain tetap diperhatikan, seperti penegakan hak asasi manusia. Ini semua akan kami selesaikan bersamaan. Untuk itu, saat ini dibantu jaksa agung muda, menginventarisasi, melakukan penelitian lagi, dan akan menindaklanjuti sejumlah kasus, termasuk yang terhenti.

Ada asumsi kejaksaan berada di bawah bayang-bayang KPK.

Kepercayaan pada kejaksaan berkurang waktu itu sehingga dibentuk lembaga KPK yang sifatnya ad hoc. Tetapi, ternyata sampai sekarang memang masih dibutuhkan melihat ekspektasi masyarakat yang tinggi.

Fasilitas KPK juga memudahkan mereka. Contohnya, jaksa untuk memeriksa pejabat publik harus minta izin. Jaksa ingin menyita juga harus minta izin hakim. KPK tak perlu itu. Kalau kejaksaan diberi fasilitas seperti itu, pasti akan lebih mudah.

Sudah waktunya kejaksaan dipercaya lagi. Namun, bukan berarti menghilangkan peran KPK. Justru harus bekerja sama agar penegakan hukum lebih baik.

Demi kepercayaan itu, butuh perbaikan internal kejaksaan?

Pasti dibutuhkan. Tadi saya bertemu para jaksa agung muda, salah satunya juga membahas masalah itu.

Kami pun akan tegas menerapkan kebijakan tentang punishment and reward. Kami akan pantau dan melihat satu per satu warga kami, baik jaksa maupun unsur pendukung lainnya.

Kejaksaan yang selama ini dinilai tertutup dalam penanganan kasus, apakah akan berubah?

Harus ada. Kita bekerja harus mengutamakan transparansi. Namun, semua ada tahapannya. Tahapan penyelidikan bersifat konfidensial sehingga tak perlu disebarluaskan karena bisa menyulitkan penanganan perkara. Masuk tahap penyidikan sudah agak terbuka.

Kasus-kasus lama yang terhenti, apakah siap dibuka kembali?

Saya sudah bicarakan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Yang pasti, komitmen untuk memberantas korupsi itu akan diwujudkan. ●