Tampilkan postingan dengan label Sori Siregar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sori Siregar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Juli 2021

 

Karyawan Pengarang

Sori Siregar ;  Cerpenis, Meninggal pada 21 Juni 2021

KOMPAS, 29 Juni 2021

 

 

                                                           

Lebih dari 350 peserta  hadir dalam Konferensi Karyawan Pengarang Se-Indonesia (KKPI) yang berlangsung  pada  Maret 1964 di Jakarta. Konferensi ini tak hanya dihadiri para pengarang,  juga wartawan. Dalam daftar hadir saya melihat nama pendiri Harian Kompas, Auwjong Peng Koen (PK Ojong) dan Jakob Oetama.

 

Kata karyawan saat itu sedang populer di luar sana dan kata itu pula yang  disematkan kepada peserta konferensi. Ternyata tidak ada pengarang peserta konferensi yang keberatan dengan frasa karyawan pengarang itu.  Juga tak jelas mengapa  Panitia Penyelenggara Konferensi menggunakannya.

 

Puluhan tahun kemudian putri saya bertanya, "Jika para pengarang disebut karyawan, siapa bos mereka?" Ia mengutip entri yang tersua di KBBI:  karyawan 'orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dsb)  dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja'.

 

Siapa yang menggaji pengarang? Apakah memang ada perusahaan pengarang atau kantor pengarang yang memberi upah kepada pengarang yang mereka pekerjakan. Semua orang tahu bahwa  pengarang ialah  orang yang berkarya dalam sunyi, dengan sepenuh hati, untuk menghasilkan karya yang baik. Baru setelah karya tersebut selesai, ia mengirimkan karangannya kepada media untuk dimuat. Dari pekerjaannya itu ia menerima honorarium ala kadarnya;  tak pernah cukup membiayai hidup satu bulan.

 

Pengarang adalah orang  yang berkreasi untuk menghasilkan karya. Karya ini mungkin dapat dijadikan alasan untuk menyebut orang berkreasi itu  sebagai karyawan. RRI sejak lama menyebut para penyiarnya sebagai angkasawan karena suara mereka yang berkumandang di  angkasa. Karena itu, mengapa tak boleh menyebut orang yang telah berkarya sebagai karyawan? Pengarang kan orang yang berkarya. Agaknya ini yang membuat para penyelenggara pertemuan besar itu menggunakan kata karyawan. Boleh jadi begitu.

 

Karyawan bersinonim dengan  buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja. Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dan mendapat upah. Pegawai  tak lain dari  orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dsb). Tenaga kerja adalah pekerja, pegawai, atau orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua yang disebutkan ini adalah penjelasan entri KBBI V.

 

Barangkali yang paling dekat hubungannya dengan kata karyawan adalah yang disebutkan entri: 'orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja'. Jika ini yang menjadi rujukan, semua orang yang bekerja dalam bidang kesenian dapat juga disebut karyawan seperti pematung, pelukis, penari, pemusik, dan pekerja teater. Mengingat karyawan adalah sinonim buruh, tampaknya tak ada penulis yang mau disebut “buruh pengarang”. Agar tak timbul beda paham  tentang arti buruh dan majikan, pada  8 April 1957  pemerintah menerbitkan UU  No 22/1957.  Bagian 1, Pasal 1, Ayat 1  menyebutkan buruh 'barang siapa bekerja pada majikan dengan menerima upah' dan majikan 'orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh' (Agus Sudono, 2008) .

 

Jika kita mengaitkan kata karya dengan karyawan, mungkin dapat diterima sebutan karyawan pengarang, bukan buruh pengarang, pegawai pengarang, atau pekerja pengarang. Memang tak ada masalah yang timbul karena sebutan karyawan pengarang. Para pengarang besar Indonesia yang hadir di sana  tak mempersoalkannya. Yang penting  buat mereka, konferensi  ihwal kepengarangan di Indonesia itu berlangsung  sukses.

 

Ternyata sebutan  karyawan pengarang bermula dan berakhir dalam pertemuan itu. Sejak itu tak pernah terdengar frasa karyawan pengarang--selesai begitu konferensi berakhir. ●

 

Selasa, 15 Juni 2021

 

Komika dan Komedika

Sori Siregar ;  Cerpenis

KOMPAS, 15 Juni 2021

 

 

                                                           

Kata komika belum jadi entri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. Ada yang  menyebut  komika  ialah pelaku lawakan tunggal di panggung; berlakon sendiri. Di Indonesia lawakan ini ada dalam acara stand up comedy di televisi.

 

Ada orang berpendapat yang beraksi  di acara stand up comedy lebih tepat disebut komedian atau pelawak. Jika ada yang tak akrab dengan komedian, ia boleh menyebutnya pelawak, yang kita kenal sejak dulu kala. Penggunaan komika bisa memicu tanya apa kaitannya dengan komik dan komedi.

 

Komik adalah cerita bergambar yang dibuat komikus. Dulu kita mengenal  Taguan Hardjo, Ganes TH, RA Kosasih, Dwi Koendoro, selain banyak komikus lain. Di kalangan komikus muda, yang mendunia ialah Ardian Syaf, Chris Lie, Alti Firmansyah, Iwan Nazif, dan Ario Anindito.  Mereka disebut komikus sebab berkaitan profesi mereka sebagai  pengarang-penggambar komik.

 

Di masa lampau kita kenal pelawak Bing Slamet, Benyamin Sueb, Bagio, Jojon . Kita juga tak asing dengan kelompok lawak Srimulat, Jayakarta Group, Kwartet Jaya, dan  Warkop DKI. Semua grup ini dikaitkan dengan lawak, bukan komik. Saat itu komedian  tak dikenal di negeri ini; yang digunakan: pelawak.

 

Di Amerika, Charlie Chaplin, Bob Hope, dan Jerry Lewis dikenal sebagai komedian. Khusus untuk pelawak stand up comedy   tersebutlah Richard Pryor, George Carlin, Bill Crosby, Bernie Mac, Lewis Black, Bob Newhart.

 

Di Inggris juga dikenal komedian Irlandia, Dave Allen. Mereka disebut stand up comedian; kadang  disebut stand-up comic atau comic. Dua sebutan terakhir ini amat jarang digunakan, tapi kata  comic ini pula yang diindonesiakan menjadi komika.

 

Media dalam bahasa Inggris menyebut comedian is  a person whose job is to make people laugh. Orang yang profesinya bikin orang tertawa, ya, komedian. Di sini beda komik dan komedian. Komedian bikin orang tertawa, sedangkan komik tak selamanya berupa gambar yang bikin orang tertawa.

 

Banyak komik serius, bahkan mengharukan. Meski unsur lucu tersua dalam komedi dan komik, komik tak bisa disamakan dengan komedi, apalagi belakangan unsur lucu terpinggirkan dalam komik.  Komedi ialah pertunjukan di atas pentas, sedangkan komik adalah gambar di atas kertas.

 

Sebutan komedian terdengar lebih enak ketimbang pelawak karena pelawak kerap dianggap badut seperti dipertontonkan dalam sirkus dan pasar malam. Harus dicari nama lain.  Harus jelas beda pelawak dan badut, seperti halnya clown dan comedian dalam bahasa Inggris.

 

Dengan tingkah dan ucapannya, pelawak membuat orang tertawa.

 

Namun, tawa itu bukan tawa kosong sebab penonton yang tertawa merasa terwakili lawakan yang kadang kritis. Tak demikian halnya dengan badut: banyolan  yang dibawakannya tak mengandung pesan dengan gerakan kasar, slapstick.

 

Tak salah kita pakai kata baru komika sebagai padan pelawak dan komedian. Setidaknya itu memperkaya kosakata kita meski lebih bersahabat dengan kata komik, bukan dengan komedi. Tak salah bila komika kita ganti dengan komedika agar jelas komik adalah saudara jauh yang hidup di atas kertas. ●

 

Kamis, 06 Mei 2021

 

”Dan” dan ”Juga”

Sori Siregar ;  Cerpenis

KOMPAS, 4 Mei 2021

 

 

                                                           

Belakangan ini  saya kerap menemukan kalimat yang membuat saya bertanya-tanya. Misalnya seperti ini: Ibu dan juga ayah pergi ke pasar. Apakah kata juga diperlukan dalam kalimat itu? Tidakkah cukup dengan mengatakan: ”Ibu dan ayah pergi ke pasar.”

 

Menurut KBBI Edisi V, kata ”dan” adalah penghubung satuan bahasa yang setara, termasuk tipe sama dan memiliki fungsi tak berbeda. KBBI juga memberi contoh amat jelas: ”Ayah dan ibu, bibi dan paman, serta para anak cucu dan kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka.”

 

Seandainya kata ”juga” disertakan dalam kalimat itu, inilah hasilnya: ”Ayah dan juga ibu, bibi dan juga paman, serta para anak cucu dan juga kemenakan merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka.”

 

Kata ”juga” pada kalimat kedua ini rasanya berlebihan, apalagi jika kita mengetahui kata ”juga” berarti ’selalu demikian halnya (kadang-kadang untuk menekankan kata di depannya)’. Apakah  dirasa belum cukup kalau  kata ”juga” disingkirkan dulu? Apakah kita harus memberi tekanan tiap kali menuliskan kata ”dan”? Mungkin ini terjadi karena orang  malas memilih kata apa yang harus dipakai. Untuk amannya gunakan saja ”dan juga”.

 

Berlebihan atau tak perlu penjelasan. Dengan ada kata ”juga”, pembaca tahu kata dan disertai kata juga mesti mendapat perhatian lebih dibandingkan frasa atau kalimat yang memakai kata ”dan” saja. Untuk mendapat perhatian lebih, kalimat atau frasa perlu dibuat berlebihan. Masuk akal juga, ’kan’?

 

Namun, jangan lupa, kata ”juga” bisa menyesatkan. Misalnya: ”Bung Karno dan Bung Hatta telah memproklamasikan kemerdekaan kita”.  Jika dalam kalimat ini disertakan kata ”juga” setelah kata dan konotasinya bisa berbeda.

 

Dengan kalimat ”Bung Karno dan juga Bung Hatta telah memproklamasikan kemerdekaan kita”, bisa timbul penafsiran Bung Hatta semula tak akan disebut namanya dalam Proklamasi. Dapat berarti  Bung Karno membacakan Proklamasi dengan menyertakan Bung Hatta, lo, bukan sendirian. Kalau ada yang ingin menafsirkan lain silakan saja.

 

Mungkin ini disebut ”gaya” berbahasa. Karena ini gaya, pengikutnya selalu bertambah. Karena ini gaya, media cetak, media elektronik, dan  media sosial ikut memopulerkannya.

 

Jika diingatkan penggunaan kata ”juga” sebaiknya tak dipakai setelah kata ”dan”, penulis yang suka bergaya merasa  kalangan yang mengingatkan ini tak mengikuti perkembangan bahasa. Bahasa yang hidup ialah bahasa umum dipakai warga. Padahal, kata sebaiknya merupakan anjuran, bukan keharusan.

 

Barangkali Pak Liek Wilardjo atau teman saya, Eko Endarmoko, bisa memberi penjelasan lebih baik sebagai rujukan. Kalau mereka atau salah satu di antaranya berpendapat penambahan kata ”juga” setelah kata ”dan” boleh-boleh saja, saya akan merujuk kepada mereka.

 

Mengapa? Karena kalimat yang memakai kata ”dan” serta ”juga” membuat saya bertanya-tanya apakah itu berlebihan atau tidak. Saya merasa bahasa kita harus dikawal. Kita bantu para pakar bahasa kita yang membuat ”aturan main” agar kita tak menyimpang ke mana-mana. Bahasa harus dijaga. Jika perlu, ada ”polisi bahasa” untuk melaksanakan tugas  tersebut.

 

Sudah sering  kita memakai kata secara berlebihan contohnya, misalnya kalau, agar supaya, tak peduli pada ejaan, dan dalam menulis kalimat tak jarang kita menabrak rambu-rambu hukum DM dan masuk seenaknya ke dalam hukum MD. Cukuplah sudah, jangan kita tambah lagi pelanggaran ini. ●

 

Jumat, 21 Desember 2012

Melakukan Pembiaran?


Melakukan Pembiaran?
Sori Siregar ;   Cerpenis
KOMPAS, 21 Desember 2012



Jika diminta memilih, saya akan menggunakan kata membiarkan daripada melakukan pembiaran, membunuh ketimbang melakukan pembunuhan atau berkunjung sebagai padanan melakukan kunjungan. Saya memilih ketiganya karena lebih hemat. Prinsip ekonomi kata berlaku di sini.
Saya sangat kasihan kepada pembaca berita di hampir semua stasiun televisi karena mereka terpaksa membaca warta yang disampaikan dengan kecepatan peluru yang dimuntahkan mitraliur. Redaktur mereka yang senang pada kalimat panjang tampaknya tak peduli bahwa waktu yang tersedia untuk menyampaikan berita itu terbatas. Dapat dimaklumi mengapa pembaca berita TV itu melepaskan peluru mitraliur setiap hari karena semua berita yang akan disajikan harus tuntas dibaca.
Ungkapan melakukan pembiaran sedang laris manis. Namun, sejak awal saya tidak ingin menggunakannya. Memang saya pernah sekadar mencobanya, tetapi karena terdengar lucu, saya langsung tobat. Saya tertawa sendiri ketika mengatakan kepada istri saya, ”lakukanlah pembiaran karena jalan itu kan tidak sering dilalui kendaraan”. Kalimat itu lahir karena cucu kami, Kafka, asyik bermain bersama temannya di tengah jalan kompleks perumahan tempat kami tinggal. Artinya, kami ”membiarkan” cucu kami itu bermain sesuka hatinya di tengah jalan yang sepi itu.
Ketika mendengar frasa melakukan kebohongan publik, saya bertanya dalam hati mengapa tidak disingkatkan saja menjadi berbohong kepada publik atau lebih pendek lagi berbohong. Cukup banyak kata yang kita hemat dengan mengatakan berbohong. Namun, pertanyaan saya dalam hati itu saya jawab sendiri. Jangan-jangan melakukan kebohongan publik itu bahasa hukum atau bahasa notaris. Bila demikian halnya, tentu saya tak akan meminta melakukan pembunuhan karakter menjadi membunuh karakter. Saya harus tahu diri karena saya bukan pakar bahasa.
Mungkin saya tetap menyukai ekonomi kata karena dulu saya bekerja sebagai pewarta di beberapa media cetak. Saban hari saya bergumul dengan kalimat yang singkat, padat, dan lugas. Namun, karena akhir-akhir ini banyak media cetak dan elektronik bersahabat ria dengan kalimat panjang, rumit bahkan berbelit, saya merasa kaidah dasar jurnalistik yang mengutamakan ekonomi kata sudah ketinggalan zaman. Kalau memang betul begitu, betapa tertinggal saya. Haruskah saya menyesuaikan diri?
Namun, satu hal tidak akan saya lupakan dalam hidup saya. Suatu hari, ketika saya bertugas sebagai pewarta, seorang teman menyerahkan naskahnya kepada redaktur untuk diperiksa. Begitu membaca naskah itu, sang redaktur langsung mencoret sejumlah kata. Kemudian ia meneruskan tugasnya. Ketika naskah teman saya itu dikembalikannya, kami berdua langsung membaca: ingin mengetahui mengapa pada kalimat pertama saja, coretan sudah ditorehkan. Ternyata ungkapan yang harus digunakan teman saya itu hanyalah ”bulan lalu”, bukan ”pada bulan yang baru lalu” seperti yang ia tulis. Ketika kami terus membaca apa lagi yang dicoret, sang redaktur muncul. Dengan tenang ia berkata, ”Sampah harus dibuang, jangan biarkan mengotori rumah.”
Sampah. Kata itu terekam dalam memori saya hingga saat ini. Akhirnya saya memutuskan tak akan menyesuaikan diri dengan bahasa ”kontemporer” yang banyak penggunanya ini. Mungkin saya dinilai tertinggal, tetapi saya akan tetap membuang sampah dari rumah kalimat saya. ●