Tampilkan postingan dengan label Rosari Saleh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rosari Saleh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2014

Presiden Baru Jangan Abaikan Energi Terbarukan

Presiden Baru Jangan Abaikan Energi Terbarukan

Rosari Saleh  ;   Guru Besar Departemen Fisika FMIPA Universitas Indonesia
KORAN SINDO,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah hiruk-pikuk berita Pemilihan Umum Presiden 2014, ada beberapa berita menarik dari sektor energi Indonesia.

Yang pertama adalah per 1 Juli nanti akan ada enam golongan pelanggan listrik yang mengalami kenaikan bertahap hingga November 2014 per dua bulan di kisaran 5-11%. Dalam kerangka kenaikan ini pemerintah masih menyubsidi listrik sebesar Rp103,82 triliun. Yang kedua adalah pengumuman besaran subsidi BBM dalam APBNP 2014 sebesar Rp246,49 triliun dari sebelumnya Rp284,986 triliun yang meskipun turun tetap saja nilainya lebih besar dari di APBN 2014 yang hanya Rp210,7 triliun.

Kenaikan tarif listrik ini walaupun tidak menyentuh kelas pelanggan paling rendah namun memberikan sinyalemen bahwa masalah ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada perubahan berarti baik dari segi harga di konsumen atau biaya pembangkitan di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Subsidi ini akan terus terjadi karena biaya pembangkitan listrik tinggi sementara harga jualnya rendah. Merujuk pada laporan tahunan PLN tahun 2012, ratarata harga penjualan listrik per KWH adalah Rp728,32 sementara biaya pembangkitannya Rp1.217,28 (PLN, 2012).

Sementara itu, masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih terus menjadi hal memusingkan pemerintah. Anggaran yang terbatas harus terus tergerus karena nilai subsidi BBM terus naik dari tahun ke tahun lantaran program diversifikasi energi masih belum cukup signifikan. Masalah energi adalah masalah menahun di Indonesia. Masalah ini harus diperhatikan dengan serius agar tidak justru mengganggu pertumbuhan bangsa ini.

Terlebih harga bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas bumi, dan batu bara cenderung menunjukkan tren yang meningkat. Tampaknya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menguatkan kembali semangatnya untuk melakukan diversifikasi energi menuju pemanfaatan energi terbarukan. Perpres No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang memberikan perhatian terhadap energi terbarukan tidak dapat lagi diabaikan implementasinya dan harus didorong agar terus maju.

Terlebih industri perkembangan energi terbarukan di negara-negara maju telah menunjukkan posisinya sebagai sunrise industry. Keunggulan energi terbarukan tidak lagi hanya di keramahannya terhadap lingkungan, tapi juga efisiensi biayanya. Potensi inilah yang membuat beberapa perusahaan minyak ternama di dunia seperti Total, Chevron, Shell, British Petroleum, dan bahkan Saudi Aramco menginvestasikan uangnya di industri energi terbarukan.

Pencapaian Indonesia

Belakangan ini ada beberapa milestones dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan di Indonesia. Yang paling besar adalah pada bulan April 2013 energy sales contract (ESC) dan joint operating contract (JOC) untuk Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sudah ditandatangani. Tiga pembangkit tenaga panas bumi dengan kapasitas masing-masing 110 MW direncanakan akan beroperasi pada tahun 2016 dan 2017 dengan harga pembelian listrik PLN dari PLTP Sarulla disepakati sebesar USD6,79 sen.

 Harga ini jauh lebih murah dibandingkan biaya pembangkitan di Sumatera Utara dengan BBM yang mencapai USD35-40 sen. Jakarta Post mencatat pengoperasian PLTP Sarulla per tahunnya akan mengurangi subsidi listrik hingga Rp4 triliun. Yang kedua, Juni tahun lalu Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PLN akan melakukan lelang kuota kapasitas PLTS Fotovoltaik, dan kepada pemenang lelang seluruh hasil produksi listriknya akan dibeli seharga USD25-30 sen per KWH. Dalam aturan itu disebutkan kontrak pembelian berlaku selama 20 tahun dan bisa diperpanjang. Lelang ini sudah selesai dan sudah ada pemenangnya yang akan segera membangun fasilitas PLTS.

Pencapaian di dalam negeri dan perkembangan di luar negeri seharusnya mengubah paradigma energi kita bahwa berbicara energi terbarukan itu tidak hanya bicara mengenai kelestarian lingkungan, tapi juga bicara mengenai potensi efisiensi ekonomi. Sumber energi terbarukan tidak pelak lagi, merupakan jawaban yang feasible untuk tantangan masalah energi Indonesia. Energi terbarukan sudah saatnya dipandang sebagai sebuah ranah industri yang baru dan menjanjikan secara ekonomi.

Komitmen untuk Insentif

Energi terbarukan sudah menjadi tren global dan Indonesia tentu tidak boleh ketinggalan. Fokus ke pemanfaatan sumber energi terbarukan akan menjadi jawaban bagi pencapaian otonomi energi bangsa ini. Terlebih Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki hampir semua sumber energi terbarukan yang cukup seperti sinar matahari, angin, geotermal, arus laut, serta bioetanol.

Namun sekalipun sangat menarik dari sisi ekonomi, untuk membuatnya tumbuh dengan cepat tentu harus ada insentif yang diberikan pemerintah. Banyak pengalaman di negara-negara lain yang bisa dicontoh Indonesia untuk memajukan industri energi terbarukan. Misalnya salah satu insentif yang cukup menarik di Amerika Serikat adalah adanya Production Tax Credit (PTC) yang besarnya antara USD11-23 untuk tiap MWH yang dihasilkan oleh perusahaan pembangkit listrik energi terbarukan.

Besaran potongan pajak itu bervariasi bergantung pada jenis sektor energi terbarukan yang diproduksi dan berlaku selama 10 tahun. Selain itu, ada beberapa insentif lain yang diberikan oleh pemerintah AS seperti Investment Tax Credit serta Modified Accelerated Cost Recovery System (MACRS) yang membuat sektor ini cukup menarik bagi investor (Sustainable Energy in America Factbook , Bloomberg New Energy Finance, 2014).

Indonesia juga bisa belajar dari pengalaman sukses Jerman yang menerapkan German Renewable Energy Act (Er-neuerbare- Energien-Gesetz/EEG) pada tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur sistem feed-in tariff yang kompetitif. Perkembangan itu mendorong rumah tangga untuk membangun solar home system (SHS) yang menempatkan mereka pada posisi sebagai produsen energi yang bisa mendapatkan keuntungan yang menarik.

Perusahaan energi swasta pun menganggap aturan tersebut sebagai potensi bisnis yang menguntungkan. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan tumbuh dengan pesat. Kathrin Suhlsen dan Matthijs Hisschemoller dalam publikasinya di Jurnal Energy Policy dengan judul “Lobbying the Lobbying the Energiewende Energiewende. Assessing the Effectiveness of Strategies to Promote the Renewable Energy Business in Germany“ (2014) mengatakan bahwa sistem feed-in tariff ala Jerman mencapai tingkat penerimaan yang sedemikian besar sehingga sudah diadopsi oleh sekitar dua pertiga anggota Uni Eropa. Aturan tersebut menjamin tiap KWH listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan akan mendapatkan feed-in tariff dan operator jaringan listrik (seperti PLN di Indonesia) harus memasukkannya kedalam grid dengan jaminan pembelian selama 20 tahun.

Jerman sendiri menargetkan pada 2020, 35% sumber energinya berasal dari energi terbarukan serta 80% pada 2050. Konsep ini diperkuat pada 2011 yang menargetkan akan menghilangkan PLTN paling lambat 2022. Suhlsen dan Hisschemoller juga menggambarkan bahwa perusahaan-perusahaan di bidang energi melihat potensi yang besar di sektor energi terbarukan dan mendorong pemerintah Jerman untuk memberikan perhatian besar serta insentif pada sektor ini.

Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan potensi besar energi terbarukan. Daripada terus-menerus berkutat dengan angka subsidi listrik dan BBM yang terus melonjak dengan harapan turun yang kecil, tak ada salahnya pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar untuk insentif serta subsidi di bidang energi terbarukan yang nantinya dengan sendirinya bisa memangkas subsidi listrik dan BBM.

Jumat, 22 November 2013

Otonomi Energi


Otonomi Energi
Rosari Saleh Guru Besar Departemen Fisika, FMIPA, Universitas Indonesia
KORAN SINDO,  21 November 2013



Salah satu masalah yang paling besar di dunia saat ini adalah energi atau lebih tepatnya krisis energi. Seluruh bagian dunia ini tidak dapat mengingkari bahwa berbagai persediaan sumber energi alami yang berasal dari fosil (misalnya minyak bumi, batu bara, dan gas) semakin lama semakin menipis karena mereka merupakan sumber energi yang tidak terbarukan (non-renewable fuels). 

Data global juga menunjukkan bahwa ekstraksi sumber energi fosil masih jauh lebih tinggi daripada pertumbuhan penggunaan sumber energi terbarukan. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah konsumsi minyak bumi dunia saat ini lebih besar dari jumlah penemuan cadangan baru dan 80% dari produksi tersebut datang dari cadangan yang ditemukan sebelum 1973. 

Kondisi ini sudah terjadi sejak 1980-an dan banyak analis memperkirakan bahwa manusia telah menemukan sekitar 90% cadangan minyak bumi yang ada (Ngo & Janowitz, 2009). Sudah barang tentu sesuai hukum ekonomi, kelangkaan akan mendorong harga naik dan untuk kasus minyak bumi seringkali kelangkaan tersebut bersifat ekstrem terkait beberapa event di dunia yang mengancam pasokan minyak bumi atau mendorong kenaikan jumlah konsumsi. 

Harga minyak bumi yang sangat volatil memberikan pengaruh yang besar pada perekonomian dunia dan Indonesia. Kenaikan harga akan memukul perekonomian negara seperti Indonesia yang sudah menjadi net-importer karena kenaikan pendapatan tidak seberapa dibandingkan kenaikan pengeluaran untuk konsumsi BBM serta subsidi. 

Tantangan Indonesia 

Masalah ketersediaan cadangan bahan bakar fosil ini tidak hanya pada minyak bumi. Sumber lain seperti batu bara dan gas bumi juga mengalami masalah yang sama walaupun tidak sesignifikan minyak bumi. Jika pada 2013 ini Indonesia sudah mengalami defisit neraca perdagangan yang akhirnya melemahkan rupiah yang salah satu pos terbesarnya adalah impor minyak bumi, ketika 20 tahun lagi minyak bumi Indonesia habis—tanpa ada penemuan cadangan baru—sektor keuangan Indonesia akan mendapatkan pukulan telak serta akan merembet pada sektor-sektor lain. 

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar baik bagi kalangan akademisi, praktisi energi, pemerintah, maupun masyarakat umum. Dari kekhawatiran tersebut lahirlah Perpres 5/2006 tentang Energi Mix Nasional sebagai salah satu visi untuk menyelesaikan masalah ini. Disusul dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketergantungan pada bahan bakar fosil ini. 

Selain itu juga hadir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Walaupun sudah ditopang berbagai aturan hukum, jika kita berkaca pada data, akan ditemukan bahwa kondisi sepuluh tahun terakhir secara umum tidak menunjukkan perbaikan, bahkan cenderung memburuk dengansangat cepat. 

Pada 2012saja rata-rata terjadi defisit 647.000 barel per hari karena Indonesia hanya mencapai lifting minyak sebanyak rata-rata 918.000 barel per hari sementara rata-rata konsumsi mencapai 1.556.000 barel per hari (BP Statistical Review of World Energy, 2013). 

Opsi Energi Terbarukan 

Indonesia merupakan negara yang diberkahi dengan semua potensi energi terbarukan. Bukan hal yang sulit jika memang pemerintah mau untuk serius melakukan diversifikasi, bukan hanya niat di atas kertas. Semua jenis energi terbarukan tersedia dalam jumlah yang melimpah seperti tenaga air, panas bumi, biomass, tenaga matahari, dan tenaga angin. Namun, pemanfaatannya masih sangat rendah. 

Semua jenis energi terbarukan itu sangat menguntungkan untuk dimanfaatkan. Namun, ada satu sumber energi terbarukan yang akan memberikan keuntungan baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan yang lebih besar dibanding sumbersumber energi terbarukan lain yaitu tenaga matahari. Secara teoritis, energi yang berasal dari sinar matahari yang mencapai bumi dalam waktu satu jam saja, sudah cukup untuk memenuhi konsumsi energi dalam kurun waktu satu tahun. 

Tidak mengherankan jika para ilmuwan berpandangan bahwa matahari satu-satunya calon potensial yang dapat sepenuhnya menjawab tuntutan kebutuhan dunia dalam menghadapi krisis energi. Teknologi pemanfaatan tenaga matahari melalui solar cell sudah meningkat pesat. Saat ini kita sudah mengenal tiga generasi solar cell dan sudah akan mulai mengembangkan generasi keempat. 

Pada 1954, ketika para peneliti di Bell Labs menemukan sel berbasis silikon kristal, muncullah titik terang untuk melakukan komersialisasi solar cell yang pertama, efisiensinya masih sangat rendah yakni 4%. Namun, di solar cell generasi ketiga tingkat efisiensinya sudah ada yang melebihi 40% walaupun untuk skala komersial paling banyak di kisaran 20-30%. Tren kenaikan penggunaan solar cell di dunia menjadi bukti yang tak terbantahkan. 

Beberapa negara sudah melihatnya sebagai opsi jangka panjang terbaik untuk melepaskan diri dari ketergantungan dari bahan bakar fosil. Jika mengamati data pertumbuhan kapasitas terpasang lima besar negara pengguna, akan terlihat perkembangan yang sangat tinggi dari penggunaan solar cell. Jerman, Italia, China, AS, dan Jepang menjadi pemimpin dalam penggunaan tenaga matahari sebagai sumber energi. 

Satu hal yang sangat menarik dari lima besar ini adalah pemanfaatan tenaga matahari bukan hanya didominasi oleh negara-negara yang relatif miskin sumber daya bahan bakar fosil seperti negara-negara Eropa dan Jepang, melainkan juga oleh negara yang kaya bahan bakar fosil seperti China dan AS. Setelah sebelumnya sempat mengalami stagnasi pada periode 1995 hingga awal 2000 pemakaian tenaga matahari sebagai sumber energi listrik di Jerman melaju sangat cepat. 

Jika pada 2001 kapasitas PLTS terpasang hanya 186 MW, pada akhir 2012—hanya dalam 11 tahun—kapasitas itu naik 175 kali lipat menjadi 32.643 MW. Tenaga matahari menyumbangkan listrik 28 TWH dari total 617,6 TWH listrik yang dihasilkan di Jerman pada 2012 yang berarti 4,53% dari produksi di Jerman. Padahal pada 2001 listrik yang dihasilkan hanya 0,1 TWH yang berarti hanya 0,017% dari produksi listrik Jerman pada tahun tersebut. 

Bukan hanya pada skala negara, bahkan tercatat beberapa perusahaan raksasa minyak bumi yang menginvestasikan uangnya di industri solar cell seperti Total, Chevron, Shell, British Petroleum, dan bahkan Saudi Aramco—perusahaan minyak bumi terbesar di dunia— mulai meliriknya. Perusahaan- perusahaan raksasa minyak ini sadar bahwa bisnis harus tetap berjalan, bahkan saat minyak habis nanti. Alangkah baiknya jika perusahaan minyak nasional kita Pertamina bisa mempelajari langkah ini agar bisa menjadi pemain besar dalam bisnis energi dunia. 

Langkah Indonesia 

Tanggal 12 Juni tahun ini salah satu momen yang menggembirakan bagi kemajuan pemanfaatan sel surya di Indonesia. Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PLN akan melakukan lelang kuota kapasitas PLTS Fotovoltaik dan kepada pemenang lelang seluruh hasil produksi listriknya akan dibeli seharga USD25 sen per KWH. Harga itu bahkan bisa naik ke harga tertinggi sebesar USD30 sen per KWH jika menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat kandungan komponen dalam negeri minimal 40%. 

Dalam aturan itu disebutkan kontrak pembelian berlaku selama 20 tahun dan bisa diperpanjang. Tahun ini saja pemerintah melelang total 140 MWp untuk 80 lokasi di seluruh Indonesia dengan variasi kapasitas PLTS 1-8 MWp. Langkah lelang pembangunan PLTS dan jaminan pembelian oleh PLN ini bisa menjadi fondasi awal untuk mem-bangun sistem feed-in tariff untuk menjadi jaminan baik bagi calon pengguna individual ataupun korporasi yang ingin mengembangkan PLTS di Indonesia dalam posisinya sebagai independent power producer. 

Sistem feedin tariff yang jelas dan tawaran harga pembelian yang menarik di berbagai belahan dunia seperti Jerman, AS, Kanada, Jepang, dan berbagai negara lainnya terbukti menjadi insentif yang menarik dan mendorong perkembangan PLTS. Jika langkah awal ini dikembangkan dengan sepenuh hati, akan membawa hasil yang manis. Kita bisa berkaca pada kesuksesan sistem feed-in tariff di Jepang dalam mendorong penggunaan energi terbarukan, khususnya solar cell. 

Setelah kejadian ledakan beberapa reaktor nuklir Fukushima Daiichi, Jepang yang tadinya sangat menggantungkan sumber energinya pada nuklir harus mengubah arah. Jepang menelurkan kebijakan feed-in tariff untuk energi terbarukan pada 1 Juli 2012 dengan tawaran yang sangat menarik yaitu 42 yen (sekitar Rp4.500) per kWh listrik yang masuk ke dalam jaringan PLN-nya Jepang. 

Program ini mendorong berbagai perusahaan serta pelanggan listrik rumah tangga untuk menginstalasi solar panel. Secara instan kapasitas PLTS terpasang di Jepang naik 40,7% dari 4.914 MW pada 2011 menjadi 6.914 MW pada 2012 dan menjadikan Jepang sebagai tempat bagi 6,9% PLTS terpasang di dunia pada 2012. 

Jepang juga menargetkan pada 2020, 20% dari energi mix-nya berasal dari energi terbarukan. Saat ini angkanya baru 10%. Pengalaman itu bisa kita tiru dan sesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Pindah ke energi terbarukan bukan lagi hanya mengedepankan pertimbangan alam saja karena berbagai studi sudah membuktikan bahwa energi terbarukan sudah cukup kompetitif dan yang terpenting bisa memberikan kepastian karena tidak terikat sistem harga yang sangat volatil. 

Pilihan terhadap energi terbarukan memberikan keleluasaan pada pemerintah maupun industri untuk mengeset target pertumbuhannya tanpa harus was-was setiap saat memperhatikan harga minyak, dunia, gas bumi, dan batu bara.

Jumat, 06 Juli 2012

Energi Terbarukan Pasca-KTT Bumi Rio+20


Energi Terbarukan Pasca-KTT Bumi Rio+20
Rosari Saleh ; Guru Besar Departemen Fisika Universitas Indonesia
SINDO, 06 Juli 2012



KTT Bumi Rio +20 sudah berlangsung pada 20- 22 Juni lalu. Indonesia menjadi salah satu negara yang turut serta. Beberapa isu mengenai lingkungan dibawa oleh delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Memang, belakangan ini Indonesia sangat aktif berkecimpung dalam berbagai forum dunia. Berbagai janji dilontarkan oleh Presiden SBY dalam forum-forum tersebut. Salah satu janji yang bisa dikatakan paling fenomenal adalah janji Presiden SBY dalam G-20 Summit di Pittsburgh, AS pada 24-25 September 2009.

Dalam kesempatan itu Presiden SBY menjanjikan bahwa pada 2020 Indonesia akan mengurangi 26% emisi gas rumah kaca (GRK) dengan patokan level business as usual tahun 2005 (perkembangan normal sesuai pertumbuhan ekonomi sebelumnya).

Presiden SBY bahkan percaya diri akan mampu memotong 41% emisi GRK Indonesia dengan bantuan dunia internasional. Sudah barang tentu dunia internasional menyambut baik janji tanpa syarat tersebut. Sebagai negara yang perekonomiannya sedang maju,janji Indonesia itu sangat melegakan dunia internasional di tengah sulitnya mendapatkan komitmen dari negara BRIC (Brasil, Rusia,India,dan China).

Nasib Energi Terbarukan

Sayangnya, Indonesia tidak begitu mengedepankan masalah energi terbarukan dalam KTT Bumi Rio +20. Padahal berdasarkan janji penurunan emisi yang sudah disampaikan, sektor energi menjadi salah satu sektor penting dalam penurunan emisi, selain sektor utama lainnya seperti pengalihan penggunaan lahan. Sebenarnya konsep itu sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RANGRK).

Sayang sekali, dari sudut pandang energi terbarukan, itu belum cukup menggembirakan. Justru kebalikannya, dalam sektor energi yang merupakan sektor utama penyumbang emisi GRK,rencana penurunan emisi masih jauh panggang dari api. Sebagai contoh,dalam perpres itu disebutkan hingga 2014 ditargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas total 102,1 MW.

Namun, kini sudah medio 2012 belum juga ada tanda-tanda yang serius untuk membangun PLTS ini. Lebih jauh lagi, jika kita perhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), hanya ada segelintir program pengembangan pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan seperti air, panas bumi, apalagi tenaga surya dan angin.

Dalam 10 tahun ke depan Indonesia—yang total mengonsumsi 1,2% dari konsumsi energi dunia— belum melihat energi terbarukan sebagai pilihan. Energi terbarukan masih belum jadi primadona di negara dengan potensi energi terbarukan yang sangat berlimpah ini.

Dari 140 juta ton setara minyak (TOE) konsumsi energi Indonesia pada 2010, konsumsi terbesar dipenuhi oleh minyak bumi (59,6 TOE), batu bara (39,4 TOE), serta gas bumi (36,3 TOE). Sementara tenaga air hanya 2,6 TOE serta energi terbarukan lainnya seperti panas bumi, angin, surya, dan sebagainya hanya 2,1 TOE (BP, 2011).

Artinya komposisi konsumsi energi terbarukan hanya 3,4% dari konsumsi energi Indonesia. Masih jauh dari Perpres 5/2006 tentang Energi Mix Nasional yang menargetkan 15% (termasuk nuklir).

Kesempatan

Sejumlah orang berpendapat bahwa selama ini energi terbarukan cenderung digunakan untuk kepentingan populis pencitraan pemerintah di mata dunia belaka.Walau sudah ada beberapa pilot project di sejumlah daerah terpencil, pada tataran praktik ternyata pengembangannya cenderung masih belum mendapat perhatian yang serius dan memadai.

Sejauh ini baru penggunaan tenaga panas bumi yang mendapatkan perhatian. Namun, jumlahnya juga belum terlalu besar, baru 1.226 MW dari potensinya yang mencapai 27.000 MW (KementerianESDM,2012). Sementara sumber energi terbarukan lainnya masih belum mendapat perhatian maksimal seperti misalnya biofuel untuk transportasi dan tenaga angin serta surya untuk pembangkit listrik dan juga transportasi.

Seharusnya KTT Bumi Rio +20 menjadi ajang yang tepat bagi Indonesia untuk mengumpulkan resources dalam mengembangkan potensi energi terbarukan. Sayangnya, kesempatan itu masih belum dimaksimalkan. Padahal negaranegara maju menaruh harapan besar pada Indonesia untuk menjaga lingkungan sehingga menekan laju emisi GRK. Seyogianya sebagai bentuk timbal balik dari harapan tersebut, Indonesia harus menagih bantuan teknologi untuk pengembangan energi terbarukan dari negara maju.

Selama ini pemerintah selalu mempromosikan akan memberikan insentif untuk pengembangan ekonomi hijau yang di dalamnya termasuk pengembangan energi terbarukan. Sudah seharusnya sebagai tindak lanjut KTT itu, Indonesia menawarkan insentif dalam bentuk konkret. Industri-industri energi terbarukan kelas dunia harus ditarik masuk ke Indonesia.

Belum banyak negara berkembang yang melakukan hal tersebut,dan tentu lebih baik menjadi yang terdepan daripada tertinggal. Pandangan-pandangan yang mengatakan bahwa energi terbarukan itu sangat mahal itu sudah kuno.Sebagai contohnya, penelitian yang dilakukan Marco Raugei, Pere Fullana-i-Palmer, serta Vasilis Fthenakis mendapatkan hasil bahwa pembangkit listrik tenaga surya (photovoltaic/ PV) memiliki tingkat efisiensi yang lebih tinggi dari pembangkit listrik bertenaga BBM (Journal of Energy Policy seri 45, Elsevier, Maret 2012).

PLTS PV memiliki tingkat energy return on energy investment (EROI) yang lebih tinggi dari rata-rata EROI pembangkit listrik berbahan bakar BBM. Indonesia harus mengambil kesempatan untuk menjadi salah satu pionir negara berkembang dalam pengembangan sektor ini. Indonesia memiliki salah satu pasar domestik terbesar di dunia yang diperkuat dengan pendapatan per kapita yang terus naik.

Hal itu tentu menjadi daya tarik bagi para pemain besar sektor energi terbarukan. Sejalan dengan itu, Indonesia juga bisa mensyaratkan transfer of technology yang akan jadi modal kemandirian bangsa ini. Pemerintah jangan hanya berpikir dari segi citra yang akan didapatkan dari komunitas internasional.

Dengan ada atau tidak ada janji Indonesia dalam mengurangi emisi GRK, cukup dengan melihat kondisi sektor energi domestik saja sudah menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan secara serius.