Tampilkan postingan dengan label Wiwin Suwandi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wiwin Suwandi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2018

Legislasi Jahiliah dalam UU MD3

Legislasi Jahiliah dalam UU MD3
Wiwin Suwandi  ;    Peneliti Anti-corruption Committee/ACC Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 20 Februari 2018



                                                           
JIKA saja Athena dan Sparta di era Yunani kuno tidak membentuk Ekklesia dan Apella (senat). Jika saja para baron tidak melakukan pemberontakan terhadap Raja John di Inggris sehingga melahirkan Magna Charta (1215) yang kemudian melahirkan House of Common, mungkin sampai saat ini kita tidak akan mengenal apa itu bentuk lembaga perwakilan.

Kekuasaan akan terus dipegang secara absolut dan tiran oleh para raja dan penguasa zalim, tanpa kontrol rakyat melalui lembaga perwakilan. Akan tetapi, sebagaimana teori ’siklus Polybius’, demokrasi selalu menemukan jalannya untuk kembali meskipun harus lebih dulu ’mengalah’ pada tirani dan monarki absolut sebagai sistem pemerintahan yang banyak dianut waktu itu. Demokrasi akhirnya dipilih bangsa-bangsa beradab. Tidak saja karena dia terbaik, tapi juga demokrasi lebih mampu memberi jaminan hak-hak rakyat secara konstitusional.

Melalui Ekklesia, Apella di Yunani, dan House of Common di Inggris, sejarah memberikan kita referensi, sistem (lembaga perwakilan) seperti apa yang akan dipilih bangsa-bangsa beradab. Pilihannya kemudian jatuh pada bentuk lembaga perwakilan yang dianut negara-negara di dunia saat ini. Negara-negara yang semula berciri monarki feodal akhirnya ’insaf’, menyeberang ke demokrasi parlementer atau presidensial dengan lembaga perwakilan yang lebih konstitusional.

Terlepas dari segala kekurangan dan ragam bentuknya, semua sepakat bahwa lembaga perwakilan berdiri di atas fondasi ’daulat rakyat’, bukan ’daulat raja’, apalagi ’daulat tuan’. Mestinya, DPR pascareformasi belajar dari sejarah itu. Jikapun malas membaca sejarah, setidaknya mereka belajar dari DPR era Orba yang sangat jauh dari filosofi demokrasi perwakilan. DPR yang abai terhadap aspirasi rakyat. DPR yang hanya menjadi ’boneka’ dan ’alat stempel’ setiap kebijakan penguasa Orba. DPR yang kemudian ikut digulingkan bersama penguasa Orba melalui amendemen konstitusi.

Akan tetapi, tidak demikian. DPR memang tidak pernah belajar. Amendemen konstitusi tidak cukup ampuh mengubah watak DPR yang masih mewarisi mental feodal. DPR yang korup, DPR yang acuh, DPR yang khianat. Lihat saja bagaimana angkuhnya delapan fraksi di DPR (minus NasDem dan PPP) meloloskan revisi UU MD3 yang memuat pasal-pasal tiran dalam desain kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjadi superpower. Di antaranya Pasal 122 yang memberi kewenangan kepada MKD untuk bisa memidanakan orang/kelompok/badan hukum, yang dianggap merendahkan DPR.

Pasal 73 yang mewajibkan polisi memanggil paksa seseorang yang menolak diperiksa MKD. Pasal 245 terkait dengan pemeriksaan anggota DPR yang harus melalui izin MKD sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum, dan pasal lainnya yang juga kontroversi.

Sebelum itu, sikap angkuh DPR terhadap aspirasi rakyat dapat dilihat dari banyak kasus kontroversi, seperti Pansus Angket KPK, revisi UU KPK dan RUU KUHAP-KUHP, pengangkatan kembali SN sebagai Ketua DPR, persetujuan BG sebagai Kapolri, dan utang prolegnas yang selalu menumpuk. Dengan kontroversi lainnya, bertambah panjang riwayat ’perkelahian’ DPR dengan rakyat yang diwakili mereka.

Namun, kali ini parahnya tidak ketulungan. DPR hendak memidanakan ’tuan’ mereka (rakyat) dalam revisi UU MD3, Pasal 122. Mereka lupa bahwa mandat mereka berasal dari rakyat. Mereka lupa bahwa sewaktu-waktu rakyat bisa mencabut mandat itu. Tampaknya, DPR belum siap untuk berdemokrasi, padahal usia mereka sudah menginjak 2 dekade pasca reformasi. Pasal ini seperti menunjukkan gejala ’phobia syndrome’ akut DPR yang seolah kehilangan keberanian menghadapi derasnya arus kritik rakyat. Mereka merasa tidak mampu berdebat secara cerdas dengan rakyat sehingga mengambil pilihan primitif melalui jerat pasal pidana dalam revisi wewenang MKD.

Itu sama dengan menghidupkan pasal haatzaai artikelen, pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut dilihat dari sejarahnya berlaku untuk simbol negara. Lagi-lagi DPR tidak membaca sejarah. Terlihat sekali bahwa revisi UU MD3 dibuat sangat terburu-buru dan emosional, bukan dari pertimbangan akademis yang ilmiah, melainkan by accident. Jaraknya sangat dekat dengan gelombang protes rakyat terhadap pembentukan Pansus Angket KPK yang cacat norma serta kasus korupsi KTP-E yang juga melibatkan elite Senayan.
Benang merahnya sangat terlihat sehingga dugaan bahwa revisi mendadak itu dilatarbelakangi dendam politik DPR terhadap KPK sulit ditepis DPR.

DPR seperti memasukkan ’pasal jahiliah’ yang mengancam tumbuhnya masyarakat madani. Materi sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 itu menyiratkan ketakutan anggota DPR yang sangat tidak beralasan. Pasal 245, misalnya, memberi imunitas absolut kepada anggota DPR untuk lolos dari jerat hukum. Frasa ’MKD bisa memidanakan…’ itu seakan memberi justifikasi MKD sebagai penegak hukum.

Pasal ini mendesain MKD menjadi seperti lembaga penegak hukum, padahal hakikat MKD hanya menegakkan kode etik anggota dewan. Pasal 122 yang direvisi juga sangat kabur dan debatable. Misalnya, bagaimana mendefinisikan ’merendahkan kehormatan DPR’ mengingat jebloknya wibawa DPR saat ini akibat kelakuan anggota-anggota mereka yang terjerat korupsi dan kasus etik? Semestinya, pasal itu hanya mengikat ke dalam, kepada anggota-anggota DPR. Karena merekalah yang bertanggung jawab ’menegakkan keluhuran, kehormatan, dan martabat DPR’. MKD bukan ’keluar kamar’ dengan memidanakan warga negara.

Kemudian, bagaimana mendefinisikan ’kritik’ yang bisa dikenai pidana? Apakah ketika seseorang mengkritik anggota DPR yang terjerat kasus hukum, atau pelanggaran etik seperti dalam skandal ’papa minta sama’, MKD langsung memidanakan? Jika begitu, 250 juta rakyat Indonesia berpotensi dipidana jika secara bersamaan mengkritik DPR. Padahal, rakyat memiliki ’hak konstitusional’ untuk mengkritik wakil mereka, hak yang diperoleh melalui daulat rakyat pascapemilu legislatif.

Siapa yang dimaksud ’kelompok’ dan ’badan hukum’ yang bisa dijerat pidana itu? Ada ratusan--bahkan ribuan--kelompok, masyarakat adat, ormas, parpol, himpunan, dan sebagainya yang masuk arti ’kelompok’ itu, juga sangat kabur. Negara juga adalah badan hukum dalam arti luas. Rakyatnya adalah ’pemegang saham’ badan hukum itu sehingga kembali lagi, apakah DPR akan melaporkan rakyat sendiri jika mereka juga bagian dari rakyat itu?

Revisi itu harus ditolak. DPR harus disadarkan dan diinsafkan atas kekhilafan mereka. Phobia syndrome pasal antikritik dalam revisi UU MD3 itu hanya akan menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia yang diperjuangkan berdarah-darah saat reformasi dulu. ●

Sabtu, 08 April 2017

Membedah Akar Masalah DPD

Membedah Akar Masalah DPD
Wiwin Suwandi  ;   Pegiat Antikorupsi dan Tata Negara
                                              MEDIA INDONESIA, 07 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SISTEM Ketatanegaraan kita sedang mengalami ujian hebat. Satu per satu lembaga negara produk reformasi mengalami gejolak internal. Pertama Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara yang dijuluki 'pengawal konstitusi' (the guardian of constitution) itu diterpa skandal korupsi bertubi-tubi yang melibatkan hakim konstitusi dan panitera. Kedua, Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga yang dibentuk untuk menyuarakan aspirasi daerah itu kini di ujung tanduk. Perkelahian jalanan dalam perebutan jabatan pimpinan di antara seteru dua kubu melengkapi cerita pilu skandal korupsi yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) melengkapi kekisruhan DPD dengan ikut melantik Ketua DPD Oesman Sapta, bertolak belakang dengan isi putusan uji materi tatib DPD yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD 2,6 tahun.

Problem dasar

Membedah persoalan DPD harus dimulai dari akar masalahnya, UUD 1945. Meski lahir dari rezim reformasi melalui amendemen ketiga UUD 1945 pada 2002, konstitusi pascaamendemen setengah hati memberikan wewenang kepada DPD dalam upaya mendorong strong bicameralism. Pertama dari konstruksi jumlah keanggotaan DPD-DPR. Konstitusi membatasi jumlah keanggotaan DPD secara sama setiap provinsi (Pasal 22C ayat (2). Ini berbeda dengan Amerika Serikat yang membagi keanggotaan senat berdasarkan prinsip proporsionalitas (jumlah penduduk). California sebagai negara bagian terbesar di AS memiliki jumlah anggota senat terbanyak dari negara bagian lain. Diskriminasi konstitusi itu berkorelasi dengan syarat jumlah keanggotaan DPD yang tidak boleh melebihi sepertiga jumlah anggota DPR, 560 anggota DPR berbanding 132 anggota DPD.

Kondisi itu sangat menyulitkan DPD dalam membangun bargaining setara dengan saudara tuanya, DPR. Kedua, tidak seperti DPR yang fungsinya tegas dan jelas disebut dalam konstitusi, konstitusi pascaamendemen tidak menyebut DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi yang melekat pada umumnya lembaga legislatif. Hal ini juga melemahkan posisi DPD dalam membangun bargaining seimbang dengan DPR. Membedah konstitusi pascaamendemen dan UU MD3 No 17/2014, dari 3 fungsi legislatif yang umumnya melekat, DPD hanya menjalankan 2 fungsi; legislasi dan pengawasan, itu pun tidak utuh. Legislasi hanya terkait dengan RUU kedaerahan, termasuk pengawasan. Bahkan, fungsi anggaran tidak dimiliki DPD. Anggaran DPD yang tertera di APBN diusulkan dan ditentukan DPR melalui Banggar.

Cacat konstitusi ini dilengkapi dengan problem lain yang juga berantai. Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengembalikan fungsi konstitusional DPD melalui permohonan uji materi UU MD3, DPR masih setengah hati menindaklanjuti dengan merevisi UU MD3. Pembangkangan DPR terhadap putusan MK itu semakin melengkapi krisis kewenangan DPD. Kondisi demikian membuat tafsir bicameralism menjadi rancu. DPR seakan memegang kuasa tunggal fungsi legislatif, DPD hanya menjadi 'badan pelengkap'. Cacat konstitusi ini kemudian diikuti cacat materiil dalam UU MD3. UU MD3 tidak tegas menyebut larangan anggota DPD berasal dari partai politik (parpol). Membaca alam pikiran perumus konstitusi pascamendemen yang tertera dalam risalah, desain DPD memang dijauhkan dari kooptasi parpol.

Problemnya karena konstitusi pascamendemen tidak tegas menyebut itu. Akibatnya, desain UU MD3 juga membuka ruang bagi masuknya kader parpol dalam keanggotaan DPD. Kekisruhan rebutan jabatan pimpinan DPD merupakan akumulasi dari problem itu. Parpol berebut sumber daya politik melalui jabatan pimpinan DPD. Tidak sulit menelusuri alasan di balik itu, 'okupasi' parpol terhadap DPD merupakan bentuk rebutan sumber daya politik menuju Pemilu 2019. Parpol membutuhkan DPD sebagai alat kepentingan mendulang suara pada Pemilu 2019. Rahim kekisruhan itu bermula dari libido kuasa anggota DPD yang mengamputasi masa kepemimpinan; dari sebelumnya 5 tahun menjadi hanya 2,6 tahun (Tatib DPD No 1/2017). Kepemimpinan 2,6 tahun hanya menyiasati politik bagi-bagi kursi yang jauh dari fungsi konstitusional DPD, menyuarakan aspirasi daerah. Rakyat menilai pertikaian ini sama dengan konflik perebutan kursi kepemimpinan DPR dalam revisi UU MD3 beberapa waktu lalu. Tampaknya penyakit DPR juga merambah ke DPD. Isu kepemimpinan DPD dalam UU MD3 juga menyimpan cacat materiil.

Pasal 260 UU MD3 terkait dengan pimpinan DPD kering basis filosofi keterwakilan daerah sebagai roh pembentukan DPD. Isu kepemimpinan hanya memuat hal-hal seremonial seperti jumlah pimpinan DPD. Padahal, isu yang didorong seharusnya 'keterwakilan wilayah', bukan soal masa jabatan. Kepemimpinan DPD berasal dari keterwakilan wilayah (prinsip proporsionalitas); Barat, Timur, Tengah. Jadi tiga pemimpin DPD dalam UU MD3 berasal dari tiga wilayah itu. Isu keterwakilan wilayah dipandang selaras dengan konteks negara kesatuan dan negara kepulauan. Tugas mereka ialah mengakomodasi berbagai isu kedaerahan yang akan dibahas dan diputuskan bersama DPR (sesuai dengan putusan MK). Hal-hal seperti ini kurang mendapat perhatian para senator itu. Mempersolkan masa jabatan pimpinan, di tengah persoalan lain menyangkut isu kedaerahan yang lebih penting, menunjukkan dangkalnya kualitas kenegarawanan DPD.

Mendorong penguatan

Konflik di tubuh DPD harus segera diselesaikan. Cara penyelesaian tidak bisa secara parsial seperti perkelahian memperebutkan kursi pimpinan. Basic paradigm DPD harus dikembalikan pada fitrahnya bahwa mereka dipilih untuk menyalurkan aspirasi daerah, bahwa mereka harus menjadi kamar penyeimbang dalam gagasan mendorong strong bicameralism. Anggota DPD harus menyatukan energi untuk menekan DPR agar mematuhi putusan MK yang menguatkan fungsi konstitusional DPD. Putusan itu harus dipatuhi DPR agar segera merevisi UU MD3 dengan memberikan wewenang kepada DPD secara berimbang, selain mendorong penguatan DPD secara konstitusional dalam wacana amendemen kelima UUD 1945. Tidak melaksanakan putusan berarti pembangkangan terbuka DPR terhadap hukum. Pembangkangan terhadap hukum merupakan kejahatan.

Jumat, 23 Desember 2016

Cacat Kursi Ketua DPR

Cacat Kursi Ketua DPR
Wiwin Suwandi  ;   Koord Riset dan Data Badan Pekerja ACC Sulawesi
                                              INDONESIANA, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DPR tak pernah sepi dari huru-hara politik. Mendekati penghujung tahun, bukannya laporan kinerja legislasi, pengawasan dan anggaran yang seyogianya disajikan kepada publik untuk dinilai, tetapi drama penggantian kursi Ketua DPR. Publik dikagetkan dengan hasil sidang Paripurna DPR pada Rabu (30/11/20160) yang mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto.

Meskipun 'dibenarkan' oleh UU MD3, namun sulit menghilangkan kesan politis dibalik penggantian kursi Ketua DPR. Cerita ini seakan mengulangi rivalitas keduanya saat bertarung memperebutkan kursi Ketua Umum Golkar beberapa waktu lalu. Untuk kedua kalinya, Setya Novanto mengalahkan Ade Komaruddin dalam perebutan kursi Ketua DPR. Ia melenggang mulus tanpa penolakan satu fraksi pun di DPR. Semua fraksi ibarat memberikan "karpet merah" kepada SN untuk menduduki kursi yang sempat ditinggalkannya. Padahal, sebagian dari fraksi itu yang dulu lantang teriak agar SN diproses di MKD.

Begitu pula, Setya Novanto tergolong cepat melakukan "recovery" pasca tersandung kasus "Papa Minta Saham" pada 2015 lalu. Kasus yang menyeretnya di meja MKD dan dilaporkan ke penegak hukum. Sebelumnya, ia dipersoalkan bersama Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR lain saat melakukan pertemuan dengan Capres AS Donald Thrump. Pertemuan tersebut dipandang melanggar kode etik serta asas "bebas aktif" dalam poiltik luar negeri Indonesia.

Setelah terpilih sebagai Ketum Golkar, ia melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Orang yang pernah marah saat namanya dicatut dalam skandal perpanjangan Saham PT Freeport. Namun itulah politik, tidak ada kawan dan musuh yang abadi. Yang abadi hanyalah kepentingan. SN berhasil menemukan rumus kepentingan tersebut saat menyepakati dukungan Golkar terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang tentu disambut baik oleh Jokowi. Ia juga 'bebas' dari proses hukum kasus Papa Minta Saham. Barangkali dari 560 anggota DPR, SN termasuk 'manusia super sakti' yang memiliki kekebalan hukum dan kekebalan politik yang luar biasa. Recovery ini tergolong cepat untuk sebuah kasus yang sempat menghebohkan jagad politik tanah air. Kasus dengan kadar cela-aib yang tinggi.

Cacat MKD

Jika memakai kaca mata kuda dalam melihat UU MD3, secara normatif, kembalinya SN ke kursi Ketua DPR tidak menimbulkan persoalan. Akan tetapi, hukum tidak hidup di ruang hampa. Hukum tidak bisa dilepaskan dari basis moralnya. Hakikat UU MD3 bukan semata-mata soal kepentingan fraksi-parpol dalam utak-atik pasal terkait sistem paket dalam pemilihan pimpinan DPR yang mendegradasi prinsip daulat rakyat dalam demokrasi perwakilan.

Demikian pula, DPR bukan lembaga yang dibentuk untuk mengakomodasi libido kuasa parpol. DPR mesti diletakkan pada filosofi pendiriannnya, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Lembaga yang murni merepresentasikan aspirasi rakyat secara konstitusional. Ada suara rakyat yang harus didengar dan dihormati. Bukan lembaga yang memperjuangankan aspirasi parpol. Ini latah dan melenceng.

Karpet merah kepada SN untuk kembali menduduki kursi Ketua DPR tidak bisa dilepaskan dari cacat proses di MKD. Saat itu, MKD bubar jalan tidak menghasilkan keputusan apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SN. Padahal publik menaruh harapan besar kepada MKD, untuk menegakkan marwah dan martabat DPR yang hampir jatuh di titik nadir.

MKD membiarkan kasus dugaan pelanggaran kode etik SN 'menggantung.' MKD tidak memutuskan apakah SN melanggar kode etik atau tidak. Padahal, dari Pasal 119 sampai Pasal 149 yang mengatur MKD tidak memuat pasal yang menerangkan jika sidang MKD ditutup apabila terlapor/tertuduh mengundurkan diri. Jikapun pengaduan terhadap SN tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti (Pasal 30), maka MKD tidak akan membuka persidangan. Akan tetapi tidak demikian, MKD telah membuka sidang yang disaksikan publik secara luas, memanggil pelapor, terlapor, dan meminta keterangan ahli. Sidang MKD tinggal menunggu putusan terbukti tidaknya SN melanggar kode etik anggota DPR.

Sidang MKD yang klimaks tanpa menghasilkan keputusan mengindikasikan cacat formal proses sidang MKD. MKD melanggar hak pelapor yang ingin diperlakukan setara. Hak ini dijamin konstitusi Pasal 27 tentang asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law). Akan tetapi, MKD memperlakukan terlapor dan pelapor tidak setara, sikap yang diskriminatif. MKD terkesan disetir kepentingan terlapor. Pertama, MKD menyanggupi sidang SN tertutup untuk umum. Kedua, MKD memutuskan sidang ditutup/dihentikan karena terlapor mengundurkan diri, padahal UU MD3 tentang MKD sama sekali tidak mengatur demikian. Kondisi demikian menyiratkan, MKD tidak mematuhi hukum acara persidangan yang mengikat mereka dalam UU MD3. Kuatnya opini publik yang menghendaki MKD mengeluarkan putusan dianggap angin lalu.

Padahal ekspektasi publik begitu tinggi menunggu hasil sidang MKD. Andaipun putusan MKD menghasilkan SN bersalah melakukan pelanggaran kode etik, ia bisa diberhentikan. Pasal 87 UU MD3 menyebutkan bahwa Pimpinan DPR diberhentikan apabila "melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR." Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR juga memuat pemberhentian anggota DPR (PAW), yang menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena; meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dasar dari pemberhentian salah satunya apabila "melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR RI." Namun jangankan menghasilkan keputusan, menunjukan proses sidang dilakukan secara fair dan transparan pun MKD gagal.

Sikap MKD yang bubar jalan tidak menghasilkan keputusan mengindikasikan MKD tidak lepas dari tekanan politik. MKD tidak ubahnya hanya "stempel" alat kelengkapan dewan yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang proses etik yang mestinya dihormati.

Menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan SN, untuk membebaskan SN dari tuduhan juga merupakan pendapat yang kering basis morilnya. Putusan MK tersebut ranah hukum pidana, tidak menyinggung apakah SN melanggar kode etik atau tidak. Sementara kasus SN di MKD merupakan ranah etik yang mesti dikuatkan dengan putusan bersalah atau tidak.

Akhir cerita, palu sudah diketuk. Keputusan politik sudah diambil. Hasil Paripurna DPR sudah mengembalikan kursi Ketua DPR kepada SN. Rakyat hanya bisa mengurut dada melihat lawakan Kursi Ketua DPR. Pada kasus ini, rakyat sudah sungguh yakin, jika DPR memang hanya "asset" partai. Rakyat sebatas pelengkap seremonial demokrasi lima tahunan, yang suaranya hanya dibutuhkan saat kampanye, sudah itu dilupakan. DPR sungguh-sungguh tidak merepresentasikan suara rakyat sesuai filosofi pendiriannya. Suara rakyat (memang) suara Tuhan. Tapi suara DPR, murni suara partai, bukan suara rakyat.

Kamis, 19 Mei 2016

Menghadang Laju Independen

Menghadang Laju Independen

Wiwin Suwandi ;   Pegiat Tata Negara dan Antikorupsi di ACC Sulawesi
                                               MEDIA INDONESIA, 17 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SALAH satu isu yang mengemuka dalam revisi UU Pilkada di DPR ialah keinginan mayoritas wakil rakyat itu untuk memperberat syarat maju bagi calon perseorangan/independen. Keinginan itu muncul pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 yang mengubah syarat dukungan calon independen dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pilkada No 8 Tahun 2015.

Jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen mengacu ke jumlah penduduk, MK menganulir syarat itu dengan menerapkan norma hukum baru bahwa syarat dukungan bagi calon independen mengacu ke daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Pertimbangan MK ini menemukan alas konstitusional jika berdasarkan pada hak pilih, yaitu yang berhak memberikan dukungan bagi calon perseorangan ialah yang memiliki hak untuk memilih (rights to vote).

Jika digali berdasarkan akar masalahnya, revisi UU Pilkada mestinya tidak boleh keluar dari koridor putusan MK terkait dengan syarat dukungan itu. MK memutuskan syarat dukungan bagi calon independen berbasis DPT itu berkisar 6,5%-10%. Jadi, revisi UU Pilkada hanya menyentuh isu syarat dukungan; dari jumlah penduduk ke DPT.

Akan tetapi, seperti yang sering dimuat dalam koran ini, DPR ingin memperlebar isu dengan menaikkan syarat dukungan bagi calon independen menjadi 10%-15%, bahkan hingga 20% dalam revisi UU Pilkada. Alasan yang dikemukakan DPR terkait ini ialah menciptakan 'kesetaraan' politik antara calon independen dan calon perseorangan karena syarat dukungan untuk calon dari partai politik naik dari 5% menjadi 20% dari jumlah suara. Oleh karena itu, DPR berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang.

Tulisan ini hendak melakukan uji konstitusional terkait dengan niat menaikkan syarat ambang batas dukungan bagi calon independen dalam revisi UU Pilkada.

Konstitusionalitas calon independen

Riwayat hadirnya calon perseorangan dalam rezim pilkada langsung mesti dilihat secara konstitusional dalam Putusan MK No:5/PUU/V/2007 tentang Pengujian Uu Pemda No 32 Tahun 2004 yang tidak mengenal calon perseorangan. Dalam Pasal 59 UU Pemda, calon kepala dan wakil kepala daerah hanya diusulkan parpol atau gabungan parpol. MK kemudian mengoreksi dan menyatakan rezim pilkada langsung wajib mengakomodasi calon perseorangan sebagai peneguhan terhadap hak sipil-politik (sipol) warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945 serta UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipol (ICCPR).

Putusan itu kemudian menjadi alas konstitusional lahirnya UU No 12 Tahun 2008 yang mengakomodasi calon perseorangan dalam Pasal 59 dengan sistem bilangan pembagi berdasarkan jumlah penduduk. Sejak itu rezim pilkada langsung menjadi uji kontestasi antara calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan calon perseorangan/ independen. Di sejumlah daerah, Aceh, misalnya, calon perseorangan memenangi pilkada, mengalahkan calon parpol atau gabungan parpol.

Sebagaimana disinggung MK dalam sejumlah putusan mereka terkait dengan calon perseorangan, hadirnya calon perseorangan setidaknya didasari tiga alasan utama. Pertama, konstitusi menjamin hak persamaan kedudukan bagi warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 dan 28 UUD 1945). Oleh karena itu, syarat maju sebagai cakada yang hanya memberikan ruang bagi parpol ialah inkonstitusional karena mengingkari hakikat demokrasi dan hak asasi manusia. Negara mesti menjamin kesetaraan politik bagi warga negara untuk berkompetisi secara sehat dalam pilkada melalui jalur perseorangan (nonparpol). Prinsip hak sipol itu juga diatur dalam UU No 12/2005 (ratifikasi ICCPR).

Kedua ialah peneguhan terhadap asas 'daulat rakyat' dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Hadirnya calon perseorangan dipandang lebih demokratis dan meneguhkan asas daulat rakyat dalam pilkada langsung. Premisnya, tidak semua rakyat mendukung calon dari parpol. Karena itu, hadirnya calon independen merupakan sarana lain bagi rakyat untuk menyalurkan hak memilih (right to vote).

Ketiga, calon independen menjadi autokritik bagi praktik politik uang (money politic) berupa mahar politik yang mesti dibayarkan calon kepada parpol. Calon perseorangan tidak perlu repot-repot mencari mahar (uang) hanya untuk maju sebagai cakada lewat jalur parpol. Ketika mereka bertarung dengan calon dari parpol, modal yang dimiliki calon perseorangan ialah rekam jejak berupa professional, integritas, dan kelayakan untuk memimpin daerah.

Menakar 'kesetaraan'

Yang hendak diuji dalam tulisan ini ialah apakah benar bahwa menaikkan syarat dukungan terhadap calon perseorangan sebesar 10%-15% bahkan hingga 20% dalam revisi UU Pilkada oleh DPR itu akan menciptakan 'kesetaraan' dalam persaingan menduduki kursi kepala daerah antara calon perseorangan dan calon dari parpol? Premis dasarnya ialah, meskipun secara konstitusional membentuk dan merevisi UU merupakan fungsi konstitusional DPR, semestinya syarat calon independen dalam revisi UU pilkada hendaknya tidak mereduksi hak sipol warga negara yang dijamin UUD 1945 untuk maju sebagai cakada.

Logika DPR yang membandingkan syarat parliamentary threshold (PT) dengan syarat dukungan terhadap calon perseorangan dalam revisi UU pilkada untuk membenarkan klaim ‘kesetaraan’ itu ialah sesat pikir. Syarat PT dalam UU Pileg itu berdasarkan perolehan suara partai secara nasional, sementara calon perseorangan hanya mewakili DPT pada satu daerah saja.

Kemudian, kepentingan dalam rezim pilkada langsung berbeda dengan rezim pileg. Kepentingan PT dalam rezim pileg hanya menyangkut kepentingan kursi partai di parlemen untuk membatasi jumlah partai di parlemen. Sementara itu, kepentingan DPT dalam pilkada langsung semata-mata hanya terkait dengan syarat dukungan terhadap calon independen. Jelas dua hal yang jauh berbeda.

Sesat pikir kedua ialah klaim 'kesetaraan' dengan menyamakan beban politik antara calon perseorangan dan calon dari parpol dengan menaikkan syarat dukungan. Perjuangan cakada dari parpol terasa lebih ringan karena di-back up full oleh parpol dan koalisi. Cakada dari usungan parpol tinggal menggerakkan mesin partai dan simpatisan yang didukung keuangan partai. Sementara itu, perjuangan cakada calon perseorangan lebih berat. Selain bertarung dengan partai, ia juga mesti meraih simpati pemilih secara face to face atau door to door di tengah kondisi keuangan yang pas-pasan.

Dengan demikian, menjadi jelas jika keinginan menaikkan syarat dukungan terhadap calon perseorangan hanyalah siasat politik untuk membendung laju independen. Parpol seakan ketakutan dengan elektabilitas calon perseorangan, seperti elektabilitas seorang Ahok menjelang Pilgub Jakarta 2017 nanti. Semestinya kehadiran calon independen disambut baik untuk menguji elektabilitas calon parpol di mata publik. Jika calon perseorangan menang, itu menjadi evaluasi menyeluruh bagi parpol dalam proses kaderisasi internal dan rekrutmen politik pilkada.

Jumat, 18 Maret 2016

Kenapa Takut Lapor LHKPN?

Kenapa Takut Lapor LHKPN?

Wiwin Suwandi  ;   Anggota Badan Pekerja ACC Sulawesi;
Alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin
                                             MEDIA INDONESIA, 15 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEBAGAIMANA dimuat harian Media Indonesia (10/3) dengan judul 'Banyak Anggota DPR belum Lapor Harta Kekayaan', sekitar 60% anggota DPR disebutkan belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat negara atau penyelenggara lain pun juga belum melapor harta kekayaannya. Alasan klasiknya yang selalu diulangi, "Laporan LHKPN bukan kewajiban penyelenggara negara." Betulkah demikian? Mari kita simak bunyi pasal yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

Aturan hukum yang mengikat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya dapat dilacak dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No 30/2002 tentang KPK. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU itu mewajibkan penyelenggara negara untuk 'bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat' serta 'melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'. Sayangnya UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD luput memasukkan hal itu sebagai bagian dari kewajiban yang mesti melekat pada anggota DPR.

Kedua UU itu memberikan kewenangan dan kewajiban kepada KPKPN untuk memverifikasi harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
Setelah KPKPN bubar, kewenangan itu diberikan kepada KPK. Pasal 13 huruf (a) UU KPK menyebut KPK berwenang 'melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara'.
Kewenangan itu mengikat dan wajib dilaksanakan KPK. Demikian pula mengikat dan wajib dipatuhi penyelenggara negara. Anggota DPR ialah subjek penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya dalam UU itu.

Alat uji

Pengaturan terkait dengan kewajiban penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat dalam UU itu tidak hanya sebagai seruan moral dan kewajiban hukum, tapi mesti dilihat sebagai 'alat uji' dan upaya proteksi dari laku menyimpang dewan. Dengan berpijak dari diktum Lord Acton jika kekuasaan cenderung korup, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi alat uji untuk menilai harta kekayaan dewan secara sah atau tidak.

Melalui LHKPN, negara menilai apakah harta kekayaan yang dimiliki itu diperoleh secara wajar, sah atau tidak. Tidak menjadi persoalan jika wajar/sah. Menjadi persoalan dan dapat menimbulkan risiko hukum jika harta kekayaan itu diperoleh secara tidak wajar, salah satunya korupsi, sehingga patut diduga, jika anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaannya, harta itu diperoleh secara tidak wajar.

Sejumlah kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPR merupakan sinyalemen jika besarnya kuasa dewan yang dibungkus dalam tiga fungsi dewan; legislasi, anggaran, dan pengawasan, rawan disalahgunakan. Paling rawan di sektor anggaran. Kasus tangkap tangan KPK terhadap Dewi Yasin Limpo dan Damayanti, serta anggota DPR lain sebelum mereka, menjadi bukti penyalahgunaan fungsi anggaran itu. Suap dan gratifikasi sebagai delik tipikor dalam UU Tipikor akhirnya menjerat keduanya.

LHKPN menjadi sarana bagi masyarakat untuk menilai sah-tidaknya harta anggota dewan itu. Pasal 9 ayat (1) huruf (a) UU No 29/1999 menjamin hak masyarakat untuk 'mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara'. Hak untuk mencari dan memperoleh ini salah satunya terkait dengan harta kekayaan anggota dewan. Lahirnya hak dalam UU itu berpijak pada dua alas pikir; pertama, DPR merupakan wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak dasar rakyat secara konstitusional.

Kedua, dalam rezim pemilu langsung, rakyat--sebagai konstituen--berhak mengetahui segala sesuatu tentang legislator yang mewakili mereka, termasuk mengetahui sumber harta kekayaannya. Apakah legislator itu tulus memperjuangkan hak-hak konstituennya, atau hanya memperjuangkan kepentingan pribadinya, salah satunya dengan cara memperkaya diri secara tidak sah (korupsi). LHKPN merupakan salah satu instrumen yang digunakan rakyat untuk menilai harta kekayaan legislator, apakah diperoleh secara wajar, sah atau tidak. Rakyat berhak tahu.

Kewajiban hukum

Dengan demikian, sudah jelas dan terang bahwa melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat merupakan 'kewajiban hukum' yang harus dilaksanakan seluruh penyelenggara negara, termasuk DPR. Itu tidak saja merupakan kewajiban dan kebajikan moral yang hanya bisa dipertanggungjawabkan secara moral-etis, tetapi juga menjadi kewajiban hukum yang mengikat secara hukum. Akibat dari tidak melaksanakan kewajiban itu ialah adanya sanksi yang akan diberikan.

Persoalannya ialah UU No 28/1999 dan UU KPK No 30/2002 tidak tegas mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Pasal 20 UU No 28/1999 hanya mengatur sanksi administratif, tapi tidak disebutkan secara rinci bagaimana rupa dan bentuk sanksi administratif itu. Ibarat 'penetrasi tanpa klimaks', mengatur kewajiban, tapi tidak tegas mengatur sanksi terhadap kewajiban yang dilanggar itu. Akibatnya, penyelenggara negara bersikap ogah-ogahan melaporkan harta kekayaan mereka.

Meski demikian, upaya hukum bisa ditempuh terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan. Salah satunya dengan menerapkan pasal 'pembuktian terbalik' atau 'pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast atau reversal burden of proof) (Y Harahap; 2010).

Pembuktian terbalik dalam kasus tipikor diatur dalam Pasal 37 UU No 31/1999. Dalam pasal itu disebutkan bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan perihal kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

LHKPN menjadi bukti awal yang dipegang KPK untuk menyelisik kewajaran harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara. Jika temuan dalam LHKPN itu merujuk pada harta tidak sah, KPK bisa menjadikan itu sebagai alat bukti untuk mengusut delik korupsinya.
Cara itu juga dipakai terhadap mereka yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

LHKPN seyogianya tidak hanya menjadi 'alat ukur kepatuhan' penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya, tapi juga menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi di balik ketidakwajaran harta yang dilaporkan itu. Cara itu bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk patuh dan aktif melaporkan harta kekayaannya. ●

Senin, 21 Desember 2015

Mahkamah Konspirasi Dewan (MKD)

Mahkamah Konspirasi Dewan (MKD)

Wiwin Suwandi  ;  Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 16 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DI antara sekian pasal yang banyak mengalami perubahan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Pasal 119 sampai Pasal 149 (30 pasal) UU MD3 menarik untuk didiskusikan. Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, badan yang satu ini mengalami `peningkatan derajat' dari `Badan Kehormatan (BK)' dalam UU MD sebelumnya (UU No 27 Tahun 2009) menjadi `Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)' dalam UU No 17 Tahun 2014.
Peningkatan derajat ini patut diapresiasi sebagai kesadaran dan ikhtiar pembentuk UU untuk lebih menjaga muruah dan kehormatan dewan dari laku menyimpang anggotanya, sekaligus memperkuat kewenangan MKD. 

Sebagaimana semangat pembentukan lembaga extra judicial pada wilayah kekuasaan lain semisal KY, Kompolnas, dan Komjak, MKD diharapkan mampu menjadi benteng kehormatan dewan, dengan menindak anggotanya yang melanggar kode etik serta pidana. Pasal 119 ayat (2) UU MD3 menyebutkan “Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.“ Tegak dan runtuhnya wibawa dewan ada di pundak MKD.

Tidak cakap

Namun tampaknya ibarat idiom `hukum hanyalah pasal dan undang-undang,“ juga berlaku terhadap MKD. Kepercayaan dan besarnya kewenangan yang diberikan UU nyatanya tidak diimbangi dengan semangat anggota majelis MKD yang baru-baru ini mendapat gelar honoris causa `Yang Mulia.' Sehingga, mereka memperoleh dua gelar secara bersamaan, yakni `dewan yang terhormat,' serta `Yang Mulia'. Penelusuran penulis terhadap jabatan lain di republik ini tidak ada yang sekaliber itu.

Bahkan, presiden yang perolehan suara dalam pilpres lebih besar dari anggota DPR terbesar suaranya, tidak diberikan gelar terhormat seperti itu. Entah apa dasar penyebutan `Yang Mulia'. Namun, sepertinya gelar tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ditunjukkan dalam sidang MKD terkait dengan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (SN).

Jika dilacak sedari awal, aroma konspirasi sudah tercium sejak si dang MKD dengan agenda mende ngarkan keterangan pelapor Menteri ESDM Sudirman Said (SS), serta sidang kedua yang menghadirkan saksi Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (MS). Jalannya sidang bukan mencari kebenaran materiil, melainkan mempersoalkan remeh-temeh legal standing SS serta rekaman yang dianggap bukan alat bukti. Tata cara beracara MKD juga tak keruan. Mayoritas anggota MKD tak paham hukum acara, padahal ada beberapa yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum. Soal legal standing, rekaman sebagai alat bukti, serta sidang terbuka atau tertutup seharusnya dibuat berita acara penetapan terlebih dahulu, baru masuk ke tahapan agenda sidang pemeriksaan. Itu untuk melindungi kebenaran materiil yang ingin dikejar. Jika tidak, hal ini akan menjadi alat debat kusir yang tak berujung dan mengaburkan substansi. Tampak jelas dari sidang mendengarkan kesaksian SS, beberapa anggota MKD yang mempersoalkan legal standing SS, justru ikut bertanya kepada SS. Secara tidak sadar, mereka telah mengakui SS memiliki legal standing.

Pihak yang mempersoalkan legal standing SS tampaknya tidak cukup cerdas membaca Pasal 126 ayat (1) Huruf (c) UU MD3. Pasal tersebut menyebut bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: “....c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.“ Yang lupa dipahami oleh mereka ialah SS dalam kapasitas sebagai `pejabat negara' sekaligus `rakyat/masyarakat' yang ikut menggunakan hak politiknya untuk memilih pada Pileg 9 April 2014 lalu. Hak memilih (rights to vote) itu menjadikan `ikatan konstitusi' antara SS sebagai rakyat dan DPR sebagai `dewan perwakilan rakyat' sehingga SS memiliki legal standing untuk ikut menjaga muruah dan kehormatan DPR.

Ketidakcakapan lain dilihat dari sidang dengan agenda mendengar kesaksian terlapor SN. MKD seolah disetir mengikuti kemauan terlapor agar sidang dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya (SS dan MS) yang dilakukan secara terbuka. Padahal, kewenangan untuk menentukan sidang dilakukan secara tertutup atau terbuka dimiliki oleh MKD, bukan terlapor atau pengadu. Memberikan pilihan kepada terlapor/terduga untuk mengatur sidang merupakan pelanggaran terhadap hukum acara.

Berharap pada hukum

Melihat dagelan sidang MKD, harapan publik saat ini bergantung pada sisi penegakan hukum. Tidak ada yang bisa diharap dari sidang MKD. Sidang MKD telah antiklimaks, usai sebelum selesai. Pengusutan kasus yang telah antiklimaks di MKD ini untuk menunjukkan bahwa prinsip persamaan di depan hukum berlaku bagi siapa saja. Hak privilege atau hak imunitas anggota DPR tidak berlaku di sini. Sepanjang melakukan tindak pidana, wajib untuk diusut.
Apalagi, proses penegakan hukum terhadap anggota DPR yang menyalahgunakan jabatannya tidak perlu lagi melalui izin tertulis dari MKD. Uji materi pasal 245 UU MD3 mengalihkan kewenangan memberi izin tertulis tersebut kepada Presiden. Kemarahan Presiden yang ditunjukkan merupakan sinyal bagi Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Pengusutan terhadap kasus ini merupakan jaminan bahwa `9 Agenda Prioritas' yang dikemas dalam program `Nawa Cita' Jokowi-JK bukan slogan. Poin keempat Nawa Cita tersebut adalah “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.“ Hukum mesti ditempatkan sebagai panglima, karena menoleransi kejahatan ialah kejahatan itu sendiri.

Kamis, 26 November 2015

Rakyat Menggugat (Ketua) DPR

Rakyat Menggugat (Ketua) DPR

Wiwin Suwandi  ;  Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 24 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

All power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Lord Emerich Edward Dalberg Acton (1834-1902)

SEKALI lagi diktum Lord Acton membuktikan bahwa kekuasaan itu lekat dengan korupsi dan kekuasaan absolut/mutlak akan berkorelasi dengan korupsi secara absolut/mutlak pula. Apalagi, jika kuasa itu melekat sebagai pimpinan/ketua sebuah lembaga negara terhormat sekelas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagaimana diberitakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi saham di PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.Etika tata negara tentu tidak membenarkan tindakan itu.

Siapa pun tahu bahwa DPR hanya memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi terkait DPR sebagai pembentuk undang-undang, fungsi anggaran terkait kewenangan DPR dalam membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan Presiden, dan fungsi pengawasan terkait kewenangan DPR sebagai pengawas jalannya pelaksanaan undang-undang dan APBN.Tidak ada dalam UUD 1945 dan UU MD3 yang memberikan kewenangan kepada anggota DPR sebagai calo dan makelar.

Lantas jika ada oknum anggota DPR yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan/ketua DPR, dengan pengaruh jabatan yang melekat padanya, melakukan tindakan yang melenceng dari fungsinya, apakah itu bisa dipandang melanggar kode etik DPR? Jawaban pertanyaan itu yang ditunggu rakyat Indonesia saat ini. Akankah MKD bisa tegas berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara sebagai badan penjaga muruah dan kehormatan DPR atau hanya menjadi badan pelindung kepentingan pimpinan DPR seperti dalam skandal Trumptgate beberapa waktu lalu?

Ujian MKD

Jika proses di MKD didudukkan dalam konteks menjaga muruah dan kehormatan DPR, ini saat yang tepat untuk memulainya. MKD mesti mendudukkan persoalan ini secara serius, tidak bisa main-main seperti dalam pengusutan kasus Trumpgate lalu. Mata rakyat Indonesia saat ini tertuju pada MKD. Mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR ialah ujian terberat MKD saat ini. Ada tiga catatan yang mesti dipegang oleh MKD.

Pertama, objektif. MKD harus mendudukkan persoalan secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 berbunyi, `anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan'. Pasal tersebut berdiri di atas semangat Pasal 292 yang mengatur bahwa `setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPR'. Pertanyaan kuncinya ialah apakah tindakan melobi saham dengan mencatut nama Presiden dan Wapres sejalan atau justru bertentangan dengan kode etik DPR?

Kedua, transparan. MKD mesti belajar dari kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Pemeriksaan yang tidak transparan serta sarat dengan intervensi politis menyebabkan legitimasi hasil pemeriksaan MKD cacat formil dan materiil sehingga objektivitasnya diragukan. Dalam kasus ini, MKD harus membuka persidangan secara terbuka/transparan. Persoalan ini mesti didudukkan dalam konteks keterbukaan informasi karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara, khususnya menyangkut kehormatan DPR secara institusi sehingga ada hak publik untuk tahu (rights to know). Karena itu, persidangan mesti dilakukan secara terbuka. Tidak usah ditutupi seperti kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Menutupi persoalan ini hanya akan menambah kemarahan publik, memperburuk citra DPR, terkhusus citra MKD.

Ketiga, berani menjatuhkan sanksi tegas. Jika poin 1 dan 2 terbukti, MKD jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Persoalannya bukan pada personel MKD yang berasal dari parpol sehingga publik meragukan kualitasnya, melainkan juga sejauh mana anggota majelis MKD bisa tahan dari intervensi dan tekanan itu. MKD harus melihat lebih dalam hati nurani publik yang terluka akibat tindakan tercela itu. Jika terbukti, MKD harus berani memberikan sanksi tegas terhadap Setya Novanto karena melanggar kode etik DPR. Ketegasan MKD penting sebagai pembelajaran di kemudian hari. Putusan pelanggaran ringan dengan sanksi teguran seperti dalam kasus Trumpgate lalu hanya akan kembali melukai hati rakyat Indonesia.

Penegakan hukum

Dari sudut mana pun, kasus ini melanggar moral, etika, dan hukum positif yang di anut. Bahkan, wajib diteruskan ke penegak hukum untuk diproses dengan UU Tipikor terkait memperdagangkan pengaruh (trading influence). Konteks memperdagangkan pengaruh ini telah mendapat legitimasi hukum dalam Pasal 18 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Pasal 18 UNCAC tentang Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana.

Tindakan itu juga melanggar UU Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014 terkait konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tertera dalam UU itu ialah `kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya'.

Tindakan Ketua DPR tersebut telah memenuhi unsur `memperdagangkan pengaruh, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta memiliki konflik kepentingan' sebagaimana tertera dalam Pasal 18 UNCAC dalam UU No 30/2014 sehingga bisa dibawa ke ranah hukum. Sekaligus mendorong pengusutan terhadap kasus lain yang melibatkannya, seperti dalam kasus surat ke Pertamina.