Tampilkan postingan dengan label Saifur Rohman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saifur Rohman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2021

 

Rangkap Jabatan dan Integritas Akademisi

Saifur Rohman ;  Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta

KOMPAS, 5 Agustus 2021

 

 

                                                           

Setelah kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia mengemuka akibat kisruh "King of Lip Service" oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sabtu (26/6/2021), rambu-rambu umum universitas itu pun kini berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia telah ditandatangani Presiden, 2 Juli 2021.

 

Pada awalnya, sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 68 Tahun 2013, Pasal 35 menyebutkan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain, instansi pemerintah pusat maupun darah, pejabat di badan usaha milik negara, anggota partai politik, atau jabatan lain yang bertentangan dengan UI.

 

Untuk klausul yang sama termaktub dalam Pasal 39, PP Nomor 75 Tahun 2021. Perbedaannya, Rektor dan Wakil Rektor tetap dilarang menjabat di BUMN, tetapi diperbolehkan untuk mengurusi BUMN di luar jabatan direksi. Berdasarkan diktum tersebut, pejabat di UI bisa menjadi komisaris di BUMN.

 

Apabila dilihat secara redaksional, pihak rektorat tampak hanya mengubah satu kata “pejabat” menjadi “direksi”, tetapi berdampak signifikan terhadap integritas pribadi, visi pendidikan, dan kehidupan kita sebagai warga bangsa. Pertanyaannya secara institusional, sebagai penyelenggara pendidikan papan atas di Indonesia, apa dampaknya terhadap perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia? Secara personal, bagaimana integritas akademisi dalam jaringan birokrasi?

 

Garis merah Universitas

 

Statuta univesitas layaknya sebuah anggaran dasar di dalam sebuah organisasi masyarakat. Peraturan bukan saja berfungsi untuk mengatur tiap orang yang menjadi subyek, bukan sekadar kesepakatan dari masing-masing pihak, apalagi urusan formalitas, melainkan sebuah standar nilai, sebuah martabat, semangat yang hendak dijunjung tinggi oleh subyek. Secara moral, seluruh sivitas akademika harus melihat status sebagai garis merah yang memberi batasan setiap sikap terjang secara akademis

 

Tidak semua statuta menjelaskan secara rinci tentang rangkap jabatan. Apalagi secara umum peraturan perundang-undangan memberikan rambu-rambu bagi aparatur sipil negara. Sebagai contoh, PP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Airlangga, khususnya Pasal 32 dinyatakan larangan rangkap jabatan sebagai pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, pejabat struktural pada lembaga atau instansi pemda, dan pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Unair.

 

Akan tetapi Statuta Universiats Negeri Jakarta (UNJ) misalnya hanya secara spesifik mengatur tugas dan kewenangan rektor. Hal itu dapat dicermati dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta yang diteken pada 21 September 2018 oleh Menristek Dikti Mohamad Nasir.

 

Atas dasar itu, ketika statuta merupakan aturan main tertinggi bagi akademisi, maka kasus-kasus yang berpotensi menyalahi statuta universitas perlu ditertibkan. Manakala peraturan yang justru ditertibkan, hal itu membawa pada sebuah kesan tentang sentuhan kekuasaan terhadap peraturan sangat kentara agar sesuai dengan kebutuhan aparatur. Ujungnya, pernyataan-pernyataan di dalam peraturan itu disusun sebagai legalitas formal atas perilaku subyek yang menjalankan institusi tersebut.

 

Sebenarnya rangkap jabatan tidak hanya terjadi pada Rektor UI, tetapi juga rektor-rektor universitas lainya, seperti Universitas Hasanuddin maupun Universiats Bengkulu. Mereka menjabat rektor sekaligus sebagai komisaris sebuah bank di daerah.

 

Ilegal secara moral

 

Jika logika ini disetujui, sekurang-kurangnya ada tiga kesalahan kaum akademisi yang melakukan rangkap jabatan.

 

Pertama, rangkap jabatan ini meskipun menjadi legal secara yuridis, tetapi ilegal secara moral. Jabatan memang bukan arisan tetapi rangkap jabatan menyalahi asas keadilan sosial. Kewenangan yang berbeda bisa dipegang oleh dua ahli. Demikian pula pendapatan yang mestinya bisa bermanfaat untuk dua kepala keluarga harus terkumpul pada satu kepala keluarga.

 

Kedua, integritas akademisi dipertanyakan. Pengubahan peraturan yang terkesan hanya untuk memenuhi legalitas kepentingan tertentu bukan membawa pada iklim akademik yang segar, tetapi sebaliknya. Kewenangan sebagai akademisi yang memiliki akses terhadap kekuasaan maupun keputusan-keputusan politik senyatanya tidak dijadikan sebagai kekuatan untuk menjaga marwah para ilmuwan.

 

Ketiga, pengabaian terhadap tuntutan institusi pendidikan sebagai gerbang membentuk manusia Indonesia yang unggul. Posisi universitas sebagai laboratorium peradaban, produsen nilai-nilai ilmiah, atau makelar ilmu pengetahuan mestinya dijaga dengan integritas yang tinggi.

 

Pada masa lalu, pemeritah Orde Baru pernah mencanangkan program “padat karya”; pekerjaan dan pendapatan perlu disebar sebanyak mungkin orang untuk mengurangi pengangguran. Pada masa kini, ketika pekerja telah diganti dengan keterampilan teknologi digital dan kreativitas telah menjadi tuntutan utama dalam bisnis maka kini kita perlu “padat nilai”.

 

Aturan umum sebagaimana termaktub di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, itu semua memberikan petunjuk tentang pentingnya integritas individu dalam roda pemerintahan. Untuk ASN golongan rendah dengan gaji sekitar upah minimum regional, mereka akan mencukupi kebutuhan dengan menjalankan pekerjaan sambilan sebisanya yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Rangkap jabatan bagi pejabat eselon tentu bukan soal kebutuhan sehari-hari. ●

 

Rabu, 20 November 2019

Radikalisme ASN: ”Halu” atau Nyata

Radikalisme ASN: ”Halu” atau Nyata

Oleh :  SAIFUR ROHMAN

KOMPAS, 20 November 2019


Sebelas kementerian dan lembaga meluncurkan portal aduan untuk aparatur sipil negara, atau ASN pada Selasa (12/11/2019).

Menurut pemerintah, portal itu dimaksudkan sebagai respons terhadap pegawai negeri yang diduga terpapar radikalisme. Perlukah portal tersebut? Jika perlu, apakah langkah itu efektif untuk menangkal radikalisme?

Rabu, 17 Januari 2018

Reka Ulang Pembelajaran Sikap

Reka Ulang Pembelajaran Sikap
Saifur Rohman  ;  Pengajar Filsafat di Universitas Negeri Jakarta
                                                      KOMPAS, 17 Januari 2018



                                                           
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap komplotan pelaku pembuatan video asusila yang melibatkan anak-anak di Bandung, Selasa (9/1). Pelakunya lelaki dewasa sebagai sutradara pembuat video, 2 perempuan dewasa sebagai pemain, 2 ibu korban yang menyuruh, serta 3 anak: RD (9), DN (9), dan SP (11). Sang ibu dan anak mendapat Rp 500.000.

Ketiga anak-anak itu diperkirakan masih harus belajar di SD, bagaimana pemerintah menyikapinya? Secara strategis, bagaimana sistem kebijakan pendidikan nasional mampu mengantisipasi perilaku tercela dan menyimpang dari peserta didik pada masa datang?  

Mengajar sikap

Kasus kejahatan dan asusila yang melibatkan anak-anak peserta didik dapat dijadikan sebagai konteks logis atas lahirnya cita-cita pendidikan berkarakter tahun lalu. Setidaknya ihwal pendidikan berkarakter itu satu upaya mendekatkan dengan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003).

Dalam kerangka strategis, Peraturan Presiden RI No 87/ 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) memberi rincian tentang sifat-sifat positif sebagai rambu-rambu pembelajaran. Dalam Pasal 3 disebutkan 18 sifat positif: religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar baca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. 

Persoalan yang kemudian dihadapi dalam upaya implementasi pendidikan karakter itu terletak pada kesalahpahaman dalam tingkat pemahaman filosofis dan tingkat praktik dalam unit satuan pendidikan. Persoalan itu dapat diringkas menjadi tiga hal.

Pertama, selama ini pemerintah melihat pendidikan karakter didasarkan pada pemahaman pragmatis di lingkungan sekolah. Proyek itu dapat terbaca sebagai bagian dari Permendikbud No 49/2014 (Pasal 4) tentang delapan standar. Standar itu  mengacu pada standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Kompetensi lulusan selama ini dominan pada kemampuan menyelesaikan soal, bukan tahapan pembentukan sikap. 

Di antara delapan standar itu, pemikiran tentang sikap selama ini cukuplah didasarkan pada pembentukan ”disiplin tubuh”, pola pembiasaan, dan pembelajaran nilai-nilai agama secara kognitif. Persoalannya, pendisiplinan tubuh tak selalu berkorelasi positif terhadap pembentukan sikap mental peserta didik. Itu sebabnya kasus etis dalam belajar-mengajar sering terjadi. Contoh, seorang siswa memanggil nama guru secara langsung sehingga menimbulkan penganiayaan di dalam kelas. Kasus itu memunculkan persoalan etis di samping persoalan praktik pendidikan secara metodologis di Indonesia.  

Kedua, adanya ironi pembelajaran sikap. Suka atau tidak, konsep sikap jadi jargon mencolok terpampang di depan pintu sekolah, tetapi tak mendapat implementasi memadai dalam belajar-mengajar di kelas. Dengan kata lain, dalam visi-misi sebuah unit satuan pendidikan akan ditulis eksplisit terkait sikap mulia yang bersanding dengan kecerdasan lulusan. Hal itu jadi daya tarik orangtua/wali murid menitipkan anaknya pada institusi yang mementingkan ”sikap mulia” di ruang publik. Namun, rumusan sikap dalam penilaian pendidikan hanya diwujudkan dalam skala baik, cukup, dan kurang dalam hasil penilaian satu semester.

Lingkungan materialis

 Di sisi lain, persoalan di luar sekolah justru jadi faktor besar dalam pembentukan sikap peserta didik. Dalam kasus pembuatan video asusila di Bandung, peran serta lingkungan sosial sangat materialis. Kasus itu memberi pesan betapa penting faktor lingkungan dalam membentuk mental. Ada indikasi rendahnya pendidikan keluarga dalam trisentra Ki Hadjar Dewantara: sekolah, keluarga, dan lingkungan.

Ketiga, dalam praktiknya, penilaian sikap di sekolah justru bersifat umum sehingga tak ada rincian memadai melihat peningkatan atau penurunan sikap siswa dalam periode tertentu. Apabila memanfaatkan model berpikir statistik, unsur merinci penilaian sikap tak mendapat kolom penskoran dari para pemangku kebijakan pendidikan. Padahal, bersikap dapat dirinci sebagai bentuk kehendak memuat niat baik, kesungguhan, keikhlasan, dan cinta.

Jika ilustrasi  itu dapat diterima, persoalannya kian jelas bahwa praktisi pendidikan telah abai mewujudkan angan-angan dalam Peraturan Presiden RI No 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Bukti konkret, dalam penyusunan nilai rapor di sekolah, penilaian sikap diletakkan secara umum di dalam baris sikap sosial dan sikap religius. Itu berbeda dengan penilaian mata pelajaran yang memberi gambaran detail tiap mata pelajaran melalui skala 0-100 dan hasil capaian. Pendeknya, tak ada penilaian sikap secara rinci untuk masing-masing mata pelajaran. 

Beranjak dari fakta itu, perlu ada konsep pendidikan menyeluruh apabila pendekatan saintifik masih tetap dipertahankan. Yang sudah dilakukan selama ini, perubahan hanya di bagian tertentu sehingga mengesankan reformasi pendidikan hanya tambal sulam. Contoh tambal sulam adalah penambahan jenis materi ajar dalam buku pegangan untuk ”menyempurnakan” Kurikulum 2013 tanpa pengubahan pendekatan.

Padahal, dalam kurikulum kita, pendekatan saintifik yang menekankan pada olah kreativitas yang pragmatis akan menjerumuskan siapa saja ke dalam upaya berpikir ”di luar kotak” tanpa landasan etis memadai.  Sifat, sikap, dan berpikir merupakan aktivitas  mental yang sama penting dengan aktivitas pengamatan empiris. Jadi, ketika pemerintah sudah bersungguh-sungguh menggalakkan pendidikan karakter, perubahan lingkungan yang didukung perkembangan teknologi dapat jadi konteks utama  pengembangan nilai-nilai sikap di masa datang. ●

Minggu, 19 November 2017

Mengajar Murid Kurang Ajar

Mengajar Murid Kurang Ajar
Saifur Rohman  ;  Pengajar Program Doktor  di Universitas Negeri Jakarta
                                                    KOMPAS, 18 November 2017



                                                           
Seorang oknum guru  SMPN 10 Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, diduga telah menghajar siswa berinisial R, awal Oktober 2017.  Berdasarkan video yang beredar, guru melakukan pemukulan, tendangan, dan penyeretan lebih dari 15 kali. Siswa yang hendak menenangkan pun kena sasaran pukulan lebih dari lima kali. Berdasarkan penyelidikan, kejadian itu akibat murid mengejek dengan cara memanggil nama secara langsung. Setelah kejadian, kepala sekolah menyatakan, badan korban panas karena penyakit bisul di pantatnya.

Sebuah lembaga tentang anak bermaksud melakukan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagaimana pemerintah mesti menyikapi kasus ini? Kalau harus menggunakan prinsip pembenaran, siapa yang pantas disalahkan? Kasus kekerasan dalam pembelajaran tentulah tidak bisa dibenarkan. Dalam prinsip pembelajaran, seorang guru haruslah mampu membawakan materi ajar dengan cara yang menyenangkan. Baik guru maupun murid berada dalam suasana yang akrab dan kondusif untuk pembelajaran.

Guru senang, murid pintar

Dalam praktik tentulah tidak mudah. Persoalan-persoalan yang dihadapi guru bukan sebuah barang yang dapat diidentifikasi berdasarkan sampel, tetapi subyek manusia yang memiliki identitas yang unik. Teknik pembelajaran demikian tidak bisa diseragamkan. Begitu pula dasar-dasar komunikasi juga tidak selalu menggunakan prinsip yang sama di seluruh penjuru negeri.

Bila pemikiran tersebut dipahami, maka tak sulit melihat bahwa kasus kekerasan yang dilakukan guru bukan semata-mata menjadi tanggung jawabnya. Ada persoalan-persoalan dasar yang perlu dipahami bersama. Pertama, perilaku murid yang kurang ajar merupakan kegagalan keluarga, lingkungan, dan sekolah. Dalam teori pendidikan Ki Hadjar Dewantara, pola asuh merupakan bagian penting dalam trisentra pendidikan. Dalam kasus ini, memanggil nama secara langsung dalam konteks di sekolah merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Hal itu pastilah bukan yang pertama. Perilaku itu merupakan akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Dalam tradisi masyarakat, panggilan terhadap seseorang menjadi alat ukur kesantunan setiap pribadi. Dalam komunikasi keluarga, seorang anak harus memanggil kakak untuk saudara kandung lebih tua. Di luar keluarga inti, sekalipun umurnya lebih tua dalam jalur saudara sepupu, seorang anak juga harus memosisikan diri sebagai adik untuk anak yang lahir dari kakak orangtuanya.

Dalam pergaulan sehari-hari, panggilan pada seseorang mendapatkan peran penting. Contoh, seorang yang lebih dulu masuk dalam komunitas tertentu secara otomatis akan dipanggil kakak pembina sebagai perwujudan penghormatan terhadap senior.

Kedua, dari perspektif pribadi guru, pemerintah telah keliru melakukan pembinaan terhadap guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan amanat dalam Pasal 10 Ayat 1 tentang pentingnya empat kemampuan dasar bagi guru, yakni kompetensi pedagogi, sosial, kepribadian, dan profesional. Seorang guru dituntut tak hanya mampu mengontrol emosi, tetapi juga santun di dalam sekolah. Hal itu harus ditopang kemampuan guru mengajar dan materi yang diajarkan.

Ketiga, pemerintah selama ini gagal melakukan pembinaan kompetensi sosial dan kepribadian. Hal itu terbukti dalam pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) yang hanya menurunkan soal dari dua kompetensi: profesional dan pedagogis. Isinya tentang teori pembelajaran dan kualitas materi ajar.

Guru pintar

Ujian kompetensi ini hanya meloloskan guru-guru yang pintar secara akademis. Guru-guru yang memiliki pengalaman panjang dalam mengajar dan mengelola siswa tidak dapat tempat dalam tes itu. Jadi, tidak sulit memahami bahwa guru-guru senior memiliki nilai UKG yang buruk.

Di dalam kerangka evaluasi, tolok ukur penting bukan hanya skor hasil penilaian, tetapi juga alat tes yang digunakan. Sebuah skor yang rendah tidak selalu memberikan indikasi buruknya kualitas seorang subyek tes, melainkan perlu menelusuri alat tes yang digunakan. Jika direfleksikan dalam pembinaan guru di Indonesia, alat tes yang tidak memadai kiranya tak bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk kompetensi guru secara keseluruhan.

Keempat, Kurikulum 2013 yang dicanangkan pemerintah tak mampu menampung konsep pembelajaran yang didasari pada pembinaan budi pekerti. Kurikulum memusatkan proses pembelajaran pada satu metode saintifik yang sangat pragmatis dan material. Sementara hasil pembelajaran dinilai berdasarkan kemampuan siswa menghasilkan barang. Inovasi dan kreasi jadi kata kunci dalam pembelajaran.

Kurikulum ini tak mampu menjawab pertanyaan tentang rancangan pembelajaran yang didasarkan pada pendidikan budi pekerti. Pembentukan watak cenderung dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan penafsiran masing-masing. Ada yang mengutamakan cium tangan di pintu gerbang sekolah, membacakan ayat-ayat suci di tengah lapangan, hingga menjalankan ibadah secara bersama-sama.

Pendidikan budi pekerti bukanlah pengetahuan yang luas tentang agama dan urutan melakukan ibadah. Hal itu terletak pada konsep pembangunan manusia seutuhnya yang adil dan beradab. Pendeknya, pendidikan bukan jumlah pengetahuan, melainkan kualitas perilaku dari tiap peserta didik. Disiplin hanya menghasilkan ketundukan, tetapi tidak membentuk mental.

Seperti kata pepatah “mendulang air tepercik ke muka sendiri”, kasus kekerasan di sekolah merupakan bukti kegagalan proyek pendidikan di negeri ini.

Sabtu, 14 Oktober 2017

Kejahatan Akademis

Kejahatan Akademis
Saifur Rohman  ;   Pengajar Filsafat di Universitas Negeri Jakarta
                                                      KOMPAS, 12 Oktober 2017



                                                           
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Belanda, akhirnya mencabut penghargaan kepada seorang WNI kandidat doktor (5/10/2017).

Sebagaimana dituangkan dalam SK/029/KEPPRI/IX/2017, KBRI menarik kembali penghargaan intelektual karena terjadi ”dinamika di luar praduga dan itikad baik”. Sebelumnya, anugerah diberikan karena pelaku dianggap memiliki prestasi menakjubkan dalam temuan ilmiah dan teknologi antariksa.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan di bidang akademis. Dimulai dari karya tulis pesanan, gelar akademik abal-abal, malapraktik pembelajaran, rekayasa teori dan data, demam jurnal internasional, kuliah instan, penjiplakan, dagangan seminar, hingga isu gelar profesor jalan pintas. Apa yang sesungguhnya terjadi dalam dunia akademis kita? Bagaimana penanganan ke depan dalam kerangka pengembangan nilai-nilai ilmiah  berkarakter di Indonesia?

Akademisi prosedural

Dalam etika akademis, kesalahan di dunia ilmiah bukan hal tabu. Namun, itu bukan berarti sama dengan kebohongan. Apabila kesalahan itu mengacu pada pernyataan yang tidak sesuai prosedur, kebohongan mengacu pada pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Itulah kenapa ”kesalahan karena alasan ilmiah”  cukup mengacu pada kesalahan pembuktian dan kesalahan penafsiran. Misalnya bukti tidak cukup sehingga salah menyusun simpulan atau referensi kurang sehingga salah teori.

Sementara itu, berbohong secara ilmiah mengacu pada ”kesalahan yang disengaja” terhadap bukti dan teori. Bukan karena tidak ada bukti dan teori, melainkan memang sengaja ditutupi. Contoh, dalam kegiatan survei publik, institusi penelitian sengaja menghilangkan data tertentu untuk memenuhi simpulan yang terlanjur dibuat. Atau sebaliknya, peneliti tidak menggunakan teori yang tepat sehingga menghasilkan pernyataan hanya untuk memenuhi kepentingan individu atau kelompok.

Sebetulnya rekayasa teori dan data tidak sepenuhnya bohong. Sebab, peneliti membuat pernyataan yang didukung sebagian fakta. Meski begitu, tindakan  itu tak hanya salah, tetapi juga merupakan  praktik kejahatan dalam dunia ilmiah. Jika direfleksikan terhadap fakta yang berkembang akhir-akhir ini, kejahatan yang serius dalam dunia akademik tidak mendapatkan penanganan yang memadai. Hal itu sekurang-kurang karena empat hal.

Pertama, sanksi atas kejahatan akademik tidak memberikan efek jera. Suka atau tidak, penanganan atas kasus itu cukuplah melalui sanksi administratif. Dalam banyak kasus, seorang profesor yang terbukti menjiplak karya orang lain hanya ”pindah kerja” ke satuan pendidikan lainnya. Sementara gelar tertinggi dalam dunia akademik itu masih tetap disematkan di depan namanya.

Kedua, kaum akademisi cenderung membela institusinya sebagai penyelenggara pendidikan yang memiliki integritas terhadap aktivitas ilmiah. Tanpa ada upaya introspeksi, kaum akademisi cenderung menanggapi dengan membangkitkan semangat sektarian yang diawali dengan kalimat ”aku bangga menjadi alumnus Z”. Sebagai contoh, kasus penangkapan dosen makelar skripsi oleh aparat di sebuah universitas telah ditanggapi oleh birokrat kampus sebagai ”kesalahan prosedur fotokopi”. Untuk menjamin integritas dan citra, mereka berbalik menuntut verifikasi terhadap aparat.

Ketiga, dunia akademik masa kini ditandai dengan prosedur administratif atas nama penjaminan mutu perguruan tinggi. Hasilnya, nilai baik untuk perguruan tinggi ternyata tidak berbanding lurus dengan kualitas lulusan. Gelar akademik jatuh pada persoalan prosedur. Sekurang-kurangnya prosedur itu tampak dalam proses, hasil, dan bukti ilmiah. Dalam proses pembelajaran, misalnya, setiap satuan kerja institusional dituntut menyusun mekanisme pembelajaran yang didasarkan target course learning outcome (CLO).

Dalam profil lulusan, pemerintah telah menetapkan standar lulusan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dalam praktik penulisan karya ilmiah, setiap institusi memanfaatkan perangkat pemrograman tertentu untuk mengecek dugaan penjiplakan. Fakta itu membawa iklim akademis pada dunia prosedural. Pendeknya, dunia akademik  hanya ditunjukkan oleh nama institusi pendidikan tinggi dengan akreditasi A, pejabat kampus berpangkat profesor, dan setumpuk dokumen yang disebut karya tulis lolos program jiplakan di perpustakaan.

Kebanggaan semu

Keempat, prosedur itu semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham hakikat keilmiahan sebagai pilar kebenaran dalam pengembangan nilai-nilai kebudayaan. Pencabutan penghargaan yang telanjur diberikan adalah bukti sikap yang terburuburu terhadap ”pencapaian akademis” seseorang tanpa penelusuran yang memadai.

Padahal, jiak dilihat kronologinya, pelaku mengumumkan ”prestasinya” dalam akun media sosialnya tentang hadiah 15.000 euro (sekitar Rp 238 juta) dari lomba-lomba riset teknologi mt&v-space agency dunia di Jerman pada 2017. Hal itu dibuktikan dengan foto dirinya yang memegang poster berukuran 75 cm x 40 cm.

Dalam poster tertulis namanya dan jumlah hadiah yang diperoleh. Melalui sejumlah wawancara, dia juga mengaku sedang mengerjakan wahana peluncur satelit (satellite launch vehicle/SLV). Selain itu, dia juga  sedang mengembangkan teknologi pesawat tempur generasi keenam, yakni Euro Typhoon di Airbus Space and Defence menjadi Euro Typhoon N. Prestasinya ditopang oleh latar pendidikan sarjana di Tokyo dan pendidikan pascasarjana di Belanda. Informasi tersebut sempat disiarkan dalam program Mata Najwa di sebuah televisi swasta.

Belakangan diketahui, pada 7 Oktober 2017 dinyatakan bahwa semua informasi tersebut dinyatakan palsu oleh pelaku. Atas desakan lembaga swadaya masyarakat, dalam surat permohonan maafnya, dia menyatakan telah membuat pernyataan melebih-lebihkan di luar kompetensinya. Dia sendiri lulusan sarjana dari perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan melanjutkan pendidikan ke Belanda atas program pemerintah. Adapun bidang studi yang ditekuni bukan teknologi satelit dan pengembangan roket, melainkan interactive intelligent di Technische Universiteit, Delft, Belanda. Poster hadiah adalah rekayasa gambar tempel dan manipulasi wajah bahagia.

Faktor-faktor di atas menunjukkan adanya kesalahpahaman pemerintah terhadap strategi memajukan kultur akademik di Indonesia. Pemberian penghargaan itu bisa dibaca secara terbalik melalui sikap pemerintah terhadap hukuman. Artinya, sepanjang kejahatan ilmiah hanya melihat sebagai kesalahan prosedur maka sebetulnya pemerintah tidak pernah paham cara menghargai intelektual dengan semestinya.

Sabtu, 29 April 2017

Memaki Pemimpin Negeri

Memaki Pemimpin Negeri
Saifur Rohman  ;  Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 28 April 2017



                                                           
Seorang warga Kedoya, Jakarta Barat, memaki Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ucapan yang mengidentifikasi korban sebagai pribumi, kebangsaan Indonesia, dan hewan kotor saat di Bandara Internasional Changi, Singapura (Minggu, 9/4/2017).

Makian itu terlontar karena sang gubernur diduga menyerobot antrean dalam jalur lapor masuk (check in) di lapak Batik Air.

Belum setengah tahun lalu, seorang warga negara sekaligus penyanyi pop yang cukup dikenal publik memaki Presiden Joko Widodo dengan nama hewan-hewan yang tidak pantas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2016). Hal itu disebabkan Presiden diduga tidak menindak tegas pelaku penghinaan pemuka agama. Konteksnya, penyanyi yang juga pernah menjadi calon wakil kepala daerah itu berorasi di depan para demonstran.

Dua peristiwa tersebut memberikan sketsa yang mirip tentang sikap warga negara terhadap pemimpin. Ketika berbicara adalah salah satu hak asasi tiap individu, bagaimana seorang pemimpin mengambil sikap dalam konteks komunikasi kebangsaan?  Konkretnya, bagaimana pemerintah mendekati persoalan itu? Bagaimana kita mengelola kebebasan?   

Salah identifikasi

Suka atau tidak, pemerintah selama ini salah mengidentifikasi tentang kebebasan berekspresi hanya sebagai persoalan kebencian dalam ujaran. Ucapan yang diduga ekspresi kebencian sebetulnya hanya implikasi etis dari sebuah nilai kebebasan. Itulah kenapa pada akhirnya dapat dikatakan pemerintah perlu pemahaman yang lebih jelas dalam mengelola kebebasan setiap warga negara sebagai dinamika komunikasi kebangsaan.

Sebagai ilustrasi, ketika muncul Surat Edaran No 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, itu sebetulnya dapat dibaca sebagai respons atas "kebebasan berbicara" di depan publik melalui teknologi komunikasi  yang makin marak. Teknologi komunikasi dianggap faktor penyebab tingginya ucapan kebencian, tetapi di saat yang sama teknologi itu pula yang membeberkan bukti yang lebih nyata ketimbang perkembangan teknologi.

Melalui media sosial, di Aceh, digambarkan seorang pria mencaci maki petugas kepolisian di jalanan hanya karena diingatkan pada malam Tahun Baru 2017 agar memindahkan mobilnya, Minggu (1/1). Sebelumnya, di Jakarta, seorang pegawai Mahkamah Agung memaki aparat satuan lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12/2016). Konteksnya pelaku tidak terima karena ditegur aparat dalam berkendara.

Akan tetapi, ternyata persoalan dasar bukan itu. Ada fakta-fakta moral dasar warga negara yang hilang dalam praktik berbangsa. Sekurang-kurangnya ada tiga asumsi tentang kebebasan dan moral yang disalahpahami.

Pertama, hak bebas berekspresi. Secara khusus, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat mendapatkan ruang yang dijamin oleh mekanisme perundang-undangan dalam konteks kebangsaan di negeri ini. Negara menyadari pentingnya ruang yang cukup bagi setiap warganya menyampaikan pikiran melalui berbagai media, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum. Rinciannya  adalah bebas berusaha, mengeluarkan pikiran, dan bebas berkelompok. Atas dasar kebebasan itulah setiap orang punya pijakan untuk memberikan respons sebebas-bebasnya atas tindak tanduk pemimpin.

Kedua, hak moral pribadi. Asumsi adanya kebebasan itu didasari temuan-temuan filosofis Immanuel Kant dalam buku Metafisika Moral. Dia membuktikan bahwa setiap individu secara intuitif memiliki batasan-batasan alamiah dalam bertindak. Itulah yang disebut Kant sebagai individu otonom karena mampu menentukan kebaikan untuk diri dan lingkungannya. Sebaliknya, individu heteronom butuh perangkat-perangkat etis untuk memandu kebebasan yang dimiliki. Otonomi moral ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang lebih besar.  

Ketiga, salah paham etika dan etiket.  Kebebasan adalah asumsi etis dan sopan, salah satu implikasi etis. Dengan kata lain, sopan adalah etiket, sedangkan jawaban atas pertanyaan "mengapa harus sopan" adalah etika. Jadi, frasa "etika komunikasi" sebetulnya menjawab apa saja instrumen ketika komunikasi itu dilaksanakan sehingga bisa disebut pantas atau baik. Sementara itu, etiket komunikasi memberikan petunjuk praktis untuk sikap yang pantas dalam berkomunikasi. Sebab, pada dasarnya etika mempersoalkan mengapa sebuah perilaku disebut pantas atau tidak pantas, etiket membahas cara berperilaku yang baik.

Mengelola kebebasan

Jadi, perilaku yang tidak pantas sebetulnya mencerminkan prinsip-prinsip etika yang tidak rasional. Dengan kata lain, penertiban kasus-kasus yang terkait dengan etiket pemimpin tanpa pelurusan prinsip etika sama saja memotong rumput tanpa mencabut akar.      

Etika komunikasi dalam kepemimpinan menembus tata cara yang sudah dianggap baik ketika berbicara dengan pemimpin. Sebagai ilustrasi, pada masa gejolak 1966, Presiden Soekarno menyatakan demonstrasi sudah melewati batas, liar, dan tidak sopan sehingga perlu dihentikan. Sebagai pengikut, Soeharto pada masa itu justru membenarkan sikap demonstran. Ketika dipanggil oleh Soekarno untuk menghentikan demo besar-besaran, Soeharto menolak. Penolakan itu didasari dengan prinsip "mikul dhuwur mendhem jero" (sebagaimana dikutip dalam buku Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1982: 165). Artinya menjunjung tinggi nama baik dan mengubur kekurangan pemimpin kita.

Dengan prinsip itu, Soeharto justru tidak melaksanakan perintah Presiden Soekarno, membubarkan partai komunis, dan melakukan suksesi bertahap. Anehnya, ketika peristiwa serupa menimpa Soeharto sebagai presiden, dia menyatakan akan "menggebuk" setiap warga negara yang dinilai membangkang.

Fakta tersebut menunjukkan adanya teknik komunikasi terhadap pemimpin.  Pesannya, moralitas menuntut bukan sekadar basa-basi, melainkan penuh penghargaan dan ketulusan. Itulah kenapa prinsip-prinsip etis yang sudah baku dalam komunikasi tidak selalu membawa kebaikan. Di sinilah tepatnya teori kebebasan berhenti. Sebagai contoh dalam etika organisasi, komunikasi antara pengikut dan pemimpin mencakup keharusan diri menegakkan sikap yang kondusif antara pemimpin dan pengikut, demikian pula sebaliknya untuk tujuan organisasional.

Kasus itu menunjukkan Soeharto menolak perintah, tapi tidak memaki. Memaki pemimpin di depan umum sebetulnya memberikan indikasi fakta sosial tentang hadirnya kebebasan dalam iklim demokrasi, tetapi pada saat yang sama fakta itu menunjukkan lemahnya pengembangan nilai-nilai etis sebagai implikasi kebebasan setiap warga negara. Penangkapan terhadap pelaku penghinaan martabat orang lain memang penting, tapi mengelola kebebasan dalam bingkai kebangsaan jauh lebih penting. Jadi kebebasan sudah, mengelola untuk pertumbuhan bangsa belum.

Kamis, 23 Maret 2017

Absurditas Kemanusiaan

Absurditas Kemanusiaan
Saifur Rohman  ;   Pengajar Filsafat Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 22 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam sidang perdana di Pengadilan Malaysia, Rabu (1/3/2017), Siti Aisyah dituduh dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tuduhan itu berdasarkan peristiwa kematian Kim Jong Nam di bandara Malaysia dua minggu sebelumnya (13/2/2017). Pemerintah Malaysia menduga Siti Aisyah merupakan pelaksana lapangan dari praktik intelijen.
Kasus tersebut mirip dengan proses pengadilan Pollycarpus Budihari Priyanto, 12 tahun lalu. Kamis (1/12/2005), jaksa penuntut umum menuntut Pollycarpus penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana aktivis HAM Munir. Munir meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat jurusan Amsterdam pada usia 38 tahun.

Kasus pembunuhan tersebut adalah fakta yang harus dihadapi dan pengadilan adalah simbol kemajuan kemanusiaan. Pertanyaannya, bagaimana rasionalitas manusia menangani kasus tersebut? Ketika kasus ini menjadi ujian bagi pencapaian rasio,  bagaimana dampak terhadap pengembangan nilai kemanusiaan ke depan? Berapa nilai kita sebagai manusia?

Nilai manusia

Ada beberapa kesamaan pada kedua kasus. Baik Aisyah maupun Pollycarpus adalah warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Mereka sama-sama terlibat kasus pembunuhan berencana dan diadili oleh negara. Mereka samasama diduga sebagai "pelaksana lapangan" dari operasi intelijen sehingga juga sama-sama dituntut hukuman berat.

Bedanya, apa yang dialami Siti Aisyah baru berada pada tahap pengadilan, sedangkan Pollycarpus sudah sampai vonis dan eksekusi hukuman. Alur perjalanan Aisyah bisa saja berbeda dengan Pollycarpus, tetapi pembunuhan berencana yang berasal dari praktik terlatih dan sistematis ini mengikutsertakan konteks politik dan nilai-nilai kebangsaan.

Apabila ditempatkan dalam alur sejarah, kejahatan kemanusiaan yang berlindung di balik kekuasaan seperti mementahkan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang telah diperjuangkan oleh selama ini. Ada tiga pencapaian penting dalam satu abad terakhir, yakni sistem perundang-undangan, sistem filsafat, dan sistem kepemerintahan.

Pertama, sistem perundangundangan untuk melindungi nilai manusia. Setelah Perang Dunia II, dunia menghasilkan perlindungan melalui Deklarasi Universal HAM 1948 yang ditandatangani oleh negara-negara yang terlibat perang. Mereka menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan setara dengan harkat dan martabat yang sama.

Kedua, sistem filsafat yang menjadikan manusia sebagai subyek utama kemanusiaan. Pemikiran ontologis  telah sampai pada sistem filsafat eksistensialisme untuk menunjukkan tentang keberartian setiap individu.  Jean-Paul Sartre menerangkan pentingnya ada-untuk-diri sebagai bukti filosofis tentang nilai penting hak untuk merdeka, hidup, dan sejahtera.

Ketiga, perangkat kekuasaan telah menjadikan setiap orang sebagai penentu keputusan. Hal itu dibuktikan melalui perangkat kepemerintahan yang mengatasnamakan demokrasi untuk menunjukkan eksistensi setiap individu sebagai penentu nasib negeri.

Persoalan yang terjadi, pencapaian nilai-nilai kemanusiaan tersebut bukannya tanpa perkecualian. Dalam konteks hak asasi manusia, seorang yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan dapat dihilangkan hak hidupnya melalui "pembunuhan berencana". Jadi, pembunuhan  sebetulnya bisa dilakukan pemerintah asal ada amanat perundang-undangan dalam bentuk hukuman mati. Dalam skala besar, "pembunuhan berencana" dapat pembenaran dalam kondisi perang.

Kajian klasik Hannah Arendt (1951) menjabarkan kasus pembunuhan individu dan kelompok ditempatkan dalam konteks "nasionalisme". Dalam bab "Race before Racism", kasus genosida terhadap Yahudi oleh Nazi, kekejaman Stalin yang menyentuh ruang-ruang privat, hingga kasus-kasus penganiayaan di wilayah kolonial Hindia Belanda di Asia Tenggara memberikan relevansi penting antara semangat kebangsaan dan motif pembunuhan berencana.

Apabila teori itu direfleksikan dalam kasus yang terjadi, pembunuhan berencana pada masa sekarang juga tidak bisa dilepaskan dari rasionalitas kebangsaan. Efek kematian Kim Jong Nam telah memperburuk hubungan diplomatik Korea Utara dan Malaysia. Korea Utara menyebut kematian Kim Jong Nam sebagai serangan jantung, sedangkan Pemerintah Malaysia menyebut sebagai tindak kejahatan.

Kematian Kim Jong Nam diduga karena racun mematikan. Modus operandinya, pelaku mendekati korban kemudian membekap dengan sapu tangan beracun. Pelakunya diduga Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia. Di Malaysia, ia berstatus pramuniaga klub salon. Menurut Siti, ia sempat didekati pria misterius. Ia mengaku diajak shooting reality show untuk mengerjai orang di bandara dan terjadilah pembunuhan itu.

Kenyataan tersebut menunjukkan perlunya "latihan" dan kemampuan tertentu untuk menjalankan rencana matang. Hal itu tidak berbeda dengan kasus pembunuhan Munir. Kronologisnya, tiga jam setelah naik pesawat dengan kode penerbangan GA-974 dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot bahwa penumpang pada tempat duduk 40G menderita sakit setelah Munir bolak-balik ke toilet. Penerbangan Singapura-Amsterdam membutuhkan waktu 12 jam, tetapi dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol Munir tewas. Lima hari kemudian kepolisian Belanda mengumumkan Munir diracun.

Satu tersangka

Kematian Munir telah membawa Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka. Pada 20 Desember 2005, dia dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Delapan tahun kemudian, Sabtu (29/11/2014), Pollycarpus bebas bersyarat dari penjara Sukamiskin, Bandung. Sampai sejauh ini, motif pembunuhan yang terungkap ke publik adalah rasa "nasionalisme yang tinggi" sehingga dia bermaksud menghentikan pengkritik pemerintah.

Nyatanya tantangan pada masa lalu berbeda dengan masa kini. Ada tiga fakta penting untuk masa depan. Pertama, tantangan bagi rasionalitas kebangsaan. Kasus-kasus tersebut telah menempatkan rasionalitas tentang pembunuhan dalam konteks nilai-nilai kebangsaan. Rasionalitas itu pula yang dijadikan legitimasi pembenar, baik bagi mereka yang tergabung dalam kepemerintahan maupun di luarnya. 

Kedua, lolosnya para penjahat dari kerangka jerat hukum masa kini. Fakta, hasil penelusuran rasional menunjukkan bahwa para pelaku yang dihukum berada dalam fungsi "tenaga lapangan" dari sebuah tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan. Sejauh ini kasus pembunuhan berencana tersebut tidak pernah mampu mengungkap para pelaku di balik pelaku lapangan.

Ketiga, munculnya absurditas kemanusiaan. Perangkat rasionalitas yang telah terbangun selama ini untuk mengembangkan nilai kemanusiaan menjadi benteng ringkih ketika berhadapan dengan kejahatan terencana para pemegang kekuasaan. ●

Jumat, 17 Februari 2017

Bangkitnya Kekerasan Pembelajaran

Bangkitnya Kekerasan Pembelajaran
Saifur Rohman  ;   Pengajar Filsafat di Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
                                                     KOMPAS, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dinyatakan tewas dalam sebuah kegiatan luar kampus beberapa waktu lalu. Sebelum tewas, salah seorang korban sempat mengaku dianiaya oleh seniornya dalam proses kegiatan "pendidikan dasar" yang melibatkan 37 peserta pencinta alam.

Beberapa peserta lainnya tercatat luka-luka. Akibat peristiwa itu, rektorat pun memutuskan untuk menutup semua kegiatan luar kampus dan siap mendukung adanya proses hukum. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan cara mencegah para pelaku keluar kota.

Kasus di atas membuktikan, ketika pemerintah membubarkan sejumlah program orientasi di dalam kampus beberapa waktu lalu, ternyata tidak secara serta-merta menutup ancaman kekerasan yang berada di luar kampus. Ketika ditemukan benang merah dengan sejumlah kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya peserta didik di sejumlah institusi pendidikan di Indonesia, perlu ditanyakan, mengapa kekerasan masih dimanfaatkan sebagai "teknik pembelajaran" dalam dunia pendidikan?
Di mana akar kekerasan itu terjadi?

Mendidik secara keras

Diakui atau tidak, model-model pembelajaran memiliki sisi gelap dalam sejarah perkembangan pendidikan di dunia. Secara teoretis, proses transformasi pengetahuan menuntut hadirnya sebuah konstruksi berpikir, berkehendak, dan berperilaku dari peserta didik.

Pada masa lalu, kekerasan dibutuhkan sebagai bagian dari teknik pembelajaran. Hal itu didasarkan pada dua asumsi. Pertama, pada dasarnya belajar itu tidak pernah bisa menyenangkan. Kedua, setiap orang menyukai kekerasan. Itulah kenapa tontonan sulap dan olahraga yang menghadirkan kekerasan memiliki segmen pasar tersendiri di tengah-tengah masyarakat.

Kelemahannya, program pembelajaran yang membutuhkan latihan fisik sering kali terjerumus pada tindak kekerasan dan penganiayaan. Sebab, pendisiplinan tubuh memerlukan modifikasi perilaku melalui "pemaksaan" dengan cara, tempat, dan waktu yang tepat. Kondisi manusia sejenis besi panas yang harus ditempa dengan cara paksa agar menjadi suatu bentuk yang diinginkan.

Tapi, kesalahan akan berakibat fatal. Fakta, peristiwa itu tidak jarang berujung pada kematian. Pendidikan yang dijadikan sebagai upaya meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan berakhir dengan pelecehan terhadap humanisasi. 

Belajar itu menyenangkan

Apabila mengacu pada sejarah, seiring berakhirnya Perang Dunia II dan lahirnya tatanan dunia baru melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 1948, kaum liberal mengusulkan adanya sebuah  model pembelajaran yang bebas dari kekerasan sebagai jalan keluar pendidikan masa lalu. Teknik pembelajaran ini dikembangkan untuk memenuhi asas "belajar itu menyenangkan".

Sejauh apa yang dilakukan itu membuat gembira dan mencapai target pembelajaran, maka hal itu bisa dijadikan sebagai media pembelajaran. Setiap peserta didik dibebaskan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki. Jadilah pendidikan diarahkan pada upaya mencapai inovasi, kreativitas, kebaruan, kompetisi, dan kemajuan.

Gagasan Paulo Freire tentang liberalisme pendidikan tersebut menemui kebuntuan ketika dihadapkan pada pentingnya memelihara nilai-nilai utama dalam pengembangan karakter kolektif. Contoh, gagasan tentang kemajuan dan inovasi meninggalkan nilai-nilai ideologis kebangsaan yang memerlukan refleksi dan kondisi mental yang tetap.

Kelemahan itu tampak dalam praktik pembelajaran nasional hari ini. Sebagai bukti, dalam Kurikulum Nasional, rancangan metodologi pembelajaran memanfaatkan langkah-langkah empiris-pragmatis yang dirangkum dengan istilah pendekatan saintifik. Dimulai dari teknik mengamati, bertanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Proses transformasi pengetahuan dimulai dengan dan diakhiri dengan pendekatan saintifik dalam semua mata pelajaran. Fakta tersebut menunjukkan, refleksi ideologi dan nilai-nilai kemanusiaan yang diperoleh dari penafsiran dan internalisasi subyektif tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam kerangka empiris di atas.

Itulah kenapa tidak sulit menyatakan, akar kekerasan dalam praktik pendidikan sebetulnya tertuju pada rancangan dasar pengembangan model pembelajaran di Indonesia. Logika empirisme adalah kata lain dari sebuah kekerasan filosofis yang terjadi dalam penyusunan sistem pendidikan nasional sekarang ini. Satu pelajaran dari logika tersebut,  kekerasan paling hakiki adalah praktik kekerasan filosofis dalam rancang bangun pendidikan di Indonesia.

Apabila dilacak dalam mekanisme perundang-undangan, kekerasan filosofis sebagaimana dicerminkan dalam peraturan pemerintah itu kemudian diturunkan menjadi konsep metodologis pembelajaran. Hal itu berujung pada pelaksanaan pembelajaran di setiap unit satuan pendidikan.

Masalahnya, ketika dipraktikkan di dalam kelas, para pembelajar jarang mengenali dampak dari pelbagai dimensi  kekerasan terhadap peserta didik.

Persoalan penting

Sekurang-kurangnya ada tiga persoalan penting ketika kekerasan dijadikan sebagai  metode pembelajaran.  Pertama, terjadi penyakit mental karena trauma terhadap kengerian fisik yang dipertontonkan. Hal itu  membawa pada perilaku-perilaku yang menyimpang. Bukti, kasus-kasus penganiayaan di sekolah disinyalir berasal dari tontonan kekerasan di media audiovisual.

Kedua, perasaan tidak nyaman akibat menyaksikan dan mengalami sendiri peristiwa kekerasan sehingga menumpulkan perasaan manusiawi. Seperti halnya indera bau ikan asin bagi penduduk yang tinggal di pantai dianggap sebagai aroma yang biasa-biasa saja.

Ketiga, metode kekerasan tidak efektif untuk menghasilkan tujuan-tujuan akhir pembelajaran. Sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dicita-citakan sebuah keluaran peserta didik yang cerdas secara spiritual, sosial, kognitif, dan motorik.

Kekerasan yang terjadi di dalam dan di luar kampus yang mengatasnamakan pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari kekerasan filosofis dalam rancang bangun pendidikan untuk mencapai cita-cita nasional.

Pemerintah harus terbuka tentang kegagalan ini. Bukan liberal, bukan pragmatis, kita hanya memerlukan sebuah rancangan pendidikan yang berakar pada nilai-nilai filosofis bangsa yang manusiawi, adil, dan beradab.