Tampilkan postingan dengan label Partai Politik dan Politik Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai Politik dan Politik Uang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Maret 2012

Lingkaran Politik Uang


LAPORAN DISKUSI KOMPAS TEMA “KORUPSI DI DPR”
Lingkaran Politik Uang
SUMBER : KOMPAS, 20 Maret 2012



Dana adalah darah dalam urat nadi politik.” Demikian salah satu kalimat yang ditulis Indra Jaya Piliang dalam bukunya yang berjudul Mengalir Meniti Ombak: Memoar Kritis Tiga Kekalahan.

Dalam buku itu, Indra antara lain menceritakan pengalamannya menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar pada Pemilu 2009. Saat menjadi caleg, dana selalu menjadi pembicaraan. Selama kampanye, banyak proposal, baik dari internal maupun eksternal Partai Golkar, yang diterima Indra.

Untuk mendukung pencalonan legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II, hingga April 2009 Indra mengaku mengeluarkan lebih dari Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 300 juta, di antaranya, dari uang pribadi.

Uang itu ternyata belum cukup mengantarkan Indra menjadi anggota legislatif. Kegagalannya ini segera disusul dua kegagalan lain, yaitu saat menjadi tim sukses pasangan calon presiden/wakil presiden M Jusuf Kalla-Wiranto pada pemilu presiden dan ketika mendukung Yuddy Chrisnandi dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar.

Seorang panelis juga mengakui, pada Pemilu 2004 dirinya hanya membutuhkan Rp 225 juta. Sebesar Rp 75 juta di antaranya disumbangkan untuk partai politik. Pemilih juga sudah senang dengan didatangi dan disapa.

Namun, kebutuhan uang melonjak drastis pada Pemilu 2009. Pemilih tidak cukup hanya didatangi, tetapi juga harus diberi ”suvenir.”

Kebutuhan dana terus berlanjut saat seseorang menjadi anggota legislatif. Proposal permintaan bantuan menjadi masalah rutin yang harus dihadapi umumnya anggota DPR. ”Sepanjang 2011, saya menerima lebih dari 80 proposal, seperti untuk pembangunan tempat ibadah, perbaikan jalan, hingga sumbangan kegiatan olahraga,” tutur Hendrawan Supratikno, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hendrawan biasanya melanjutkan proposal bantuan kegiatan olahraga ke perusahaan swasta. Proposal pembangunan infrastruktur dia kirimkan ke beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki program kemitraan dan bina lingkungan.

Sistem suara terbanyak sebagai dasar keterpilihan anggota legislatif yang dipakai dalam pemilu pada 2009 sering dituding sebagai salah satu sebab mahalnya biaya politik. Uang menjadi salah satu alat termudah untuk mendapatkan dukungan dan mendekati rakyat.

Peran uang menjadi semakin penting di tengah banyaknya politisi instan sebagai akibat dari sistem kaderisasi dan perekrutan parpol yang umumnya masih memprihatinkan. Latar belakang dan karakter pemilih yang amat beragam, baik secara ekonomi maupun pendidikan, semakin mendorong politisi untuk menggunakan uang sebagai ”jalan pintas” mendekati mereka.

Tetap Berebut

Meski harus menghadapi tuntutan yang tidak ringan, banyak orang tetap berebut menjadi anggota DPR. Akibatnya, penyusunan caleg menjadi salah satu ujian penting terhadap soliditas parpol. Ujian lain terjadi saat penentuan calon yang diusung dalam pemilu kepala daerah dan penyusunan pengurus parpol.

Ini karena posisi sebagai anggota legislatif juga memberi keuntungan besar. Secara ekonomi, misalnya, terlihat dari meningkatnya kekayaan Angelina PP Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kekayaan Angelina tahun 2003 sebesar Rp 618 juta dan 7.500 dollar Amerika Serikat (AS). Tujuh tahun kemudian, tahun 2010, Angelina melaporkan kekayaannya menjadi Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS atau naik sekitar 10 kali lipat.

Dengan hitungan sederhana, dalam tujuh tahun kekayaan Angelina naik Rp 5,932 miliar atau Rp 847,4 juta setiap tahun dan rata-rata Rp 70, 58 juta setiap bulan. Penambahan kekayaan itu setara dengan gaji anggota DPR yang rata-rata Rp 70 juta setiap bulan.

Gaya hidup mewah juga dapat dengan mudah dijumpai dari sejumlah anggota DPR. Selain deretan mobil mewah di lapangan parkir kompleks parlemen di Senayan, aroma parfum berkelas mudah tercium saat berbincang dengan anggota DPR.

Fenomena ini membuat Badan Kehormatan (BK) DPR pada Februari lalu sampai mengimbau anggota DPR untuk tidak menggunakan mobil mewah saat bertugas dan mendorong adanya gaya hidup sederhana. Imbauan ini, menurut Ketua BK DPR M Prakosa, menjadi bagian dari usaha untuk menjaga citra dan martabat serta kredibilitas DPR.

Lonjakan kekayaan dan pola hidup mewah selama ini sering dituding sebagai salah satu ”bukti” maraknya korupsi di DPR. Besarnya wewenang dan kuasa memberi banyak peluang bagi anggota DPR untuk korupsi.

Sejumlah anggota DPR sebelumnya memang dikenal sudah kaya. Mereka antara lain berasal dari pengusaha. Keunggulan finansial umumnya menjadi kunci utama mereka untuk meraih dukungan pada pemilu. Hubungan yang dijalin dengan pemilihnya sejak awal bersifat pragmatis transaksional.

Dengan demikian, tidak aneh ketika menjadi anggota legislatif, pikiran legislator tipe ini pada umumnya adalah mengembalikan modal dan semakin mengembangkan kekayaannya. Jika mereka akhirnya dituding kurang memperjuangkan kepentingan rakyat, itu karena memang tidak berpengalaman di bidang itu.

Akhirnya, mahalnya biaya politik mendorong politisi cenderung sibuk mengumpulkan modal dibandingkan membicarakan masalah kebangsaan atau memperjuangkan aspirasi rakyat.

Fenomena ini dibaca oleh rakyat. Ini antara lain terlihat dari survei Kompas, 20-22 Juli 2011. Sebanyak 76,6 persen responden tidak percaya DPR memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sementara 80,1 persen responden tidak percaya parpol memperjuangkan kepentingan rakyat.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat upaya maksimal dari parpol dan DPR untuk membebaskan diri dari ancaman korupsi dan mahalnya biaya politik. Ini terlihat dari sepinya isu tentang pembatasan dan transparansi dana kampanye serta keuangan parpol dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. ●

Selasa, 21 Februari 2012

Partai, Patronase, Politik Uang


Partai, Patronase, Politik Uang
Dodi Ambardi, DOSEN FISIPOL UNIVERSITAS GADJAH MADA;
DIREKTUR EKSEKUTIF LEMBAGA SURVEI INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 21 Februari 2012


Kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, hampir setahun menjadi tajuk media. Mudah ditebak, kasus suap wisma atlet ini melibatkan partai pemenang Pemilu 2009, petinggi partai, dan sejumlah nama tenar. Tentu saja, korupsi politik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan uang negara.
Umumnya, cacat moral politisi dengan mudah kita pilih sebagai penyebab untuk menjelaskan terjadinya korupsi politik. Meskipun masuk akal, penjelasan ini cenderung mengentengkan sebab-sebab lain dan menggampangkan persoalan politik keuangan partai dan politisi partai.

Lemahnya tradisi hukum di Republik ini bisa menjelaskan menjangkitnya gejala korupsi politik. Sistem pemilihan umum semiterbuka juga mendesak politisi untuk bertarung dengan mengandalkan uang.

Namun, faktor dan karakter pengorganisasian parpol terlewatkan, padahal faktor ini tak kalah penting untuk menjelaskan logika politik keuangan para politisi partai.

Organisasi partai

Formalnya, Undang-Undang tentang Partai Politik tahun 2008 mengamanatkan partai peserta pemilihan umum harus memiliki jumlah cabang minimal 2/3 di tingkat provinsi dan 2/3 kabupaten/kota di tiap provinsi tersebut. Tujuan pasal ini cukup mulia, yakni untuk mengurangi kemungkinan munculnya partai abal-abal.

Selain itu, tujuan lain yang hendak diraih dari persyaratan itu adalah memungkinkan teraihnya fungsi representatif parpol.

Dengan ratusan cabang di daerah, parpol diharapkan bisa menjaring aspirasi pemilih dengan mendayagunakan sumber daya keorganisasian partai di tingkat pinggiran sampai ke tingkat pusat.

Organisasi partai yang bertakik-takik itu, secara teoretis, bisa mewadahi proses penjaringan itu sehingga fungsi penyaluran kepentingan konstituen bisa terjamin. Namun, itu rumusan benar di atas kertas, yang bisa terjadi bisa juga tidak. Efek sampingnya pun bisa tak terduga.

UU Partai Politik telah menyeragamkan struktur organisasi partai di Indonesia dan menghasilkan postur organisasi partai yang tambun dan masif serta hierarkis. Alih-alih menjaring aspirasi pemilih, bentuk keorganisasian semacam itu sesungguhnya juga bisa bertransformasi menjadi jaringan patronase bertingkat dari pusat hingga daerah.

Patronase, secara sederhana, adalah hubungan mutualisme antara patron dan anak buah melalui mekanisme pertukaran politik. Bentuk pertukaran ini bersifat khusus, di mana anak buah memberikan dukungan politik atas imbalan jabatan atau materi.

Pada tingkat elite partai, yakni kepengurusan dari pusat sampai daerah, patronase menjadi sendi kompetisi dan mobilisasi dukungan politik di dalam partai. Faksionalisme yang muncul dalam partai tak lain adalah persaingan antarpatron.

Untuk membangun dukungan politik di dalam organisasi, setiap patron mengembangkan tautan patronase ke bawah dan ke daerah-daerah. Pemetaan perimbangan kekuatan di lingkungan partai ditandai dengan kategori ”orang siapa”.

Faksionalisme di dalam partai tidaklah bersumber dari perbedaan penafsiran tentang visi partai, tetapi berdasar atas tautan kesetiaan perorangan terhadap seorang patron. Orang daerah umumnya memiliki patron di kepengurusan pusat.

Kandidasi di dalam partai untuk jabatan organisasi juga mengikuti logika ini. Cacah suara dukungan dibangun dan dipelihara berdasar prinsip pertukaran.

Setiap kandidat tidaklah membangun legitimasi dan dukungan yang berbasis visi, ide, atau argumen, tetapi seberapa besar imbalan yang bisa mereka sebarkan kepada pemilik suara di kongres partai.

Karena itu, inti organisasi partai sesungguhnya adalah sekumpulan patron yang saling bersaing memperluas jaringan patronase ke bawah. Kampanye yang visioner selalu bersifat sekunder.

Di tingkat daerah pun, model dan tautan ini berkembang pesat. Hierarki komando bisa berjalan maksimal hanya dengan membangkitkan, memperluas, dan memelihara jaringan patronase. Pendeknya, politik internal partai adalah politik perseorangan.

Bagaimana membiayai jaringan itu? Di titik inilah uang menjadi penting. Secara eufemistis, pembiayaan jaringan itu muncul dalam berbagai istilah: bantuan transportasi, biaya penginapan, uang makan, sangu pulang ke daerah, atau semuanya bisa diringkas dalam ungkapan biaya akomodasi dan logistik.

Tidak mengherankan kemudian jika kandidat yang memiliki kantong tebal juga berarti memiliki kans lebih tinggi untuk memenangi persaingan di dalam partai.
Ini bukanlah satu-satunya penentu kemenangan, tetapi ini adalah soal penghitungan kans kemenangan. Dalam konteks ini pula istilah bandar dan cukong kerap muncul dalam persaingan politik dalam partai karena fungsi strategi mereka untuk membiayai pemenangan.

Dalam konteks ini pula, kasus Nazaruddin bisa dijelaskan. Namun, seberapa luas mode mobilisasi keuangan semacam itu—yakni penyalahgunaan uang negara— merambah kehidupan partai politik?

Jangkauan

Kalau model organisasi partai di Indonesia pada dasarnya seragam, dan setiap partai dan politisi mengembangkan jaringan patronase di tingkat kepengurusan dan di tingkat konstituen, maka sesungguhnya logika politik keuangan di setiap partai akan sama juga.

Karena itu, kita bisa menduga bahwa kasus Nazaruddin tentulah bukan sebuah kasus unik yang tak ada kembarannya. Mode mobilisasi uang negara untuk pembiayaan politik pasti terjadi juga di partai-partai lain.

Kasus-kasus lama dan mutakhir tentang cara mobilisasi keuangan yang dilakukan oleh para politisi memberikan banyak ilustrasi.

Media massa mengungkapkan kecurigaan patgulipat dalam proyek e-KTP di DKI Jakarta yang melibatkan beberapa petinggi Golkar, kasus cek pelawat yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), berbagai kasus anggaran yang melibatkan hampir semua politisi partai di Badan Anggaran DPR, dan tentu, kasus Nazaruddin yang melibatkan politisi Partai Demokrat dan kemudian menyeret politisi PDI-P.

Pendeknya, mobilisasi dana politisi dan dana partai dengan memanfaatkan dana negara tampaknya adalah cara yang lazim, yang diterima di kalangan elite.

Karena itu, kategori yang berguna bagi kita untuk memahami politik keuangan partai atau politisi di Indonesia bukan kategori siapa dan partai mana yang memanfaatkan uang negara. Yang lebih cocok, mungkin, adalah kategori (a) tertangkap, (b) terdeteksi, dan (c) tersimpan rapi.

Jika format masif organisasi dan jaringan patronase yang menjadi sendi partai ternyata adalah biang keladi korupsi politik, maka di dua titik inilah perombakan harus dilakukan. Celakanya, format masif organisasi itu bersumber dari perundang-undangan yang memiliki tujuan mulia tetapi membawa ekses negatif.

Pengenduran syarat atas jumlah cabang minimal yang harus dimiliki oleh partai politik untuk meredakan desakan pada politisi untuk membiayai jaringan patronase yang harus dikompensasikan dengan munculnya kemungkinan pendirian partai secara asal-asalan.
Implikasi praktisnya, kemudahan pendirian partai kelak akan menyulitkan administrasi pemilihan umum, karena ratusan partai baru akan dengan mudah ikut pemilu.

Selain itu, jangkauan partai ke daerah akan menipis drastis karena tak punya tangan organisasi di tingkat bawah, dan itu justru akan semakin menjauhkan mereka dari publik.
Tampaknya, yang lebih cocok dilakukan adalah memerangi politik berbasis patronase yang selama ini tertanam dalam tubuh partai-partai di Indonesia.

Standar etika politik dalam kompetisi internal partai yang bisa mencegah praktik patronase perlu didesakkan dalam kehidupan internal partai.

Mungkin, dalam derajat tertentu, aturan hukum bisa dirumuskan agar praktik patronase itu berkurang. ●