Tampilkan postingan dengan label Haji dan Moratorium. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Moratorium. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Februari 2012

Agar Pendaftaran Haji Lebih Adil

Agar Pendaftaran Haji Lebih Adil
Sudarto, CJH DAFTAR TUNGGU 2019, MENDAFTAR AWAL TAHUN LALU,
BERPROFESI GURU SMAN 1 BANGSAL, MOJOKERTO
Sumber : JAWA POS, 29 Februari 2012



PENDAFTARAN ibadah haji menjadi sorotan tajam. Utamanya menyangkut penggunaan bunga setoran awal haji Rp 25 juta per calon jamaah haji (CJH). Sampai dengan musim haji 2011 jumlah setoran secara nasional mencapai Rp 38 triliun dengan bunga berkisar antara Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 1,7 triliun per tahun.

Ironisnya, penggunaan bunga tersebut tidak transparan. Menurut penuturan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, memang ada sejumlah pos biaya haji seperti paspor, keperluan para jamaah untuk pemerinah Arab Saudi, biaya asrama, dan sebagainya, yang dibiayai dari bunga tersebut. Namun, perincian besarannya juga tidak ada jelas.

Kalau memang benar pos-pos pengeluaran tersebut diambilkan dari bunga setoran para CJH, ini tidak adil bagi para CJH. Artinya, semakin lama CJH masuk daftar tunggu, logikanya makin banyak bunga yang masuk Kemenag.

Kita tahu bahwa di setiap daerah lama menunggu untuk berangkat haji juga bervariasi. Belum lagi jika ada CJH "siluman". Yakni, baru mendaftar, tetapi langsung berangkat, padahal tidak termasuk ONH plus. Ini berarti akumulasi bunga yang diberikan tentu lebih sedikit.

Sebenarnya masalah bunga bank sudah lama menjadi ganjalan pikiran banyak CJH. Hanya, para CJH umumnya diam, khawatir dianggap suka ribut. Sebab, dapat membayar setoran awal saja sudah senang.

Selain itu, untuk urusan ibadah, umumnya CJH penuh kepasrahan dan benar-benar mengesampingkan hal-hal yang menyangkut perhitungan bunga. Tidak ayal ketika KPK menyoroti transparansi pengelolaan bunga setoran awal, tentu mereka merasa "terwakili". KPK beranggapan masalah bunga setoran awal CJH sangat rawan korupsi. Sampai-sampai diusulkan perlunya moratorium pendaftaran calon jamaah haji untuk beberapa waktu yang ditolak Menag.

Tidak salah jika Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, "Kami bukan bank, kami ini kementerian." Dengan demikian, mereka tidak mengurusi atau mengalkulasi jumlah bunga setoran awal para CJH. Namun, harus terus terang dikatakan bahwa Kemenag menyimpan uang setoran itu tidak "di bawah kasur". Siapa pun pasti tahu bahwa uang setoran itu disimpan di bank dan tentu ada bunganya.

Aturan akuntansi, bunga bank juga termasuk pendapatan, yang mestinya dilaporkan secara transparan. Kalau memang dikelola Kemenag, Kemenag harus bertanggung jawab atas pengelolaannya. Tidak bisa seenaknya menggunakan bunga tersebut tanpa memberikan pertanggungjawaban secara transparan.

Dalam menyikapi adanya bunga setoran awal bagi CJH, kebanyakan tidak mempersoalkan jika tidak menjadi hak mereka. Tapi, keikhlasan mereka jangan disalahgunakan. Tetap butuh pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Sampai sekarang penggunaan bunga setoran awal haji tersebut masih simpang siur. Ada yang mengatakan bahwa bunga tersebut masuk dana abadi umat. Ironisnya, dana itu tidak terdengar penggunaannya. Misalnya, menyantuni anak yatim, membantu pendidikan keagamaan, membangun tempat ibadah, atau lainnya.

Tiadanya pelaporan secara transparan akan rawan korupsi. Apalagi, ada temuan yang menyebutkan bahwa Kemenag merupakan salah satu departemen yang tingkat korupsinya cukup tinggi. Seakan ini menjadi konfirmasi tentang kecurigaan adanya penyimpangan penggunaan bunga tersebut.

Menyikapi kemungkinan kebocoran atau penyimpangan penggunaan bunga setoran awal bagi CJH, perlu dicarikan solusi. Yakni, mengubah mekanime pendaftaran CJH. Saat ini untuk mendaftar ibadah haji, seseorang harus memberikan setoran awal ke Kemenag. Uang pun ditampung Kemenag. Prosedur ini perlu diubah. Persyaratan finansial hanya berupa bukti setoran rekening khusus milik CJH di bank. Besarnya sesuai ketentuan Kemenag, misalnya sekarang Rp 25 juta.

Salinan bukti pembayaran atau buku tabungan di bank itu diserahkan kepada Kemenag. Selanjutnya, Kemenag mengajukan kepada bank untuk melakukan semacam pemblokiran rekening atas nama CJH yang bersangkutan. Dengan demikian, rekening ONH tersebut hanya dapat ditambah, tetapi tidak bisa diambil.

Keuntungan yang didapat dari mekanisme ini, rekening atas nama CJH bertambah dengan bunganya. Dengan demikian, menjelang berangkat haji, masing-masing tinggal menambah sisa setoran pelunasannya. Sebaliknya, karena tidak mendapatkan bunga dari setoran para JCH, Kemenag bisa membebankan pembiayaan haji kepada CJH. Angkanya sesuai dengan besaran biaya yang ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Cara ini tentu lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama CJH. Kemenag pun semakin kredibel karena tak dicurigai menimbun uang CJH tanpa pertanggungjawaban yang memadai.  ●

Selasa, 28 Februari 2012

Haji dan Moratorium


Haji dan Moratorium
Aidi Johansyah, Kasi Bimbingan Jamaah dan Petugas Bidang HAZAWA Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY
Sumber : REPUBLIKA, 27 Februari 2012



Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong moratorium pendaftaran haji. Hal ini dis ampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, ketika dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR terkait rencana perubahan UU Nomor 13 Tahun 2008, Selasa, 21/2, lalu (republika.co.id, 22/2).

Menurut Busyro, dengan dibukanya pendaftaran haji sepanjang tahun secara terus-menerus maka jumlah dana setoran awal akan terus bertambah.
Padahal, kuota relatif tetap. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 yang menghendaki setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dihentikan setelah kuota tahun berjalan dipenuhi.

Kuota haji Indonesia didasarkan dengan rumus 1/1.000 penduduk Muslim atau sekitar 211 ribu pada 2011. Sampai hari ini, jelasnya, setoran haji sudah mencapai Rp 38 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sukuk Rp 23 triliun, di deposito Rp 12 triliun dan giro Rp 3 triliun. Bunganya sudah mencapai Rp 1,7 triliun sehingga diperlukan pengaturan dana yang ketat. Dan, tanpa adanya moratorium maka dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi.

Mengatur Rekening

Moratorium pendaftaran haji adalah salah satu opsi yang berkembang akhir-akhir ini. Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan banyaknya daftar tunggu yang sampai hari ini (misalnya saja) di DIY mencapai 32.793 orang atau sekitar 1,4 juta orang secara nasional. Dengan banyaknya daftar tunggu tersebut maka jamaah haji yang mendaftar sekarang baru dapat berangkat pada 2023 atau selang 11 tahun dari sekarang.

Pertanyaannya, sampai kapankah pendaftaran haji tersebut akan dihentikan? Jika moratorium pendaftaran haji harus dilaksanakan, mungkin pemerintah akan memberangkatkan dulu semua jamaah yang masuk daftar tunggu. Dengan jumlah daftar tunggu sebanyak 1,4 juta orang kemudian dibagi jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 211 ribu orang, berarti penghentian ini --jika disamaratakan seluruh provinsi yang ada di Indone sia--lamanya sekitar 6,6 tahun.
 
Apalagi, jika jamaah yang sudah pernah haji tidak boleh berangkat, kecuali petugas, maka dimungkinkan dapat dipersingkat sekitar 6,5 tahun.

Tingginya minat untuk haji membuat menjalankan sistem pendaftaran haji sepanjang tahun. Sistem ini menggunakan prinsip first come first served bagi jamaah haji reguler dan haji khusus. Artinya, calon jamaah haji yang mendaftar lebih dulu juga harus berangkat lebih dulu.

Ada banyak manfaat dari sistem ini. Pertama, jamaah haji bisa mendaftar setiap saat sesuai dengan keinginan dan waktu yang dia miliki. Kedua, ada rasa keadilan karena yang mendaftar lebih dulu, dia yang harus berangkat dulu.
 
Ketiga, ada dana setoran awal yang bisa dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap calon jamaah yang daftar haji harus membayar setoran awal sebanyak Rp 25 juta dan sampai sekarang sudah terkumpul sekitar Rp 38 triliun. Dari dana setoran awal inilah yang dikembangkan oleh pemerintah sebagaimana diterangkan oleh KPK di atas yang jasanya sekitar 1,7 triliun.

Pengembangan dana setoran awal ini disebut dengan dana optimalisasi BPIH, yang penggunaannya dikembalikan lagi kepada jamaah, baik secara langsung maupun tidak. Tentu saja, penggunaannya melalui pembahasan yang ketat dengan DPR RI.

Adapun penggunaan dana tersebut yang secara langsung dirasakan oleh jamaah haji adalah paket buku manasik, blanko-blanko, gelang identitas, dan sebagainya. Sedangkan, secara tidak langsung di antaranya adalah untuk biaya online Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan pembangunan atau pemeliharaan asrama haji seluruh Indonesia.

Kasus Malaysia

Banyak orang yang membandingkan antara realitas penyelenggaraan haji Indonesia dan Malaysia, termasuk wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas. Ia mengatakan, Indonesia perlu belajar ke Malaysia yang memasukkan dana haji ke rekening atas nama yang bersangkutan sehingga transparan. Pertanyaan nya, apakah sistem seperti ini bisa menjamin tidak adanya korupsi?

Harian Utusan Malaysia Online, Senin (6/2) lalu, di halaman muka memberitakan hasil pemeriksaan Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM)--kalau di Indonesia adalah KPK--menduga sebab banyaknya orang Malaysia mengikuti Haji Ekspres /Haji Plus adalah karena lemah dalam sistem pendataan. Ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan pihak lain (yang mungkin karena tidak sabar) menunggu lama untuk berangkat haji sehingga kuat dugaan telah terjadi perbuatan korupsi.

Perlu diketahui bahwa masa tunggu haji Malaysia sekarang adalah 26 tahun, sedangkan Indonesia rata-rata enam tahun. Biaya total jamaah haji Indonesia (BPIH) sebesar Rp 32 juta, sedangkan Malaysia Rp 49 juta. Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji Indonesia sekitar Rp 27 juta, sedangkan Malaysia Rp 29.940.000. Biaya yang disubsidi dari dana optimalisasi BPIH sekitar Rp 6 juta per jamaah, sedangkan Malaysia diambilkan dari tabung haji sebanyak Rp 19 juta.

Sewa pondokan jamaah haji Indonesia di Makkah 3.400 riyal, sedangkan Malaysia 6.000 riyal. Prinsip pengelolaan keuangan haji di Indonesia adalah nirlaba, sedangkan Malaysia komersial. Maka jangan heran, kebun kelapa sawit yang ada di Pekanbaru adalah milik Tabung Haji Malaysia.

Mengapa kita harus belajar ke Malaysia? Padahal, sudah ada 10 negara lain yang minta untuk diajarkan manajemen haji dari Indonesia, yaitu Rusia, Iran, Nigeria, Turki, Aljazair, Suriah, Yordania, Tunisia, dan Etiopia. Mengapa kita harus terpesona kepada Tabung Haji Malaysia yang memiliki gedung bertingkat 39? Padahal, kita sudah mempunyai 14 asrama haji embarkasi dan 15 asrama haji transit dengan gedung bertingkat-tingkat.

Itu semua bisa dilakukan oleh pemerintah, salah satu sebabnya adalah karena adanya dana optimalisasi BPIH. Dengan dana ini pemerintah berharap agar BPIH di masa yang akan datang bisa lebih murah. Dan bahkan, mungkin jamaah haji hanya membayar biaya penerbangan. Ini semua bisa dilakukan dengan adanya sistem pendaftaran first come first served.